45 /Pid.Sus/2015/PNn Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 45 /Pid.Sus/2015/PNn Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PAIMIN bin RONO KASIDI (alm)
1. Menyatakan terdakwa PAIMIN bin RONO KASIDI (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMILIKI ATAU MENGUASAI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 12 (dua belas) batang kayu sonokeling dengan ukuran rata-rata panjang 70 cm diameter 30 cm; - 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol. T-5097-TR. Dirampas untuk Negara - 1 tali karet panjang 4 meter; - 1 buah gergaji tangan. Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 45 /Pid.Sus/2015/PNn Sgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
N a m a : PAIMIN bin RONO KASIDI (alm) ; Tempat lahir : Sragen ; Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 12 Desember 1962 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Bayanan RT.13 Desa Jambean, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : SD kelas 2 (tidak tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Perbruari 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 10 Pebruari 2015 Nomor : SP.Kap/03/II/2015/Reskrim;
Terdakwa ditahandengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh :
Penyidik, tanggal 11 Pebruari 2015 Nomor SP.Han/02-17/II/2015/Reskrim. Sejak tanggal 11 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal20 Pebruari 2015 Nomor : 22.b/0.3.26/Euh.1/02/2015. Sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal1 April 2015 Nomor : Prin-448/0.3.26/Euh.2/04/2015. Sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 15 April 2015. Nomor 38/Pen.Pid/2015/PN Sgn. Sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal14 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tanggal 06 Mei 2015, Nomor: 38/Pen.Pid/2015/PN Sgn, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberi kesempatan akan haknya itu dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ,
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 45/Pid.Sus/2014/PN.Sgn tanggal 15 April 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 45 /Pid.Sus/20015/ PN. Sgn. tanggal 15 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengarkan :
Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PAIMIN bin RONO KASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan“ sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf ”b” Jo. Pasal 12 Huruf ”e” UURI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dalam surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAIMIN bin RONO KASIDI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
12 (dua belas) batang kayu sonokeling dengan ukuran rata-rata panjang 70 cm diameter 30 cm,
1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol. T-5097-TR,
Dirampas untuk Negara
1 tali karet panjang 4 meter,
1 buah gergaji tangan,
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, mengakui salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta memohon keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil, atas hal tersebut Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya dan terdakwa tetap dalam permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PAIMIN bin RONO KASIDI (alm) pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2015 bertempat di jalan Dukuh Bayut Rt 21 Desa Jambean, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, yang dengan sengajamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa terurai sebagaimana berikut :
Bahwa saksi Narto dan saksi Bondan Paranta yang keduanya merupakan anggota Kepolisian pada hari selasa tanggal 10 Pebruari 2015 telah mendapatkan informasi adanya seseorang yang mengangkut kayu jenis sonokeling dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya kedua saksi tersebut menelusurinya dan sesampainya di lokasi di jalan Dukuh Bayut Rt 21 Desa Jambean, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen sekitar pukul 01.00 wib lalu melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit Nopol. T-5097 -TR yang mengangkut 2 (dua) buah potongan kayu bulat yang ditaruh dibelakang pada jok sepeda motornya lalu kedua saksi memberhentikan serta mengamankan saksi Sukarman kemudian kedua saksi menanyakan keabsahan kayu tersebut maka berdasarkan pengakuan dari saksi Sukarman bahwa potongan kayu bulat itu jenis sonokeling yang sebelumnya diambil dari rumah terdakwa selanjutnya kedua saksi bersama saksi Sukarman menuju ke rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 8 (delapan) potongan kayu bulat yang disimpan di dalam rumah terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa yang menyebutkan potongan kayu bulat jenis sonokeling tersebut diperoleh ketika terdakwa berada dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan telah menemukan pohon kayu sonokeling yang sudah tumbang selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan membawa alat gergaji gorok yang disiapkan dari rumah lalu kayu tersebut dipotong-potong dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter selanjutnya saat hari mulai petang maka potongan-potongan kayu bulat dibawa pulang kerumah terdakwa dengan cara dipanggul secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 12 (dua belas) potongan kayu bulat sonokeling yang disimpan di rumahnya, kemudian kayu tersebut dibeli oleh sdr Sugi (DPO) seharga Rp 450.000,- ;
Berdasarkan hasil survey lapangan oleh Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jawa tengah wilayah I Surakarta yaitu Saudara Johan Setiawan, S.Hut., M.Sc. dengan jabatan selaku kasi Wilayah I Surakarta bahwa potongan kayu bulat jenis sonokeling merupakan identik dan tumbuh di dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan yang berada di wilayah kecamatan sambirejo kabupaten Sragen ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UURI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
12 (dua belas) potong kayu sonokeling.
