85/Pid.Sus/2015/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Snt.
- TERDAKWA
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun, dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi; ï‚§ 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi; ï‚§ 1 (satu) unit HP (Handphone) warna merah maron merk Hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai IMEI1 : 353189060367160, IMEI2 : 353189060468168; Dikembalikan kepada Terdakwa TERDAKWA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : TERDAKWA;
2. Tempat Lahir : Ngawi (Jawa Timur);
3. Umur/Tanggal Lahir : 65 Tahun/Tahun 1950;
4. Jenis Kelamin : Laki-laki;
5. Kewarganegaraan : Indonesia;
6. Tempat Tinggal : RT XX Desa XXXX XXXX XXXX
Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro
Jambi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 22 November 2015;
Terdakwa pada persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Yosua Situmeang, S.H.,Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Yosua Sitomeang dan Rekan yang beralamat di jalan Adityawarman Nomor 16 Theok, Jambi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis Nomor 85/Pen.Pid/2015/PN Snt. tanggal 1 September 2015, dalam hal Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pencajara 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, maka Pengadilan Negeri wajib menunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi atau membela kepentingan Terdakwa selama pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sengeti;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 85/Pen.Pid/2015/PN Snt. tanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pen.Pid/2015/PN Snt tanggal 26 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) unit HP (Handphone) warna merah maron merk Hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai IMEI1 : 353189060367160, IMEI2 : 353189060468168;
(Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa TERDAKWA);
Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan Januari 2015 sekira pukul tidak ingat lagi sampai dengan bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2015 di rumah Terdakwa bertempat di RT 01 Jaluar 1 Blok A Desa Marga Manunggal Jaya Unit IV Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu SAKSI I yang masih berumur 15 tahun berdasarkan Surat Ijazah Sekolah Dasar tanggal 16 Juni 2012 melakukan persetubuhan dengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Januari 2015 sekira pukul tidak diingat lagi, Terdakwa datang kerumah Saksi korban SAKSI I, lalu bertemu Saksi SAKSI II Bin Murjan dengan tujuan meminta Saksi SAKSI I untuk membantunya di rumah setelah pulang dari sekolah, pada saat Saksi SAKSI I kerumah Terdakwa dimana pada saat tidak ada orang dan kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SAKSI I akan dijodohkan kepada cucu laki-lakinya dan semua kekayaan rumah dan kebutuhan sehari-hari akan diberikan oleh Terdakwa untuk Saksi SAKSI I, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi SAKSI I untuk masuk kedalam kamar, lalu Terdakwa mengajak untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri dengannya, dengan cara memaksa Saksi SAKSI I untuk membuka baju dan celananya dan Terdakwa pun membuka baju dan celananya, selanjutnya Terdakwa mencium pipi dan kedua tangannya meremas payudara sambil memegang kemaluan Saksi SAKSI I, lalu membaring badan Saksi SAKSI I diatas ranajang kasur tersebut setelah alat kemaluan (penis) Terdakwa tegang, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi SAKSI I dan memasukkan alat kemaluan (penis) Terdakwa kedalam lubang vagina Saksi SAKSI I dan Saksi SAKSI I pun merasa kesakitan, sehingga Saksi SAKSI I berusaha untuk berteriak, namun Terdakwa langsung menutup muluk Saksi SAKSI I dengan tangan
Terdakwa, selanjutnya alat kemaluan (penis) Terdakwa digerakkan berulang-ulang kali didalam lubang vagina Saksi SAKSI I, sehingga alat kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) dibuang diluar lubang vagina Saksi SAKSI I, selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan pakaiannya dan Terdakwapun membantu Saksi SAKSI I untuk memakai pakaiannya, kemudian Terdakwa mengancam Saksi SAKSI I “Jangan Kau Bilang Dengan Keluargamua, Kalau Bilang-Bilang Aku Santet Keluargamua Dan Kalau Bilang Dengan Pacarmua Aku Bunuh Pacarmu”, dan selanjutnya Terdakwa memberikan uang jajan kepada Saksi SAKSI I sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya awal bulan Februari 2015, sekira pukul tidak diingat lagi, Saksi SAKSI I datang kerumah Terdakwa dengan maksud membersihkan rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SAKSI I untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri dengannya