10/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI WIJAYA Bin MUHARTO(Terdakwa)
pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor : 10 / Pid. Sus / 2012 / PN. Pwt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Klas IB Purwokerto, yang mengadili perkara - perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa bernama : --------------------------------------------
----------------------------------- BUDI WIJAYA Bin MUHARTO. --------------------------------
Tempat lahir Purwokerto, Umur 37 tahun / 7 April 1974 Jenis kelamin laki – laki, kebangsaan Indonesa, tempat tinggal Desa Karangdadap Rt 03 / Rw 01 Kec Kalibagor Kab. Banyumas, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. ----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan rutan. -------------------------------------------------------------------------------
- Oleh Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2011 s/ d tanggal 11 Desember 2011.-
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 12 Desember 2011 s / d 20 Januari 2012.
- Oleh Penuntut Umum sejak tgl 12 Januari 2012 s / d tgl 31 Januari 2012
- Oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 19 Januari 2012 s /d tgl 17 Pebruari 2012
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tgl 18 Pebruari 2011 s/d sekarang. ----------
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum PRASETYO, SH. -----------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT. --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini. -------------------------------------------------------------
Telah membaca surat pelimpahan perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Purwokerto
untuk terdakwa BUDI WIJAYA Bin MUHARTO. -------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No. 10 / Pen
Pid. Sus / 2012 / PN. Pwt.- tentang Penunjukan Majelis Hakim perkara ini. --------------
Telah mendengar tuntutan Pidana / requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada
Pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili
perkara ini agar berkenan memutuskan yang amar sebagai berikut. -------------------------
1. Menyatakan terdakwa BUDI WIJAYA Bin MUHARTO Terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memberi bantuan menempatkan
warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ijin dan pada jabatan atau
tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai - nilai kemanusiaan dan norma
Kesusilaan “ melanggar pasal 102 ayat ( 1 ) huruf a, b dan c UU No. 39 Tahun 2004. ---
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI WIJAYA Bin MUHARTO dengan
pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan
perintah agar terdakwa tetap ditahan. -------------------------------------------------------------
3. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa denda kepada terdakwa BUDI WIJAYA Bin
MUHARTO sebesar Rp. 2. 000. 000. 000 ( dua milyar rupiah ) subsidiair 6 ( enam )
Bulan penjara. --------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa. ------------------------------------------------------------------
a. 1 lembar paspor An.SITI ROCHANI No. paspor A. 1504312 tanggal lahir 31 Desember
1977. Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cilacap Dikembalikan pada saksi SITI
ROCHANI. ---------------------------------------------------------------------------------------------
b. 1 lembar paspor An. Sariyati No. Paspor AR 765111 Tanggal lahir 16 Nopember 1972. Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang dikembalikan pada saksi SARIYATI.
c.1 lembar paspor An. KAMSINI Bt MINARJA SANURJI No. Paspor AR 473916. Tanggal Lahir 12 Maret 1970 Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang dikembalikan pada saksi KAMSINI Bt MINARJA SANURJI.. -------------------------------
d. Kartu keluarga atas nama MISWADI dengan Nomor 3302192102059162 yang dikeluarkan oleh Pit. Kepala DINDUKCAPIL Kab. Banyumas dikembalikan pada saksi KAMSINI. ----------------------------------------------------------------------------------------------
e. Surat Kutipan Akte Nikah atas nama KASMINI dikembalikan pada saksi KAMSINI.
f. Kartu Keluarga atas nama M, SINAENI dengan Nomor 3301112712060013 yang dikelurkan oleh Kantor kependudukan dan Capil Kab. Cilacap dikembalikan pada saksi SARIYATI.
g. Surat Kutipan Akte Kelahiran atas nama SARIYATI, (16 Nopember 1972) dikembalikan pada saksi SARIYATI. ----------------------------------------------------------------------------------
h. 1 buah HP merk Nokia type 6230 dirampas untuk Negara. ------------------------------------
Terhadap barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------
i. 1 lembar tiket dari Success Transport dengan Nomor 001385 atas nama JOKO.
j. Surat permohonan rekom paspor asli dari CV. UMBUL REJEKI KENCANA No. 016/URK/XI/11/ tgl 11 Nopember 2011. ----------------------------------------------------------
k. Surat pernyataan permohonan . SITI ROCHANI (asli) . -----------------------------------------
l. Fc KTP an. SITI ROCHANI no. NIK 3302277112770007. -------------------------------------
m. FC KK an. RUSIN No. K 33020095443. -----------------------------------------------------------
n. FC akte Lahir an. SITI ROCHANI No, AL653,009355S4. -----------------------------------
o. Formulir PERDIM 11 an. SITI ROCHANI (asli). --------------------------------------------
p. Tanda Terima Pembayaran. ---------------------------------------------------------------------------
q. 1 lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. SITI ROCHANI Tgl 5 Desember 1972 dan formulir izin VCT Klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh Siti Rochani
r. 1 ( satu ) lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. SARIYATI ( Cilacap 16 - 11
- 1972 ) dan formulir izin VCT klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh SARI
YATI. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
s. 1 ( satu ) lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. KAMSINI ( Banyumas
12 -03- 1970 ) dan formulir izin VCT klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh
KAMSINI. ---------------------------------------------------------------------------------------------
t. 1 Set Medical Report Reg No. 077104 Tgl 2 Nop 2011 atas nama Siti Rochani. –
u. 1 Set Medical Report Reg No. 077278 Tgl 9 Nop 2011 atas nama Sariyati. ----------
v. 1 Set Medical report Reg. No. 076861 Tgl 27 Okt 2011 atas nama KAMSINI
w. Surat rekom paspor dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Kendal
dengan nomor : 560 / 5021 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal yaitu
SISWANTO. SPd. MSi dengan Nip. 19580609 1978021 003. --------------------
x. Daftar nama CTKI yang dimintakan rekom paspor. ---------------------------------
y. Formulir Perdim 11 ( permohonan paspor ) yang ditanda tangani CTKI. --------
z. Foto copy KTP CTKI atas nama KAMSINI ( Banyumas 12 Maret 1970 ). ----
aa. Kwitansi pembayaran. --------------------------------------------------------------------------
bb. Surat rekom paspor dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal
dengan nomor 560/ 5021 / 2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditanda tangani
oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal
yaitu H. SISWANTO. SPD. MSi dengan Nip 19580609 1978021 003. -----------
Daftar nama CTKI yang dimintakan rekam paspor. ------------------------------------
Formulir Perdim 11 ( permohonan paspor ) yang ditanda tangani CTKI ).. ----------
Foto copy KTP CTKI atas nama SARIYATI ( Cilacap 16 Nopember 1972 ). ---
Kwiransi pembayaran. ------------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara. --------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar para terdakwa Budi Wijaya Bin Muharto dibebani membayar
Biaya perkara Sebesar Rp. 2. 500 ( dua ribu lima ratus rupiah ). ---------------