1 (satu) unit SPM merek Honda Fit Nomor. Polisi T-5097-TR.
1 (satu) tali karet warna hitam panjang 4 meter.
1 (satu) gegraji tangan.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, yang oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah pula menghadirkan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, yaitu :
Saksi BONDAN PARANTA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan adalah benar serta tetap dipertahankan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan;
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 01.00. Wib di jalan Dukuh Bayut Rt.21 Desa Jambean Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen saksi telah melakukan penangkapan terhadap SUKARMAN ;
Bahwa peristiwanya pada saat itu rekan polisi Saksi bernama NARTO mendapat informasi melalui telepon dari anggota Polisi Polsek Sambirejo yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang mengangkut kayu sonokeling dengan menggunakan sepeda motor, kemudian NARTO mengajak saksi mendatangi lokasi kejadian menggunakan mobil dinas dan sesampainya di lokasi kejadian melihat seseorang yang ternyata bernama SUKARMAN sedang mengangkut kayu sonokeling dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa selanjutnya yang saksi lakukan bersama dengan NARTO memberhentikan Terdakwa serta menanyakan tentang kayu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa ia disuruh SUGI yang membeli kayu tersebut dari PAIMIN (Terdakwa) dan telah berhasil membawa kayu sebanyak 4 (empat) batang kayu, selanjutnya Saksi menyerahkan kasus tersebut kepada bagian Reskrim Polsek Sambirejo (Penyidik) untuk diselesaikan, lalu Saksi bersama NARTO serta anggota Reskrim lainnya membawa Terdakwa beserta kayu yang dibawanya tersebut kerumah Terdakwa dan dirumah tersebut ditemukan 8 (delapan) batang kayu sonokeling lainnya, dilanjutkan kerumah SUGI dan ditemukan lagi kayu sonokeling sebnayak 4 (empat) batang (termasuk yang sedang dibawa Terdakwa) ;
Bahwa pada waktu sampai dirumah Terdakwa, ia tidak berada dirumahnya tetapi beberapa waktu kemudian datang dan langsung diinterogasi rekan polisi Reskrim, sedangkan saat dirumah SUGI, ia tidak berada dirumahnya dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya (DPO) ;
Bahwa setahu saksi dalam proses penyidikan info yang saksi terima Paimin mengaku mengambil kayu tersebut dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Marga Satwa Gunung Tunggangan Wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi kayu yang disita seluruhnya ada 12 (dua belas) batang dengan ukuran panjang 70 Cm diameter 30 Cm ;
Bahwa menurut penyidik cara dalam mengambil kayu dari hutan dengan memotongnya menggunakan gergaji lalu diangkat (dipanggul) satu persatu sampai kerumahnya beberapa kali ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagai barang yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa;
Bahw sepengetahuan saksi kayu sonokeling yang ada di hutan adalah pohon yang dilindungi oleh negara;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan
Saksi NARTO, Sag bin HARTOSIONO ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan adalah benar serta tetap dipertahankan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 sekitar pukul 01.00. Wib di jalan Dukuh Bayut Rt.21 Desa Jambean Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen saksi telah melakukan penangkapan terhadap SUKARMAN ;
Bahwa peristiwanya pada saat itu Saksi mendapat informasi melalui telepon dari anggota Polisi Polsek Sambirejo yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang mengangkut kayu sonokeling dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi mengajak BONDAN PARANTA mendatangi lokasi kejadian menggunakan mobil dinas dan sesampainya di lokasi kejadian melihat seseorang yang teryanta bernama SUKARMAN sedang mengangkut kayu sonokeling dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan BONDAN PARANTA memberhentikan Terdakwa serta menanyakan tentang kayu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa ia disuruh SUGI yang membeli kayu tersebut dari Terdakwa dan telah berhasil membawa kayu sebanyak 4 (empat) batang kayu, selanjutnya Saksi menyerahkan kasus tersebut kepada bagian Reskrim Polsek Sambirejo (Penyidik) untuk diselesaikan lalu Saksi bersama BONDAN serta anggota Reskrim lainnya membawa Terdakwa beserta kayu yang dibawanya tersebut kerumah Terdakwa dan dirumah tersebut ditemukan 8 (delapan) batang kayu sonokeling lainnya, dilanjutkan kerumah SUGI dan ditemukan lagi kayu sonokeling sebnayak 4 (empat) batang (termasuk yang sedang dibawa SUKARMAN) ;
