172/Pid.Sus/2016/PN.Sgm.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN.Sgm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mutmainnah,S.Pd alias Ibu Ina Binti Abdullah
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Mutmainnah,S.Pd alias Ibu Ina Binti Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutmainnah,S.Pd alias Ibu Ina Binti Abdullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah penggaris besi merk Junko. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No: 172/Pid.Sus/2016/PN.Sgm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara Pidana dalam acara pemeriksaan Biasa dalam tingkat Pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa.
N a m a : Mutmainnah,S.Pd alias Ibu Ina Binti Abdullah.
Tempat lahir : Tombolo.
Umur / tgl. Lahir : 27 tahun / 15 Juli 1989.
Jein kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Beru Kel.Tinggimae Kec.Barombong Kab.Gowa.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Guru Honorer.
Terdakwa tidak berada dalam status penahanan ;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa No.172/Pid.Sus/2016/PN.Sgm, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Memperhatikan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa No.172/Pid.Sus/2016/PN.Sgm, tentang penetapan hari sidang ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. PDM-79 /SUNGG/Epp.2/07/2016 tanggal 27 Juni 2016, berisikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUTMAINNAH, S.Pd Alias IBU INA Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar Pukul 11.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di dalam ruangan kelas III SD Inpres Kabupaten Gowa atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” yakni saksi korban SAKSI I yang mengakibatkan kesakitan pada pipi sebelah kiri dan mengalami memar pada paha sebelah kiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan disimpulkan keadaan korban adalah akibat bersetuhan dengan Benda Tumpul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa mengerti isi maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan telah disumpah menurut agamanya masing-masing di muka persidangan ini dan pada pokoknya telah memberikan keterangan :
Saksi SAKSI I.
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita di dalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang memukul adalah terdakwa Mutmainnah Alias Ibu Inna;
Bahwa yang dipukul oleh terdakwa adalah saksi;
Bahwa pada awalnya teman saksi yang bernama Y mengatakan kepada teman-teman saksi adalah pembohong dan tukang janji-janji sehingga saksi dan teman-teman ribut dan pada saat itulah terdakwa datang ke ruang kelas dan bertanya kenapa ribut lalu Y menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi adalah tukang janji dan tidak pernah ditepati, setelah itu terdakwa memukul saksi dibagian pundak sebelah kiri, paha sebelah kiri dan menampar pipi kiri kemudian menyuruh saksi kedepan kelas berdiri satu kaki dengan memegang kedua telinga;
Bahwa pada saat terdakwa memukul pundak saksi ia berada dibelakang saksi sedangkan pada saat terdakwa memukul bagian pundak dan menampar ia berdiri didepan saksi;
Bahwa terdakwa memukul saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pundak, paha dan pipi masing-masing 1 (satu) kali ;
Bahwa pada saat terdakwa memukul pundak dan paha terdakwa menggunakan buku atlas dan penggaris (mistar) sedangkan pada saat ia menampar terdakwa menggunakan tangan kanannya;
Bahwa terdakwa mengajar di kelas saksi;
Bahwa pada saat terdakwa memukul saksi yang ada tempat tersebut adalah teman-teman kelas saksi dan seorang guru yang bernama Sukiyanti (ibu Anti);
Bahwa keseharian dari terdakwa adalah ia sering memukul teman-teman yang lain;
Bahwa Terdakwa memukul murid yang lain karena teman-teman sering bicara kotor ;
Bahwa saksi sering bertengkar dengan teman-teman kelas ;
Bahwa saksi sering bertengkar dengan teman-teman sekelas karena teman dalam kelas tersebut sering mengatakan saksi adalah tukang janji-janji ;
Bahwa saksi sering menjanjikan sesuatu pada teman namun belum sempat memberikannya;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak sempat masuk sekolah kurang lebih 3 (tiga) hari karena takut dipukul lagi oleh terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian saksi masih diajar oleh terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak pernah memukul saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI II.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita di dalam ruang kelas III SD, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang memukul adalah terdakwa Mutmainnah Alias Ibu Inna;
Bahwa yang dipukul oleh terdakwa adalah Korban atas nama SAKSI I;
Bahwa saksi tahu karena pada saat kejadian saksi berada ditempat tersebut;
Bahwa pada awalnya saksi dan teman-teman yang lain ribut dengan korban didalam ruang kelas kemudian datang terdakwa (ibu Ina) lalu mengatakan kenapa ribut dan teman-teman mengatakan anak-anak pada ribut karena korban sering janji-janji namun tidak pernah ditepati ;
Bahwa korban sering menjanjikan sesuatu pada teman-teman kelasnya akan tetapi ia tidak pernah tepati ;
Bahwa setelah murid-murid memberitahun permasalah keributan, terdakwa menghampiri korban lalu memukul paha kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan buku Atlas kemudian terdakwa menampar korban dengan menggunakan tangan kanannya;
Bahwa setelah memukul dan menampar pipi kiri korban, terdakwa memanggil korban kedepan kelas (dekat papan tulis) untuk berdiri satu kaki sambil memegang kedua telinganya;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul korban dengan menggunakan mistar;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada ditempat tersebut;
Bahwa keseharian terdakwa sifatnya baik kepada murid-murid;
Bahwa setahu saksi cara terdakwa memukul korban pada saat kejadian adalah tidak keras ;
Bahwa saksi pernah dipukul oleh terdakwa namun tidak terasa sakit dan pada saat itu saksi dipukul karena sering mengganggu teman;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI III.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita di dalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang memukul adalah terdakwa Mutmainnah Alias Ibu Inna;
Bahwa yang dipukul oleh terdakwa adalah Korban atas nama SAKSI I;
Bahwa saksi tahu karena pada saat kejadian saksi berada ditempat tersebut;
Bahwa pada awalnya saksi dan teman-teman yang lain ribut dengan korban didalam ruang kelas kemudian datang terdakwa (ibu Ina) lalu mengatakan kanapa ribut dan teman-teman mengatakan anak-anak pada ribut karena korban sering janji-janji namun tidak pernah ditepati ;
Bahwa korban sering menjanjikan sesuatu pada teman-teman kelasnya akan tetapi ia tidak pernah tepati ;
Bahwa terdakwa datang kekelas setelah mendengar murid-murid ribut ;
Bahwa setelah terdakwa sampai diruang kelas saksi, terdakwa (ibu inna) bertanya kenapa ribut lalu murid-murid menjawab mereka ribut karena korban (SAKSI I) sering menjanjikan sesuatu pada teman-temannya namun ia tidak pernah menepati janjinya tersebut ;
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari murid-murid, terdakwa memukul paha korban dengan menggunakan buku Atlas kemudian menampar pipi kiri korban masing-masing satu kali kemudian terdakwa memanggil korban kepan kelas untuk berdiri dengan satu kaki lalu memegang kedua telinganya ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul korban dengan menggunakan barang bukti berupa mistar tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang punya mistar namun mistar tersebut selalu berada diatas meja guru dalam kelas saksi;
Bahwa saksi satu kelas dengan korban;
Bahwa setahu saksi cara terdakwa memukul korban pada saat kejadian adalah tidak keras ;
Bahwa sifat keseharian dari terdakwa selama disekolah adalah baik dan penyayang terhadap murid-murid;
Bahwa saksi tidak pernah dipukul oleh terdakwa karena saksi tidak nakal;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah memukul murid kecuali pada saat kejadian;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI IV.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya Sabtu tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita didalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa yang telah dipukul oleh terdakwa adalah korban SAKSI I (anak saksi);
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi tahu bahwa korban dipukul oleh terdakwa karena diberitahu oleh kakak korban yang bernama SAKSI V kemudian saksi menanyakan langsung kepada korban;
Bahwa pada saat saksi bertanya, korban mengaku ia telah dipukul oleh terdakwa pada saat disekolah;
Bahwa sesuai pengakuan korban, terdakwa memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bagian pundak kiri, paha kiri dan menampar pipi kiri korban masing-masing satu kali ;
Bahwa saksi tahu bahwa korban telah dipukul oleh terdakwa pada hari itu juga sekitar waktu sholat magrib;
Bahwa akibat dari kejadian pemukulan tersebut, pipi kiri korban ada bekas pukulan berwarna merah, paha kiri korban memar dan pundak korban ada keluhan rasa sakit;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung membawa korban ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian itu lalu polisi menyuruh saksi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Sungguminasa untuk di Visum;
Bahwa saksi tidak tahu karena pada saat saksi melihat visum tersebut, saksi sempat menanyakan hal tersebut kepada dokter yang melakukan visum namun ia bilang bagian muka tidak dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi lihat hasil Visum korban sekitar satu bulan setelah kejadian sehingga saksi kompleng karena pada saat saksi membawa korban ke Rumah Sakit untuk di visum ada bekas warna merah pada pipi sebelah kiri korban sedangkan yang tercantum dalam hasil visum tersebut hanya luka memar pada paha kiri korban;
Bahwa pada malam setelah kejadian muka korban bengkak dan demam sehingga saksi membawa korban ke Rumah Sakit dan sempat dirawat selama 1 (satu) hari;
Bahwa penyakit korban sebelum kejadian hanya penyakit maag;
Bahwa setelah kejadian terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk minta maaf namun pada saat itu permintaan maaf deari terdakwa tidak tulus ;
Bahwa aksi tahu permintaan maaf dari terdakwa tidak tulus karena saksi melihat dari raut wajah terdakwa;
Bahwa korban di Visum setelah melapor di Kantor polisi;
Bahwa setelah korban divisum, saksi kembali ke Kantor Polisi untuk melanjutkan laporan tersebut ;
Bahwa pada saat saksi membawa korban ke rumah saksi untuk di visum, saksi tidak membawa surat pengantar namun ada seorang polisi yang menyuruh saksi untuk membawa korban ke rumah sakit guna untuk divisum;
Bahwa setelah kejadian korban tidak masuk sekolah kurang lebih 3 (tiga) hari ;
Bahwa korban tidak masuk sekolah karena masih takut dengan terdakwa;
Bahwa keadaan antara terdakwa dengan korban sekarang sudah baik namun teman-teman sekolah korban masih sering mengolok-olok korban dengan mengatakan korban tukang lapor-lapor;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI V.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya Sabtu tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita didalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa yang telah dipukul oleh terdakwa adalah korban SAKSI I (adik saksi);
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi tahu bahwa korban dipukul oleh terdakwa karena diberitahu oleh adik saksi (kakak korban) bahwa korban telah dipukul oleh gurunya yang bernama Ibu Ina ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi bertanya kepada korban dan pada awalnya korban tidak mau mengaku namun saksi terus mendesaknya dan akhirnya korban mau mengaku bahwa ia telah dipukul oleh gurunya yang bernama ibu Ina ;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab sehingga korban dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi memberitahu ibu saksi;
Bahwa setelah ibu saksi tahu, ia langsung membawa korban ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian tidak pernah saksi dengar terdakwa memukul korban;
Bahwa sesuai pengakuan korban ia dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan mistar dan buku serta menampar pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa;
Bahwa yang saksi lihat adalah muka korban bengkak, pipi kiri merah serta punggun korban memar dan pada malam setelah kejadian ia demam;
Bahwa setelah kejadian kurang lebih 3 (tiga) hari baru korban masuk sekolah;
Bahwa korban tidak masuk sekolah kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah kejadian karena ia trauma dan takut kepada terdakwa;
Bahwa korban sekarang sudah baik namun menurut keterangan korban ia masih sering diolok-olok oleh teman-teman sekolahnya bahwa korban tukang lapor-lapor kepada orng tua dan polisi ;
Bahwa yang memberitahu saksi bahwa Korban telah dipukul oleh terdakwa adalah adik saksi yang bernama S ;
Bahwa S tahu bahwa korban dipukul oleh terdakwa karena ia satu sekolah dengan korban hanya S duduk dibangku kelas VI sedangkan korban duduk dibangku kelas III ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI VI.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya Sabtu tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita didalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa yang telah dipukul oleh terdakwa adalah korban SAKSI I;
Bahwa yang saksi lihat terdakwa hanya sekedar menyentuh pipi kiri korban;
Bahwa pada saat melihat terdakwa menyentuh pipi korban, saksi berada didalam kelas tempat kejadian;
Bahwa saksi berada didalam kelas tempat kejadian karena saksi ingin meminjam media pembelajaran kepada salah seorang murid berupa buku atlas ;
Bahwa pada saat saksi melihat terdakwa menyentuh pipi kiri korban, saksi hanya lewat dan keluar dari kelas tersebut ;
