418/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 418/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD KHASANI ZAKI Bin HASAN TAHWIN
PENJARA
P U T U S A N
Nomor 418/Pid.Sus/2017/PN Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa :
1. N a m a : MUHAMMAD KHASANI ZAKI Bin HASAN TAHWIN ;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/ 23 Maret 1989;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Jatirejo Rt.007/Rw. 003, Desa Kanigoro,
Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
6. Agama : Islam;
7. Pekerjaan : Karyawan pabrik Triplek;
8. Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa Muhammad Khasani Zaki Bin Hasan Tahwin ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017 ;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 8 September 2017 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, sekalipun diawal persidangan Hakim Ketua sidang telah menyampaikan akan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum akan tetapi terdakwa dengan tegas menolak untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 418/Pid.Sus/2017/PN Gpr., tanggal 10 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 418/Pid.Sus/2017/PN Gpr., tanggal 11 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHASANI ZAKI Bin HASAN TAHWIN, bersalah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidaa dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD KHASANI ZAKI BinHASAN TAHWIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bahan peledak (obat mercon) seberat 4,5 Kg ) empat koma lima kilogram) dengan rincian : 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing beratnya @ 1,5 Kg (satu koma lima kilogram) yang telah disihkan sebanyak 1 Kg (satu koligram);
4 (empat) bendel / ikat sumbu mercon dengan rincian : 1 (satu) bendel/ ikat berisi @ 100 (seratus) dan masih tersisa 350 (tiga ratus lima puluh) sumbu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulagi lagi, maka mohon
hukuman yang seringan ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHASANI ZAKI Bin HASAN TAHWIN pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dusun Jatirejo RT.007/RW.003 Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa telah membeli serbuk mercon seberat l0Kg (sepuluh kilogram) yang berasal dari saksi SULAIMAN Bin ARLI (tersangka dalam perkara lain) dengan harga sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud serbuk mercon tersebut akan diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa, lalu bubuk mercon tersebut Terdakwa timbang menggunakan timbangan duduk untuk 1 (satu) bungkus plastiknya adalah seberat 0,5 Kg (nol koma lima kilogram) yang terdiri dari 9 (sembilan) bungkus plastik, dimana per-plastiknya yaitu seharga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya serbuk mercon seberat 5,5Kg (lima koma lima kilogram) sudah laku dijual oleh terdakwa dengan harga per-plastik dengan berat 0,5 Kg (nol koma lima kilogram) yaitu sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan serbuk mercon tersebut secara keseluruhan adalah sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang serta menambah kebutuhan hidup sehari - hari, selanjutnya masih tersisa 9 (sembilan) bungkus plastik, dimana jumlah berat keseluruhan adalah seberat 4,5 Kg (empat koma lima kilogram) dan sumbu mercon sebanyak 4 (empat) bendel/ikat sumbu yang jumlah keseluruhannya kurang lebih sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) ikat sumbu. Kemudian hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Rumah Terdakwa sendiri yang berada di Dusun Jatirejo RT.007/RW.003 Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kediri karena telah menyimpan Bahan Peledak berupa serbuk Mercon dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan Bahan Peledak tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan baik yang berkaitan dengan kesempurnaan surat dakwaan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SULAIMAN Bin ARLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik dan keterangan saksi di penyidik tersebut semuanya benar ;
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu saksi pernah menjual serbuk mercon ke Terdakwa 10 Kg seharga Rp.1.350.000,- dan harga 1 Kg. ( 1 bungkusnya) Rp.135.000,- sebanyak 1 kali setelah diperkenalkan oleh Aris ;
- Bahwa saksi jual serbuk petasan kepada Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang;
- Bahwa selain jual serbuk mercon ke Terdakwa, saksi tidak jual ke yang lain;
- Bahwa Terdakwa membeli serbuk mercon tersebut, sebagian dibuat sendiri, sebagian ke temannya namun ke siapa saksi tidak tahu;
- Bahwa Terdakwa belinya serbuk mercon pada saksi pesan dulu, dan tiap 10 Kg saksi untung Rp.45.000,-;
- Bahwa saksi memasarkan dan menjual serbuk mercon tersebut sejak 3 tahun yang lalu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