Bahwa saksi pada waktu sampai dirumah Terdakwa, ia tidak berada dirumahnya tetapi beberapa waktu kemudian datang dan langsung diinterogasi rekan polisi Reskrim, sedangkan saat dirumah SUGI, ia tidak berada dirumahnya dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya (DPO) ;
Bahwa yang saksi dapat info kalau Paimin mengaku mengambil kayu tersebut dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Marga Satwa Gunung Tunggangan Wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam perkara ini seluruhnya kayu ada 12 (dua belas) batang dengan ukuran panjang 70 Cm diameter 30 Cm;
Bahwa menurut Penyidik setelah menginterogasi Paimin, ia mengambil kayu tersebut dengan memotongnya menggunakan gergaji lalu diangkat (dipanggul) satu persatu sampai kerumahnya beberapa kali ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang yang dipergunakan dan diperoleh dari terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak ikut menginterogasi Terdakwa dan SUKARMAN saat menangkapnya, saksi bersama BONDAN hanya mendampingi Penyidik ke lokasi kejadian serta mengamankan Terdakwa dan SUKARMAN saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi kayu sonokeling adalah kayu yang dilindungi oleh negara, sehingga jika ada orang yang mengambil kayu tersebut dihutan maka merupakan perbuatan pidana;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan
Keterangan ahli JOHAN SETIAWAN, S.Hut.M.Sc (dibacakan) :
Bahwa benar Ahli selaku Kepala Seksi I BKSDA Surakarta yang bertanggung jawab di 19 kota di Jawa Tengah yang salah satunya adalah hutan konservasi di gunung tunggangan yang berada di wilayah Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen;
Bahwa benar fungsi hutan konservasi memiliki fungsi sebagai pengawetan sumber plasma nutfah flora dan fauna (hayati dan non hayati) serta sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan manusia (sebagai sumber air dan oksigen);
Bahwa benar potongan kayu bulat jenis sonokeling ini yang identik dan tumbuh di kawasan hutan konservasi gunung tunggangan kecamatan sambirejo kabupaten sragen;
Bahwa Ahli menyatakan umur kayu sonokeling yang menjadi barang bukti berumur sekitar 13 tahun, karena lingkaran kayu yang menandakan umur kayu tersebut;
Bahwa akibat perusakan hutan bisa merusak ekosistem di hutan karena hutan harus dijaga dan dilindungi supaya lestari;
Bahwa benar terhadap terdakwa dapat dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa kayu yang dijadikan barang bukti perkara tersebut saat Ahli periksa berjumlah 13 (tiga belas) batang kayu jenis sonokeling, berumur kira-kira 13 (tiga belas) tahun, identik dan tumbuh di Hutan Konservasi Suaka Marga Satwa Gunung Tunggangan Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ;
Bahwa Sanksi bagi para pelaku yang mengambil pohon/kayu adalah seperti yang tertuang dalam Pasal 83 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara ;
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 bertempat di rumah terdakwa telah ditangkap pihak kepolisian karena potongan kayu bulat jenis sonokeling yang dibawa oleh saksi SUKARMAN dari tempat terdakwa;
Bahwa benar pada hari senin tanggal 9 Pebruari 2015, sekitar pukul 22.30 wib datang sdr Sukarman yang menggendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nopol. T-5097-TR atas suruhan sdr Sugi lalu potongan kayu bulat dibawa ke rumah sugi dengan di taruh di jok belakang sepeda motornya;
