77/PDT/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 77/PDT/2016/PT.MTR
IQ. MAHIR, dkk Melawan Hj. MASITAH, dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 13 April 2016 Nomor 129/Pdt.G.Plw/2015/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding / Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 77/PDT/2016/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti berikut dalam perkara perlawanan antara :
IQ. MAHIR, umur ± 60 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
IQ. SARBINI, umur ± 58 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
IQ. HAERI, umur ± 56 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
AQ. HAYANI, umur ± 54 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
IQ. HUS, umur ± 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
AQ. HAERUL, umur ± 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
AQ. PARIDA, umur ± 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
INAQ ATUN, umur ± 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini memberikan kuasa kepada Lalu Wirajian Kasra, SH. yang beralamat di Jln. Negara Masbagik – Lab. Lombok, Gang Mentagi No: 1, Masbagik Utara, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada hari Jumat tanggal 6 November 2015, dengan register No. W25-U4/349/ HT.08.01.SK/XI/2015, yang semula sebagai Para Pelawan sekarang sebagai ; ---------------------------------------------------------------- PARA PEMBANDING ----------------------
Lawan :
Hj. MASITAH, umur ± 48 tahun, agama Islam, pekerjaan tani bertempat tinggal di Ketangga, Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur ;
AMAQ ROHA, umur 70 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
INAQ HASAN, umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
INAQ RODAH, umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
INAQ RUS, umur 52 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
INAQ UTAR, umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dusun Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ;
H. ABDUL HAMID, umur 60 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, bertempat Tinggal di Dasan Ketangga, Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur Bahwa dalam perkara ini Terlawan I tersebut diatas diwakili oleh MANSYUR SH., MH., dan DEDI AFRIZAL HIDAYAT, SH., keduanya Adalah Advokat / Pengacara yang berkantor di jalan Diponegoro No. 25 A, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/SK. PDT.PLW/ADV.SEL/XII/2015, tanggal 13 Desember 2015, dan Terlawan II hadir sendiri di persidangan, sedangkan Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, dan Terlawan VII tidak pernah hadir di persidangan ataupun menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut berdasarkan Risalah Panggilan tertanggal 13 Nopember 2015, tanggal 20 Nopember 2015, dan tanggal 27 November 2015 yang semula sebagai para Terlawan sekarang sebagai ------------------------- PARA TERBANDING --------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram No 77/PEN.PDT/2016/PT.Mtr tertanggal 8 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 12 Juli 2016 Nomor 77/PDT/2016/PT. MTR tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat Perlawanan tanggal 9 November 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 09 November 2015 dalam Register Nomor 129/Pdt.PLW/2015/PN.SEL , telah mengajukan Perlawanan sebagai berikut:
Bahwa Pelawan I sampai VIII atau PARA PELAWAN dalam perkara ini sesungguhnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan TERLAWAN II sampai dengan TERLAWAN VI atau TERMOHON EKSEKUSI nomor II sampai dengan nomor VI, sementara TERLAWAN I atau PEMOHON EKSEKUSI (Hj. MASITAH) dan TURUT TERMOHON EKSEKUSI TERLAWAN no. VII tidak ada hubungan kekeluargaan dengan Para Pelawan dan perlawanan ini diajukan atas dasar keadaan yang sebenar-benarnya dengan etikad baik dari Para Pelawan.
Bahwa TERLAWAN I (Hj. Masitah) Pemohon Eksekusi, mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan :
Perkara no : 21/ Pdt. G/ 2012/ PN. Sel. tanggal 21 Maret 2013
Perkara no : 82/ PDT/ 2013/ PT. MTR. tanggal 11 September 2013
Perkara no : 51. K/ PDT/ 2014. tanggal 20 Oktober 2014,
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa Para Pelawan memiliki tanah sawah seluas 500 m² dari luas bagian Amaq Mahirun (ayah Para Pelawan) yaitu seluas 0.185 Ha yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah In. Hasanudin
Sebelah Selatan : Sawah In.Hasanudin
Sebelah Timur : Sawah Am. Rohaniah
Sebelah Barat : Sawah In. Duki
Tanah yang Para Pelawan kerjakan sejak pembagian warisan pada tahun 1972 adalah sebagai hasil bagi waris tanah peninggalan AQ. MAHRIP, pipil 342, percil 145, klas II, luas 0.525 Ha terletak di Subak Bantek, Desa Bagik Payung dan yang digugat dalam perkara tersebut, seluas 0.440 Ha dari luas 0.600 Ha.
Bahwa tanah yang Para Pelawan kuasai sejak dulu hingga sekarang diakui oleh Pemohon Eksekusi (Hj. Masitah) sedangkan Para Pelawan TIDAK IKUT DIGUGAT dalam perkara yang dimohonkan eksekusi.
Tanah yang dikuasai oleh Para Pelawan adalah Tanah sawah pipil 342, percil 145, klas II, luas 0.525 Ha atas nama AMAQ MAHRIP – sedangkan tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I adalah tanah sawah pipil 391, percil 139, luas 0.590 Ha – dan pipil 582, percil 139, klas I, luas 0.600 Ha – atas nama AMAQ RATNAYU.
Bahwa tanah yang dimohonkan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi (TERLAWAN I) adalah SALAH OBJEK sehingga apabila tanah yang kami kuasai akan dieksekusi maka kami sangat keberatan dan akan merasa dirugikan, sehingga kami Para Pelawan akan mempertahankannya dengan segala kemampuan demi kebenaran.
Bahwa tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I jelas BEDA, akan tetapi batas-batas tanah yang mau dieksekusi adalah batas-batas tanah yang merupakan ciri-ciri tanah pipil 342, percil 145, klas II, luas 0.525 Ha atas nama AMAQ MAHRIP dan tindakan Pemohon Eksekusi / Terlawan I yang telah memperkarakan tanah milik Para Pelawan dan Terlawan II sampai VII jelas merupakan tindakan melawan hukum.
Bahwa Perkara no : 21/ Pdt. G/ 2012/ PN. Sel. tanggal 21 Maret 2013 jo putusan no : 82/ PDT/ 2013/ PT. MTR. tanggal 11 September 2013 jo putusan Mahkamah Agung RI. no : 51. K/ PDT/ 2014. tanggal 20 Oktober 2014, jelas merupakan putusan yang cacat secara yuridis, oleh karena itu terhadap permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I Hj. Masitah harus ditangguhkan karena salah OBJEK dan kurang SUBJEK.
Bahwa tanah sawah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I, berada dalam penguasaan PARA PELAWAN sejak tahun 1972, sedangkan Para Pelawan TIDAK DIGUGAT dalam perkara yang dimohonkan eksekusi, dan putusan no: 21/ Pdt. G/ 2012/ PN. Sel adalah kurang Subjek dan karena Para Pelawan menguasai tanah objek eksekusi, maka Para Pelawan sangat keberatan dan mohon agar pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai dengan putusan perlawanan ini berakhir.
Berdasarkan atas segala uraian dan alasan-alasan yang Para Pelawan sampaikan pada posita tuntutan perlawanan di atas, maka mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan negeri Selong atau Bapak Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menetapkan hukum bahwa Para Pelawan Pihak Ketiga adalah Para Pelawan yang benar dan beretikad baik.
Membenarkan dalil dan alasan-alasan Para Pelawan untuk seluruhnya.
Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
Menetapkan hukum objek yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan I (Hj. Masitah) adalah SALAH OBJEK. Dan kurang SUBJEK.
Menetapkan hukum bahwa penguasaan objek sengketa oleh Para Pelawan sejak tahun 1972 sah menurut hukum.
Menjatuhkan hukum bahwa putusan no : 21/ Pdt. G/ 2012/ PN. Sel. tanggal 21 Maret 2013 jo putusan no : 82/ PDT/ 2013/ PT. MTR. tanggal 11 September 2013 jo putusan Mahkamah Agung RI. no : 51. K/ PDT/ 2014. tanggal 20 Oktober 2014, adalah putusan yang cacat yuridis, karena tidak melibatkan Para Pelawan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Menetapkan hukum permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I (Hj. Masitah) dapat ditangguhkan hingga putusan akhir.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung rentang.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa, setelah membaca dan memperhatikan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 129/Pdt.G.Plw/2015/PN.Sel tanggal 13 April 2016 yang amarnya sebagai berikut ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Perlawanan para Pelawan tidak dapat diterima ;
Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.891.000 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor 27/PDT-BD/2015/PN.Sel tanggal 3 Mei 2016 bahwa Kuasa Hukum Para Pelawan / Para Pembanding menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 129/Pdt.PLW/ 2015/PN.SE tanggal 13 April 2016 tersebut dan permohonan banding mana telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding 2,3,4,5 dan 6 tanggal 10 Mei 2016 dan Kuasa Terbanding 1 tanggal 11 Mei 2016 dengan masing-masing Nomor 129/Pdt.Verz/2015/PN.SEL.
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Terbanding 2,3,4,5 dan 6 tanggal 10 mei 2016 dan Kuasa Para Pemohon Banding serta Kuasa 1 Termohon Banding dan Termohon Banding 1 s/d 7 masing-masing tanggal 11 Mei 2016 dan Nomor 129/Pdt.Verz/2015/PN.SEL oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong tanggal 26 Mei 2016 Kuasa Para Pembanding tanggal 12 Mei 2016 dan Kuasa Terbanding 1, Terbanding 7 tanggal 11 Mei 2016, Terbanding 2 s/d 6 tanggal 10 Mei 2016 menerangkan bahwa kesemuanya tidak mempergunakan haknya untuk membaca dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 129/Pdt.G.Plw/2015/PN.Sel tanggal 13 April 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama,, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan – keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 129/Pdt.G.Plw/2015/PN.Sel tanggal 13 April 2016 dapat dipertahankan pada Pengadilan Tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding / Para Pelawan di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya yang ditingkat banding jumlahnya ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Peraturan Perundang - Undangan dan hukum yang berlaku khususnya dalam RBg :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan ; ---
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 13 April 2016 Nomor 129/Pdt.G.Plw/2015/PN.Sel yang dimohonkan banding tersebut ; ---
Menghukum Para Pembanding / Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 oleh kami I GUSTI NGURAH ADI WARDANA,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H. dan I WAYAN SUASTRAWAN,S.H.,M.H Hakim-Hakim Tinggi, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim anggota serta RIANTO,SH.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd. . Ttd.
1.HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H. I GUSTI NGURAH ADI WARDANA,SH.
Ttd.
2.I WAYAN SUASTRAWAN,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
R I A N T O,SH.,M.H.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi : Rp. 5.000,-
2. Materai : Rp. 6.000,-
3. pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Turunan Resmi
Mataram Juli 2016.
Panitera Pengadilan Tinggi Mataram
( H. D A R N O, S.H., M.H. )
NIP. 19580817 198012 1 0012.