16/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 16/PDT/2018/PT YYK
Dr. AHMAD ARIFIN melawan AA. YAYUK SRI RAHAYU
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi - Dalam Eksepsi . - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman,tanggal 4 Juli 2017 Nomor. 159/Pdt.G/2016/PN.Smn. dalam eksepsi dengan MENGADILI sendiri. - Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dapat diterima - Dalam Konvensi - Menyatakan gugatan Penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima - Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima - Dalam Konvensi /Rekonvensi . - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P UT U S A N
Nomor16/PDT/2018/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dr. AHMAD ARIFIN, pekerjaan Dokter, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83 RT 001/RW 004 Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
H.DEDDY SUWADI SR, SH, 2. SUYANTO SIREGAR,S.H, Advokat dan Konsultan Hukum , berkantor di Lembaga Study Kajian dan Bantuan Hukum ( LSKBH ) Yogyakarta Alamat : Jl. Sawojajar No.19 Pringgolayan, Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Durat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2017 No. 622/HK/VIII/SK. Pdt
/2017/PN Smn selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /PENGGUGAT;
Melawan
AA. YAYUK SRI RAHAYU., pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Perum Nogotirto III-C, Jalan Dieng No. 121, Rt.010/Rw.035, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / TERGUGAT;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada J.C. Sudjami, SH dan Heri Antoro, SH, dan Ali Akbar Almukti, SH, Advokat dan Asisten Advokat pada UPT Kantor Advokat Konsultan yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto 109 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 9/SK/K/ADAS/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 8 Februari 2018, Nomor 16/PEN.PDT/2018/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Telah membaca gugatan perkara Penggugat dalam surat gugatannya
tertanggal 26 Juli 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sleman tanggal 26 Juli 2016 dengan Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat adalah Pemegang hak pakai atas Tanah Kraton Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996, tertanggal 1 Maret 1996, yang kemudian telah diperpanjang untuk masa 10 tahun hingga berakhir tahun 2006, dan diperpanjang kembali oleh Tergugat hingga berakhir pada tahun 2016;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 05 Mei 2009, telah membuat kesepakatan terhadap peralihan hak Pakai atas Tanah Kraton tersebut kepada Pihak Penggugat, yang nantinya akan diproses oleh Penggugat kepada pihak Kraton Yogyakarta;
Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat, untuk liyeran peralihan penggantian Hak Pakai atas Tanah Kraton Yogyakarta atas nama Tergugat tersebut, Penggugat berkewajiban untuk memberikan uang pengganti atas peralihan hak Pakai tersebut kepada Tergugat sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa kewajiban Penggugat terhadap Tergugat, berkaitan dengan Biaya Pengganti atas Tanah Kraton Hak Pakai atas nama Tergugat sejumlah Rp.110.000.000,- tersebut, dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat dengan tahapan sebagai berikut : Tahap I (Pertama) pada saat ditanda tangani kesepakatan peralihan atas Tanah Kraton hak pakai dari Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 05 Mei 2009, sebagai tanda jadi Penggugat membayar kepada Tergugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Tahap kedua pada tanggal 19 Mei 2009 Penggugat membayar kepada Tergugat sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); - sehingga seluruhnya uang pembayaran peralihan Hak Pakai atas tanah Kraton tersebut, yang telah dibayarkan oleh Penggugat, dan telah diterima oleh Tergugat adalah sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); sedang sisanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan dilunasi oleh Penggugat pada saat pengosongan bangunan / setelah selesainya kontrak dengan pihak ketiga;
