61/Pid.Sus/2016/PN.Tar
Putusan PN TARAKAN Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN.Tar
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-CANNY WASELY RUMAWAS Binti LUKAS RUMAWAS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS Binti LUKAS RUMAWAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KEKERASAN FISIK LINGKUP DALAM RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan; 5. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 61/Pid.Sus/2016/PN-Tar.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : CANNY WASELY RUMAWAS Binti LUKAS RUMAWAS;----------------------------------------------------
Tempat Lahir : Manado;---------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 01 Februari 1982;------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : JL. Kenanga RT.35 Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan;-------------------------------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : IRT;---------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA Kelas 2;----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;-------------------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor : Print 261/Q.4.15/Ep.2/1/2016 sejak tanggal 16 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016 tanahan rumah;
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan 03 Maret 2016 Nomor : 82/Pen.Pid.B/2016/PN-Tar sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 01 April 2016 Tahanan Rumah;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 82/Pid.Sus/2016/PN.Tar sejak tanggal 02 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Advokat-Penasihat Hukum Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/SKK.Pid/PKBH-UBT/II/2016 yang telah didaftarkan dikepaniteraan pada tanggal 03 Maret 2016 Nomor : 02/SK/Pib,B/2016;----------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;---------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tar tertangal 03 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;----------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tar tertanggal 03 Maret 2016 tentang Penetapan Hari dan tanggal persidangan perkara ini;-----------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;-------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;---------
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 No. Reg.Perkara : PDM-37/TRK/Ep.2/02/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS BINTI LUKAS RUMAWAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS BINTI LUKAS RUMAWAS berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
3. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa putusan yang seringan-ringannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM-37/Q.4.15/Ep.2/02/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS BINTI LUKAS RUMAWAS pada hari Senin tanggal 07 September 2015 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun Dua Ribu Lima Belas atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di depan rumah terdakwa di Jl. Kenanga RT 35, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya korban Yunisa Tri Anjani yang merupakan anak kandung terdakwa sedang menjaga toko dan melayani pembeli, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong dengan cara tangan kanan terdakwa dalam posisi terbuka diayunkan ke arah muka korban sebanyak dua kali dan mengenai pipi korban sebelah kiri, kemudian terdakwa memukul korban menggunakan kabel setrika dan mengenai punggung bagian belakang korban, sementara korban berusaha menangkis dengan menggunakan tangannya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : HK.01.03.2.1.8706.IX.2015 tanggal 23 September 2015 atas nama Yunisa yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ingolda, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dengan hasil pemeriksaan :
Bengkak tepat pada tangan sebelah kanan bagian atas dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar Sembilan centimeter, di atas bengkak terdapat luka gores masing-masing luka dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
Bengkak tepat pada tangan sebelah kiri, dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar lima centimeter
Bengkak tepat pada punggung sebelah kiri bagian atas, dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
Luka gores tepat oada punggung sebelah kanan bagian atas, dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
Luka gores tepat pada punggung sebelah kiri bagian atas, dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 35/23/VI-2004 tanggal 15 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, menyatakan Yunisa Try Anjani, anak dari Dedy Supomo dan Canny Wasely Rumawas, lahir pada tanggal 03 Juni 2004.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS BINTI LUKAS RUMAWAS pada hari Senin tanggal 07 September 2015 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September tahun Dua Ribu Lima Belas atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di depan rumah terdakwa di Jl. Kenanga RT 35, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya korban Yunisa Tri Anjani yang merupakan anak kandung terdakwa sedang menjaga toko dan melayani pembeli, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong dengan cara tangan kanan terdakwa dalam posisi terbuka diayunkan ke arah muka korban sebanyak dua kali dan mengenai pipi korban sebelah kiri, kemudian terdakwa memukul korban menggunakan kabel setrika dan mengenai punggung bagian belakang korban, sementara korban berusaha menangkis dengan menggunakan tangannya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : HK.01.03.2.1.8706.IX.2015 tanggal 23 September 2015 atas nama Yunisa yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ingolda, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dengan hasil pemeriksaan :
Bengkak tepat pada tangan sebelah kanan bagian atas dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar Sembilan centimeter, di atas bengkak terdapat luka gores masing-masing luka dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
Bengkak tepat pada tangan sebelah kiri, dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar lima centimeter
Bengkak tepat pada punggung sebelah kiri bagian atas, dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
Luka gores tepat oada punggung sebelah kanan bagian atas, dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
Luka gores tepat pada punggung sebelah kiri bagian atas, dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 35/23/VI-2004 tanggal 15 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, menyatakan Yunisa Try Anjani, anak dari Dedy Supomo dan Canny Wasely Rumawas, lahir pada tanggal 03 Juni 2004.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadapnya;----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadapkan para saksi yaitu :
1.Saksi YUNITA TRI ANJANI Binti DEDI SUPOMO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yaitu saksi anak kandung terdakwa;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa benar saksi sudah tidak ingat lagi kapan kejadiannya, namun pada tahun 2015;
Bahwa benar kekerasan tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Jl. Kenanga RT 35, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan saat saksi masih tinggal bersama terdakwa;
Bahwa benar saksi lahir pada tanggal 11 Juni 2014 atau masih berusia 12 tahun;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi tidak lagi tinggal dengan terdakwa melainkan tinggal bersama kakak tiri saksi di Lingkas;
Bahwa benar selama saksi tinggal bersama terdakwa, saksi hamper setiap hari dipukul oleh terdakwa;
Bahwa benar selain dipukul juga sering dicubit;
Bahwa benar waktu saksi jaga adek, dimarahin oleh terdakwa, lalu dipukul pakai kabel setrika;
Bahwa benar selama saksi tinggal sama terdakwa, saksi tidak disekolahkan
Bahwa benar saksi masih sayang sama terdakwa;
Bahwa benar saksi sering disuruh terdakwa bantu jualan dari pagi sampai malam;
Bahwa benar saksi sekarang sekolah kelas 4 di SD 012, disekolahkan dan setiap hari diantar jemput kakak;
Bahwa benar pada umur 16 tahun saksi tinggal bersama oma, umur 11 tahun diambil sama terdakwa karena oleh papa disuruh ke jawa tapi dilarang oleh terdakwa;
Bahwa benar di dekat rumah ada koskosan namun saksi tidak kenal dengan alif;
Bahwa benar saksi lari dari rumah tanggal 7;
Mengenai keterangan saksi tidak mengenal alif, padahal terdakwa mengetahui saat saksi berada di kamar Alif;
Terdakwa belum menyekolahkan saksi karena saat itu saksi baru pindah dari Jakarta, dan rapor sekolahnya yg di Jakarta tercecer di sekolahnya di Jakarta;
Tidak benar bahwa terdakwa memukul saksi setiap hari;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;--------------------
2.Saksi EKA KORNIA DEWI Binti DEDI SUPOMO, Keteranganya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yaitu ibu tiri saksi;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Yunisa ;
Bahwa benar saksi tidak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan saksi terhadap korban, namun saksi mendengar pengakuan dari korban;
Bahwa benar pada saat itu, tanggal 07 September 2015 saksi mengetahui karena korban lari dari rumah dan pergi ke kantor polisi;
Bahwa benar sebelum tinggal dengan terdakwa, korban pernah tinggal dengan saksi selama 7 bulan kemudian dikembalikan ke terdakwa;
Bahwa benar menurut pengakuan korban, selama tinggal dengan terdakwa, korban tidak disekolahkan;
Bahwa benar saat ini korban tinggal bersama adik saksi;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya;--
3.Saksi NUNUR Binti TAMYIS, keterangannya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Yunisa ;
Bahwa benar saksi pernah melihat terdakwa memukul korban pada tahun 2015 ;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa memukul kepala saksi pada saat saksi kebetulan lewat di depan rumah terdakwa;
Bahwa benar beberapa hari kemudian saksi juga melihat terdakwa memarhi korban karena menurut terdakwa korban berpacaran;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-------------------
4.Keterangan Saksi SUHARNI Binti JUMAIN dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Yunisa ;
Bahwa benar saksi merupakan tetangga terdakwa, rumah saksi hanya berjarak 5 langkah dari rumah terdakwa;
Bahwa benar saksi sering melihat terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan;
Bahwa benar korban sering disuruh oleh terdakwa membersihkan dan memotong ikan, dan saat korban melakukan kesalahan terdakwa marah marah;
Bahwa benar terdakwa juga pernah memarahi korban karena anaknya pacaran;
Bahwa benar terdakwa sering berteriak memarahi korban;
Bahwa benar sekarang terdakwa sudah banyak berubah, tidak lagi sering berteriak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;---------------------
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan A de Charge terhadap diri terdakwa yaitu saksi yang masing-masing telah disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan;
1.Saksi MULYADI;
Bahwa benar saksi mengerti dimintai kekterangan terkait tuduhan bahwa terdakwa menganiaya korban Yunisa;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa baru tiba di rumah terdakwa setelah dijemput oleh terdakwa;
Bahwa benar ketika sampai di rumah, warung sepi, sementara anaknya dipanggil panggil oleh terdkawa, adek korban yang datang dan mengatakan bahwa kakaknya pergi pacaran;
Bahwa benar saat itu terdakwa mengatakan kepada korban sambil marah-marah, “ngapain datangi lakilaki kalau bunting bagaimana?
2.Saksi IWAN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar rumah saksi jauh dari rumah terdakwa, namun saksi sering ke rumah terdakwa karena kenal baik dengan suami terdakwa dan terdakwa menjadi pangkalan LPG saksi sehingga 23 kali dalam seminggu saksi datang ke rumah terdakwa untuk mengantar LPG;
Bahwa malam sebelum terdakwa dilaporkan ke polisi oleh korban, saksi datang ke rumah saksi dan melihat korban dan terdakwa bercengkrama akrab dengan korban mencabuti rambut terdakwa;
Bahwa benar saksi kenal dengan korban;
Bahwa benar setiap saksi dtaang ke rumah terdakwa, saksi tidak pernah melihat terdakwa memarhai korban maupun bertengkar dengan korban;
Bahwa benar saat itu terdakwa sempat memukul korban dengan menggunakan tangannya kemudian masuk ke dalam rumah;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP;
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yunisa;
Bahwa benar terdakwa pernah melakukan penganiayaan terhadap korban pada tanggal 02 dan 03 september 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Imam Bonjol RT 23 No. 105, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan;
Bahwa benar Yunisa adalah anak kandung terdakwa dan Dedi Supomo;
Bahwa benar saat ini terdakwa dan bapak korban sudah bercerai dan terdakwa sudah menikah lagi dan memilik 2 orang anak yang masih kecil;
Bahwa benar terdakwa memukul korban karena korban berpacaran dengan orang yang kos di rumah terdakwa, yaitu Alif;
Bahwa benar terdakwa memukul korban dengan menggunakan kabel setrika kea rah punggung korban sebanyak 1 kali;
Bahwa benar terdakwa juga pernah memukul korban kea rah muka sebanyak satu kali;
Bahwa benar terdakwa memukul korban karena terdakwa takut korban berpacaran;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidaka akan mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan berusaha menemui korban namun tidka pernah berhasil;
Bahwa benar terdakwa masih menyayangi korban;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa dalam perkara ini maka terungkaplah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah melakukan penganiayaan terhadap korban pada tanggal 02 dan 03 september 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Imam Bonjol RT 23 No. 105, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan;
Bahwa benar Yunisa adalah anak kandung terdakwa dan Dedi Supomo;
Bahwa benar saat ini terdakwa dan bapak korban sudah bercerai dan terdakwa sudah menikah lagi dan memilik 2 orang anak yang masih kecil;
Bahwa benar terdakwa memukul korban karena korban berpacaran dengan orang yang kos di rumah terdakwa, yaitu Alif;
Bahwa benar terdakwa memukul korban dengan menggunakan kabel setrika kea rah punggung korban sebanyak 1 kali;
Bahwa benar terdakwa juga pernah memukul korban kea rah muka sebanyak satu kali;
Bahwa benar terdakwa memukul korban karena terdakwa takut korban berpacaran;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidaka akan mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan berusaha menemui korban namun tidak pernah berhasil;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dan tertulis dalam berita acara sidang dianggap termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggal, atau kedua Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindingan Anak, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanga, menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang tepat dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan Kesatu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Barang siapa;
