41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd BIN SUTOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd BIN SUTOTO dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd BIN SUTOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.153.305.126,-(seratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima ribu seratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan bahwa uang pengganti tersebut dapat dikompensasikan dengan uang yang telah diserahkan Terdakwa pada Negara yang sekarang dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Palembang; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Fotocopy legalisir DIPA Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011; 2. Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012; 3. Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru, Revitalisasi Gedung Sekolah dan Pengembangan SD SMP SATU ATAP dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012; 4. Fotocopy legalisir Keputusan Direktur PSMP nomor : 2.1/C3/KP/ 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pengangkatan staf PNS pada kegiatan Direktorat PSMP tahun anggaran 2012; 5. Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 126933/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Tahun Anggaran 2012; 6. 1 (satu) bundel Proposal USB SMP Negeri Desa Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU Sumatera Selatan Dana Block Grant TA. 2012; 7. Fotocopy legalisir Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 241.2/C3/KP/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 tentang penugasan tim verifikasi lokasi usulan pembangunan USB tahun 2102; 8. Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 1222/C3/KP/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab pembangunan unit sekolah baru SMP tahun 2012; 9. Fotocopy legalisir Kontrak Layanan Jasa Konsultan Pendamping KP-USB dan P2-SATAP Paket 2 Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan & Lampung nomor : 105.2/C3.2/KU/2012 tanggal 30 Mei 2012; 10. Fotocopy legalisir Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 1272/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang penugasan PT. Kaibon Rasirekayasa selaku Konsultan Construction Management (CM) Cluster 2; 11. Fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan mekanisme partisipasi masyarakat tahun 2012 antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan nomor : 1301.4/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012; - 12. Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB BERASRAMA SMPN Lontar Muara Jaya nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012; 13. Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Komite Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Tahun 2012 berikut lampirannya; 14. Asli Surat Keputusan KP-USB SMP Negeri Lontar Nomor : 425/004/KPUSB SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Penetapan Tim Teknis KP-USB SMP Negeri Lontar Tahun 2012 berikut lampirannya; 15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 1695/C3/KU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penetapan Biaya Penyaluran Dana Untuk Sekolah Penerima Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahap I Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; 16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 3064/C3/KU/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Penyaluran Dana Untuk Sekolah Penerima Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahap II Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; 17. Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 800/935/I/XIV/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang penugasan saudara AGUSBADIN, S.Pd untuk mengikuti Workshop USB dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPBJ) di Jakarta Pusat; 18. Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 800/934/I/XIV/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang penugasan saudara AMZAR KRISTOFA, S.Ip., M.Si untuk mengikuti Workshop USB dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPBJ) di Jakarta Pusat; 19. Asli 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran Bank Sumselbabel Cabang Baturaja Nomor Rekening : 141-30-20-550 an. KP USB SMPN Lontar Muara Jaya periode 01 September 2012 s/d 29 April 2013; - 20. Asli 5 (lima) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari AGUS BADIN tanggal 5 Oktober 2012, tanggal 8 Oktober 2012, tanggal 19 Oktober 2012, tanpa tanggal untuk pembayaran T.10, tanggal 29 April 2013; 21. Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari ZULHADI tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk penyelesaian bangunan SMP Lontar/Finishing dan perapian; 22. Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari ZULHADI tanggal kosong Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk perbaikan SMPN Lontar; 23. Asli 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang oleh YENI OKTARINA dari AGUS BADIN tanggal 5 Nopember 2013 dan tanggal 30 Nopember 2013; 24. Fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya USB1216001A nomor : 228.a30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012; 25. 1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) SMPN Lontar Muara Jaya, tanggal kosong bulan Juli 2012; - 26. 1 (satu) eksemplar fotocopy Tabel Revisi Pekerjaan Pembangunan USB SMP Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU Nomor : 003/KP-USB/SMPN/XII/2012, tanggal kosong bulan Desember 2012; - 27. Asli 10 (sepuluh) bundel dokumen Laporan Bulanan Pembangunan USB SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU periode September 2012, periode Oktober 2012, periode Nopember 2012, periode Desember 2012, periode Januari 2013, periode Pebruari 2013, periode Maret 2013, periode April 2013, periode Mei 2013 dan periode Juni 2013; 28. Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan saudara AGUS BADIN, S.Pd sebagai PNS Nomor : 03729/I11.03/KP/1996 tanggal 16 Juli 1996. Dijadikan barang bukti dalam perkara INMIRIAN FAHTOMI, ST., MM bin Drs. H. UMIRTOM; 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang mengadili perkara Tindak pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO;
Tempat lahir : Lahat;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 17 Agustus 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Dr. M. Hatta Lr. Karisma No.271 F Baturaja Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Guru SMAN 3 Kabupaten OKU Selatan);
Pendidikan : S.1 (kependidikan);
Terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016 di Rutan;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 November 2016 di Rutan;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 20 November 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017 di Rutan;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari 2017 di Rutan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hj. Wanida, SH dan Rekan-rekan Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Pos Bakumdin di Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapten A. Rivai Nomor 16 Palembang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 03 Nopember 2016;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 21 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 25 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO, tidak terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO, terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar : Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Subsidair : 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy legalisir DIPA Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011;
Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012;
Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru, Revitalisasi Gedung Sekolah dan Pengembangan SD SMP SATU ATAP dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012;
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur PSMP nomor : 2.1/C3/KP/ 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pengangkatan staf PNS pada kegiatan Direktorat PSMP tahun anggaran 2012;
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 126933/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) bundel Proposal USB SMP Negeri Desa Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU Sumatera Selatan Dana Block Grant TA. 2012;
Fotocopy legalisir Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 241.2/C3/KP/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 tentang penugasan tim verifikasi lokasi usulan pembangunan USB tahun 2102;
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 1222/C3/KP/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab pembangunan unit sekolah baru SMP tahun 2012;
Fotocopy legalisir Kontrak Layanan Jasa Konsultan Pendamping KP-USB dan P2-SATAP Paket 2 Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan & Lampung nomor : 105.2/C3.2/KU/2012 tanggal 30 Mei 2012;
Fotocopy legalisir Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 1272/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang penugasan PT. Kaibon Rasirekayasa selaku Konsultan Construction Management (CM) Cluster 2;
Fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan mekanisme partisipasi masyarakat tahun 2012 antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan nomor : 1301.4/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012; -
Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB BERASRAMA SMPN Lontar Muara Jaya nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Komite Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Tahun 2012 berikut lampirannya;
Asli Surat Keputusan KP-USB SMP Negeri Lontar Nomor : 425/004/KPUSB SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Penetapan Tim Teknis KP-USB SMP Negeri Lontar Tahun 2012 berikut lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 1695/C3/KU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penetapan Biaya Penyaluran Dana Untuk Sekolah Penerima Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahap I Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 3064/C3/KU/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Penyaluran Dana Untuk Sekolah Penerima Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahap II Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 800/935/I/XIV/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang penugasan saudara AGUSBADIN, S.Pd untuk mengikuti Workshop USB dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPBJ) di Jakarta Pusat;
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 800/934/I/XIV/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang penugasan saudara AMZAR KRISTOFA, S.Ip., M.Si untuk mengikuti Workshop USB dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPBJ) di Jakarta Pusat;
Asli 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran Bank Sumselbabel Cabang Baturaja Nomor Rekening : 141-30-20-550 an. KP USB SMPN Lontar Muara Jaya periode 01 September 2012 s/d 29 April 2013; -
Asli 5 (lima) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari AGUSBADIN tanggal 5 Oktober 2012, tanggal 8 Oktober 2012, tanggal 19 Oktober 2012, tanpa tanggal untuk pembayaran T.10, tanggal 29 April 2013;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari ZULHADI tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk penyelesaian bangunan SMP Lontar/Finishing dan perapian;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari ZULHADI tanggal kosong Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk perbaikan SMPN Lontar;
Asli 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang oleh YENI OKTARINA dari AGUSBADIN tanggal 5 Nopember 2013 dan tanggal 30 Nopember 2013;
Fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya USB1216001A nomor : 228.a30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) SMPN Lontar Muara Jaya, tanggal kosong bulan Juli 2012; -
1 (satu) eksemplar fotocopy Tabel Revisi Pekerjaan Pembangunan USB SMP Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU Nomor : 003/KP-USB/SMPN/XII/2012, tanggal kosong bulan Desember 2012; -
Asli 10 (sepuluh) bundel dokumen Laporan Bulanan Pembangunan USB SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU periode September 2012, periode Oktober 2012, periode Nopember 2012, periode Desember 2012, periode Januari 2013, periode Pebruari 2013, periode Maret 2013, periode April 2013, periode Mei 2013 dan periode Juni 2013;
Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan saudara AGUSBADIN, S.Pd sebagai PNS Nomor : 03729/I11.03/KP/1996 tanggal 16 Juli 1996.
Dijadikan barang bukti dalam perkara INMIRIAN FAHTOMI, ST., MM bin Drs. H. UMIRTOM.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima Ribu Rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut; Mohon kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 08 Juni 2012, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan INMIRIAN FAHTOMI, ST, MM bin Drs. H UMIRTOM selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Surat Keputusan Ketua KP-USB SMPN Lontar Nomor : 425/004/KP-USB.SMP/XIV/2012 tanggal 07 Juni 2012 (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang dalam perkara ini diajukan sebagai saksi), pada bulan Juni 2012 s/d bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 dan 2013, bertempat di SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.216.751.448,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu bersumber dari APBN TA 2012 berdasarkan DIPA Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011 terdapat Kegiatan Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SMP.
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten OKU pada tanggal 22 Mei 2012 dengan surat nomor : 425/465/III/XIV/2012 telah mengajukan proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Direktur Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Mendikdasmen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1222/C3/KU/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Penetapan Lokasi dan Lembaga Penanggungjawab Pembangunan USB SMP Tahun 2012, SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kabupaten OKU ditetapkan sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pembangunan USB SMP dengan mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012 Nomor : 1301.4/C3/KP/2012 tanggal 01 Juni 2012 antara Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili oleh Didik Suhardi, Ph.D dengan Kabupaten Ogan Kpmering Ulu yang diwakili oleh Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, telah ditentukan SMPN Lontar Muara Jaya sebagai lokasi Pembangunan USB SMP.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 8 Juni 2012 ditetapkan Komite Pembangunan USB (KP-USB) SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kabupaten OKU dengan susunan sebagai berikut :
-
No. N a m a Jabatan dalam Komite 1. Agusbadin, S.Pd Ketua 2. Indra Sekretaris 3. Yeni Oktarina Bendahara 4. Lekadri Adm Keuangan
KP-USB bertanggungjawab atas seluruh aspek dalam pelaksanaan pembangunan USB.
Bahwa untuk membantu tugasnya dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut, terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan surat Nomor : 425/004/KPUSB.SMP /XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012, telah menetapkan Tim Teknis KP-USB SMPN Lontar dengan susunan sebagai berikut :
-
No. N a m a Jabatan dalam Komite 1. Inmirian Fahtomi, ST Kepala Pelaksana 2. Rafi Seftiawan Okta Pelaksana 3. Almuksir Pelaksana Logistik 4. Dusi Isganda Pelaksana Sipil
Tim Teknis KP-USB bertanggungjawab kepada KP-USB atas teknis pelaksanaan pembangunan USB.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya selaku Ketua KP-USB, terdakwa didampingi oleh Konsultan dari PT.Kaibon Rasirekayasa Jakarta selaku konsultan yang direkrut oleh Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara Konsultan Pendamping untuk KP-USB SMPN Lontar Kab. OKU terdiri dari Tim Leader yaitu Budi Susila dan Konsultan Lapangan yaitu Zulhadi.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 sesuai Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB Berasrama SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 yang ditanda tangani oleh Dr. H. Khamim, M.Pd (PPK) dan Sdr. Agusbadin, S.Pd (Ketua KP-USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu) disepakati biaya pelaksanaan pembangunan USB sebesar Rp.1.777.754.000,- dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing sebesar Rp.888.877.000,- dalam jangka waktu pelaksanaan selama 174 hari mulai tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| 1. | Pembangunan Ruang Kantor / Administrasi. |
| 2. | Pembangunan Ruang Kelas. |
| 3. | Pembangunan KM/WC siswa. |
| 4. | Pembangunan Asrama Siswa/Guru. |
| 5. | Pembangunan Rumah Jaga. |
| 6. | Pembangunan Menara Air & Tiang Bendera. |
| 7. | Pembangunan Pintu Gerbang & Pagar. |
| 8. | Site Development. |
| 9. | Pembelian Mebelair. |
| 10. | Operasional KP-USB. |
Bahwa sewaktu pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri Lontar tersebut masih dalam pengerjaan, pada tanggal 19 Nopember 2012 dilakukanlah Addendum Waktu dan Tata Cara Pembayaran, sesuai Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB Berasrama SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 228.a.30/C3.2/KU/2012, yaitu :
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan USB SMPN TA 2012 dan Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program Block Grant Pembangunan USB, Revitalisasi Gedung Sekolah dan Pengambangan SD SMP Satu Atap TA 2012 bahwa Pembangunan USB SMPN harus dilaksanakan secara swakelola dengan partisipasi masyarakat setempat dan setiap pengeluaran dana USB harus ada Rencana Penggunaan Dana (RPD) serta setiap pembelian dan pengeluaran barang harus ada nota pembelian dan penerimaan barangnya.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya pekerjaan tersebut kepada saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis KP-USB SMPN Lontar dan saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM dalam melaksanakan pekerjaannya dilakukannya sendiri tanpa swakelola dan dengan tidak mengikutkan partisipasi masyarakat setempat dan setiap pengeluaran dana USB tidak menggunakan Rencana Penggunaan Dana (RPD) karena memang tidak pernah dibuat dan setiap pembelian serta pengeluaran barang tidak dibuatkan nota pembelian dan penerimaan barangnya.
Bahwa terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sama sekali tidak mengingatkan saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM agar dalam melaksanakan pekerjaan hendaknya dipedomani ketentuan yang berlaku, terdakwa membiarkan saja pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi tersebut, malahan terdakwa menyetujui saja pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi tersebut dan untuk pertanggungjawabannya, terdakwa telah melampirkan bukti kuitansi, bukti pembelian dan penerimaan barang yang kesemuanya palsu.
Bahwa sesuai Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB Berasrama SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 228.a.30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012, pekerjaan tersebut seharusnya pada tanggal 14 Pebruari 2013 sudah selesai 100 % namun kenyataannya terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu baru pada tanggal 12 Juli 2013 sanggup menyatakan pekerjaan tersebut selesai 100 %, sesuai Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) yang ditanda tanganinya, lalu pada tanggal 12 Desember 2013 terdakwa mengirim surat nomor : 205/KPUSB/SMPN/XII/2013 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU untuk meninjau lokasi karena pekerjaan telah selesai 100 %.
Bahwa seharusnya pekerjaan tersebut sudah lama diserahterimakan kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai aset daerah, namun kenyataannya hingga saat ini sama sekali tidak ada penyerahan tersebut karena pekerjaan tersebut masih bermasalah. Apabila pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak bermasalah dan telah selesai 100 %, maka diserahterimakan oleh terdakwa selaku Ketua KP-USB SMPN Lontar kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST I) dan setelah masa pemeliharaan selesai, diserahterimakan lagi kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST II), baru selanjutnya diserahterimakan oleh Direktorat Pembinaan SMP kepada Kabupaten / Kota yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari terdakwa tersebut diatas yang menyatakan untuk dilakukan peninjauan lokasi karena pekerjaan telah selesai 100 %, maka Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dengan surat Nomor : 425/185/III/XIV/2013 tanggal 12 Desember 2013 memnta bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten OKU untuk menilai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom tersebut.
Bahwa pada saat Dinas PU Cipta Karya Kab. OKU melakukan pemeriksaan atas pembangunan USB SMPN Lontar tersebut, diketahui kalau pekerjaan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut kurang layak sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 600/312.A/XXII/2013 tanggal 19 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan atas pembangunan USB SMPN Lontar Kab. OKU Nomor : 210/DPU.CK.TPB/2015 tanggal 24 Juli 2015, dapat disimpulkan kalau volume fisik yang terpasang adalah sebesar 86,06 % atau terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 13,94 %.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM dalam pelaksanaan pembangunan fisik USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah :
| a. | Penambahan waktu pelaksanaan pembangunan USB sampai selesai 100 % yang semula sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 menjadi tanggal 14 Pebruari 2013. | |
| b. | Tata Cara Pembayaran : | |
| - | Pembayaran Tahap I sebesar 50 % atau sebesar Rp.888.877.000,-. | |
| - | Pembayaran Tahap II sebesar 50 % atau sebesar Rp.888.877.000,- apabila progres fisik diatas 45 %, apabila progres fisik dibawah 45 % maka dana tersebut akan diblokir hingga pencapaian progres fisik diatas 45 %. | |
= Bangsal sepeda ;
= Plat deker ;
= Selasar penghubung antar bangunan ;
= Paving Blok ;
= Ram menuju kantor ;
= Ram dari gedung ke lapangan ;
= Pasangan batu alam ;
= Atap gerbang ;
= Pasangan roster.
Bahwa dari jumlah dana yang ditransfer ke Rekening USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp.1.777.754.000,-, yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp.1.561.002.552,- sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp.216.751.448,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan habis dipergunakan oleh terdakwa dan saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom untuk memperkaya diri mereka sendiri atau orang lain suatu korporasi.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut bertentangan dengan :
UU No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012 Dr. H. Khamim, M.Pd selaku PPK dan Sdr. Agusbadin, S.Pd selaku Ketua KP-USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kab. OKU.
Pasal 4 : Kewajiban dan tanggungjawab :
= Pihak Kedua (Ketua KP-USB SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU) berkewajiban dan bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan dan hasil pembangunan USB baik kuantitas maupun kualitas dengan tetap mengacu kepada panduan pelaksanaan dan panduan teknis.
= Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggungjawab atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pembangunan sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara.
Dan Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 228.a.30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012.
Pasal 3 tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan :
Penambahan waktu pelaksanaan yang semula dari tanggal 11 Juli 2012 s/d tgl 31 Desember 2012 menjadi tanggal 11 Juli 2012 s/d tgl 14 Pebruari 2013.
Buku Panduan Pelaksanaan Program USB dg Mekanisme Partisipasi Masyarakat :
= Bab I Pendahuluan Huruf A Latar Belakang :
Program Pembangunan USB SMP dilaksanakan dengan cara dana hibah diberikan langsung kepada sekolah dan kemudian dalam pengelolaan pembangunannya melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah.
= Bab II tentang Penetapan Sekolah dan Mekanisme Pelaksanaan, huruf B Pentahapan Seleksi :
Point 11 :
Apabila Pembangunan USB telah selesai 100 %, maka diserahterimakan oleh KP-USB kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST I). Setelah masa pemeliharaan selesai, diserahterimakan lagi kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST II), baru selanjutnya diserahterimakan oleh Direktorat Pembinaan SMP kepada Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
= Bab III tentang Pengelolaan, huruf E Pelaksanaan Program di Tingkat Sekolah :
Pengurus KP-USB bertanggungjawab atas seluruh aspek dalam pelaksanaan pembangunan USB, sedangkan Tim Teknis KP-USB bertanggungjawab kepada KP-USB atas teknis pelaksanaan pembangunan USB.
= Bab IV tentang Mekanisme Pendanaan, huruf D tentang Pengelolaan Dana :
Point 3 :
Setiap pengambilan dana harus dilakukan berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang disetujui dan ditandatangani oleh Ketua KP-USB dan Konsultan CM.
Point 6.b :
Konsultan, Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kabupaten, Tim Teknis KP-USB, tidak boleh memegang dana KP-USB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.216.751.448,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sumber dana APBN pada Kemendikbud Tahun 2012 Nomor : S-1916/PW07/5/2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang dibuat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa AGUS BADIN, S.Pd bin SUTOTO selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 08 Juni 2012, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan INMIRIAN FAHTOMI, ST, MM bin Drs. H UMIRTOM selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Surat Keputusan Ketua KP-USB SMPN Lontar Nomor : 425/004/KP-USB.SMP/XIV/2012 tanggal 07 Juni 2012 (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang dalam perkara ini diajukan sebagai saksi), pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.216.751.448,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu bersumber dari APBN TA 2012 berdasarkan DIPA Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011 terdapat Kegiatan Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan SMP.
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten OKU pada tanggal 22 Mei 2012 dengan surat nomor : 425/465/III/XIV/2012 telah mengajukan proposal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Direktur Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Mendikdasmen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1222/C3/KU/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Penetapan Lokasi dan Lembaga Penanggungjawab Pembangunan USB SMP Tahun 2012, SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kabupaten OKU ditetapkan sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2012 sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pembangunan USB SMP dengan mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012 antara Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili oleh Didik Suhardi, Ph.D dengan Kabupaten Ogan Kpmering Ulu yang diwakili oleh Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, menetapkan SMPN Lontar Muara Jaya sebagai lokasi Pembangunan USB SMP.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 8 Juni 2012 ditetapkan Komite Pembangunan USB (KP-USB) dengan susunan sebagai berikut :
-
No. N a m a Jabatan dalam Komite 1. Agusbadin, S.Pd Ketua 2. Indra Sekretaris 3. Yeni Oktarina Bendahara 4. Lekadri Adm Keuangan
KP-USB bertanggungjawab atas seluruh aspek dalam pelaksanaan pembangunan USB.
Bahwa untuk membantu tugasnya dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut, terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan surat Nomor : 425/004/KPUSB.SMP /XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012, telah menetapkan Tim Teknis KP-USB SMPN Lontar dengan susunan sebagai berikut :
-
No. N a m a Jabatan dalam Komite 1. Inmirian Fahtomi, ST Kepala Pelaksana 2. Rafi Seftiawan Okta Pelaksana 3. Almuksir Pelaksana Logistik 4. Dusi Isganda Pelaksana Sipil
Tim Teknis KP-USB bertanggungjawab kepada KP-USB atas teknis pelaksanaan pembangunan USB.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya selaku Ketua KP-USB, terdakwa didampingi oleh Konsultan dari PT. Kaibon Rasirekayasa Jakarta selaku konsultan yang direkrut oleh Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara Konsultan Pendamping untuk KP-USB SMPN Lontar Kab. OKU terdiri dari Tim Leader yaitu Budi Susila dan Konsultan Lapangan yaitu Zulhadi.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2012 sesuai Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB Berasrama SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 yang ditanda tangani oleh Dr. H. Khamim, M.Pd ( PPK ) dan Sdr. Agusbadin, S.Pd (Ketua KP-USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu) disepakati biaya pelaksanaan pembangunan USB sebesar Rp.1.777.754.000,- dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing sebesar Rp.888.877.000,- dalam jangka waktu pelaksanaan selama 174 hari mulai tanggal 11 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| 1. | Pembangunan Ruang Kantor / Administrasi. |
| 2. | Pembangunan Ruang Kelas. |
| 3. | Pembangunan KM/WC siswa. |
| 4. | Pembangunan Asrama Siswa/Guru. |
| 5. | Pembangunan Rumah Jaga. |
| 6. | Pembangunan Menara Air & Tiang Bendera. |
| 7. | Pembangunan Pintu Gerbang & Pagar. |
| 8. | Site Development. |
| 9. | Pembelian Mebelair. |
| 10. | Operasional KP-USB. |
Bahwa sewaktu pekerjaan pembangunan USB SMP Negeri Lontar tersebut masih dalam pengerjaan, pada tanggal 19 Nopember 2012 dilakukanlah Addendum Waktu dan Tata Cara Pembayaran, sesuai Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB Berasrama SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 228.a.30/C3.2/KU/2012, yaitu :
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan USB SMPN TA 2012 dan Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program Block Grant Pembangunan USB, Revitalisasi Gedung Sekolah dan Pengambangan SD SMP Satu Atap TA 2012 bahwa Pembangunan USB SMPN harus dilaksanakan secara swakelola dengan partisipasi masyarakat setempat dan setiap pengeluaran dana USB harus ada Rencana Penggunaan Dana (RPD) serta setiap pembelian dan pengeluaran barang harus ada nota pembelian dan penerimaan barangnya.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya pekerjaan tersebut kepada saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis KP-USB SMPN Lontar dan saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM dalam melaksanakan pekerjaannya dilakukannya sendiri tanpa swakelola dan dengan tidak mengikutkan partisipasi masyarakat setempat dan setiap pengeluaran dana USB tidak menggunakan Rencana Penggunaan Dana (RPD) karena memang tidak pernah dibuat dan setiap pembelian serta pengeluaran barang tidak dibuatkan nota pembelian dan penerimaan barangnya.
Bahwa terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sama sekali tidak mengingatkan saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM agar dalam melaksanakan pekerjaan hendaknya dipedomani ketentuan yang berlaku, terdakwa membiarkan saja pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi tersebut, malahan terdakwa menyetujui saja pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi tersebut dan untuk pertanggungjawabannya, terdakwa telah melampirkan bukti kuitansi, bukti pembelian dan penerimaan barang yang kesemuanya palsu.
Bahwa sesuai Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB Berasrama SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 228.a.30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012, pekerjaan tersebut seharusnya pada tanggal 14 Pebruari 2013 sudah selesai 100 % namun kenyataannya terdakwa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu baru pada tanggal 12 Juli 2013 sanggup menyatakan pekerjaan tersebut selesai 100 %, sesuai Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (SP4) yang ditanda tanganinya, lalu pada tanggal 12 Desember 2013 terdakwa mengirim surat nomor : 205/KPUSB/SMPN/XII/2013 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU untuk meninjau lokasi karena pekerjaan telah selesai 100 %.
Bahwa seharusnya pekerjaan tersebut sudah lama diserahterimakan kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai aset daerah, namun kenyataannya hingga saat ini sama sekali tidak ada penyerahan tersebut karena pekerjaan tersebut masih bermasalah. Apabila pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak bermasalah dan telah selesai 100 %, maka diserahterimakan oleh terdakwa selaku Ketua KP-USB SMPN Lontar kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST I) dan setelah masa pemeliharaan selesai, diserahterimakan lagi kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST II), baru selanjutnya diserahterimakan oleh Direktorat Pembinaan SMP kepada Kabupaten / Kota yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari terdakwa tersebut diatas yang menyatakan untuk dilakukan peninjauan lokasi karena pekerjaan telah selesai 100 %, maka Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dengan surat Nomor : 425/185/III/XIV/2013 tanggal 12 Desember 2013 memnta bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten OKU untuk menilai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom tersebut.
Bahwa pada saat Dinas PU Cipta Karya Kab. OKU melakukan pemeriksaan atas pembangunan USB SMPN Lontar tersebut, diketahui kalau pekerjaan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut kurang layak sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 600/312.A/XXII/2013 tanggal 19 Desember 2013.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan atas pembangunan USB SMPN Lontar Kab. OKU Nomor : 210/DPU.CK.TPB/2015 tanggal 24 Juli 2015, dapat disimpulkan kalau volume fisik yang terpasang adalah sebesar 86,06 % atau terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 13,94 %.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui Item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM dalam pelaksanaan pembangunan fisik USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah :
| a. | Penambahan waktu pelaksanaan pembangunan USB sampai selesai 100 % yang semula sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 menjadi tanggal 14 Pebruari 2013. | |
| b. | Tata Cara Pembayaran : | |
| - | Pembayaran Tahap I sebesar 50 % atau sebesar Rp.888.877.000,-. | |
| - | Pembayaran Tahap II sebesar 50 % atau sebesar Rp.888.877.000,- apabila progres fisik diatas 45 %, apabila progres fisik dibawah 45 % maka dana tersebut akan diblokir hingga pencapaian progres fisik diatas 45 %. | |
= Bangsal sepeda ;
= Plat deker ;
= Selasar penghubung antar bangunan ;
= Paving Blok ;
= Ram menuju kantor ;
= Ram dari gedung ke lapangan ;
= Pasangan batu alam ;
= Atap gerbang ;
= Pasangan roster.
Bahwa dari jumlah dana yang ditransfer ke Rekening USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp.1.777.754.000,-, yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp.1.561.002.552,- sehingga terdapat kelebihan dana sebesar Rp.216.751.448,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan habis dipergunakan oleh terdakwa dan saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom untuk menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain suatu korporasi.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut bertentangan dengan :
UU No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012 Dr. H. Khamim, M.Pd selaku PPK dan Sdr. Agusbadin, S.Pd selaku Ketua KP-USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kab. OKU.
Pasal 4 : Kewajiban dan tanggungjawab :
= Pihak Kedua (Ketua KP-USB SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU) berkewajiban dan bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan dan hasil pembangunan USB baik kuantitas maupun kualitas dengan tetap mengacu kepada panduan pelaksanaan dan panduan teknis.
= Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggungjawab atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pembangunan sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara.
Dan Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Nomor : 228.a.30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012.
Pasal 3 tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan :
Penambahan waktu pelaksanaan yang semula dari tanggal 11 Juli 2012 s/d tgl 31 Desember 2012 menjadi tanggal 11 Juli 2012 s/d tgl 14 Pebruari 2013.
Buku Panduan Pelaksanaan Program USB dg Mekanisme Partisipasi Masyarakat :
= Bab I Pendahuluan Huruf A Latar Belakang :
Program Pembangunan USB SMP dilaksanakan dengan cara dana hibah diberikan langsung kepada sekolah dan kemudian dalam pengelolaan pembangunannya melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah.
= Bab II tentang Penetapan Sekolah dan Mekanisme Pelaksanaan, huruf B Pentahapan Seleksi :
Point 11 :
Apabila Pembangunan USB telah selesai 100 %, maka diserahterimakan oleh KP-USB kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST I). Setelah masa pemeliharaan selesai, diserahterimakan lagi kepada Direktorat Pembinaan SMP (Berita Acara Serah Terima / BAST II), baru selanjutnya diserahterimakan oleh Direktorat Pembinaan SMP kepada Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
= Bab III tentang Pengelolaan, huruf E Pelaksanaan Program di Tingkat Sekolah :
Pengurus KP-USB bertanggungjawab atas seluruh aspek dalam pelaksanaan pembangunan USB, sedangkan Tim Teknis KP-USB bertanggungjawab kepada KP-USB atas teknis pelaksanaan pembangunan USB.
= Bab IV tentang Mekanisme Pendanaan, huruf D tentang Pengelolaan Dana :
Point 3 :
Setiap pengambilan dana harus dilakukan berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang disetujui dan ditandatangani oleh Ketua KP-USB dan Konsultan CM.
