169 / Pid.Sus / 2016 / PN. Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 169 / Pid.Sus / 2016 / PN. Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURKHOLIS Bin HARIONO
1. Menyatakan terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 750 (tujuh ratus lima puluh) butir 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warntablet warna putih logo Y , 3 (tiga) buah plastik warna hitam, 6 (enam) buah grenjengan rokok ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 169 / Pid.Sus / 2016 / PN. Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : NURKHOLIS Bin HARIONO.
Tempat lahir : Pasuruan
Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 08 April 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. KH. Muslim Dusun Mojorejo Rt.02 Rw.04
Kel. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengangguran
----------Terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama FAIZAH, SH, Pengacara/Penasihat Hukum beralamat di Perumahan Kebonwaris Permai 2 Blok C No.12 Pandaan Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Penetapan penunjukan oleh Majelis Hakim Nomor : 201/Pen.Sus/2016/PN.Bil tanggal 31 Maret 2016;----------------------------------------
----------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :----------------------------------------
1. Penyidik, sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 pebruari 2016 ; --------------------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 april 2016 ;-------------------------------------------
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016 ;-------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016 ;---------------------
----------Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
----------Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat terlampir di dalamnya ;----------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar keterangan para saksi ;----------------------------------------
----------Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;-------------
----------Telah mendengar keterangan Terdakwa ;-----------------------------------------
----------Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang telah disampaikan di persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;--------
Menyatakan terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kesehatan” melanggar Pasal 196 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
750 (tujuh ratus lima puluh) butir 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warntablet warna putih logo Y , 3 (tiga) buah plastik warna hitam ; 6 (enam) buah grenjengan rokok ;------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari ;-----------------------------------
----------Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;-----------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas sebagai berikut :---------------------------------
PERTAMA ;-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO, pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira pukul 15.00.Wib atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat di Jl. KH. Muslim Dsn. Mojorejo Rt.02 Rw.04 Kel. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika ada informasi masyarakat bahwa di Dsn. Mojorejo sering terjadi peredaran obat sehingga Petugas Polres Pasuruan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada terdakwa dan ternyata benar terdakwa sering melakukan penjualan obat tersebut kemudian Petugas Polres Pasuruan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 750 (tujuh ratus lima puluh) butir 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warntablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- 3 (tiga) buah plastik warna hitam, 6 (enam) buah grenjengan rokok yang terdakwa simpan dalam almari baju rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut ; --------------------
Pemeriksaan laboratories kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 0955/NOF/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa : ---------------------------------------------------
Barang bukti Nomor 1537/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotuka maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ; ---------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU : -----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO, pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira pukul 15.00.Wib atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat di Jl. KH. Muslim Dsn. Mojorejo Rt.02 Rw.04 Kel. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika ada informasi masyarakat bahwa di Dsn. Mojorejo sering terjadi peredaran obat sehingga Petugas Polres Pasuruan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada terdakwa dan ternyata benar terdakwa sering melakukan penjualan obat tersebut kemudian Petugas Polres Pasuruan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 750 (tujuh ratus lima puluh) butir 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warntablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- 3 (tiga) buah plastik warna hitam, 6 (enam) buah grenjengan rokok yang terdakwa simpan dalam almari baju rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut ; --------------------
Pemeriksaan laboratories kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 0955/NOF/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa : ---------------------------------------------------
Barang bukti Nomor 1537/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotuka maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ; ---------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan para saksi dan telah didengarkan keterangannya di persidangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DODI YUSUF. ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO karena mengedarkan tablet warna putih logo Y ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Briptu AKHMAD ZAMRONI ; ---------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam. 15.00.Wib bertempat di dalam rumah terdakwa termasuk termasuk Jl. KH. Muslim Dusun Mojorejo Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; --
Bahwa saksi dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sering terjadi penjualan tablet warna putih logo Y yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi melakukan undercover buy berupa tablet warna putih logo Y kepada terdakwa sebanyak 10 butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan tablet warna putih logo Y kepada saksi kemudian saksi bersama saksi Briptu AKHMAD ZAMRONI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Terdakwa saksi tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastik warna hitam dan 6 (enam) buah grenjengan rokok yang saksi temukan didalam lemari pakaian dirumah terdakwa dan setelah saksi memperlihatkan barang bukti tersebut terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari Sdr. AMIN di desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa tidak berkerja dan juga bukan sebagai apoteker atau pegawai farmasi ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih logo Y ; ------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;------------------------------------
Saksi AKHMAD ZAMRONI ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO karena mengedarkan tablet warna putih logo Y ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Brigadir DODI YUSUF ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam. 15.00.Wib bertempat di dalam rumah terdakwa termasuk termasuk Jl. KH. Muslim Dusun Mojorejo Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; --
Bahwa saksi dapat melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sering terjadi penjualan tablet warna putih logo Y yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi melakukan undercover buy berupa tablet warna putih logo Y kepada terdakwa sebanyak 10 butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan tablet warna putih logo Y kepada saksi kemudian saksi bersama saksi Briptu AKHMAD ZAMRONI melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Terdakwa saksi tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastik warna hitam dan 6 (enam) buah grenjengan rokok yang saksi temukan didalam lemari pakaian dirumah terdakwa dan setelah saksi memperlihatkan barang bukti tersebut terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari Sdr. AMIN di desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuannya Terdakwa tidak berkerja dan juga bukan sebagai apoteker atau pegawai farmasi ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih logo Y ; ------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;------------------------------------------------------------------------------
750 (tujuh ratus lima puluh) butir 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warntablet warna putih logo Y , 3 (tiga) buah plastik warna hitam ; 6 (enam) buah grenjengan rokok ;------------------------------------------
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktian dalam perkara ini ;---------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, di mana para saksi dan Terdakwa membenarkannya ;-------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap Anggota Kepolisian karenammengedarkan tablet warna putih logo Y ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polres Pasuruan pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam. 15.00.Wib bertempat di dalam rumah terdakwa termasuk termasuk Jl. KH. Muslim Dusun Mojorejo Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan; --------------------
Bahwa waktu Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastik warna hitam dan 6 (enam) buah grenjengan rokok yang saksi temukan didalam lemari pakaian dirumah terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari Sdr. AMIN di desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 (satu) boks berisi 100 (seratus ) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo Y pertik berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli langsung datang kerumah terdakwa di Jl. KH Muslim Dusun Mojorejo Rt.02 Rw.04 Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut terdakwa manfaat tablet warna putih logo Y tersebut jika diminum dapat menenangkan pikiran ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih logo Y ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali di masa mendatang ;-----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; --------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polres Pasuruan pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam. 15.00.Wib bertempat di dalam rumah terdakwa termasuk Jl. KH. Muslim Dusun Mojorejo Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan karena mmengedarkan tablet warna putih logo Y; -------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastik warna hitam dan 6 (enam) buah grenjengan rokok yang saksi temukan didalam lemari pakaian dirumah terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari Sdr. AMIN di desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 (satu) boks berisi 100 (seratus ) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo Y pertik berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli langsung datang kerumah terdakwa di Jl. KH Muslim Dusun Mojorejo Rt.02 Rw.04 Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih logo Y ; -----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap Dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan terlebih dahulu ;----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif/pilihan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau dakwaan Kedua melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan kepada terdakwa berbentuk alternative/pilihan, maka majelis dapat memilih salah satu Pasal mana yang bersesuaian dengan fakta dipersidangan yang akan dibuktikan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang bersesuaian dengan fakta dipersidangan adalah Dakwaan Alternative Pertama yaitu melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana apabila Pasal ini tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan membuktikkan pasal lain yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti / hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas; ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan tersebut, maka akan dipertimbangkan terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan yang unsur-unsurnya : -------------
Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ; ------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;-------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum yaitu Orang yang dipandang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;-------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama NURKHOLIS Bin HARIONO yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
----------Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu apabila salah satu dari sub unsur ini telah terpenuhi maka sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;-----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk kepada suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang selaku subjek hukum yaitu terhadap perbuatan/tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran untuk melakukan suatu perbuatan yang dikehendakinya ;------------------------------
----------Menimbang, bahwa seseorang dikatakan melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki perbuatannya itu, serta harus menginsyafi/mengerti akan akibat dari perbuatannya itu, atau dengan kata lain, kesengajaan/dengan sengaja dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2016 sekira jam. 15.00.Wib bertempat di dalam rumah terdakwa termasuk termasuk Jl. KH. Muslim Dusun Mojorejo Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan;-------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa waktu Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastik warna hitam dan 6 (enam) buah grenjengan rokok yang saksi temukan didalam lemari pakaian dirumah terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dari Sdr. AMIN di desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 (satu) boks berisi 100 (seratus ) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo Y pertik berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli langsung datang kerumah terdakwa di Jl. KH Muslim Dusun Mojorejo Rt.02 Rw.04 Kelurahan Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ; -------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih logo Y ; -------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam Dakwaan Pertama telah terpenuhi, maka Dakwaan Kedua tidak dipertimbangkan lagi ;------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dari ketentuan dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. (Pasal 193 ayat (1) KUHAP) ;-----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ada ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini ;---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka selain pidana penjara sebagaimana disebutkan di atas, terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagaimana dalam Amar Putusan ini yang dalam penjatuhan pidana denda tersebut diterapkan ketentuan Pasal 30 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;--------------------------------------------------------------
----------Menimbang, oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka mengenai lamanya Terdakwa dalam tahanan, dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, dan juga karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada di dalam tahanan ;--------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ;--------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini ;------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. (Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP) ;---------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan ; ---------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ; ------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda diharapkan kelak dapat memperbaiki perilakunya ; -------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan repsresif atau dengan kata lain bahwa pidana yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif, dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------
----------Mengingat dan memperhatikan Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURKHOLIS Bin HARIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidanadenda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
750 (tujuh ratus lima puluh) butir 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk Kristal warntablet warna putih logo Y , 3 (tiga) buah plastik warna hitam, 6 (enam) buah grenjengan rokok ;------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada Hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh SOFIAN PARERUNGAN, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASWINARIEF, SH dan ANDI MUSYAFIR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh AGUS RIYANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dengan dihadiri HENDI BUDI FIDRIANTO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, terdakwa dan tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa .-----------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ASWIN ARIEF, SH SOFIAN PARERUNGAN, SH.MH
2. ANDI MUSYAFIR, SH
Panitera Pengganti,
AGUS RIYANTO, SH