282/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 282/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Pahlawan Nomor 99 Citeureup - Sentul
Also in 5 other cases
- 434/PDT/2017/PT.DKI (20 September 2017) — PT Jakarta
- 31/Pdt.G /2013 /PN.CBN (19 September 2013) — PN Cibinong
- 20/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (19 February 2025) — PN Jakarta Pusat
- 79/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (6 May 2025) — PN Jakarta Pusat
- 189/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (4 August 2025) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.183.457.692,- (satu milyar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) belum termasuk PPN sebesar 10% ; 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah Wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp.3.787.957.704,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat rupiah) ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.696.000.- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 282 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
P.T. IRAWAN PRIMA UTAMA, berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 99, Citeurep – Sentul, Bogor ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Sondang Tampubolon, S.H., Novriyanto L.H. Siregar, S.H., dan Robin Doloksaribu, ST, S.H., Para Advokat berkantor pada “ Law Office Sondang Tampubolon & Partners “, berkedudukan di Jakarta, berkantor di The Manhattan Square (Gd. Lama) Lt. 1, Jalan TB Simatupang Kav. 1 S, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai.....................................................PENGGUGAT ;
L a w a n :
P.T. TIRTA INVESTAMA, berkedudukan di Jakarta Selatan, Cyber 2 Tower, Lantai 10,11,12, Jalan Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi;
Selanjutnya disebut sebagai........................................................TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar kedua belah pihak ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 27 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam register perkara nomor 282 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel tanggal 29 April 2016, mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan mendasarkan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa terdapat hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, di mana pada tanggal 4 April 2014, TERGUGAT telah menunjuk PENGGUGAT untuk melakukan pembangunan pabrik di Lampung Selatan sesuai dengan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Bukti P-1) dan Addendum I dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tertanggal 12 November 2014 (Bukti P-2).
Bahwa penunjukan PENGGUGAT sebagai kontraktor adalah berdasarkan hasil tender yang diadakan oleh TERGUGAT, dimana dari beberapa peserta tender PENGGUGAT telah memberikan harga proposal yang lebih baik dibandingkan peserta tender lainnya (Bukti P-3).
Bahwa untuk itu PENGGUGAT memulai pelaksanaan pekerjaan Konstruksi pada bulan Oktober 2013 berdasarkan Purchase Order No. ZINV 4500378704 tanggal 17 Oktober 2013.
Bahwa di dalam pelaksanaan pekerjaan konstrusksi ada terdapat kendala-kendala teknis yang tidak dapat diperhitungkan pada saat tender apabila di dalam tender tidak diberikan informasi yang jelas. Dan apabila ada kondisi yang sifatnya khusus ataupun hanya bisa diketahui pada saat pelaksanaan pekerjaan haruslah para pihak dengan itikad baik melakukan komunikasi untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Bahwa kendala kendala tersebut di luar pengetahuan dan kekuasaan PENGGUGAT, yang mengakibatkan proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi menjadi bertambah dan memerlukan biaya dan waktu lebih besar.
Bahwa keterlambatan pekerjaan yang terjadi selain karena PENGGUGAT harus menunggu tanggapan atas kondisi-kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan fakta pada saat tender, dimana hal ini pun sudah di sampaikan dan didiskusikan kepada TERGUGAT secara lisan dan melalui pertemuan-pertemuan meeting, juga karena (i) posisi bangunan masih banyak yang diubah sesuai dengan Notulen Meeting (Bukti P-4) dan (ii) Site Instruction masih diberikan sampai September 2015, sesuai dengan TA.1162-CO-PM07-VO-015, tertanggal 24 Agustus 2015 (Bukti P-5) di mana tergugat masih memberikan instruksi dan pekerjaan tambah. Sehingga terbukti bahwa keterlambatan proyek ini diakibatkan oleh kehendak TERGUGAT sendiri.
Bahwa kemudian secara sepihak melalui pemberitahuan lisan dan email pada tanggal 16 September 2015 TERGUGAT melakukan pemutusan hubungan pekerjaan dengan alasan perkembangan pekerjaan PENGGUGAT yang tidak sesuai dengan target dan adanya kepentingan untuk segera menyelesaikan project ini (Bukti P-6). Bahwa alasan ini mengada-ada dan tidak dapat diterima.
Bahwa pemutusan hubungan pekerjaan ini JELAS-JELAS telah melanggar ketetapan pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 Addendum I dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tentang Pengakhiran Perjanjian yang manyatakan :
Pasal 27 Ayat 1 :
“Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat oleh PIHAK PERTAMA dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya tanpa mengesampingkan hak-hak atau uapaya-uapaya perbaikan yang dilakukan berdasarkan perjanjian ini, apabila PIHAK KEDUA :
tidak atau lalai melakukan kewajibannya, melanggar atau menyalahi baik sebagian maupun seluruhnya kewajiban-kewajibannya sebagaimana diwajibkan oleh Perjanjian ini dan gagal melakukan upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama; dan/atau
jatuh pailit atau ditaruh di bawah pengampuan; dan/atau
usahanya dan/atau kegiatannya bubar atau dibubarkan karena sebab apapun juga atau mengajukan permohonan supaya dinyatakan pailit/diperkenankan menunda pembayaran (surseance van betaling): dan/atau
harta kekayaannya baik sebagian maupun seluruhnya disita; dan/atau
tidak lagi memiliki atau tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan izin-izin yang disyaratkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Pasal 27 ayat 2 :
“Pengakhiran Perjanjian ini tidak membebaskan PARA PIHAK dari kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan yang masih harus dipenuhi sampai dengan pengakhiran Perjanjian ini berlaku efektif”.
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas bukanlah alasan-alasan lain yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam pasal 5.3 yang berbunyi:
5.3 Untuk Menghindari kesalahan interpretasi, setiap alasan-alasan lain, termasuk diantaranya alasan-alasan berikut ini, tidak dapat mengakibatkan Biaya Pekerjaan naik:
5.3.1. Kenaikan harga bahan-bahan, peralatan dan/atau upah selama pelaksanaan pekerjaan, yang mana sepenuhnya merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5.3.2. Setiap perubahan dalam peraturan perburuhan atau peraturan lainnya manapun, tidak termasuk peraturan pemerintah mengenai eskalasi proyek pembangunan, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak (BBM)
Bahwa faktanya PENGGUGAT sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam pekerjaan dari TERGUGAT sesuai ketentuan di atas. Dan dengan adanya pengakhiran sepihak ini tidak membebaskan TERGUGAT dari kewajiban yang harus di penuhi dengan progress pelaksaan pekerjaan yang sudah dilakukan, dimana sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani PARA PIHAK, disampaikan progress pekerjaan sudah mencapai 83,44% untuk pekerjaan Danone 2X Water Production Facility (Bukti P-7) dan 91,952% untuk pekerjaan Foundation Panel Fences (Bukti P-8).
Bahwa atas penghentian sepihak yang dilakukan TERGUGAT tersebut menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
Bahwa setelah Penghentian sepihak yang telah dilakukan TERGUGAT, TERGUGAT masih memiliki kewajiban pembayaran dengan perincian sebagai berikut:
Pekerjaan Tambah yang telah selesai dilaksanakan sebesar Rp. 3,702,315,861 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Juta tiga ratus Lima belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Klaim ini terdiri atas :
Sisa Pembayaran atas Pekerjaan dari kontrak utama yang belum dibayarkan sebesar Rp.1.952.386.843,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10 %. (Bukti P-9)
Pekerjaan tambah yang sudah selesai tetapi belum dibayarkan sebesar Rp.1.749.929.018,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Belas Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10%. (Bukti P-10)
Pekerjaan Tambah Cut & Fill sebesar Rp. 6.255.023.417 (Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Bahwa Pekerjaan tambah Cut & Fill yang tersebut di atas merupakan selisih dari Harga yang diajukan dalam tender dengan asumsi tanah biasa adalah sebesar: Rp.2.998.184.366,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10% dengan Harga Pelaksanaan pekerjaan tanah tersebut yang ternyata tanah berbatu/atau cadas di mana Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 9.253.207.783,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pasal 5.2 yang berbunyi
5.2 Biaya Pekerjaan tersebut di atas adalah tetap kecuali adanya kenaikan yang di sebabkan oleh:
5.2.1 Perubahan Pekerjaan seperti namun tidak terbatas pada, lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, sifat, urutan dan spesifikasi yang diminta oleh PIHAK PERTAMA ataupun yang telah disetujui PARA PIHAK
5.2.2 keterlambatan lain atau Pekerjaan tambahan diluar yang diatur pada Perjanjian ini, yang bukan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Bahwa dalam Pekerjaan Cut & Fill yang dilakukan PENGGUGAT terdapat perubahan Sifat, Urutan dan Spesifikasi di lapangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5.2.1 Perjanjian diatas.
Bahwa pada saat persiapan melakukan tender, yang menjadi dasar patokan PENGGUGAT dalam memperhitungkan seluruh biaya pekerjaan konstruksi adalah sepenuhnya berdasarkan dokumen dan informasi dari TERGUGAT, meliputi masalah pekerjaan galian tanah, konstruksi bangunan, dan bahan-bahan bangunan yang diminta sesuai dengan permintaan TERGUGAT (Bukti P-11). Dimana dalam perhitungan pekerjaan galian tanah, perhitungan yang dilakukan PENGGUGAT adalah perhitungan pekerjaan galian tanah yang sudah umum, dengan asumsi kondisi tanah yang umum dan biasa, tidak berbatu keras/cadas.
Bahwa pada saat Tender TERGUGAT seolah-olah menutup-nutupi atau setidak-tidaknya lalai dengan tidak pernah menginformasikan kepada peserta tender bahwa tanah dalam Pekerjaan Konstruksi ini adalah Tanah berbatu atau Cadas.
