376/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 376/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 3 (tiga) korek api gas, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih berujung runcing, 1 (satu) buah kertas berujung runcing, 3 (tiga) gulung plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah tas plastik bertuliskan “BUANA”, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Pts. No.376/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor376/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA ; ---
Tempat lahir : Pinrang (Sulsel) ; --------------------
Umur / tgl lahir : 27 tahun / 19 September 1985 ; --------
Jenis kelamin : Perempuan ; ---------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Jln. Bhayangkara Gg. Lili II, Kel. Karang Anyar RT. 52, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan ; -----------------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; --------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan sejak tanggal 22 September 2012 sampai dengan sekarang; ------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., Advokat/Pengacara di Tarakan berdasarkan Penetapan No. 376/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk ;
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 28 Januari 2013 No. Reg. Perk. : PDM-304/TRK/Ep.2/01/2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA bersalah melakukan tindak pidana “setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan lebih subsidair ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Alat bukti surat hasil pemeriksaan Tes Urine Narkoba nomor : 56/IX/POL/2012 tanggal 21 September 2012 tetap terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------
6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, ---------------------------------------
3 (tiga) korek api gas, -----------------------------------
7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, ---------
1 (satu) buah alat bong, ----------------------------------
2 (dua) buah jarum pembakar, ------------------------------
1 (satu) buah gunting, ------------------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, -------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat, --------------------------------
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih berujung runcing,
1 (satu) buah kertas berujung runcing, --------------------
3 (tiga) gulung plastik warna putih, ----------------------
1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam, -----------
1 (satu) buah tas plastik bertuliskan “BUANA”, ------------
kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------
Menetapkan terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 304/TRK/Ep.2/11/2012 yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut : ------------------------------------------------------
PRIMAIR : ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di Gg. Lili RT. 57 No. -, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi beserta Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan dikarenakan pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga kalau rumah kos tersebut biasa dijadikan tempat transaksi sabu – sabu, sesampainya di pintu rumah kos tersebut Terdakwa sendiri yang membukakan pintu dan pihak Kepolisian yang menunjukkan surat penggeledahan atas rumah tempat tinggal Terdakwa karena telah diduga di tempat tersebut sering dilakukan transaksi sabu – sabu maka Terdakwa dengan sendirinya menunjukkan tempat barang – barang yang dimaksudkan yaitu berupa 1 (satu) plastik besar diduga sabu – sabu dengan di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil diduga sabu – sabu. ------------
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula antara lain 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) selang plastic berujung runcing, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) bendel plastik bening dan kesemua barang tersebut diakui Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yaitu saksi JAFAR SIDIK yang merupakan anggota Brimob yang diakui Terdakwa sering datang untuk membungkus sabu – sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dalam ukuran kecil untuk dijual kembali dan untuk dikonsumsi sendiri bersama dengan Terdakwa. -------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Terdakwa dengan No. 56/IX/POL/2012, tanggal 21 September 2012, oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, positif mengandung methamphetamine. ----
Bahwa terhadap 1 (satu) plastik berisikan kristal putih dengan berat 0,006 gr berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 6693/NNF/2012, tanggal 08 Oktober 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S, Si,MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt,.M.Si. dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 6669/2012/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram adalah benar kristal methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di Gg. Lili RT. 57 No. -, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi beserta Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan dikarenakan pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga kalau rumah kos tersebut biasa dijadikan tempat transaksi sabu – sabu, sesampainya di pintu rumah kos tersebut Terdakwa sendiri yang membukakan pintu dan pihak Kepolisian yang menunjukkan surat penggeledahan atas rumah tempat tinggal Terdakwa karena telah diduga di tempat tersebut sering dilakukan transaksi sabu – sabu maka Terdakwa dengan sendirinya menunjukkan tempat barang – barang yang dimaksudkan yaitu berupa 1 (satu) plastik besar diduga sabu – sabu dengan di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil diduga sabu – sabu. ------------
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula antara lain 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) selang plastic berujung runcing, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) bendel plastik bening dan kesemua barang tersebut diakui Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yaitu saksi JAFAR SIDIK yang merupakan anggota Brimob yang diakui Terdakwa sering datang untuk membungkus sabu – sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dalam ukuran kecil untuk dijual kembali dan untuk dikonsumsi sendiri bersama dengan Terdakwa. -------------------------------
Bahwa terhadap 1 (satu) plastik berisikan kristal putih dengan berat 0,006 gr berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 6693/NNF/2012, tanggal 08 Oktober 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S, Si,MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt,.M.Si. dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 6669/2012/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram adalah benar kristal methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012, bertempat di Gg. Lili RT. 57 No. -, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi beserta Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan dikarenakan pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga kalau rumah kos tersebut biasa dijadikan tempat transaksi sabu – sabu, sesampainya di pintu rumah kos tersebut Terdakwa sendiri yang membukakan pintu dan pihak Kepolisian yang menunjukkan surat penggeledahan atas rumah tempat tinggal Terdakwa karena telah diduga di tempat tersebut sering dilakukan transaksi sabu – sabu maka Terdakwa dengan sendirinya menunjukkan tempat barang – barang yang dimaksudkan yaitu berupa 1 (satu) plastik besar diduga sabu – sabu dengan di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil diduga sabu – sabu. ------------