yang kedua kalinya dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi SAKSI I, setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Ranmor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BH 2996 GS NOKA MH328D205AK28076 NOSIN 28D-1828194, dan 1 (satu) buah handphone warna merah maron merek hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai dan selanjutnya Terdakwa mengajak melakukan perbuatan persetubuhan/hubungan suami isteri berlanjut terhadap Saksi SAKSI I yang ke-tiga kali sampai dengan ke-sepuluh kalinya ditempat dirumah Terdakwa dan dengan cara yang sama dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SAKSI I, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dilaporkan kepihak Kepolisian Polsek Sungai Bahar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 447/180/RSUD-SB/V-2015 tanggal 22 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr. M. Ichsan, Sp.OG., selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhada SAKSI I pada tanggal 22 Mei 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Luar:
Tidak tampak laserasi pada vagina dan sekitarnya;
Tidak tampak oedem pada vagina dan sekitarnya;
Pemeriksaan Dalam (Colok dubur):
Tampak robekan hymen pada jam 3, 6 dan 8;
Kesimpulan: Hymen tak intak;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal tidak diingat lagi pada bulan Januari 2015 sekira pukul tidak ingat lagi sampai dengan bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2015 di rumah Terdakwa bertempat di RT 01 Jaluar 1 Blok A Desa Marga Manunggal Jaya Unit IV Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkan kebohongan atau membujuk anak yaitu SAKSI I yang masih berumur 15 tahun berdasarkan Surat Ijazah Sekolah Dasar tanggal 16 Juni 2012 melakukan persetubuhan dengannya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandangan sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Januari 2015 sekira pukul tidak diingat lagi, Terdakwa datang kerumah Saksi korban SAKSI I, lalu bertemu Saksi SAKSI II Bin Murjan dengan tujuan meminta Saksi SAKSI I untuk membantunya di rumah setelah pulang dari sekolah, pada saat Saksi SAKSI I kerumah Terdakwa dimana pada saat tidak ada orang dan kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SAKSI I akan dijodohkan kepada cucu laki-lakinya dan semua kekayaan rumah dan kebutuhan sehari-hari akan diberikan oleh Terdakwa untuk Saksi SAKSI I, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi SAKSI I untuk masuk kedalam kamar, lalu Terdakwa mengajak untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri dengannya, dengan cara memaksa Saksi SAKSI I untuk membuka baju dan celananya dan Terdakwapun membuka baju dan celananya, selanjutnya Terdakwa mencium pipi dan kedua tangannya meremas payudara sambil memegang kemaluan Saksi SAKSI I, lalu membaring badan Saksi SAKSI I diatas ranajang kasur tersebut setelah alat kemaluan (penis) Terdakwa tegang, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi SAKSI I
dan memasukkan alat kemaluan (penis) Terdakwa kedalam lubang vagina Saksi SAKSI I dan Saksi SAKSI I pun merasa kesakitan, sehingga Saksi SAKSI I berusaha untuk berteriak, namun Terdakwa langsung menutup muluk Saksi SAKSI I dengan tangan Terdakwa, selanjutnya alat kemaluan (penis) Terdakwa digerakkan berulang-ulang kali didalam lubang vagina Saksi SAKSI I, sehingga alat kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) dibuang diluar lubang vagina Saksi SAKSI I, selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan pakaiannya dan Terdakwapun membantu Saksi SAKSI I untuk memakai pakaiannya, kemudian Terdakwa mengancam Saksi SAKSI I “Jangan Kau Bilang Dengan Keluargamua, Kalau Bilang-Bilang Aku Santet Keluargamu Dan Kalau Bilang Dengan Pacarmu Aku Bunuh Pacarmu”, dan selanjutnya Terdakwa memberikan uang jajan kepada Saksi SAKSI I sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya awal bulan Februari 2015, sekira pukul tidak diingat lagi, Saksi SAKSI I datang kerumah Terdakwa dengan maksud membersihkan rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SAKSI I untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri dengannya yang kedua kalinya dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi SAKSI I, setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Ranmor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BH 2996 GS NOKA MH328D205AK28076 NOSIN 28D-1828194, dan 1 (satu) buah handphone warna merah maron merek hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai dan selanjutnya Terdakwa mengajak melakukan perbuatan persetubuhan/hubungan suami isteri berlanjut terhadap Saksi SAKSI I yang ketiga kali sampai dengan ke-sepuluh kalinya ditempat dirumah Terdakwa dan dengan cara yang sama dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SAKSI I, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dilaporkan kepihak Kepolisian Polsek Sungai Bahar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum No 447/180/RSUD-SB/V-2015 tanggal 22 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr. M. Ichsan, Sp.OG., selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI I pada tanggal 22 Mei 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar dengan hasil pemeriksaan;
