194/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 194/Pid.Sus/2016/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: DWI ANGGINI, SH Terdakwa: ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo £ £ ; Disita dari TRI ADHI APRIANTO Alias TEMON ; - 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo £ £ ; - 1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 194/Pid.Sus/2016/PN.Mlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:
N a m a : ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO ;
Tempat lahir : M a l a n g ;
Umur / tgl. lahir : 19 Tahun / 23 Juli 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Mayjen Sungkono 1/38 Rt.002 Rw.003 Kel.Buring Kec.Kedungkandang Kota Malang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
M E N U N T U T:
Menyatakan Menyatakan terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££ ;
Disita dari TRI ADHI APRIANTO Alias TEMON ;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££ ;
1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya tertanggal 18 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas tertanggal 18 Agustus 2015 sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO. pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di warung kopi depan lapangan Jl. Cengger Ayam kel.Tulusrejo kec.Lowokwaru Kota Malang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UURI no.36 tahun 2009., yang menyatakan ?sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar?, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Semula terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dari teman terdakwa yakni EDI (DPO) sudah 3 kali membeli, yang pertama awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang beriusi 100 (seratus) pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pada pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 box yang masing-masing berisi 100 (seratus ) butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah), yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 3 box masing-masing berisi 100 (serratus) butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) setelah menerima uang kemudian EDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa, dan pada hari senin tanggal 25 Januar 2016 sekira pukul 11.30 wib TEMON menghubungi terdakwa dengan HP no.089668918325 untuk pesan pil koplo, kemudian sepakat bertemu di warung kopi depan lapangan Jl. Cengger Ayam kel.Tulusrejo kec.Lowokwaru Kota Malang untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil koplo sebanyak 1 bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik yang masing-masing berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada TRI ADHI APRIANTO als. TEMON.
Bahwa benar, setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan penyitaan berupa 1 buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir pil warna putih berlogo ££ milik terdakwa ;
Bahwa adanya penyalahgunaan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut diketahui saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang mendapat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan , ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-; 1buah tas kulit warna hitam berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££ ; 1 Hand phone merk Lenovo warna hitam simcard TRI 089694006387 dan 1 bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik masing-masing berisi 9 butir pil warna putih berlogo ££ yang dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 1245 /NOF/2016 tanggal 19 Pebruari 2016 bahwa barang bukti Nomor :2086./2016/NOF berupa tablet warna putih logo ?££? milik terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diawal dakwaan kesatu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan ? Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan,mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan kefarmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan PPemerintah?, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Semula terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dari teman terdakwa yakni EDI (DPO) sudah 3 kali membeli, yang pertama awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang beriusi 100 (seratus) pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pada pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 box yang masing-masing berisi 100 (seratus ) butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah), yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 3 box masing-masing berisi 100 (serratus) butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) setelah menerima uang kemudian EDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa, dan pada hari senin tanggal 25 Januar 2016 sekira pukul 11.30 wib TEMON menghubungi terdakwa dengan HP no.089668918325 untuk pesan pil koplo, kemudian sepakat bertemu di warung kopi depan lapangan Jl. Cengger Ayam kel.Tulusrejo kec.Lowokwaru Kota Malang untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil koplo sebanyak 1 bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik yang masing-masing berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada TRI ADHI APRIANTO als. TEMON.
Bahwa benar, setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan penyitaan berupa 1 buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir pil warna putih berlogo ££ milik terdakwa
Bahwa adanya penyalahgunaan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut diketahui saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang mendapat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan , ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-; 1buah tas kulit warna hitam berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££ ; 1 Hand phone merk Lenovo warna hitam simcard TRI 089694006387 dan 1 bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik masing-masing berisi 9 butir pil warna putih berlogo ££ yang dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 1245 /NOF/2016 tanggal 19 Pebruari 2016 bahwa barang bukti Nomor : 2086./2016/NOF berupa tablet warna putih logo ?££? milik terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO , pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diawal dakwaan kesatu, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 yang menyatajan ?praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ?, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Semula terdakwa Semula terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dari teman terdakwa yakni EDI (DPO) sudah 3 kali membeli, yang pertama awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang beriusi 100 (seratus) pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pada pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 box yang masing-masing berisi 100 (seratus ) butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah), yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 19.00 wib sebanyak 3 box masing-masing berisi 100 (serratus) butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) setelah menerima uang kemudian EDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa, dan pada hari senin tanggal 25 Januar 2016 sekira pukul 11.30 wib TEMON menghubungi terdakwa dengan HP no.089668918325 untuk pesan pil koplo, kemudian sepakat bertemu di warung kopi depan lapangan Jl. Cengger Ayam kel.Tulusrejo kec.Lowokwaru Kota Malang untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil koplo sebanyak 1 bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik yang masing-masing berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada TRI ADHI APRIANTO als. TEMON.
Bahwa benar, setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan dan penyitaan berupa 1 buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir pil warna putih berlogo ££ milik terdakwa ;
Bahwa adanya penyalahgunaan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut diketahui saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang mendapat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan , ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-; 1buah tas kulit warna hitam berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££ ; 1 Hand phone merk Lenovo warna hitam simcard TRI 089694006387 dan 1 bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik masing-masing berisi 9 butir pil warna putih berlogo ££ yang dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab :1245 /NOF/2016 tanggal 19 Pebruari 2016 bahwa barang bukti Nomor : 2086./2016/NOF berupa tablet warna putih logo ?££? milik terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA bin SUROTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras).
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing keterangannya di bawah sumpah bernama :
Saksi QOSIM RIYADI, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 karena mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap di pinggir Lapangan di Jl. Cenngger Ayam Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang.