Bahwa saksi tidak melarang terdakwa karena saksi pikir cara menyentuh pipi korban tidak keras dan hanya memberi pembelajaran kepada anak murid yang nakal;
Bahwa pada saat saksi melihat terdakwa menyentu pipi korban mereka berdiri didepan kelas dekat papan tulis ;
Bahwa terdakwa menyentuh pipi korban hanya satu kali;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul pundak dan paha korban;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul murid baru satu kali yaitu pada saat kejadian;
Bahwa keseharian terdakwa kepada murid-murid adalah baik dan tidak pernah memarahi anak-anak tanpa alasan ;
Bahwa yang saksi lihat terdakwa memukul/menyentuh pipi korban hanya satu kali ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI VII.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan;
Bahwa kejadiannya Sabtu tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wita didalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa yang telah dipukul oleh terdakwa adalah korban SAKSI I;
Bahwa yang saksi lihat terdakwa hanya sekedar menyentuh pipi kiri korban;
Bahwa pada saat melihat terdakwa menyentuh pipi korban, saksi berada didalam kelas yaitu dimeja guru sedang makan;
Bahwa saksi berada didalam kelas tempat kejadian karena saksi pada saat itu sedang tugas mengajar sore sedangkan pada saat kejadian sudah hampir jam pulang untuk murid yang masuk pagi ;
Bahwa terdakwa menyentuh pipi korban dengan cara menepuk pipi korban dengan telapak tangan kanan korban ;
Bahwa yang saksi lihat terdakwa menepuk pipi korban hanya satu kali;
Bahwa saksi tidak melihat bekas pada pipi korban setelah kejadian;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul korban hanya satu kali;
Bahwa pukulan terdakwa kepada korban tidak keras;
Bahwa Terdakwa memukul korban didepan kelas berdiri dekat papan tulis;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab terdakwa sehingga memukul korban;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah melihat maupun mendengar terdakwa memukul murid ;
Bahwa keseharian terdakwa adalah baik dan tidak pernah buat masalah baik antara sesame guru maun dengan murid-murid ;
Bahwa pada saat saksi melihat korban berdiri didepan kelas ia sedang menangis;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan korban menangis.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi dr. Irma Rahayu. (saksi ahli)
Bahwa profesi saksi adalah dokter;
Bahwa saksi bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa;
Bahwa saksi pernah memerik seorang anak perempuan yang bernama SAKSI I;
Bahwa saksi memeriksa anak tersebut pada tanggal 16 April 2016 di UGD Rumah Saksit Umum Syekh Yusuf;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut karena pada saat itu saksi yang bertugas jaga pada ruang UGD;
Bahwa yang menemani SAKSI I pada saat saksi melakukan pemeriksaan adalah ibu dan kakaknya;
Bahwa pihak Rumah Sakit mengeluarkan surat visum setelah ada surat permintaan dari Kantor polisi kabupaten Gowa ;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan secara umum kondisi pasien dalam keadaan baik hanya terdadapat luka memar pada paha kiri dan sepertinya anak tersebut habis menangis;
Bahwa sesuai keterangan dari ibunya luka disebabkan karena sebelumnya anak itu habis dipukul oleh oleh salah seorang gurunya;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan ditubuh korban, saksi hanya menemukan luka memar yang ada dipaha kiri pasien;
Bahwa ibu korban memberitahu bahwa guru dari pasien tersebut telah memukul pada bagian paha kiri, paha kanan dan pipi namun pada bagian muka termasuk pipi korban dan paha korban saksi tidak menemukan ada kelainan/bekas ;
Bahwa catatan yang ada dalam surat visum adalah sesuai data yang telah dicatat pada saat dilakukan pemeriksaan atas pasien;
Bahwa yang membuat visum adalah pihak Rumah Sakit atas dasar dari pemeriksaan dari dokter;
Bahwa pasien atas nama SAKSI I hanya satu kali diperiksa di Rumah Sakit Syekh Yusuf;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pasien tidak dalam keadaan demam;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pasien tidak diberi obat karena ia bilang tidak terlalu sakit;
Bahwa saksi ketemu dengan ibu pasien hanya satu kali yaitu pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut;
Bahwa orang yang mengambil visum tidak perlu bertemu dengan dokternya;
Bahwa Visum pasien dikeluarkan sekitar 3 (tiga) hari setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak menemukan ada kelainan pada pipi korban;
