57/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rasyid Alias Asis Bin Enteng
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Rasyid Alias Asis bin Enteng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju warna kuning merek FA CHAI; - 1 (satu) lembar celana panjang warna merah bata merek HERMES; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda; - 1 (satu) lembar BH warna orange; Dikembalikan kepada saksi Yanti; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 57/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:---------
Nama lengkap : Rasyid Alias Asis Bin Enteng;----------
Tempat lahir : Sebatik, Kaltara;--------------------------------
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 30 Maret 1986;--------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Tembaring RT.06 Desa Setabu Kec.Sebatik
Barat Kab.Nunukan Kalimantan Utara;-----
Agama : Islam; -------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan; ----------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan oleh : ---------
Penyidik tanggal: 24 Februari 2015 Nomor Pol : SP.Kap/ 03/II/2015/Sek.Sbt.Brt sejak tanggal: 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal: 25 Februari 2015;----------------------
Penyidik tanggal: 24 Februari 2015 Nomor Pol : SP.Han/ 03/II/2015/Sek.Sbt.Brt sejak tanggal: 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal: 15 Maret 2015;-------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal: 04 Maret 2015 No:B-25/Q.4.17/Euh.1/03/2015, sejak tanggal: 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal: 24 April 2015;---------------------
Penuntut Umum tanggal: 24 April 2015, Nomor:399 Q.4.17/Euh.2/04/2015, sejak tanggal : 24 April 2015 sampai dengan tanggal: 13 Mei 2015 ;-------------------------------------
Hakim pengadilan Negeri Nunukan tanggal 08 Mei 2015, Nomor:55/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal: 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal: 06 Juni 2015;----------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: Juni 2015 Nomor:69/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 07 Juni 2015 sampai dengan 05 Agustus 2015;----------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;----------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan No.57/ Pen.Pid./2015/PN.Nnk tanggal 08 Mei 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim;---------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim No.57/Pen.Pid./2015/ PN.Nnk tanggal 08 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;--------------
Setelah membaca berkas perkara;----------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan;-------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;-----------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;-----------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------
Menyatakan terdakwa Rasyid Bin Enteng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rasyid Bin Enteng dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------
1 (satu) lembar baju warna kuning merk Fa Chai;----------
1 (satu) lembar celana panjang warna merah bata merk Hermes;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda;---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bra/BH warna orange;------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Yanti Binti Ardin;--------
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan mohon keringanan hukuman dan atas hal tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK:PDM-30 /KJ.NNK/Euh/04/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa RASYID ALIAS ASIS BIN ENTENG berawal pada hari yang terdakwa lupa bulan Maret 2014 sekira pukul 18.00 wite atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Penginapan Cahaya Mulya Desa Sei. Nyamuk, Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Maret 2014 sekira pukul 18.00 wite terdakwa menerima telepon dari sdr. HATIJAH yang pada saat itu ingin mengajak terdakwa untuk pergi minum-minum kemudian terdakwa pergi menjemput sdr.HATIJAH di rumahnya dan setelah terdakwa menjemput sdr.HATIJAH lalu mereka bersama-sama pergi menjemput saksi YANTI dirumahnya, selanjutnya terdakwa bersama sdr.HATIJAH dan saksi YANTI berbonceng tiga pergi menuju kerumah sdr.ERWIN, setelah sampai dirumah sdr.ERWIN, sdr.HATIJAH akhirnya berboncengan dengan sdr.ERWIN dan terdakwa membonceng saksi YANTI bersama-sama pergi menuju kafe SMS untuk makan dan membeli minuman Redbull 1 botol;------------------------------------------------
Setelah itu terdakwa bersama saksi YANTI dan teman-temannya pergi menuju Pelabuhan Pangkalan Batu Sei. Pancang untuk pergi minum-minum bersama dengan saksi YANTI dan teman-temannya, selanjutnya setelah terdakwa dan saksi YANTI sudah merasa mabuk akibat dari meminum minuman Redbull tersebut lalu akhirnya terdakwa mengajak saksi YANTI ke Penginapan Cahaya Mulya dan terdakwa memesan 1 kamar di penginapan tersebut untuk terdakwa pergunakan tidur bersama saksi YANTI, setelah terdakwa selesai memesan kamar terdakwa membawa saksi YANTI menuju kamar yang telah dipesan oleh terdakwa dan setelah sampai didalam kamar terdakwa kemudian membaringkan saksi YANTI yang telah dalam kondisi mabuk akibat meminum Redbull yang terdakwa konsumsi bersama-sama tadi di atas kasur;--------------------------------------------------