Bahwa sebelum Penggugat melakukan Perjanjian / kesepakatan dengan Tergugat terhadap peralihan atas hak pakai tanah keraton atas nama Tergugat tersebut, Penggugat telah berkonsultasi dengan bagian urusan pertanahan Tanah Karton Yogyakarta, tentang syarat-syarat dan bentuk peralihan atas hak pakai tanah keraton tersebut;
Bahwa sebelum Penggugat dan Tergugat mengikatkan diri untuk melakukan liyeran peralihan hak pakai atas tanah keraton atas nama Tergugat tersebut, Penggugat mengetahui bila bangunan/toko yang berdiri diatas diatas tanah kraton dengan status Tanah Hak pakai tersebut, sedang dalam status dikontrakkan oleh Tergugat dengan pihak lain, yang berkahir pada tahun 2011; Yang mana disepakati pada saat berakhirnya kontrak antara Pihak ketiga dengan Tergugat pada tahun 2011, Penggugat melunasi sisa kewajibannya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat, sedang Tergugat menyerahkan tanah /bangunan Tanah Kraton Hak Pakai tersebut kepada Penggugat. Namun ternyata oleh Tergugat tanah/bangunan Hak Pakai tersebut, kontraknya diperpanjang kembali oleh pihak Tergugat; Dalam hal ini Tergugat telah menciderai janji, tidak memenuhi kesepakatan sebagaimana yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat;
05. Bahwa tanah/bangunan toko atas hak pakai tanah keraton Yogyakarta Hak pakai atas nama AA Yayuk Sri Rahayu (Tergugat) seluas 72 m2, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo, yang terletak di : Kampung Ambarukmo Blok IV Rt. 007 Rw. 03, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jl. Adi Sucipto Selatan : -
Timur : - Barat : -
06. Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2009 Tergugat melakukan konfirmasi kepada pihak Kraton terkait Surat Perjanjian Magersari akan diperpanjang oleh Tergugat hingga tahun 2006, namun pihak Kraton tidak dapat memperpanjang Surat Perjanjian Hak Pakai tersebut, pihak Kraton minta dokumen asli dari Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Magersari Kraton Tahun 1996, yang mana Asli Surat Perjanjian tersebut oleh Tergugat telah diserahkan kepada Penggugat guna keperluan kesepakatan pengalihan Hak Ngidung (Magersari) atas tanah Kraton tersebut;
07. Bahwa Tergugat telah berithikad buruk dan memberikan keterangan palsu kepada pihak , ternyata Tergugat menyatakan bahwa Asli Surat Perjanjian Magersari tahun 1996 telah hilang, dengan membuat laporan kepolisian yang menyatakan Tergugat telah kehilangan dokumen tersebut. Dengan Surat Laporan Kehilangan tersebut Tergugat mengajukan kembali permohonan pernerbitan surat pernyataan Hak Magersari tahun 2006 kepada pihak Kraton, terhadapnya pihak Kraton menyetujui hingga terbitlah Surat Perpanjangan Hak Magersari Terhadap tanah Magersri in casu yang sebelumnya telah diperpanjang pada bulan Mei 2006;
08. Bahwa perbuatan Tergugat terhadap Penggugat, berkaitan dengan peralihan hak pakai atas tanah kraton Yogyakarta hak pakai atas nama Tergugat tersebut kepada pihak Penggugat, merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), dikarenakan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya, seperti yang telah disepakati bersama, antara Penggugat dan Tergugat, mengakibatkan Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat, baik dirugikan secara materiil maupun immateriil;
09. Bahwa bila uang yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat, diputar untuk bisnis oleh Penggugat, maka Penggugat setidak-tidaknya akan mendapatkan keuntungan bisnis sebesar 5 % (lima persen) perbulan. Bila diperhitungkan sejak Mei 2009 hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan (Juli 2016), maka Penggugat akan mendapatkan keuntungan perbulan sebesar: 5 % x Rp.80.000.000,- = Rp.4.000.000,- (Rp.4.000.000,- x 96 bulan = Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah), perhitungan tersebut hingga Juli 2016. Dalam hal ini Penggugat menuntut ganti kerugian atas keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh Penggugat sebesar 5 % perbulan, dengan perhitungan sampai dengan Tergugat menyelesaikan kewajibannya;
10. Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi tidak memenuhi kesepakatan yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat, maka sudah sewajarnya bila Penggugat menuntut secara hukum kepada Tergugat, untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