WAHYUDIANTO, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui adalah saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang memiliki bahan peledak ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 10.00 Wib karena menyimpan bahan peledak berupa bubuk mercon di bawah tempat tidur dalam kamar rumahnya di Dusun Jatirejo Rt/Rw: 007/003 Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa pada saat Terdakwa saksi tangkap, Terdakwa sedang berada dirumah kemudian saksi interogasi dan mengakui dan menunjukkan kalau telah memiliki bahan peledak;
Bahwa barang bukti yang didaptkan dari terdakwa berupa bubuk mercon sebanyak 4,5 Kg dengan rincian : 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing beratnya @ 1,5 Kg dan 4 (empat) bendel/ ikat sumbu mercon dengan rincian : 1 (satu) bendel/ ikat berisi @ 100 sumbu dan masih tersisa 350 sumbu ;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bersama dengan 1 (satu) team diantaranya dengan Sdr. WAHYUDI AGUS S. ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
GIRINDRA WARDANA A.R. S.I.K. Bin M. SANDANI. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku ahli dalam hal bahan peledak, saksi menjadi anggota Polri sejak tahun 2013 sedangkan jabatan saksi saat sekarang yaitu Danki 1 Batalyon C SatBrimobda Jatim sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Subden Jibon Den Gegana, Panit 1 Subden Jibon gegana, Danki 1 Batalyon C Pelopor dan Sertifikat saksi yaitu pada tahun 2015 mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi penjinak bom ;
Bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campuran yang apabila aterkena aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil, yang sebagaian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi ;
Bahwa zat bubuk/serbuk mercon yang ditunjukkan kepada saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang daaapat diketahui dengan cara langsung disulut dengan api, apabila terjadi perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil, yang sebagian abesar atau seluruhnyaa aaberbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat
tinggi, maka bahan tersebut dikategorikan bahan peledak (saksi
melakukan uji dengan cara menyulut serbuk mercon) ;
Bahwa setelah melakukan uji terhadap zat yang diduga bahan peledak tersebut termasuk dalam kategori Low Explossive (bahan peledak berkekuatan rendah) dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat di dalam kemasan yang tertutup ;
Bahwa yang menjadi dasar saksi sehingga menggolongkan bahwa bahan peledak tersebut berdaya peledak berkekuatan rendah (Low Explosive) yaitu kecepatan rambat terbakarnya atau ledaknya rendah kemudian berasap putih dan bisa terpicu dengan api ;
Bahwa benar dampak yang ditimbulkan apabila bahan peledak tersebut dimasukkan dalam sebuah kontainer dan dipicu oleh percikan api maka bisa mengakibatkan ledakan, adapun dampak ledakan adalah overpressure (tekanan berlebih), fragamentation, impag (daya dorong) dan kebakaran ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan keterangan Terdakwa dipenyidik tersebut semuanya benar;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar pukul 10,00 Wib dirumah Terdakwa di Dusun Jatirejo Rt./Rw. 007/003, Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan menyimpan bahan peledak berupa bubuk mercon dan sumbu mercon ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak berupa bubuk mercon, beli dari Saksi SULAIMAN sebanyak 10 Kg seharga Rp.1.350.000,-, setelah sebelumnya mendapat informasi dari tetangga saksi SULAIMAN tetapi bubuk mercon seberat 5,5 Kg sudah laku Terdakwa jual;
- Bahwa Terdakwa menyimpan bahan peledak berupa bubuk/ serbuk mercon Terdakwa gunakan untuk membuat mercon;
- Bahwa Terdakwa menyimpan bahan peledak berupa bubuk/ serbuk mercon tidak ada ijinnya dari yang berwenang;
- Bahwa Saksi SULAIMAN pekerjaannya Buruh Tani ;
- Bahwa Terdakwa beli bubuk/ serbuk mercon untuk Terdakwa sendiri dan Terdakwa gunakan untuk membuat mercon ;
- Bahwa Terdakwa tahunya cara membuat mercon dari teman-teman ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut bahan peledak (obat mercon) seberat 4,5 Kg dengan rincian, 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing beratnya @ 1,5 Kg, 4 (empat) bendel/ ikat sumbu mercon dengan rincian : 1 (satu) bendel/ ikat berisi 100 sumbu dan masih tersisa 350 sumbu, setelah ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukanm diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 sekitar pukul 10,00 Wib dirumah Terdakwa di Dusun Jatirejo Rt. / Rw. 007/003, Desa
Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan menyimpan Bahan Peledak berupa bubuk mercon dan sumbu mercon ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bubuk/ serbuk mercon tersebut beli dari Saksi SULAIMAN Bin ARLI seberat 10 Kg dengan harga Rp.1.350.000,- dengan maksud bubuk/ serbuk mercon tersebut akan Terdakwa jual kembali;