Bahwa benar terdakwa memperoleh kayu jenis sonokeling tersebut saat berada dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan telah menemukan pohon kayu sonokeling yang sudah tumbang selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan membawa alat gergaji gorok yang disiapkan dari rumah lalu kayu tersebut dipotong-potong dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter selanjutnya saat hari mulai petang maka potongan-potongan kayu bulat dibawa pulang kerumah terdakwa dengan cara dipanggul secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 12 (dua belas) potongan kayu bulat sonokeling yang disimpan di rumahnya, kemudian kayu tersebut dibeli oleh sdr Sugi (DPO) seharga Rp 450.000,-;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan dan terdakwa sudah mengetahui jika setiap orang dilarang masuk ke dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Bahwa terdakwa tahu kalau kayu sonokeling adalah kayu yang dilindungi oleh negara, dan setahu terdakwa kayu tersebut digunakan untuk membuat mebel;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukkan dipersidangan,yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada bulan Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dukuh Bayut, Desa Jambean, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, telah mengambil kayu sonokeling yang untuk selanjutnya untuk di miliki dan dikuasai di areal kawasan hutan negara dengan tanpa ada ijin dari aparat yang berwenang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang mencari rumput sambil membawa gergaji di Hutan Gentong Pelen dan tiba-tiba mendapati kayu sonokeling yang telah tumbang, lalu Terdakwa bermaksud untuk mengambilnya dan memotong/menggergajinya ukuran panjang 70 Cm diameter 30 Cm, selanjutnya setelah sore hari Terdakwa membawanya dengan memanggul satu persatu beberapa kali dengan berjalan kaki sehingga terkumpul 12 (dua belas) batang di rumah Terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi Narto dan saksi Bondan Paranta yang keduanya merupakan anggota Kepolisian pada hari selasa tanggal 10 Pebruari 2015 telah mendapatkan informasi adanya seseorang yang mengangkut kayu jenis sonokeling dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa selanjutnya kedua saksi tersebut menelusurinya dan sesampainya di lokasi di jalan Dukuh Bayut Rt 21 Desa Jambean Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen sekiar pukul 01.00 wib lalu melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit Nopol T 5097 TR yang mengangkut 2 (dua) buah potongan kayu bulat yang ditaruh dibelakang pada jok sepeda motornya, lalu kedua saksi memberhentikan serta mengamankan saksi Sukarman kemudian kedua saksi menanyakan keabsahan kayu tersebut maka berdasarkan pengakuan dari saksi Sukarman bahwa potongan kayu bulat itu jenis sonokeling yang sebelumnya diambil dari rumah terdakwa;
Bahwa atas pengakuan dari Sdr. Sukarman tersebut selanjutnya kedua saksi bersama Sdr. Sukarman menuju ke rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 8 (delapan) potongan kayu bulat yang disimpan di dalam rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa yang menyebutkan potongan kayu bulat jenis sonokeling tersebut diperoleh ketika terdakwa berada dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan telah menemukan pohon kayu sonokeling yang sudah tumbang selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan tanpa ada ijin dari pihak Perhutani setempat;
Bahwa dengan membawa alat gergaji gorok yang disiapkan dari rumah lalu kayu tersebut dipotong-potong dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter selanjutnya saat hari mulai petang maka potongan-potongan kayu bulat dibawa pulang kerumah terdakwa dengan cara dipanggul secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 12 (dua belas) potongan kayu bulat sonokeling yang disimpan di rumahnya, kemudian kayu tersebut dibeli oleh sdr Sugi (DPO) seharga Rp 450.000,00 ;
Berdasarkan hasil survey lapangan oleh Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jawa tengah wilayah I Surakarta yaitu Saudara Johan Setiawan, S.Hut., M.Sc dengan jabatan selaku kasi Wilayah I Surakarta bahwa potongan kayu bulat jenis sonokeling merupakan identik dan tumbuh di dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan yang berada di wilayah kecamatan sambirejo kabupaten Sragen.