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula antara lain 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) selang plastic berujung runcing, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) bendel plastik bening dan kesemua barang tersebut diakui Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yaitu saksi JAFAR SIDIK yang merupakan anggota Brimob yang diakui Terdakwa sering datang untuk membungkus sabu – sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dalam ukuran kecil untuk dijual kembali dan untuk dikonsumsi sendiri bersama dengan Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah sering mengkonsumsi sabu – sabu untuk diri sendiri dan juga bersama – sama dengan saksi JAFAR SIDIK di rumah Terdakwa. ---------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Terdakwa dengan No. 56/IX/POL/2012, tanggal 21 September 2012, oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, positif mengandung methamphetamine. ----
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti yang berupa keterangan Saksi – Saksi dan Ahli dibawah sumpah di persidangan, yaitu : ----------
Saksi AHMAD SANUSI, ------------------------------------------
Saksi BUDI SANTOSO, ------------------------------------------
Saksi JAFAR SIDIK, -------------------------------------------
Ahli RONNY CHRISTMONO, SSI.Apt, ------------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Gg. Lili RT. 57 No. -, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang berawal pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi beserta Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan dikarenakan pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga kalau rumah kos tersebut biasa dijadikan tempat transaksi sabu – sabu, sesampainya di pintu rumah kos tersebut Terdakwa sendiri yang membukakan pintu dan pihak Kepolisian yang menunjukkan surat penggeledahan atas rumah tempat tinggal Terdakwa karena telah diduga di tempat tersebut sering dilakukan transaksi sabu – sabu maka Terdakwa dengan sendirinya menunjukkan tempat barang – barang yang dimaksudkan yaitu berupa 1 (satu) plastik besar diduga sabu – sabu dengan di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil diduga sabu – sabu. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula antara lain 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) selang plastic berujung runcing, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) bendel plastik bening dan kesemua barang tersebut diakui Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yaitu saksi JAFAR SIDIK yang merupakan anggota Brimob yang diakui Terdakwa sering datang untuk membungkus sabu – sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dalam ukuran kecil untuk dijual kembali dan untuk dikonsumsi sendiri bersama dengan Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah sering mengkonsumsi sabu – sabu untuk diri sendiri dan juga bersama – sama dengan saksi JAFAR SIDIK di rumah Terdakwa ; --------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi dan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Gg. Lili RT. 57 No. -, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan yang berawal pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi beserta Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan dikarenakan pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga kalau rumah kos tersebut biasa dijadikan tempat transaksi sabu – sabu, sesampainya di pintu rumah kos tersebut Terdakwa sendiri yang membukakan pintu dan pihak Kepolisian yang menunjukkan surat penggeledahan atas rumah tempat tinggal Terdakwa karena telah diduga di tempat tersebut sering dilakukan transaksi sabu – sabu maka Terdakwa dengan sendirinya menunjukkan tempat barang – barang yang dimaksudkan yaitu berupa 1 (satu) plastik besar diduga sabu – sabu dengan di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil diduga sabu – sabu. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula antara lain 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) selang plastic berujung runcing, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) bendel plastik bening dan kesemua barang tersebut diakui Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yaitu saksi JAFAR SIDIK yang merupakan anggota Brimob yang diakui Terdakwa sering datang untuk membungkus sabu – sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dalam ukuran kecil untuk dijual kembali dan untuk dikonsumsi sendiri bersama dengan Terdakwa. Bahwa Terdakwa sudah sering mengkonsumsi sabu – sabu untuk diri sendiri dan juga bersama – sama dengan saksi JAFAR SIDIK di rumah Terdakwa ; --------------
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan alat bukti surat yang berupa : ---------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 6693/NNF/2012, tanggal 08 Oktober 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S, Si,MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt,.M.Si. dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 6669/2012/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram adalah benar kristal methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------
Hasil pemeriksaan Tes Urine Terdakwa dengan No. 56/IX/POL/2012, tanggal 21 September 2012, oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, positif mengandung methamphetamine ; -------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, ------------------------------------------
3 (tiga) korek api gas, --------------------------------------
7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, ------------
1 (satu) buah alat bong, -------------------------------------
2 (dua) buah jarum pembakar, ---------------------------------
1 (satu) buah gunting, ---------------------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, ----------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat, -----------------------------------
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih berujung runcing, --
1 (satu) buah kertas berujung runcing, -----------------------
3 (tiga) gulung plastik warna putih, -------------------------
1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam, --------------