Telah mendengar pebelaan Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan yang
Pada pokoknya Mohon keringanan hukuman. --------------------------------------------
Telah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan
Tetap pada tuntutan pidana perkara ini dan terdakwa tidak mengajukan
Duplik dan tetap pada pembelaannya yaitu mohon keringanan hukuman. -
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan ini dengan dakwaan
sebagai berikut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN PERTAMA. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BUDI WIJAYA bin MUHARTO pada hari Senin 21 Nopember 2011 pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, bertempat di Agen Travel Sucses di Jl. Jend. Sudirman Timur No. 703 Purwokerto kab. Banyumas, setidak – tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, berwenang memeriksa dan mengadili, a. menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri) ; b. menempatka TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta wajib mendapatkan izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri) atau c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 (setiap orang dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nlai – nilai kemanusiaan dan kesusilaan sertaperaturan perundang – undangan baik d Indonesia maupun di Negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) isinya ada perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia atau tenaga kerja asing, ayat (2) pertimbangan Pemerintah menetapkan Negara –Negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan Peraturan Menteri) dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun 2004 terdakwa bekerja sebagai sales penjualan motor di PT MUSTARI MITRA MAHKOTA alamat di gandasuli Purwokerto, dan saat itu terdakwa kenal dengan Sdr. DJOKO SANTOSO (dalam berkas tuntutan tersendiri) yang kemudian terdakwa datang ke rumah Sdr. DJOKO SANTOSO di Jl. Patriot Gang Flamboyan No.25 Karang Pucung Purwokerto Selatan untuk menawarkan sepada motor ; --------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Sdr. DJOKO SANTOSO menawarkan kepada terdakwa untuk membantu pekerjaan mengantar CTKI dari Purwokerto ke Jakarta sampai bandara dengan upah Rp. 150.000,00 dan terdakwa langsung mau membantu Sdr. DJOKO SANTOSO mengantar CTKI dengan tujuan dari Purwokerto ke Jakarta sampai bandara ; --------------------------------
Bahwa pertama kali terdakwa mengirim CTKI tujuan Negara Malaysia atas nama WURNINGSIH (selarang sudah bekerja di Malaysia) dan saat itu terdakwa diberi uang transport oleh Sdr. DJOKO SANTOSO sebesar Rp. 500.000,00 untuk mengantarkan ke Jakarta (bandara)sampai masuk ke ruang lion JT, bahwa terdakwa juga mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp. 150.000,00; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk yang kedua kalinya pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang ke rumah Sdr. DJOKO SANTOSO Jl. Patriot Gang Flamboyan No.25 Karang Pucung Purwokerto, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lagi untuk mengentar CTKI dari purwokerto ke Jakarta (bandara) sekaligus mengantar anak ke bandara dan mengambilkan tiket pesawat bandara dengan upah Rp. 300.000,00 dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut ;
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 sekitar jam 18.00 WIB mengantar CTKI bernama SARIYATI , SITI ROCHANI dan KASMINI untuk ke negara Malaysia dari purwokerto ke Jakarta (bandara) , mengambil tiket pesawat yang sudah dipesan Sdr. RIYADI SILULINGA utuk 3 orang CTKI sampai masuk ke area Lion JT, setelah para CTKI sudah berada di area Lion JT terdakwa langsung pulang ke Purwokerto , namun pekerjaan tersebut belum terlaksana sampai tujuan yang masih dilokasi travel success Purwokerto bersama ke-3 orang CTKI sekitar pukul 18.00 wib hari Senin Tgl 2l Nopember 2011 tiba – tiba ditangkap petugas kepolisian berpakaian preman serta dengan bukti tiket ke-3 orang CTKI tersebut disita oleh petugas polisi ;
Bahwa sebelum melakukan pekerjaan sebagai pengantar CTKI tujuan Malaysia terdakwa sebelumnya sudah dikasih tahu oleh Sdr. DJOKO SANTOSO kalau pekerjaan pengiriman penempatan CTKI itu sangat berisiko dan illegal juga dipesan hati – hati jangan ketahuan petugas polisi;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah merekrut CTKI dengan informal ke Negara Malaysia dan sasarannya di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Cilacap;
Bahwa terdakwa tidak tahu yang mengurus pembuatan dokumen Paspor CTKI dan setahu terdakwa Sdr. DJOKO SANTOSO sendiri yang mengurusnya dan selama ini paspor ke -3 orang CTKI atas nama SARIYATI, SITI ROCHANI dan KASMINI tidak mengetahui, namun menurut keterangan Sdr. DJOKO SANTOSO bahwa yang mengurus paspor CTKI Ibu SARMINA alamat di Semarang;
Bahwa yang mengurus tiket atas nama CTKI SARIYATI, SITI ROCHANI dan KASMINI akan dikirim ke Negara Malaysia melalui jalur Purwokerto – Jakarta (lewat udara) Jakarta – Medan (lewat udara) dan Medan – Malaysia (lewat kapal laut) adalah sdr. DJOKO SANTOSO sendiri dan pembayaannya dibantu oleh terdakwa sudah biasa kerjasama dengan terdakwa dalam hal pengiriman CTKI adapun perinciannya sebagai berikut:
Harga tiket travel untuk 4 orang masing – masing per orang Rp.150.000,00 = Rp. 600.000,00 ---------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya tol yang diminta pihak travel satu rombongan Rp.70.000,00
Biaya airport taxs per CTKI sebesar Rp. 40.000,00 = Rp. 120.000,00
Biaya makan di jalan per - orang Rp. 25.000,00 = Rp. 100.000,00
Biaya ongkos pulang sdr BUDI WIJAYA naik kereta api menuju Purwokerto Rp. 150.000,00 dan
Sisanya Rp. 310.000,00 untuk sdr BUDI WIJAYA.
- Bahwa selain terdakwa yang membantu pengirimn CTKI tentang pengurusan tiket dan pemberangkatan juga minta tolong pengurus tiket pesawat Jakarta – Medan dan Medan – Malaysia dibantu oleh Sdr. RIYADI SINULINGA yang alamatnya di Jl. Kolonel Sumarsono no. 104 Medan yang bekerja sebagai karyawan PT WIRA KARITAS;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan pengawas ketennagakerjaan muda pada dinas tenaga kerja transmigrasi dan kependudukan Perry Dyah Nurhidayah, SH) bahwa status ke 3 CTKI yang akan dikirim ke Negara Malaysia bernama SARIYATI, SITI ROCHANI dan KASMINI adalah illegal karena tidak sesuai dengan prosedur dalam penepatan CTKI. --------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a,b dan c UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. -------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BUDI WIJAYA bin MUHARTO pada hari Senin 21 Nopember 2011 pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, bertempat di Agen Travel Sucses di Jl. Jend. Sudirman Timur No. 703 Purwokerto kab. Banyumas, setidak – tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang membantu atau melakukan percoban untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana termasuk dalam Pasal 4 (setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi diluar Negara wilayah Republik Indonesia) dilakukan dengan cara :
Bahwa awalnya pada tahun 2004 terdakwa bekerja sebagai sales penjualan motor di PT MUSTARI MITRA MAHKOTA alamat di gandasuli Purwokerto, dan saat itu terdakwa kenal dengan Sdr. DJOKO SANTOSO (dalam berkas tuntutan tersendiri) yang kemudian terdakwa datang ke rumah Sdr. DJOKO SANTOSO di Jl. Patriot Gang Flamboyan No.25 Karang Pucung Purwokerto Selatan untuk menawarkan sepada motor ;
Bahwa selanjtnya Sdr. DJOKO SANTOSO menawarkan kepada terdakwa untuk membantu pekerjaan mengantar CTKI dari Purwokerto ke Jakarta sampai bandara dengan upah Rp. 150.000,00 dan terdakwa langsung mau membantu Sdr. DJOKO SANTOSO mengantar CTKI dengan tujuan dari Purwokerto ke Jakarta sampai bandara ;
Bahwa pertama kali terdakwa mengirim CTKI tujuan Negara Malaysia atas nama WURNINGSIH (selarang sudah bekerja di Malaysia) dan saat itu terdakwa diberi uang transport oleh Sdr. DJOKO SANTOSO sebesar Rp. 500.000,00 untuk mengantarkan ke Jakarta (bandara)sampai masuk ke ruang lion JT, bahwa terdakwa juga mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp. 150.000,00;
Bahwa untuk yang kedua kalinya pada tanggal 15 Nopember 2011 terdakwa datang ke rumah Sdr. DJOKO SANTOSO Jl. Patriot Gang Flamboyan No.25 Karang Pucung Purwokerto, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lagi untuk mengentar CTKI dari purwokerto ke Jakarta (bandara) sekaligus mengantar anak ke bandara dan mengambilkan tiket pesawat bandara dengan upah Rp. 300.000,00 dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut ;
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 sekitar jam 18.00 WIB mengantar CTKI bernama SARIYATI , SITI ROCHANI dan KASMINI untuk ke negara Malaysia dari purwokerto ke Jakarta (bandara) , mengambil tiket pesawat yang sudah dipesan Sdr. RIYADI SILULINGA utuk 3 orang CTKI sampai masuk ke area Lion JT, setelah para CTKI sudah berada di area Lion JT terdakwa langsung pulang ke Purwokerto , namun pekerjaan tersebut belum terlaksana sampai tujuan yang masih dilokasi travel success Purwokerto bersama ke-3 orang CTKI sekitar pukul 18.00 wib hari Senin Tgl 2l Nopember 2011 tiba – tiba ditangkap petugas kepolisian berpakaian preman serta dengan bukti tiket ke-3 orang CTKI tersebut disita oleh petugas polisi ;
Bahwa sebelum melakukan pekerjaan sebagai pengantar CTKI tujuan Malaysia terdakwa sebelumnya sudah dikasih tahu oleh Sdr. DJOKO SANTOSO kalau pekerjaan pengiriman penempatan CTKI itu sangat berisiko dan illegal juga dipesan hati – hati jangan ketahuan petugas polisi;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah merekrut CTKI dengan informal ke Negara Malaysia dan sasarannya di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Cilacap;
Bahwa terdakwa tidak tahu yang mengurus pembuatan dokumen Paspor CTKI dan setahu terdakwa Sdr. DJOKO SANTOSO sendiri yang mengurusnya dan selama ini paspor ke -3 orang CTKI atas nama SARIYATI, SITI ROCHANI dan KASMINI tidak mengetahui, namun menurut keterangan Sdr. DJOKO SANTOSO bahwa yang mengurus paspor CTKI Ibu SARMINA alamat di Semarang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengurus tiket atas nama CTKI SARIYATI, SITI ROCHANI dan KASMINI akan dikirim ke Negara Malaysia melalui jalur Purwokerto – Jakarta (lewat udara) Jakarta – Medan (lewat udara) dan Medan – Malaysia (lewat kapal laut) adalah sdr. DJOKO SANTOSO sendiri dan pembayaannya dibantu oleh terdakwa sudah biasa kerjasama dengan terdakwa dalam hal pengiriman CTKI adapun perinciannya sebagai berikut:
Harga tiket travel untuk 4 orang masing – masing per orang Rp.150.000,00 = Rp. 600.000,00
Biaya tol yang diminta pihak travel satu rombongan Rp.70.000,00
Biaya airport taxs per CTKI sebesar Rp. 40.000,00 = Rp. 120.000,00
Biaya makan di jalan per orang Rp. 25.000,00 = Rp. 100.000,00
Biaya ongkos pulang sdr BUDI WIJAYA naik kereta api menuju Purwokerto Rp. 150.000,00 dan
Sisanya Rp. 310.000,00 untuk sdr BUDI WIJAYA.
- Bahwa selain terdakwa yang membantu pengirimn CTKI tentang pengurusan tiket dan pemberangkatan juga minta tolong pengurus tiket pesawat Jakarta – Medan dan Medan – Malaysia dibantu oleh Sdr. RIYADI SILULINGA yang alamatnya di Jl. Kolonel Sumarsono no. 104 Medan yang bekerja sebagai karyawan PT WIRA KARITAS;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan pengawas ketennagakerjaan muda pada dinas tenaga kerja transmigrasi dan kependudukan Perry Dyah Nurhidayah, SH) bahwa status ke 3 CTKI yang akan dikirim ke Negara Malaysia bernama SARIYATI, SITI ROCHANI dan KASMINI adalah illegal Karenna tidak sesuai dengan prosedur dalam penepatan CTKI.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang – undang Republk Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi
Dan maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa menerangkan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadirkan para saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut . ------------
1. Saksi SARIYATI Binti MADRUSDI . -----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. ---------------
- Bahwa saksi pernah bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga diberangkatkan melalui PJTKI resmi yang saksi sudah lupa, dan sebelum berangkat saksi menandatangani kontrak. Namun untuk pemberangkatan yang kedua melalui saksi Joko dan saksi tidak pernah menandatangani kontrak. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pekerjaan sebagai PRT di Malaysia dulu tidak menerima gaji selama 3 (tiga) bulan, namun untuk yang akan diberangkatkan oleh saksi Joko Santoso ini setelah saksi berhasil belerja di Malaysia selama 6 bulan pertama saksi tidak menerima gaji dulu. --------
- Bahwa sebelum berangkat saksi telah menerima uang saku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi Joko Santoso. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 telah didatangi sponsor yang bernama PUJIATI dengan alamat Taklang Sidareja Kab. Cilacap kerumah saksi sekitar jam 11.00 Wib, menawarkan kepada saksi untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga atau rumah makan dengan gaji 600 ringgit setara Rp. 1.700.000,-----------------------
- Bahwa saksi semula dijanjikan akan diberangkatkan melalui jasa PT resmi, kemudian saksi meminta ijin pada suaminya dan suami saksi mengijinkan saksi untuk berangkat menjadi CTKI ke Malaysia, kemudian hari itu juga saksi langsung diajak oleh Ibu PUJIATI dengan naik bus umum menuju ke Cilacap untuk bertemu dengan Bu PARTI (SPONSOR) saksi bertemunya dengan Bu PARTI di Masjid Cilacap yang tidak tahu namanya, kemudian Bu PARTI mengenalkan diri sebagai sponsor darI Purwokerto PT milik Pak. Joko Santoso kemudian saksi langsung diajak lagi oleh Ibu PARTI menuju Purwokerto ke rumah Pak. Joko Santoso. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Joko sekitar pukul 13.00 Wib, kemudian saksi di
Data/ di catat identitas saksi di buku besar, yang data pekerjanya bernama Pak WAHYU, saksi ditanya dokumen kemudian saksi jawab, dokumen yang saksi bawa KTP, KK dan paspor lama asli dan sudah saksi serahkan ke Ibu PUJIATI. Saksi juga bertemu dengan saksi Joko dan kata Saksi Joko “ini PT-nya PT resmi, jangan kawatir, kantor PT-nya di Medan , Tetapi saksi Joko tidak pernah memberitahu nama PT-nya. --------------------------
Bahwa kemudian saksi dibawa untuk cek kesehatan di Rumah Sakit An Nur oleh terdakwa BUDI orang suruhan dari saksi Joko dan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat --------------
Bahwa saksi membuat paspor Di Kantor Imigrasi semarang dengan dibantu oleh
Ibu SARMINAH. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin saksi bersama Siti Rochani dan Kamsini dan terdakwa
Sewaktu akan berangkat Ke Jakarta untuk ke Medan Terus ke Malaysia masih di
Kantor Travel Succses Purwokerto kami berempat tahu – tahu di tangkap Polisi dari
Polda Jawa Tengah dengan alasan Penberangkatan ini tidak resmi / ilegal. ---------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi
Adalah benar. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi SITI ROCHANI Binti RUSIN. --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. ----------
- Bahwa saksi pernah bekerja di HONG KONG sebagai pembantu rumah tangga diberangkatkan melalui PJTKI resmi yang saksi sudah lupa, dan sebelum berangkat saksi menandatangani kontrak. Namun untuk pemberangkatan yang kedua melalui saksi Joko dan saksi tidak pernah menandatangani kontrak. ----------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pekerjaan sebagai PRT di Hong Kong dulu tidak menerima gaji selama 3 (tiga) bulan, namun untuk yang akan diberangkatkan oleh saksi Joko Santoso ini setelah saksi berhasil belerja di Malaysia selama 6 bulan pertama saksi tidak menerima gaji dulu.