Menimbang,bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terdakwa telah dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur orang perseorangan ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 “orang perseorangan”, adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, kesemuanya saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa PAIMIN bin RONO KASIDI (alm), yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ‘orang perseorangan’ disini telah dapat terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-2 “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, bahwa dalam unsur ke-2 ini adalah bersifat alternatif, maksudnya dalam unsur ke-2 ini tidak harus semua perbuatan terpenuhi, jika salah satu perbuatan dalam unsur ke-2 ini telah terpenuhi, maka telah terbuktilah unsur ke-2 ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke-2 ini sebelum dibuktikan lebih lanjut, perlu kiranya diketahui yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan;
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib untuk disyukuri, oleh karena karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlaq mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun akan datang. Bahwa yang dimaksud hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sebagaimana penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . Bahwa dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pada setiap pengangkutan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan kayu sebagai hasil dari hutan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan haruslah dilengkapi dengan dokumen yang bernama Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Bahwa tujuan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas adalah sebagai upaya agar penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan,
Menimbang, bahwa sebagaimana facta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Dukuh Bayut, Desa Jambean, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, telah mengambil kayu sonokeling yang untuk selanjutnya untuk di miliki dan dikuasai di areal kawasan hutan negara dengan tanpa ada ijin dari aparat yang berwenang. Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang mencari rumput sambil membawa gergaji di Hutan Gentong Pelen dan tiba-tiba mendapati kayu sonokeling yang telah tumbang, lalu Terdakwa bermaksud untuk mengambilnya dan memotong /menggergajinya ukuran panjang 70 Cm diameter 30 Cm, selanjutnya setelah sore hari Terdakwa membawanya dengan memanggul satu persatu beberapa kali dengan berjalan kaki sehingga terkumpul 12 (dua belas) potong di rumah Terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui setelah saksi Narto dan saksi Bondan Paranta yang keduanya merupakan anggota Kepolisian pada hari selasa tanggal 10 Pebruari 2015 telah mendapatkan informasi adanya seseorang yang mengangkut kayu jenis sonokeling dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya kedua saksi tersebut menelusurinya dan sesampainya di lokasi di jalan Dukuh Bayut Rt 21 Desa Jambean Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen sekiar pukul 01.00 wib lalu melihat Sdr. Sukarman dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit Nopol. T-5097-TR yang mengangkut 2 (dua) buah potongan kayu bulat yang ditaruh dibelakang pada jok sepeda motornya, lalu kedua saksi memberhentikan serta mengamankan Sdr. Sukarman kemudian kedua saksi menanyakan keabsahan kayu tersebut, maka berdasarkan pengakuan dari Sdr. Sukarman bahwa potongan kayu bulat itu jenis sonokeling yang sebelumnya diambil dari rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pengakuan dari Sdr. Sukarman tersebut selanjutnya kedua saksi bersama Sdr. Sukarman menuju ke rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 8 (delapan) potongan kayu bulat yang disimpan di dalam rumah terdakwa, dan terdakwa yang menyebutkan potongan kayu bulat jenis sonokeling tersebut diperoleh ketika terdakwa berada dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan telah menemukan pohon kayu sonokeling yang sudah tumbang selanjutnya muncul niat terdakwa untuk mengambilnya dengan tanpa ada ijin dari pihak Perhutani setempat;
Bahwa dengan membawa alat gergaji gorok yang disiapkan dari rumah lalu kayu tersebut dipotong-potong dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter selanjutnya saat hari mulai petang maka potongan-potongan kayu bulat dibawa pulang kerumah terdakwa dengan cara dipanggul secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 12 (dua belas) potongan kayu bulat sonokeling yang disimpan di rumahnya, kemudian kayu tersebut dibeli oleh Sdr. Sugi (DPO) seharga Rp 450.000,00 ;