- Bahwa Terdakwa menyimpan bahan peledak berupa serbuk/ bubuk mercon tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Terdakwa pekerjaannya adalah sebagai Buruh Tani ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :“ Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Tentang Unsur “ Barang siapa “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi dalam hal ini adalah MUHAMMAD KHASANI ZAKI Bin HASAN TAHWIN yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, terbuktilah bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya sehingga tidak terjadi error in persona, dimana terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa adalah benar-benar yang dimaksud dengan “Barang Siapa” yakni pelaku sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terhadap perbuatan terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga apabila terdakwa memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadannya maka dengan sendirinya terdakwa telah memenuhi unsur “Barang Siapa” dalam hal ini pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;
Ad.2. Tentang Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” :
Menimbang, bahwa bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair,gas atau campuran yang apabila terkena aksi brupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi;
Menimbang, bahwa barang-barang yang dalam penguasaan terdakwa tersebut seperti bubuk mercon dan Potasium tersebut dipergunakan sebagai bahan baku untuk membuat mercon dan diketahui dengan cara langsung disulut dengan api apabila terjadi perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas atau perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi dan barang-barang tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak dan tergolong Low Explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) dilihat dari sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan
api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat didalam kemasan
yang tertutup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 sekitar jam 10,00 wib dirumah Terdakwa di Dusun Jatirejo Rt/Rw. 007/003, Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, telah ditangkap oleh Polisi karena kedapatan menyimpan bubuk mercon dan sumbu mercon, yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi SULAIMAN bin ARLI seberat 10 Kg dengan harga Rp.1.350.000,- lalu sebanyak 5.5 Kg sudah diserakan kepada temannya dan sisanya sebayak 4.5 Kg disimpan oleh terdakwa untuk rencananya dipergunakan untuk membuat mercon;
Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena itu terdakwa telah mengusai atau menyimpan barang-barang yang termasuk kedalam bahan peledak yang berkekuatan rendah ( Low Explosive) namun demikian adalah sangat berbahaya apabila terjadi penyalahgunaan serta terdakwa sendiri tidak memiliki ijin untuk menguasai dan menyimpan bahan peledak tersebut karena pekerjaan Terdakwa adalah sebagai buruh tani sehingga dengan demikian unsur “Yang tanpa hak, menguasai atau menyimpan sesuatu bahan peledak” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : bahan peledak (obat mercon) seberat 4,5 Kg dengan rincian, 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing beratnya @ 1,5 Kg, 4 (empat) bendel/ ikat sumbu mercon dengan rincian : 1 (satu) bendel/ ikat berisi 100 sumbu dan masih tersisa 350 sumbu, adalah barang yang sangat berbahaya maka sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan serta terus-terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHASANI ZAKI Bin HASAN TAHWIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan bahan peledak berupa serbuk mercon “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan:
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Bahan peledak (obat mercon) seberat 4,5 Kg (empat koma lima kilogram) dengan rincian : 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing beratnya @ 1,5 Kg (satu koma lima kilogram) ;
4 (empat) bendel / ikat sumbu mercon dengan rincian : 1 (satu) bendel/ ikat berisi @ 100 (seratus) dan masih tersisa 350 (tiga ratus lima puluh) sumbu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Senin, tanggal 11 September 2017, oleh WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., sebagai Hakim Ketua, MELLINA NAWANG WULAN, S.H.,M.H., dan M. FAHMI HARY HUGROHO, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 September 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LAKSMI WAHYUNINGTYAS, B.A, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh LESTARI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MELLINA NAWANG WULAN, S.H.,M.H. WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H.
M. FAHMI HARY NUGROHO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
LAKSMI WAHYUNINGTYAS, B.A.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .