49 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 49 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin NARSIMAN
Nomor : 49 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
=
P U T U S A N
Nomor : 49 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN
Tempat lahir : Kotabaru
Umur / tanggal lahir : 26 Juni 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Patmaraga Gg. Hantasan RT.16 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik Polres Kotabaru, tanggal 03 Januari 2016, Nomor : SP-Han/02/I/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 03 Januari 2016 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kotabaru ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 20 Januari 2016 Nomor : B-020/Q.3.12/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 23 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2016 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 01 Maret 2016 Nomor : PRINT-033/Q.3.12/Euh.2/03/2016, sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 16 Maret 2016, Nomor : 49 / Pid.Hm / 2016 / PN.Ktb, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 4 April 2016, Nomor : 49 / Pid.PHm / 2016 / PN.Ktb, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum, TRI WAHYUDI WARMAN, SH., Advokat / Pengacara praktek, beralamat di Jalan H. Hasan Basri Komplek Perumnas II Blok F No.98 Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan Register Nomor : 11/SKH.Pid/2016/PN.Ktb pada tanggal 30 Maret 2016, untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal : 16 Maret 2016 Nomor : 49/ Pid.Sus/2016/PN.Ktb, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 16 Maret 2016, Nomor : 49 / Pid.Sus / 2016 / PN.Ktb, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 18 Mei 2016 Nomor : PDM - 033 / Q.3.12 / Euh.2 / 03 / 2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat puuh tiga) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, namun mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 033 / Q.3.12 / Euh.2 / 03 / 2016, tertanggal 14 Maret 2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
---- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Januari Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat dijalan Fatmaraga Gg. Hantasan Rt. 16 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi KHOIRUL HUDA bersama rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI, sdr A. SURYA ADIKESUMA dan sdr EKO PRASETYO (petugas dari Sat Narkoba Polres Kotabaru) melakukan penangkapan terhadap sdr. RATNO Bin SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Jl. Demang Leman Ds. Dirgahayu Kec. P.L Utara Kab. Kotabaru karena membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ditemukan di atas jok mobil CHERRY QQ DA L1610 LV, kemudian saat petugas menanyakan darimana asal sabu-sabu tersebut saksi RATNO Bin SUNARTO menerangkan kalau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara hutang dari Terdakwa seharga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Patmaraga sebelum Gg.Hantasan Kel Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas bersama dengan saksi RATNO Bin SUNARTO langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Tepatnya di tepi jalan Patmaraga Gg. Hantasan dekat jembatan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu petugas melihat Terdakwa membuang sesuatu barang kearah rerumputan, dan saat periksa oleh petugas ternyata barang yang dibuang oleh Terdakwa tersebut adalah narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan saat petugas menanyakan perihal kebenaran keterangan saksi RATNO Bin SUNARTO tersebut, Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa telah menjual secara hutang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) kepada saksi RATNO Bin SUNARTO ;
Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diketemukan oleh petugas tersebut sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 0,43 (nol koma empat tiga) gram saat di timbang di Sat Narkoba Polres Kotabaru dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0534/NNF/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kistal warna putih berat netto 0,032 gram dinyatakan positif mengandung METAMPHETAMINE ;
Akhirnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Januari Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2016, bertempat dijalan Fatmaraga Gg. Hantasan Rt. 16 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, menguasainarkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi KHOIRUL HUDA bersama rekannya saksi NOVY EKO ARISANDI, sdr A. SURYA ADIKESUMA dan sdr EKO PRASETYO (petugas dari Sat Narkoba Polres Kotabaru) melakukan penangkapan terhadap sdr. RATNO Bin SUNARTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Jl. Demang Leman Ds. Dirgahayu Kec. P.L Utara Kab. Kotabaru karena membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ditemukan di atas jok mobil CHERRY QQ DA L1610 LV, kemudian saat petugas menanyakan darimana asal sabu-sabu tersebut saksi RATNO Bin SUNARTO menerangkan kalau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli secara hutang dari Terdakwa seharga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Patmaraga sebelum Gg.Hantasan Kel Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas bersama dengan saksi RATNO Bin SUNARTO langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Tepatnya di tepi jalan Patmaraga Gg. Hantasan dekat jembatan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu petugas melihat Terdakwa membuang sesuatu barang kearah rerumputan, dan saat periksa oleh petugas ternyata barang yang dibuang oleh Terdakwa tersebut adalah narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan saat petugas menanyakan perihal kebenaran keterangan saksi RATNO Bin SUNARTO tersebut, Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa telah menjual secara hutang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) kepada saksi RATNO Bin SUNARTO ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi RAMADHANY Bin (Alm) SUKMA (Terdakwa dalam berkas terpisah) warga Jl. Raya Berangan Komplek Megah Mandang Ds. Batuah Kec.PL. Utara Kab. Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket yang tidak tahu beratnya dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara gratis dengan rincian narkotika jenis sabu tersebut perintah saksi RAMADHANY Bin (Alm) SUKMA untuk di jual dan uangnya di serahkan kepada sdr. ARI (napi) di LP Kotabaru untuk keperluan di sana. Akan tetapi setelah Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RATNO Bin SUNARTO petugas langsung menangkap Terdakwa ;
Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diketemukan oleh petugas tersebut sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 0,43 (nol koma empat tiga) gram saat di timbang di Sat Narkoba Polres Kotabaru dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dalam kepemilikan Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0534/NNF/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kistal warna putih berat netto 0,032 gram dinyatakan positif mengandung METAMPHETAMINE ;
Akhirnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. sedangkan alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah, maka sebelum memberi keterangan saksi tersebut harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah, sedangkan untuk memperoleh petunjuk menurut Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP karena adanya persesuaian perbuatan kejadian atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat maupun Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. RAMADHANY Bin (Alm) SUKMA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 januari 2016 sekitar Jam 16.30 Wita di areal SPBU Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, saksi telah ditangkap oleh anggota Kepolisian berpakaian preman, oleh karena saksi telah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang saksi miliki saat itu sebanyak 5 (lima) paket yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah saksi di perumahan Megah Mandang Jl. Berangas Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di dalam toples warna hijau yang saksi masukan di dalam lemari kamar dalam rumah saksi ;
Bahwa saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan menggunakan uang patungan yang saksi lakukan bersama 4 ( empat ) orang teman saksi yang masing-masing berpatungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah ), sedangkan saksi berpatungan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga uang terkumpul sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), serta cara saksi memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. USUP di Banjarmasin pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita dengan cara menghubungi terlebih dahulu via HP dan menyampaikan ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima ) gram , selanjutnya Sdr. USUP menyampaikan bahwa harga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram tersebut harganya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah ) dan setelah saksi sepakati, selanjutnya Sdr. USUP meminta saksi untuk mentransferkan sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik Sdr. USUP sebagai uang muka pembelian, mendengar hal tersebut selanjutnya saksi langsung mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekitar jam 06.00 Wita saat saksi tengah berada di rumah, saksi dihubungi via handphone oleh Sdr. USUP yang menyampaikan bahwa barang pesanan saksi berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram telah sampai di Kotabaru dengan cara dibawa oleh anak buah Sdr. USUP sendiri, selanjutnya saksi meminta kepada Sdr. USUP untuk bisa mengantarkan kepada saksi tepat di pintu masuk perumahan Megah Mandang Jl. Raya Berangas Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi langsung keluar menuju pintu gerbang perumahan Megah Mandang, dan tak berselang lama saksi menunggu tiba-tiba saksi didatangi oleh seorang laki laki dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX yang mengaku anak buah dari Sdr. USUP yang langsung menyerahkan barang pesanan saksi berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram yang dibungkus dalam plastik warna hitam kepada saksi, selanjutnya saksi langsung menyerahkan sisa uang pembelian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada anak buah Sdr. USUP yang saksi tidak ketahui namanya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar jam 13.00 Wita saksi menghubungi via HP 4 (empat) orang teman saksi yang ikut melakukan patungan pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut antara lain Sdr. TONY warga Desa Mandin yang berpatungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. ERWIN warga Desa Semayap yang ikut patungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. DILAH warga Desa Semayap yang ikut patungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. HENDRA warga Desa Mandin yang berpatungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi sendiri yang berpatungan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara patungan adalah merupakan ide bersama yang berawal dari saksi dihubungi via handphone oleh 4 (empat) orang teman saksi tersebut yang dengan maksud ingin mencari narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya saksi dan 4 (empat) orang teman saksi tersebut sepakat untuk mengumpulkan uang patungan dengan rincian Sdr. TONY, Sdr HENDRA, Sdr ERWIN dan Sdr DILAH berpatungan uang sebesar masing masing Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan saksi hanya berpatungan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), serta yang bertugas mengumpukan uang patungan tersebut adalah saksi sendiri yaitu dengan cara saksi meminta ke empat orang teman saksi tersebut untuk mentransfer uang patungan ke Rek bank BRI milik saksi , dan setelah terkumpul pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 saksi menghubungi Sdr. USUP via handphone untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram tersebut ;
Bahwa adapun tujuan saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram dari Sdr. USUP tersebut adalah untuk saksi bagi kepada 4 (empat) orang teman saksi yang ikut patungan dan untuk bagian saksi rencananya akan saksi konsumsi sendiri, serta tindakan saksi setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram dari Sdr. USUP tersebut adalah langsung saksi bagi menjadi 5 (lima) paket dengan 4 (empat) paket seberat 0,8 (nol koma delapan) gram, sedangkan 1 (satu) paketnya saksi isi seberat 1,8 (satu koma delapan) gram, dan setelah selesai 4 (empat) paketan 0,8 (nol koma delapan) gram saksi serahkan kepada teman saksi yaitu Sdr. TONY di rumah saksi yang akan saksi bagikan kepada teman-teman saksi lainnya yang ikut patungan, sedangkan 1 (satu) paketnya seberat 1,8 (satu koma delapan) gram, saksi simpan dalam toples warna hijau yang saksi simpan di dalam lemari kamar rumah saksi, serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram tersebut dikemas dalam kemasan plastik clip kecil, kemudian dibungkus dengan plastik warna hitam ;
Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 (satu koma delapan) gram tersebut pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita saat saksi tengah berada di rumah sendirian saksi mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari dalam lemari, kemudian saksi ambil sedikit yang kemudian saksi konsumsi menggunakan alat hisap berupa bong dari botol parfum dan pipet kaca milik saksi sendiri, kemudian narkotika jenis sabu-sabu saksi masukan sedikit ke dalam pipet kaca, selanjutnya saksi bakar menggunakan korek api mancis dan setelah sabu-sabu dalam pipet meleleh selanjutnya saksi hisap melalui ujung sedotan hingga keluar asap selayaknya orang merokok, dan hal tersebut saksi lakukan berulang ulang hingga narkotika jenis sabu-sabu dalam pipet habis, selanjutnya terhadap sisa sabu-sabu yang berada dalam plastik clip selanjutnya saksi bagi menjadi 5 (lima) paket kecil dengan maksud untuk memudahkan saksi dalam mengkonsumsi dan langsung saksi simpan di dalam toples warna hijau dan saksi sembunyikan di dalam lemari kamar dalam rumah saksi tersebut ;
Bahwa tujuan saksi membagi narkotika jenis sabu-sabu milik saksi tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil tersebut adalah bertujuan untuk memudahkan saksi dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, serta selain saksi konsumsi sendiri saksi ada menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa atas permintaan teman saksi yaitu Sdr. ARI yang saat ini tengah menjalani hukuman di LP Kotabaru ;
Bahwa asal mula saksi hingga bisa menyerahkan 1 (satu) paket kecil kepada Terdakwa atas permintaan Sdr. ARI, berawal pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 18.30 Wita saat saksi tengah berada di rumah saksi dihubungi oleh Sdr. ARI via handphone yang menyampaikan meminta uang kepada saksi ,dikarenakan Sdr ARI tengah menjalani hukuman di LP Kotabaru dan tidak memiliki uang sedikitpun, selanjutnya saksi menjawab bahwa saksi juga tidak mempunyai uang ,akan tetapi saksi mempunyai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Sdr ARI meminta kepada saksi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke LP Kotabaru, akan tetapi saksi menolaknya dikarenakan saksi tidak berani mengantarkannya karena takut tertangkap, selanjutnya Sdr. ARI meminta kepada saksi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa yang merupakan warga Jl. Patmaraga dan juga teman dari Sdr. ARI, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 13.30 Wita saksi mendatangi Terdakwa di rumahnya di Jl. Patmaraga Desa Kotabaru Tengah, dan setelah bertemu saksi langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa tersebut, serta sewaktu saksi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, bukan saksi ambilkan dari salah satu 5 (lima) paket kecil tersebut, melainkan saksi mengambil 1 (satu) paket kecil kemudian saksi sisihkan kembali dari 1 (satu) paket kecil menjadi 2 (dua) paket, yang mana 1 (satu) paketnya saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah dua kali ini membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. USUP tersebut yang mana terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015, saksi tidak mengetahui darimana Sdr. USUP mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan saksi kenal dengan Sdr. USUP di Banjarmasin, akan tetapi dengan Sdr. USUP saksi tidak memiliki hubungan keluarga, serta sebelumnya saksi sudah mengetahui bahwa Sdr. USUP biasa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa saksi sudah sebanyak 3 kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dan saksi mengkonsumsinya hanya sendiri saja, di rumah saksi yaitu terakhir terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita, dan saksi tidak pernah mengkonsumsi narkotika selain jenis sabu-sabu ;
Saksi – II. RATNO Bin SUNARTO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2016 sekitar Jam. 15.00 Wita di Jln. Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, saksi telah ditangkap oleh anggota Kepolisian berpakaian preman oleh karena saksi telah menyalahgunakan narkotika jenis jenis sabu-sabu, adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi peroleh dengan cara membeli dari Terdakwa yang berada di Kotabaru ;
Bahwa saksi baru 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa, yang pertama saksi membelinya pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 15.00 Wita, yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan 1 bungkus plastik klip kecil yang saksi simpan di atas jok mobil milik kakak kandung saksi ;
Bahwa cara Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita saksi menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk minta carikan narkotika jenis sabu-sabu dan dijawab oleh Terdakwa “TUNGGU DULU AKU TANYAKAN DULU SAMA KAWAN”, kemudian selang waktu 15 menit Terdakwa menelpon saksi “INI ADA AE BARANG AMPUN KAWAN MINTA JUALKAN IKAM HANDAK BERAPA”, lalu saksi jawab, “AKU MINTA ½ GRAM SAJA”, kemudian Terdakwa mengajak bertemu di Jl. Patmaraga Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, selanjutnya saksi langsung menemui Terdakwa ditempat yang sudah disepakati, kemudian setelah sampai ditempat pertemuan saksi langsung menemui Terdakwa untuk mengambil barang narkotika jenis sabu-sabu yang saksi pesan yaitu sebanyak 1 paket seberat ½ gram, dan setelah mendapatkan barang tersebut, saksi langsung pulang ke rumah, selanjutnya pada saat saksi menuju pulang ke rumah, saksi ditelepon oleh kakak saksi yang minta tolong menyuruh saksi untuk mengecek mobil CHERRY QQ warna hitam untuk diperbaiki, kemudian saksi menuju Jl. Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru untuk memperbaiki mobil tersebut yang mana mobil tersebut berada di pinggir jalan, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi simpan di jok mobil tersebut, dan tidak lama berselang sekitar jam 15.00 Wita datang 4 (empat) orang anggota Kepolisian berpakaian preman menangkap saksi dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil tersebut, kemudian saksi ditanya oleh pihak Kepolisian dari siapa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan saksi jawab bahwa telah membeli dari Terdakwa, selanjutnya saksi disuruh lagi untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, lalu sekitar jam 15.15 Wita saksi menelpon Terdakwa untuk memesan kembali narkotika jenis sabu-sabu, “ADAKAH LAGI ½ GRAM” dan dijawab oleh Terdakwa, “TUNGGU STUMAT DULU”, selanjutnya Terdakwa menelpon saksi, “DATANGI KAMU KE PATMARAGA” kemudian saksi bersama 4 orang anggota Kepolisian langsung menuju ke Jl. Patmaraga dan sesampainya ditempat tersebut kami melihat Terdakwa berada di pinggir jalan dan anggota Kepolisian tersebut langsung menangkap Terdakwa, sedangkan saksi diamankan di dalam mobil;
Bahwa saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.1.200.000,- sebanyak 1 (satu) paket seberat ½ gram, yang mana nanti cara membayar apabila sudah laku terjual ;
Bahwa mengenal dan membenarkan tentang barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi lainnya yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan, maka atas persetujuan Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan diberikan pada waktu di penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan di persidangan yaitu : saksi – III. KHOIRUL HUDA Bin NASOKAN, yang diperiksa oleh penyidik pembantu WAHYU WIDODO pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2016 dan keterangan saksi – IV. NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO, yang diperiksa oleh penyidik pembantu WAHYU WIDODO pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (ad’ charge), akan tetapi Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 16.00 wita, bertempat di Jalan Patmaraga Gg. Hantasan Rt. 16 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian oleh karena Terdakwa telah kedapatan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberatnya 0,43 (nol koma empat tiga) gram ;
Bahwa Terdakwa pernah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RATNO yang membelinya langsung dengan Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberatnya 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi RAMADHANY warga Jl. Raya Berangas Komplek Megah Mandang Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket yang tidak tahu beratnya dengan cara gratis atas perintah saksi RAMADHANY untuk di jual dan uangnya di serahkan kepada Sdr. ARI (Napi) di LP Kotabaru untuk keperluannya di sana ;
Bahwa Terdakwa dihubungi oleh saksi RAMADHANY melalui handphone yang mana saksi memiliki teman yang bernama Sdr. ARI warga Sukmaraga/Kuin Kotabaru yang menjadi Narapidana dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu di LP Kotabaru untuk minta bantuan uang, namun tidak ada, tetapi Sdr. ARI ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menurut saksi RAMADHANY bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di jadikan uang dan uangnya diserahkan kepada Sdr. ARI di LP Kotabaru dan Terdakwa menerima tawaran dari saksi RAMADHANY tersebut dan setelah menelpon, tidak lama kemudian saksi RAMADHANY dengan mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih dan Terdakwa dengan saksi RAMADHANY bertemu di Jl. Patmaraga tepatnya di tanjakan sebelum jembatan dan melihat saksi RAMADHANY datang lalu Terdakwa menghampirinya, kemudian kaca mobil di buka setengah lalu tangan kanan saksi RAMADHANY yang memegang narkotika jenis sabu-sabu langsung diserahkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa terima dengan tangan kanan, kemudian setelah Terdakwa menerimanya, lalu saksi RAMADHANY pergi ke arah Jl. Singabana/Bhakti, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut Terdakwa simpan di dinding rumah ruang tengah dan sekira jam 14.00 Wita Terdakwa mendapat telepon dari saksi RATNO minta dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dan kebetulan Terdakwa ada memiliki barang (narkotika jenis sabu-sabu) milik teman Terdakwa dan saksi RATNO bertanya, “bisa kah membelinya ?”, dan kalau bisa minta separuhnya atau setengahnya dari 1(satu) paket, dan untuk harganya di sepakati sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencari plastik klip untuk membagi 2 (dua) dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa bagi 2 (dua) dengan cara di perkirakan saja, sekira jam 14.15 Wita Terdakwa menghubungi saksi RATNO via handphone untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan yang sisanya di simpan di dinding rumah ruang tengah, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika yang telah Terdakwa bagi tersebut dan tidak lama setelah di hubungi lalu datang saksi RATNO dengan naik sepeda motor matic merk Honda Beath warna merah hitam dan sesampai di pinggir Jalan Patmarga, lalu tidak lama datang saksi RATNO, lalu Terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian setelah diterima oleh saksi RATNO dengan tangan kiri, lalu saksi RATNO langsung pergi kearah Jl. Agus Salim dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang jaraknya kurang lebih 80 (delapan puluh) meter dari tempat transaksi, kemudian sekira jam 15.30 Wita Terdakwa di hubungi oleh saksi RATNO dan posisi Terdakwa saat itu masih di dalam rumah bersama anak Terdakwa yang pada intinya saksi RATNO mau membeli narkotika jenis sabu-sabu yang masih ada sisanya pada Terdakwa dan Terdakwa setuju saja kemudian Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu digenggam yang rencananya mau Terdakwa serahkan kepada saksi RATNO, lalu Terdakwa menunggu di jembatan dekat langgar/surau dan tidak lama menunggu lalu datang mobil warna hitam, kemudian setelah pintu mobil terbuka dan Terdakwa terkejut melihat petugas yang berpakai preman keluar dari mobil dan melihat petugas tersebut sebelumnya narkotika jenis sabu-sabu masih Terdakwa genggang di tangan kanan dan langsung Terdakwa buang ke bawah jembatan, namun handphone merk Nokia warna putih hitam masih Terdakwa pegang dengan tangan kanan, lalu Terdakwa ditangkap dan sebagian petugas menangkap Terdakwa juga ada yang mengambil barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa buang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah untuk di lakukan penggeledahan rumah namun barang bukti tidak ditemukan lagi, kemudian Terdakwa dibawa ke dalam mobil dan di dalam mobil tersebut bertemu dengan saksi RATNO yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RATNO dan petugas menuju ke rumah saksi RAMADHANY di Jl. Raya Berangas Komplek Megah Mandang Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, kemudian Terdakwa di suruh diam saja di dalam mobil bersama dengan saksi RATNO dan ada petugas yang menjaga di luar mobil, kemudian sekira jam 16.30 Wita, saksi RAMADHANY ditangkap oleh petugas Kepolisian karena Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saksi RAMADHANY, dan akhirnya Terdakwa dibawa ke Polres Kotabaru bersama dengan saksi RATNO ;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak sedang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa Terdakwa mengerti dan telah mengetahui perbuatan memiliki, membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilarang dan melanggar hukum ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut : 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 (nol koma empat puuh tiga) dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih, yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0534/NNF/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kistal warna putih berat netto 0,032 gram dinyatakan positif mengandung METAMPHETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa surat bukti tersebut dibuat secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangan di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Majelis Hakim menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di jalan Patmaraga Gg. Hantasan Rt. 16 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, ketika saksi KHOIRUL HUDA bersama rekannya yaitu saksi NOVY EKO ARISANDI, Sdr. A. SURYA ADIKESUMA dan Sdr EKO PRASETYO (anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kotabaru) telah melakukan penangkapan terhadap saksi RATNO pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Jl. Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru oleh karena saksi RATNO telah membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ditemukan di atas jok mobil CHERRY QQ DA L1610 LV, kemudian saat petugas menanyakan darimana asal narkotika jenis sabu-sabu tersebut, saksi RATNO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara hutang dari Terdakwa dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Jl. Patmaraga sebelum Gg.Hantasan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian tersebut bersama dengan saksi RATNO langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa tepatnya di tepi Jalan Patmaraga Gg. Hantasan dekat jembatan, dan pada saat itu anggota Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu anggota Kepolisian melihat Terdakwa membuang sesuatu barang ke arah rerumputan, dan saat diperiksa oleh petugas ternyata barang yang dibuang oleh Terdakwa tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan saat petugas menanyakan perihal kebenaran keterangan saksi RATNO tersebut, Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa telah menjual secara hutang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah ) kepada saksi RATNO ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi RAMADHANY warga Jl. Raya Berangas Komplek Megah Mandang Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket yang tidak diketahui beratnya dengan cara gratis atas perintah saksi RAMADHANY untuk di jual dan uangnya di serahkan kepada Sdr. ARI (Napi) di LP Kotabaru untuk keperluannya di sana ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi RAMADHANY melalui handphone yang mana saksi RAMADHANI ada memiliki teman yang bernama Sdr. ARI warga Sukmaraga/Kuin Kotabaru yang menjadi Narapidana dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu di LP Kotabaru untuk minta bantuan uang, namun tidak ada, tetapi Sdr. ARI ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menurut saksi RAMADHANY bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut bisa dijadikan uang dengan cara dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. ARI di LP Kotabaru, selanjutnya Terdakwa menerima tawaran dari saksi RAMADHANY tersebut dan sepakat untuk bertemu di Jl. Patmaraga tepatnya di tanjakan sebelum jembatan untuk serah terima barang berupa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah bertemu dengan saksi RAMADHANY ditempat yang telah ditentukan sebelumnya, saat itu saksi RAMADHANY datang dengan mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih, melihat saksi RAMADHANY datang lalu Terdakwa menghampirinya, kemudian kaca mobil di buka setengah lalu tangan kanan saksi RAMADHANY yang saat itu memegang 1 (satu) buah bungkusan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, langsung diserahkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa terima dengan tangan kanan, kemudian setelah Terdakwa menerimanya, lalu saksi RAMADHANY pergi ke arah Jl. Singabana/Bhakti, lalu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian setelah di rumah, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut oleh Terdakwa disimpan di dinding rumah ruang tengah dan sekira jam 14.00 Wita Terdakwa mendapat telepon dari saksi RATNO yang berpesan untuk minta dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu kebetulan Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu) milik saksi RAMADHANY, kemudian saksi RATNO bertanya kepada Terdakwa, “bisa kah membelinya ?”, dan kalau bisa minta separuhnya atau setengahnya dari 1(satu) paket, dan untuk harganya di sepakati sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencari plastik klip untuk membagi 2 (dua) dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibagi 2 (dua) oleh Terdakwa, sekira jam 14.15 Wita Terdakwa menghubungi saksi RATNO via handphone untuk menyuruh saksi RATNO mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan yang sisanya disimpan oleh Terdakwa di dinding rumah ruang tengah, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibagi tersebut dan tidak lama setelah di hubungi lalu datang saksi RATNO dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beath warna merah hitam di pinggir Jalan Patmarga, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi RATNO, dan setelah menerima 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut saksi RATNO langsung pergi kearah Jl. Agus Salim, sedangkan Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekira jam 15.30 Wita Terdakwa kembali di hubungi oleh saksi RATNO dan posisi Terdakwa saat itu masih di dalam rumah bersama anak Terdakwa yang pada intinya saksi RATNO ingin kembali membeli sisa narkotika jenis sabu-sabu yang masih ada pada Terdakwa, lalu setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi RATNO di Jembatan dekat langgar/surau Jl. Patmaraga Kotabaru, dan tidak lama menunggu datang anggota Kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0534/NNF/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kistal warna putih berat netto 0,032 gram dinyatakan positif mengandung METAMPHETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak sedang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Bahwa benar Terdakwa telah mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dilarang serta perbuatan yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa sistem Hukum Acara Pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) yaitu dimana seorang Terdakwa dapat dipersalahkan terhadap suatu tindak pidana apabila didukung dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan sekaligus pembuktian kesalahan tersebut dibarengi dengan keyakinan Hakim sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, mengenai penilaian alat bukti keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lainnya Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tergantung pada penilaian Hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya dan dengan disertai moralitas, kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, perihal tempus dan locusdelicti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, oleh karena tempat tinggal sebagian besar saksi-saksi dalam perkara aquo berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang mana Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai :
KESATU : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan bentuk dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan KESATU, oleh karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dilakukan oleh Terdakwa adalah dakwaan KESATU yaitu : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan KESATU dilakukan oleh Terdakwa, akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur -unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan pada dakwaan KESATU seperti tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya, sehingga dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dalam unsur tanpa hak dalam pasal ini adalah bahwa sesuatu barang itu tidak diperkenankan oleh Undang-undang yang berlaku untuk dimiliki, disimpan atau dikuasai dan ataupun dipakai oleh yang membawanya tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan ijin tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo pengertian “melawan hak atau tanpa hak” adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum misalnya ketentuan perundang-undangan, yang mana suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan telah diketahui atau disadarinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam Arestnya tahun 1911 menyatakan bahwa “tanpa hak” adalah tidak mempunyai hak sendiri atas suatu barang atau benda dan apabila Arest Hoge Raad tersebut dihubungkan dengan kasus perkara ini, maka harus dibuktikan apakah Terdakwa mempunyai hak atas barang yang sempat disimpannya atau dikuasainya tersebut ;
Menimbang, bahwa yang maksud dengan tanpa hak dalam unsur ini adalah melakukan perbuatan yang bukan haknya serta tanpa ijin dari yang berwenang. Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disimpulkan bahwa agar seseorang mempunyai hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan harus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan Perindustrian dan Menteri Perhubungan. Ketiadaan izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan Perindustrian dan Menteri Perhubungan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tindakan tersebut telah masuk kategori sebagai “tanpa hak” ;
Menimbang, bahwa ketentuan tertulis yang berkaitan dengan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I secara limitative telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 8 ayat (2), dalam arti suatu tindakan dikatakan “tidak melawan hukum” memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, apabila orang yang berhak (yang telah mendapat persetujuan Menteri berkdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) menggunakan Narkotika Golongan I untuk kepentingan :
Kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Regensia diagnostik serta regensia laboratorium ;
Di luar kedua kepentingan tersebut meskipun dilakukan oleh yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dapat dipastikan dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, bain sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang penggolongannya sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di jalan Patmaraga Gg. Hantasan Rt. 16 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, ketika saksi KHOIRUL HUDA bersama rekannya yaitu saksi NOVY EKO ARISANDI, Sdr. A. SURYA ADIKESUMA dan Sdr EKO PRASETYO (anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kotabaru) telah melakukan penangkapan terhadap saksi RATNO pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wita bertempat di Jl. Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru oleh karena saksi RATNO telah membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang ditemukan di atas jok mobil CHERRY QQ DA L1610 LV, kemudian saat petugas menanyakan darimana asal narkotika jenis sabu-sabu tersebut, saksi RATNO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli secara hutang dari Terdakwa dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2016 sekitar jam 14.00 Wita di Jl. Patmaraga sebelum Gg.Hantasan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian tersebut bersama dengan saksi RATNO langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa tepatnya di tepi Jalan Patmaraga Gg. Hantasan dekat jembatan, dan pada saat itu anggota Kepolisian tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu anggota Kepolisian melihat Terdakwa membuang sesuatu barang ke arah rerumputan, dan saat diperiksa oleh petugas ternyata barang yang dibuang oleh Terdakwa tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, dan saat petugas menanyakan perihal kebenaran keterangan saksi RATNO tersebut, Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa telah menjual secara hutang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah ) kepada saksi RATNO. Adapun Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saksi RAMADHANY warga Jl. Raya Berangas Komplek Megah Mandang Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket yang tidak diketahui beratnya dengan cara gratis atas perintah saksi RAMADHANY untuk di jual dan uangnya di serahkan kepada Sdr. ARI (Napi) di LP Kotabaru untuk keperluannya di sana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, maupun keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa berawal dari Terdakwa dihubungi oleh saksi RAMADHANY melalui handphone yang mana saksi RAMADHANI ada memiliki teman yang bernama Sdr. ARI warga Sukmaraga/Kuin Kotabaru yang menjadi Narapidana dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu di LP Kotabaru untuk minta bantuan uang, namun tidak ada, tetapi Sdr. ARI ada memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menurut saksi RAMADHANY bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut bisa dijadikan uang dengan cara dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. ARI di LP Kotabaru, selanjutnya Terdakwa menerima tawaran dari saksi RAMADHANY tersebut dan sepakat untuk bertemu di Jl. Patmaraga tepatnya di tanjakan sebelum jembatan untuk serah terima barang berupa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah bertemu dengan saksi RAMADHANY ditempat yang telah ditentukan sebelumnya, saat itu saksi RAMADHANY datang dengan mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih, melihat saksi RAMADHANY datang lalu Terdakwa menghampirinya, kemudian kaca mobil di buka setengah lalu tangan kanan saksi RAMADHANY yang saat itu memegang 1 (satu) buah bungkusan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, langsung diserahkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa terima dengan tangan kanan, kemudian setelah Terdakwa menerimanya, lalu saksi RAMADHANY pergi ke arah Jl. Singabana/Bhakti, lalu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian setelah di rumah, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut oleh Terdakwa disimpan di dinding rumah ruang tengah dan sekira jam 14.00 Wita Terdakwa mendapat telepon dari saksi RATNO yang berpesan untuk minta dicarikan narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu kebetulan Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu) milik saksi RAMADHANY, kemudian saksi RATNO bertanya kepada Terdakwa, “bisa kah membelinya ?”, dan kalau bisa minta separuhnya atau setengahnya dari 1(satu) paket, dan untuk harganya di sepakati sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencari plastik klip untuk membagi 2 (dua) dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibagi 2 (dua) oleh Terdakwa, sekira jam 14.15 Wita Terdakwa menghubungi saksi RATNO via handphone untuk menyuruh saksi RATNO mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan yang sisanya disimpan oleh Terdakwa di dinding rumah ruang tengah, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibagi tersebut dan tidak lama setelah di hubungi lalu datang saksi RATNO dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beath warna merah hitam di pinggir Jalan Patmarga, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi RATNO, dan setelah menerima 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut saksi RATNO langsung pergi kearah Jl. Agus Salim, sedangkan Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekira jam 15.30 Wita Terdakwa kembali di hubungi oleh saksi RATNO dan posisi Terdakwa saat itu masih di dalam rumah bersama anak Terdakwa yang pada intinya saksi RATNO ingin kembali membeli sisa narkotika jenis sabu-sabu yang masih ada pada Terdakwa, lalu setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi RATNO di Jembatan dekat langgar/surau Jl. Patmaraga Kotabaru, dan tidak lama menunggu datang anggota Kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tergolong sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu, yang mana sebelumnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari saksi RAMADHANY, dan kemudian saksi RAMADHANI meminta Terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang lain yakni saksi RATNO, kemudian uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut di serahkan kepada Sdr. ARI (Napi) di LP Kotabaru ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti yang disita oleh Petugas Sat Narkoba Polres Kotabaru dari Terdakwa tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0534/NNF/2016 tanggal 26 Januari 2016 dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastic berisikan kistal warna putih berat netto 0,032 gram dinyatakan positif mengandung METAMPHETAMINE yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,43 (nol koma empat puuh tiga). Selain itu pula Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu milik orang lain tersebut dan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak sedang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa telah mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah dilarang / perbuatan yang melanggar hukum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad.2 tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan / menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
- Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam. Pemidanaan disamping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga ;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integratif, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat, pertama, kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut, kedua, edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan, dan yang ketiga, keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa / terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, mengenai lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, Majelis Hakim dalam hal ini tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dengan alasan karena melihat berat, jenis dan sifat kejahatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, dan kapasitas Terdakwa dalam perkara aquo. Selain itu pula dari sikap Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuataanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sejenis sebagai wujud niat atau sisi baik Terdakwa untuk menjadi orang yang taat hukum dikemudian hari, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Kotabaru ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga barang bukti berupa : 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga), yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum kemudian diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan dan barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih, yang mana barang bukti tersebut telah pula disita secara sah menurut hukum kemudian diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan dan barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin (Alm) MARSIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam putih ;
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Rabu, tanggal 18 Mei 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : Rabu, tanggal 18 Mei 2016 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HERMAYANA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh AGUNG NUGROHO SANTOSO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
1. ARRI DJAMI, S.H., M.H HERU KUNTJORO, S.H., M.H
t.t.d
2. RAYSHA, S.H
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
HERMAYANA