Point 6.b :
Konsultan, Tim Teknis Provinsi, Tim Teknis Kabupaten, Tim Teknis KP-USB, tidak boleh memegang dana KP-USB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Inmirian Fahtomi, ST, MM bin Drs. H. Umirtom selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang telah menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.216.751.448,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu sumber dana APBN pada Kemendikbud Tahun 2012 Nomor : S-1916/PW07/5/2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang dibuat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YENI OKTARINA Binti M.A. YAPAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi ditunjuk menjadi Bendahara dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar oleh AGUS BADIN namun saksi tidak pernah diberikan Surat Keputusan penugasannya, sehingga tidak tahu nomor dan tanggal berapa surat Penugasan tersebut;
Bahwa, Saksi baru mengetahui yang mengangkat saksi selaku Bendahara adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabubaten OKU bernama : Dr. Drs. H. ACHMAD TARMIZI, SE, MT setelah Penyidik menunjukkan kepada saksi Surat Keputusan Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 08 Juni 2012;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab selaku bendahara;
Bahwa, Saksi pernah diajak oleh AGUS BADIN ke Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja untuk membuka Rekening atas nama Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Muara Jaya bulan Juni 2012;
Bahwa, Saksi pernah disuruh atau diminta oleh AGUS BADIN untuk menandatangani beberapa lembar cek kosong pada bulan Agustus atau bulan September 2012;
Bahwa, Saksi mau menandatangani cek kosong oleh karena AGUS BADIN dan INMIRIAN FAHTOMI alias IIN mengatakan jika ada apa-apa dikemudian hari ada masalah mereka akan bertanggung jawab dimana waktu itu mereka menemui saksi dirumah keluarga saksi di Bakung dalam Kota Baturaja;
Bahwa, Saksi pernah disuruh oleh AGUS BADIN untuk menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2012 pada Tahun 2013;
Bahwa, Saksi mau menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan oleh karena ada kesepakatan antara saksi dengan AGUS BADIN dimana saksi minta disediakan uang sebanyak Rp. 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah), kesepakatan tersebut sudah terlaksana dimana AGUS BADIN telah membayar sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima tanggal 05 November 2013 dan tanggal 30 November 2013, pembayaran tersebut diterima setelah pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN tersebut selesai;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
RAPI SEPTIAWAN OKTA Bin MAKMUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada saat pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU, saksi ditunjuk oleh Agus Badin sebagai Panitia Bagian Listrik;
Bahwa, Saksi ikut pertemuan di Rumah Kades Lontar (ROHIMA) yang membahas bahwa di Desa Lontar akan ada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar dan memerlukan lulusan STM untuk kepanitiaan bagian listrik;
Bahwa, Saksi pernah menerima honor lebih kurang selama 6(enam) bulan selaku panitia bagian listrik yang per-bulannya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), yang diterima kadang-kadang dari DUSI, LEKADRI ataupun ALMUKSIR, dan saksi tidak ada menandatangani perihal penerimaan honor tersebut;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
LEKADRI Bin MARNI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, dalam kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar saksi ditunjuk secara lisan selaku Adminstrasi Keuangan oleh AGUS BADIN;
Bahwa, Saksi tidak tahu apa saja tugas selaku Administrasi Keuangan karena setelah ditunjuk Administrasi Keuangan tidak pernah mendapat penjelasan tentang tugas saksi tersebut;
Bahwa, Saksi mengetahui ada Surat Keputusan jabatan Adminstrasi Keuangan setelah diperiksa oleh pihak Polda Sumsel pada tanggal 20 Januari 2015;
Bahwa, yang saksi lakukan yaitu melihat dan mengontrol pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru atas inisiatif sendiri;
Bahwa, Saksi mendapatkan uang honor sebanyak 6 kali (untuk bulan September 2012, Oktober 2012, Nopember 2012, Desember 2012, Januari 2013 dan Pebruari 2013), besarnya Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) yang diterima dari DUSI ISGANDA;
Bahwa, saksi menerima honor tidak pernah menandatangani tanda terima;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ALMUKSIR Bin ALFIAH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui ada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU setelah menghadiri pertemuan di Rumah Kades Lontar (ROHIMA);
Bahwa, saksi ditunjuk oleh AGUS BADIN anggota tim teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) sebagai Pelaksana Logistik;
Bahwa, Saksi mengetahui ada Surat Keputusan Komite Pembangunan (KP-USB) SMP Negeri Lontar Nomor : 425/004/KPUSB SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang penetapan Tim Teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Tahun 2012 yang ditandangani oleh AGUS BADIN pada saat diklarifikasi oleh pihak Tipikor Polda Sumsel pada tanggal 21 Januari 2015;
Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Nomor : 425/004/KPUSB SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012 yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut bahwa susunan Tim Teknis Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Tahun 2012 yaitu :
a) INMIRIAN FAHTOMI, ST (Kepala Pelaksana);
b) RAPI SEPTIAN OKTA (Pelaksana M/E);
c) Saksi sendiri (Pelaksana Logistik);
d) DUSI ISGANDA (Pelaksana Sipil dan Finishing);
Bahwa, Kegiatan saksi sejak ditunjuk sebagai panitia Logistik yaitu menerima material bangunan yang dikirim ke Desa Lontar;
Bahwa, yang mengirimkan bahan-bahan material tersebut adalah INMIRIAN yang saksi kenal dengan nama panggilan IIN yang tinggal di Kota Baturaja. Tiap saksi menerima barang-barang material tersebut tidak pernah ada nota pembeliannya;
Bahwa, setiap kali bahan material (batu bata, besi, semen, ondulin, kayu, paku, cat, datang, INMIRIAN menelpon saksi dan memberitahu bahwa barang datang dan agar dicarikan ojek, kemudian saksi menyuruh tukang ojek untuk mengantar bahan material dari Desa Tangsi Lontar ke lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar, jarak dari Desa Tangsi Lontar ke Desa Lontar sekitar 1 KM;
Bahwa, saksi pernah menerima honor lebih kurang selama 6 (enam) bulan selaku panitia Logistik yang per-bulannya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) diterima dari DUSI (pelaksana sipil dan finishing), dan tidak ada menandatangani tanda terima perihal penerimaan honor tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DUSI ISGANDA Bin SUPRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2012 ada pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU dan dalam kegiatan tersebut saksi Panitia bagian teknik sipil, Saksi tidak tahu tugas pokok selaku panitia bagian teknik sipil dan tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepanitiaan dalam pembangunan SMP Lontar tersebut;
Bahwa, saksi pernah menghadiri pertemuan di Rumah Kades Lontar (ROHIMA) pada bulan Juni 2012;
Bahwa, yang menunjuk saksi selaku panitia bagian teknik sipil pada kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Jaya Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU Tahun 2012 adalah AGUS BADIN;
Bahwa, yang dibangun yaitu ruang kantor, 6(enam) ruang belajar, ruang perpustakaan dan mess;
Bahwa, pada masa pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tugas saksi melihat-lihat kerja tukang, menegur kenek yang tidak bekerja dan memantau bahan-bahan material datang;
Bahwa, setiap bahan datang, saudara IIN selalu menelpon Saksi untuk mengawasi bahan material ;
Bahwa, Saksi pernah menerima honor lebih kurang selama 6(enam) bulan sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) yang diterima langsung dari IIN, dan ada tanda terima ataun kwitansi yang ditandatangani saksi penerimaan honor tersebut;
Bahwa, saksi membenarkan semua bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
ROHIMAH Binti MARWAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa, saksi adalah Kades Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU sejak Tahun 2009 sampai dengan bulan Mei 2014;
Bahwa, AGUS BADIN datang kerumah saksi di Desa Lontar bersama-sama dengan INMIRIAN FAHTOMI alias IIN dimana waktu itu mereka bermakud untuk membentuk panitia dalam rangka pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Desa Lontar dengan cara Swakelola;
Bahwa, kenyataannya yang membangun Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut adalah INMIRIAN FAHTOMI als IIN dengan mendatangkan tukang dari luar Desa Lontar;
Bahwa, saksi yang menghubungi Lekadri, Dusi, Yeni pertemuan di rumah saksi dan yang menunjuk panitia Agusn Badin;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
AMZAR KRISTOFA Bin MZ. ADJENI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah Kabag Organisasi pada Setda Kabupaten Oku sejak tanggal 15 Pebruari 2013 dan sebelumnya bertugas pada Disdik Kabupaten OKU yaitu sejak tanggal 2 Nopember 2009 sampai dengan Pebruari 2013 dengan Jabatan terakhir yaitu selaku Kabid Sarana dan Prasarana sejak Pebruari 2011 sampai dengan Pebruari 2013;
Bahwa, pada Tahun 2012 Disdik Kabupaten OKU mendapatkan dana bantuan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa, Kabid Sarana dan Prasarana saat itu tidak terlibat dalam kepanitiaan dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU tersebut oleh karena tidak ada Surat Keputusan penugasannya;
Bahwa, Dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Tahun Anggaran 2012 yang dipedomani adalah :
Buku Panduan Pelaksanaan Program Block Grant Pembangunan USB SMPN Tahun Anggaran 2012;
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Pihak Kemendiknas dan pihak penerima bantuan;
MOU antara Pemerintahan Kabupaten OKU dengan pihak Kemendikbud;
Bahwa, Kepala Disdik Kabupaten dan Kota membentuk dan menetapkan Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) dan mengangkat dan menetapkan Tim Teknis Kabupaten;
Bahwa, Pembangunan dilaksanakan secara swakelola dengan partisipasi masyarakat;
Bahwa, dana bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Tahun Anggaran 2012 hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB), Pembangunan Gedung dan Pengadaan sarana;
Bahwa, Pengelolaan keuangan harus dilakukan oleh bendahara Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) yang telah ditetapkan;
Bahwa, Pembuatan RAB, Site Plant dan pembuatan gambar bagunan dilakukan oleh Counsultan yang telah ditetapkan oleh pihak Kemendikbud;
Bahwa, Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) wajib menyampaikan Laporan perkembangan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dan ke kemendikbud termasuk juga jika ada permasalahan yang terjadi;
Bahwa, Panitia yang dibentuk oleh Kadisdik Kabupaten OKU yang saat itu dijabat oleh Dr. Drs. H. ACHMAD TARMIZI, SE., MT., Msi., panitia Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) dijabat oleh nama AGUS BADIN dan Tim Teknis pelaksana dijabat oleh INMIRIAN FAHTOMI alias IIN namun untuk Tim Teknis Kabupaten dan Forum Komunikasi Pembangunan Unit Sekolah Baru tidak dibentuk;
Bahwa, dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara jaya Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai atau menyimpang dari buku panduan pelaksanaan program block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Tahun Anggaran 2012, antara lain :
Pembangunan fisik Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tidak dilaksanakan secara swakelola dengan partisipasi masyarakat namun diserahkan oleh ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) AGUS BADIN kepada ketua Tim Teknis pelaksana nama INMIRIAN FAHTOMI als IIN untuk membangun;
Pengelolaan keuangan tidak melibatkan bendahara Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) tapi dikelola oleh Agusbadin;
Pengeluaran keuangan oleh Agusbadin tidak dibuat Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Tim Tehknis Kabupaten/ Kota /Provinsi tidak boleh memegang dana USB;
Ketua Momite tidak melaporkan perkembangan pembangunan secara rutin pada Disdik Kabupaten OKU maupun pada Kemendikbud;
Agusbadin menggunakan dana pembangunan untuk keperluan diluar ketentuan seperti Konsultan sebagai upah pembuatan Laporan;
Bahwa, penyimpangan lain yang saksi ketahui sebagai berikut:
Lokasi tanah yang dibangun belum menjadi kepemilikan Kabupaten OKU padahal dalam buku panduan lokasi tanah yang dibangun Unit Sekolah Baru SMPN Lontar harus sudah atas nama Pemerintah Kabupaten setempat;
Fisik gedung belum diserahkan oleh Agusbadin ke Disdik Kabupaten OKU sehingga Disdik Kabupaten OKU belum memberikan rekomendasi penyerahan pada Kemendikbud sehingga Mendikbud belum menyerahkan pada Kabupaten OKU;
Waktu penyelesaian fisik bangunan melampaui waktu sesuai perjanjian dalam perjanjian dari 11 Juli sampai dengan 31 Desember 2012 diperpanjang pelaksanaan 14 Pebruari 2013 sampai bulan Mei 2013 fisik belum juga selesai;
Pekerjaan bangunan oleh Tim Tekhnis kekurangan rumah jaga;
Bahwa, saksi membenarkan semua surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
8. Dr. Drs. H. ACHMAD TARMIZI, SE.,MT.,M.Si bin H. AHLUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sejak April 2009 sampai dengan 14 Februari 2013 dan kemudian pada 14 Februari 2013 sampai dengan 1 Januari 2015 menjadi Staf Ahli Bupati OKU, dan sekarang menjabat sebagai Asisten III Pemrintah Kabupaten OKU;
Bahwa, Dinas Pendidikan Kabupaten Oku pernah mendapat bantuan dana Program Block Grand untuk pembangunan Unit sekolah baru (USB) SMP Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari dana APBN melalui Kemendikbud Republik Indonesia;
Bahwa, Disdik Kabupaten OKU melalui Kabid Sarana dan Prasarana mengajukan proposal ke Kemendikbud Republik Indonesia dan kemudian proposal tersebut di terima dan kemudian diberikan bantuan;
Bahwa, pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN dilaksanakan dengan cara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar;
Bahwa, Saksi hanya membentuk Panitia Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB), karena saksi tidak mengetahui dan tidak membaca buku panduan pelaksanaan Program Block Grant USB karena secara Teknis pembentukan panitia dilaksanakan Bidang Sarana dan Prasarana sesuai Tupoksinya;
Bahwa, Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU tersebut tidak dilakukan dengan cara swakelola namun dikerjakan oleh Kepala Tim Teknis bernama : INMIRIAN alas IIN yang saksi ketahui setelah mendengar keterangan dari KP-USB bernama AGUS BADIN pada saat masalah ini di proses oleh Kepolisian Polda Sumsel (Dit Intelkam) sekira bulan Maret 2014;
Bahwa, Saksi tidak secara langsung melakukan kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui fisik pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU tersebut apakah telah dibangun sesuai dengan perjanjian pemberian bantuan (SPPB) diatas ;
Bahwa, Waktu pelaksanaan mengalami perubahan (Addendum), semula mulai tanggal 07 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dan dirubah menjadi terhitung tanggal 07 Agustus 2012 sampai dengan 14 Pebruari 2013;
Bahwa, saksi tidak mendapat laporan dari Agus Badin apakah gedung tersebut telah selesai;
Bahwa, Fisik gedung Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut belum diserahkan kepada Pengguna Anggaran (Dirjen Pembinaan SMP Kemendikbud) dikarenakan saksi mutasi pada tanggal 14 Pebruari 2013;
Bahwa, saksi pernah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat dengan Ditjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
Bahwa, saksi pernah memerintahkan AMZAR KRISTOFA untuk melakukan monitoring dengan surat tugas nomor : 425/250/III/XIV/2013 tanggal 7 Januari 2013;
Bahwa, saksi membenarkan semua surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
9. Drs. H. MAHYUDIN HELMI MMBin H. ABDUL ROZAK, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sejak bulan Pebruari 2013 sampai sekarang, sebelumnya menjabat sebagai Pengawas SMA dan SMK Baturaja Kabupaten OKU dari Tahun 2010 sampai dengan 2013;
Bahwa, saksi mengetahui adanya pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU sejak bulan Mei 2013, saksi mengetahui hal tersebut dari seorang guru SD yang bertugas di Desa Lontar;
Bahwa, tindakan yang pernah saksi lakukan sejak mengetahui adanya pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Muara Jaya tersebut yaitu :
Mengundang dan meminta keterangan AGUS BADIN selaku Komite Pelaksana Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kabupaten OKU pada tanggal 17 Mei 2013, tanggal 16 dan 18 Oktober 2013 dan tanggal 28 Nopember 2013;
Membentuk dan menugaskan Tim Monitoring pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Muara Jaya Kabupaten OKU untuk melakukan pengecekan terhadap fisik pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut pada tanggal 18 Desember 2013;
Bahwa, saksi mengundang AGUS BADIN tanggal 17 Mei 2013, tanggal 16 dan 18 Oktober, 28 Nopember 2013 selaku Ketua Komite pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar, yang dibicarakan yaitu masalah penyelesaian pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar;
Bahwa, waktu itu belum selesai dan kemudian AGUS BADIN berjanji secara lisan akan menyelesaikan bangunan tersebut yang kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 AGUS BADIN menyatakan pembangunan sudah selesai dan minta diperiksakan hasilnya;
Bahwa, saksi menugaskan Tim monitoring hasil Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut dengan surat tugas Nomor : 800/195/III/IV/2013, tanggal 18 Desember 2013 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kurangnya pengawasan pelaksanaan dilapangan;
Tenaga kerja tidak profesional;
Pembagian tugas tidak sesuai dengan keahliannya;
Pemasangan Feil untuk panduan pemasangan dinding tidak dicek setiap akan dimulai pemasangan;
Pemasangan papan mal cor sebagian tidak dicek sewaktu akan pelaksanaan pengecoran;
Pemasangan atap dan bubungan tidak ditarik benang sehingga tidak rata;
Bahan yang dipakai yaitu kusen, pintu dan jendela belum kering;
Pekerjaan finishing tidak maximal;
Hasil pekerjaan belum memenuhi sarat sesuai RAB dan gambar sebagaimana panduan kerja;
Bahwa, atas temuan-temuan dari tim monitoring tersebut direkomendasikan kepada Kadisdik yang lama, Kabid Sarpras yang lama, AGUS BADIN dan INMIRIAN FATHONI als IIN untuk ditindak lanjuti, hal tersebut tindak lanjut oleh AGUS BADIN tetapi tidak maksimal;
Bahwa, yang membangun Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut adalah Inmirian Fantomi dimana menurut keterangan AGUS BADIN bahwa Inmirian Kepala Pelaksana;
Bahwa, sampai saat ini fisik bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut belum menjadi aset Kabupaten OKU karena belum diserahkan ke Kemendiknas selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa, saksi membenarkan semua surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BUDI RAHAYU, ST Bin KASRI, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kabid Pengairan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU Tahun 2014, sebelumnya menjabat sebagai Kasi Penyusunan Program Bidang Program Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU sejak Tahun 2001;
Bahwa, pada Tahun 2012 ada pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, Jabatan saksi dalam kegiatan tersebut selaku petugas penilai kelayakan bangunan dengan tugas pokok yaitu menghitung fisik yang terpasang;
Bahwa, Petugas penilai kelayakan bangunan sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor : 800/195/III/XIV/2013 tanggal 18 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU atas nama Drs. H. MAHYUDIN HELMI, MM adalah :
MUKHLISIN, S.Sos (Sekdisdik Kabupatenm OKU, mulai Pebruari 2015 sebagai Camat lengkiti);
SUPRIADI, S.Ip (Kabid Sarpras Disdik Kabupaten OKU, mulai Pebruari 2015 pindah di BLH Kabupaten OKU);
AMYURISMAN, SE (Kasi Pemeliharaan Disdik Kabupaten OKU);
saksi sendiri;
Bahwa, hal-hal yang telah saksi laksanakan yaitu :
Pada tanggal 19 Desember 2013 saksi bersama MUKHLISIN, S.Sos, SUPRIADI, S.Ip, AMYURISMAN, SE dan disaksikan oleh AGUSBADIN selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar;
Melakukan pengecekan secara visual ke masing-masing bangunan, dengan hasil :
(1) pembangunan ruang belajar :
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan kolom cor dinding : pekerjaan cor tidak sempurna/banyak lobang ;
(e) pekerjaan kolom selasar : pekerjaan cor tidak simetris dari samping maupun depan;
(f) pekerjaan balok gantung selasar : pekerjaan cor tidak simetris dari samping maupun depan ;
(g) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar;
(h) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering;
(i) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata;
(j) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata
(k) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis ;
(l) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(m) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela;
(2) pembangunan perpustakaan :
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/ tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata ;
(d) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar ;
(e) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(f) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata ;
(g) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata
(h) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis ;
(i) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(j) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela;
(3) pembangunan asrama murid :
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata ;
(d) pekerjaan kolom cor dinding : pekerjaan cor tidak sempurna/ banyak lobang ;
(e) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar ;
(f) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(g) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata ;
(h) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata
(i) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis ;
(j) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(k) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela ;
(4) pembangunan kantor :
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/ tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan kolom cor dinding : pekerjaan cor tidak sempurna/ banyak lobang ;
(e) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar;
(f) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(g) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata;
(h) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata
(i) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis ;
(j) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(k) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela;
(5) pembangunan lapangan olah raga :
(a) pekerjaan lantai : tidak rata ;
(b) pekerjaan beton : sambungan tidak sama, cor banyak pecah
(6) pembangunan gapura;
(a) pekerjaan kolom : pasangan tidak sempurna ;
(b) pekerjaan dinding batu bata : pemasangan tidak sempurna/ tidak rata;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata ;
(d) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata
(e) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna;
Dari hasil pengecekan secara visual disimpulkan :
(1) Kurangnya pengawasan pelaksanaan dilapangan;
(2) Tenaga kerja tidak profesional;
(3) Pembagian tugas tidak sesuai dengan keahliannya;
(4) Pemasangan Feil (tiang) untuk panduan pemasangan dinding tidak dicek setiap akan dimulai pemasangan;
(5) Pemasangan papan mal cor sebagian tidak dicek sewaktu akan pelaksanaan pengecoran;
(6) Pemasangan atap dan bubungan tidak ditarik benang sehingga tidak rata;
(7) Bahan yang dipakai yaitu kusen, pintu dan jendela belum kering;
(8) Pekerjaan finishing tidak maksimal;
(9) Hasil pekerjaan belum memenuhi sarat sesuai RAB dan gambar sebagaimana panduan kerja;
Bahwa, kesimpulan dari pengecekan tersebut yaitu Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Negeri Lontar kurang layak;
Bahwa, metode pemeriksaan yang saksi gunakan adalah pemeriksaan secara visual fisik yang terpasang, tidak dilakukan pemeriksaan secara teknis dikarenakan data yang diberikan oleh AGUS BADIN tidak lengkap (RAB dan gambar kerja);
Bahwa, saksi melaporkan hasil temuan penilaian fisik bangunan SMPN Lontar kepada Kadisdik Kabupaten OKU atas nama Drs. H. MAHYUDIN HELMI, MM selaku pemberi tugas sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 600/312 A/XXII/2013 tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Drs. H. MAHYUDIN HELMI, MM meneruskan atau tidak hasil temuan tersebut ke AGUS BADIN untuk dilakukan perbaikan namun pada saat pemeriksaan tanggal 19 Desember 2013, AGUS BADIN sudah mengetahui kalau banyak kekurangan pada pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dan yang bersangkutan selalu diam jika saksi menyampaikan ada kekurangan pada fisik bangunan;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
AMYURISMAN Bin SYUKRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada Tahun 2012 Disdik Kabupaten OKU ada menerima dana bantuan dari Kemendikbud untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU sebesar lebih kurang 1,7 Milyar;
Bahwa, saksi tidak terlibat dalam kepanitiaan;
Bahwa, saksi pernah ditugaskan selaku Tim Monitoring oleh Kepala Disdik Kabupaten OKU periode Tahun 2007 sampai dengan 2012 bernama Dr. Drs. H. TARMIZI, SE, MT dengan surat tugas nomor : 425/250/III/XIV/2013, tanggal 7 Januari 2013 dan kemudian pernah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar oleh Kadisdik Kabupaten OKU periode Tahun 2012 sampai dengan sekarang bernama : Drs. MAHYUDIN HELMI. dengan surat penugasan surat tugas Nomor : 800/195/III/XIV/2013, tanggal 18 Desember 2013;
Bahwa, Hasil monitoring yaitu ;
Pembangunan gedung Unit Sekolah Baru SMPN Lontar waktu itu baru berjalan sekira 50(lima puluh) persen per-tanggal 8 Januari 2013, sedangkan masa kontrak hampir berahir (14 Pebruari 2013);
Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan dikerjakan oleh INMIRIAN FAHTOMI als IIN;
Plasteran dinding bergelombang tidak rata ada lebih kurang 30 (tiga puluh) persen dari jumlah fisik dinding yang sudah diplaster pada waktu itu;
Tiang-tiang teras yang ada tidak lurus atau miring;
kesimpulan akhir Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU tersebut kurang layak sesuai dengan Berita Acara Hasil pemeriksaan tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUPRIADI, S.IP Bin BASLIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sejak Februari 2013 sampai dengan Maret 2014, dan sejak Tahun 2014 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kabid Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten OKU;
Bahwa, pada Tahun 2012 di Kabupaten OKU ada pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya;
Bahwa, besar dana yang digunakan untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Lontar tersebut sebesar Rp. 1.777.754.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012;
Bahwa, Agus Badin Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU ;
Bahwa, saksi ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU untuk melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Lontar karena adanya surat dari Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMP Negeri Lontar Nomor : 205/KPUSB/SMPN/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal pemberitahuan dan permohonan peninjauan lokasi sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU;
Bahwa, hasil dari peninjauan yaitu pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Lontar kurang layak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 600/312.A/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa, Pemeriksaan yang saksi lakukan hanya secara visual, Tindakan yang dilakukan setelah peninjauan yaitu :
Hasil temuan dilapangan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan nomor : 600/312.A/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013;
Hasil temuan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan nomor : 600/312.A/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 disampaikan kepada Terdakwa dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU;
Bahwa, tidak ada tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dari surat pertama tanggal 24 Januari 2014, surat kedua tanggal 24 Februari 2014 dan surat ke tiga tanggal 10 Maret 2014;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUKHLISIN, S.Sos Bin IDRIS KUJAT, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sejak tanggal 15 Pebruari 2013, dan pada tanggal 11 Maret 2014 sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU;
Bahwa, pada Tahun 2012 ada pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, saksi pernah ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU atas nama Drs. H. MAHYUDIN HELMI, MM untuk menilai kelayakan bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/195/III/XIV/2013 tanggal 18 Desember 2013;
Bahwa, tugas penilai kelayakan bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar adalah :
Saksi sendiri;
SUPRIADI, S.Ip (Kabid Sarpras Disdik Kabupaten OKU, mulai Pebruari 2015 pindah di BLH Kabupaten OKU);
AMYURISMAN, SE (Kasi Pemeliharaan Disdik Kabupaten OKU);
BUDI RAHAYU, ST (Dinas PU Cipta Karya Kabupaten OKU);
Bahwa yang telah saksi laksanakan selaku Petugas Penilai Kelayakan Bangunan SMPN Lontar yaitu : Melakukan pengecekan secara visual ke masing-masing bangunan, dengan hasil :
(1) pembangunan ruang belajar
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan kolom cor dinding : pekerjaan cor tidak sempurna/banyak lobang ;
(e) pekerjaan kolom selasar : pekerjaan cor tidak simetris dari samping maupun depan ;
(f) pekerjaan balok gantung selasar : pekerjaan cor tidak simetris dari samping maupun depan;
(g) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar ;
(h) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(i) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata ;
(j) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata
(k) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis ;
(l) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(m) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela;
(2) pembangunan perpustakaan
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar;
(e) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(f) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata ;
(g) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata;
(h) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis;
(i) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(j) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/terutama pada jendela;
(3) pembangunan asrama murid
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan kolom cor dinding : pekerjaan cor tidak sempurna/banyak lobang ;
(e) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar;
(f) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(g) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata ;
(h) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata;
(i) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis;
(j) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(k) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela ;
(4) pembangunan kantor ;
(a) pekerjaan lantai : pasangan standar ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan kolom cor dinding : pekerjaan cor tidak sempurna/banyak lobang;
(e) pekerjaan kusen pintu/jendela : sambungan kurang sempurna, permukaan kusen kasar ;
(f) pekerjaan pintu dan jendela : pada sambungan merenggang akibat kayu belum kering ;
(g) pekerjaan plafond : pasangan tidak rata;
(h) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata;
(i) pekerjaan lisplank : bahan papan tipis;
(j) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
(k) pekerjaan pengecatan kayu : pengecatan tidak sempurna/ terutama pada jendela;
(5) pembangunan lapangan olah raga
(a) pekerjaan lantai : tidak rata;
(b) pekerjaan beton : sambungan tidak sama, cor banyak pecah ;
(6) pembangunan gapura
(a) pekerjaan kolom : pasangan tidak sempurna ;
(b) pekerjaan dinding batubata : pemasangan tidak sempurna/tidak rata ;
(c) pekerjaan plesteran : pasangan tidak rata;
(d) pekerjaan atap : bubungan dan atap bergelombang/tidak rata;
(e) pekerjaan pengecatan dinding : pengecatan tidak rata/tidak sempurna ;
c) Dari hasil pengecekan secara visual dilapangan tersebut disimpulkan :
(1) Kurangnya pengawasan pelaksanaan dilapangan;
(2) Tenaga kerja tidak profesional;
(3) Pembagian tugas tidak sesuai dengan keahliannya;
(4) Pemasangan Feil (tiang) untuk panduan pemasangan dinding tidak dicek setiap akan dimulai pemasangan;
(5) Pemasangan papan mal cor sebagian tidak dicek sewaktu akan pelaksanaan pengecoran;
(6) Pemasangan atap dan bubungan tidak ditarik benang sehingga tidak rata;
(7) Bahan yang dipakai yaitu kusen, pintu dan jendela belum kering;
(8) Pekerjaan finishing tidak maksimal;
(9) Hasil pekerjaan belum memenuhi sarat sesuai RAB dan gambar sebagaimana panduan kerja;
Bahwa, kesimpulan dari pengecekan tersebut yaitu Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Lontar kurang layak;
Bahwa, saksi melaporkan hasil temuan penilaian fisik bangunan SMPN Lontar kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU atas nama Drs. H. MAHYUDIN HELMI, MM selaku pemberi tugas sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 600/312A/XXII/2013 tanggal 19 Desember 2013;
Bahwa, pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tidak diterima oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dikarenakan bangunan tidak layak;
Bahwa, saksi membenarkan bukti yang diperlhatkan diperisidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
HAFIZON DINATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi bertugas sebagai staf pengukuran dan pemetaan di Badan Pertahanan Nasional Kabupaten OKU sejak Tahun 1982 sampai dengan sekarang dan sejak Tahun 2014 menjabat selaku Kasi Tematik;
Bahwa, saksi melakukan pengukuran terhadap lokasi tanah yang berada di Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, pengukuran tersebut dilakukan atas permintaan dari Dr. Drs. H. ACHMAD TARMIZI, SE., MT selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dan bertindak atas nama Pemerintahan Kabupaten OKU;
Bahwa, dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pemohon Dr. Drs. H. ACHMAD TARMIZI, SE., MT :
a) Surat keterangan Tanah Hibah nomor : 140/IX.04/2016/1997 tanggal 2 September 1997;
b) Surat pernyataan sdr. KOPLAH atas kepemilikan bidang tanah tanggal 2 September 1997;
c) Surat keterangan Tanah nomor : 591/IX.06/SKT/1997 tanpa tanggal yang dibuat oleh KOPLAH selaku Kepala Desa Lontar;
d) Berita Acara Pemeriksaan tanah tanggal 2 September 1997;
e) Surat Rekomendasi dari Ketua DPRD Kab. OKU nomor : 420/208/XII/2011 tanggal 8 April 2011;
Bahwa, sampai sekarang ini peta bidang dan sertifikat tanah tersebut belum diterbitkan oleh kantor Pertahanan Nasional Kabupaten OKU karena :
a) surat tanah yang dimohonkan tidak lengkap;
b) belum ada surat pernyataan dari pemohon perihal menerima hasil luas yang diukur oleh Kantor Pertahanan Nasional Kabupaten OKU;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ZAINAL ARUDIN Bin M. YAZID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten OKU sejak bulan Maret 2013 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa, tugas saksi yaitu menginventarisasi, pemanfaatan dan penghapusan aset daerah;
Bahwa, mekanisme penginventarisasi aset yang berasal dari Pusat jika akan dimasukkan menjadi aset daerah/Kabupaten adalah setelah aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah kabupaten;
Bahwa, selanjutnya aset tersebut dibuat Surat Keputusan Penggunaan Barang oleh Bupati Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan selanjutnya SKPD memasukkan ke dalam Daftar Inventaris selanjutnya SKPD melaporkan penerimaan aset tersebut BPKAD untuk dimasukkan kedalam Register aset daerah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SYOFIAN HAKIM, SH Bin H. M. NURSANI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi bertugas di Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja sejak 2 Januari 2015 selaku Penyelia Unit Legal, Tahun 2016 sampai dengan sekarang Karyawan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang;
Bahwa, tugas saksi sebagai Penyelia Unit Legal yaitu :
a. Mengelola administasi kredit.;
b. Mengelola pembuatan perjanjian kredit (PK) dan pengikatan barang jaminan;
c. Mengelola portebel kredit;
d. Memantau proses pemberian kredit;
e. Mengelola penerbitan Surat Jaminan Bank;
f. Menghitung dan melaporkan resiko kredit;
g. Mengelola pemberian konsultasi mengenai pelaksanaan kebijakan hukum yang terkait dengan kegiatan usaha Bank Sumsel Babel;
h. Mengelola penanganan atas penyelesaian perkara hukum, layanan dan bimbingan hukum kepada seluruh unit organisasi cabang;
Bahwa, ada rekening koran dengan nomor rekening 141-30-20550 diterbitkan oleh Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja dan yang mengajukan pembukaan Rekening Nomor 141-30-20550 tersebut adalah Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Muara Jaya Kabupaten OKU, rekening tersebut atas nama Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, yang berhak melakukan penarikan dana atas Rekening Nomor : 141-30-20550 tersebut adalah Ketua Komite dan Bendahara AGUS BADIN dan YENI OKTARINA dengan cara melakukan penandatangan bersama-sama pada vocer cek;
Bahwa, penarikan terhadap dana di rekening 141-30-20550 sebanyak 50(lima puluh) kali transaksi mutasi penarikan terhitung dari tanggal 20 September 2012 sampai dengan tanggal 29 April 2013, penarikan dana tersebut menggunakan cek yang dilakukan AGUS BADIN;
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ZULHADI, ST BinM. RUSLI KARIM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah ditugaskan sebagai konsultan lapangan dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamtan Muara Jaya Kabupaten Oku, yang diperintahkan oleh Ir. BUDI SUSILA selaku Team Leader (koordinator konsultan lapangan) PT. Kaibon Rasirekayasa Jakarta sebagaimana Surat Tugas nomor : 014/ST-KRR/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012;
Bahwa, kegiatan yang saksi lakukan setelah mendapatkan Surat Tugas tersebut yaitu :
a) Juni 2012, melakukan suvey awal ke lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru;
b) menyuruh AGUS BADIN selaku Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) dan INMIRIAN FAHTOMI als IIN selaku Kepala Pelaksana untuk melakukan suvey perbandingan harga bahan bangunan;
c) menyerahan hasil survey awal dan daftar perbandingan harga bahan bangunan hasil survey ke Ir. BUDI SUSILA selaku Team Leader (koordinator konsultan lapangan);
d) Awal bulan Agustus 2012, menerima gambar rencana awal (Sop Drawing), RAB dan analisa harga satuan dari Ir. BUDI SUSILA selaku Team Leader (koordinator konsultan lapangan);
e) September 2012 mendampingi Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru dan mengawasi pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.;
Bahwa, yang membuat gambar rencana awal (Sop Drawing), RAB dan Analisa Harga Satuan untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut adalah Team Leader PT. Kaibon Rasi rekayasa Jakarta;
Bahwa, yang harus dibangun atau dikerjakan sesuai dalam gambar rencana awal (Sop Drawing) dan RAB adalah :
a. Pekerjaan konstruksi.
(1) ruang kantor dan administrasi;
(2) ruang kelas A (3 ruang);
(3) ruang kelas B (3 ruang);
(4) ruang perpustakaan;
(5) kamar mandi/WC siswa;
(6) bangsal sepeda;
(7) menara dan pompa air;
(8) asrama siswa;
b. Pekerjaan non konstruksi.
(1) mebeler;
(a) ruang administrasi;
(b) ruang kelas A;
(c) ruang kelas B;
(d) asrama siswa;
(e) ruang perpustakaan;
(2) site development;
(a) pekerjaan pintu gerbang, gapura dan pagar;
(b) selasar penghubung antar bangunan (dengan atap);
(c) entrance/jalan menuju kantor (dengan rabat beton);
(d) pasangan paving block;
(e) pasangan plat decker/gerbang;
(f) pembuatan lapangan olahraga;
(g) saluran lingkungan;
(h) saluran air bersih;
(i) landscape (penanaman pohon pelindung);
(j) pekerjaan papan prasasti;
(k) pekerjaan pasangan talud/pelapis tebing;
(l) pekerjaan tiang bendera 2 unit;
(m) papan nama sekolah;
(3) fasilitas penyandang cacat;
Bahwa, Pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu :
a) Pekerjaan konstruksi;
(1) ruang kantor dan administrasi;
(a) pekerjaan roster;
(b) pekerjaan nok tepi onduline;
(c) pekerjaan teer rangka atap;
(d) pasangan lampu TL 1x18 watt;
(f) pasangan batu alam;
(g) pekerjaan acian;
(2) ruang kelas A (3 ruang);
(a) pasangan roster;
(b) pekerjaan tepi onduline;
(c) pekerjaan teer rangka atap;
(d) pasangan batu alam/tempel;
(e) pekerjaan acian;
(3) ruang kelas B (3 ruang);
(a) pasangan roster;
(b) pekerjaan nok tepi onduline;
(c) pekerjaan teer rangka atap;
(d) pasangan batu alam / tempel;
(e) pekerjaan acian;
(4) ruang perpustakaan;
(a) pasangan roster;
(b) pekerjaan tepi onduline;
(c) pekerjaan teer rangka atap;
(d) pasangan lampu TL 1x18 watt;
(e) pasangan batu alam / tempel;
(f) pekerjaan acian;
(5) kamar mandi/WC;
(a) pasangan roster;
(b) pekerjaan tepi onduline;
(c) pekerjaan teer rangka atap;
(d) fasilitas penyandang cacat;
(e) septiktank + rembesan WC siswa;
(f) pekerjaan acian;
(6) bangsal sepeda;
(7) menara dan pompa air;
(a) plat beton tutup sumur;
(b) gorong-gorong dia 100(seratus) cm;
(8) asrama siswa;
(a) pekerjaan tepi onduline;
(b) pekerjaan teer rangka atap;
(c) pekerjaan acian;
b) Pekejaan non konstruksi;
(1) site development;
(a) pekerjaan pintu gerbang, gapura dan pagar;
(i) pekerjaan lis plank papan;
(ii) pekerjaan nok tepi onduline;
(b) selasar penghubung antar bangunan (dengan atap);
(c) entrance/jalan menuju kantor (dengan rabat beton);
(d) pasangan paving block;
(e) pasangan plat decker/gerbang;
(f) saluran lingkungan;
(2) fasilitas penyandang cacat;
(a) ramp menuju kantor;
(b) ramp dari gedung ke lapangan ;
Bahwa, sebagai Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) adalah AGUS BADIN, S.Pd dan Kepala Pelaksana adalah INMIRIAN FAHTOMI, ST ;
Bahwa, saksi bertugas selaku konsultan lapangan dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dari tanggal 23 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013;
Bahwa, Waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut dari tanggal 7 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, kemudian diaddendum menjadi dari tanggal 7 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 14 Februari 2013 ;
Bahwa, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Bahwa, pekerjaan tersebut baru selesai tanggal 12 Juli 2013 karena terhambatnya mobilisasi material (semula material bisa diangkut dengan menggunakan roda 4, kerena hujan maka meterial diangkut dengan roda 2 melalui jembatan gantung), sehigga progres kegiatan fisik berjalan lambat;
Bahwa, adanya perpanjangan waktu tersebut tidak dibuatkan addendum, saksi tidak tahu mengapa tidak buatkan addendum karena wewenang akan dilakukan addendum atau tidak itu wewenang PPK, tindakan yang saksi lakukan pada waktu bulan Februari 2013 telah melaporkan secara lisan via Hp kepada Ir. BUDI SUSILA selaku Koordinator Konsultan Lapangan;
Bahwa, yang saksi laporkan kepada Ir. BUDI SUSILA selaku Koordinator Konsultan Lapangan pada bulan Februari 2013 adalah capaian progres fisik pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dan total jumlah dana yang sudah ditarik oleh Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB);
Bahwa, pada bulan Februari 2013 kemajuan fisik yang telah dicapai yaitu 60 persen dan jumlah dana yang telah ditarik oleh Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) sebesar Rp. 1.424.900.000,-(satu milyar empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa, Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) hanya sekali membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) pada saat penarikan pertama, dalam penarikan dana selanjutnya Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) tidak pernah membuat RPD;
Bahwa, yang membuat revisi pekerjaan tersebut adalah Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) atas bimbingan saksi selaku konsultan lapangan;
Bahwa, ada revisi pekerjaan atas permintaan INMIRIAN FAHTOMI dan saksi sampaikan kepada BUDI SUSILA selaku koordinator konsultan lapangan, sampai saat ini revisi pekerjaan tersebut tidak disetuju oleh Dr. KHAMIM, M.Pd selaku PPK;
Bahwa, Progres kemajuan fisik pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar pada tanggal 12 Juli 2013 sudah mencapai 100 persen berdasarkan revisi pekerjaan, yang membuat progres kemajuan fisik tersebut adalah saksi selaku konsultan lapangan atas permintaan Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB), akan tetapi ada catatan supaya kekurangan yang dilakukan haruslah dilengkapi;
Bahwa, progres kemajuan fisik pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar yang saksi buat berdasarkan revisi pekerjaan adalah bulan Desember 2012, Januari 2013 sampai dengan Juli 2013;
Bahwa, Isi dari laporan bulanan tersebut yaitu :
a) Grafik curah hujan;
b) Proges kemajuan pekerjaan;
c) Dokumentasi kegiatan lapangan;
d) Laporan keuangan KP-USB;
e) Buku Pembantu Kas Tunai;
f) Buku Bank;
g) Buku Kas Umum;
h) Rencana Penggunaan Dana (RPD);
i) Bukti-bukti pembelian;
Bahwa, saksi menandatangani laporan bulanan pada Grafik curah hujan, Proges kemajuan pekerjaan, Laporan keuangan KP-USB, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Bank, Buku Kas Umum, Rencana Penggunaan Dana (RPD);
Bahwa, Tanda tangan saksi adalah tanda tangan yang tertera pada Proggres kemajuan pekerjaan dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dalam laporan bulanan bulan September 2012 sampai dengan Nopember 2012, selain itu bukan tandatangan saksi, dan tidak tahu siapa yang menandatangani di kolom Konsultan Lapangan;
Bahwa, saksi hanya menandatangani Progres kemajuan pekerjaan dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dalam laporan bulanan bulan September 2012 sampai dengan Nopember 2012 saja karena data pendukung (bukti pembelian material) untuk pembuatan laporan bulanan bulan Desember 2012 sampai dengan Juli 2013 tidak ada;
Bahwa, saksi mau menandatangani laporan bulanan dari bulan September 2012 sampai dengan Nopember 2012, sedangkan data pendukung (bukti pembelian material) belum ada karena atas permintaan Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB), karena pada bulan Nopember 2012 akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dari tim Direktorat Pembinaan SMP;
Bahwa, yang membuat laporan bulanan adalah Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB), laporan bulan dari bulan September 2012 sampai dengan Desember 2012 dibuat sekaligus pada bulan Nopember 2012, sedangkan untuk laporan bulanan bulan Desember 2012 sampai dengan Juni 2013 saksi tidak tahu, karena pada saat akan membuat laporan bulanan saksi minta bukti-bukti pembelian kepada Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) tetapi Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) tidak mempunyai bukti-bukti pembelian yang saksi minta tersebut;
Bahwa, yang seharusnya membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) adalah Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB);
Bahwa, saksi membenarkan surat bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BUDI SUSILA Bin SUPRAPTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa, saksi pernah ditunjuk selaku Team Leader atau Koordinator CM pada Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU Tahun 2012 berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Utama PT. Kaibon Rasi Rekayasa (alamat Jl. KH. Mas Mansyur No. 49 Tanah Abang Jakarta Pusat) atas nama Ir. TUBAGUS LUAY SOFHANI tanggal 1 Juni 2012;
Bahwa, acuan PT. Kaibon Rasi Rekayasa selaku Konsultan Pendamping pada Konsultan Pendamping KP-USB (Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru) dan P2-SATAP (Panitia Pembangunan SD, SMP Satu Atap) Paket 2 Tahun 2012 yaitu :
a) Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan Unit Sekolah Baru Dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar-Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 (yang memuat lebih membahas administrasi);
b) Buku Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar-Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 (yang memuat pembuatan RAB, Gambar);
Bahwa, dasar PT. Kaibon Rasi Rekayasa ditunjuk selaku Konsultan Pendamping KP USB dan P2-SATAP Paket 2 Tahun 2012 yaitu :
a) Surat Perjanjian Nomor : 105.2/C3.2/KU/2012 tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 2.228.160.000,-, masa pelaksanaan selama 7 Bulan sejak tanggal 30 mei 2012 s/d 31 Desember 2012.
b) Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah menengah Pertama atas nama DIDIK SUHARDI, Ph.D Nomor : 1272/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012;
Bahwa, saksi tidak memeriksa dan mengevaluasi catatan maupun laporan penerimaan dan penggunaan dana KP-USB, dikarenakan belum ada laporan dari Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) yang dikirimkan kepada saksi;
Bahwa, konsultan Lapangan pada pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kabupaten OKU Tahun 2012 adalah saudara ZULHADI, ST berdasarkan :
a) Surat Tugas dari Direktur Utama PT. Kaibon Rasi Rekayasa atas nama Ir. TUBAGUS LUAY SOFHANI tanggal 1 Juni 2012;
b) Surat Tugas dari saksi selaku Team Leader tertanggal 07 Juni 2012;
Bahwa, saksi pernah menerima pengajuan revisi pekerjaan dari Konsultan Lapangan aata nama ZULHADI, ST yang diterima pada Bulan Juni 2013 namun revisi tersebut sampai sekarang tidak mendapat persetujuan dari PPK (Dr. KHAMIM);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
INMIRIAN FAHTOMI, ST., MM Bin H. UMIRTOM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, pada Tahun 2012 saksi pernah ditugaskan sebagai panitia dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara jaya kabupaten OKU dan yang menugaskan saksi adalah Ketua Komite Pembangunan USB SMPN Lontar nama AGUS BADIN dimana saksi sebagai Kepala Pelaksana Tim Tehnis KP-USB dengan surat Keputusan nomor : 425/004/KPUSB SMP/XIV/2012, tanggal 7 Juni 2012;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Pelaksana Tim Tehnis dalam pembangunan USB SMPN Lontar APBN Tahun Anggaran. 2012 adalah melakukan Pengawasan terhadap hasil pelaksanaan Pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU APBN Tahun Anggaran 2012;
Bahwa, dalam melaksanakan tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pembangunan USB SMPN Lontar (AGUSBADIN, S.Pd);
Bahwa, dalam menjalankan tugas saksi sebagai Kepala Pelaksana Tim Tehnis KP-USB dalam pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar tersebut berpedoman kepada :
(a) Buku Panduan pelaksanaan Program Block Grant USB SMP Tahun 2012;
(b) Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Dana;
(c) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012, tanggal 10 Juli 2012;
(d) Gambar dan RAB pembangunan fisik USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, besar anggaran pembangunan USB SMPN Lontar tersebut adalah sebesar Rp. 1.777.754.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa, sumber anggaran dari APBN Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa, Cara pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU APBN Tahun Angggaran 2012 menurut panduan pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan cara swakelola dengan partisifasi masyarakat setempat;
Bahwa, Faktanya pembangunan USB SMPN Lontar tersebut tidak dilaksanakan secara swakelola namun saksi selaku Kepala Pelaksana Tim Tehnis yang membangun SMPN Lontar tersebut dengan mempekerjakan tukang dari Lampung dan beberapa orang dari Desa lontar tersebut;
Bahwa, Cara saksi membangun USB SMPN Lontar kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU yaitu saksi meminta uang pada AGUS BADIN kemudian membeli bahan material dan lalu bahan-bahan material tersebut saksi gunakan untuk membangun USB SMPN Lontar;
Bahwa, sesuai dengan gambar dan RAB yang ada pada kami yang tidak ada tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian yang ada hanya tanda tangan KP-USB (AGUS BADIN);
Bahwa, dana yang saksi ambil/terima dari AGUS BADIN menurut hitungan saksi dan berdasarkan Kwitansi yang diterima dari AGUS BADIN seluruhnya sebesar Rp. 1.458.400.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa, dana sebesar Rp. 1.458.400.000,- tersebut digunakan untuk membangun USB SMPN Lontar yaitu berupa :
(a) Pembangunan 2 (dua) lokal Asrama siswa;
(b) Pembangunan 3 (tiga) Lokal ruang perpustakaan;
(c) Pembangunan 6 (enam) ruang kelas;
(d) Pembangunan 3 (tiga) ruangan Kantor;
(e) Pembangunan 1 (unit) gedung unuk WC 2 (dua) ruangan dan 2 (dua) ruangan ganti pakaian;
(f) Untuk membayar upah tukang;
(g) Mobiler yang terdiri dari meja, korsi siswa, meja korsi guru, lemari guru, lemari arsip, meja kepala sekolah, papan tulis, kasur, tempat tidur susun, meja serba guna, meja baca;
Bahwa, yang saksi bangun tersebut ada yang tidak sesuai dengan surat perjanjian pemberian bantuan nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012, tanggal 10 Juli 2012 antara KP-USB dengan PPK yaitu berupa rumah penjaga sekolah;
Bahwa, ada item pekerjaan yang ada dalam RAB pembangunan SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU yang tidak dibangun yaitu :
(a) Pasangan plat Deker depan gerbang;
(b) Selasar penghubung antara bangunan dengan atap;
(c) Pasangan Paving Blok;
(d) Ram menuju kantor;
(e) Ram dari gedung ke Lapangan;
(f) Bangsal sepeda;
(g) Pasangan batu alam;
(h) Pekerjaan atap gerbang;
Bahwa, saksi tidak membuat kwitansi pengeluaran dana, nota pembelian barang dan nota penerimaan barang material yang dibelanjakan;
Bahwa, saksi tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang diterima dari KP-USB (AGUS BADIN) secara bukti surat (Kwitansi pengeluaran, nota pembelian dan penerimaan barang material) namun hanya dapat membuktikan bahwa fisik bangunan USB SMPN Lontar tersebut terbangun;
Bahwa, saksi membangun fisik dan Mobiler SMPN Lontar tersebut berpedoman pada RAB atau gambar fisik yang diterima dari AGUS BADIN (KP-USB);
Bahwa, saksi membenarkan 1 (satu) Examplar Rekapitulasi Rencana Anggaran biaya USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU tertanggal Juli 2012 yang hanya ditanda tangani oleh KP-USB;
Bahwa, RAB tersebut yang saksi pedomani pada saat membangun fisik USB SMPN Lontar tersebut dan RAB tersebut saksi pedomani sampai dengan pembangunan fisik 70 (tujuh puluh persen);
Bahwa, Setelah fisik pembangunan USB SMPN Lontar terebut baru terlaksana 70% (tujuh puluh persen) maka kemudian RAB awal direvisi dan kemudian saksi mengacu kepada RAB Revisi tersebut namun tidak semuanya RAB Revisi tersebut terlaksana hanya berapa persennya saja;
Bahwa, saksi membenarkan RAB Revisi yang tertanggal Desember 2012 yang ditanda tangani oleh KP-USB (AGUS BADIN) dan Consultan Lapangan (ZULHADI); Bahwa Revisi RAB yang dipedomani saksi untuk menyelesaikan fisik USB SMPN Lontar tidak disetujui oleh PPK (Dr. KAHAMIM);
Bahwa, ada dana pembangunan USB SMPN Lontar yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan lain, padahal menurut panduan pelaksanaan Bab IV huruf D angka 5 bahwa anggaran pembangunan USB SMPN TA. 2012 tidak boleh digunakan untuk selain dari peruntukan pembangunan USB;
Bahwa, menurut panduan pelaksanaan Bab IV huruf D angka 6, bahwa Tim Tehnis Kabupaten tidak boleh memegang dana KP-USB, sedangkan saksi selaku kepala Pelaksana Tim Tehnis bukan saja memegang dana namun juga langsung selaku orang yang membangun Fisik USB SMPN Lontar, Hal tersebut atas inisiatif saksi sendiri;
Bahwa, adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.216.751.448,-(dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) oleh saksi dengan menggunakan uang Agus badin dan saksi, telah disetorkan kembali ke Kas Negara pada tanggal 13 Juni 2016 sesuai bukti Tanda Terima Surat Setoran Bukan Pajak Nomor : 291677753 melalui Kantor Pos Baturaja sebesar Rp.220.000.000,-( dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ir.HASAN BASRI Bin UJANG BACHTIAR, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut;
Bahwa, saksi adalah ahli dari Tata Bangunan Bidang Perumahan dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa, saksi ahli diminta oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dalam rangka menghitung fisik bangunan dan penunjukan sebagai ahli dari Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa, cara atau metode yang ahli lakukan dalam pemeriksaan fisik bangunan gedung SMPN Lontar yaitu:
Memeriksa fisik bangunan gedung pekerjaan konstruksi dan non konstruksi yang sudah dilakukan;
Membaca gambar perencanaan sesuai dengan bangunan gedung yang dilaksanakan serta rencana kerja dan syarat-syarat;
Melakukan Pengukuran terhadap bangunan gedung yang dilaksanakan terhadap gambar perencanaan yang disesuaikan RAB;
Mengecek volume maupun item pekerjaan yang dilaksanakan berdsarkan Rencana Anggaran Biaya yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan;
Bahwa, saksi ahli melakukan pemeriksaan fisik gedung Unit Sekolah Baru SMPN Lontar bersama Agus Badin;
Bahwa, setelah pemeriksaan fisik gedung ahli telah menyimpulkan pada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan antara lain:
Ada yang dilaksanakan akan tetapi volumenya kurang;
Ada yang dilaksanakan;
Ada yang sesuai dengan RAB;
Bahwa, kegiatan yang dilaksanakan sebesar 86,6 persen sedangkan kegiatan yang tidak dilakukan sebesar 13,94 persen;
Bahwa, ahli telah menegur Agusbadin supaya bangunan yang kurang pelaksanaanya supaya dilaksanakan, akan tetapi jawaban Agusbadin saya tidak mengerti dengan bangunan;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. ZULKIFLI, SH., M.Si Bin H. AKIL, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa, ahli sebagai staf Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sejak Tahun 1997 sampai dengan sekarang;
Bahwa, keahlian yang dimiliki yaitu WASGANIS PHPL-PKG dan PKB (Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari – Penguji Kayu Gergajian dan Penguji Kayu Bulat);
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai ahli dalam perkara ini yaitu berdasarkan permintaan dari Polda Sumsel kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dengan surat Nomor : Ban/441/XI/2015/Kor/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Nopember 2015 perihal Bantuan keterangan Ahli;
Bahwa, cara atau metode yang Ahli lakukan dalam melakukan identifikasi volume dan kelas kayu yang digunakan pada bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kabupaten OKU yaitu :
a) Menentukan Jenis Kayu yang digunakan/melekat pada bangunan tersebut diatas dengan menggunakan alat : cutter, lubcenter, gergaji potong dan parang;
b) mengukur volume kayu dengan menggunakan meteran ukuran .5 meter;
c) menentukan kelompok kelas kuat kayu;
Bahwa, hasil dari identifikasi jenis dan volume kayu bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU yaitu : Jenis kayu yang digunakan pada bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU adalah : Durian, Puspa, dan Terap;
Bahwa, Volume kayu yang digunakan pada bangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU adalah : bermacam-macam;
Bahwa, kelas kuat kayu adalah pengelompokan kayu berdasarkan semua sifat mekanis kayu, berbanding lurus dengan berat jenis, dengan kata lain hubungan antara berat jenis dengan keteguhan lentur dan keteguhan tekan;
Bahwa, pengelompokan kelas kuat kayu terdiri dari empat tingkatan, yaitu I, II, III dan IV, Durian termasuk kelas kuat II – III, Puspa termasuk kelas kuat II dan Terap termasuk kelas kuat III – IV;
Bahwa, ahli membenarkan hasil identifikasi yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
H. AHMAD FAUZI, SE.,Ak, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa, Ahli adalah Auditor Madya di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang dijabat sejak tanggal 1 Oktober 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-412/K/SU/2014 tanggal 22 September 2014;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Ahli dalam perkara ini berdasarkan permintaan dari Polda Sumsel kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan ;
Bahwa, ahli pernah melakuan audit dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, sumber dana kegiatan tersebut dari APBN pada Kemendikbud Tahun 2012;
Bahwa, adapun yang terlibat dalam audit berdasarkan surat tugas tersebut yaitu :
a) POSMA SIMANJUNTAK : Pembantu Penanggung jawab.
b) Saksi sendiri : Pengendali Teknis.
c) DEWI ASTUTI : Ketua Tim.
d) YASMI SY : Anggota Tim.