Selanjutnya setelah terdakwa bersama saksi YANTI telah berada diatas kasur dalam kamar tersebut sekira pukul 23.00 wite terdakwa mulai memberanikan diri untuk meraba-raba payudara saksi YANTI dengan cara menarik ke atas baju saksi YANTI hingga terlihat payudara saksi YANTI dan kemudian terdakwa menarik kebawah celana beserta celana dalam saksi YANTI hingga saksi YANTI mulai terlihat setengah bugil lalu terdakwa mulai memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi YANTI dan terdakwa mainkan berkali-kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma terdakwa yang kemudian terdakwa tumpahkan diatas paha saksi YANTI, dan setelah selesai saksi YANTI kemudian mengenakan celana saksi YANTI kembali, selanjutnya terdakwa dan saksi YANTI tertidur, sekira pukul 04.30 wite terdakwa membangunkan saksi YANTI dan mengajak saksi YANTI pulang kerumah, kemudian terdakwa membonceng saksi YANTI dan mengantarkannya hingga sampai didepan rumah saksi YANTI didaerah setabu, namun terdakwa menurunkan saksi YANTI pas di depan Sekolah Dasar Setabu;----
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang terdakwa telah lupa di bulan Agustus 2014 terdakwa menelpon saksi YANTI lagi untuk mengajak jalan saksi YANTI dan sekira pukul 19.00 wite terdakwa menjemput saksi YANTI di depan sekolah Dasar Setabu dan kemudian terdakwa membawa saksi YANTI ke Pelabuhan Batu Sei Pancang untuk ngobrol sambil duduk-duduk dipelabuhan tersebut, sekira pukul 21.00 wite terdakwa mengajak saksi YANTI jalan-jalan ke Aji Kuning lalu kembali ke Sei. Nyamuk dan kemudian ke Penginapan Cahaya Mulya untuk menyewa kamar dan setelah terdakwa dan saksi YANTI berada di dalam kamar terdakwa pun mulai bercerita tentang permasalahan rumah tangga terdakwa kepada saksi YANTI hingga akhirnya terdakwa dan saksi YANTI tertidur, sekira pukul 02.00 wite terdakwa mulai melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi YANTI hingga saksi YANTI terlihat setengah bugil lalu terdakwa mulai memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi YANTI dan memainkannya berkali-kali hingga cairan sperma terdakwa keluar dan terdakwa tumpahkan diatas paha saksi YANTI kemudian terdakwa berkata kepada saksi YANTI bahwa apabila saksi YANTI hamil terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi saksi YANTI, dan setelah selesai saksi YANTI dan terdakwa menggunakan pakaiannya masing-masing dan melanjutkan tidur lagi,selanjutnya sekira pukul 03.00 wite gairah seks terdakwa mulai timbul lagi dan terdakwa membangunkan saksi YANTI lagi dan mulai menyetubuhi saksi YANTI lagi dan setelah selesai sekira pukul 04.30 wite terdakwa mengantarkan saksi YANTI pulang kerumahnya.;--------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi YANTI BINTI ARDIN terdapat pembesaran abdomen, dengan tinggi Fundus Uteri 20 cm, teraba bagian janin, denyut jantung janin (+) berdasarkan hasil pemeriksaan luar tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa wanita tersebut yaitu saksi YANTI BINTI ARDIN dinyatakan telah hamil 24 minggu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 045/VR/RHS/Pus-STB /III/2015 tanggal 14 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bidan Puskesmas Setabu RATNAWATI Amd,Keb selaku bidan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat;------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Primar
Bahwa terdakwa RASYID ALIAS ASIS BIN ENTENG berawal pada hari yang terdakwa lupa bulan Maret 2014 sekira pukul 18.00 wite atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Penginapan Cahaya Mulya Desa Sei. Nyamuk, Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Maret 2014 sekira pukul 18.00 wite terdakwa menerima telepon dari sdr. HATIJAH yang pada saat itu ingin mengajak terdakwa untuk pergi minum-minum kemudian terdakwa pergi menjemput sdr.HATIJAH di rumahnya dan setelah terdakwa menjemput sdr.HATIJAH lalu mereka bersama-sama pergi menjemput saksi YANTI dirumahnya, selanjutnya terdakwa bersama sdr.HATIJAH dan saksi YANTI berbonceng tiga pergi menuju kerumah sdr.ERWIN, setelah sampai dirumah sdr.ERWIN, sdr.HATIJAH akhirnya berboncengan dengan sdr.ERWIN dan terdakwa membonceng saksi YANTI bersama-sama pergi menuju kafe SMS untuk makan dan membeli minuman Redbull 1 botol;------------------------------------------------
Setelah itu terdakwa bersama saksi YANTI dan teman-temannya pergi menuju Pelabuhan Pangkalan Batu Sei. Pancang untuk pergi minum-minum bersama dengan saksi YANTI dan teman-temannya, selanjutnya setelah terdakwa dan saksi YANTI sudah merasa mabuk akibat dari meminum minuman Redbull tersebut lalu akhirnya terdakwa mengajak saksi YANTI ke Penginapan Cahaya Mulya dan terdakwa memesan 1 kamar di penginapan tersebut untuk terdakwa pergunakan tidur bersama saksi YANTI, setelah terdakwa selesai memesan kamar terdakwa membawa saksi YANTI menuju kamar yang telah dipesan oleh terdakwa dan setelah sampai didalam kamar terdakwa kemudian membaringkan saksi YANTI yang telah dalam kondisi mabuk akibat meminum Redbull yang terdakwa konsumsi bersama-sama tadi di atas kasur;--------------------------------------------------