1 (satu) buah tas plastik bertuliskan “BUANA” ; --------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis perbuatan yang berbeda, seharusnya Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif dan bukan berbentuk subsidairitas, maka Majelis memandang surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut berbentuk alternatif dan memilih surat dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta hukum dan keadaan di persidangan yaitu dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------
Unsur “setiap penyalah guna” ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “penyalah guna” menurut pasal 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah tidak memiliki hak / tidak berhak atau bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum ; -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud unsur “setiap penyalah guna” adalah setiap orang yang menggunakan narkotika bertentangan dengan hukum, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang diajukan di persidangan adalah benar yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut di atas yang pada pokoknya menerangkan Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Gg. Lili RT. 57 No. -, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi beserta Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan dikarenakan pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga kalau rumah kos tersebut biasa dijadikan tempat transaksi sabu – sabu, sesampainya di pintu rumah kos tersebut Terdakwa sendiri yang membukakan pintu dan pihak Kepolisian yang menunjukkan surat penggeledahan atas rumah tempat tinggal Terdakwa karena telah diduga di tempat tersebut sering dilakukan transaksi sabu – sabu maka Terdakwa dengan sendirinya menunjukkan tempat barang – barang yang dimaksudkan yaitu berupa 1 (satu) plastik besar diduga sabu – sabu dengan di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kecil diduga sabu – sabu; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan pula antara lain 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) selang plastic berujung runcing, 7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) bendel plastik bening dan kesemua barang tersebut diakui Terdakwa adalah milik teman Terdakwa yaitu saksi JAFAR SIDIK yang merupakan anggota Brimob yang diakui Terdakwa sering datang untuk membungkus sabu – sabu tersebut bersama dengan Terdakwa dalam ukuran kecil untuk dijual kembali dan untuk dikonsumsi sendiri bersama dengan Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah sering mengkonsumsi sabu – sabu untuk diri sendiri dan juga bersama – sama dengan saksi JAFAR SIDIK di rumah Terdakwa ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Terdakwa dengan No. 56/IX/POL/2012, tanggal 21 September 2012, oleh dr. RONNY SINDUNATA, Sp.PK, positif mengandung methamphetamine ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 6693/NNF/2012, tanggal 08 Oktober 2012 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S, Si,MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt,.M.Si. dan LULUK MULJANI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 6669/2012/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram adalah benar kristal methamphetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena hasil pemeriksaan tes urine Terdakwa positif mengandung metamfetamina dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat / instansi yang berwenang dalam mengkonsumsi sabu – sabu sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa tersebut tidak berhak atau bertentangan dengan hukum, sehingga dengan demikian unsur “penyalah guna” telah terpenuhi ; ----------------------------
Unsur “narkotika golongan I bagi diri sendiri”; --------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “narkotika” menurut pasal 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – Undang tersebut ; -------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram telah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 6693/NNF/2012, tanggal 08 Oktober 2012 bahwa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat kotor 0,004 gram adalah benar kristal metamfetamina termasuk narkotika golongan I, sedangkan fakta hukum tersebut di atas menerangkan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat / instansi yang berwenang dalam mengkonsumsi sabu – sabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Narkoba yang menerangkan urine Terdakwa positif mengandung metamfetamina, maka dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan unsur ini juga telah terpenuhi ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan ketiga tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, ------------------------------------------
3 (tiga) korek api gas, --------------------------------------
7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, ------------
1 (satu) buah alat bong, -------------------------------------
2 (dua) buah jarum pembakar, ---------------------------------
1 (satu) buah gunting, ---------------------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, ----------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat, -----------------------------------
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih berujung runcing, --
1 (satu) buah kertas berujung runcing, -----------------------
3 (tiga) gulung plastik warna putih, -------------------------
1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam, --------------
1 (satu) buah tas plastik bertuliskan “BUANA”, ---------------
oleh karena alat yang digunakan dan berkaitan di dalam tindak pidana narkotika, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika ; ------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EMILIA MELLY alias EMY binti TEHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; -------------------------------------------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, ---------------------------------------
3 (tiga) korek api gas, -----------------------------------
7 (tujuh) bungkus plastik pembungkus sabu – sabu, ---------
1 (satu) buah alat bong, ----------------------------------
2 (dua) buah jarum pembakar, ------------------------------
1 (satu) buah gunting, ------------------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, -------------------------------
1 (satu) buah pisau lipat, --------------------------------
1 (satu) buah sedotan plastik warna putih berujung runcing,
1 (satu) buah kertas berujung runcing, --------------------
3 (tiga) gulung plastik warna putih, ----------------------
1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam, -----------
1 (satu) buah tas plastik bertuliskan “BUANA”, ------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SENIN, tanggal 28 JANUARI 2013 oleh kami, H. DASMA, SH.MH., selaku Hakim Ketua, MUH. NUR IBRAHIM, SH., dan EDY ANTONNO, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh SANTHY EKAWATY, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh DAUD ZAKARIAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ; -----------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH. NUR IBRAHIM, SH. H. DASMA, SH. MH.
EDY ANTONNO, SH.
Panitera Pengganti,
SANTHY EKAWATY, SH.