- Bahwa, metode yang dilakukan dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Muara Jaya Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU APBN Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
a) Melakukan ekspose awal bersama penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;
b) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat tugas untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara;
c) Mempelajari hasil penyidikan meliputi resume, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan data/dokumen terkait;
d) Meneliti, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti, berkaitan dengan bukti audit yang relevan, kompeten, dan cukup untuk penghitungan kerugian keuangan Negara;
e) Melakukan rekonstruksi fakta dan kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
f) Melakukan penghitungan jumlah kerugian keuangan Negara;
g) Pembahasan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara;
h) Menyusun laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara;
Bahwa, terhadap tindakan yang dilakukan Terdakwa terdapat penyimpangan antara lain sebagai berikut:
Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tidak dilakukan dengan Swakelola, akan tetapi dilaksanakan oleh tim tehknis yang ditunjuk Terdakwa;
Ketua Komite tidak menjalankan fungsinya, semuanya dilakukan oleh Tim tehknis;df
Laporan Pertanggung jawaban uang mempergunakan bukti yang tidak benar;
Bahwa, terhadap penyimpangan yang telah dilakukan Terdakwa negara telah dirugikan sebesar Rp.216.751.448,-(dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa, terhadap tindakan Terdakwa telah melanggar aturan Undang-undang nomor.17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 1 tentang keuangan negara harus dikelola secara tertib,efisien,ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan rasa keadilan dan kepatutan;
Bahwa, juga melanggar perjanjian pemberian bantuan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar antara Ditjen PSMP dengan Terdakwa terhadap pelanggaran pasa 4 butir k, butir l dan melanggar pasal 4 ayat 1 dan 2;
Bahwa, juga melanggar buku panduan Bab I ,Bab II Bab III , Bab IV point 3 dan 6D;
Menimbang, bahwa Terdakwa AGUS BADIN, S.Pd Bin SUTOTO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa adalah Guru SMA Negeri 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa, pada tahun 2012 Terdakwa ditugaskan sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru KP-USB Pembangunan SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten OKU Dr. Drs. H. ACHMAD TARMIZI, SE, MT nomor : 514/KPTS/III/IVX/2012, tanggal 08 Juni 2012;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua KP-USB SMPN Lontar adalah :
a) Berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pembangunan sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara;
b) Bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja;
c) Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten;
d) Membentuk Tim Tehnis KP-USB;
e) Menyusun Proposal tehnis dan biaya;
f) Menanda tangani MOU jika harga final disetujui oleh PPK;
g) Mengajukan Permintaan Pembayaran pertama dan ke dua kepada Dir.PSMP setelah persyaratan dipenuhi;
h) Unit Sekolah Baru yang telah selesai 100 persen segera diserahterimakan oleh KP-USB kepada Direktorat Pembinaan SMP;
i) Setelah masa pemeliharaan selesai dan daftar cacat/ kerusakan selesai oleh KP-USB, maka USB menyerahkan Ke Dir. Pembinaan SMP untuk yang kedua;
j) Selanjutnya USB diserahterimakan oleh Direktorat PSMP kepada Kabupaten melalui Dinas Pendidikan;
Bahwa, dalam melaksanakan tugas tersebut Terdakwa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa, dalam menjalankan tugas selaku Kepala KP-USB dalam pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar tersebut Terdakwa berpedoman kepada :
a) Buku Panduan pelaksanaan Program Block Grant USB SMP Tahun 2012;
b) Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Dana;
c) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012, tanggal 10 Juli 2012;
d) Gambar dan RAB pembangunan fisik USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, anggaran pembangunan USB SMPN Lontar tersebut adalah sebesar Rp. 1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan sumber anggaran dari APBN dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012, tanggal 09 Desember 2011;
Bahwa, menurut panduan pelaksanaan dan Panduan tehnis pembangunan USB dengan mekanisme pelaksanaan Partisipasi masyarakat Dirjen Kemendikbud Tahun Anggaran. 2012, yang membelanjakan dan mempertanggung jawabkan keuangan adalah ketua Komite Pembangunan USB (KP-USB) SMPN;
Bahwa, menurut panduan pelaksanaan pembangunan USB SMPN Tahun Anggaran 2012 bahwa pembangunan fisik USB SMPN Tahun Anggaran. 2012 harus dilaksanakan secara swakelola, dan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga;
Bahwa, Bantuan dana sebesar Rp. 1.777.754.000,,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut menurut perjanjian antara pejabat pembuat komitmen (Pihak Ke-I) dan Terdakwa sendiri selaku pihak Ke-II digunakan untuk :
a) Pembangunan ruang kantor/ administrasi;
b) Pembangunan ruang kelas ;
c) Pembangunan kamar mandi/wc siswa ;
d) Pembangunan asrama siswa/guru ;
e) Pembangunan rumah jaga;
f) Pembangunan menara air dan tiang bendera ;
g) Pembangunan pintu gerbang dan pagar;
h) Site Deplomen ;
i) Pembelian mobiler;
j) Oprarasional KP-USB;
Bahwa, dana yang digunakan yaitu :
a) Untuk Pembangunan Ruang Kantor/ Administrasi Rp.296.920.153.05.
b) Untuk Pembangunan ruang kelas Rp. 628.607.877.76.
c) Pembangunan Kamar mandi/wc siswa Rp. 132.462.027.84.
d) Pembangunan asrama siswa/guru Rp. 178.403.295.43.
e) Pembangunan rumah jaga tidak dibuat/dilaksanakan.
f) Pembangunan air dan tiang bendera Rp. 15.012.029.53.
g) Pembangunan pintu gerbang dan pagar Rp. 16. 599.268.20.
h) Site Deplomen Rp. 70.043.143.17.
i) Pembelian mobiler Rp. 139.012.434.24.
j) Operasional KP-USB Rp. 58.175.000.00.
Jadi jumlah keseluruhan dana yang digunakan untuk kegiatan diatas berjumlah Rp.1.516.579.742 (satu milyar lima ratus enam belas juta tujuh lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa dana bantuan pembangunan USB SMPN Lontar kec. Muara Jaya Kab. oku sebesar Rp. 1.777.754.000,- sudah Terdakwa terima seluruhnya dari pihak Kemendikbud yaitu dari Satker Direktorat Pembinaan SMP Ditjen pendidikan dasar dengan cara di Transfer ke rekening KP-USB SMPN Lontar dimana Terdakwa Ketua Komite nya dengan nomor rekening 141-30-20550 dengan dua tahap pembayaran untuk tahap pertama pada tanggal 10 September 2012 sebesar Rp.888.877.000,- dan kemudian tahap ke dua pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp. 888.877.000,-;
Bahwa, dana bantuan pembangunan USB SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU sebesar Rp. 1.777.754.000,00 tersebut semuanya sudah digunakan dalam kaitan pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar;
Bahwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pembelian dan penerimaan barang-barang yang dibeli dalam kaitan pelaksanaan pembangunan SMPN Lontar tersebut oleh karena yang membangun fisik USB SMPN Lontar tersebut tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan dikerjakan oleh INMIRIAN FATOMI, ST yang menjabat selaku kepala Pelaksana tehnis kegiatan Pembangunan USB SMPN Lontar tersebut;
Bahwa, menurut panduan pelaksanaan pembangunan USB SMPN APBN TA. 2012 pembangunan USB SMPN menurut petunjuk pengelolaan dan pertanggungjawaban dana serta menurut perjanjian pemberian bantuan dana bahwa setiap pengeluaran dana USB harus ada Rencana Penggunaan dana (RPD);
Bahwa, pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar kec. Muara jaya Kab. Oku tersebut tidak sesuai atau menyimpang dari panduan pelaksanaan, petunjuk pengelolaan dan pertanggung jawaban dana dan surat perjanjian pemberian bantuan dana;
Bahwa, cara Terdakwa mempertanggung jawabkan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar kec. Muara Jaya Kab. OKU tahun 2012 tersebut yaitu dengan cara membuat nota pembelian dan penerimaan barang palsu sesuai dengan jumlah bantuan dana;
Bahwa, pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh INMIRIAN FAHTOMI, ST dalam pelaksanaan pembangunan fisik USB SMPN Lontar tersebut yaitu:
a) Bangsal sepeda ;
b) Plat deker ;
c) Selasar penghubung antar bangunan ;
d) Paving blok;
e) Ram menuju kantor ;
f) Ram dari gedung ke lapangan ;
g) Pasangan batu alam ;
h) Atap gerbang ;
i) Pasangan roster;
Bahwa, dalam membangun fisik gedung USB SMPN Lontar tersebut INMIRIAN FAHTOMI, ST berpedoman kepada RAB dan gambar-gambar yang telah disepakati dengan pihak Kemdikbud ;
Bahwa, saat fisik gedung sudah mencapai 80 persen kemudian INMIRIAN FAHTOMI, ST mengubah RAB yang hal ini terjadi pada bulan Juni 2013 dan kemudian INMIRIAN FAHTOMI, ST sejak saat itu mengacu kepada RAB yang direvisi yang dibuat oleh Konsultan nama ZULHADI, ST walaupun Revisi RAB tersebut tidak disetujui oleh PPK (Dr. KAHAMIM, M.Pd);
Bahwa, pelaksanaan pembangunan fisik gedung USB SMPN Lontar tersebut ada mengalami perpanjangan waktu yaitu semula berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 kemudian diperpanjang sampai tanggal 14 pebruari 2013 namun sampai dengan berakhir masa perpanjangan waktu fisik USB SMPN Lontar tersebut fisik baru mencapai 70 persen dan tanpa ada lagi perpanjangan waktu namun pelaksananaan pembangunannya diteruskan sampai dengan bulan Juli 2013;
Bahwa, atas adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.216.751.448,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) oleh Terdakwa dengan menggunakan uang Inmirian Fahtomi dan Terdakwa, telah di setorkan kembali ke Kas Negara pada tanggal 13 Juni 2016 sesuai bukti Tanda Terima Surat Setoran Bukan Pajak Nomor : 291677753 melalui Kantor Pos Baturaja sebesar Rp.220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa, Terdakwa membenarkan semua surat bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa, Terdakwa menyesal dengan kejadian ini, dan tidak akan melakukan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut;
Bahwa, benar Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Guru pada Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa, benar pada Tahun 2012 ada kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, terhadap kegiatan tersebut dananya berasal dari APBN dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa, terhadap kegiatan tersebut, Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten OKU Nomor : 514/KPTS/III/IV/ 2012 tanggal 08 Juni 2012;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala KP-USB SMPN Lontar sebagai berikut:
Berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pembangunan sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara;
Bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja;
Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten;
Membentuk Tim Tehnis KP-USB;
Menyusun Proposal tehnis dan biaya;
Menanda tangani MOU jika harga final disetujui oleh PPK;
Mengajukan Permintaan Pembayaran pertama dan ke dua kepada Dir.PSMP setelah persyaratan dipenuhi;
Unit Sekolah Baru yang telah selesai 100 persen segera diserahterimakan oleh KP-USB kepada Direktorat Pembinaan SMP.
Setelah masa pemeliharaan selesai dan daftar cacat/ kerusakan selesai oleh KP-USB, maka USB menyerahkan Ke Dir. Pembinaan SMP untuk yang kedua.
Selanjutnya USB diserahterimakan oleh Direktorat PSMP kepada Kabupaten melalui Dinas Pendidikan;
Bahwa, terhadap penggunaan dana pembangunan USB SMPN Lontar tersebut Terdakwa bertanggung jawab pada Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa, terhadap pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar tersebut, Terdakwa berpedoman pada ;
a) Buku Panduan pelaksanaan Program Block Grant USB SMP tahun 2012;
(b) Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Dana;
(c) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012, tanggal 10 Juli 2012;
(d) Gambar dan RAB pembangunan fisik USB SMPN Lontar Kecamatan Muara jaya Kabupaten OKU;
Bahwa, RAB dan gambar bangunan dibuat oleh konsultan dari PT.Kaibon Rasi Rekayasa yang telah bekerjasama dengan Kemendikbud;
Bahwa, terhadap petugas lapangan dalam pembuatan gambar dan RAB PT. Kaibon Rasi Rekayasa telah menunjuk Ir. Zulhadi untuk melaksanakanya yang bekerja sama dengan Terdakwa;
Bahwa, untuk mendapatkan dana pembangunan tersebut, awalnya Kabupaten/Kota/ Provinsi mengajukan proposal pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta dan melampirkan lokasi tanah dan kepemilikan tanah tempat dibangunkannya bangunan tersebut, dan kemudian dari pihak Kementrian melakukan verifikasi;
Bahwa, dana USB SMPN Lontar yang membelanjakan dan mempertanggung jawabkan adalah Terdakwa sebagai Ketua Komite Pembangunan USB SMPN Lontar;
Bahwa, pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar dilaksanakan secara Swakelola dengan bantuan partisipasi masyarakat dan tidak boleh diborongkan pada pihak ketiga;
Bahwa, untuk membentuk panitia pembangunan USB SMPN Lontar tersebut, Terdakwa telah menunjuk Tim Tehknis pembangunan Inmirian Fantomi berdasarkan surat keputusan Nomor : 425/004/KPUSB/SMP/ XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012;
Bahwa, untuk menujuk panitia yang lainnya Terdakwa bersama tim tehknis telah menemui Kepala Desa Lontar saksi Rohimah dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa telahmemberitahukan bahwa akan ada pembangunan unit sekolah baru SMPN Lontar dan dibutuhkan tim keuangan, tim logistik, dan tim listrik dan tim sipil;
Bahwa, saksi Rohimah telah memanggil warganya yang ahli dalam bidang yang dibutuhkan oleh Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa telah menunjuk saksi Lekadri sebagai administrasi keuangan, menunjuk saksi Rapi Setiawan sebagai tim listrik dan menunjuk saksi Almuksir sebagai tim logistik dan menunjuk saksi Dusi Isganda sebagai pelaksana sipil;
Bahwa, terhadap kegiatan pembangunan USB SMPN Lontar, Terdakwa telah menanda tangani surat perjanjian pemberian bantuan SPPB Nomor. 2582a.42/c3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012 dengan Pembuat Komitmen dari Kemendikbud DR.H.KAHAMIM.MPD;
Bahwa, Terdakwa telah menunjuk Tim Tehknis KP USB SMPN Lontar berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 425/004/KPUSB.SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012;
Bahwa, Terdakwa telah menerima dana pembangunan dari Kemendikbud dari Satker Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan dasar dengan ditrasfernya ke Rekening KP-USB SMPN Lontar dengan Nomor Rekening : 141-30-20550 dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp.888.877.000,-(delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 888.887.000,-(delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa, waktu pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dari tanggal 7 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 ;
Bahwa, terhadap dana pembangunan USB SMPN Lntar telah Terdakwa berikan pada tim tekhnis Inmiriam Fantomi untuk dibelanjakan membeli material pembangunan, karena pembangunan dilakkuan oleh tim tehknik;
Bahwa, terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut Inmirian Fantomi telah mendatangkan tukang bangunan dari Lampung dan tidak ada mempergunakan tukang dari daerah setempat;
Bahwa, terhadap panitia yang ditunjuk Terdakwa seperti saksi Lekadri tim administrasi ,saksi Rapi setiawan tim listrik, saksi Almuksir tim logistik dan saksi Dusi Isganda tim sipil, semuanya tidak ada menjalankan fungsinya sebagai mana dengan tugasnya dan bahkan semua saksi tidak mengetahui apa yang harus dikerjakannya karena Terdakwa tidak ada menjelaskan pada para saksi tugasnya tersebut;
Bahwa, terhadap saksi Lekadri, Rapi Setiawan, Almuksir dan Dusi Isganda hanya melakukan pengawasan terhadap material bangunan yang datang , karena Inmirian Fantomi selu menghubungi para saksi melalui Handphone setiap material bangunan datang dan para saksilah yang menerimanya dan ada pula saksi yang membawa dengan ojek terhadap material bangunan yang telah dibeli oleh Inmirian Fantomi;
Bahwa, terhadap pembayaran gaji tukang, pembelian material bangunan dan membayar transpor pengangkutan material bangunan serta honor para pengawas material di lapangan dilakukan oleh Inmiriam Fantomi tim tehknis;
Bahwa, terhadap pembayaran dan pembelian material bangunan, Inmiriam Fantomi tidak ada membuat bukti kwitansi pengeluaran uang;
Bahwa, terhadap penggunaan dana oleh Inmiriam Fantomi tidak ada juga membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), begitu juga Terdakwa tidak ada membuat RPD dalam pengeluaran dana minimal sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) padahal menurut buku panduan yang merupakan acuan Terdakwa setiap penerimaan dana pembangunan, Terdakwa haruslah membuat Rencama Penggunaan Dana;
Bahwa, terhadap penggunaan dana yang dipegang dan digunakan oleh Tim tehknis telah bertentangan dengan buku panduan karena pengeluaran atau pengelolaan dana haruslah dilakukan oleh bendahara komite pembangunan USB, akan tetapi bendahara USB sama sekali tidak ada memegang dana USB;
Bahwa, dana pembangunan USB SMPN Lontar sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) digunakan untuk membangun antara lain sebagai berikut;
Konstruksi pekerjaan persiapan ;
Pekerjaan Gedung Kantor dan ruang administrasi;
Pekerjaan pembangunan 3(tiga) ruang kelas;
Pekerjaan pembangunan Perpustakaan;
Pekerjaan pembangunan Kamar mandi dan wc siswa;
Pekerjaan Bangsal Sepeda;
Pekerjaan pompa menara air;
Pekerjaan mess siswa;
Bahwa, selama pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar yang melakukan pengawasan dilapangan Ir. Zulhadi dari PT.Kaibon Resi Rekayasa yang mana Inmiriam Fantomi telah ditegur untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB dan Gambar ,karena pengawas telah melihat para tukang yang melaksanakan pembagunan tidak profesional;
Bahwa, setelah habis masa waktu pelaksanaan pembangunan ternyata bangunan baru saja selesai 50(lima puluh) persen, akan tetapi terhadap keterlambatan tersebut, Inmiriam Fantomi meminta adendum penambahan waktu pada Terdakwa dan meminta adendum perubahan gambar, akan tetapi terhadap adendum perubahan gambar tidak ada persetujuan dari PPK ;
Bahwa, terhadap pembangunan USB SMPN Lontar telah selesai dibangun 100% (seratus persen) akan tetapi terhadap pembagunan tersebut ada yang dibangun tidak sesuai dengan RAB dan Gambar, dan ada yang tidak dibangun sama sekali, dan ada yang dibangun sesuai Gambar dan RAB akan tetapi ada kekurangan, namun terhadap hal tersebut Pengawas telah menegur Terdakwa dan telah menegur Inmiriam Fantomi namun keduanya tidak mau perduli;
Bahwa, terhadap pelaksanaan pembangunan Terdakwa dan Inmiriam Fantomi tim tehknik tidak ada membuat laporan bulanan yang ditujukan pada PPK di Kementrian;
Bahwa, terhadap pelaksanaan pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh Inmiriam Fantomi antara lain sebagai berikut;
Bangsal sepeda;
Plat Deker;
Selasar penghubung antar bangunan;
Paving Blok;
Ram menuju Kantor;
Ram dari gedung ke lapangan;
Pasangan Batu Alam;
Atap Gerbang;
Pasangan Roster;
Bahwa, terhadap bangunan yang telah dibangun tersebut telah dilakukan peninjauan dan penilaian oleh tim monitoring yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU yang mana yang mendapat tugas sebagai tim monitoring yaitu saksi Amyurisman, saksi Supriadi, saksi Budi Rahayu dari PU Cipta Karya yang telah membuat kesimpulan bahwa pembangunan yang dilakukan kurang layak, yang mana pemeriksaan tim monitoring hanya secara visual;
Bahwa, walaupun adanya hasil monitoring tersebut, Terdakwa tetap saja membuat laporan Pertanggung jawaban dengan melampiri nota dan bukti kwitansi yang telah dipalsukan;
Bahwa, terhadap adanya hasil monitoring dan adanya laporan dari pengawas bahwa bangunan yang dibangun kurang layak tersebut, Kepala Dinas telah memanggil Terdakwa dan meminta untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan dan yang tidak dibangun supaya dilakukan pembagunan akan tetapi Terdakwa tidak mau menegur Inmiriam Fantomi, sehingga pembangunan USB SMPN Lontar tidak diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sampai sekarang;