Selanjutnya setelah terdakwa bersama saksi YANTI telah berada diatas kasur dalam kamar tersebut sekira pukul 23.00 wite terdakwa mulai memberanikan diri untuk meraba-raba payudara saksi YANTI dengan cara menarik ke atas baju saksi YANTI hingga terlihat payudara saksi YANTI dan kemudian terdakwa menarik kebawah celana beserta celana dalam saksi YANTI hingga saksi YANTI mulai terlihat setengah bugil lalu terdakwa mulai memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi YANTI dan terdakwa mainkan berkali-kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma terdakwa yang kemudian terdakwa tumpahkan diatas paha saksi YANTI, dan setelah selesai saksi YANTI kemudian mengenakan celana saksi YANTI kembali, selanjutnya terdakwa dan saksi YANTI tertidur, sekira pukul 04.30 wite terdakwa membangunkan saksi YANTI dan mengajak saksi YANTI pulang kerumah, kemudian terdakwa membonceng saksi YANTI dan mengantarkannya hingga sampai didepan rumah saksi YANTI didaerah setabu, namun terdakwa menurunkan saksi YANTI pas didepan Sekolah Dasar Setabu;-----
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang terdakwa telah lupa di bulan Agustus 2014 terdakwa menelpon saksi YANTI lagi untuk mengajak jalan saksi YANTI dan sekira pukul 19.00 wite terdakwa menjemput saksi YANTI didepan sekolah Dasar Setabu dan kemudian terdakwa membawa saksi YANTI ke Pelabuhan Batu Sei Pancang untuk ngobrol sambil duduk-duduk dipelabuhan tersebut, sekira pukul 21.00 wite terdakwa mengajak saksi YANTI jalan-jalan ke Aji Kuning lalu kembali ke Sei. Nyamuk dan kemudian ke Penginapan Cahaya Mulya untuk menyewa kamar dan setelah terdakwa dan saksi YANTI berada didalam kamar terdakwa pun mulai bercerita tentang permasalahan rumah tangga terdakwa kepada saksi YANTI hingga akhirnya terdakwa dan saksi YANTI tertidur, sekira pukul 02.00 wite terdakwa mulai melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi YANTI hingga saksi YANTI terlihat setengah bugil lalu terdakwa mulai memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi YANTI dan memainkannya berkali-kali hingga cairan sperma terdakwa keluar dan terdakwa tumpahkan diatas paha saksi YANTI kemudian terdakwa berkata kepada saksi YANTI bahwa apabila saksi YANTI hamil terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi saksi YANTI, dan setelah selesai saksi YANTI dan terdakwa menggunakan pakaiannya masing-masing dan melanjutkan tidur lagi, selanjutnya sekira pukul 03.00 wite gairah seks terdakwa mulai timbul lagi dan terdakwa membangunkan saksi YANTI lagi dan mulai menyetubuhi saksi YANTI lagi dan setelah selesai sekira pukul 04.30 wite terdakwa mengantarkan saksi YANTI pulang kerumahnya;---------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi YANTI BINTI ARDIN terdapat pembesaran abdomen, dengan tinggi Fundus Uteri 20 cm, teraba bagian janin, denyut jantung janin (+) berdasarkan hasil pemeriksaan luar tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa wanita tersebut yaitu saksi YANTI BINTI ARDIN dinyatakan telah hamil 24 minggu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 045/VR/RHS/Pus-STB /III/2015 tanggal 14 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bidan Puskesmas Setabu RATNAWATI Amd,Keb selaku bidan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat;------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 KUHPidana;----------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa RASYID ALIAS ASIS BIN ENTENG berawal pada hari yang terdakwa lupa bulan Maret 2014 sekira pukul 18.00 wite atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Penginapan Cahaya Mulya Desa Sei. Nyamuk, Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Maret 2014 sekira pukul 18.00 wite terdakwa menerima telepon dari sdr. HATIJAH yang pada saat itu ingin mengajak terdakwa untuk pergi minum-minum kemudian terdakwa pergi menjemput sdr.HATIJAH dirumahnya dan setelah terdakwa menjemput sdr.HATIJAH lalu mereka bersama-sama pergi menjemput saksi YANTI dirumahnya, selanjutnya terdakwa bersama sdr.HATIJAH dan saksi YANTI berbonceng tiga pergi menuju kerumah sdr.ERWIN, setelah sampai dirumah sdr.ERWIN, sdr.HATIJAH akhirnya berboncengan dengan sdr.ERWIN dan terdakwa membonceng saksi YANTI bersama-sama pergi menuju kafe SMS untuk makan dan membeli minuman Redbull 1 botol;------------------------------------------------
Setelah itu terdakwa bersama saksi YANTI dan teman-temannya pergi menuju Pelabuhan Pangkalan Batu Sei. Pancang untuk pergi minum-minum bersama dengan saksi YANTI dan teman-temannya, selanjutnya setelah terdakwa dan saksi YANTI sudah merasa mabuk akibat dari meminum minuman Redbull tersebut lalu akhirnya terdakwa mengajak saksi YANTI ke Penginapan Cahaya Mulya dan terdakwa memesan 1 kamar di penginapan tersebut untuk terdakwa pergunakan tidur bersama saksi YANTI, setelah terdakwa selesai memesan kamar terdakwa membawa saksi YANTI menuju kamar yang telah dipesan oleh terdakwa dan setelah sampai didalam kamar terdakwa kemudian membaringkan saksi YANTI yang telah dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya akibat meminum Redbull yang mengandung alkohol di atas kasur;-----------------------------------------------------
Selanjutnya setelah terdakwa bersama saksi YANTI telah berada di atas kasur dalam kamar tersebut sekira pukul 23.00 wite terdakwa mulai memberanikan diri untuk meraba-raba payudara saksi YANTI dengan cara menarik ke atas baju saksi YANTI hingga terlihat payudara saksi YANTI dan kemudian terdakwa menarik kebawah celana beserta celana dalam saksi YANTI hingga saksi YANTI mulai terlihat setengah bugil lalu terdakwa mulai memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi YANTI dan terdakwa mainkan berkali-kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma terdakwa yang kemudian terdakwa tumpahkan diatas paha saksi YANTI, dan setelah selesai saksi YANTI kemudian mengenakan celana saksi YANTI kembali, selanjutnya terdakwa dan saksi YANTI tertidur, sekira pukul 04.30 wite terdakwa membangunkan saksi YANTI dan mengajak saksi YANTI pulang kerumah, kemudian terdakwa membonceng saksi YANTI dan mengantarkannya hingga sampai di depan rumah saksi YANTI didaerah setabu, namun terdakwa menurunkan saksi YANTI pas di depan Sekolah Dasar Setabu;----
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang terdakwa telah lupa di bulan Agustus 2014 terdakwa menelpon saksi YANTI lagi untuk mengajak jalan saksi YANTI dan sekira pukul 19.00 wite terdakwa menjemput saksi YANTI didepan sekolah Dasar Setabu dan kemudian terdakwa membawa saksi YANTI ke Pelabuhan Batu Sei Pancang untuk ngobrol sambil duduk-duduk dipelabuhan tersebut, sekira pukul 21.00 wite terdakwa mengajak saksi YANTI jalan-jalan ke Aji Kuning lalu kembali ke Sei. Nyamuk dan kemudian ke Penginapan Cahaya Mulya untuk menyewa kamar dan setelah terdakwa dan saksi YANTI berada didalam kamar terdakwa pun mulai bercerita tentang permasalahan rumah tangga terdakwa kepada saksi YANTI hingga akhirnya terdakwa dan saksi YANTI tertidur, sekira pukul 02.00 wite terdakwa mulai melepaskan celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi YANTI hingga saksi YANTI terlihat setengah bugil lalu terdakwa mulai memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi YANTI dan memainkannya berkali-kali hingga cairan sperma terdakwa keluar dan terdakwa tumpahkan diatas paha saksi YANTI kemudian terdakwa berkata kepada saksi YANTI bahwa apabila saksi YANTI hamil terdakwa akan bertanggung jawab untuk menikahi saksi YANTI, dan setelah selesai saksi YANTI dan terdakwa menggunakan pakaiannya masing-masing dan melanjutkan tidur lagi,selanjutnya sekira pukul 03.00 wite gairah seks terdakwa mulai timbul lagi dan terdakwa membangunkan saksi YANTI lagi dan mulai menyetubuhi saksi YANTI lagi dan setelah selesai sekira pukul 04.30 wite terdakwa mengantarkan saksi YANTI pulang kerumahnya;---------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi YANTI BINTI ARDIN terdapat pembesaran abdomen, dengan tinggi Fundus Uteri 20 cm, teraba bagian janin, denyut jantung janin (+) berdasarkan hasil pemeriksaan luar tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa wanita tersebut yaitu saksi YANTI BINTI ARDIN dinyatakan telah hamil 24 minggu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 045/VR/RHS/Pus-STB /III/2015 tanggal 14 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Bidan Puskesmas Setabu RATNAWATI Amd,Keb selaku bidan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat ;-----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (1) KUHPidana;------------------------------------------
Menimbang, atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yaitu :-
YANTI;--------------------------------------------------------------------------
ARDIN;--------------------------------------------------------------------------
HALIM;-------------------------------------------------------------------------
Yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----
Saksi 1. YANTI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik hubungan darah maupun perkawinan;---------------
Bahwa saksi saat ini berusia delapan belas tahun dan duduk di kelas I SMA;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mulai menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa sejak masih duduk di kelas III SMP ketika berusia 17 tahun;------
Bahwa pada tahun 2014 dimana saksi lupa tanggal dan bulannya sekitar sore hari, terdakwa menjemput saksi di rumahnya untuk mengajak saksi pergi jalan-jalan ;--------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi pergi jalan bersama terdakwa dan dua orang temannya yaitu Hatijah dan Erwin;-----------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa bersama dua orang temannya sempat pergi ke kafe untuk membeli minuman Redbull;---------------------
Bahwa saksi dan terdakwa meminum redbull di rumahnya teman terdakwa hingga mabuk;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak saksi untuk menginap di penginapan Cahaya Mulya yang berada di Desa Sungai Nyamuk Sebatik Nunukan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi tidur bersama dalam satu kamar penginapan;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di dalam kamar, terdakwa meraba-raba payudara saksi lalu membuka celana saksi;--------------------------
Bahwa terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi hingga mengeluarkan sperma;-------------------------
Bahwa pada saat itu saksi tidak dalam keadaan kesadaran penuh karena pengaruh minuman namun masih ingat ketika terdakwa menyetubuhi saksi;------------------------------------------------------
Bahwa semenjak berpacaran, terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak empat kali yaitu tiga kali dilakukan di penginapan dan sekali di kebun ;-----------------------------------------------------------
Bahwa semenjak berpacaran, terdakwa yang selalu terlebih dahulu mengajak persetubuhan kepada saksi;-----------------------