Bahwa yang dicantumkan dalam visun adalah apa yang kita lihat;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi meraba pipi korban namun tidak menemukan ada kelainan bahkan pada saat saksi memeriksa pasien, saksi minta bantuan juga kepada dr. Nurul untuk melihat keadaan pipi korban namun dr. Nurulpun tidak menemukan ada kelainan pada pipi anak tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi Rosmini, S.pd., M.pd.. (saksi a de charge)
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan anak dibawah umur;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 11.30 didalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi tahu bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur setelah ada laporan dari teman-teman guru yang ada di sekolah tersebut bahwa terdakwa telah dilapor karena telah memukul murid;
Bahwa jabatan saksi adalah Kepala Sekolah SD Inpres (tempat kejadian);
Bahwa terdakwa mengajar selaku guru honor di sekolah tersebut sudah kurang lebih 3 (tiga) tahun ;
Bahwa setelah mengetahu hal tersebut, saksi mengajak terdakwa kerumah orang tua korban untuk minta maaf dan orang tua korban memaafkan terdakwa akan tetapi proses hukumnya tetap jalan ;
Bahwa korban sekolah di SD Inpres dan pada saat kejadian korban masih duduk dibangku kelas III;
Bahwa sekarang korban sudah aktif masuk sekolah;
Bahwa sifat keseharian korban saat ia disekolah, ia sering menggangu dan menjanji-janjikan sesuatu kepada teman-teman kelasnya namun korban tidak pernah penuhi;
Bahwa keseharian terdakwa disekolah adalah mereka disiplin dan tidak pernah adea masalah;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah memukul murid;
Bahwa Terdakwa sangat dibutuhkan tenaganya disekolah tersebut karena untuk mencari guru seperti terdakwa sangat sulit dan apabila terdakwa keluar maka pihak sekolah sangat kekurangan tenaga pengajar;
Bahwa setelah kejadian korban sudah berubah dan tidak pernah lagi mengganggu teman-temannya;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa yang mengajar di kelas korban.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa didalam persidangan pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan adalah masalah pemukulan anak dibawah umur;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 11.30 didalam ruang kelas III SD Inpres, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang terdakwa pukul adalah korban SAKSI I;
Bahwa terdakwa memukul korban karena khilaf;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 kali;
Bahwa pada saat terdakwa memukul paha korban terdakwa menggunakan mistar sedangkan pipi korban terdakwa menampar dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa pada awalnya sudah jam pulang sekolah lalu datang teman-teman korban melapor kepada terdakwa bahwa korban sering menjanji-janjikan sesuatu kepada teman-temannya namun ia tidak pernah tepati sehingga pada saat itu terdajkwa keruang kelas III (tempat kejadian) kemudian memanggil korban kedepan dan setelah berdiri didepan terdakwa menepis pipi korban sebanyak satu kali lalu terdakwa mengambil mistar besi yang ada diatas meja guru kemudian memukul paha korban sebanyak satu kali sambil terdakwa mengatakan jangan selalu berbohong ;
Bahwa setelah di kantor polisi baru terdakwa tahu bahwa korban ada luka memar pada bagian paha sesuai dengan hasil visum tersebut;
Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah siswa yang ada dikelas tersebut, saksi SAKSI VII dan saksi SAKSI VI;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah memukul siswa yang lain;
Bahwa mistar yang terdakwa gunakan memukul korban adalah mistar sekolah yang selalu ada diatas meja guru;
Bahwa barang bukti berupa mistar tersebut adalah alat yang terdakwa gunakan memukul paha korban;
Bahwa setelah kejadian terdakwa pernah datang kerumah korban bersama Ibu Rosmini (Kepala sekolah) untuk minta maaf kepada korban dan ibu korban dan ibu korban mau memaafkan terdakwa akan tetapi masalah ini tetap melalui proses hukum;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa sangat merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti 1 (satu) buah penggaris merk Junko dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Mutmainnah, S.Pd. Alias Ibu Ina Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo. pasal 76 C Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainnah, S.Pd. Alias Ibu Ina Bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Barang bukti berupa : 1 (satu) buah pengaris besi merk Junko. Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berlandaskan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang sah sebagaimana tersebut diatas didapat adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUTMAINNAH, S.Pd Alias IBU INA Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar Pukul 11.30 Wita bertempat di dalam ruangan kelas III SD Inpres Kabupaten Gowa telah melakukan melakukan kekerasan terhadap anak ;