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang bertransaksi pil warna putih berlogo ££ dengan seseorang bernama Edi ;
Bahwa saat penggeledahan pada terdakwa di temukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££,1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387, 2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa membeli pil warna putih berlogo ££ untuk terdakwa konsumsi sendiri, dan kalau teman terdakwa mau membeli terdakwa akan menjualnya ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli pil warna putih berlogo ££ kepada Edi (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 (dua) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sebanyak 3 (tiga) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 januari 2016 Temon menghubungi terdakwa kemudian sepakat bertemu di warung kopi Jl.Cengger Ayam Kota Malang untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Temon ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi SUMARJI, keterangannya dibacakan di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 karena mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap di pinggir Lapangan di Jl. Cenngger Ayam Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang.
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang bertransaksi pil warna putih berlogo ££ dengan seseorang bernama Edi ;
Bahwa saat penggeledahan pada terdakwa di temukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££,1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387, 2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa membeli pil warna putih berlogo ££ untuk terdakwa konsumsi sendiri, dan kalau teman terdakwa mau membeli terdakwa akan menjualnya ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli pil warna putih berlogo ££ kepada Edi (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 (dua) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sebanyak 3 (tiga) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 januari 2016 Temon menghubungi terdakwa kemudian sepakat bertemu di warung kopi Jl.Cengger Ayam Kota Malang untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Temon ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 di pinggir Lapangan di Jl. Cenngger Ayam Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang vkarena mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya ;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang bertransaksi pil warna putih berlogo ££ dengan seseorang bernama Edi ;
Bahwa saat penggeledahan pada terdakwa di temukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££,1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387, 2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli pil warna putih berlogo ££ untuk terdakwa konsumsi sendiri, dan kalau teman terdakwa mau membeli terdakwa akan menjualnya ;
Bahwa terdakwa menjual butir pil warna putih berlogo ££ pada hari Senin, tanggal 25 januari 2016 kepada Temon, dengan cara Temon menghubungi terdakwa kemudian sepakat bertemu di warung kopi Jl.Cengger Ayam Kota Malang untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Temon.
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli pil warna putih berlogo ££ kepada Edi (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 (dua) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sebanyak 3 (tiga) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa saya bukan medis atau apoteker.
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam berkas perkara terlampir barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££ ;
Disita dari TRI ADHI APRIANTO Alias TEMON ;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££ ;
1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan sesuai sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 di pinggir Lapangan di Jl. Cenngger Ayam Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang karena mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya ;
Bahwa benar ketika ditangkap terdakwa sedang bertransaksi pil warna putih berlogo ££ dengan seseorang bernama Edi (DPO) ;
Bahwa saat penggeledahan pada terdakwa di temukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££,1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387, 2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlogo ££ sebanyak 8 tik yang masing-masing berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 25 januari 2016 kepada Temon, dengan cara Temon menghubungi terdakwa kemudian sepakat bertemu di warung kopi Jl.Cengger Ayam Kota Malang ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli pil warna putih berlogo ££ kepada Edi (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 (dua) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sebanyak 3 (tiga) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa bukan medis atau apoteker;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal Pasal 197 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kedua melanggar Pasal 196 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau ketiga melanggar Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbang pasal dakwaan yang lebih dekat kepada fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan, yang dalam hal ini adalah sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut::
Unsur "setiap orang ".
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” ;
Unsur ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
Unsur ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan menurut penjelasan Memorie Van Toelichting (MVT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Dari sudut terbentuknya, Kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan kata lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016 di pinggir Lapangan di Jl. Cenngger Ayam Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang karena mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya ;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa sedang bertransaksi pil warna putih berlogo ££ dengan seseorang bernama Edi (DPO) ;
Bahwa saat penggeledahan pada terdakwa di temukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££,1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387, 2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlogo ££ sebanyak 8 tik yang masing-masing berisi 9 butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 25 januari 2016 kepada Temon, dengan cara Temon menghubungi terdakwa kemudian sepakat bertemu di warung kopi Jl.Cengger Ayam Kota Malang ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli pil warna putih berlogo ££ kepada Edi (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni awal Januari 2016 sebanyak 1 box yang berisi 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang kedua pertengahan bulan Januari 2016 sebanyak 2 (dua) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sebanyak 3 (tiga) box yang berisi masing-masing 100 butir pil warna putih berlogo ££ dengan harga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa bukan medis atau apoteker ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil double L dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 19 Pebruari 2016 No.Lab. : 1245/ NOF/ 2016, dengan barang bukti nomor : 2086/2016/NOF dan nomor : 2087/2016/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa menghendaki dan mengisyafi tindakannya yaitu menjual pil warna putih berlogo ££ kepada Temon sedangkan pil warna putih berlogo ££ merupakan sediaan farmasi yang berbentuk obat dan pil warna putih berlogo ££ termasuk daftar obat keras dimana distribusi dan pelayanan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari berwenang sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dimana semua unsur dalam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga majelis pada keyakinan bahwa terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan akan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak mental masyarakat, terutama generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat, Pasal Pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANGGORO PUTRA YUDA Bin SUROTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus rokok Pro Mild yang berisi 8 tik / gulung kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 9 pil warna putih berlogo ££ ;
Disita dari TRI ADHI APRIANTO Alias TEMON ;
1 (satu) buah tas kulit warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 193 butir pil warna putih berlogo ££ ;
1 (satu) unit HP merk LENOVO warna hitam simcard TRI 089694006387 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) lembar Uang tunai sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari ini : Selasa, 21 Juni 2016, oleh kami RINA INRAJANTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H dan R.YUSTIAR NUGROHO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana telah dibacakan dalam persidangan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh UIS DUANITA, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, dihadiri oleh SUWARNI WAHAB, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H. RINA INDRAJANTI, SH.MH.
R.YUSTIAR NUGROHO, SH
Panitera Pengganti,
UIS DUANITA, SH.MHum.