Bahwa untuk kondisi tersebut sesuai pasal 5.2.1 Perjanjian PENGGUGAT beritikad baik telah menyampaikan secara lisan dan tulisan kepada TERGUGAT agar memperbaiki harga yang sudah diajukan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan, namun perwakilan TERGUGAT di lapangan menyatakan agar PENGGUGAT tetap melanjutkan pekerjaan sambil dilakukan perhitungan kembali harganya. Bahkan berdasarkan Notulen Meeting tanggal 15 April 2015 (Bukti P-12), TERGUGAT pernah menyampaikan kepada PENGGUGAT untuk mengajukan revisi harga penawaran. Sesuai dengan Request For Approval (RFA) No. TA.1162-CO-PM07-MA-121.a, tertanggal 21 Mei 2015 (Bukti P-13) dan revisi RFA No. TA.1162-CO-PM07-MA-121.b, tertanggal 22 Mei 2015 (Bukti P-14) yang diajukan PENGGUGAT, namun TERGUGAT mengulur-ulur waktu dengan tetap tidak memberi tangapan. Sebagaimana fakta spesifikasi tanah pada saat tender, mengacu pada spesifikasi tanah pada umumnya (tidak berbatu), sedangkan pada kenyataan setelah dimulainya pekerjaan diketahui bahwa tanah tersebut berbatu sehingga menyebabkan penambahan waktu sewa dan penambahan sewa alat-alat berat seperti exavator dan dozer pada pelaksanaannya. Hal ini juga menyebabkan jangka waktu penyelesaian pekerjaan menjadi lebih panjang.
Bahwa dengan itikad baik, PENGUGAT tetap melanjutkan pekerjaan tanah galian berbatu, meskipun revisi harga atas pekerjaan yang telah nyata terdapat perubahan Sifat, Urutan dan Spesifikasi tanah berdasarkan data awal tender sebagai perkiraan umum kondisi tanah dengan kenyataan di lapangan. Dimana seharusnya kondisi ini dijelaskan oleh TERGUGAT sebagai pemilik lahan dengan bukti penyerahan hasil soil test dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT di awal tender, namun tidak pernah dilakukan, sehingga menimbulkan kenaikan biaya pekerjaan yang sangat besar dan menimbulkan kerugian besar yang secara langsung maupun tidak langsung akhirnya turut mempengaruhi penyelesaian proyek dari sisi financial support. Hal ini sesuai dengan terjemahan FIDIC pada point 4.12 mengenai Kondisi/Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya (Bukti P-15).
Bahwa atas tagihan sebesar Rp. 3,702,315,861,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Juta tiga ratus Lima belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 10%, PENGGUGAT telah melakukan pembayaran pada tanggal 27 November 2015 sebesar Rp. 2.400.512.400,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10% (Bukti P-16).
Bahwa atas tagihan nomor 1 masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.301.803.461,- (Satu Milyar Tiga Ratus Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Bahwa atas kekurangan pembayaran tagihan nomer 1 PT Irawan Putra Utama telah mengirimkan Invoice No. 160/KW-IR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.301.803.461,- (Satu Milyar Tiga Ratus Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), sudah termasuk PPN sebesar 10% (Bukti P-17).
Bahwa atas tagihan nomer 2 PENGGUGAT telah mengirimkan invoice No. 161/KW-IR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 6.255.023.417,- (Enam Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Sehingga sampai dengan diajukannya Gugatan ini PENGUGAT masih memiliki kewajiban pembayaran total sebesar Rp. 7.556.826.878,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 10%.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa dikuatirkan TERGUGAT akan melakukan tindakan-tindakan yang sangat berbahaya dan agar gugatan ini tidak sia-sia, maka Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenaan: “Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan Bangun milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Pekon Teba RT. 001/001 Tanggamus – Lampung”.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberi putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dan secara sepihak telah memutuskan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tertanggal 4 April 2014 dan Addendum I dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tertanggal 12 November 2014 yang sangat merugikan PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 7.556.826.878.70 (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu koma Tujuh Puluh Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan Bangun milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Pekon Teba RT. 001/001 Tanggamus – Lampung.
Menghukum TERGUGAT UNTUK membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, dari pihak Penggugat datang menghadap kepersidangan Kuasanya tersebut diatas sedangkan dari pihak Tergugat, datang menghadap kepersidangan Kuasanya : James W.H. Pangaribuan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Otto Hasibuan & Associates, beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok B-30, Jalan Gajah Mada No. 3-5, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2016 dari Charlie Victor Henricus Cappetti selaku Presiden Direktur, berkedudukan di Cyber 2 Tower Lt.10,11,12, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dalam hal ini memilih domisili hukum di alamat Kuasa Hukumnya tersebut diatas, mewakili Tergugat P.T. Tirta Investama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui mekanisme mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Mediator dari salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang berperkara tersebut yaitu : Suswanti,S.H.,M.H., berdasarkan Penetapan Penunjukkan Mediator Nomor 282/ Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Mediator tanggal 15 Juni 2016 upayanya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara guna mengakhiri sengketa antara kedua belah pihak secara damai tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian sehingga mediasi kemudian dinyatakan gagal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan Penggugat dan atas gugatannya, Penggugat menyatakan tetap dengan isi gugatan semulanya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat kemudian mengajukan jawaban dengan jawaban tertulisnya tertanggal 20 Juli 2016 dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya tanggal 27 April 2016, kecuali yang oleh Tergugat secara tegas diakui kebenarannya.
DALAM EKSEPSI
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS
Bahwa yang dimaksud dengan exceptio non adimpleti contractus adalah bahwa Penggugat tidak dapat menuntut prestasi jika kewajiban Penggugat sendiri belum dilakukan; oleh karenanya, dalam perkara aquo berhubung Penggugat telah wanprestasi lebih dahulu, tidaklah dapat menuntut prestasi dari Tergugat.
Bahwa sebagaimana Gugatan Penggugat, antara Tergugat dan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Pekerjaan Konstuksi tanggal 4 April 2014 untuk jangka waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dengan persetujuan tertulis para pihak (Bukti T-1, vide Bukti P-1 Pasal 3.1).
Bahwa di dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 Pasal 11 mengenai Laporan Kemajuan Bulanan menyatakan:
“11.1 Pihak Kedua harus menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan kepada Pihak Pertama selama masa konstruksi dengan tanggal penutupan yang disepakati adalah tanggal 25 di setiap bulannya. Pihak Kedua harus menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.”
Bahwa kenyataannya Penggugat tidak pernah membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan setiap bulannya dan selain itu Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, namun demikian Tergugat masih bersedia memperpanjang waktu pekerjaan sehingga antara Tergugat dan Penggugat sepakat untuk meng-adendum Perjanjian Pekerjaan Kontruksi pada tanggal 12 Nopember 2014 dengan memperpanjang jangka waktu pekerjaan sampai April 2015 (Bukti T-2, vide Bukti P-2).
Bahwa seiring waktu berjalan dan melihat progres kerja Penggugat, pada tanggal 28 Januari 2015 Tergugat telah mengirim email kepada Penggugat mengenai Kecepatan Kerja dan Keterlambatan Progres IPU yang sangat jauh dari yang diharapkan sebagai berikut:
“Berdasarkan pada lembar schedule milestone yang ditandatangani oleh PM IPU CM RHDHU dan PMTIV mengacu pada target penyelesaian area terkait mesin jug tertanggal 30 Januari 2015 dan mesin SPS tertanggal 10 Februari 2015 dan Final Handover Date Proyek Tanggo pada tanggal 30 April 2015, dengan ini kami minta jawaban tertulis sebagai bentuk komitmen dari PT. IPU, apakah PT. IPU tetap berkomitmen dan menyatakan akan tetap memenuhi milestone-milestone tersebut.”
(Bukti T-3)
Bahwa adapun email Tergugat tersebut sehubungan dengan sampai tanggal 28 Januari 2015 Penggugat hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 9,57% (sembilan koma lima puluh tujuh persen) dari progres pekerjaan yang disepakati 27,31% (dua puluh tujuh koma tiga puluh satu persen), sehingga jauh-jauh waktu Tergugat telah mengingatkan Penggugat.
Bahwa kemudian pada tanggal 5 Februari 2015 Tergugat juga telah mengirim email kepada Penggugat yang menyatakan: “bahwa mesin jug washer sudah onsite (di port Tanjung Priok) di tanggal 28 Januari 2015, dan saat ini sedang proses custom clearance yang membutuhkan waktu +/- 10 hari. Est. selesai proses custom adalah di 10 Februari 2015, untuk itu, kami memutuskan untuk menyimpan mesin kami di external warehouse, mengingat kondisi jug line building dan pendukung lainnya yang tidak memungkinkan untuk dipaksakan disimpan di site Tanggamus, dsb dengan alasan safety (kerusakan mesin, keamanan, dsb). Untuk itu, kami akan klaimkan ke IPU biaya2 akibat penggunaan external warehouse ini seperti item2 yang saya bold warna kuning dibawah ini, adapun estimasi kami simpan adalah 1 bulan. … dst (Bukti T-4).
Bahwa email tersebut dikirimkan Tergugat karena progres pekerjaan Penggugat sangat rendah, sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang mengakibatkan Tergugat harus menyewa gudang untuk penempatan mesin jug washer untuk kurun waktu 1 (satu) bulan sambil menunggu Penggugat dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Bahwa kemudian Penggugat telah mengirim surat usulan reschedule yang menyatakan agar serah terima proyek menjadi akhir Agustus 2015, tetapi dengan tegas Tergugat melalui konsultan Tergugat (Royal Haskoning DHV) menolak dan tetap meminta serah terima keseluruhan pekerjaan paling lambat akhir bulan Juni 2015 (Bukti T-5).
