129/PID.SUS/2013/PN.SRG
Putusan PN SORONG Nomor 129/PID.SUS/2013/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I”.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.; ï‚§ 1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.; ï‚§ 8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.; ï‚§ 1 (satu) tas ransel berwarna hitam Dirampas untuk dimusnahkan.; ï‚§ Uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 129/PID.SUS/2013/PN.SRG.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS.;
Tempat Lahir : Sorong.;
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 08 April 1988.;
Jenis Kelamin : Laki-Laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Jln. Arteri Km. 10 Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong.;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Swasta (ojek).;
Pendidikan : SMP (Tamat).;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh : ----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013.; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Sorong, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2013 sampai dengan 26 Mei 2013.; -------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kesatu) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kedua) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Juli 2013.; ----------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kesatu) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013.; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kedua) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013.; ----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sorong dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 25 November 2013.; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : INTAN STIASARI BUWANA, SH. yang pada Kantor Hukum INTAN STIASARI BUWANA, SH.& REKAN” Beralamat di Jalan Mawar Km. 12 masuk Perumahan Harapan Indah Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 10 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong dibawah Reg. No. 37/SKU.PID/IX/2013/PN.SRG., Tertanggal 10 September 2013.; ---------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut.; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 129/Pen.Pid/2013/PN.SRG., Tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 129/Pen.Pid/2013/PN.SRG., Tentang Penetapan Hari Sidang.;
Berkas Perkara Terdakwa atas nama Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS beserta seluruh lampirannya.; -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa.; ------------
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-99/Srong/10/2013, Tertanggal 16 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair.;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.;
Memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.;
1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.;
8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.;
1 (satu) tas ransel berwarna hitam.;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).;
Telah mendengar pembacaan Pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya Tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan : Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dimana Terdakwa mau melakukan perbuatan ini dikarenakan keadaan ekonomi Terdakwa yang sangat memprihatinkan yang pada akhirnya membuat Terdakwa terjerumus dan terlibat kedalam dunia narkoba dengan mengingat Terdakwa adalah kepala rumah tangga dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan biaya dari Terdakwa.; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Jawaban/Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas jawaban/ Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sorong oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK : PDM-99/Ep.1/Srong/08/2013, Tertanggal 28 Agustus 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS pertama pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013 bertempat di Jalan Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong dan kedua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013 bertempat di Jalan Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009) yakni 1 (satu) paket besar kertas kalender berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto 100 gram dan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 60 (enam puluh) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 214,4660 gram. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. ANDI (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.ANDI menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr.WANDI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr.WANDI dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 wit Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus kecil.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit, saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian menuju kediaman terdakwa, sesampainya disana saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian oleh saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS dari 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil dibagi menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat dengan harga keseluruhan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya mereka kembali bertemu di kediaman terdakwa. Sesampainya disana saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS pulang dan membagi kembali 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat, sembari saksi SUPRIADI alias AI menyetorkan hasil penjualan ganja kepada saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan karenanya saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS memberikan upah/keuntungan dari hasil penjualan ganja tersebut kepada saksi SUPRIADI alias AI yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setelah bertemu dengan saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS, saksi SUPRIADI alias AI kemudian menuju kediaman temannya yang terletak di Jalan F.Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong, sembari meminum minuman keras saksi SUPRIADI alias AI kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah dicampur dengan tembakau yang dimasukkan kedalam batang rokok Dji Sam Soe, hingga kemudian saksi RUDOLF R.MANURUNG, saksi YUSRI YUSRAN dan saksi IRWAN RAHANGIAR melihat perbuatan saksi SUPRIADI alias AI tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.LAB : 517/NNF/IV/2013 tertanggal 04 April 2013 yang dilakukan oleh Dra.Sugiharti, Arianata Vira Testiani.,S.Si dan Hasura Mulyani.Amd terhadap :
1 (satu) paket besar kertas kalender berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto 100 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 60 (enam puluh) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 214,4660 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 25 (dua puluh lima) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 36,7016 gram.
3 (tiga) paket kertas putih berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 0,8877 gram.