Bahwa yang menjadi saksi korban SAKSI I ;
Bahwa pada awalnya sudah jam pulang sekolah lalu datang teman-teman korban melapaor kepada terdakwa bahwa korban sering menjanji-janjikan sesuatu kepada teman-temannya namun ia tidak pernah tepati sehingga pada saat itu terdakwa keruang kelas III (tempat kejadian) kemudian memanggil korban kedepan dan setelah berdiri didepan terdakwa menepis pipi korban sebanyak satu kali lalu terdakwa mengambil mistar besi yang ada diatas meja guru kemudian memukul paha korban sebanyak satu kali sambil terdakwa mengatakan jangan selalu berbohong ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :445.2/811/ RSUD-SY/IV/2016 tanggal 22 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Irma Rahayu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
Tampak luka memar pda paha kiri ukuran 0,7 cm x 0,05 cm.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan Benda Tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan tunggal tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ke-1 : setiap orang ;
Unsur ke-2 : dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke 1: setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja dalam arti manusia yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah/negara yang dijadikan oleh negara sebagai pelaku hukum atau subjek hukum ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pelaku hukum atau subjek hukum adalah Mutmainnah, S.Pd. Alias Ibu Ina Bin Abdullah dengan identitas lengkap terdakwa telah dibacakan pada awal persidangan pada saat pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atas dakwaan Penuntut Umum terdakwa memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan mengenai identitas lengkap terdakwa ;
Hingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur ke 2 : dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh Majelis Hakim selama persidangan yaitu terdakwa MUTMAINNAH, S.Pd Alias IBU INA Bin ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar Pukul 11.30 Wita bertempat di dalam ruangan kelas III SD Inpres Kabupaten Gowa telah melakukan melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa yang menjadi saksi korban SAKSI I ;
Menimbang, bahwa pada awalnya sudah jam pulang sekolah lalu datang teman-teman korban melapor kepada terdakwa bahwa korban sering menjanji-janjikan sesuatu kepada teman-temannya namun ia tidak pernah tepati sehingga pada saat itu terdakwa keruang kelas III (tempat kejadian) kemudian memanggil korban kedepan dan setelah berdiri didepan terdakwa menepis pipi korban sebanyak satu kali lalu terdakwa mengambil mistar besi yang ada diatas meja guru kemudian memukul paha korban sebanyak satu kali sambil terdakwa mengatakan jangan selalu berbohong ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :445.2/811/ RSUD-SY/IV/2016 tanggal 22 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Irma Rahayu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, dengan hasil pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan :
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
Tampak luka memar pda paha kiri ukuran 0,7 cm x 0,05 cm.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan keadaan korban adalah akibat bersetuhan dengan Benda Tumpul.
Hingga dengan demikian unsur “melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan primair diatas, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasakan sakit ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih dibutuhkan oleh sekolah sebagai guru;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan, maka Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal Pasal 152 KUHAP s/d Pasal 182 KUHAP, Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Mutmainnah,S.Pd alias Ibu Ina Binti Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutmainnah,S.Pd alias Ibu Ina Binti Abdullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah penggaris besi merk Junko. Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2016, oleh kami Rusdhiana Andayani. SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Ilham.SH.MH., dan Yulianti Muhidin,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nawir, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa serta dihadiri oleh Yusriana Akib, SH., Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
I l h a m, SH.MH. Rusdhiana Andayani, SH.MH.
Yulianti Muhidin, SH.
Panitera Pengganti,
N a w i r. SH.