Bahwa dari surat-menyurat tersebut di atas, dimana Penggugat telah meminta beberapa kali perpanjangan waktu dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya Tergugat menyetujui perpanjangan waktu sampai akhir Juni 2015, tetapi nyatanya Penggugat juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan meminta kembali perpanjangan waktu sampai akhir Agustus 2015, hal ini adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah wanprestasi.
Bahwa berdasarkan surat Nomor 001/IPU-TIV/TID-100/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015, serah terima pekerjaan baru dapat dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2015 dengan progres kerja 83,440% (delapan puluh tiga koma empat puluh empat persen) dan bukan 100% (seratus persen) (Bukti T-6).
Bahwa dari uraian tersebut di atas telah terbukti Penggugat telah terlebih dahulu wanprestasi, oleh karenanya tidak dapat menuntut prestasi dari Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon apa yang telah Tergugat dalilkan dalam bagian Eksepsi dianggap masuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian Pokok Perkara.
Bahwa benar antara Tergugat dan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 dimana jangka waktu perjanjian tersebut sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dengan persetujuan tertulis para pihak (vide Bukti T-1, vide Bukti P-1 Pasal 3.1).
Bahwa sebelum perjanjian ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 4 April 2014, Penggugat telah melakukan pekerjaan berdasarkan PO Nomor: 4500378704, dimana start pekerjaan dimulai tanggal 27 Nopember 2013 dengan mengerjakan penggalian pondasi pagar (Bukti T-7).
Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat pada Gugatan angka 2 halaman 2 yang mengatakan: “Bahwa penunjukan Penggugat sebagai kontraktor adalah berdasarkan hasil tender yang diadakan oleh Tergugat” adalah pengakuan yang sempurna karena pada saat Penggugat mengikuti tender, Penggugat adalah seorang yang profesional di bidang pekerjaan kontruksi tersebut, telah melakukan survei tempat dan mempelajari semua dokumen sehingga dapat membuat penawaran harga pekerjaan tersebut dan menjadi pemenang tender.
Bahwa dengan telah dilakukannya survei dan mempelajari seluruh dokumen (karena tidak ada dokumen/berkas yang tidak diserahkan Tergugat, termasuk mengenai keadaan tanah), dan selama tender berlangsung Penggugat tidak pernah mempertanyakan sehubungan dengan kondisi tanah. Seandainya ada pertanyaan tersebut –quod non–, dapat dipastikan telah dijawab Tergugat sehingga Penggugat dianggap telah memahami medan proyek, oleh karenanya tidak ada alasan untuk mengatakan Penggugat mengalami kendala teknis yang tidak diperhitungkan sebelumnya, oleh karenanya sangat tidak berdasarkan hukum apabila dikatakan Tergugat menutup-nutupi keadaan tanah (vide Gugatan halaman 7 angka 2.5).
Bahwa oleh karenanya Tergugat menolak dalil Penggugat angka 4 halaman 2 karena semua informasi telah diberikan dan sudah seharusnya Penggugat melakukan penelitian/survei lokasi, sehingga pada saat pengajuan nilai tender dan lamanya pekerjaan telah dihitung dengan cermat oleh Penggugat.
Bahwa kenyataannya pada saat Penggugat memulai penggalian pondasi pada tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan penandatanganan perjanjian, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan keadaan tanah, demikian juga untuk land cleaning telah mulai dikerjakan sejak Desember 2013 dan cut soil sejak Februari 2014.
Bahwa Penggugat mulai mencari-cari alasan adalah karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan/disepakati, yaitu 31 Agustus 2014 dan Penggugat tidak dapat memberikan progres kerja setiap bulannya sesuai dengan yang telah disepakati.
Bahwa karena Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi tersebut sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka antara Tergugat dan Penggugat sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pekerjaan dan meng-adendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi pada tanggal 12 Nopember 2014 dan memperpanjang masa berakhirnya sampai dengan April 2015 serta menambah pasal (vide Bukti T-2, vide Bukti P-2).
Bahwa dengan perpanjangan waktu tersebut, Penggugat harus membuat progres kerja per minggu yang dilaporkan kepada Tergugat, tetapi Penggugat tidak melaksanakan progres tersebut dan dari hasil temuan Tergugat progres kerja Penggugat hanya mencapai 1% (satu persen) per minggu, sehingga schedule pekerjaan menjadi tidak tercapai yang seharusnya apabila dikerjakan dengan benar bisa mencapai 5-6% (lima sampai dengan enam persen) per minggu (Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2014 sesuai dengan Minutes of Meeting Construction Meeting telah jelas disusun pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan Penggugat dengan target pencapaiannya, tetapi seiring dengan waktu berjalan apa yang telah disepakati tidak tercapai (Bukti T-9).
Bahwa melalui email pada tanggal 13 Januari 2015, Tergugat telah melakukan komplain kepada Penggugat karena tidak adanya pekerjaan cor di lapangan karena keterlambatan mendatangkan ready mix dan memperingatkan untuk tidak terulang hal yang sama di hari-hari berikutnya (Bukti T-10).
Bahwa kemudian Tergugat melalui Project Manager Royal Haskoning DHV telah mengirim email kepada Penggugat pada tanggal 28 Januari 2015 hal: Tanggo Project/Kecepatan Kerja dan Keterlambatan progres kerja yang telah disepakati dan mempertanyakan komitmen Penggugat untuk dapat meneruskan pekerjaan secara tertulis (vide Bukti T-3).
Bahwa dari email-email tersebut terbukti keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah karena ketidakseriusan dan ketidaksiapan Penggugat mengerjakan proyek konstruksi tersebut serta tidak memanfaatkan dengan baik waktu perpanjangan yang telah diberikan, sehingga terbukti bukan karena keadaan tanah.
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2015 Penggugat telah menanggapi email Tergugat tertanggal 28 Januari 2015 dengan mengatakan sebagai berikut:
“Setelah kami review, kami mohon maaf karena tidak bisa memenuhi schedule proyek seperti yang disebut di email Bapak, sesuai dengan meeting kami dengan tim TIV dan RHDHV, kami berkomitmen untuk memenuhi schedule sebagai berikut:
Milestone jug line akan kami selesaikan tanggal 10 Februari, SPS Line tanggal 10 Maret 2015 dengan catatan untuk jug line atap akan menggunakan temporary atap (blue sheet, karena kedatangan atap production building seluruhnya on site tanggal 19 Februari);
Kami akan memprioritaskan production building dan penunjangnya di akhir April;
Untuk sisa pekerjaan luar akan kami tuntaskan di bulan Juni 2015.”
(Bukti T-11).
Bahwa jawaban Penggugat tersebut adalah bukti ketidakmampuan Penggugat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan schedule sehingga terjadi keterlambatan, dan Penggugat kembali berjanji akan menyelesaikan pekerjaan dengan membuat schedule yang baru yang akan menuntaskan pekerjaan di bulan Juni 2015.
Bahwa Gugatan Penggugat halaman 3 angka 6 harus ditolak karena tidak benar keterlambatan pekerjaan Penggugat karena harus menunggu tanggapan Tergugat atas situasi lapangan, karena bagi Tergugat situasi lapangan dan harga sudah final dan tidak ada yang perlu didiskusikan; namun demikian sebagaimana Gugatan Penggugat halaman 7 angka 2.6 adalah Penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki harga dan mengajukannya, tetapi berhubung hitungan yang diajukan oleh Penggugat sangat tinggi (beberapa kali lipat kenaikannya dan sangat tidak masuk akal cara penghitungannya), sehingga Tergugat tidak pernah menyetujuinya dan jenis pekerjaan yang dihitung ulang tersebut adalah pekerjaan yang telah masuk ke dalam perjanjian awal dimana harga dan spesifikasi tanah telah final perhitungannya oleh Penggugat, namun di dalam Addendum I Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pasal 6.5 Tergugat setuju memberikan kompensasi kenaikan harga sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah).
Bahwa adapun dalil Penggugat halaman 8 angka 2.7 yang menyatakan:
“Bahwa dengan itikad baik, Penggugat tetap melanjutkan pekerjaan tanah galian berbatu, meskipun revisi harga atas pekerjaan yang telah nyata terdapat perubahan Sifat, Urutan dan Spesifikasi tanah berdasarkan data awal tender sebagai perkiraan umum kondisi tanah dengan kenyataan di lapangan. … dst.”
adalah memang merupakan kewajiban Penggugat untuk meneruskan dan menyelesaikan pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut.
Bahwa tidak benar Tergugat melakukan pemutusan hubungan pekerjaan dengan Penggugat, tetapi yang terjadi adalah jangka waktu perjanjian pekerjaan kontruksi telah berakhir pada tanggal 30 April 2015, dan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang telah disepakati.
Bahwa pada tanggal 30 April 2015 Tergugat melalui Project Manager Royal Haskoning DHV telah mengirim surat kepada Penggugat nomor: TA 1162/let/O/002 perihal keterlambatan progres IPU karena tidak sesuai dengan progres yang direncanakan dan menolak permintaan perpanjangan waktu serah terima seluruh proyek menjadi akhir Agustus 2015.
Bahwa surat tersebut dengan tegas mengatakan antara lain:
“Usulan reschedule dari IPU nomor 003 – menindaklanjuti permintaan tim kami yang dalam usulan reschedule tersebut, IPU menyatakan serah terima proyek keseluruhannya menjadi akhir Agustus 2015. Usulan ini sudah kami kembalikan dengan status NOT APPROVED.”
Sehingga sangat jelas dan tegas permintaan perpanjangan waktu sampai Agustus 2015 tidak disetujui Tergugat dan Tergugat masih memberikan toleransi untuk serah terima paling lambat akhir Juni 2015 (Bukti T-12).
Bahwa Penggugat juga telah menanggapi surat Tergugat tersebut pada tanggal 6 Mei 2015 dengan nomor: 0100/IPU – Lgl/TID/V/2015 antara lain mengatakan:
“Kami menyadari bahwa terdapat keterlambatan dalam progres pekerjaan, untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar penyelesaian proyek di akhir Juni 2015 sesuai kesepakatan bersama dalam meeting per tanggal 4 Mei 2015.”
(Bukti T-13)
Oleh karenanya Penggugat sangat sadar betul bahwa Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tersebut sampai akhir Juni 2015.
Bahwa oleh karenanya pengakhiran pekerjaan tersebut adalah karena tenggang waktu perjanjian telah berakhir, bukan karena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalil Penggugat dalam Gugatannya angka 7 sampai dengan angka 10.
Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat dalam Gugatannya angka 10 halaman 5 menyatakan:
“ … dimana sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani para pihak, disampaikan progres pekerjaan sudah mencapai 83,440% (delapan puluh tiga koma empat puluh empat persen) … dst”.
Bahwa pernyatan tersebut membuktikan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus persen) sampai akhir Juni 2015 (yang seharusnya sampai April 2015 sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karenanya tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah wanprestasi lebih dulu.
Bahwa adapun pembayaran untuk pekerjaan yang telah diselesaikan Penggugat telah dilunasi keseluruhannya, oleh karenanya dalil Penggugat dalam Gugatannya halaman 5 angka 12 sampai dengan halaman 6 angka 2.1 tidak benar dan harus ditolak, kecuali atas sisa tagihan sebesar Rp. 1.183.457.692,- (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah) sebelum PPN, dan Tergugat mempunyai dasar hukum untuk tidak membayarkan tagihan tersebut, yaitu sebagaimana Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pasal 8.3.2 yang berbunyi:
“Menahan pembayaran kepada Pihak Kedua sampai Pihak Kedua memenuhi semua perbaikan dalam hal sebagai berikut:
“Pihak Kedua terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Perjanjian ini”.” (vide Bukti T-1).
Bahwa dengan demikian Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat yang menyatakan adanya pembayaran atas pekerjaan tambahan yang belum terbayarkan karena di dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tidak ada pekerjaan tambahan.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat aquo tidak berdasar hukum sama sekali, maka pengajuan sita jaminan dan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat adalah sangat tidak beralasan dan harus ditolak.
DALAM REKONPENSI.
Bahwa dengan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa mohon apa yang telah Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kemukakan pada Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara mohon dianggap masuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan pada bagian Rekonpensi ini.
Bahwa antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah menandatangani Perjanjian Pekerjaan Konstruksi pada tanggal 4 April 2014 dimana jangka waktu perjanjian tersebut sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 dan pada tanggal 12 November 2014 dilakukan Addendum I (vide Bukti T-1 dan T-2).
Bahwa progres pekerjaan telah disepakati pihak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, tetapi sesuai dengan laporan Project Manager Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi progres kerja tidak sesuai dengan apa yang telah di-schedule, padahal sesuai dengan Pasal 11.1 Perjanjian Pekerjaan Konstruksi mengenai Laporan Kemajuan Bulanan disebutkan:
“Pihak Kedua harus menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan kepada Pihak Pertama selama masa konstruksi dengan tanggal penutupan yang disepakati adalah tanggal 25 di setiap bulannya. Pihak Kedua harus menyerahkan Laporan Kemajuan Bulanan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.”
Bahwa faktanya Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak pernah membuat laporan bulanan, justru Project Manager Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi-lah yang secara rutin membuat laporan.
Bahwa sebagaimana email Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tanggal 28 Januari 2015 mengenai Kecepatan Kerja dan Keterlambatan Progres IPU mengatakan antara lain sebagai berikut:
“Merujuk pada record pada meeting tanggal 22 Januari 2015 di site office, dengan ini kami bermaksud menggarisbawahi hal-hal sebagai berikut:
Progress rencana : 27,31%
Progress aktual : 9,57%
Deviasi : -17,6%
Tanggal mulai proyek : 17 November 2014
Tanggal serah terima pekerjaan : 30 April 2015
Berdasarkan pada lembar schedule milestone yang ditandatangani oleh PM IPU CM RHDHU dan PMTIV mengacu pada target penyelesaian area terkait mesin jug tertanggal 30 Januari 2015 dan mesin SPS tertanggal 10 Februari 2015 dan Final Handover Date Proyek Tanggo pada tanggal 30 April 2015, dengan ini kami minta jawaban tertulis sebagai bentuk komitmen dari PT. IPU, apakah PT. IPU tetap berkomitmen dan menyatakan akan tetap memenuhi milestone-milestone tersebut.”
(vide Bukti T-3)
Bahwa email Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tersebut adalah suatu penekanan dan mengingatkan akan jadwal penyelesaian schedule yang telah disepakati, mengingat sampai dengan tanggal 28 Januari 2015 Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 9,57% (sembilan koma lima puluh tujuh persen) dari progres yang direncanakan 27,31% (dua puluh tujuh koma tiga puluh satu persen).
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Januari 2015 Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menanggapi surat/email Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tanggal 28 Januari 2015 dengan mengatakan antara lain:
“Setelah kami review, kami mohon maaf karena tidak bisa memenuhi schedule proyek seperti yang disebut di email Bapak, sesuai dengan meeting kami dengan tim TIV dan RHDHV, kami berkomitmen untuk memenuhi schedule sebagai berikut:
Milestone jug line akan kami selesaikan tanggal 10 Februari, SPS Line tanggal 10 Maret 2015 dengan catatan untuk jug line atap akan menggunakan temporary atap (blue sheet, karena kedatangan atap production building seluruhnya on site tanggal 19 Februari);
Kami akan memprioritaskan production building dan penunjangnya di akhir April;
Untuk sisa pekerjaan luar akan kami tuntaskan di bulan Juni 2015.”
(vide Bukti T-11)
Bahwa surat Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tersebut membuktikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan schedule yang telah disepakati.
Bahwa sebagaimana surat Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (vide Bukti T-11), maka pada tanggal 5 Februari 2015 Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah mengirim email kepada Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi yang menyatakan “bahwa mesin jug washer sudah onsite (di port Tanjung Priok) di tanggal 28 Januari 2015, dan saat ini sedang proses custom clearance yang membutuhkan waktu +/- 10 hari. Est. selesai proses custom adalah di 10 Februari 2015, untuk itu, kami memutuskan untuk menyimpan mesin kami di external warehouse, mengingat kondisi jug line building dan pendukung lainnya yang tidak memungkinkan untuk dipaksakan disimpan di site Tanggamus, dsb dengan alasan safety (kerusakan mesin, keamanan, dsb). Untuk itu, kami akan klaimkan ke IPU biaya2 akibat penggunaan external warehouse ini seperti item2 yang saya bold warna kuning dibawah ini, adapun estimasi kami simpan adalah 1 bulan.” (vide Bukti T-4).
Bahwa akibat keterlambatan menyelesaikan proyek tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi harus menyewa gudang untuk penempatan jug washer, yaitu:
-
No Deskripsi Biaya 1. Biaya sewa external warehouse Rp. 102.000.000,- 2. Support unloading supervision of machine Rp. 31.382.400,- 3. Unloading work of machine Rp. 184.550.000,- 4. Delivery cost mesin SPS Krones Rp. 768.700.000,-
Setelah ditotal sebesar Rp. 1.086.632.400,- (satu milyar delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus Rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2015, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah mengirim email kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menjawab permintaan usulan reschedule sampai akhir Agustus 2015, tetapi dengan tegas ditolak Klien kami dengan mengatakan NOT APPROVED (vide Bukti T-12).
Bahwa keterlambatan-keterlambatan penyelesaian proyek yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah bukti bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah wanprestasi terlebih dahulu.
Bahwa karena sampai akhir Juni 2015 Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi dan faktanya pada bulan Oktober baru dapat melaksanakan serah terima dengan progress pekerjaan 83,440% (delapan puluh tiga koma empat puluh empat persen), mengakibatkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi harus mencari kontraktor baru untuk menyelesaikan pekerjaan proyek bangunan yang belum diselesaikan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengakibatkan Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi harus mengeluarkan biaya tambahan dari perjanjian sebesar Rp. 2.334.325.304,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta tida ratus dua puluh lima ribu tiga ratus empat Rupiah).
Bahwa akibat tidak diselesaikannya bangunan tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat menggunakan bangunan tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan kerugian, yaitu berupa keuntungan yang diharapkan selama tiga bulan (April s/d Juni 2015) apabila dihitung sebesar Rp. 28.448.280.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Bahwa biaya pembersihan dan pengangkutan sisa galian proyek (cut and fill) yang tidak diselesaikan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, yaitu:
Bahwa berhubung Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka sebagaimana Perjanjian Pekerjaan Konstruksi yang telah di-adendum dalam Pasal 16.2 mengatakan: ”Pihak Kedua akan dikenakan denda oleh Pihak Pertama sebesar 0,1% dari Biaya Pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan apabila Pihak Kedua lalai dan/atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sampai dengan denda maksimal sebesar 5% dari Biaya Pekerjaan dan Pihak Kedua tetap harus menyelesaikan prestasi pekerjaan sesuai dengan pembayaran yang telah diterima dari Pihak Pertama.”
Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi berhak menuntut denda akibat keterlambatan pekerjaan sebesar 5% (lima persen) dari biaya pekerjaan sehingga jumlahnya adalah 5% x Rp. 36.700.000,- = Rp. 1.835.000.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
Bahwa akibat wanprestasi tersebut Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah mengalami kerugian yang dapat diperinci berupa:
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak sia-sia (illusionir), maka terdapat urgensinya bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk diletakkan sita jaminan terhadap harta-harta Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dimana daftar harta kekayaan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ajukan dalam permohonan sita jaminan tersendiri.
| No. | Deskripsi | Biaya |
| 1. | Cut and Fill Zone 2 | Rp. 804.000.000,- |
| 2. | Cut and Fill Zone 3 | Rp. 1.333.500.000,- |
| 1. | Sewa external warehouse (gudang) | Rp. 1.086.632.400,- |
| 2. | Denda akan keterlambatan penyelesaian /tidak menyelesaikan pekerjaan | Rp. 1.835.000.000,- |
| 3. | Biaya tambahan untuk menyelesaikan sisa proyek terhadap kontraktor baru. | Rp. 2.334.325.304,- |
| 4. | Kehilangan keuntungan yang diharapkan | Rp. 28.448.280.000,- |
| Yang keseluruhannya berjumlah | Rp. 33.704.237.704,- |
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi;
Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi tidak menyelesaikan proyek pembangunan tepat waktu adalah wanprestasi;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah wanprestasi lebih dulu.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian akibat tidak menyelesaikan proyek tepat waktu sebesar:
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
| 1. | Sewa external warehouse (gudang) | Rp. 1.086.632.400,- |
| 2. | Denda akan keterlambatan penyelesaian /tidak menyelesaikan pekerjaan | Rp. 1.835.000.000,- |
| 3. | Biaya tambahan untuk menyelesaikan sisa proyek terhadap kontraktor baru. | Rp. 2.334.325.304,- |
| 4. | Kehilangan keuntungan yang diharapkan | Rp. 28.448.280.000,- |
| Yang keseluruhannya berjumlah | Rp. 33.704.237.704,- |
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat kemudian membalasnya dengan mengajukan replik tertulis tertanggal 11 Agustus 2016 yang selanjutnya dibalas kembali oleh Tergugat dengan mengajukan duplik tertulisnya tertanggal 25 Agustus 2016 dimana dalam repliknya tersebut, pada pokoknya Penggugat bertetap mempertahankan isi gugatannya semula demikian pula dengan Tergugat dalam dupliknya tersebut pada pokoknya bertetap mempertahankan isi jawabannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat kemudian mengajukan bukti tertulis, berupa :
Foto Copy Perjanjian Konstruksi tertanggal 4 April 2014 ( tanda P-1 ) ;
Foto Copy Addendum I dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tertanggal 12 Nopember 2014 ( tanda P-2 ) ;
Foto Copy Purchase Order Nomor ZINV 4500378704 tertanggal 17 Oktober 2013 ( tanda P-3 ) ;
Print Email tertanggal 16 September 2015 perihal Pemutusan Hubungan Pekerjaan ( tanda P-4 ) ;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 001/IPU-TIV/TID-100/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 ( tanda P-5a ) ;
Foto Copy Laporan Progres Pekerjaan Final Dokumen Nomor 7424001 ( tanda P-5b ) ;
Foto Copy Progres Approval tertangal 6 Oktober 2015 ( tanda P-5c ) ;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Additional ke-1 Nomor 002/IPU-TIV/TID-100/X/2015 tertanggal 9 Oktober 2015 ( tanda P-6 ) ;
Foto Copy Dokumen Tender Penawaran Pekerjaan Proyek 12035 Danone Aqua, 2X Water Production Facility-Tanggamus Lampung ( tanda P-7 ) ;
Foto Copy Minutes of Meeting No.TA1162-MOM-Cut & Fill Meeting-F0.0, tertanggal 15 April 2015 ( tanda P-8 ) ;
Foto Copy Request For Approval ( RFA ) No.1162-CO-PM07-MA-121.a, tertanggal 21 Mei 2015 ( tanda P-9 ) ;
Foto Copy Request For Approval ( RFA ) No.TA.1162-CO-PM07-MA-121.b, tertanggal 22 Mei 2015 ( tanda P-10 ) ;
Foto Copy Salinan Terjemahan FIDIC pada point 4.12 mengenai Kondisi/Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya ( tanda P-11 ) ;
Foto Copy Laporan Rekening Bank Danamon No. Nasabah 0009130859, Periode I Nopember 2015 sampai dengan 30 Nopember 2015 atas nama P.T. Irawan Prima Utama ( tanda P-12 ) ;
Foto Copy Invoice No.160/KW-IR/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 senilai Rp.1.301.803.461,- sudah termasuk PPN sebesar 10 % ( tanda P-13 ) ;
Foto Copy Invoice No.161/KW-IR/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 senilai Rp.6.255.023.417,- ( tanda P-14 ) ;
Foto Copy Laporan Progres Minggu ke XXIV periode tanggal 27 sampai dengan Juni 2015 ( tanda P-15 ) ;
Foto Copy Laporan Progres Minggu ke XXXII periode tanggal 22 sampai dengan 28 Juni 2015 ( tanda P-16 ) ;
Foto Copy Invoice No.070/INV-IR/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 ( tanda P-17 ) ;
Foto Copy Invoice No.108/INV-IR/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 ( tanda P-18 ) ;
Foto Copy Certificate of Payment No.03 IPU tertanggal 7 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Royal Haskoning Indonesia selaku Konsultan yang ditunjuk oleh Tergugat ( tanda P-19 ) ;
Foto Copy Certificate of Payment No.05 IPU Rev-02 tertanggal 1 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Royal Haskoning Indonesia selaku Konsultan yang ditunjuk oleh Tergugat ( tanda P-20 ) ;
Print Email tertanggal 15 Juli 2014 dari Tergugat ( tanda P-21 ) ;
Foto Copy Minutes of Meeting Dokumen Code No.TA1162-MOM-008-Site Meeting-FO.O, tertanggal 22 Januari 2015 ( tanda P-22 ) ;
Foto Copy Minutes of Management Construction Meeting No.4 Dokumen Code No.TA1162/O/PS/MOM/MCM004, tertanggal 29 Januari 2015 ( tanda P-23 ) ;
Foto Copy Site Instruction No.TA1162.CO.PM.04.015, tertanggal 18 Maret 2015 ( tanda P-24 ) ;
Foto Copy Minutes of Meeting Dokumen Code No.TA1162-MOM-009-SiteMeeting-FO.O, tertanggal 10 Maret 2015 ( tanda P-25 ) ;
Foto Copy Site Instruction No.TA1162.CO.PM.04.016, tertanggal 23 Maret 2015 ( tanda P-26 ) ;
Foto Copy Minutes of Meeting Dokumen Code No.TA1162-MOM-010-SiteMeeting-FO.O, tertanggal 25 Maret 2015 ( tanda P-27 ) ;
Foto Copy Site Instruction No.TA1162.CO.01.PM.04.029, tertanggal 12 Juni 2015 ( tanda P-28 ) ;
Foto Copy Minutes of Meeting tertanggal 8 Agustus 2015 ( tanda P-29 ) ;
Foto Copy Minutes of Management Construction Meeting No.1 tanggal 17 Desember 2014 ( tanda P-30 ) ;
Bukti-bukti tertulis tanda P-5a, P-5b, P-5c, P-6, P-12, P-13, P-14 dan P-30 sesuai dengan bukti tertulis aselinya yang ditunjukkan dipersidangan, sedangkan foto copy bukti-bukti tertulis lainnya, bukti aselinya tidak bisa ditunjukkan dipersidangan dan kesemua bukti-bukti tertulis tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis tersebut diatas, Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang kesemuanya telah didengar keterangannya dipersidangan dengan di bawah sumpah, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi KATERAI :
- bahwa PT. Irawan Prima Putra pada bulan yang sudah tidak saksi ingat lagi di tahun 2013 atau tahun 2014 pernah menyewa alat ekskavator dari perusahaan tempat saksi bekerja yaitu PT. Langgeng Jaya untuk melakukan penggalian tanah di proyek PT. Irawan di Tanggamus dan saksi adalah operator ekskavator tersebut ;
- bahwa tanah yang digali berupa tanah persawahan dan perkebunan coklat ;
- bahwa kondisi tanah persawahan dan perkebunan tersebut dari atas kelihatan normal tetapi setelah digali pada kedalaman lebih dari 1 sampai 2 meter selanjutnya berupa cadas ;
- bahwa pada awalnya pekerjaan tersebut diperkirakan bisa selesai dalam waktu 6 bulan kalau kondisi tanahnya normal tetapi karena kondisinya cadas, pekerjaan tersebut dilakukan 2 kali, yang pertama sekitar 5 bulan terus berhenti dan dilanjutkan lagi selama 8 bulan ;
- bahwa pengerjaan proyek tersebut adalah dengan meratakan terlebih dahulu dengan cara mengeruk tanahnya dan kemudian melakukan penggalian untuk pondasi ;
- bahwa kedalaman tanah yang harus digali untuk proyek bervariasi, ada yang kedalamannya 2 meter, ada yang 3 meter dan ada yang 5 meter ;
Saksi ANDRY MAULANA :
- bahwa saksi pernah bekerja di PT. Irawan Prima Utama dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 sebagai Quantity Surveyor dan sekarang bekerja di PT. Rekayasa Industri ;
- bahwa saksi mengetahui pada waktu ada tender dari PT. Tirta Investama yang diikuti oleh PT. Irawan Prima Utama ;
- bahwa tugas saksi sebagai Quantity Surveyor adalah menghitung item dan volume terhadap gambar yang diberikan oleh owner pekerjaan ;
- bahwa pada pertengahan bulan Juli 2013 saksi pernah ditugaskan oleh PT. Rekayasa Industri untuk mewakili PT. Irawan Prima Utama melakukan penghitungan volume dan kubikasi pekerjaan Cut & Fill di area pembangunan pabrik air minum Aqua Danone di Tanggamus Kota Agung ;
- bahwa untuk menghitung volume dan kubikasi pekerjaan Cut & Fill saksi membutuhkan gambar serta melihat kontur tanah dan tidak ada data yang diberikan PT. Tirta Investama ;
- bahwa saksi tidak mengetahui adanya penghitungan harga tanah dan adanya penambahan biaya yang disetujui ;
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis sebagai berikut :
Foto Copy Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 ( tanda T-1 ) ;