¾ (tiga perempat) batang rokok sampoerna mild
Dengan hasil pemeriksaan :
| Barang Bukti | Pemeriksaan | Hasil |
| Biji dan daun ganja kering (satu paket besar kertas kalender) Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) Rokok Sampoerna Mild |
| Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Negatip Negatip Negatip Negatip |
Kesimpulan :
Barang bukti biji dan daun kering (1 paket besar kertas kalender), Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) milik FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS,dkk tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti Rokok Sampoerna Mild milik FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS,dkk tersebut diatas tidak ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009) yakni 1 (satu) paket besar kertas kalender berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto 100 gram dan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 60 (enam puluh) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 214,4660 gram. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.ANDI menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 wit Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus kecil.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit, saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian menuju kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian oleh saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS dari 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil dibagi menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat dengan harga keseluruhan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS menghubungi terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya mereka kembali bertemu di kediaman Terdakwa. Sesampainya disana saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS pulang dan membagi kembali 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat, sembari saksi SUPRIADI alias AI menyetorkan hasil penjualan ganja kepada saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan karenanya saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS memberikan upah/keuntungan dari hasil penjualan ganja tersebut kepada saksi SUPRIADI alias AI yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setelah bertemu dengan saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS, saksi SUPRIADI alias AI kemudian menuju kediaman temannya yang terletak di Jalan F.Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong, sembari meminum minuman keras saksi SUPRIADI alias AI kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah dicampur dengan tembakau yang dimasukkan kedalam batang rokok Dji Sam Soe, hingga kemudian saksi RUDOLF R.MANURUNG, saksi YUSRI YUSRAN dan saksi IRWAN RAHANGIAR melihat perbuatan saksi SUPRIADI alias AI tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.LAB : 517/NNF/IV/2013 tertanggal 04 April 2013 yang dilakukan oleh Dra.Sugiharti, Arianata Vira Testiani.,S.Si dan Hasura Mulyani.Amd terhadap :
1 (satu) paket besar kertas kalender berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto 100 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 60 (enam puluh) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 214,4660 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 25 (dua puluh lima) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 36,7016 gram.
3 (tiga) paket kertas putih berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 0,8877 gram.
¾ (tiga perempat) batang rokok sampoerna mild
Dengan hasil pemeriksaan :
| Barang Bukti | Pemeriksaan | Hasil |
| Biji dan daun ganja kering (satu paket besar kertas kalender) Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) Rokok Sampoerna Mild |
| Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Negatip Negatip Negatip Negatip |
Kesimpulan :
Barang bukti biji dan daun kering (1 paket besar kertas kalender), Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) milik FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS,dkk tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti Rokok Sampoerna Mild milik FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS,dkk tersebut diatas tidak ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu, merupakan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr.ANDI (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.ANDI menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr.WANDI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr.WANDI dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 wit Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) bungkus kecil.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit, saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian menuju kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian oleh saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS dari 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil dibagi menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat dengan harga keseluruhan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS menghubungi terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya mereka kembali bertemu di kediaman terdakwa. Sesampainya disana saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS pulang dan membagi kembali 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat, sembari saksi SUPRIADI alias AI menyetorkan hasil penjualan ganja kepada saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan karenanya saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS memberikan upah/keuntungan dari hasil penjualan ganja tersebut kepada saksi SUPRIADI alias AI yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setelah bertemu dengan saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS, saksi SUPRIADI alias AI kemudian menuju kediaman temannya yang terletak di Jalan F.Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong, sembari meminum minuman keras saksi SUPRIADI alias AI kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah dicampur dengan tembakau yang dimasukkan kedalam batang rokok Dji Sam Soe, hingga kemudian saksi RUDOLF R.MANURUNG, saksi YUSRI YUSRAN dan saksi IRWAN RAHANGIAR melihat perbuatan saksi SUPRIADI alias AI tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Berdasarkan hasil pengambilan dan pemeriksaan urine yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : SK/63/III/2013/Polik tertanggal 27 Maret 2013 yang dilakukan oleh dr.AKHMD HARUN NUR SALIM, dokter pada Poliklinik Polres Sorong Kota. Telah dilakukan pemeriksaan urine sebanyak 5 cc seseorang dengan identitas :
Nama : FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, tanggal lahir : Sorong, 08 April 1988
Pekerjaan : Swasta (Ojek)
Alamat : Jln.Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong.
Dengan hasil pemeriksaan :
Mono Test Dipstick Acon THC TEST STRIP LOT : THC101215
Hasil : Positif
Keterangan :
Dari pemeriksaan Urine/air kencing tersebut diatas menerangkan bahwa, tersangka diatas pernah menggunakan bahan tersebut (Ganja/Marijuana).