Pemeriksaan Luar:
Tidak tampak laserasi pada vagina dan sekitarnya;
Tidak tampak oedem pada vagina dan sekitarnya;
Pemeriksaan Dalam (Colok dubur):
Tampak robekan hymen pada jam 3, 6 dan 8;
Kesimpulan: Hymen tak intak;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi SAKSI I Binti SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Korban;
Bahwa, pada bulan Januari 2015, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban untuk menemui SAKSI II dengan tujuan meminta Saksi Korban untuk diangkat sebagai anak angkat. Keesokan harinya Terdakwa datang menjemput Saksi Korban ke rumah, sebelum Saksi korban berangkat ke sekolah, Saksi Korban membantu membersihkan rumah Terdakwa, setelah Saksi Korban sampai di rumah Terdakwa, Saksi Korban dibujuk rayu oleh Terdakwa;
Bahwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban masuk kedalam kamar, dan setelah Saksi Korban masuk kekamar Terdakwa, melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban;
Bahwa, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara Terdakwa membuka seluruh bajunya hingga telanjang bulat, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi Korban, kemudian Terdakwa menciumi pipi Saksi Korban dan tangan Terdakwa meremas payudara Saksi Korban, setelah itu Terdakwa membaringkan Saksi Korban diranjang, kemudian Terdakwa memasukan penis atau kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Korban berulang kali;
Bahwa, tidak lama kemudian Saksi Korban merasakan dikemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan, dan setelah itu Terdakwa memakai bajunya dan juga baju Saksi dipakaikan oleh Terdakwa;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa memberi uang jajan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Korban, kemudian Saksi Korban
menelepon Saksi Fiola untuk menjemput Saksi Korban di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban merasakan sakit di alat kelamin setelah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban tidak melakukan perlawanan ketika disetubuhi oleh Terdakwa, karena Saksi Korban diancam oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan jangan bilang sama keluargamu, kalau bilang keluargamu akan dihancurkan dan disantet;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Saksi Korban diberi uang oleh Terdakwa, lebih kurang sebanyak 5 sampai 6 kali;
Bahwa Terdakwa memberikan Saksi Korban uang, handphone dan sepeda motor;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAKSI IIBin Murjan (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Bapak dari Saksi korban yaitu Saksi SAKSI I;
Bahwa pada bulan februari 2015, Terdakwa datang kerumah Saksi dan meminta Saksi SAKSI I untuk diangkat menjadi anak angkat dan Terdakwa mengatakan akan menyekolahkan Saksi SAKSI I sampai kuliah;
Bahwa keesok harinya Terdakwa menjemput Saksi SAKSI I dirumah untuk membantu membersihkan rumah Terdakwa sebelum Saksi SAKSI I berangkat kesekolah;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Istri Terdakwa berangkat bekerja pagi hari dan pulang sore harinya;
Bahwa Saksi juga mengetahui kalau Saksi SAKSI I diberikan oleh Terdakwa uang jajan sekolah sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), handphone, 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna hitam Nomor Polisi BH 29096 GS;
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau Saksi SAKSI I telah disebutuhi oleh Terdakwa, kira-kira pada bulan Mei 2015 dari Saksi SAKSI III yang menceritakan kepada Saksi, kalau Saksi SAKSI I telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi mengetahui lalu Saksi bertanya kepada Saksi SAKSI I siapa yang menyetubuhi Saksi SAKSI I kemudian Saksi SAKSI I berteriak kalau yang melakukan adalah Terdakwa;
Bahwa setelah itu Saksi melaporkannya kepada Kepala Desa untuk ditindak lanjuti dan pada saat Kepala Desa bertanya apakah benar Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Saksi SAKSI I lalu Terdakwa mengakuinya telah menodai Saksi SAKSI I, kemudian Saksi dan Kepala Desa melaporkannya ke Polsek Sungai Bahar;
Bahwa Saksi percaya dengan Terdakwa yang sudah tua yang ingin mengajak anak Saksi sebagai anak angkatnya, dan akan disekolahkan sampai tamat kuliah;
Bahwa keluarga Terdakwa ada datang ke rumah Saksi yaitu isteri Terdakwa bersama seorang perempuan, untuk meminta maaf kepada keluarga Saksi atas perbuatan suaminya;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari setahu Saksi, Terdakwa bekerja sebagai butuh tani dan mengobati orang yang datang kepadanya untuk berobat;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa mempunyai anak, akan tetapi di rumahnya saya lihat tidak ada;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kali Terdakwa menodai anak Saksi, akan tetapi dengan Kepala Desa Terdakwa mengakui telah beberapa kali telah menodai anak Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAKSI III Bin SAKSI II, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari Saksi korban;
Bahwa pada bulan Februari 2015, Terdakwa datang kerumah Saksi dan meminta Saksi SAKSI I untuk diangkat menjadi anak angkat dan Terdakwa mengatakan akan menyekolahkan Saksi SAKSI I sampai kuliah;
Bahwa, saksi mengetahui SAKSI I setiap harinya bertugas di rumah Terdakwa untuk membantu membersihkan rumah dan cuci piring sebelum pergi ke sekolah;
Bahwa, saksi mengetahui kalau isteri Terdakwa setiap harinya pergi bekerja dan pulangnya sore hari;
Bahwa, saksi mengetahui kalau SAKSI I telah dinodai oleh Terdakwa;
Bahwa, atas keterangan Saksi SAKSI I pada Saksi langsung memberitahukannya kepada orang tua Saksi;
Bahwa, atas kejadian tersebut dilakukan cuci kampung atas perbuatan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada bulan Februari 2015, Terdakwa datang kerumah Saksi SAKSI I untuk bertemu dengan bapak Saksi yaitu SAKSI II, selanjutnya Terdakwa meminta kepada SAKSI II kalau Saksi SAKSI I diangkat sebagai anak angkat;
Bahwa keesok harinya Terdakwa menjemput Saksi SAKSI I untuk membantu membersihkan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi SAKSI I masuk kedalam kamar untuk melakukan persetubuhan kepada Saksi SAKSI I dengan cara Terdakwa membuka baju dan celana Saksi SAKSI I, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi SAKSI I berulang kali tetapi tidak bisa karena alat kemaluan Terdakwa mati;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Saksi SAKSI I kemudian Terdakwa memakaikan baju dan celana Saksi SAKSI I lalu Terdakwa memberikan uang jajan kepada Saksi SAKSI I sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban yaitu Saksi SAKSI I kira-kira pada bulan Februari hingga bulan April 2015 di rumah Terdakwa;
Bahwa caranya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi korban SAKSI I, Saksi Korban Terdakwa angkat menjadi anak angkat, Terdakwa ajak ke rumah untuk bantu-bantu membereskan rumah, pagi-pagi sekali Terdakwa jemput korban dari rumahnya, setelah sampai di rumah Terdakwa mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh dengan Terdakwa, Terdakwa cium pipinya, raba-raba payudaranya, setelah itu Terdakwa memasuk kelamin Terdakwa ke kelamin korban, lalu Terdakwa goyang-goyangkan, tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya dibadan korban;
Bahwa Terdakwa berikan kepada korban (SAKSI I) uang jajan setelah korban Terdakwa setubuhi, dan memberikan handphone serta sepeda motor;
Bahwa Terdakwa yang memberikan handphone dan sepeda motor tersebut kepada korban, Terdakwa memberikannya atas permintaan korban;
Bahwa Terdakwa memberikan uang jajan kepada korban, antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban tidak ada izin dari orang tua korban;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 447/180/RSUD-SB/V-2015 tanggal 22 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr. M. Lelisan, Sp.OG., selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhada SAKSI I pada tanggal 22 Mei 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Luar:
Tidak tampak laserasi pada vagina dan sekitarnya;
Tidak tampak oedem pada vagina dan sekitarnya;
Pemeriksaan Dalam (Colok dubur):
Tampak robekan hymen pada jam 3, 6 dan 8;
Kesimpulan: Hymen tak intak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagai berikut:
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) unit HP (Handphone) warna merah maron merk Hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai IMEI1 : 353189060367160, IMEI2 : 353189060468168;
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan di persidangan serta diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan juga Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti serta dikaitkan dengan Visum Et Repertum yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada bulan Januari 2015 Terdakwa datang ke rumah Saksi SAKSI II orang tua korban dengan tujuan untuk meminta Saksi korban akan dijadikan sebagai anak angkat.