Foto Copy Adendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 12 Nopember 2014 ( tanda T-2 ) ;
Foto Copy dari Royal Haskoning DHV kepada Penggugat tanggal 28 Januari 2015 yang dikirim melalui email ( tanda T-3 ) ;
Email dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 5 Pebruari 2015 ( tanda T-4 ) ;
Foto Copy Surat dari Royal Haskoning DHV kepada Penggugat tanggal 30 April 2015 Nomor TA1162/let/O/002, Subject : Tanggo Project, keterlambatan Progres IPU yang dikirim melalui email ( tanda T- 5 ) ;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 001/IPU-TIV/TID-100/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 ( tanda T-6 ) ;
Foto Copy Request for Approval Nomor : TA.1162-CO-PM07-SC-003a, tanggal 30 April 2015 ( tanda T-7 ) ;
Foto Copy Purchase Order Nomor : ZINV 4500378704 tanggal 17 Oktober 2013 ( tanda T-8 ) ;
Foto Copy Danon Tanggamus Tanggo Project Progress Report April 2015, tanggal 30 April 2015 ( tanda T-9 ) ;
Foto Copy Minutes of Meeting Construction Meeting tanggal 27 Nopember 2014 ( tanda T-10 ) ;
Print out hasil scan Surat Penggugat kepada Royal Haskoning DHV tanggal 6 Mei 2015 Nomor : 0100/IPU-Lgl/TID/V/2015, perihal Respon atas Surat Letter Tango Project/Keterlambatan Progres IPU April 30th, 2015 ( tanda T-11 ) ;
Email tanggal 13 Januari 2015 dari Tergugat kepada Penggugat ( Tanda TK/PR-12 ) ;
Email tanggal 30 Januari 20115 dari Penggugat kepada Tergugat ( Tanda TK/PR-13 ) ;
Email Purchase Order Sewa Ext Warehouse ( Tanda TK/PR-14A.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-14A.1 ( Tanda TK/PR-14A.2 ) ;
Email Purchase Order Support Unloading Supervision of Machine ( Tanda TK/PR-14B.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-14B.1 ( Tanda TK/PR-14B.2 ) ;
Email Purchase Order Unloading work ( Tanda TK/PR-14C.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-14C.1 ( Tanda TK/PR-14C.2 ) ;
Email Purchase Order Delivery cost Mesin SPS Krones ( Tanda TK/PR-14D.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-14D.1 ( Tanda TK/PR-14D.2 ) ;
Email Purchase Order Finishing civil wok ( Tanda TK/PR-15A.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-15A.1 ( Tanda TK/PR15A.2 ) ;
Down Payment melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ LTD ( Tanda TK/PR-15B.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-15B.1 ( Tanda TK/PR-15B.2 ) ;
Payment1600015845 Details kepada PT. Asahi Synchrotech Indonesia ( Tanda TK/PR-15C.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-15C.1 ( Tanda TK/PR-15C.2 ) ;
Payment Transit melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ LTD kepada PT Asahi Synchrotech Indonesia Jakarta ( Tanda TK/PR-15D.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-15D.1 ( Tanda TK/PR-15D.2 ) ;
Payment1600003548 Details kepada PT Asahi Synchrotech Indonesia Jakarta ( Tanda TK/PR-15E.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-15E.1 ( Tanda TK/PR-15E.2 ) ;
Email Purchase Order Cut and fill zone 2 ( Tanda TK/PR-16A.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-16A.1 ( Tanda TK/PR-16A.2 ) ;
Payment1600014927 Details kepada CV Regis Mandiri Utama ( Tanda TK/PR-16B.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-16B.1 ( Tanda TK/PR-16B.2 ) ;
Payment1600003622 Details kepada CV Regis Mandiri Utama ( Tanda TK/PR-16C.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-16C.1 ( Tanda TK/PR-16C.2 ) ;
Payment1600005362 Details kepada CV Regis Mandiri Utama ( Tanda TK/PR-16D.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-16D.1 ( Tanda TK/PR-16D.2 ) ;
Email Purchase Order Pekerjaan Cut & Fill zone 3 ( Tanda TK/PR-17A.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-17A.1 ( Tanda TK/PR-17A.2 ) ;
Payment1600012404 Details kepada CV Regis Mandiri Utama ( Tanda TK/PR-17A.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-17A.1 ( Tanda TK/PR-17A.2 ) ;
Payment1600015850 Details kepada CV Regis Mandiri Utama ( Tanda TK/PR-17C.1 ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-17C.1 ( Tanda TK/PR-17C.2 ) ;
Pembayaran melalui Bank Central Asia TBK PT ( Tanda TK/PR-17D-1 ) ;
Terjemahana bukti Tanda TK/PR-17D-1 ( Tanda TK/PR-17D.2 ) ;
Perhitungan Loss Opportunities ( Tanda TK/PR-18 ) ;
Pinalti Atas Keterlambatan Pekerjaan ( Tanda TK/PR-19 ) ;
Invoice PT. Asahi Synchrotech Indonesia No : 5306/C/ASI/XI/2015 tanggal 25 Nopember 2015 ( Tanda TK/PR-20.A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-20A ( Tanda TK/PR-20.B ) ;
Kwitansi PT. Asahi Synchrotech Indonesia No : 5306/ C / ASI / XI / 2015 tanggal 25 Nopember 2015 ( Tanda TK/PR-21.A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-21.A ( Tanda TK/PR-21.B ) ;
Invoice PT. Asahi Synchrotech Indonesia No : 6011/C/ASI/II/2016 tanggal 02 Pebruari 2016 ( Tanda TK/PR-22.A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-22.A ( Tanda TK/PR-22.B ) ;
Kwitansi PT. Asahi Synchrotech Indonesia No : 6011/C/ASI/II/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 ( Tanda TK/PR-23.A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-23.A ( Tanda TK/PR-23.B ) ;
Invoice PT. Asahi Synchrotech Indonesia No : 6046/C/ASI/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 ( Tanda TK/PR-24.A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-24.A ( Tanda TK/PR-24.B ) ;
Kwitansi PT. Asahi Synchrotech Indonesia No : 6046/C/ASI/III/2016 tanggal 16 Maret 2016 ( Tanda TK/PR-25.A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-25.A ( Tanda TK/PR-25.B ) ;
Surat dari Tebodin Indonesia Order Number : 12035-00, Document Number : 1182001 tanggal 28 Maret 2013, Section 312316 : Excavation ( Tanda TK/PR-26A ) ;
Terjemahan bukti Tanda TK/PR-26A ( Tanda TK/PR-26B ) ;
Email tanggal 9 September 2013 dari Tergugat kepada Penggugat ( Tanda TK/PR-27 ) ;
Historical Data Project No : 12035, Danone Aqua, 2x Water Production Facility-Tanggamus Lampung ( Tanda TK/PR-28 ) ;
Bukti-bukti tertulis tersebut diatas, kecuali bukti tertulis Tanda T-3, T-8, T-11, T-12. T-13, T-14A.1, T-14B.1, T-15B.1, T-15B.2, T-15C.1, T-15D.1, T-15E.1, T-17B.2. T-17C.1, T-17C.2, T-17D.1, T-18, T-19, T-26A, T-27 dan T-28 yang aselinya tidak dapat diperlihatkan di persidangan, bukti-bukti tertulis selebihnya sesuai dengan aselinya dan kesemua bukti tertulis tertulis tersebut diatas telah dibubuhi meterai secukupnya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis tersebut diatas, Tergugat juga telah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi yang keduanya telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi FRESIKA ANDRIYANI :
- bahwa saksi bekerja di PT. Tebodin, perusahaan yang bekerja sebagai Consultan Enginering ;
- bahwa perusahaan saksi pernah membuat desain proyek milik Tergugat dan membantu melakukan tender service untuk memilih kontraktor pekerjaan ;
- bahwa pada waktu dilakukan tender proyek milik Tergugat, pemenang tendernya adalah PT. Irawan Prima Utama- Penggugat sekarang ;
- bahwa pada waktu dilakukan proses tender, kepada semua peserta tender yang hadir diberikan dokumen Drawing, Klasifikasi dan Bill of Quantity ( BOQ ) ;
- bahwa pada waktu tender meeting juga dibicarakan spesikasi rencana kerja dalam bahasa Indonseia, diberikan juga penjelasan seperti apa yang akan dilakukan dalam proyek Aqua Danone di Tanggamus, diberikan penjelasan juga segi struktur finishingnya dan juga fisik proyeknya ;
- bahwa pada waktu tender tidak ada yang menanyakan keadaan tanah di proyek tersebut ;
- bahwa dalam pengerjaan proyek bisa dilakukan perubahan harga kalau terjadi kondisi yang berbeda dan hal itu harus segera diberitahukan oleh pihak pengawas ;
- bahwa kondisi tanah proyek berupa pegunungan, persawahan dan sungai yang berbatuan ;
- bahwa adalah menjadi resiko pemenang tender setelah sebelumnya mereka melihat keadaan tanah di lokasi proyek ;
2.Saksi PRIJOSUNOTO :
- bahwa saksi adalah Kepala Departemen Desain dan Departemen Konsultan di Royal Haskoning DHV ;
- bahwa dalam perjanjian pekerjaan antara PT. Irawan Prima Utama-Penggugat dengan PT. Tirta Investana-Tergugat, perusahaan saksi adalah sebagai team manajemen dan pengawasan yang mewakili Tergugat ;
- bahwa saksi mengetahui adanya perubahan harga berupa kompensasi akibat adanya kenaikan harga yang diakibatkan oleh perbedaan waktu pelaksanaan yang dilakukan oleh Penggugat selaku kontraktor karena kontraktor mempunyai masalah dengan penduduk setempat sehingga dengan persetujuan Tergugat pekerjaan dihentikan sementara ;
- bahwa setelah dilanjutkan kembali, kontraktor meminta penambahan harga satuan yang kemudian disetujui oleh Tergugat ;
- bahwa antara pihak saksi pernah mengadakan surat menyurat dengan pihak Penggugat yang dimaksudkan untuk mengingatkan pihak Penggugat mengenai Safety, progres pencapaian pekerjaan, waktu dan quality agar serah terima pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah disepakati ;
- bahwa pihak saksi rutin melakukan rapat mingguan dan bulanan dan pernah membuat surat untuk menindak lanjuti hasil rapat yaitu surat tanggal 28 Januari 2015 dan tanggal 30 April 2015 serta menerbitkan surat peringatan ( bukti Tanda T-3 dan T-5 ) untuk mengingatkan kepada pihak kontraktor karena adanya keterlambatan pekerjaan yang cukup parah mengingat prosentase pekerjaannya minus ;