Berdasarkan hasil survey lapangan oleh Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) jawa tengah wilayah I Surakarta yaitu Saudara Johan Setiawan, S.Hut., M.Sc dengan jabatan selaku kasi Wilayah I Surakarta bahwa potongan kayu bulat jenis sonokeling merupakan identik dan tumbuh di dalam kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan yang berada di wilayah kecamatan sambirejo kabupaten Sragen ;
Menimbang, bahwa walaupun senyatanya terdakwa telah mengetahui dalam mengambil kayu jenis sonokeling di kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan, Sambirejo, Sragen harus dilengkapi dengan surat atau dokumen, namun terdakwa tetap saja melakukan perbuatan mengambil untuk dimiliki kayu sonokeling dengan menggunakan gergaji dan memotong-motongnya menjadi 12 (dua belas) potongan dan membawanya dengan menggunakan tali ke rumah terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa dengan kesadaran dan keinsyafannya sendiri mempunyai niatan dengan sengaja untuk memiliki dan menguasai kayu jenis sonokeling dengan tanpa ada surat atau dokumen yang sah dari aparat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Perhutani, bahwa Perum Perhutani KPH Surakarta tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk kayu sonokeling hasil hutan sebanyak 12 (dua belas) potong hasil hutan tersebut, dan terdakwa juga mengakui bahwa dalam memiliki 12 potong kayu sonokeling tersebut dengan mengambil batang pohon yang tumbang didaerah areal kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan , Sambirejo, Sragen tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun faktur angkutan kayu bulat (FAKB);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa secara nyata memiliki dan atau menguasai hasil hutan berupa kayu jenis sonokeling dengan tanpa ada bisa menunjukkan surat atau dokumen yang sah dari aparat yang berwenang, sehingga dengan demikian menurut Majelis unsur ke- 2 ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari Penunut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terlepas dari perbuatan terdakwa yang telah memiliki dan atau menguasai kayu hasil hutan jenis sonokeling dengan cara mengambil pohon yang tumbang di daerah areal kawasan hutan konservasi suwakamarga satwa gunung tunggangan , Sambirejo, Sragen tersebut dengan tanpa disertai surat dokumen yang sah , Majelis berpendapat apa yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah semata-mata hanya untuk memanfaatkan kayu dari pohon yang tumbang dengan menjual kepada Sdr.Sugi, dengan tanpa ada maksud dan disadarinya apa yang telah diperbuatan adalah bagian dari pengrusakan terhadap ekosistem hutan, hal mana karena itu sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa hanyalah sebagai seorang tani yang tidak ada mempunyai bisnis atau usaha kayu, , maka oleh karenanya Majelis akan menjatuhkan putusan yang menurut Majelis sepandan dan adil terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hokum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki jati dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 tali karet panjang 4 meter, dan 1 buah gergaji tangan adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya untuk dirampas dan dimusnahkan, sedangkan 12 (dua belas) potongan kayu jenis sonokeling dengan panjang 70 cm dan diameter 30 cm dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol T 50 97 TR, yang berdasarkan penjelasan pasal 16 disebutkan terhadap alat angkut baik darat mapun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut, sehingga atas hal tersebut Majelis Hakim akan merampas untuk negara barang bukti in casu;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya pekara;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan ekosistem alam ;
Perbuatan terdakwa mendorong masyarakat melakukan penebangan liar;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah seperti akan terurai dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa PAIMIN bin RONO KASIDI (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMILIKI ATAU MENGUASAI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) batang kayu sonokeling dengan ukuran rata-rata panjang 70 cm diameter 30 cm;
1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol. T-5097-TR.
Dirampas untuk Negara
1 tali karet panjang 4 meter;
1 buah gergaji tangan.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 oleh kami SAPAWI, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, SUWANDI, SH. dan AGUNG NUGROHO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TRISKARI, SH., M.Hum., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh oleh HENDRA OKI DWIPRASETYA,SH. Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim Ketua
SAPAWI, SH.,MH.
Hakim-Hakim Anggota :
SUWANDI,SH. 2. AGUNG NUGROHO,SH.
Panitera Pengganti :
TRISKARI, SH., M.Hum.