Bahwa terdakwa hingga kini belum pernah melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan.; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, Saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah/Janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RUDOLF R. MANURUNG, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 21.30 Wit, saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan 2 anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yaitu saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar mencari pelaku pembakaran mobil di rumah kost kostan yang terletak di Jalan F. Kalasuat Malanu, dimana begitu tiba di rumah kost tersebut saksi bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat ada sekelompok anak muda sebanyak 5 (lima) orang sedang mengkonsumsi minuman keras sambil merokok.;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat rokok yang mereka hisap tersebut tidak seperti rokok biasanya, sehingga naluri polisi saksi bersama rekan-rekan saksi mengatakan kalau ada yang tidak benar, selanjutnya saksi bersama dengan Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota mendekati ke 5 (lima) orang tersebut ternyata yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa mengetahui kalau yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe maka saksi bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melakukan penggeledahan terhadap ke – 5 (lima) orang tersebut dimana salah seorang dari ke 5 (lima) orang tersebut yaitu pada saksi Supriyadi alias ai (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditemukan Tas merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening.;
Bahwa selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota salah seorang dari ke – 5 (lima) orang tersebut saksi Supriyadi alias ai mengakui kalau Tas merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah milik saksi Supriyadi alias ai.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas warna hitam dikeluarkan ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering dan 5 (lima) lintingan ganja kering.;
Bahwa dari hasil interogasi selanjutnya, saksi Supriadi alias Ai mengakui kalau 25 (dua puluh lima) bungkus ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut diperoleh saksi dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans.;
Bahwa atas pengakuan saksi Supriadi alias Ai tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Supriadi alias Ai, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans di Jalan Sungai Memberamo KM 10, setelah tiba di rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar masuk ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, sedangkan saksi menjaga saksi Supriadi alias Ai dimobil.;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar datang dengan membawa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kedalam mobil.;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa dari hasil interogasi kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bertemu dengan saksi Supriadi alias Ai di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bahwa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans mendapat ganja tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli 20 bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa sebelum Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil ganja kepada saksi Supriadi alias Ai, terlebih dahulu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menghubungi Terdakwa melalui Short Message Service (SMS) pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian menuju rumah Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan Terdakwa kembali bertemu di kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang Terdakwa beli dari Terdakwa kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa atas keterangan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans tersebut, sehingga tindakan saksi dan rekan-rekan saksi adalah langsung ke rumah Terdakwa, dengan mengikutsertakan juga saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dimana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans adalah sebagai penunjuk rumah Terdakwa.;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor kearah rumah yang ditunjuk oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dimana selanjutnya saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberitahu kepada saksi dan rekan-rekan bahwa “itu dia ade bos (Terdakwa)” tindakan saksi dan rekan-rekan adalah saksi menunggu dimobil sambil menjaga saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar melihat Terdakwa memegang satu bungkusan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan hendak dimasukkan kedalam jaket, selanjutnya saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar langsung menangkap Terdakwa, selanjutnya tindakan rekan-rekan saksi adalah memeriksa 1 (satu) .buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan ganja-ganja tersebut dengan membeli dari sdr. Andi, dimana Terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi bungkusan/paket kecil.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kalau biji dan daun ganja kering yang saksi beli dari sdr. Andi itulah yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans 20 (dua puluh) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa selain menjual kepada orang yang mau membeli, Terdakwa juga memakai ganja tersebut.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah : 60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.; 1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.; 8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.; 1 (satu) tas merk Ransel berwarna hitam.; dan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan ganja.;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang tukang ojek (swasta) dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan Terdakwa terhadap ganja tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi YUSRI YUSRAN, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 21.30 Wit, saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan 2 anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yaitu saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar mencari pelaku pembakaran mobil di rumah kost kostan yang terletak di Jalan F. Kalasuat Malanu, dimana begitu tiba di rumah kost tersebut saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat ada sekelompok anak muda sebanyak 5 (lima) orang sedang mengkonsumsi minuman keras sambil merokok.;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat rokok yang mereka hisap tersebut tidak seperti rokok biasanya, sehingga naluri polisi saksi bersama rekan-rekan saksi mengatakan kalau ada yang tidak benar, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota mendekati ke 5 (lima) orang tersebut ternyata yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa mengetahui kalau yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe maka saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melakukan penggeledahan terhadap ke – 5 (lima) orang tersebut dimana salah seorang dari ke 5 (lima) orang tersebut yaitu pada saksi Supriyadi alias Ai ditemukan Tas merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening.;