Bahwa ketika disetubuhi oleh terdakwa, tidak ada paksaan maupun ancaman;--------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi akan disetubuhi yang kedua kali, terdakwa mengatakan kepada saksi akan bertanggungjawab dan menikahi saksi;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh terdakwa karena percaya dengan perkataan terdakwa yang mau bertanggung jawab;-------
Bahwa tidak ada orang lain yang menyetubuhi saksi selain terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat disetubuhi oleh terdakwa, saksi telah hamil sehingga berhenti dari sekolah;-----------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui dirinya hamil, saksi tidak memberitahukannya kepada terdakwa namun saksi memberitahukan kehamilannya tersebut kepada orang tuanya;---
Bahwa terdakwa tidak jadi menikahi saksi karena terdakwa sudah punya istri dan hanya ingin menikahi saksi secara siri;-----
Bahwa benar barang bukti satu lembar baju warna kuning, satu lembar celana panjang warna merah, satu lembar celana dalam warna putih merah muda, dan satu lembar BH warna orange adalah milik saksi yang digunakan ketika terakhir disetubuhi oleh terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena ada keterangan yang tidak benar yaitu;--
Bahwa terdakwa bersama saksi tidak meminum minuman keras di rumah temannya terdakwa tetapi di Pelabuhan Sei Pancang;--
Bahwa hanya menyetubuhi saksi di penginapan dan tidak pernah di kebun;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa tersebut, saksi menyatakan keterangan terdakwa tentang meminum minuman di Pelabuhan Sei Pancang benar adanya karena saksi sudah lupa dan pada saat itu kebetulan mampir di rumah temannya terdakwa dan keterangan mengenai terdakwa pernah sekali menyetubuhi saksi di kebun, saksi tetap berpendirian pada keterangannya;----------------------
Saksi 2. ARDIN
Bahwa saksi sebelum perkara ini tidak kenal dengan terdakwa;---
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi Yanti yang mana saat ini anaknya berusia delapan belas tahun;---------------------------------
Bahwa pada bulan Februari 2015 saksi diberitahu oleh saudaranya jika anak saksi yaitu saksi Yanti telah hamil;-----------
Bahwa saksi menanyakan tentang kehamilan tersebut kepada anaknya dan mengaku jika yang menghamilinya adalah terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Yanti mengaku jika dirinya berpacaran dengan terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali dan di mana saksi Yanti disetubuhi oleh terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa saksi Yanti pernah tidak pulang ke rumah beberapa malam sehingga saksi sempat mencarinya;---------------------------
Bahwa istri saksi sudah meninggal dunia sehingga saksi kurang maksimal dalam mengawasi anaknya ketika saksi pergi bekerja;-
Bahwa saksi meminta tolong kepada adik ipar saksi yaitu saksi Ilham untuk membantu menyelesaikan permasalahan anaknya yang telah hamil dengan mendatangi orang tua terdakwa;--------
Bahwa orang tua terdakwa hanya mau menikahkan terdakwa dengan saksi Yanti secara siri dan setelah menikah akan menceraikan kembali saksi Yanti;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak setuju dengan pernikahan siri tersebut karena akan sulit nantinya untuk mengurus akta kelahiran dari anak yang dilahirkan saksi Yanti yang mana tidak dicatatkan secara sah di kantor urusan agama;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena ada keterangan yang tidak benar yaitu;--
Bahwa orang tua saksi Yanti yang meminta terdakwa agar menceraikan saksi Yanti setelah menikah dan meminta uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa dirinya meminta uang kepada orang tua terdakwa untuk membiayai persalinan anaknya serta biaya mengurus surat pernikahan dan surat cerai secara resmi ketika terdakwa berniat menceraikan saksi Yanti sehingga anak yang dilahirkan nanti tidak kesulitan mengurus akta kelahiran;---------------------------------------------
Saksi 3. HALIM
Bahwa saksi sebelum perkara ini tidak kenal dengan terdakwa;---
Bahwa saksi adalah paman dari saksi Yanti ;-------------------------
Bahwa pada bulan Februari 2015, saksi dimintai tolong oleh orang tua saksi Yanti untuk membantu menyelesaikan permasalahan anaknya yang telah hamil dengan mendatangi orang tua terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa orang tua terdakwa hanya mau menikahkan terdakwa dengan saksi Yanti secara siri dan setelah menikah akan menceraikan kembali saksi Yanti;---------------------------------------
Bahwa orang tua saksi Yanti tidak setuju dengan pernikahan siri tersebut karena akan sulit nantinya untuk mengurus akta kelahiran dari anak yang dilahirkan saksi Yanti yang mana tidak dicatatkan secara sah di kantor urusan agama;----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena ada keterangan yang tidak benar yaitu;--
Bahwa orang tua saksi Yanti yang meminta terdakwa agar menceraikan saksi Yanti setelah menikah dan meminta uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa orang tua saksi Yanti meminta uang kepada orang tua terdakwa untuk membiayai persalinan anaknya serta biaya mengurus surat pernikahan dan surat cerai secara resmi ketika terdakwa berniat menceraikan saksi Yanti sehingga anak yang dilahirkan nanti tidak kesulitan mengurus akta kelahiran;------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Yanti yang mana memliki hubungan pacaran sejak bulan Februari 2014;-----------------------