- Bahwa sebelum berangkat saksi telah menerima uang saku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi Joko Santoso. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 telah didatangi sponsor yang bernama PUJIATI dengan alamat Taklang Sidareja Kab. Cilacap kerumah saksi sekitar jam 11.00 Wib, menawarkan kepada saksi untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga atau rumah makan dengan gaji 600 ringgit setara Rp. 1.700.000,---------------------
- Bahwa saksi semula dijanjikan akan diberangkatkan melalui jasa PT resmi, kemudian saksi meminta ijin pada suaminya dan suami saksi mengijinkan saksi untuk berangkat menjadi CTKI ke Malaysia, kemudian hari itu juga saksi langsung diajak oleh Ibu PUJIATI dengan naik bus umum menuju ke Cilacap untuk bertemu dengan Bu PARTI (SPONSOR) saksi bertemunya dengan Bu PARTI di Masjid Cilacap yang tidak tahu namanya, kemudian Bu PARTI mengenalkan diri sebagai sponsor darI Purwokerto PT milik Pak. Joko Santoso kemudian saksi langsung diajak lagi oleh Ibu PARTI menuju Purwokerto ke rumah Pak. Joko Santoso. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Joko sekitar pukul 13.00 Wib, kemudian saksi di
Data/ di catat identitas saksi di buku besar, yang data pekerjanya bernama Pak WAHYU, saksi ditanya dokumen kemudian saksi jawab, dokumen yang saksi bawa KTP, KK dan paspor lama asli dan sudah saksi serahkan ke Ibu PUJIATI. Saksi juga bertemu dengan saksi Joko dan kata Saksi Joko “ini PT-nya PT resmi, jangan kawatir, kantor PT-nya di Medan , Tetapi saksi Joko tidak pernah memberitahu nama PT-nya. ------------------------------
Bahwa kemudian saksi dibawa untuk cek kesehatan di Rumah Sakit An Nur oleh terdakwa BUDI WIJAYA orang suruhan dari saksi Joko dan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat
Bahwa saksi membuat paspor Di Kantor Imigrasi Cilacap dengan dibantu oleh
Pak. Arif. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin saksi bersama Siti Rochani dan Kamsini dan terdakwa
Sewaktu akan berangkat Ke Jakarta untuk ke Medan Terus ke Malaysia masih di
Kantor Travel Succses Purwokerto kami berempat tahu – tahu di tangkap Polisi dari
Polda Jawa Tengah dengan alasan Penberangkatan ini tidak resmi / ilegal. -----------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi
Adalah benar. ----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi KAMSINI Binti MINARJA. -----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. ------------
- Bahwa saksi pernah bekerja di Arab saudi sebagai pembantu rumah tangga diberangkatkan melalui PJTKI resmi yang saksi sudah lupa, dan sebelum berangkat saksi menandatangani kontrak. Namun untuk pemberangkatan yang kedua melalui saksi Joko dan saksi tidak pernah menandatangani kontrak. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pekerjaan sebagai PRT di Atab saudi dulu tidak menerima gaji selama 3 (tiga) bulan, namun untuk yang akan diberangkatkan oleh saksi Joko Santoso ini setelah saksi berhasil belerja di Malaysia selama 6 bulan pertama saksi tidak menerima gaji dulu. --
- Bahwa sebelum berangkat saksi telah menerima uang saku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi Joko Santoso. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 telah didatangi sponsor yang bernama PUJIATI dengan alamat Taklang Sidareja Kab. Cilacap kerumah saksi sekitar jam 11.00 Wib, menawarkan kepada saksi untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga atau rumah makan dengan gaji 600 ringgit setara Rp. 1.700.000,--------------------------
- Bahwa saksi semula dijanjikan akan diberangkatkan melalui jasa PT resmi, kemudian saksi meminta ijin pada suaminya dan suami saksi mengijinkan saksi untuk berangkat menjadi CTKI ke Malaysia, kemudian hari itu juga saksi langsung diajak oleh Ibu PUJIATI dengan naik bus umum menuju ke Cilacap untuk bertemu dengan Bu PARTI (SPONSOR) saksi bertemunya dengan Bu PARTI di Masjid Cilacap yang tidak tahu namanya, kemudian Bu PARTI mengenalkan diri sebagai sponsor darI Purwokerto PT milik Pak. Joko Santoso kemudian saksi langsung diajak lagi oleh Ibu PARTI menuju Purwokerto ke rumah Pak. Joko Santoso. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di rumah saksi Joko sekitar pukul 13.00 Wib, kemudian saksi di
Data/ di catat identitas saksi di buku besar, yang data pekerjanya bernama Pak WAHYU, saksi ditanya dokumen kemudian saksi jawab, dokumen yang saksi bawa KTP, KK dan paspor lama asli dan sudah saksi serahkan ke Ibu PUJIATI. Saksi juga bertemu dengan saksi Joko dan kata Saksi Joko “ini PT-nya PT resmi, jangan kawatir, kantor PT-nya di Medan , Tetapi saksi Joko tidak pernah memberitahu nama PT-nya. -------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dibawa untuk cek kesehatan di Rumah Sakit An Nur oleh terdakwa BUDI orang suruhan dari saksi Joko dan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat ---------------
Bahwa saksi membuat paspor Di Kantor Imigrasi Cilacap dengan dibantu oleh
Ibu SARMINA. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin saksi bersama Siti Rochani dan Kamsini dan terdakwa
Sewaktu akan berangkat Ke Jakarta untuk ke Medan Terus ke Malaysia masih di
Kantor Travel Succses Purwokerto kami berempat tahu – tahu di tangkap Polisi dari
Polda Jawa Tengah dengan alasan Penberangkatan ini tidak resmi / ilegal. -------------
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi
Adalah benar. ----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi DWI PURWANTI Binti SAHARI. -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. ---------------
- Bahwa Pak. Joko berlangganan beli tiket travel seccses kepada saksi kurang lebih sudah 2 bulan, tepatnya bulan Oktober 2011 sampai terakhir ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 JAM 18. 30 WIB
pada waktu terdakwa akan mengirim Calon TKI Siti Rochani, Kamsini dan
Sariyati di tangkap Polisi dan Terdakwa adalah pegawainya Pak. Joko Santoso. --------
- Bahwa saksi Joko Santoso pernah memesan tiket ditempat saksi untuk 4 orang tujuan Purwokerto – Jakarta Bandara Soekarno hatta dan seingat saksi dalam kurun waktu dua bulan memesan 4 (empat) kali dan tiap kali datang selalu membeli 4 (empat) tiket jadi total tiket selama kurun waktu 2 (dua) bulan ini sebanyak 16 (enam belas) buah , adapun tiap tiket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ). Ke Jakarta. -----------------
- Bahwa semua pemesanan tiket saksi Joko Santoso bertujuan ke Jakarta dan setiap saksi tanya tempat turunnya, mereka sealu mengatakan turun di bandara Sukarno hatta Jakarta.
- Bahwa saksi bekerja di travel Succes yang bertugas melayani penjualan dan pemesanan tiket, tidak ada orang lain/ petugas lain selain saksi yang melayani pembelian tiket saksi Pak. Joko karena langsung datang ke kantor tanpa menelpon . ------------------------------------
- Bahwa benar sasi tidak mengetahui tiket itu dipesankan untuk siapa karena saat memesan hanya bilang pesan tiket atas nama saksi Joko Santoso sebanyak 4 (empat) buah.
- Bahwa saksi tidak pernah bertanya untuk apa selalu membeli tiket, tetapi saksi pernah mendengar bahwa saksi joko selalu mengirim orang untuk bekerja namun saksi baru tahu sekarang ternyata Joko mengirim Calan TKI Ilegal ke Malaysia. Ditangkap Polisi.
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar . --------------------
5. Saksi KUSRIASIH Binti KARTO MIARJO. ------------------------------------------------.---
- Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa. -------------------------------------------------------
- Bahwa benar saksi bekerja di klinik AN NUR sejak tahun 1997 dan tanggung jawab saksi sebagai koordinator di klinik AN NUR sebagai koordinator pelaksanaan Medical Check Up dari sarana dan prasarana sampai ketenagaan (SDM). Bertanggung jawab terhadap Direktur mengenai pelaksanaan tugas sehar – hari. ------------------------------------------------------------
- Bahwa benar di klinik ANNUR Purwokerto melayani. ---------------------------------------
a. Pengobatan rawat jalan --------------------------------------------------------------------------
b. pemeriksaan test kesehatan untuk pasien umum, pegawai, Calon haji, CTKI.
- Bahwa benar secara umum semua orang bisa melakukan test kesehatan, sedangkan untuk CTKI yang akan berangkat melalui PT maka proses pengajuan untuk test kesehatan hars diajukan oleh PT dimana CTKI direkrut. ---------------------------------------------------------
- Bahwa benar ketentuan untuk CTKI sbb: ------------------------------------------------------------
a. ada surat pengantar dari PT sesuai dengan negara yang dituju karena untuk tiap negara permintaan test kesehatan berbeda. --------------------------------------------------------
b. melampirkan fotocopy KTP. ---------------------------------------------------------------------
c. Membayar sesuai dengan tarif, untuk negara Malaysia Rp. 350.000,- sedang Singaore, Hongkong Rp. 250.000,---------------------------------------------------------------------------
d. bagi CTKI yang belum jelas tujuan negaranya atau belum bisa ke negara yang dituju hanya melakukan screening test (MCU) dengan biaya Rp. 150.000,- tetapi hasil dari test ini tidak dipakai untuk persyaratan menjadi TKI keluar negeri. -----------------
- bahwa benar di klinik ANNUR pernah melakukan pemeriksaan kesehatan CTKI atas nama Siti Rochani Bt Rusin, melakukan test kesehatan pada tanggal 2 Nopember 2011. Sariyati Bt Madrusdi pada tanggal 9 Nopember 2011 dan Kamsini Bt Minarja tanggal 27 Oktober 2011. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar jenis test kesehatan yang dilakukan oleh orang tersebut adalah pemeriksaan kesehatan SCREENING TEST (Medical Check Up Non Luar Negeri) dengan biaya Rp. 150.000,-------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa benar untuk test kesehatan ke 3 orang tersebut datang sendiri untuk melakukan test kesehatan tetapi untuk sdri Kamsini dan Sariyati atas rekomendasi dari saksi Djoko sedangkan Siti Rochani atas rekomendasi Handoyo sesuai dengan catatan formulir pendaftaran. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sepengeahuan saksi bahwa Pak. joko adalah orang yang dulu pernah bekerja di bdang pengiriman tenaga kerja dari PT AWAN Bina Insani, sedangkan sdr handoyo saksi tidak tahu dan tidak mengenal. -------------------------------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar . ---------------------
6. Saksi AHMAD OTHMAN SH bin HASANUDIN. -------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan saksi bekerja di Kantor Imigrasi
Semarang Kasi LANTASKIM( lalu lintas ke imigrasian dan juga menangani paspor ).-
- Bahwa di Indonesia ada dua macam paspor - Paspor umum isi 48 Halaman dan paspor Tenaga kerja Indonesia ( TKI ) 24 halaman. -----------------------------------------
- Bahwa syarat untuk paspor TKI ( tenaga kerja Indonesia ) adalah. ----------------------
- Permohonan yang diwakili pihak PJTKI mengajukan berkas permohonan paspor dengan mengisi formulir yang dilengkapi dengan syarat rekomendasi dari Depnaker.
- Melampirkan foto coy KTP, Kartu keluarga, Akta kelahiran, Ijazah, surat nikah
Atau surat Janda. -----------------------------------------------------------------------------------
- Setelah secara administrasi lengkap lalu pemohon membayar biaya di loket. -------
- Pembayaran buku paspor dan pembayaran Biometik yaiotu untuk buku CTKI
Yang belum pernah terikat kontrak untuk bukunya 0 rupiah dan untuk biometik
Rp. 55. 000 sedangkan untuk biaya penggantian buku paspor Rp. 50. 000. ---
- Bahwa benar yang berhak mengajukan paspor CTKI adalah PJTKI yang
Merekrut CALON TKI. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membuat paspor atas nama SARIYATI dengan nomor AR
765111 dan paspor atas nama KAMSINI binti MINARJO SANIRJI dengan
Nomor AR 473916 yang diterbitkan kantor Imigrasi Semarang. ------------
- Bahwa paspor Sariyati dan Kamsini diurus oleh SARMINA dengan memakai
Rekomendasi kantor Depnaker Kab. Kendal. -------------------------------------------------
- Bahwa sesauai peraturan perorangan tidak bisa mengirimkan Calon TKI ke
Luar negeri. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar . ---------------
7. Saksi SARMINA L. PURBA. ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan saksi kenal baik dengan Joko Santoso
Dan keterangan saksi di Penyidik benar. ---------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah pegawai PT. PHINISI SUMBER DAYA Jl. Gasem Semarang
Pernah membantu Pak. JOKO SANTOSO untuk membuat paspor Calon TKI. –
- Bahwa calon TKI yang paspornya dibuat oleh saksi adalah atas nama KAMSINI
DAN satiyati DI Kantor Imgrasi Semarang dengan rekomendasi dari Depnaker
Kemdal dibantu oleh Haji DILLAH orang Kendal. ----------------------------------------
- Bahwa syarat untuk pembuatan paspor Calon TKI adalah. --------------------------------
- Calon TKI terdaftar di PPTKIS yang akan diberangkatkan. -------------------------------
- Foto copy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah / Surat nikah / Akta Kelahiran. ---------------
- Rekon paspor dari Depnaker setempat dimana Calin TKI berasal. -----------------------
- Disertakan paspor lama bila yang sudah memiliki paspor. -------------------------------
- Mendaftar ke kantor Imigrasi dengan mengisi blangko dan lapiran di cek keasli
annya. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian pemohon dipanggil wawancaea lengkap lalu pemotretan. ------------------
- Membayar biaya Rp. 55. 000. bagi yang belum pernah memiliki paspor dan
Biaya Rp. 105 bagi yang pernah memiliki paspor. ---------------------------------------
- Bahwa yang saksi buatkan paspornya hanya KAMSINI dan SARIYATI. --------
- Bahwa saksi menerima pembayaran per – orang Rp. 500. 000 dan saksi hanya
Mencari keuntungan saja. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tentang perkara ini saksi tidak tahu. ------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar . ----------------
8. Saksi RAWIN Bin MATDUSMAN. ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan saksi adalah Polisi yang menangkap
Terdakwa di Kantor Travel Seccses Purwokerto. ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 jam 09.00 Wib, saksi bersama dengan Tim yang dipimpin oleh AKP. MOH SUBHAN dan AIPDA SUNARTO, melakukan penyelidikan sehubungan adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman / penempatan CTKI ilegal dibidang informal (Pembantu Rumah Tangga) untuk tujuan ke Malaysia dengan melalui Jalur darat (Travel) ke Jakarta, dari Jakarta menuju Medan naik Pesawat, dari Medan ke Malaysia menggunakan Jalur laut. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Nopemner 2011 sekitar jam 18.00 s/d jam 19.00 Wib, saksi bernama AIPDA SUNARTO dan AKP MOH SUBHAN berada di Travel Sucses di Jalan Jend. Sudirman Timur No. 703 Purwokerto Kab. Banyumas melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka.
- Bahwa Terdakwa BUDI WIJAYA ternyata bersama calon TKI atas nama Sdri SARIYATI, Sdri SITI ROCHANI dan Sdri KAMSINI yang akan diantar ke Jakarta (bandara) dengan menggunakan kendaraan travel sucses di Purwokerto, kemudian setelah dilakukan interogasi kepada para calon TKI atas nama SARIYATI , SITI ROCHANI dan Sdri KAMSINI serta Terdakwa BUDI WIJAYA menerangkan bahwa, calon TKI tersebut direkrut olah Saksi DJOKO SANTOSO (Tekong) dengan alamat di Jl. Patriot gang Flamboyan No. 25 Karangpucung RT 2/4 Kec. Purwokerto Selatan kab. Banyumas, yang menurut Terdakwa BUDI WIJAYA, bahwa CTKI tersebut akan dikirim ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga atau pegawai restoran dengan jalur darat (Purwokerto-Jakarta) naik Travel, kemudian di Jakarta-Medan (naik pesawat), dari Medan-Malaysia (naik kapal laut). Kemudian oleh saksi dan AKP MOH SUBHAN dan AIPDA SUNARTO, membawa terdakwa BUDI WIJAYA berikut ke 3 (tiga) CTKI atas nama SARIYATI, ROCHANI dan KAMSINI dibawa ke rumahnya Saksi c di Jl. Patriot gang Flamboyan No. 25 Karangpucung RT 2/4 Kec. Purwokerto Selatan kab. Banyumas, kemudian Saksi DJOKO SANTOSO dan Terdakwa BUDI WIJAYA dibawa ke kantor Polda Jateng di Jl. Pahlawan no. 1 Semarang untuk dimintai keterangan sehubungan perbuatannya tersebut berikut juga para calon TKI dibawa ke polda Jateng untuk dimintai keterangan . ----------------------------------------
- Bahwa benar terdakwa BUDI WIJAYA berperan sebagai orang yang disuruh oleh Saksi DJOKO SANTOSO untuk mengantar perjalanan darat CTKI ke Jakarta (bandara Soekarno Hatta di Tanggerang), sekaligus untuk mengurus pengambilan tiket CTKI ke agen pesawat Lion JT di Bandara, kemudian tiket diserahkan ke CTKI dan sampai mengantar ke pintu masuk dalan area cek in. adapun Terdakwa BUDI WIJAYA diberi uang oleh Saksi DJOKO SANTOSO sebesar Rp. 1.350.000.-
- Bahwa barang bukti perkara ini adalah benar. -------------------------------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan keterangan saksi benar . ----------------
9. Saksi ERRY DIAH NURHIDAYAH, SH Binti SABAR SAEFUDIN. --------------
- Bahwa saksi adalah PNS pada Disnakertranspen Propinsi Jawa Tengah. -----------
- Bahwa sesuai Peraturan yang dapat mengirim Calon TKI adalah Pemerintah atau
Departemen Tenaga Kerja atau PPTKIS ( Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta yang telah berbadan hulum dan memiliki ijin ). ----------------
- Bahwa perorangan tidak dapat mengirimkan calon TKI keluar Negeri. ----------
- Bahwa syarat calon TKI adalah berumur minimal 18 tahun, Pendidikan minimal
Sekolah Dasar dan berbadan sehat dan sejak 29 Juni 2011 sedang moratorium TKI
- Bahwa menurut saksi pengiriman calon TKI oleh Djoko Ssntoso itu illegal. -------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak keberatan dengan keterangan
Saksi tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
10. Saksi DJOKO SANTOSO Bin MARSUDI RAHARDJO. ---------------------
- Bahwa saksi kenal terdakwa dan keterangan saksi di Penyidik benar. ----------
- Bahwa saksi pesiunan pegawai Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dan karena ada pengalaman pengiriman calon TKI akhirnya saksi membantu
Bisnis istrei saksi yang telah berbisnis Pengiriman Calon Tenaga Kerja
Indonesia ( CTKI ). ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi mendirikan PT. Intrasco kilat yang bergerak dalam
Dalam bidang pengiriman calon TKI keluar Negeri dan karena ada moratorium
Pengiriman calon TKI akhirnya banyak perusahaan yang bergerak dibidang
Pemberangkatan calon TKI keluar negeri menjadi berhenti. -----------------------
- Bahwa benar saksi pernah bekerja di beberapa perusahaan yang bergerak
Dibidang pemberatkatan Calon TKI. -----------------------------------------------------
- Bahwa saksi telah dua kali mengirimkan calon TKI keluar Negeri Malaysia
dan yang kedua pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 jam 09.00 Wib,
Terdakwa akan mengirim Calon TKI Sariyati, Kamsini dan Siti Rochani
Ditangkap di travel success Purwokerto oleh Tim yang dipimpin oleh AKP. MOH SUBHAN dan AIPDA SUNARTO, karena adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman / penempatan CTKI ilegal dibidang informal (Pembantu rumah tangga atau pegawai rumah makan ) oleh Djoko Santoso. ---
- Bahwa terdakwa itu lagi disuruh saksi Djoko Susilo mengirim calon TKI
Dari Purwokerto tujuan Jakarta lalu ke Medan kemudian ke Malaysia. -----------
- Bahwa Calon TKI tersebut akan dikirim ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga atau pegawai restoran dengan jalur darat (Purwokerto-Jakarta) naik Travel, kemudian di Jakarta- Medan (naik pesawat), dari Medan- Malaysia (naik kapal laut).
- Bahwa saksi secara perorangan mengirim Calon TKI ke Malaysia karena punya
Kenalan yang menerima CTKI DI Kuala lumpu bernama ANAP ANNEYO BERHAD DI Malaysia. ------------------------------------------ ----------------------------
- Bahwa saksi juga memberi uang saku kepada calon TKI Rp. 3.000.000. -----
- Bahwa saksi tidak menarik uang dari para calon TKI tetapi saksi hanya akan
Menarik gaji para calon TKI selama 6 bulan dengan perjanjian tertulis. ---------
- Bahwa saksi hanya memberi imbalan kepada terdakwa Rp. 300. 000 setiap
Kali berangkat. ------------------------------------------------------------------------------------
- Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi benar. -------
Menimbang, bahwa karena saksi sudah dipanggil tidak hadir maka keterangan saksi YANTO ARDIANTO Bin IRAN SUPARMAN dan saksi SUNARTO BIN MEI dibacakan dipersidangan dan terdakwa menerangkan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut. --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa keterangan terdakwa di Penyidik benar dan terdakwa dalam keadaan
Sehat jasmani dan rokhaninya. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa kenal dengan Djoko Santoso karena hubungan jual beli
Sepeda motor kemudian terdakwa diminta untuk mengirimkan calon TKI
Dari Purwokerto ke Bandara Sukarno Hatta Jakarta dengan janji akan diberi
Rp. 300. 000. sekali berangkat. Saksi tertarik jadi saksi mau saja. -----------
- Bahwa terdakwa telah dua kali mengiantar calon TKI ke Jakarta disuruh Joko
dan yang kedua pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 jam 09.00 Wib,
Terdakwa akan mengirim Calon TKI Sariyati, Kamsini dan Siti Rochani
ditangkap di travel success Purwokerto oleh tim Polisi dipimpin oleh AKP. MOH SUBHAN dan AIPDA SUNARTO, karena adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman / penempatan CTKI ilegal dikirim perorangan (Pembantu rumah tangga atau pegawai rumah makan ) oleh Djoko Santoso. ---
- Bahwa terdakwa itu lagi disuruh saksi Djoko Santoso mengirim calon TKI
Dari Purwokerto tujuan Jakarta lalu ke Medan kemudian ke Malaysia. -----------
- Bahwa terdakwa juga ikut mengurus syarat - syarat untuk Calon TKI. ------
- Bahwa Djoko Santoso pernah menjadi Pimpinan cabang PT INTRASCO KILAT
Yang bergerak dibidang pengiriman Calon TKI ke luar Negeri tetapi berhenti
Karena pemerintah Indonesia lagi anda moratorium TKI ke luae Negeri. -------
- Bahwa benar barang bukti perkara ini. ------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatan ini. -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan terdakwa yang didukung dengan barang bukti diperoleh fakta – fakta sebagai berikut : ------------
- Bahwa terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum
Sehat jasmani dan rokhaninya serta dapat bertanggung jawab secara hukum. ---
- Bahwa terdakwa kenal dengan Djoko Santoso karena hubungan jual beli
Sepeda motor kemudian terdakwa diminta untuk mengirimkan calon TKI
Dari Purwokerto ke Bandara Sukarno Hatta Jakarta dengan janji akan diberi
Rp. 300. 000. sekali berangkat terdakwa tertarik jadi saksi mau saja. ----------
- Bahwa terdakwa telah dua kali mengiantar calon TKI ke Jakarta disuruh Joko
dan yang kedua pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 jam 09.00 Wib,
Terdakwa akan mengirim Calon TKI Sariyati, Kamsini dan Siti Rochani
ditangkap di travel success Purwokerto oleh tim Polisi dipimpin oleh AKP. MOH SUBHAN dan AIPDA SUNARTO, karena adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman / penempatan CTKI ilegal dikirim perorangan (Pembantu rumah tangga atau pegawai rumah makan ) oleh Djoko Santoso. ---
- Bahwa terdakwa tidak tahu pengiriman Calon TKI itu Ilegal. ---------------------
- Bahwa terdakwa itu lagi disuruh saksi Djoko Santoso mengirim calon TKI
Dari Purwokerto tujuan Jakarta lalu ke Medan kemudian ke Malaysia. -----------
- Bahwa terdakwa juga ikut mengurus syarat - syarat untuk Calon TKI. ------
- Bahwa Djoko Santoso pernah menjadi Pimpinan cabang PT INTRASCO KILAT
Yang bergerak dibidang pengiriman Calon TKI ke luar Negeri tetapi berhenti
Karena pemerintah Indonesia lagi anda moratorium TKI ke luae Negeri. -------
- Bahwa benar barang bukti perkara ini. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti seperti
Tersebut dalam tuntutan pidana Penuntut Umum telah disita secara sah
Maka dapat menjadi bukti perkara ini. -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta – fakta tersebut dapat memenuhi unsure pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative Pertama melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a, b atau c UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindngan Tenaga Kerja atau Kedua melanggar Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun secara alternative maka Majelis akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang unsur – unsur sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a, b atau c UU No. 39 tahun 2004, dengan unsur - unsur sebagai berikut : ----------
Barang Siapa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri sebagaimana dimasud Pasal 4 atau menempatkan TKI tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 12 atau menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30;
Ad.1 Barang Siapa --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang / subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa yang dihadapkan dipersidangan dan didakwa melakukan tindak pidaa adalah orang yang mengaku bernama BUDI WIJAYA bin MUHARTO, dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, yang saat ditanyakan oleh Ketua Majelis identitas tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi Sariyati, Saksi Siti Rochani, Saksi Kamsini dan Saksi Purwanti, terdakwalah orang yang maksud dalam surat dakwaan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan dapat diketahui terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut yang maksud barang siapa adalah terdakwa BUDI WIJAYA bin MUHARTO, dengan demikian unsur Kesatu terpenuhi;
Ad.2 Menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri sebagaimana dimasud Pasal 4 atau menempatkan TKI tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 12 atau menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30. --------
Menimbang , bahwa unsur ke 2 tersebut mengandung elemen perbuatan yang bersifat alternatif, oleh karena itu apabila salah satu elemen perbuatan terpenuhi , maka unsur ke 2 harus dinyatakan terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai baka, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, persiapan keberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan. Sedangkan berdasarkan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 2004, bahw orang perorangan tidak boleh menempatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam penjelasan pasal 4 ini menyatakan bahwa menempatkan warga Negara Indonesia dalam Pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja pada pengguna di luar negeri baik dengan memungut baiya maupun tidak dari yang bersangkutan; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pasal 10 UU No. 39 Tahun 2004, bahwa pelaksanaaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari : ---------------------------------------------
Pemerintah; -------------------------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan penempatan TKI swasta; ------------------------------------------------------
Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf b wajib mendapat ijin tertulis berupa SIPPTKI dari menteri (Pasal 12 UU No. 39 tahun 2004 ). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan terungkap bahwa terdakwa Budi Wijaya bin Muharto sebagai orang perorangan dan bukan pemerintah ataupun Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) pada hari senin tanggal 21 November 2011 pukul 18.00 wib bertempat di agen Travel Succes di JL. Jendral Sudirman Timur No. 703 Purwokerto Kabupaten Banyumas ketika ditangkap oleh saksi RAWIN bin MATDUSMAN dan saksi SUNARTO bin MEI, tanpa Surat Rekom Rekrut dari BP2TKI Propinsi Jawa tengah dan ijin tertulis/ rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Banyumas telah berusaha memberangkatkan saksi Sariyati, saksi Siti Rochani, dan saksi Kasmini ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan dalam hal ini terdakwa berperan mengantar Calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) tersebut dalam perjalanan darat ke Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) menggunakan Travel Succes, selanjutnya akan mengururs tiket para CTKI ke agen Pesawat Lion JT di bandara dan untuk itu terdakwa mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi Djoko Santoso. Bahwa sebelum pemberangkatan saksi – saksi tersebut di atas, oleh terdakwa telah memfasilitasi / dengan membantu mengurus para saksi tersebut untuk melakukan medical Tes dirumah saksi Annur Purwokerto atas suruhan saksi Djoko, padahal terdakwa megetahui saksi Djoko Santoso bukanlan pemerintah ataupun Pelaksana Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memiliki wewenang menempatkan TKI diluar negeri. --------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli Erry Diah Nurhidayah bahwa ada moratorium penempatan CTKI ke Malaysia sejak tanggal 29 Juni dan hingga sekarang belum dicabut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut terdakwa sebagai orang perorangan telah menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja diluar negeri, dengan demikian salah satu elemen unsur kedua telah terpenuhi, maka unsur kedua harus pula dinyatakan telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut ternyata semua unsur yang terdapat dalam pasal 102 ayat (1) huruf a, b atau c UU No. 39 Tahun 2004 dalam dakwaan Pertama yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan berdasarkan keterangan saksi – saksi dan terdakwa yang didukung dengan barang bukti yang ada Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah da meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama; -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/ pledoi yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan – ringannya. Pembelaan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis Hakim bersama – sama dengan pertimbangan hal – hal yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa; --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar , maka terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh terdakwa pernah ditahan oleh Penuntut Umum dalam Tahanan Rumah dan oleh Majelis hakim ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana serta tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa yang diajukan Penuntut Umum
Berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. 1 lembar paspor An.SITI ROCHANI No. paspor A. 1504312 tanggal lahir 31 Desember
1977. Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cilacap ; -----------------------------------------
b. 1 lembar paspor An. Sariyati No. Paspor AR 765111 Tanggal lahir 16 Nopember 1972. Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang ;-----------------------------------------------
c.1 lembar paspor An. KAMSINI Bt MINARJA SANURJI No. Paspor AR 473916. Tanggal Lahir 12 Maret 1970 Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang ; ---------
d. Kartu keluarga atas nama MISWADI dengan Nomor 3302192102059162 yang dikeluarkan oleh Pit. Kepala DINDUKCAPIL Kab. Banyumas;---------------------------------
e. Surat Kutipan Akte Nikah atas nama KASMINI; -------------------------------------------
f. Kartu Keluarga atas nama M, SINAENI dengan Nomor 3301112712060013 yang dikelurkan oleh Kantor kependudukan dan Capil Kab. Cilacap ;--------------------------------------------
g. Surat Kutipan Akte Kelahiran atas nama SARIYATI, (16 Nopember 1972) ;-------------------
h. 1 buah HP merk Nokia type 6230 --------------------------------------------------------------------
i. 1 lembar tiket dari Success Transport dengan Nomor 001385 atas nama JOKO.
j. Surat permohonan rekom paspor asli dari CV. UMBUL REJEKI KENCANA No. 016/URK/XI/11/ tgl 11 Nopember 2011. ----------------------------------------------------------
k. Surat pernyataan permohonan . SITI ROCHANI (asli) . -----------------------------------------
l. Fc KTP an. SITI ROCHANI no. NIK 3302277112770007. -------------------------------------
m. FC KK an. RUSIN No. K 33020095443. -----------------------------------------------------------
n. FC akte Lahir an. SITI ROCHANI No, AL653,009355S4. -----------------------------------
o. Formulir PERDIM 11 an. SITI ROCHANI (asli). --------------------------------------------
p. Tanda Terima Pembayaran. ---------------------------------------------------------------------------
q. 1 lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. SITI ROCHANI Tgl 5 Desember 1972 dan formulir izin VCT Klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh Siti Rochani
r. 1 ( satu ) lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. SARIYATI ( Cilacap 16 - 11
- 1972 ) dan formulir izin VCT klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh SARI
YATI. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
s. 1 ( satu ) lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. KAMSINI ( Banyumas
12 -03- 1970 ) dan formulir izin VCT klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh
KAMSINI. ---------------------------------------------------------------------------------------------
t. 1 Set Medical Report Reg No. 077104 Tgl 2 Nop 2011 atas nama Siti Rochani. –
u. 1 Set Medical Report Reg No. 077278 Tgl 9 Nop 2011 atas nama Sariyati. ----------
v. 1 Set Medical report Reg. No. 076861 Tgl 27 Okt 2011 atas nama KAMSINI
w. Surat rekom paspor dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Kendal
dengan nomor : 560 / 5021 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal yaitu
SISWANTO. SPd. MSi dengan Nip. 19580609 1978021 003. --------------------
x. Daftar nama CTKI yang dimintakan rekom paspor. ---------------------------------
y. Formulir Perdim 11 ( permohonan paspor ) yang ditanda tangani CTKI. --------
z. Foto copy KTP CTKI atas nama KAMSINI ( Banyumas 12 Maret 1970 ). ----
aa. Kwitansi pembayaran. --------------------------------------------------------------------------
bb. Surat rekom paspor dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal
dengan nomor 560/ 5021 / 2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditanda tangani
oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal
yaitu H. SISWANTO. SPD. MSi dengan Nip 19580609 1978021 003. -----------
Daftar nama CTKI yang dimintakan rekam paspor. ------------------------------------
Formulir Perdim 11 ( permohonan paspor ) yang ditanda tangani CTKI ).. ----------
Foto copy KTP CTKI atas nama SARIYATI ( Cilacap 16 Nopember 1972 ). ---
Kwitansi pembayaran. ------------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara. --------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menempatkan TKI di luar Negeri tanpa prosedur yang benar akan merugikan calon TKI tersebut karena tidak mendapat perlindungan hukum ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya
Mengingat, Peraturan – peraturan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf a,b atau c UU No: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ; -------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUDI WIJAYA bin MUHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SEBAGAI ORANG PERORANGAN MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DILUAR NEGERI”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI WIJAYA bin MUHARTO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 lembar paspor An.SITI ROCHANI No. paspor A. 1504312 tanggal lahir 31 Desember
1977. Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cilacap ; -----------------------------------------
b. 1 lembar paspor An. Sariyati No. Paspor AR 765111 Tanggal lahir 16 Nopember 1972. Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang ------------------------------------------------
c.1 lembar paspor An. KAMSINI Bt MINARJA SANURJI No. Paspor AR 473916. Tanggal Lahir 12 Maret 1970 Yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Semarang ; ---------
d. Kartu keluarga atas nama MISWADI dengan Nomor 3302192102059162 yang dikeluarkan oleh Pit. Kepala DINDUKCAPIL Kab. Banyumas . -------------------------------
e. Surat Kutipan Akte Nikah atas nama KASMINI dikembalikan pada saksi KAMSINI.
f. Kartu Keluarga atas nama M, SINAENI dengan Nomor 3301112712060013 yang dikelurkan oleh Kantor kependudukan dan Capil Kab. Cilacap ---------------------------------------------
g. Surat Kutipan Akte Kelahiran atas nama SARIYATI, (16 Nopember 1972) ;-------------------
h. 1 buah HP merk Nokia type 6230. dirampas untuk Negara-------------------------------------
i. 1 lembar tiket dari Success Transport dengan Nomor 001385 atas nama JOKO.
j. Surat permohonan rekom paspor asli dari CV. UMBUL REJEKI KENCANA No. 016/URK/XI/11/ tgl 11 Nopember 2011. ----------------------------------------------------------
k. Surat pernyataan permohonan . SITI ROCHANI (asli) . -----------------------------------------
l. Fc KTP an. SITI ROCHANI no. NIK 3302277112770007. -------------------------------------
m. FC KK an. RUSIN No. K 33020095443. -----------------------------------------------------------
n. FC akte Lahir an. SITI ROCHANI No, AL653,009355S4. -----------------------------------
o. Formulir PERDIM 11 an. SITI ROCHANI (asli). --------------------------------------------
p. Tanda Terima Pembayaran. ---------------------------------------------------------------------------
q. 1 lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. SITI ROCHANI Tgl 5 Desember 1972 dan formulir izin VCT Klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh Siti Rochani
r. 1 ( satu ) lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. SARIYATI ( Cilacap 16 - 11
- 1972 ) dan formulir izin VCT klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh SARI
YATI. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
s. 1 ( satu ) lembar formulir pendaftaran test kesehatan An. KAMSINI ( Banyumas
12 -03- 1970 ) dan formulir izin VCT klien untuk tes HIV yang ditanda tangani oleh
KAMSINI. ---------------------------------------------------------------------------------------------
t. 1 Set Medical Report Reg No. 077104 Tgl 2 Nop 2011 atas nama Siti Rochani. –
u. 1 Set Medical Report Reg No. 077278 Tgl 9 Nop 2011 atas nama Sariyati. ----------
v. 1 Set Medical report Reg. No. 076861 Tgl 27 Okt 2011 atas nama KAMSINI
w. Surat rekom paspor dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Kendal
dengan nomor : 560 / 5021 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal yaitu
SISWANTO. SPd. MSi dengan Nip. 19580609 1978021 003. --------------------
x. Daftar nama CTKI yang dimintakan rekom paspor. ---------------------------------
y. Formulir Perdim 11 ( permohonan paspor ) yang ditanda tangani CTKI. --------
z. Foto copy KTP CTKI atas nama KAMSINI ( Banyumas 12 Maret 1970 ). ----
aa. Kwitansi pembayaran. --------------------------------------------------------------------------
bb. Surat rekom paspor dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal
dengan nomor 560/ 5021 / 2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang ditanda tangani
oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Kendal
yaitu H. SISWANTO. SPD. MSi dengan Nip 19580609 1978021 003. -----------
cc. Daftar nama CTKI yang dimintakan rekam paspor. ------------------------------------
dd. Formulir Perdim 11 ( permohonan paspor ) yang ditanda tangani CTKI ).. ----------
ee. Foto copy KTP CTKI atas nama SARIYATI ( Cilacap 16 Nopember 1972 ). ---
ff . Kwitansi pembayaran. ---------------------------------------------------------------------------
Tetap Terlampir dalam berkas perkara. ---------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) . ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Puwokerto pada hari : Kamis tanggal 29 Maret 2012 kami : ABDULLATIP, SH.MH.,. sebagai Hakim Ketua, AGUS TJAHJO MAHENDRA,SH. dan BUDI SETYAWAN, SH.masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Senin tanggal 2 April 2012 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim Anggota yang sama dengan dibantu HARIYANTO,SH. Penitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri Fahmi Idris, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Puwokerto dan dihadapan Terdakwa yang didampingi
Penasehat Hukumnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
ABDULLATIP, SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
AGUS TJAHJO MAHENDRA, .SH. BUDI SETYAWAN, SH.
Penitera Pengganti
HARIYANTO,SH.