Bahwa selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota salah seorang dari ke – 5 (lima) orang tersebut, yaitu saksi Supriyadi alias ai mengakui kalau Tas merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah miliknya.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas warna hitam dikeluarkan ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering dan 5 (lima) lintingan ganja kering.;
Bahwa dari hasil interogasi selanjutnya, saksi Supriadi alias Ai mengakui kalau 25 (dua puluh lima) bungkus ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut diperoleh saksi Supriadi alias Ai dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans.;
Bahwa atas pengakuan saksi Supriadi alias Ai tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Supriadi alias Ai, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans di Jalan Sungai Memberamo KM 10, setelah tiba di rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, Kapolsek Sorong Kota, saksi dan saksi Irwan Rahangiar masuk ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, sedangkan saksi Rudolf R. Manurung menjaga saksi Supriadi alias Ai dimobil.;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan saksi Irwan Rahangiar datang dengan membawa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kedalam mobil.;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa dari hasil interogasi kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bertemu dengan saksi Supriadi alias Ai di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual.;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bahwa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans mendapat ganja tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli 20 (dua puluh) bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bahwa sebelum saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil ganja kepada saksi Supriadi alias Ai, terlebih dahulu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menghubungi Terdakwa melalui (SMS) pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian menuju rumah Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali bertemu di kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans beli dari Terdakwa kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual.;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, sehingga tindakan saksi dan rekan-rekan saksi adalah langsung ke rumah Terdakwa, dengan mengikutsertakan juga saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dimana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans adalah sebagai penunjuk rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor kearah rumah yang ditunjuk oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dimana selanjutnya saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberitahu kepada saksi dan rekan-rekan bahwa “itu dia ade bos (Terdakwa)” tindakan saksi dan rekan-rekan adalah saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar melihat Terdakwa memegang satu bungkusan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan hendak dimasukkan kedalam jaket, selanjutnya saksi dan saksi Irwan Rahangiar langsung menangkap Terdakwa, dan memeriksa 1 (satu) .buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan ganja-ganja tersebut dengan membeli dari sdr. Andi, dimana Terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi bungkusan/paket kecil.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kalau biji dan daun ganja kering yang saksi beli dari sdr. Andi itulah yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans 20 (dua puluh) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa selain menjual kepada orang yang mau membeli, Terdakwa juga memakai ganja tersebut.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah : 60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.; 1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.; 8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.; 1 (satu) tas merk Ransel berwarna hitam.; dan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan ganja.;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang tukang ojek (swasta) dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan Terdakwa terhadap ganja tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi IRWAN RAHANGIAR, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 21.30 Wit, saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan 2 anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yaitu saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran mencari pelaku pembakaran mobil di rumah kost kostan yang terletak di Jalan F. Kalasuat Malanu, dimana begitu tiba di rumah kost tersebut saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota melihat ada sekelompok anak muda sebanyak 5 (lima) orang sedang mengkonsumsi minuman keras sambil merokok.;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota melihat rokok yang mereka hisap tersebut tidak seperti rokok biasanya, sehingga naluri polisi saksi bersama rekan-rekan saksi mengatakan kalau ada yang tidak benar, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota mendekati ke 5 (lima) orang tersebut ternyata yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa mengetahui kalau yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe maka saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota melakukan penggeledahan terhadap ke – 5 (lima) orang tersebut dimana salah seorang dari ke 5 (lima) orang tersebut yaitu pada saksi Supriyadi alias Ai ditemukan Tas merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening.;
Bahwa selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota salah seorang dari ke – 5 (lima) orang tersebut, yaitu saksi Supriyadi alias ai mengakui kalau Tas merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah miliknya.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas warna hitam dikeluarkan ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering dan 5 (lima) lintingan ganja kering.;
Bahwa dari hasil interogasi selanjutnya, saksi Supriadi alias Ai mengakui kalau 25 (dua puluh lima) bungkus ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut diperoleh saksi Supriadi alias Ai dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans.;
Bahwa atas pengakuan saksi Supriadi alias Ai tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Supriadi alias Ai, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans di Jalan Sungai Memberamo KM 10, setelah tiba di rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, Kapolsek Sorong Kota, saksi dan saksi Yusri Yusran masuk ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, sedangkan saksi Rudolf R. Manurung menjaga saksi Supriadi alias Ai dimobil.;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan saksi Yusri Yusran datang dengan membawa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kedalam mobil.;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa dari hasil interogasi kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bertemu dengan saksi Supriadi alias Ai di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual.;