Bahwa keeesokan harinya Terdakwa datang menjemput Saksi korban ke rumah sebelum berangkat ke sekolah untuk membantu membersihkan rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Saksi korban dibujuk rayu oleh Terdakwa;
Bahwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi korban masuk kedalam kamar Terdakwa, dan setelah masuk kamar, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi korban;
Bahwa, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi korban dengan cara Terdakwa membuka seluruh baju Terdakwa hingga telanjang bulat, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi korban sehingga telanjang bulat, dan menciumi pipi Saksi korban, tangan Terdakwa memegang tangan Saksi korban, kemudian tangan Terdakwa meremas payudara Saksi korban dan memegang kemualuan Saksi korban, setelah itu menidurkan dan membaringkan Saksi korban diranjang dalam kamar tersebut, kemudian memasukan penis atau kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi korban berulang kali, tidak lama kemudian Saksi korban merasakan dikemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan atau sperma dan setelah itu Terdakwa memakai bajunya dan juga baju Saksi korban dipakaikan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberi uang jajan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi korban tidak melakukan perlawanan ketika disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi korban takut karena Terdakwa mengancam Saksi korban jangan bilang sama keluarga, kalau bilang keluarga Saksi korban akan dihancurkan dan disantet, jika bilang sama pacar akan dibunuh;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi korban lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Saksi korban diberi uang oleh Terdakwa, lebih kurang sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kali;
Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Saksi korban, Saksi korban akan dijadikan anak angkatnya jika membantu di rumahnya, akan tetapi Saksi korban disetubuhinya secara paksa, setelah disetubuhi Saksi korban diberi handphone serta sepeda motor;
Bahwa Saksi korban disuruh memakan beras setelah disetubuhi oleh Terdakwa, jika Saksi korban tidak mau Saksi korban akan dipukuli Terdakwa;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Terdakwa di rumah Terdakwa, dan kejadiannya selalu pagi, ketika Saksi korban hendak berangkat pergi ke sekolah;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban melalui keluarganya melaporkan ke Kepala Desa dan diteruskan dilaporkan ke Polsek Sungai Bahar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau dalam dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan persetubuhan dengannya;
Jika ada perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” Setiap Orang”, adalah subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang dituntut dan diajukan ke muka persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa yang mengaku bernama TERDAKWA yang identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa tersebut mengakui kalau dirinyalah yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga dalam perkara aquo tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur kesatu “Barang Siapa atau Setiap Orang” harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah niat pelaku kejahatan sudah ada dalam bathin pelaku sebelum dilakukan perbuatan memang disadari dan frase bersifat alternatif, apabila ada salah satu yang terbukti, maka kelompok kata yang lain tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa kata sengaja menurut kamus besar bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka memberi pengertian sengaja adalah “dimaksud (direncanakan), memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan”;
Menimbang, bahwa kata sengaja adalah sikap bathin dalam arti yang lebih mengetahuinya adalah sipelaku sendiri, pihak lain hanya dapat menyimpulkan bahwa perbuatan seseorang itu disengaja atau bukan adalah dari cara instrument yang sifatnya empirik dari perbuatan si pelaku itu sendiri;
Menimbang, bahwa dalam teori pidana tentang sengaja tidak lagi memberikan definisi secara gramatikal, sebagaimana telah diuraikan di atas akan tetapi telah berkembang, sehingga sengaja dapat berupa;
Menghendaki;
Kesengajaan dengan kesadaran akan keniscayaan akibat;
Kesengajaan dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan;