I. Kerugian Materiil :
A. Nilai investasi dan keuntungan :
Biaya Penggantian Hak Pakai yg diterima Tergugat Rp. 80.000.000,-
Keuntungan yang diharapkan dari nilai investasi;
Sebesar 5% x Rp.80.000.000,-/bulan = Rp.4.000.000,-
Keuntungan dari Mei 2009 hingga Juli 2009 adalah :
( 96 bulan x Rp.4.000.000,- ).................... Rp. 384.000.000,-
B. Biaya Pengacara ------------------- Rp. 50.000.000,-
Jumlah kerugian materiil Rp. 514.000.000,-
(Lima ratus empat belas juta rupiah);
Kerugian Immaterial :
Akibat perbuatan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT juga telah dirugikan secara moril/immaterial yang tidak terkira, bila dinilai menurut PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Jumlah Kerugian Materiil dan Immateriil pihak PENGGUGAT; -
adalah sebesar Rp. 514.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.1.514.000.000,- (Satu milyar lima ratus empat belas juta rupiah);
11. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan pihak Penggugat dalam perkara a quo, untuk itu mohon kepada Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, berkenan untuk melakukan Sita Jaminan (coservatoir Besslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik yang berupa barang tidak bergerak maupun barang bergerak milik Tergugat sebagai berikut;
Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal Milik TERGUGAT, yang terletak di Perum Nogotirto III C Jalan Dieng No.121, RT.010/RW.035, Desa Trihanggo, Kec.Gamping, Kab. Sleman, DIY; Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Pekarang Milik
Sebelah Timur : .
Sebelah Barat :
Sebelah Selatan :
Sebidang Tanah dan Bangunan Toko Hak Pakai seluas 72 m2 Hak Pakai Magersari atas nama AA. Yayuk Sri Rahayu ( TERGUGAT), yang terletak di Kampung Ambarukmo Blok IV RT.07/RW.03, Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY; Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Pekarang Milik
Sebelah Timur : Tanah .......
Sebelah Barat : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Tanah milik
12. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang kuat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan agar putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voorbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum dari TERGUGAT;
13. Bahwa agar TERGUGAT tidak melalaikan kewajibannya, maka PENGGUGAT mohon Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, atas keterlambatan pihak Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat, terhitung sejak Pengadilan Negeri Sleman membacakan amar putusannya dalam perkara a quo;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami PENGGUGAT, mohon dengan hormat kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
P R I M A I R:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat (AA Yayuk Sri Rahayu) adalah pihak yang tidak beritikad baik terhadap Penggugat;
Menyatakan secara hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat, atas pengalihan Hak Pakai Magersari atas Tanah Kraton seluas 72 m2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Hak pakai Atas tanah Kraton Surat Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996, tertanggal 1 maret 1996, atas nama Tergugat (AA. Yayuk Sri Rahayu) yang dikeluarkan oleh Karton Ngayogyakarta Hadiningrat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas harta benda milik TERGUGAT, yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, berupa :
a. Sebidang tanah dan Bangunan seluas 000 m2 milik Tergugat (AA. Yayuk Sri Rahayu) yang terletak di : Perum Nogotirto III-C, Jalan Dieng No.121, Rt.010/ Rw.035, Desa Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman, DIY; - batas-batas : -
Sebelah Utara : Sebelah Timur :
Sebelah Barat : Sebelah Selatan :
b. Sebidang Tanah dan Bangunan toko seluas 72 m2 Hak pakai Magersari atas tanah Kraton atas nama AA. Yayuk Sri Rahayu (Tergugat), yang terletak di : Dusun Santan RT.02/RW.29, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY; - dengan batas-batas sebagai berikut : -
Sebelah Utara : Jalan Solo
Sebelah Timur : Pekarangan ..............
Sebelah Barat : Pekarangan ..............
Sebelah Selatan : Pekarangan ................
5. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan proses pengalihan Hak Pakai Magersari atas Tanah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat seluas 72 m2, yang terletak di Kampung / Desa : Ambarukmo Blok IV Rt. 007 Rw. 03, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten: Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; tersebut dalam Surat Perjanjian No. 153/HT/ KPK/1996, tertanggal 1 maret 1996, atas nama Tergugat (AA. Yayuk Sri Rahayu) yang dikeluarkan oleh Karton Ngayogyakarta Hadiningrat; dari atas nama Tergugat kepada pihak Penggugat;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian, baik yang bersifat materil sebesar Rp. 514.000.000,- (lima ratus empat belas juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga seluruhnya sebesar Rp.1.514.000.000- (Satu milyar lima ratus empat belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT, bila tidak dengan sukarela, maka dilakukan dengan melakukan pelelangan terhadap harta benda milik TERGUGAT, baik bergerak maupun tidak bergerak. Perincian kerugian yang dialami Penggugat, materiil maupun immateriil adalah sbb:
A. Kerugian Materiil :
1. Nilai investasi dan keuntungan :
- Biaya Penggantian Hak Pakai yg diterima Tergugat Rp. 80.000.000,-
- Keuntungan yang diharapkan dari nilai investasi
Sebesar 5% x Rp.80.000.000,-/bulan = Rp.4.000.000,-
Keuntungan dari Mei 2009 hingga Juli 2009 adalah :
( 96 bulan x Rp.4.000.000,- )........................ Rp. 384.000.000,-
2. Biaya Pengacara ------------------------- Rp. 50.000.000,-
Jumlah kerugian materiil Rp. 514.000.000,-
(Lima ratus empat belas juta rupiah);
B. Kerugian Immaterial :
Akibat perbuatan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT juga telah dirugikan secara moril/immaterial yang tidak terkira, bila dinilai menurut PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
C. Jumlah Kerugian Materiil dan Immateriil pihak PENGGUGAT; -
adalah sebesar Rp. 514.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.1.514.000.000,- (Satu milyar lima ratus empat belas juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat dari perhitungan keuntungan uang yang diterima Tergugat sebesar Rp.80.000.000,- dengan perhitungan keuntungan sebesar 5 5 (lima persen) perbulan x Rp.80.000.000,- = Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan, terhitung sejak Tergugat menerima uang pada bulan Mei 2009 sampai dengan Tergugat menyelesaikan/melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat melaksanakan kewajibannya Pada Penggugat, terhitung sejak amar putusan perkara a quo dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sleman;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Kabur (Obscurr Libel)
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam titel Gugatan Penggugat adalah tentang adanya wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian yang perlu Tergugat tegaskan, merujuk pada ketentuan pasal. 1320 KUHPerdata, perlu Tergugat sampaikan adanya syarat sah suatu perjanjian, yakni : kecakapan - kesepakatan (Syarat Subyektif) yang sebagai konsekuensi dapat dimintakan pembatalan (Vidable), obyek tertentu alias dilarang oleh Undang – Undang , kausa yang halal (syarat obyektif) yang sebagai konsekuensi batal demi hukum (Null and Void), oleh karena kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 adalah milik Keraton Yogyakarta, yang notabene tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (Vide. Surat Perjanjian Pasal. 6 No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996), sehingga perbuatan hukum perjanjian/liyeran atas tanah keraton sebagaimana dimaksud oleh Penggugat tidak pernah ada (Null and Void), oleh karena perjanjian/liyeran tidak pernah ada sehingga gugatan Penggugat tidak didasarkan atas hak, oleh karena tidak didapati hak sehinga sebagaimana terurai dalam gugatan Penggugat sangatlah tidak beralasan jika gugatannya ditujukan kepada Tergugat yang ternyata tidak didasarkan atas alas hak ( Gugatan Cacad Hukum );
Gugatan Kurang Partai Perkara;
Bahwa Hak Tergugat sudah diambil alih dan terselesaikan oleh orang lain yaitu Wimpie Lasut, S.H. yang telah menyetujui ambil alih tanggung jawab hukum atas kewajiban Tergugat yang telah dibuktikan oleh Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 08/Pdt.G/2013/PN.YK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tergugat Telah Dibebaskan Secara Hukum Untuk Membayar (Peremtoir) ;