Bahwa, terhadap penyimpangan yang telah dilakukan Terdakwa bersama Inmiriam Fantomi negara telah dirugikan dan terdapat Kerugian Negara sesuai dengan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.216.751.448,-( dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa, terhadap tindakan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan aturan yang ada, antara lain :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 1 Keuangan Negara harus dikelola dengan secara tertib, taat pada peraturan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Melanggar perjanjian tertanggal 1 Juni 2012 pasal 4 butir k, butir l yang telah ditanda tangani oleh KP USB dengan PPK Kemendikbud;
Bertentangan dengan buku panduan Bab I huruf A, BAB II, BAB III huruf E, BABA IV huruf D point 3 dan point 6b;
Bahwa, terhadap adanya kerugian negara tersebut, Terdakwa bersama Inmirian Fahtomi telah mengembalikan kerugian negara yang telah disetorkan pada negara melaui Kantor Pos Baturaja sebesar Rp.220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa, terhadap kejadian dan perbuatan Terdakwa tersebut ia telah menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’’barang siapa’’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan per Undang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang Laki-laki bernama AGUS BADIN BIN SUTOTO sebagai Terdakwa di persidangan, dimana kondisinya dalam keadaan sehat Jasmani maupun Rohaninya, dan telah dibenarkan para saksi. Begitu pula dengan Terdakwa sendiri telah mengakui serta membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah Terdakwa AGUS BADIN BIN SUTOTO sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan per Undang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan per Undang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Nomor.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan Undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan per Undang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Guru di SMAN 3 di Kabupaten OKU, dan pada Tahun 2012, Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru (KP-USB) SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU berdasarkan Surat Keputusan DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE., MT Kepala Dinas Pendidikan OKU dengan Nomor : 514/KPTS/III/IVX/2012 tanggal 08 Juni 2012;
Menimbang, bahwa sebagai Ketua Komite Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut;
Berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pembangunan sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara;
Bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja;
Berkunsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten;
Membentuk Tim Tehnis KP-USB;
Menyusun proposal tehnis dan biaya;
Menanda tangani MOU jika harga final disetujui oleh PPK;
Mengajukan permintaan pembayaran pertama dan kedua kepada Direktur PSMP setelah persyaratan pembayaran dipenuhi;
Unit sekolah baru yang telah selesai 100(seratus) persen segera diserah terimakan oleh KP-USB kepada Direktorat Pembinaan SMP;
Setelah masa pemeliharaan selesai dan daftar cacat kerusakan selesai oleh KP-USB, maka diserahkan pada Direktur Pembinaann SMP untuk kedua;
Selanjutnya USB diserah terimakan oleh Direktorat PSMP kepada Kabupaten melalui Dinas Pendidikan;
Menimbang, bahwa dana untuk pembangunan USB SMPN Lontar bersumber dari APBN dari DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, ahwa untuk pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar, Terdakwa telah menunjuk Tim Tehnis saksi Inmirian Fahtomi dan kemudian Terdakwa telah menemui Kepala Desa Lontar untuk memberitahukan bahwa di Desa Lontar akan dibangun satu unit sekolah baru SMPN sehingga dibutuhkan tim listrik, tim tehnik tim administrasi, dan panitia logistik, dan pada pertemuan tersebut, Terdakwa telah menunjuk saksi Lekadri sebagai tim adminstrasi keuangan dan menunjuk bendahara saksi Yeni Oktarina, dan menujuk saksi Rapi Setiawan sebagai tim listrik dan menunjuk saksi Almuksir sebagai tim Logistik dan menunjuk saksi Dusi Isganda sebagai pelaksana Sipil, dengan menanda tangani Surat Keputusan Nomor : 425/004/KPUSB.SMP/ XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012;
Menimbang, bahwa dalam menjalankan tugasnya Terdakwa berpedoman pada Buku panduan pelaksanaan program USB, pada buku petunjuk pengelolaan dan pertanggung jawaban dana, dan pada RAB dan Gambar, serta pada perjanjian yang ada, dan terhadap jangka waktu pembangunan USB SMPN Lontar semenjak tanggal 7 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;
Menimbang, bahwa Berdasarkan surat perjanjian pemberian bantuan SPPB Nomor. 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Terdakwa dengan Pejabat Pembuat Komitmen DR. H. Kahamin., M.Pd, telah diajukan pencairan dana oleh Terdakwa, pada Satker pembinaan SMP di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Terdakwa bersama bendahara telah membuat rekening KP-USB SMPN Lontar di Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja, dan terhadap dana pembangunan USB SMPN Lontar telah ditransfer dari Kemendikbud pada rekening KP-USB Nomor : 141-30-20550 dalam dua tahap sebesar Rp.888.887.000,-(delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar tersebut haruslah dengan cara Swakelola dengan ikutnya partisipasi masyarakat, akan tetapi kenyataannya Terdakwa telah menyerahkan pelaksanaan pembangunan tersebut pada tim Tehnis Inmirian Fahtomi, dan juga Terdakwa telah menyerahkan dana pembangunan USB tersebut pada tim tehnis tanpa membuat terlebih dahulu Rencana Pengunaan Dana (RPD)
Menimbang, bahwa dalam melakukan pembangunan USB SMPN Lontar tim tehnis telah mempergunakan dana untuk membeli material bangunan dan telah memperkerjakan tukang yang berasal dari Lampung, sedangkan saksi Lekadri, saksi Almuksir dan saksi Dusi Isganda hanya diperlakukan sebagai pengawas material dan sebagai penerima material bangunan dilokasi yang telah dibeli oleh Tim Tehnis, sedangkan terhadap penggunaan dana untuk pembelian material dan untuk pembayaran transpor pengangkutan material bangunan serta honor para saksi dibayar oleh Tim tehnis tanpa ada nota dan kwitansi pembayaran, padahal terhadap penggunaan dana merupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembangunan USB SMPN Lontar telah mencapai 70(tujuh puluh) persen, Tim tehnis pelaksana pembangunan USB SMPN Lontar telah meminta Addendum perpanjangan waktu pembangunan sampai pada tanggal 14 Pebruari 2011 pada Terdakwa, dan juga meminta Addendum perubahan RAB , akan tetapi perubahan RAB tidak disetujui oleh PPK;
Menimbang, bahwa setelah adanya Adendum jangka waktu penyelesaian pembangunan USB SMPN Lontar tersebut, pengawas lapangan yang telah ditunjuk oleh Kemendikbud dari PT.Kaibon Rasi Rekayasa yakni saksi Ir. Zulhadi telah menegur Terdakwa dan menegur Tim tehnis untuk membangun USB SMP Lontar sesuai dengan RAB dan Gambar yang ada, akan tetapi teguran pengawas tersebut, tim tehnis tidak memperdulikannya dan Terdakwa membiarkan saja tim tehnis membangun tanpa mempedomani pada RAB dan Gambar yang ada;
Menimbang, bahwa terhadap jangka waktu adendum telah selesai, pembangunan USB SMP Lontar hanya mencapai 80% (delapan puluh persen) pelaksanaannya, akan tetapi Terdakwa tetap saja membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar 100% (seratus persen) dengan melampirkan nota-nota dan kwitansi yang palsu, padahal terhadap pelaksanaan pembangunan USB SMP Lontar ada yang telah selesai akan tetapi tidak sesuai dengan RAB, dan ada pelaksanaan bangunan akan tetapi volumenya kurang, dan ada yang tidak dibangun sama sekali, sesuai dengan hasil tim monitoring dari Pemkab OKU, dan terhadap temuan tersebut, telah direkomendasikan pada Kepala Dinas Penddikan Kabupaten OKU, akan tetapi berdasarkan rekomendasi tersebut telah dilakukan teguran pada Terdakwa dan pada Inmirian Fahtomi, oleh Kepala Dinas Kabupaten OKU, untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan yang telah dibangun, akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya;
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan bangunan USB SMPN Lontar, yang tidak ada dilaksanakan sama sekali, seperti, bangsal sepeda, plat deker, selasar penghubung antar bangunan, paving blok, Ram menuju kantor, Ram dari gedung ke lapangan, pasangan batu alam, atap gerbang dan pasangan roster sampai sekarang tidak ada dilaksanakan oleh pelaksana Inmirian Fahtomi, sehingga terhadap tinjauan tim monitoring dari Pemkab OKU telah menghasilkan kesimpulan bahwa pembangunan USB SMPN Lontar tidak layak, begitu juga hasil pemeriksaan fisik dari tim ahli Ir. Hasan Basri bin Ujang menerangkan bahwa adanya penggunaan dana pembangunan USB SMPN Lontar yang telah disalah gunakan oleh Terdakwa dengan Tim tehnis Inmirian Fahtomi;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Terdakwa yang telah dilakukannya tersebut diatas, juga telah dilakukan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan oleh ahli H. Ahmad Fauzi, SE. Ak. CA, yang telah melakukan audit, yang mana tindakan Terdakwa tersebut telah ada penyimpangan yakni Proses pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, yang melibatkan tukang dari luar daerah, Terdakwa tidak menjalankan tugasnya justru dilakukan oleh Tim Tehnis, pembelian material dan pengelolaan dana dalam pembelian material bangunan dan pembayaran dilakukan oleh tim tehnis tanpa ada nota dan kwitansi yang tidak ada Rencana Penggunaan Dana, dan tim tehnis yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan RAB akan tetapi Terdakwa tetap saja membuat Laporan Pertanggung jawaban 100(seratus) persen dengan mempergunakan bukti nota dan kwitansi yang tidak benar , sehingga menimbulkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Terdakwa tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 pasal 3 Ayat 1 tentang Pengelolaan Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-undangan, efisien,ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Bertentangan dengan Perjanjian tertanggal 1 Juni 2012 pada pada pasal 4 ayat a butir k dan butir l, dan pasal 4 tentang kewajiban dan tanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas Majelis berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Koperasi;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian, bila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dalam perkara ini, yaitu apakah perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya, adalah orang menjadi kaya, yakni kekayaan yang ditimbulkan tidak seimbang dengan penghasilannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang sudah kaya bertambah kaya, yang dilakukannya dengan melawan hukum. Sedangkan pengertian kaya itu sendiri, adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentuk yang lain-lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU, Terdakwa sebagai Ketua Komite Pembangunan USB SMPN Lontar telah mengajukan pencairan dana pada Kemendikbud dengan melampirkan persyaratannya, dan setelah dana pembangunan dicairkan dan telah ditransfer dalam dua tahap pada rekening KP.USB SMPN Lontar nomor Rekening 141-30-20550, di Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja, Terdakwa bersama Bendahara telah mengambil dana tahap satu tanggal 10 September 2012 sejumlah Rp.888.877.000,-(delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan tahap dua tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp.888.877.000,-(delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kenyataannya dari seluruh dana yang diterima Terdakwa telah diserahkan pada tim tehnis Inmirian Fahtomi sejumlah Rp.1.458.400.000,-(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakannya untuk membeli material bangunan dan upah tukang, membayar transportasi pengangkutan material, sehingga dari keseluruhan dana masih ada sisanya pada Terdakwa sejumlah Rp.261.174.258,-(dua ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan, apakah dari uang sebesar Rp. 261,174.258,-(dua ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu dua raus lima puluh delapan rupiah) yang ada pada Terdakwa tersebut telah dipergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa, ataupun orang lain dalam hal ini Inmirian Fahtomi maupun memperkaya suatu korporasi?;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terungkap fakta kalau Terdakwa ada menyimpan dana pembangunan USB SMPN Lontar yang menyebakan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Terdakwa maupun kepada Korporasi sehingga unsur memperkaya diri sendiri dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa begitu pula selanjutnya tidak diperoleh fakta hukum kalau uang yang telah diambil Terdakwa dari rekening Nomor 141-30-20550 di Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja tersebut telah menyebabkan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Inmirian Fahtomi maupun kepada suatu korporasi, sedangkan adanya penambahan kekayaan tersebut harus nyata tidak boleh hanyalah berdasarkan prediksi atau perkiraan semata;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan fakta adanya penambahan harta kekayaan baik pada diri Terdakwa maupun pada diri orang lain ataupun korporasi, maka Majelis berpendapat bahwa pembuktian unsur ini tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, sehingga terhadap Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair, unsur ini telah terpenuhi pula;
Ad. 2.Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa kesengajaan ini memang berkaitan dengan niat atau gerak bathin pelaku dan sangat sulit untuk mengukur niat atau gerak batin seseorang baik sebelum maupun sesudah perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, karena sulitnya mengetahui sikap batin seseorang, maka sikap batinnya dapat kita simpulkan dari keadaan lahir yang nampak dari luar. Dengan demikian Hakim harus mengobyektifkan adanya kesengajaan itu. Secara lebih ekstrim dikatakannya bahwa kesalahan seseorang tidaklah terdapat dalam kepala sipembuat melainkan didalam kepala orang lain, ialah di dalam kepala mereka yang memberi penilaian terhadap si pembuat itu, yaitu Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa Terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa didalam perkara ini terdapat fakta hukum bahwa Satker Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mencairkan dana untuk pembangunan USB SMPN Lontar sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) pada rekening KP-USB SMPN Lontar, dan terhadap dana tersebut telah di terima Terdakwa dan diambilnya bersama Bendahara, dan dari jumlah dana tersebut telah diserahkannya pada tim Tehnis Inmirian Fahtomi sejumlah Rp.1.458.400.000,-(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan terhadap dana tersebut telah dikelolanya untuk pembangunan USB SMPN Lontar;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada Pasal 3 tidaklah sesulit pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam pembuktian unsur memperkaya pada Pasal 2 Penuntut Umum harus membuktikan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Terdakwa atau orang lain atau korporasi, sedangkan pada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Penuntut Umum tidak perlu membuktikannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan terungkap fakta kalau Terdakwa ada menyimpan dana pembangunan USB SMP Lontar yang tidak dipergunakan untuk pembangunan,sejumlah Rp.261.174.258,-(dua ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan terhadap dana tersebut ada yang dipergunakan untuk membayar jasa bendahara menanda tangani Laporan Pertanggung Jawaban sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan untuk membayar honor pengawas material di lapangan sejumlah 4(empat) orang sebesar Rp.14.400.000,-(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan diserahkan pada Inmirian Fahtomi untuk membayar honor tim listrik, administrasi keuangan, tim sipil dan tim logistik yang telah mengawasi material dilapangan dan ada dibayarkan untuk pengawas Ir. Zulhadi yang telah membantu Terdakwa membuat Laporan Pertanggung Jawaban sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan sisanya ada untuk kepentingan pribadinya sehingga Terdakwa dalam perkara ini ada memperoleh keuntungan, oleh karenanya unsur menguntungkan diri sendiri dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan adanya bukti uang yang telah diserahkan Terdakwa pada Inmirian Fahtomi sebagai pelaksana pembangunan USB SMPN Lontar sebesar Rp.1.458.400.000,-(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Inmirian Fahtomi untuk membeli material bangunan, untuk upah tukang yang sudah cukup membuktikan kepada Majelis bahwa pembangunan USB SMPN Lontar tersebut ada pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan RAB, dan ada yang sesuai dengan RAB akan tetapi ada kekurangan Volume dan ada pula sama sekali tidak dilaksanakan pembangunannya oleh Inmirian Fahtomi, sehingga terhadap bangunan tersebut telah diperiksa oleh pengawas lapangan, dan pengawas lapangan telah menegur Inmiriam Fahtomi untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB, namun Inmirian Fahtomi tidak melaksanakannya, dan juga telah dilakukan penilaian oleh tim monitoring dari Pemkab OKU sehingga tim monitoring berkesimpulan bahwa bangunan yang dilakukan Inmiriam Fahtomi tidak layak, dan terhadap pengakuan Inmiriam Fahtomi bahwa ada bangunan yang tidak dikerjakannya dan ada yang kekurangan Volume, sehingga ada dana pembangunan USB SMPN Lontar yang telah diterimanya tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya sebesar Rp.63.946.322,-(enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan “dilakukan dengan sengaja”, telah menguntungkan diri orang lain dalam hal ini Tim Tehnis Inmirian Fahtomi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa pada dasarnya “KEWENANGAN” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan, untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan” pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, dikaitkan dengan kewenangan Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku Pegawai Negeri Sipil sebagai Guru di SMAN 3 di Kabupaten OKU dan sebagai Ketua Komite Pembagunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU dalam kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN di Desa Lontar Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa dalam pengertian sebagai Pegawai Negeri sebagaimana yang ditentukan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatau korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, dikaitkan dengan kewenangan Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku pegawai negeri dengan jabatan sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar;
Menimbang, bahwa sebagai Ketua Komite Unit Sekolah Baru SMPN Lontar, Terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan pembangunan sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara;
Bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja;
Berkunsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten;
Membentuk Tim Tehnis KP-USB;
Menyusun proposal tehnis dan biaya;
Menanda tangani MOU jika harga final disetujui oleh PPK;
Mengajukan permintaan pembayaran pertama dan kedua kepada Direktur PSMP setelah persyaratan pembayaran dipenuhi;
Unit sekolah baru yang telah selesai 100(seratus) persen segera diserah terimakan oleh KP-USB kepada Direktorat Pembinaan SMP;
Setelah masa pemeliharaan selesai dan daftar cacat kerusakan selesai oleh KP-USB, maka diserahkan pada Direktur Pembinaann SMP untuk kedua;
Selanjutnya USB diserah terimakan oleh Direktorat PSMP kepada Kabupaten melalui Dinas Pendidikan;
Menimbang, bahwa sebagai Ketua Komite USB SMPN Lontar, Terdakwa melaksanakan pembangunan berpedoman kepada, Buku panduan Block grent, dan pada buku petunjuk pengelolaan dan pertanggung jawaban dana dan pada surat perjanjian pemberian bantuan dan berpedoman pada RAB dan Gambar;
