13/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUSANTO BIN DARJO
1. Menyatakan terdakwa SUSANTO BIN DARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, terpidana sebelum lewat masa percobaan lamanya 2 (dua) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : Z 4044 YI berikut STNK a.n Saeful Hidayat dan SIM C a.n Susanto yang masih berlaku. Dikembalikan kepada terdakwa Susanto Bin Darjo 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 13/Pid.Sus/2013/PN.Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUSANTO BIN DARJO;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur / tanggal lahir : 27 tahun/16 Juli 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mangunjaya Rt.02 Rw.017 Desa Madura
Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan hari sidang;
Berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banjar atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUSANTO BIN DARJO bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUSANTO BIN DARJO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : Z 4044 YI berikut STNK a.n Saeful Hidayat dan SIM C a.n Susanto yang masih berlaku.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa SUSANTO BIN DARJO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa rasakan terlalu berat dan memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar duplik terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di pesidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa SUSANTO Bin DARJO pada hari Rabu tanggal 07 November 2012
sekira pukul 08.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2012, bertempat di JI. Siliwangi Lingkungan Randegan I RT 07/03 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban HALIMAH Binti BAKRI. Peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Awalnya terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Nomor Polisi Z-4044-YI dari arah timur menuju barat dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) kilometer perjam dengan menggunakan gigi perseneling otomatis, arus lalu lintas dalam keadaan ramai, jalan lurus, jalan satu untuk dua jurusan, beraspal hotmix kering, pandangan bebas, cuaca cerah, kejadian pagi hari, di sebelah kiri perumahan penduduk dan sebelah kanan jalan Kantor Polres Kota Banjar serta di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat rambu-rambu lalu lintas telah menabrak penyebrang jalan dari arah selatan menuju utara yaitu korban HALIMAH Binti BAKRI.
Terdakwa sempat memberi isyarat bunyi klakson dan Iampu tetapi terdakwa tidak sempat mengerem sepeda motor atau menghindar karena jarak sudah terlalu dekat dan akhirnya terdakwa menabrak korban HALIMAH Binti BAKRI yang sedang menyeberang jalan dari arah selatan menuju utara sehingga titik tabrak atau key poin kecelakaan lalu lintas tersebut, berada di jalur sebelah kiri dilihat dari arah timur menuju barat.
Pada saat terjadinya kecelakaan Ialu lintas yang dialami oleh terdakwa dan korban HALIMAH Binti BAKRI, yaitu bagian ban depan kendaraan terdakwa mengenai badan korban HALIMAH Binti BAKRI sehingga korban HALIMAH Binti BAKRI berada dijalur sebelah kiri dilihat dari arah timur menuju barat sedangkan terdakwa berikut kendaraan sepeda motornya berada dijalur jalan sebelah kiri.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban HALIMAH Binti BAKRI mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Banjar kemudian dibawa ke Rumah Sakit Banjar Patroman dan setelah menjalani perawatan korban HALIMAH Binti BAKRI meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : /00189/XI/RSBP tanggal 08 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DINA APRILYA, Dokter Penanggungjawab pada Rumah Sakit Banjar Patroman, dengan kesimpulan yaitu meninggalnya orang tersebut diatas akibat cedera kepala berat dan Keterangan Kematian Nomor : 001 189/XI/RSBP tanggal 12 November 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU STIARINI, dokter umum pada Rumah Sakit Banjar Patroman, menerangkan bahwa korban HALIMAH Binti BAKRI diperiksa dan dirawat di Rumah Sakit Banjar Patroman sejak tanggal 08 November 2012 dan meninggal dunia pada tanggal 09 November 2012 jam 18.15 wib serta Surat Kematian Nomor : 474.3/24/ket.DS-2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh MASINO, NIP. 19631014 2007 011 008, Sekretaris Desa Raharja, menerangkan bahwa korban HALIMAH Binti BAKRI telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 09 November 2012 di Rumah Sakit Banjar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan dan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing dengan pokok-pokok keterangan sebagai berikut :