Bahwa pada Bulan Maret 2014 sekitar sore hari, terdakwa menjemput saksi Yanti di rumahnya untuk berjalan-jalan bersama dua orang temannya yaitu Hatijah dan Erwin;------------
Bahwa terdakwa dan saksi Yanti bersama dua orang temannya tersebut ke Pelabuhan Sei Pancang untuk meminum minuman jenis RedBull;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa saksi Yanti menginap di penginapan Cahaya Mulya yang berada di Desa Sungai Nyamuk Sebatik Nunukan karena pada saat itu sudah larut malam dan saksi Yanti tidak mau pulang ke rumah;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi Yanti tidur bersama dalam satu kamar penginapan;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di dalam kamar, terdakwa meraba-raba payudara saksi Yanti lalu membuka baju bagian atas saksi Yanti;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi Yanti masih dalam keadaan sadar dan diam saja ketika terdakwa membuka pakaian saksi Yanti;---------
Bahwa terdakwa membuka celana saksi Yanti kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Yanti hingga mengeluarkan sperma;------------------------------------------
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi Yanti, terdakwa sempat mengatakan sayang dan cinta kepada saksi Yanti agar mau disetubuhi oleh terdakwa;------------------------------------------------
Bahwa semenjak berpacaran, terdakwa telah menyetubuhi saksi Yanti sebanyak empat kali yang mana terakhir kali pada bulan Agustus 2014 dan semuanya dilakukan di penginapan;-------------
Bahwa semenjak berpacaran, terdakwa yang selalu terlebih dahulu mengajak persetubuhan kepada saksi Yanti;----------------
Bahwa tidak ada paksaan maupun ancaman ketika terdakwa menyetubuhi saksi Yanti;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan akan bertanggung- jawab ketika menyetubuhi saksi Yanti namun hanya mengatakan sayang dan cinta ;---------------------------------------------------------
Bahwa akibat disetubuhi oleh terdakwa, saksi Yanti telah hamil;-
Bahwa keluarga saksi Yanti pernah mendatangi orang tua terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tidak ada kesepakatan karena terdakwa hanya mau menikahi saksi Yanti secara siri namun keluarga saksi Yanti ingin pernikahan secara secara sah di KUA;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya mau menikahi saksi Yanti secara siri karena terdakwa sudah punya istri;------------------------------------
Bahwa sebelumnya istri terdakwa dinikahi secara siri juga;--------
Bahwa terdakwa pernah menikah empat kali yang mana sudah cerai dengan istri pertama, kedua dan ketiga;------------------------
Bahwa terdakwa hanya pernah menikah secara sah dengan istri pertama;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju warna kuning merek FA CHAI;----------------
1 (satu) lembar celana panjang warna merah bata merek HERMES;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda;-------
1 (satu) lembar BH warna orange;-------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Refertum No.045/VR/RHS/Pusk-STB/III/2015 tertanggal 14 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat Nunukan, hasilnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar pada perut tanggal 24 Februari 2014 terhadap Yanti Binti Ardin dengan hasil ditemukan pembesaran abdomen dengan tinggi fundus uteri 20 cm, teraba bagian janin, denyut jantung, dengan kesimpulan telah hamil 24 minggu-----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Yanti yang mana memliki hubungan pacaran sejak bulan Februari 2014;-----------------------
Bahwa saksi Yanti saat ini berusia delapan belas tahun dan mulai menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa sejak masih duduk di kelas III SMP ketika berusia tujuh belas tahun;-------------------
Bahwa pada bulan Maret 2014 sekitar sore hari, terdakwa menjemput saksi Yanti di rumahnya untuk berjalan-jalan bersama dua orang temannya yaitu Hatijah dan Erwin;------------
Bahwa terdakwa dan saksi Yanti bersama dua orang temannya tersebut ke Pelabuhan Sei Pancang untuk meminum minuman jenis RedBull;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa saksi Yanti menginap di penginapan Cahaya Mulya yang berada di Desa Sungai Nyamuk Sebatik Nunukan karena pada saat itu sudah larut malam dan saksi Yanti tidak mau pulang ke rumah;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi Yanti tidur bersama dalam satu kamar penginapan;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di dalam kamar, terdakwa meraba-raba payudara saksi Yanti lalu membuka baju bagian atas saksi Yanti;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi Yanti mabuk minuman namun masih keadaan sadar dan diam saja ketika terdakwa membuka pakaian saksi Yanti;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membuka celana saksi Yanti kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Yanti hingga mengeluarkan sperma;------------------------------------------
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi Yanti, terdakwa sempat mengatakan sayang dan cinta kepada saksi Yanti agar mau disetubuhi oleh terdakwa;------------------------------------------------
Bahwa semenjak berpacaran, terdakwa telah menyetubuhi saksi Yanti sebanyak empat kali yang mana terakhir kali pada bulan Agustus 2014 dan semuanya dilakukan di penginapan;-------------
Bahwa ketika saksi Yanti akan disetubuhi yang kedua kali, terdakwa mengatakan kepada saksi akan bertanggungjawab ;----