Bahwa dari hasil interogasi saksi dan rekan-rekan saksi lainnya dijelaskan juga oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bahwa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans mendapat ganja tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli 20 (dua puluh) bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bahwa sebelum saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil ganja kepada saksi Supriadi alias Ai, terlebih dahulu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menghubungi Terdakwa melalui SMS pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian menuju rumah Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali bertemu di kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans beli dari Terdakwa kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual.;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, sehingga tindakan saksi dan rekan-rekan saksi adalah langsung ke rumah Terdakwa, dengan mengikutsertakan juga saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, dimana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans adalah sebagai penunjuk rumah Terdakwa.;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor kearah rumah yang ditunjuk oleh Terdakwa, dimana selanjutnya saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberitahu kepada saksi dan rekan-rekan bahwa “itu dia ade bos (Terdakwa)” tindakan saksi dan rekan-rekan adalah saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Yusri Yusran menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar melihat Terdakwa memegang satu bungkusan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan hendak dimasukkan kedalam jaket, selanjutnya saksi dan saksi Yusri Yusran langsung menangkap Terdakwa, selanjutnya tindakan rekan-rekan saksi adalah memeriksa 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan ganja-ganja tersebut dengan membeli dari sdr. Andi, dimana Terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi bungkusan/paket kecil.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kalau biji dan daun ganja kering yang saksi beli dari sdr. Andi itulah yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans 20 (dua puluh) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa selain menjual kepada orang yang mau membeli, Terdakwa juga memakai ganja tersebut.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah : 60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.; 1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.; 8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.; 1 (satu) tas merk Ransel berwarna hitam.; dan uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan ganja.;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang tukang ojek (swasta) dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan Terdakwa terhadap ganja tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi SUPRIADI alias AI, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan Terdakwa.;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi menghubungi saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bertemu dengan saksi di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi bebas menjual berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan apabila saksi habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa kemudian pada malam harinya saksi bersama-sama sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah kost-kostan sdr. Jefri yang terletak di Jalan F. Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong.;
Bahwa sembari meminum minuman keras, saksi bersama dengan sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman, kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah saksi campur dengan tembakau yang kemudian dilinting dengan kertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar yang dipimpin Kapolsek Sorong Kota dan langsung menghampiri saksi, sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman dan melakukan penggeledahan dimana pada diri saksi ditemukan Tas Merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening, selanjutnya saksi, sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota saksi mengakui kalau Tas Merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah milik saksi.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas Merk Gucci warna hitam milik saksi dikeluarkan maka ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering, 5 (lima) lintingan ganja kering, 3 (tiga) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone Nokia type 1202 warna hitam.;
Bahwa kepada Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar mengakui bahwa saksi mendapatkan ganja sebagaimana dijelaskan diatas dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans.;
Bahwa dari pengakuan saksi tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans yang beralamat di Jln. Sungai Memberamo KM. 10 Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara.;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar masuk ke rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans sedangkan saksi menunggu di mobil bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar didalam rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans.;
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar keluar dari dalam rumah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan langsung dibawa kedalam mobil menuju ke Polsek Sorong Kota.;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana dan dari siapa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans mendapatkan ganja tersebut.;
Bahwa saat diinterogasi barulah kemudian saksi ketahui bahwa saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans mendapatkan ganja tersebut dari Terdakwa yang tinggal di Jln.Arteri Km.10 Masuk Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli sebanyak 20 bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari pengakuan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans tersebut maka selanjutnya saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan saksi, bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah Terdakwa dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans sebagai penunjuk rumah Terdakwa.;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor kerumah kostnya dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans memberitahu kepada anggota kepolisian bahwa “itu dia ade bos (Terdakwa)”.;
Bahwa selanjutnya saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan saksi, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke Terdakwa dan setibanya dirumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar langsung menangkap saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa barang yang didapatkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dari Terdakwa adalah satu bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu Terdakwa dibawa Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa di Polsek barulah Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan ganja-ganja tersebut dengan membeli dari sdr. Andi, dimana Terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi bungkusan/paket kecil.