Saksi I : TURSIMIN BIN NATIRTA
Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 08.30 Wib sewaktu saksi mengendarai sepeda motor mau pergi ke pasar Banjar di Jalan Siliwangi di depan Polresta Banjar melihat banyak orang, saksi berhenti ditambal ban kurang lebih ada 10 meter jaraknya dengan tempat kejadian lalu saksi bertanya pada salah seorang disekitar sana jawabnya ada kecelakaan selanjutnya saksi melihat kerumunan orang yang sedang menolong korban setelah dekat ternyata saksi kenal dengan korban yang bernama Halimah, karena masih tetangga selanjutnya saksi ikut menaikkan korban Halimah ke mobil pihak Kepolisian terus dibawa ke rumah sakit umum Banjar setelah itu saksi pergi mengendarai sepeda motor ke Pasar Banjar ;
Bahwa keadaan jalan lurus, aspal hotmik dan ketika kejadian sudah banyak pihak Kepolisian menolong korban dan mengamankan sepeda motor Yamaha Mio menurut keterangan dari pihak Kepolisian milik terdakwa yang bernama Susanto ;
Bahwa sepengetahuan saksi, korban Halimah sudah meninggal dunia ketika di Rumah Sakit Umum Banjar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pihak terdakwa telah memberi santunan kepada pihak keluarga korban dan saksi juga tidak tahu apakah antara pihak terdakwa dengan pihak keluarga korban sudah mengadakan perdamaian;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi II : KUSNADI BIN G RUKMAN
Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Nopember 2012 sekira jam 08.30 Wib sewaktu saksi sedang didalam rumah mendengar ada suara ada yang jatuh di jalan raya selanjutnya saksi keluar ternyata ada sepeda motor Yamaha Mio dari arah timur menuju barat menabrak orang yang menyeberang jalan dan korbannya sudah tergeletak di pinggir jalan setelah itu korban oleh pihak Kepolisian dinaikkan ke mobil terus dibawa ke rumah sakit umum Banjar sedangkan orang yang menabrak berikut sepeda motornya dibawa ke Polresta Banjar ;
Bahwa rumah saksi dengan tempat kejadian berjarak kurang lebih 20 meter;
Bahwa keadaan jalan lurus, aspal hotmik dan ketika kejadian sudah banyak anggota Kepolisian menolong korban dan mengamankan sepeda motor Yamaha Mio menurut keterangan dari pihak Kepolisian milik terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi korban Halimah sudah meninggal dunia ketika di Rumah Sakit Umum Banjar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pihak terdakwa telah memberi santunan kepada pihak keluarga korban dan saksi juga tidak tahu apakah antara pihak terdakwa dengan pihak keluarga korban sudah mengadakan perdamaian;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa dan atas perintah Hakim Ketua Majelis, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi yang bernama Endang Herdiman sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan tanggal 13 Nopember 2012 yang diberikan dihadapan penyidik yang dibuat oleh Ikbar Jajat Aprijat pangkat Brigadir Nrp. 83041134 selaku penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian Polresta Banjar dengan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Rabu tanggal 07 November 2012, jam 08.30 Wib telah terjadi laka lantas di An. Siliwangi Lingk. Randegan I Rt. 07/03 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : Z-4044-YI yang diketahui dikendarai oleh Sdr. SUSANTO Bin DARIO sewaktu di TKP menabrak ibu saksi Sdri. HALIMAH Binti BAKRI yang menyeberang dari arah utara menuju selatan, sehingga mengakibatkan Ibu saksi mengalami luka dan di bawa ke RSU Banjar kemudian di bawa ke RS Banjar Patroman dan setelah menjalani perawatan (meninggal dunia) dan pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang bekerja dan mengetahui ibu kandung Saksi kecelakaan diberitahu oleh istri saksi;
- Bahwa Saksi menerangkan tujuan ibu kandung saksi berangkat dari rumah sebelum terjadi kecelakaan saksi mengetahuinya pada saat itu ibu saksi mac berangkat berjualan makanan keliling seperti biasanya dan saksi bertemu terakhir sebelum terjadi kecelakaan pada hari Rabu tanggal 07 November 2012 sekitar jam 05.30 wib di rumah ibu saksi;
Bahwa saksi menerangkan setelah terjadi kecelakaan Ibu kandungnya mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka robek betis kaki kiri, dan kondisi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dalam keadaan sehat serta tidak mempunyai penyakit menahun, ibu kandung saksi meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 09 November 2012 jam 18.00 wib, kemudian langsung dimakamkan pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 sekitar Jam 08.30 wib, di Pemakaman keluarga Dsn. Randegan I Rt. 02/01 Desa Rahada Kec. Purwahada Kota Banjar;
Bahwa terdakwa pemah datang kerumah sebanyak tiga kali dan sudah memberikan bantuan biaya pengobatan di Rumah Sakit dan biaya pulasara jenasah berikut tahlilan sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan saksi berikut keluarga kepada pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol.: Z-4044-YI Sdr. SUSANTO Bin DARIO tidak akan menuntut baik secara Hukum Pidana Maupun Hukum Perdata dan akan diselesaikan secara kekeluargaan;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 08.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol Z-4044-YI dari rumah di dusun Mangunjaya Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dengan maksud mau ke Tasikmalaya setelah di Jalan Siliwangi Polresta Banjar dengan kecepatan 60 Km/jam sekitar kurang lebih ada 8 meter terdakwa melihat ada seorang perempuan menyeberang jalan terus terdakwa membunyikan klakson tapi tidak kedengaran malah jalan terus namun terdakwa tidak mengerem untuk mengurangi kecepatan setelah agak dekat kelihatannya kedengaran suara klakson lalu orang tersebut malah mendekat sepeda motor akhirnya tertabrak dan orangnya jatuh kemudian pihak Kepolisian datang menolong korban terus dibawa kerumah sakit umum Banjar dan menurut keterangan pihak Kepolisian korban meninggal dunia;
Bahwa saat itu terdakwa datang dari arah timur menuju arah barat sedangkan korban dari arah selatan menuju utara;
Bahwa keadaan jalan pada waktu itu jalan lurus, aspal hotmik, cuaca cerah tapi pada waktu itu tidak ramai kendaraan masih dalam keadaan sepi;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor terdakwa memakai helm, menyalakan lampu tapi setelah dekat korban tidak sempat mengerem karena sudah terlalu dekat;
Bahwa terdakwa tidak melihat luka-luka korban namun hanya melihat pendarahan dibagian kepala tapi terdakwa tidak sempat menolong karena datang pihak Kepolisian Polresta Banjar dan kejadian tersebut depan Polres Banjar;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa pernah memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.10.000.000,- dan antara pihak keluarga korban dengan terdakwa sudah mengadakan perdamaian;
Bahwa terdakwa mempunyai SIM C dan membawa STNK sepeda motor;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4044-YI berikut STNK dan SIM C atas nama Susanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta alat bukti surat yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak - tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Ciamis adalah terdakwa SUSANTO BIN DARJO maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam hal ini adalah terdakwa SUSANTO BIN DARJO sehingga Majelis berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
A.d 2. Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa Pasal 1 butir (10) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dalam doktrin mengenai kelalaian terdapat dua sudut pandang yakni dari sudut subyektif dan sudut obyektif. Dari sudut subyektif kelalaian adalah mengenai sikap batin seseorang dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan pada pembuatnya yang terbagi lagi menjadi ketiadaan pikiran bahwa dari perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat terlarang serta sikap batin yang sudah memikirkan pada akibat, namun akibat tersebut tidak akan timbul. Dari sudut obyektif, kelalaian dapat ditetapkan berdasarkan ukuran bahwa apakah perbuatan yang menjadi pilihan si pembuat tersebut sudah dipandang benar ataukah tidak, menurut kebiasaan yang berlaku wajar dalam masyarakat. Untuk dapat dipandang sebagai suatu kewajaran tolak ukurnya adalah harus dibandingkan antara pilihan perbuatan si pembuat dengan pilihan perbuatan orang lain dalam kedudukan, kondisi serta situasi yang sama dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira jam 08.30 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol Z-4044-YI dari rumah di dusun Mangunjaya Madura Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dengan maksud mau ke Tasikmalaya setelah di Jalan Siliwangi Polresta Banjar dengan kecepatan 60 km/jam sekitar kurang lebih ada 8 meter terdakwa melihat ada seorang perempuan menyeberang jalan terus terdakwa membunyikan klakson tapi tidak kedengaran malah jalan terus namun terdakwa tidak mengerem untuk mengurangi kecepatan setelah agak dekat kelihatannya kedengaran suara klakson lalu orang tersebut malah mendekat sepeda motor akhirnya tertabrak dan orangnya jatuh kemudian petugas kepolisian datang menolong korban;
Menimbang, bahwa korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit banjar dan setelah menjalani perawatan korban akhirnya meninggal dunia dengan penyebab cedera kepala berat sebagaimana tertuang dalam surat visum et repertum Nomor : /00189/XI/RSBP tanggal 08 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Aprilya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terdakwa disaat melihat ada seorang perempuan menyeberang jalan terus terdakwa membunyikan klakson namun terdakwa tidak mengurang kecepatannya sehingga akhirnya korban tertabrak telah memenuhi kelalaian dari sudut pandang secara obyektif sehingga secara keseluruhan unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman bagi terdakwa maka Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa duka bagi keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Antara terdakwa dengan keluarga korban sudah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan setelah memperhatikan adanya fakta bahwa walaupun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya sdri. Halimah namun saksi Endang Herdiman dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dibacakan telah menerangkan bahwa terdakwa telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan datang kerumah saksi Endang Herdiman sebanyak tiga kali dan sudah memberikan bantuan biaya pengobatan di Rumah Sakit dan biaya pulasara jenasah berikut tahlilan sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) serta saksi Endang Herdiman dan keluarga telah menganggap permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa salah satu tujuan penjatuhan pidana yaitu untuk mengembalikan keseimbangan dan kepentingan masyarakat yang sempat goyah akibat perbuatan terdakwa terutama kepentingan keluarga korban telah terpenuhi dengan telah adanya perdamaian dan dimaafkannya perbuatan terdakwa tersebut oleh saksi Endang Herdiman yang mewakili keluarga almarhumah;
Menimbang, bahwa dengan mengingat sifat pemidanaan yang bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa maka dengan mempertimbangkan hal-hal diatas dan dengan mengingat pasal 14a KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan diiringi harapan semoga hukuman yang akan dijatuhkan ini dapat menjadi bahan pelajaran yang berguna bagi terdakwa untuk kelak dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : Z 4044 YI berikut STNK a.n Saeful Hidayat dan SIM C a.n Susanto yang masih berlaku Majelis Hakim memerintahkan agar terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Susanto Bin Darjo;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 14a KUHP, Pasal 183, Pasal 197, Pasal 199 dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUSANTO BIN DARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, terpidana sebelum lewat masa percobaan lamanya 2 (dua) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol : Z 4044 YI berikut STNK a.n Saeful Hidayat dan SIM C a.n Susanto yang masih berlaku.
Dikembalikan kepada terdakwa Susanto Bin Darjo
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2013 oleh kami, MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, VICI D. VALENTINO, SH dan KUSMAN, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh ENDANG SUMARNO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis dihadapan ABDUL RAUF, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
TTD
TTD
MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH
VICI D. VALENTINO, SH
TTD
KUSMAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ENDANG SUMARNO, SH.