Bahwa saksi Yanti mau disetubuhi oleh terdakwa karena percaya dengan perkataan terdakwa yang mau bertanggung jawab;-------
Bahwa semenjak berpacaran, terdakwa yang selalu terlebih dahulu mengajak persetubuhan kepada saksi Yanti;----------------
Bahwa tidak ada paksaan maupun ancaman ketika terdakwa menyetubuhi saksi Yanti;-------------------------------------------------
Bahwa akibat disetubuhi oleh terdakwa, saksi Yanti telah hamil sehingga berhenti dari sekolah;-----------------------------------------
Bahwa keluarga saksi Yanti pernah mendatangi orang tua terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut namun tidak ada kesepakatan karena terdakwa hanya mau menikahi saksi Yanti secara siri namun keluarga saksi Yanti ingin pernikahan secara secara sah di KUA;------------------------------------------------
Bahwa orang tua saksi Yanti tidak setuju dengan pernikahan siri tersebut karena akan sulit nantinya untuk mengurus akta kelahiran dari anak yang dilahirkan saksi Yanti yang mana tidak dicatatkan secara sah di kantor urusan agama;----------------------
Bahwa terdakwa hanya mau menikahi saksi Yanti secara siri karena terdakwa sudah punya istri;------------------------------------
Bahwa sebelumnya istri terdakwa dinikahi secara siri juga;--------
Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum No.045/VR/RHS/Pusk-STB/III/2015 tertanggal 14 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat Nunukan, hasilnya pemeriksaan luar pada perut tanggal 24 Februari 2014 terhadap Yanti Binti Ardin dengan hasil ditemukan pembesaran abdomen dengan tinggi fundus uteri 20 cm, teraba bagian janin, denyut jantung, dengan kesimpulan telah hamil 24 minggu;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-----------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dengan cara menghubungkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan kombinasi (alternatif subsidiaritas) yaitu:--------------------------------------------------------------------------------
Pertama: Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:-------------------------------------------------------------------
ATAU;------------------------------------------------------------------------------
Kedua Primair: Pasal 287 KUHP;-----------------------------------------------
Kedua Subsidair: Pasal 290 ayat (1) KUHP;-----------------------------------
Menimbang, bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2014 adanya UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 adanya perubahan ancaman pidana yaitu menjadi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);------------
Menimbang, bahwa perubahan undang-undang perlindungan anak tersebut sejak tanggal 17 Oktober 2014, sedangkan perbuatan terdakwa dilakukan pada Maret 2014 namun diperiksa di pengadilan mulai tanggal 19 Mei 2015 oleh karenanya berlaku asas sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yaitu bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya;---------
Menimbang, bahwa dalam hal perkara ini, Majelis Hakim menerapkan ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP tersebut sehingga terhadap terdakwa tetap mengacu kepada Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 yang mana paling menguntungkan bagi terdakwa;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun alternatif terlebih dahulu, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan alternatif pertama sesuai dengan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dengan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan tersebut sebagai berikut:---------------------------------------------------------
SETIAP ORANG;---------------------------------------------------------------
DENGAN SENGAJA;------------------------------------------------------------
MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK ;------------------------------------------------------------
MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN;--------------------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Rasyid Alias Asis bin Enteng yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;---------------
Ad.2 Unsur Secara Sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan yaitu:-------------
Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);-----------------------
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid);---------------------
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn);------------------------------------
Sengaja sebagai maksud diartikan sebagai adanya kesengajaan (dolus) dari pelaku yang ada dalam sikap batinnya untuk mencapai tujuan yang diwujudkan dalam perbuatan. Dalam diri pelaku memang benar menghendaki dan mengetahui (willens end wetten). Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dan barang bukti yang ada yaitu pada bulan Maret 2014 terdakwa membawa saksi Yanti menginap di penginapan Cahaya Mulya yang berada di Desa Sungai Nyamuk Sebatik Nunukan setelah pulang dari minum minuman Redbull di Pelabuhan Sei Pancang. Terdakwa dan saksi Yanti tidur bersama dalam satu kamar penginapan. Pada saat di dalam kamar, terdakwa meraba-raba payudara saksi Yanti lalu membuka baju bagian atas saksi Yanti serta membuka celana saksi Yanti kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Yanti hingga mengeluarkan sperma. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh yang mana menghendaki dan menyadari perbuatan tersebut yang dilakukannya terhadap saksi Yanti;-