Bahwa Terdakwa juga menjelaskan kalau biji dan daun ganja kering yang saksi beli dari sdr. Andi itulah yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans 20 (dua puluh) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans 20 (dua puluh) bungkus itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans bagi lagi menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus setelah itu barulah saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans berikan kepada saksi Supriadi alias Ai.;
Bahwa baik saksi, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans maupun Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.;
Bahwa saksi belum mendapatkan keuntungan dari penjualan ganja tersebut karena 25 bungkus ganja tersebut belum sempat saksi jual kepada siapapun juga.;
Bahwa baru satu kali saksi mengambil ganja dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dengan maksud untuk dijual.;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang ojek (swasta) dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menghisap ganja baik sendiri maupun bersama dengan ke – 4 (empat) teman Terdakwa yang ditangkap pada malam kejadian.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan Terdakwa.;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 Wit ada sekelompok orang yang datang ke rumah saksi di Jln. Sungai Memberamo KM. 10 Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara, dimana kemudian barulah saksi ketahui kalau sekelompok orang itu adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar.;
Bahwa saat itu anggota kepolisian yang datang ke rumah saksi dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota mengatakan kalau saksi terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian saksi dibawa oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar ke mobil yang sudah menunggu diiluar dimana didalam mobil sudah ada saksi Supriadi alias Ai dan saksi Rudolf R. Manurung selanjutnya saksi dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa sampai di Polsek Sorong Kota saksi mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi saksi melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab saksi dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit saksi bertemu dengan saksi Supriadi alias Ai di Kompleks SPG Kota Sorong, dan memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa saksi mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong dengan membeli sebanyak 20 (dua puluh) bungkus biji dan daun ganja kering seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa sebelum saksi menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil biji dan ganja kering kepada saksi Supriadi alias Ai, sebelumnya saksi menghubungi Terdakwa melalui SMS pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi kemudian menuju rumah Terdakwa, sesampainya disana saksi kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, saksi buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 20.00 Wit saksi dan Terdakwa kembali bertemu di kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah saksi menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang saksi beli dari Terdakwa kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa atas selanjutnya saksi, saksi Supriadi alias Ai bersama dengan anggota kepolisian langsung ke rumah Terdakwa dan saksi sebagai penunjuk rumah Terdakwa.;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor kerumah kost dan Terdakwa memberitahu kepada anggota kepolisian bahwa “itu dia ade bos (Terdakwa)”.;
Bahwa selanjutnya saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga saksi dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumahTerdakwa dan mengenai apa yang terjadi didalam rumah Terdakwa, saksi tidak mengetahuinya.;
Bahwa barang yang didapatkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dari Terdakwa adalah satu bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa di Polsek barulah Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan ganja-ganja tersebut dengan membeli dari sdr. Andi, dimana Terdakwa jelaskan bahwa pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr.Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana Terdakwa bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering dan membaginya menjadi bungkusan/paket kecil.
Bahwa Terdakwa juga menjelaskan kalau biji dan daun ganja kering yang saksi beli dari sdr. Andi itulah yang kemudian Terdakwa jual kepada saksi 20 (dua puluh) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya oleh saksi 20 (dua puluh) bungkus itu saksi bagi lagi menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus setelah itu barulah saksi berikan kepada saksi Supriadi alias Ai.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi dan saksi Supriadi alias Ai dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, membeli, menguasai serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.;
Bahwa barang yang disita dari saksi adalah : 60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.; 1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.; 8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.; 1 (satu) tas merk Ransel berwarna hitam.; Uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 24.00 Wit, Terdakwa baru pulang dari Remu karena di telepon isteri.;
Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah Jln. Arteri Km.10 Masuk Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, kemudian datang beberapa orang, dimana kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau orang-orang tersebut adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar.;
Bahwa saat itu anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota mengatakan kalau Terdakwa terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja.;
Bahwa setelah itu saksi dibawa oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar ke mobil yang sudah menunggu diiluar dimana didalam mobil sudah ada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Rudolf R. Manurung selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi.;
Bahwa sampai di Polsek Sorong Kota Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr. Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana saksi bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering..;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian menuju rumah Terdakwa dan membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali bertemu di kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa saksi tidak mengetahui hendak dijual atau diserahkan kepada siapa, ganja yang dibeli oleh Terdakwa tersebut.;
Bahwa kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau biji dan daun ganja kering yang dibeli saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dari Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ternyata oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibagi lagi menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus dan diserahkan kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli dengan harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi belum sempat dijual saksi Supriadi alias Ai ditangkap oleh anggota Polsek Kota.;
Bahwa barang bukti yang didapatkan saat penangkapan Terdakwa adalah 1 (satu) bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dan saksi Supriadi alias Ai dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan keuntungan dari penjualan 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yaitu dari pembelian saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa ganja tersebut selain Terdakwa jual juga Terdakwa pakai pribadi.;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.;
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) adalah uang sisa pembelian ganja oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans.;
Menimbang, bahwa di persidangan di ajukan pula barang bukti berupa : -------
60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.;
1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.;
8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.;
1 (satu) tas ransel berwarna hitam.;
Uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa membenarkannya.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makasar NO. LAB : 517/NNF/IV/2013, tanggal 04 April 2013 yang dilakukan oleh Dra. SUGIHARTI, ARIANATA VIRA T, S.Si., dan HASURA MULYANI, Amd. dengan Kesimpulan bahwa 1). Barang bukti Biji dan daun kering (1 paket besar kertas kelender), Biji dan daun kering (60 sachet plastic bening), Biji dan daun kering (25 sachet platik bening), Biji dan daun kering (3 paket kertas putih) serta Biji dan daun kering (4 linting kertas putih) milik Terdakwa SUPRIADI alias AI berteman tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2). Barang bukti Rokok Sampoerna Mild milik Supriadi alias Ai berteman tersebut diatas Tidak Ditemukan bahan Narkotika.;
Hasil Penimbangan Barang Bukti Ganja oleh Kantor Cabang Sorong Induk PERUM Pegadaian sebagaiman terlempir dalam berkas perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut : 1). 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil warna bening berisi ganja dengan berat bersih 219.2 Gram., 2). 1 (satu) bungkus besar kertas warna putih berisi ganja dengan berat bersih 111.3 Gram., 3). 25 (dua puluh lima) bungkusan plastic kecil warna bening berisi ganja dengan berat bersih 39.2 Gram., 4). 3 (tiga) bungkusan kecil berisi ganja dengan berat bersih 1 Gram. Dengan Total berat bersih 370.7 Gram :
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan atau penentuan kesalahan terhadap Terdakwa adalah Surat Dakwaan serta segala sesuatu yang terbukti dipersidangan yang berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan serta keyakinan Hakim (Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (4) Jo Pasal 183 KUHAP), disamping itu perbuatannya memenuhi semua unsur delik.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu : ---------------------------------------------------------------------
Kesatu : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.; ----
ATAU
Kedua : Melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.; ----
ATAU
Ketiga : Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dari Dakwan tersebut untuk membuktikannya sesuai fakta persidangan.; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan untuk memilih dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kesatu yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdapat unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang.;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.;
Unsur Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan.;
Unsur Narkotika Golongan I.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
A.d. 1. Unsur “Setiap Orang”.:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dalam identitas surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh Para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan di muka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum”.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” memberi pengertian bahwa suatu subyek hukum telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan tanpa dilandasi suatu kewenangan dan bertentangan atau melanggar Undang-undang atau peraturan tertulis lainnya.;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 menerangkan bahwa Narkotikan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 angka (1) menerangkan bahwa Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh : a. Apotik, b. Rumah Sakit, c. Pusat kesehatan Masyarakat, d. Balai Pengobatan dan e. Dokter, Angka (2) menerangkan Apotik hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada : a. Rumah Sakit, b. Pusat Kesehatan Masyarakat, c. Apotik lainnya, d. Balai Pengobatan, e. Dokter dan f. Pasien; Angka (3) menerangkan Rumah sakit, Apotik, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep Dokter.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pengakuan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 24.00 Wit, Terdakwa baru pulang dari Remu karena di telepon isteri, dimana sesampainya Terdakwa di rumah Jln. Arteri Km.10 Masuk Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, kemudian datang beberapa orang, dimana kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau orang-orang tersebut adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan mengatakan kalau Terdakwa terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota.; --------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pengakuan Terdakwa yang menerangkan bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, yaitu pada tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit Terdakwa ada membeli 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering tersebut dengan dari sdr. Andi seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dimana selanjutnya Terdakwa membagi-bagikannya dalam bungkusan kecil, yang mana kemudian pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan tujuan membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi biji dan daun ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil, pada keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli biji dan daun ganja sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total ganja yang ada pada saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, setelah itu barulah diserahkan kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli dengan harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi belum sempat dijual saksi Supriadi alias Ai ditangkap oleh anggota Polsek Kota.; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Terdakwa tersebut adalah tanpa didasarkan pada adanya ijin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, atau tanpa adanya suatu hak yang diberikan oleh Undang-undang, oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan identitas serta pemeriksaan dipersidangan di peroleh fakta bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang tukang ojek yang adalah pekerja swasta dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” telah terpenuhi.;
Ad. 3. Unsur “Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan”.;
Menimbang, bahwa unsur ke tiga tersebut diatas adalah bersifat alternative sebagai pilihan unsur.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternative, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidaklah perlu seluruh alternative tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadat suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternative perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh dari keterangan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pengakuan Terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut : -------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 24.00 Wit, Terdakwa baru pulang dari Remu karena di telepon isteri dan sesampainya Terdakwa di rumah Jln. Arteri Km.10 Masuk Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, kemudian datang beberapa orang, dimana kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau orang-orang tersebut adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar, kemudian Terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja.;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa dibawa Polsek Sorong Kota, dimana kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr. Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, Terdakwa kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana saksi bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering yang oleh Terdakwa dibagi lagi dalam bungkusan kecil.;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian menuju rumah Terdakwa dan membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa benar tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kembali bertemu di kediaman Terdakwa, sesampainya disana saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa benar kemudian biji dan daun ganja kering yang dibeli saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dari Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, ternyata oleh saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans dibagi lagi menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus dan diserahkan kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli dengan harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari saksi Fransiscus Fenanlampir alias Frans apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi belum sempat dijual saksi Supriadi alias Ai ditangkap oleh anggota Polsek Kota.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah secara nyata dan terang membeli biji dan daun ganja kering sebanyak 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari sdr. Andi dan kemudian Terdakwa membagi-bagikan ganja tersebut dalam bungkusan kecil selanjutnya Terdakwa jual kepada saksi Franssiscus Fenanlampir alias Frans sebanyak 20 (dua puluh) bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ketiga “MENJUAL” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga unsur alternatif lainnya tidak dipertimbangkan lagi.;
Ad. 4. Unsur Narkotika Golongan I.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menerangkan yang dimaksud Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar dan diakui pula oleh Terdakwa bahwa terhadap 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja yang ada pada Terdakwa saat dilakukan penangkapan, ternyata telah dilakukan pemeriksaan pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makasar, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makasar NO. LAB : 517/NNF/IV/2013, tanggal 04 April 2013 yang dengan pemeriksa Dra. SUGIHARTI, ARIANATA VIRA T, S.Si., dan HASURA MULYANI, Amd. dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Biji dan daun kering (1 paket besar kertas kelender), Biji dan daun kering (60 sachet plastic bening), Biji dan daun kering (25 sachet platik bening), Biji dan daun kering (3 paket kertas putih) serta Biji dan daun kering (4 linting kertas putih) milik Terdakwa SUPRIADI alias AI berteman tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Narkotika Golongan I” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan denda yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, maka Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana penjara dan denda berupa sejumlah uang nilai rupiah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini.; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang denda yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa apabila tidak dibayar, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum diganti (subsidair) kurungan.; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (STRAFUITSLUITINGSGRONDEN), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya.; ---------------------------------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum diterapkan secara alternative dimana setelah Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kesatu dimana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan Penuntut Umum yang selebihnya tidak dipertimbangkan lagi.; ----------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 143/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 572/K/PID/2003 Tanggal 12 Februari 2004).; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.; -----------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.;
Perbuatan Terdakwa memberi peluang sangat besar untuk mempercepat peredaran Narkotika yang dapat merusak mental generasi muda.;
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas obat-obat terlarang.;
Perbuatan Terdakwa telah merusak mental dan moral para generasi muda yang ada di Sorong.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.;
Terdakwa mengakui perbuatannya.;
Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Terdakwa adalah kepala rumah tangga dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan biaya dari Terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.; -----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.; 1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.; 8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.; 1 (satu) tas ransel berwarna hitam.; Karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap Uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).; Karena merupakan hasil kejahatan dan bernilai ekonomis, maka haruslah dirampas untuk Negara.; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya.; ----------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I”.; --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; ------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; -----------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
60 (enam puluh) bungkusan plastik kecil warna bening yang bersisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 219,2 (dua ratus sembilan belas koma dua) gram.;
1 (satu) bungkus besar kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 111,3 (seratus sebelas koma tiga) gram.;
8 (delapan) pak plastic kecil C-Tik.;
1 (satu) tas ransel berwarna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.; ------------------------------------------------------------
Uang sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.; -------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).; ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2013 oleh kami DJAMALUDDIN ISMAIL, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, CITA SAVITRI, SH.,MH, dan HELMIN SOMALAY., SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh YUNUS NAMORA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sorong serta dihadiri oleh SYAFIRA ALIEN ROYANA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota CITA SAVITRI, SH.,MH. HELMIN SOMALAY, SH.,MH. | Hakim Ketua DJAMALUDDIN ISMAIL, SH. |
| Panitera Pengganti YUNUS NAMORA, SH. | |