Bahwa perlu Tergugat sampaikan jika kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 atas nama Tergugat telah dipinjam oleh Sdr. Wimpi Lasut guna dijadikan jaminan hutang kepada Penggugat, namun demikian Tergugat tegaskan bahwa terkait dengan gugatan Penggugat melalui Putusan No. 8/Pdt.G/2013/Pn.Yk sepenuhnya telah diambil alih oleh Sdr. Wimpi Lasut oleh karenanya Tergugat tidak mempunyai kewajiban terhadap Penggugat, namun yang terjadi adalah berbanding terbalik hak Tergugat saat ini masih berada di tangan Penggugat. Oleh sebab itu Tergugat mensomasi untuk dikembalikan Surat Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996 kepada Tergugat oleh Penggugat
Substansi Perkara Yang Diajukan Masih Berlangsung Pemeriksaannya Di Pengadian(Litis Pendentis)
Bahwa sekali lagi Tergugat tegaskan jika saat ini permasalahan yang sama sedang berproses dan diperiksa di Pengadilan Negeri Sleman dengan No. Reg : 105/Pdt.G/2016/Pn.Smn (under judicial consideration) alias prematur dan berlebihan ( over bodig );
DALAM KONPENSI :
Bahwa dalili - dalil dalam gugatan Penggugat seluruhnya Tergugat tolak, kecuali yang secara tegas telah diakui kebenarannya oleh tergugat secara tertulis;
Bahwa mohon hal – hal yang Tergugat kemukakan dalam Eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan sehingga untuk dipergunakan sebagai dimaksud dalam Konpensi;
Bahwa benar Tergugat adalah pemegang hak pakai atas tanah Kraton Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam gugatan Penggugat adalah tidak benar jika hak pakai atas tanah Kraton Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 telah dialihkan secara jual beli haknya kepada Penggugat dengan jual beli yang benar adalah :
Bahwa sekitar tahun 2009 Tergugat bertemu dan berkenalan dengan seseorang yang bernama Sdri. Ajeng dari PT. Yogya Mandiri Pratama yang bermaksud hendak menyampaikan pesan dari Sdr. Wimpi Lasut yang pada intinya Tergugat diminta untuk menemui Sdr. Wimpi Lasut dalam kerangka pengembangan usaha dengan pinjam dana kepada Tergugat untuk dijaminkan kepada orang lain yaitu PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai dana sehingga Tergugat meminjamkan kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 kepada Sdr. Wimpi Lasut, S.H;
Bahwa setelah Tergugat meminjamkan kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 kepada Sdr. Wimpi Lasut, kemudian seseorang bernama Toni Mesias mencarikan pendana yang bernama Ade Susilo;
Bahwa selanjutnya pada tanggal. 5 April 2009, Sdr. Toni Mesias, Ade Susilo dan Penggugat sendiri datang ke kantor PT. Yogya Mandiri Pratama Sdr. Wimpi Lasut yang selanjutnya terjadi kesepakatan pinjam uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap dengan jaminan kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 atas nama Tergugat;
Bahwa setelah beberapa hari Tergugat didatangi oleh Toni Mesias, Ade Susilo dan Haryono dengan membawa berkas – berkas liyeran, pelepasan hak, kerelaan untuk ditandatangani Tergugat yang awalnya Tergugat tidak mau tandatangan namun karena Ade Susilo dan Toni Mesias membujuk dengan kata – kata “ INI TIDAK APA – APA KOK, HANYA UNTUK FORMALITAS, KALAU HUTANG SUDAH LUNAS NANTI DIGANTI”;
Bahwa akhirnya Terungkap kedok Penggugat berusaha secara keras untuk ingin memiliki hak Penggugat berupa kepemilikan secara tak terpuji akhirnya KANDAS;
Bahwa sebagaimana dengan posita di atas sehingga perlu Tergugat tegaskan hak pakai atas tanah Kraton Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 tidak pernah Tergugat alihkan pemakaiannya kepada siapapun, satu dan lain hal “BAHWA TANAH KERATON TIDAK BOLEH DIALIHKAN HAK PAKAINYA KEPADA ORANG LAIN, TERLEBIH LAGI DENGAN JUAL – BELI ATAS OBYEK TANAH KERATON SAMA SEKALI TIDAK DIPERKENANKAN”.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa dalam Rekonpensi ini, posisi Tergugat Konpensi menjadi PENGGUGAT REKONPENSI , dan Penggugat Konpensi untuk selanjutnya disebut TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa Rekonpensi menolak seluruhnya dalil-dalil yang diajukan Tergugat Rekonpensi, dalam konpensi kecuali yang diakui kebenarannya secara tertulis dalam jawaban konpensi satu dan lain sebab terjadi penyesatan, sesat berpikir ( felasia );
Bahwa dalil - dalil pada Eksepsi, Jawaban Konpensi mohon dipergunakan sebagai termaksud Gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa dengan demikian jelas jika kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 atas nama Penggugat Rekonpensi telah dijadikan jaminan hutang oleh Sdr. Wimpi Lasut secara faktual;
Bahwa oleh karena saat ini kepemilikan hak pakai No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 atas nama Penggugat Rekonpensi berada pada Tergugat Rekonpensi yang telah dijadikan sebagai jaminan hutang, layak, pantas dan sepatutnya jika barang yang bukan pemiliknya untuk dikembalikan kepada yang berhak tidak lain adalah Penggugat Rekonpensi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan segala hormat kehadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 157/Pdt.G/2016/ PN.SMN Penggugat Rekonpensi (Tergugat konpensi) memohon untuk berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sebagai berikut :
IV. PERMOHONAN
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat kabur Gugatan Kabur (Obscurr Libel);
Menyatakan secara hukum Tergugat telah dibebaskan dari Membayar (Peremtoir) sehingga tidak mempunyai kewajiban hukum kepada Penggugat.
Menyatakan secara hukum perkara yang sama telah diajukan dan masih berlangsung pemeriksaannya di Pengadian (Litis Pendentis).
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima secara hukum(niet ontvankelijk verklaard).
DALAM KONPENSI :
Menerima dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat Konpensi ;
Menyatakan perbuatan Tergugat melanggar hukum dengan telah melakukan jual – beli Tanah Keraton Yogyakarta yang dilindungi Perjanjian No. 153/HT/KPK/1996 yang justru dilarang Undang - Undang, yang nyatanya elah mendatangkan kerugian bagi Tergugat baik secara moril maupun materiil;
Menghukum Penggugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar :
Materril :
Rp. 1.000.000.000, - ( satu milyar rupiah )
Immateriil :
Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
Menolak, ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum penggugat untuk membayar ongkos dan beaya yang timbul sebagai akibat adanya perkara ini tanpa syarat ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum kepemilikan hak pakai tanah keraton ngayogyokarto No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 atas nama AA Yayuk Sri Rahayu. ( revindikasi );
Menghukum tergugat dalam rekonpensi untuk mengembalikan kepemilikan hak pakai tanah keraton ngayogyokarto No. 153/HT/KPK/1996 tertanggal. 18 Maret 1996 kepada AA Yayuk Sri Rahayu;
Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar beaya perkara secara proporsional;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono );
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 4 Juli 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.274.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Membaca relaas pemberitahuan isi putusan Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn. Kepada Kuasa Penggugat pada tanggal 9 Agustus 2017 ;
Membaca akta permohonan banding Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 4 Juli 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 September 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat ;
Membaca surat memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pembanding / Kuasa Hukum Tergugat tertanggal 7 November 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 20 November 2017 ;
Membaca surat kontra memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Terbanding / Kuasa Hukum Tergugat tertanggal 30 November 2017 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding / Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 18 Desember 2017 ;
Membaca surat renvoi perubahan kontra memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Terbanding / Kuasa Hukum Tergugat tertanggal 12 Desember 2017 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding / Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 22 Desember 2017 ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2017 Jurusita Pengadilan Negeri Sleman telah memberitahukan kepada : Kuasa Pembanding / Kuasa Penggugat, dan kepada Terbanding / Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Kuasa Hukum Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 23 Mei 2017, Memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi ;
Menimbang bahwa Hakim Tingkat petama telah mempertimbangkan dan memutuskan dalam Eksepsi yang menyatakan bahwa Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan dan putusan dalam Eksepsi tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbandding dalam Eksepsinya menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan kabur ( abscurr libel );
Gugatan kurang Partai Perkara;
Tergugat tidak dibebaskan secara hukum untuk membayar ( Perem Fair );
Substansi perkara yang diajukan masih berlangsung pemeriksaannya di Pengadilan ( Citis Pendentis );
Mengenai gugatan kabur ( abscurr libel );
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa meskipun terdapat perbedaan materi eksepsi, namun secara substansi Pengadilan Tinggi dapat menerima Eksepsi tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam posita gugatannya, Penggugat/Pembanding menyebutkan bahwa obyek sengketa yang terletak di Kampung Ambarukma Blok IV Rt.007 Rw.003, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas yang tidak jelas, yaitu hanya menyebutkan batas Utara: Jl. Adi Sucpto, sedangkan batas yang lain tidak ada( halaman 3, point 05 );
Menimbang, bahwa demikian pula pada petitum gugatan Penggugat point 11 a dan 11 b, obyek yang dimintakan Conservatoir Beslaag ( Sita Jaminan ) tidak dicantumkan batas-batas kepemilikannya ( halaman 5 );
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seharusnya batas-batas obyek sengketa disebutkan dengan jelas, oleh karena batas-batas obyek sengketa dan obyek Sita Jaminan tidak jelas, maka menurut pendapat Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat/Pembanding menjadi kabur ( Abscurr Libel in obyecto );
Eksepsi Gugatan kurang Partai Perkara :
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi aquo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pada saat terjadi kesepakatan jual beli/peralihan hak sewa antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, yaitu pada tanggal 05 Mei 2004 ( point 02, halaman 2 ). Ternyata obyek sengketa sedang dikuasai oleh pihak lain/pihak ketiga sebagai penyewa obyek sengketa.
Menimbang, bahwa keberadaan pihak ketiga yang menyewa/menguasai obyek sengketa tersebut telah diakui dan diketahui oleh Penggugat/
Pembanding ( point 06, halaman 3 ).
Menimbang, bahwa oleh karena obyek sengketa pada saat terjadi kesepakatan jual beli /peralihan hak sewa obyek sengketa berada dalam kekuasaan pihak ketiga, maka menurut pendapat Pengadilan Tinggi, pihak ketiga yang menguasai obyek sengketa tersebut seharusnya dijadikan pihak dalam perkara aquo.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena obyek sengketa tidak jelas batas-batasnya, demikian juga pihak ketiga yang menguasai obyek sengketa tidak ikut dilibatkan sebagai pihak dalam perkara aquo, maka gugatan Penggugat/Pembanding menjadi kabur dan kekurangan pihak yang dapat berakibat bahwa putusan perkara aquo akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan Eksekusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama dalam Eksepsi haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding haruslah dinyatakan dapat diterima, sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini.
Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dinyatakan dapat diterima, maka pokok perkara dalam gugatan Konvensi maupun pokok perkara dalam Gugatan Rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( ontvankelijke Ver klaard ), yang bunyinya sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 4 Juli 2017,Nomor.159/Pdt.G/2016/PN.Smn. haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagaimana dalam putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding berada di pihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi ;
Dalam Eksepsi .
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman,tanggal 4 Juli 2017 Nomor. 159/Pdt.G/2016/PN.Smn. dalam eksepsi dengan mengadili sendiri.
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dapat diterima ;
- Dalam Konvensi ;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima;
- Dalam Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat
diterima;
- Dalam Konvensi /Rekonvensi .
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding
untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 oleh kami Muhammad Ruslan Hadi, SH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sutardjo, SH., MH. dan Maryana, SH., MH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Sri Daryati, SH Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sutardjo, SH., MH. Muhammad Ruslan Hadi, SH.
2. Maryana, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Sri Daryati, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)