Unsur “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “BARANG SIAPA” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barang Siapa” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa Terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS Binti LUKAS RUMAWAS yang identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;---------------
Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2.Unsur “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tanggal yang dapat diartikan dengan kekerasan fisik yaitu perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka terhadap tubuh, Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menurut penjelasan pasal 89 KUHP (R. Soesilo , 1984 : 84) artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, surat, petunjuk, serta bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa, pada awalnya korban Yunisa Tri Anjani yang merupakan anak kandung terdakwa sedang menjaga toko dan melayani pembeli, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada korban lalu memukul korban menggunakan tangan kosong dengan cara tangan kanan terdakwa dalam posisi terbuka diayunkan ke arah muka korban sebanyak dua kali dan mengenai pipi korban sebelah kiri, kemudian terdakwa memukul korban menggunakan kabel setrika dan mengenai punggung bagian belakang korban, sementara korban berusaha menangkis dengan menggunakan tangannya. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : HK.01.03.2.1.8706.IX.2015 tanggal 23 September 2015 atas nama Yunisa yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ingolda, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dengan hasil pemeriksaan, bengkak tepat pada tangan sebelah kanan bagian atas dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar Sembilan centimeter, di atas bengkak terdapat luka gores masing-masing luka dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma dua centimeter, Bengkak tepat pada tangan sebelah kiri, dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar lima centimeter, bengkak tepat pada punggung sebelah kiri bagian atas, dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter, luka gores tepat oada punggung sebelah kanan bagian atas, dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter, luka gores tepat pada punggung sebelah kiri bagian atas, dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter,Kesimpulan, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 35/23/VI-2004 tanggal 15 Juni 2004 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, menyatakan Yunisa Try Anjani, anak dari Dedy Supomo dan Canny Wasely Rumawas, lahir pada tanggal 03 Juni 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban, dengan demikian unsur “melakukan penganiayaan” menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan terpenuhinya semua unsur pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 ttg Penghapusan KDRT, maka apa yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS Binti LUKAS RUMAWAS dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tersebut dalam melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terbukti dan terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan pidana, baik untuk alasan pembenar dari tindakan, maupun alasan pemaaf dari kesalahan, sehingga terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti tersebut, sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berkeyakinan terdakwa bersalah maka terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan pasal 222 ayat 1 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 27 ayat (2) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 dalam pertimbangan berat-ringannya pidana, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari diri terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan;--------------
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;--------------------------
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;----------------------
Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No 23 tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa CANNY WASELY RUMAWAS Binti LUKAS RUMAWAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KEKERASAN FISIK LINGKUP DALAM RUMAH TANGGA”;---------------------
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan15 (lima belas) hari;------------------------------------
3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;-----------------------------------------------
5. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SENIN tanggal 30 Mei 2016, oleh kami MORAILAM PURBA,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, CHRISTO EN.SITORUS, SH.M.Hum dan HENDRYWANTO MK.PELLO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 31 Mei 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh H.MUNIR HAMID, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dan dihadiri oleh ROSIDA HUSNIYAH,SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat hukum terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. CHRISTO EN.SITORUS, SH, M.Hum. MORAILAM PURBA.SH.
2. HENDRYWANTO MK.PELLO, SH,
Panitera,
H.MUNIR HAMID, SH.MH.