Menimbang, bahwa sebagai Ketua Komite USB SMPN Lontar, Terdakwa telah menunjuk Inmirian Fahtomi sebagai tim tehnis, dan telah menunjuk Lekadri sebagai tim administrasi keuangan, menunjuk Yeni Oktarina sebagai bendahara, Rapi setiawan sebagai tim Listrik, Almuksir sebagai tim logistik dan Dusi Isganda sebagai tim pelaksana sipil dengan surat keputusan nomor.425/004/KPUSB.SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menanda tangani perjanjian pemberian bantuan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbud Dr.H.Kahamin.Mpd tanggal 10 Juli 2012 dengan nilai bantuan sebesar Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap bantuan senilai Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut, telah ditanda tangani oleh Terdakwa , yang mana sesuai dengan isi perjanjian dijelaskan, bahwa Terdakwa harus melaksanakan pembangunan dengan cara Swakelola dengan adanya partisipasi masyarakat, dan tidak boleh diborongkan pada pihak ketiga dan Terdakwa yang melakukan pengelolaan dana, dan membuat Rencana Penggunaan Dana, dan mempertanggung jawabkan pengeluaran dana bantuan tersebut;
Menimbang, bahwa kenyataanya, Terdakwa telah menyerahkan pelaksanaan pembangunan USB SMPN Lontar tersebut pada tim tehnis Inmirian Fahtomi dengan cara telah diserahkannya dana bantuan tersebut pada Tim tehnis sebesar Rp.1.458.400.000,-(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan Inmirian Fahtomi telah melaksanakan pembangunan tersebut dengan cara mendatangkan tukang dari Lampung, dan telah mengelola dana tersebut untuk pembelian material bangunan dan untuk membayar upah tukang tanpa ada nota dan kwitansi pembayaran tanpa ada Rencana Penggunaan Dana yang dibuat oleh Terdakwa, dan tim listrik, tim administrasi keuangan, tim logistik, tim sipil yang telah ditunjuk oleh Terdakwa tidak ada melaksanakan tugasnya, dan hanya diberikan tugas sebagai pengawas material dilapangan oleh Inmirian Fahtomi;
Menimbang, bahwa pembangunan USB SMPN Lontar yang dilaksanakan pembangunannya oleh Inmirian Fahtomi telah dilaksanakan selesai 70% (tujuh puluh persen) sedangkan jangka waktu pelaksanaan telah hampir habis, akan tetapi Inmirian Fahtomi telah meminta Adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan dan meminta perubahan RAB akan tetapi Adendum RAB tidak disetujui oleh PPK, namun setelah habis jangka waktu yang diadendum tersebut bangunan hanya selesai 80% (delapan puluh persen), sehingga Inmirian Fahtomi telah ditegur oleh Pengawas lapangan Ir. Zulhadi supaya Inmirian Fahtomi melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB, dan terhadap teguran pengawas tersebut diketahui oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak perduli akan teguran tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim monitoring dari Pemkab OKU, yang mana dari penilaian tim monitoring telah dibuat rekomendasi bahwa bangunan yang dilaksanakan ada dibangun akan tetapi tidak sesuai dengan RAB dan ada yang kurang volume dan ada yang tidak dilaksanakan pembangunan, dan terhadap rekomendasi tersebut tim monitoring meminta pada Terdakwa untuk merealisasi rekomendasi tersebut, akan tetapi Terdakwa juga tidak mau perduli sehingga kesimpulan dari tim monitoring bahwa bangunan USB SMPN Lontar tersebut tidak layak;
Menimbang, bahwa terhadap pembangunan USB SMPN Lontar yang telah selesai 80% (delapan puluh persen) tersebut, telah dibuat olehTerdakwa Laporan Pertanggung Jawaban Pekerjaan dan Keuangan dengan pencapaian 100% (seratus persen), padahal Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Inmirian Fahtomi belum mencapai 100% (seratus persen), dan terhadap laporan Pertanggung Jawaban tersebut, Terdakwa telah mempergunakan bukti nota dan kwitansi yang tidak benar, dan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana USB SMPN Lontar;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Terdakwa yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Komite USB SMPN Lontar semata-mata dilakukannya untuk dapat mempergunakan dana pembangunan USB SMPN Lontar untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Terdakwa yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Komite pembangunan USB SMPN Lontar yang tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana dan mempertanggung jawabkan keuangan yang tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara, menurut Majelis Hakim, tindakan Terdakwa tersebut merupakan tindakan telah menyalah gunakan kewenangannya karena jabatannya atau kedudukannya sebagai Ketua Komite pembangunan USB SMPN Lontar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal ini, kata “dapat” di depan kalimat “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pengertian “Keuangan Negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan Negara adalah meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan uang dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, tugas layanan umum pemerintahan ;
Penerimaan Negara ;
Pengeluaran Negara ;
Penerimaan Daerah ;
Pengeluaran Daerah ;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dipersidangan pada Tahun 2012 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU ada kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU yang dananya berasal dari APBN Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012 dengan anggaran sebesar Rp.1.777. 754.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dana kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar tersebut bersumber dari APBN Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut merupakan Pengeluaran negara sehingga termasuk Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap dana pembangunan USB SMPN Lontar yang telah dicairkan oleh Terdakwa sejumlah Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) telah di serahkan pada tim tehnis Inmirian Fahtomi sejumlah Rp.1.458.400.000,-(satu millyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan dana tersebut telah dipergunakan oleh Inmirian Fahtomi untuk membeli material bangunan, dan untuk membayar upah tukang, sehingga dari jumlah dana yang diserahkan pada tim tehnis ternyata masih ada dana pembngunan USB SMPN Lontar yang disimpan oleh Terdakwa sejumlah Rp.261.174.258,-(dua ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan dana tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar honor 4(empat) orang sejumlah Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) pengawas material di lapangan dan diberikan pada pengawas Ir.Zulhadi sebesar Rp.3.000.000,-( tiga juta rupiah) sebagai upah untuk membuat laporan pertanggung jawaban, dan ada pula diserahkan pada bendahara sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) sebagai jasa telah menanda tangani Laporan Pertanggung Jawaban, dan sisanya ada yang dipergunakan oleh Terdakwa dan diperganakan oleh Inmirian Fahtomi untuk kepentingan pribadinya, yang kenyataannya dari dana pembangunan USB SMPN Lontar telah disalah gunakan oleh Terdakwa, sehingga mengakibatkan pembangunan USB SMPN Lontar tiddak layak karena ada bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan RAB dan ada bangunan yang dibangun sesuai dengan RAB tetapi kekurangan Volume dan ada pula bangunan yang tidak ada sama sekali dibangun, yang mana berdasarkan Laporan hasil Audit ahli H.Ahmad Fauzi.SE.AK.CA dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terhadap penyimpangan kegiatan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU terdapat kerugian negara sejumlah Rp.216.751.448,-(dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, akibat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dan kedudukan Terdakwa sebagai Ketua Komite pembangunan USB SMPN Lontar dalam kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.216.751.448,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah ), sehingga unsur ke 4 telah terpenuhi;
Ad. 5. Yangmelakukan, menyuruhmelakukandanturutmelakukan;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di junctokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan yakni :
Mereka yang melakukan;
Menyuruh lakukan, dan
Turut serta melakuka;
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum. Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap kegiatan pembangunan USB SMPN Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU, Terdakwa sebagai Ketua Komite Pembangunan USB SMPN Lontar telah menanda tangani perjanjian pemberian bantuan dengan Kemendikbud yang diperuntukkan untuk pembangunan USB SMPN Lontar yang berpedoman pada buku petunjuk program dan pertanggung jawaban dana serta berpedoman pada RAB dan Gambar, yang mana terhadap pelaksanaan pembangunan haruslah dengan dengan cara swakelola akan tetapi Terdakwa telah menyerahkan pelaksanaan pembangunan pada Inmirian Fahtomi tim tehnis yang telah ditunjuk Terdakwa, dan dana pembangunan telah diserahkan tidak keseluruhannya masih ada digunakan oleh Terdakwa, yang mengakibatkan pembangunan USB SMP Lontar dilaksanakan tidak sesuai dengan buku petunjuk dan RAB serta gambar yang ada;
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan bangunan yang tidak sesuai derhadap dengan RAB dan Gambar tersebut, Terdakwa telah mendapat teguran oleh pengawas dan tim monitoring akan tetapi pelaksana tidak ada melaksanakan teguran tersebut sedangkan Terdakwa yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pembangunan tersebut mengetahui teguran tersebut akan tetapi tidak memperdulikannya dan tetap saja membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang dilampiri dengan bukti yang tidak benar, sehingga bangunan USB SMPN Lontar tidak diterima oleh Dinas Pendidkan Kabupaten OKU karena bangunannya tidak layak, akibat dari adanya penyalah gunaan dana pembangunan oleh Terdakwa dengan Inmirian Fahtomi, terhadap hal ini terjadi tidak lepas adanya kerjasama antara Terdakwa dengan Inmirian Fahtomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur turut serta atau turut melakukan dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa Terdakwa Agus Badin, S.Pd bin Sutoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam hal ini sama dengan yang telah dibuktikan oleh Majelis dalam pertimbangan hukum di atas, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannya memohon pada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memberikan keterangan tidak berbeli-belit sehingga tidak menyulitkan persidangan;
Terdakwa masih memiliki istri dan anak yang masih kecil;
Terdakwa masih ingin mengabdi kepada negara sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat 4 huruf B Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diberhentikan tidak dengan hormat salah satu isnya karena dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum maupun Nota Pembelaan Terdakwa sendiri, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah mengakui atas kesalahannya oleh sebab itu tidak mungkin Terdakwa dibebaskan dari hukuman;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dana pembangunan USB SMPN Lontar sejumlah Rp.1.777.754.000,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) telah diserahkan oleh Terdakwa pada tim Tehnis Inmirian Fahtomi sejumlah Rp.1.458.400.000,-(satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dipergunakanya untuk membeli material bangunan dan upah tukang dan dari jumlah dana yang diserahkan tersebut ada yang dikuasai oleh Terdakwa sejumlah Rp.261.174.258,-(dua ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) yang mana dana tersebut diberikan pada pada Inmiriam Fahtomi untuk biaya transportasi pengangkutan material dilapangan, diberikan pada bendahara sejumlah Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan diberikan pada 4(empat) orang pengawas material dilapangan tiap orang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) selama 6(enam) bulan dengan total sejumlah Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan diberikan pada pengawas Ir.Zulhadi sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan pada Inmiriam Fahtomi sejumlah Rp.63.946.322,-(enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.153.305.126,-(seratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima ribu seratus dua puluh enam rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah menemukan kerugian negara terhadap penggunaan dana pembangunan USB SMPN Lontar yang diperuntukkan tidak semestinya sebesar Rp.216.751.448,-(dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) apa bila dihitung dari dana yang dipergunakan oleh Terdakwa dengan Inmirian Fahtomi, maka terhadap Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.153.305.126,-(seratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima ribu seratus dua puluh enam rupiah), akan tetapi karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara bersama Inmirian Fahtomi ke kas Kementrian Diknas berdasarkan bukti pengiriman Nomor Resi Pos 32100-24/2015/807260 sejumlah Rp.220.000.000,-(dua ratus dua puluh juta rupiah) maka pengembalian dana tersebut merupakan kompensasi pembayaran uang pengganti kerugian negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti masih diperlukan untuk dipergunakan dalam berkas perkara Inmiriam Fahtomi maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Perbuatan Terdakwa sebagai PNS seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh Terdakwa dan Inmirian Fahtomi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUSBADIN, S.Pd BIN SUTOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa AGUSBADIN, S.Pd BIN SUTOTO dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa AGUSBADIN, S.Pd BIN SUTOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.153.305.126,-(seratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima ribu seratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan bahwa uang pengganti tersebut dapat dikompensasikan dengan uang yang telah diserahkan Terdakwa pada Negara yang sekarang dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Palembang;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy legalisir DIPA Penjaminan Kepastian Layanan Pendidikan Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011;
Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012;
Buku Petunjuk Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Program Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru, Revitalisasi Gedung Sekolah dan Pengembangan SD SMP SATU ATAP dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat Tahun 2012;
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur PSMP nomor : 2.1/C3/KP/ 2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pengangkatan staf PNS pada kegiatan Direktorat PSMP tahun anggaran 2012;
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 126933/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) bundel Proposal USB SMP Negeri Desa Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU Sumatera Selatan Dana Block Grant TA. 2012;
Fotocopy legalisir Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 241.2/C3/KP/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 tentang penugasan tim verifikasi lokasi usulan pembangunan USB tahun 2102;
Fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 1222/C3/KP/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab pembangunan unit sekolah baru SMP tahun 2012;
Fotocopy legalisir Kontrak Layanan Jasa Konsultan Pendamping KP-USB dan P2-SATAP Paket 2 Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan & Lampung nomor : 105.2/C3.2/KU/2012 tanggal 30 Mei 2012;
Fotocopy legalisir Surat Tugas dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama nomor : 1272/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang penugasan PT. Kaibon Rasirekayasa selaku Konsultan Construction Management (CM) Cluster 2;
Fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP dengan mekanisme partisipasi masyarakat tahun 2012 antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan nomor : 1301.4/C3/KP/2012 tanggal 1 Juni 2012; -
Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB BERASRAMA SMPN Lontar Muara Jaya nomor : 258.a.42/C3.1.1/KU/PSMP/2012 tanggal 10 Juli 2012;
Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 514/KPTS/III/XIV/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan Komite Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya Tahun 2012 berikut lampirannya;
Asli Surat Keputusan KP-USB SMP Negeri Lontar Nomor : 425/004/KPUSB SMP/XIV/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Penetapan Tim Teknis KP-USB SMP Negeri Lontar Tahun 2012 berikut lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 1695/C3/KU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penetapan Biaya Penyaluran Dana Untuk Sekolah Penerima Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahap I Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 3064/C3/KU/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Penyaluran Dana Untuk Sekolah Penerima Block Grant Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahap II Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 800/935/I/XIV/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang penugasan saudara AGUSBADIN, S.Pd untuk mengikuti Workshop USB dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPBJ) di Jakarta Pusat;
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas No. 800/934/I/XIV/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang penugasan saudara AMZAR KRISTOFA, S.Ip., M.Si untuk mengikuti Workshop USB dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPBJ) di Jakarta Pusat;
Asli 1 (satu) bundel Print out Rekening Koran Bank Sumselbabel Cabang Baturaja Nomor Rekening : 141-30-20-550 an. KP USB SMPN Lontar Muara Jaya periode 01 September 2012 s/d 29 April 2013; -
Asli 5 (lima) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari AGUS BADIN tanggal 5 Oktober 2012, tanggal 8 Oktober 2012, tanggal 19 Oktober 2012, tanpa tanggal untuk pembayaran T.10, tanggal 29 April 2013;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari ZULHADI tanggal 21 Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk penyelesaian bangunan SMP Lontar/Finishing dan perapian;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang oleh INMIRIAN dari ZULHADI tanggal kosong Mei 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk perbaikan SMPN Lontar;
Asli 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang oleh YENI OKTARINA dari AGUS BADIN tanggal 5 Nopember 2013 dan tanggal 30 Nopember 2013;
Fotocopy legalisir Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN Lontar Muara Jaya USB1216001A nomor : 228.a30/C3.2/KU/2012 tanggal 19 Nopember 2012;
1 (satu) eksemplar fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) SMPN Lontar Muara Jaya, tanggal kosong bulan Juli 2012; -
1 (satu) eksemplar fotocopy Tabel Revisi Pekerjaan Pembangunan USB SMP Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU Nomor : 003/KP-USB/SMPN/XII/2012, tanggal kosong bulan Desember 2012; -
Asli 10 (sepuluh) bundel dokumen Laporan Bulanan Pembangunan USB SMPN Lontar Kec. Muara Jaya Kab. OKU periode September 2012, periode Oktober 2012, periode Nopember 2012, periode Desember 2012, periode Januari 2013, periode Pebruari 2013, periode Maret 2013, periode April 2013, periode Mei 2013 dan periode Juni 2013;
Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan saudara AGUS BADIN, S.Pd sebagai PNS Nomor : 03729/I11.03/KP/1996 tanggal 16 Juli 1996.
Dijadikan barang bukti dalam perkara INMIRIAN FAHTOMI, ST., MM bin Drs. H. UMIRTOM;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 oleh SAIMAN, S.H, M.H selaku Hakim Ketua, SOBANDI, S.H., M.H.,dan JUNAIDA, S.H., Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Pebruari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh BAINAL HAKIM, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh, MUHAMMAD EDDY, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SOBANDI, SH., M.H.SAIMAN, S.H., M.H.
JUNAIDA, SH.
(Hakim Ad Hoc)
Panitera Pengganti,
BAINAL HAKIM, S.H.