Kesengajaan bersyarat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa terungkap : berawal pada bulan Januari 2015 Terdakwa datang ke rumah Saksi korban dan menemui orang tua korban dengan tujuan meminta Saksi korban dijadikan sebagai anak angkat. Keesokan harinya Terdakwa datang menjemput Saksi korban ke rumah sebelum berangkat ke sekolah untuk membantu membersihkan rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Saksi korban dibujuk rayu, dan menyuruh Saksi korban masuk kedalam kamar yang khusus disediakan, dan setelah masuk kamar Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas perbuatan mana menurut Majelis Hakim dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dan diinsafi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa tersebut memang dikehendaki oleh Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak”, harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan persertubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu : Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi korban caranya Terdakwa membuka seluruh bajunya hingga telanjang bulat, kemudian Terdakwa membuka baju Saksi korban sehingga telanjang bulat, dan menciumi pipi Saksi korban, tanggannya memegang tangan Saksi korban, kemudian tangganya meremas payudara Saksi korban dan memegang kemualuan Saksi korban, setelah itu menidurkan dan membaringkan Saksi korban diranjang dalam kamar tersebut, kemudian memasukan penis atau kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban berulang kali, tidak lama kemudian Saksi korban merasakan dikemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan atau sperma dan setelah itu Terdakwa memakai bajunya dan juga baju Saksi korban dipakaikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga “Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain” harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur ”Jika ada perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Januari 2015 sekira pukul tidak diingat lagi, Terdakwa menyuruh Saksi SAKSI I untuk masuk kedalam kamar khusus, lalu Terdakwa mengajak untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri dengannya dengan cara membujuk dan merayu Saksi SAKSI I untuk membuka baju dan celananya dan Terdakwapun membuka baju dan celananya, selanjutnya Terdakwa mencium pipi dan kedua tangannya meremas payudara sambil memegang kemaluan Saksi SAKSI I, lalu membaringkan badan Saksi SAKSI I di atas ranjang kasur tersebut, setelah alat kemaluan (penis) Terdakwa tegang, selanjutnya Terdakwa membuka paha Saksi SAKSI I dan memasukkan alat kemaluan (penis) Terdakwa kedalam lubang vagina, lalu Saksi SAKSI I kesakitan, selanjutnya alat kemaluan (penis) Terdakwa digerakkan berulang-ulang kali didalam lubang vagina Saksi SAKSI I, sehingga alat kemaluan (penis) Terdakwa mengeluarkan ciaran (sperma) dibuang diluar lubang vagina Saksi SAKSI I dan selanjutnya Terdakwa
memberikan uang jajan kepada SAKSI I sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya awal bulan Februari 2015, sekira pukul tidak ingat lagi, Saksi SAKSI I datang ke rumah Terdawka melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri dengannya yang kedua kali dnegan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi SAKSI I, setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BH 2996 GS Nomor Kerangka MH328D205AK28076 Nomor Mesin : 28D -1828194 dan 1 (satu) buah handphone warna merah maron merk Hammer dan tutup belakang merk Advan tanpa baterai dan selanjutnya Terdakwa mengajak melakukan perbuatan persetubuhan/hubungan suami isteri berlanjut terhadap Saksi SAKSI I yang ketiga kali sampai dengan kesepuluh kalinya ditempat di rumah Terdakwa dan dengan cara yang sama, maka unsur ini harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Uundnag-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, berupa:
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) unit HP (Handphone) warna merah maron merk Hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai IMEI1 : 353189060367160, IMEI2 : 353189060468168;
Yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa tersebut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban trauma berkepanjangan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun, dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Yamaha Mio warna hitam Nomor Kerangka MH328D205AK828076 Nomor Mesin 28D-1828194 Nomor Polisi BH 2996 GS atas nama Dedi Spriyadi;
1 (satu) unit HP (Handphone) warna merah maron merk Hammer dan tutup belakang merk Advand tanpa baterai IMEI1 : 353189060367160, IMEI2 : 353189060468168;
Dikembalikan kepada Terdakwa TERDAKWA;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Selasa tanggal 29 September 2015, oleh Maria C.N. Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ultry Meilizyeni, S.H., M.H., dan Lidya Da Vida, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andri, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Oktarini Prihanti, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti, dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., Maria C.N. Barus, S.IP., S.H., M.H.,
Lidya Da Vida, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Andri, S.H., M.H.