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur secara sengaja telah terpenuhi menurut hukum;------------
Ad.3 Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak
Menimbang , bahwa unsur yang ketiga adalah bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu eleman tersebut maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat yaitu suatu tindakan dari pelaku yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan atau memberikan kesan kepada orang lain seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Selain itu maksud dari rangkaian kebohongan adalah pembicaraan yang tidak sesuai dengan kebenaran, antara satu kata dengan kata lainnya tersusun seolah-olah saling membenarkan, sedangkan membujuk adalah tindakan dari pelaku agar orang lain mau melakukan atau tidak melakukan sesuai kehendak si pelaku. Dorongan untuk menuruti kehendak pelaku tersebut muncul karena adanya pemberian barang yang dapat dinilai secara ekonomis maupun tidak atau bisa juga karena pengaruh perkataan sebagai suatu janji dari si pelaku ;-------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No.22 Tahun 2003 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa ketika akan menyetubuhi saksi Yanti sempat meyakinkan dahulu dengan mengatakan sayang dan cinta kepada saksi Yanti agar mau disetubuhi oleh terdakwa. Bahkan ketika saksi Yanti akan disetubuhi yang kedua kali, terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab. Saksi Yanti mau menuruti kehendak terdakwa tersebut sehingga mau disetubuhi terdakwa atas dasar pengaruh perkataan terdakwa sebagai bentuk janji untuk bertanggungjawab serta adanya rasa sayang dan cinta tersebut. Semenjak berpacaran, terdakwa yang selalu terlebih dahulu mengajak persetubuhan kepada saksi Yanti;---------------------------------------------
Menimbang bahwa pada saat kejadian saksi Maria Lustiana Clarita Wotan masih berumur 17 tahun, oleh karenanya masih dalam golongan usia anak;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak telah terpenuhi menurut hukum;------------------------
Ad. 4 Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu persentuhan antara kelamin laki-laki dan wanita dengan kemungkinan pihak laki-laki mengeluarkan cairan sperma akibat rangsangan tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa yang menyetubuhi saksi Yanti diwujudkan dengan memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi Yanti yaitu dengan cara terdakwa membuka kedua paha Yanti lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Yanti dan terdakwa mengeluarkan air maninya di dalam alat kelamin saksi Yanti;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa semenjak berpacaran, terdakwa telah menyetubuhi saksi Yanti sebanyak empat kali yang mana terakhir kali pada bulan Agustus 2014 dan semuanya dilakukan di penginapan sehingga saksi Yanti hamil;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan hasil Visum Et Refertum No.045/VR/RHS/Pusk-STB/III/2015 tertanggal 14 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Setabu Kecamatan Sebatik Barat Nunukan, hasilnya pemeriksaan luar pada perut tanggal 24 Februari 2014 terhadap Yanti Binti Ardin dengan hasil ditemukan pembesaran abdomen dengan tinggi fundus uteri 20 cm, teraba bagian janin, denyut jantung, dengan kesimpulan telah hamil 24 minggu;-------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi menurut hukum;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan di dalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);--------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbu- atannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju warna kuning merek FA CHAI;----------------
1 (satu) lembar celana panjang warna merah bata merek HERMES;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda;-------
1 (satu) lembar BH warna orange;-------------------------------------
Oleh karena dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari saksi Yanti, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada saksi Yanti;---
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:-----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan aib bagi keluarga korban;------
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban;-----------
Perbuatan terdakwa telah merusak nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat;----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Rasyid Alias Asis bin Enteng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------
1 (satu) lembar baju warna kuning merek FA CHAI;----------------
1 (satu) lembar celana panjang warna merah bata merek HERMES;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih les merah muda;-------
1 (satu) lembar BH warna orange;-------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Yanti;---------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah);----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 oleh kami Indra Cahyadi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurachmat, S.H dan Alif Yunan Noviari,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Suheri, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Bersy Prima, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Indra Cahyadi, S.H.,M.H
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Nurachmat,S.H Alif Yunan Noviari,S.H
PANITERA PENGGANTI
Suheri, S.H