- bahwa saksi mengingatkan hal itu karena sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak Penggugat mengenai rencana kedatangan mesin dan untuk itu sudah disepakati harus sudah ada area tertentu yang sudah tersedia ;
- bahwa terhadap surat saksi tanggal 30 April 2015, di awal waktu sebelum kontraktor melaksanakan pekerjaan, kontraktor telah mengajukan rencana kerja dan rencana pelaksanaan, rencana progres waktunya dari waktu ke waktu ;
- bahwa sesuai kontrak, pekerjaan harus sudah diserahkan pada tanggal 30 April 2015, sesuai schedule pada bulan Januari seharusnya capaian pekerjaan seperti yang telah disepakati adalah 28 % tetapi ketika saksi bersama-sama dengan kontraktor mengecek untuk menilai pekerjaan, actual progressnya hanya 9,57 % ;
- bahwa sebelum tanggal 30 April 2015 tersebut memang ada rencana mengenai pergeseran waktu penyerahan pekerjaan dari tanggal 30 April 2015 ke awal bulan Juni tetapi karena tidak ada sesuatu yang dijadikan patokan rencana pergeseran waktu tersebut, saksi sebagai General Reminder menerbitkan surat tanggal 30 April 2015 tersebut ;
- bahwa dalam surat saksi tanggal 30 April 2015, saksi juga menyebutkan surat sebelumnya yaitu surat pada Januari 2015 tentang adanya penyelesaian pekerjaan yang diprioritaskan yaitu gudang mesin yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu ;
- bahwa akibat keterlambatan tersebut, Tergugat harus menyewa gudang tetapi saksi tidak mengetahui dimana letak gudangnya ;
- bahwa saksi pernah mengeluarkan dokumen berupa form standar yang merupakan permohonan persetujuan dari pihak kontraktor yang digunakan untuk memproses usulan permintaan kontraktor baik mengenai waktu, material maupun cost, dalam hal ini adalah permohonan pengunduran waktu penyerahan pekerjaan konstruksi agar diundur sampai pada akhir Agustus namun saksi berkesimpulan tidak dapat menyetujuinya karena berpatokan pada pertemuan sebelumnya yang telah disepakati bahwa batas akhir penyerahan pekerjaan adalah pada akhir bulan Juni ;
- bahwa sampai bulan Juni, pekerjaan kontruksinya tidak mencapai 100 % tetapi berapa prosentase jumlahnya, saksi tidak ingat ;
Menimbang, bahwa Penggugat maupun Tergugat kemudian menyatakan bahwa mereka sudah tidak akan mengajukan sesuatu alat bukti lagi ;
Menimbang, bahwa setelah itu, baik Penggugat maupun Tergugat mengajukan kesimpulan masing-masing pada tanggal 12 Januari 2017 dan selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, selanjutnya ditunjuk segala sesuatunya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Sidang dan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
TENTANG HUKUMNYA :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawaban pertamanya, telah mengajukan tangkisan / eksepsi sebagai berikut :
Exceptio Non Adimpleti Contractus :
- bahwa Penggugat tidak dapat menuntut prestasi jika kewajiban Penggugat sendiri belum dilakukan ; Oleh karena Penggugat telah wanprestasi terlebih dahulu, tidaklah dapat menuntut prestasi dari Tergugat ;
- bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah menanda tangani Perjanjian Konstruksi tanggal 4 April 2014 untuk jangka waktu pengerjaan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dengan persetujuan tertulis para pihak ;
- bahwa sampai waktu yang diperjanjikan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga kemudian dibuat Adendum Perjanjian Pekerjaan Kontruksi pada tanggal 12 Nopember 2014 dengan memperpanjang jangka waktu pekerjaan sampai dengan April 2015 ;
- bahwa pada tanggal 5 Pebruari 2015, Tergugat mengirim email kepada Penggugat karena progres pekerjaan Penggugat sangat rendah ;
- bahwa Penggugat kemudian mengirim surat usulan reschedule yang meminta agar serah terima proyek menjadi akhir Agustus 2015 tetapi Tergugat melalui konsultan Tergugat ( Royal Haskoning DHV ) menolak dan tetap meminta serah terima keseluruhan pekerjaan paling lambat akhir bulan Juni 2015 yang kemudian akhirnya disetujui oleh Penggugat ;
- bahwa ternyata sampai akhir Juni 2015, Penggugat tidak dapat juga menyelesaikan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tangkisan / eksepsi Tergugat tersebut diatas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa tangkisan / eksepsi Tergugat a quo telah memasuki materi pokok perkara yang masih harus dibuktikan kebenarannya lebih lanjut, sehingga untuk itu, tangkisan / eksepsi Tergugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri membaca dan mencermati gugatan Penggugat diatas, gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan tentang perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang telah yang dilakukan oleh Tergugat, dengan mendasarkan gugatannya tersebut kepada dalil pokok sebagai berikut :
- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terdapat hubungan hukum, karena berdasarkan hasil tender yang diadakan oleh Tergugat, Penggugat telah ditunjuk oleh Tergugat untuk melakukan pembangunan pabrik di Lampung Selatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi dan Addendum I dari Pekerjaan Konstruksi tertanggal 12 November 2014 ;
- Bahwa untuk itu Penggugat memulai pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi tersebut pada bulan Oktober 2013 berdasarkan Purchase Order No. ZINV 4500378704 tanggal 17 Oktober 2013 ;
- Bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat kendala-kendala teknis yang tidak dapat diperhitungkan dan berada di luar pengetahuan dan kekuasaan Penggugat yang mengakibatkan proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi menjadi bertambah dan memerlukan biaya dan waktu lebih besar ;
- Bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut selain karena Penggugat harus menunggu tanggapan atas kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan fakta pada saat tender dimana hal itu sudah didiskusikan secara lisan dengan Tergugat melalui pertemuan-pertemuan, juga karena posisi bangunan masih banyak yang diubah dan Site Instruction masih diberikan sampai September 2015, dimana Tergugat masih memberikan instruksi dan pekerjaan tambah, sehingga keterlambatan proyek adalah karena diakibatkan kehendak Tergugat sendiri ;
- Bahwa kendala yang dihadapi oleh Penggugat adalah keadaan tanah dalam Pekerjaan Konstruksi tersebut adalah keadaan tanahnya yang berbatu dan cadas dan hal itu tidak diinformasikan sebelumnya oleh Tergugat pada saat tender dan justru seolah-olah menutupinya ;
- Bahwa pada tanggal 16 September 2015 Tergugat melalui Email telah melakukan pemutusan hubungan pekerjaan dengan alasan pekerjaan Penggugat tidak sesuai dengan target, hal itu jelas melanggar Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 Addendum I Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tentang Pengakhiran Perjanjian ;
- Bahwa dengan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari Tergugat mengenai adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Pengugat sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 2 diatas, maka dengan adanya pengakhiran sepihak tersebut, hal itu tidak membebaskan Tergugat dari kewajibannya yang harus dipenuhi dengan progress pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilakukan dimana sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditanda tangani Para Pihak, disampaikan progress pekerjaan sudah mencapai 83,44 % untuk pekerjaan Danone 2X Water Production Facility dan 91 % untuk pekerjaan Foundation Panel Fences ;
- Bahwa pengakhiran sepihak tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kewajiban pembayaran yang masih harus ditanggung oleh Tergugat adalah :
1. Pekerjaan Tambah yang telah dilaksanakan sebesar Rp.3.702.315.861,- ( Tiga milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluhsatu rupiah ) sudah termasuk PPN sebesar 10 % ;
2. Pekerjaan Cut & Fill sebesar Rp.6.255.023.417,- ( Enam milyar dua ratus lima puluh lima juta dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas rupiah ) sudah termasuk PPN sebesar 10 % ;
- Bahwa atas tagihan sebesar Rp.3.702.315.861,- ( Tiga milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluhsatu rupiah ) sudah termasuk PPN sebesar 10 %, telah dibayar pada tanggal 27 Nopember 2015 sebesar Rp.2.400.512.400,- ( Dua milyar empat ratus juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah ) sudah termasuk PPN sebesar 10 % sehingga masih tersisa kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.301.803.461,- ( Satu milyar tiga ratus satu juta delapan ratus tiga ribu empat ratus enam puluh satu rupiah ) sudah termasuk PPN sebesar 10 % ;
- Bahwa sampai dengan diajukan gugatan ini Tergugat masih masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.7.556.826.878,- ( Tujuh milyar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah ) sudah termasuk PPN sebesar 10 % ;
Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Penggugat tersebut disangkal oleh Tergugat dengan mengajukan dalil-dalil sangkal sebagai berikut :
- Bahwa sebelum perjanjian ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 4 April 2014, Penggugat telah melakukan pekerjaan berdasarkan PO Nomor : 4500378704 dimana start pekerjaan dimulai tanggal 27 Nopember 2013 dengan melakukan penggalian pondasi pagar ;
- Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat pada gugatan angka 2 halaman 2 yang mengatakan : “ Bahwa penunjukan Penggugat sebagai kontraktor adalah berdasarkan hasil tender yang diadakan oleh Tergugat “ adalah pengakuan yang sempurna karena pada saat Penggugat mengikuti tender, Penggugat adalah seorang profesional di bidang pekerjaan konstruksi tersebut, telah melakukan survei tempat dan mempelajari semua dokumen sehingga dapat membuat penawaran harga pekerjaan tersebut dan menjadi pemenang tender ;
- Bahwa dengan telah dilakukannya survei dan mempelajari seluruh dokumen ( karena tidak ada dokumen / berkas yang tidak diserahkan Tergugat, termasuk mengenai keadaan tanah ) dan selama tender berlangsung Penggugat tidak pernah mempertanyakan sehubungan dengan kondisi tanah. Seandainya ada pertanyaan tersebut – quod non -, dapat dipastikan telah dijawab Tergugat sehingga Penggugat dianggap telah memahami medan proyek, oleh karenanya tidak ada alasan untuk mengatakan Penggugat mengalami kendala teknis yang tidak diperhitungkan sebelumnya, oleh karenanya sangat tidak berdasarkan hukum apabila dikatakan Tergugat menutup-nutupi keadaan tanah ;
- Bahwa oleh karenanya Tergugat menolak dalil Penggugat angka 4 halaman 2 karena semua informasi telah diberikan dan sudah seharusnya Penggugat melakukan penelitian / survei lokasi sehingga pada saat pengajuan nilai tender dan lamanya pekerjaan telah dihitung dengan cermat oleh Penggugat ;
- Bahwa kenyataannya pada saat Penggugat memulai penggalian pondasi pada tanggal 27 Nopember 2013 sampai dengan penandatanganan perjanjian, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan keadaan tanah, demikian juga untuk land cleaning telah mulai dikerjakan sejak Desember 2013 dan cut soil sejak Februari 2014 ;
- Bahwa Penggugat mulai mencari-cari alasan adalah karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan/disepakati, yaitu 31 Agustus 2014 dan Penggugat tidak dapat memberikan progres kerja setiap bulannya sesuai dengan yang telah disepakati ;
- Bahwa karena Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi tersebut sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka antara Tergugat dan Penggugat sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pekerjaan dan meng-adendum Perjanjian Pekerjaan Konstruksi pada tanggal 12 Nopember 2014 dan memperpanjang masa berakhirnya sampai dengan April 2015 serta menambah pasal ;
- Bahwa dengan perpanjangan waktu tersebut, Penggugat harus membuat progres kerja per minggu yang dilaporkan kepada Tergugat, tetapi Penggugat tidak melaksanakan progres tersebut dan dari hasil temuan Tergugat progres kerja Penggugat hanya mencapai 1% (satu persen) per minggu, sehingga schedule pekerjaan menjadi tidak tercapai yang seharusnya apabila dikerjakan dengan benar bisa mencapai 5-6% (lima sampai dengan enam persen) per minggu ;
- Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2014 sesuai dengan Minutes of Meeting Construction Meeting telah jelas disusun pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan Penggugat dengan target pencapaiannya, tetapi seiring dengan waktu berjalan apa yang telah disepakati tidak tercapai ;
- Bahwa melalui email pada tanggal 13 Januari 2015, Tergugat telah melakukan komplain kepada Penggugat karena tidak adanya pekerjaan cor di lapangan karena keterlambatan mendatangkan ready mix dan memperingatkan untuk tidak terulang hal yang sama di hari-hari berikutnya ;
- Bahwa kemudian Tergugat melalui Project Manager Royal Haskoning DHV telah mengirim email kepada Penggugat pada tanggal 28 Januari 2015 hal: Tanggo Project/Kecepatan Kerja dan Keterlambatan progres kerja yang telah disepakati dan mempertanyakan komitmen Penggugat untuk dapat meneruskan pekerjaan secara tertulis ;
- Bahwa dari email-email tersebut terbukti keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah karena ketidakseriusan dan ketidaksiapan Penggugat mengerjakan proyek konstruksi tersebut serta tidak memanfaatkan dengan baik waktu perpanjangan yang telah diberikan, sehingga terbukti bukan karena keadaan tanah ;
- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2015 Penggugat telah menanggapi email Tergugat tertanggal 28 Januari 2015 dengan mengatakan sebagai berikut:
“Setelah kami review, kami mohon maaf karena tidak bisa memenuhi schedule proyek seperti yang disebut di email Bapak, sesuai dengan meeting kami dengan tim TIV dan RHDHV, kami berkomitmen untuk memenuhi schedule sebagai berikut:
1. Milestone jug line akan kami selesaikan tanggal 10 Februari, SPS Line tanggal 10 Maret 2015 dengan catatan untuk jug line atap akan menggunakan temporary atap (blue sheet, karena kedatangan atap production building seluruhnya on site tanggal 19 Februari);
2. Kami akan memprioritaskan production building dan penunjangnya di akhir April;
3. Untuk sisa pekerjaan luar akan kami tuntaskan di bulan Juni 2015.”
- Bahwa jawaban Penggugat tersebut adalah bukti ketidakmampuan Penggugat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan schedule sehingga terjadi keterlambatan, dan Penggugat kembali berjanji akan menyelesaikan pekerjaan dengan membuat schedule yang baru yang akan menuntaskan pekerjaan di bulan Juni 2015 ;
- Bahwa Gugatan Penggugat halaman 3 angka 6 harus ditolak karena tidak benar keterlambatan pekerjaan Penggugat karena harus menunggu tanggapan Tergugat atas situasi lapangan, karena bagi Tergugat situasi lapangan dan harga sudah final dan tidak ada yang perlu didiskusikan; namun demikian sebagaimana Gugatan Penggugat halaman 7 angka 2.6 adalah Penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki harga dan mengajukannya, tetapi berhubung hitungan yang diajukan oleh Penggugat sangat tinggi (beberapa kali lipat kenaikannya dan sangat tidak masuk akal cara penghitungannya), sehingga Tergugat tidak pernah menyetujuinya dan jenis pekerjaan yang dihitung ulang tersebut adalah pekerjaan yang telah masuk ke dalam perjanjian awal dimana harga dan spesifikasi tanah telah final perhitungannya oleh Penggugat, namun di dalam Addendum I Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pasal 6.5 Tergugat setuju memberikan kompensasi kenaikan harga sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) ;
- Bahwa adapun dalil Penggugat halaman 8 angka 2.7 yang menyatakan:
“Bahwa dengan itikad baik, Penggugat tetap melanjutkan pekerjaan tanah galian berbatu, meskipun revisi harga atas pekerjaan yang telah nyata terdapat perubahan Sifat, Urutan dan Spesifikasi tanah berdasarkan data awal tender sebagai perkiraan umum kondisi tanah dengan kenyataan di lapangan. … dst.”
adalah memang merupakan kewajiban Penggugat untuk meneruskan dan menyelesaikan pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut ;
- Bahwa tidak benar Tergugat melakukan pemutusan hubungan pekerjaan dengan Penggugat, tetapi yang terjadi adalah jangka waktu perjanjian pekerjaan kontruksi telah berakhir pada tanggal 30 April 2015, dan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang telah disepakati ;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2015 Tergugat melalui Project Manager Royal Haskoning DHV telah mengirim surat kepada Penggugat nomor: TA 1162/let/O/002 perihal keterlambatan progres IPU karena tidak sesuai dengan progres yang direncanakan dan menolak permintaan perpanjangan waktu serah terima seluruh proyek menjadi akhir Agustus 2015 ;
- Bahwa surat tersebut dengan tegas mengatakan antara lain:
“Usulan reschedule dari IPU nomor 003 – menindaklanjuti permintaan tim kami yang dalam usulan reschedule tersebut, IPU menyatakan serah terima proyek keseluruhannya menjadi akhir Agustus 2015. Usulan ini sudah kami kembalikan dengan status NOT APPROVED.”
Sehingga sangat jelas dan tegas permintaan perpanjangan waktu sampai Agustus 2015 tidak disetujui Tergugat dan Tergugat masih memberikan toleransi untuk serah terima paling lambat akhir Juni 2015 ;
- Bahwa Penggugat juga telah menanggapi surat Tergugat tersebut pada tanggal 6 Mei 2015 dengan nomor: 0100/IPU – Lgl/TID/V/2015 antara lain mengatakan:
“Kami menyadari bahwa terdapat keterlambatan dalam progres pekerjaan, untuk itu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar penyelesaian proyek di akhir Juni 2015 sesuai kesepakatan bersama dalam meeting per tanggal 4 Mei 2015.”
Oleh karenanya Penggugat sangat sadar betul bahwa Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tersebut sampai akhir Juni 2015 ;
- Bahwa oleh karenanya pengakhiran pekerjaan tersebut adalah karena tenggang waktu perjanjian telah berakhir, bukan karena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalil Penggugat dalam Gugatannya angka 7 sampai dengan angka 10 ;
- Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat dalam Gugatannya angka 10 halaman 5 menyatakan :
“ … dimana sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani para pihak, disampaikan progres pekerjaan sudah mencapai 83,440% (delapan puluh tiga koma empat puluh empat persen) … dst”.
Bahwa pernyatan tersebut membuktikan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus persen) sampai akhir Juni 2015 (yang seharusnya sampai April 2015 sebagaimana yang diperjanjikan, oleh karenanya tidak terbantahkan bahwa Penggugat telah wanprestasi lebih dulu ;
- Bahwa adapun pembayaran untuk pekerjaan yang telah diselesaikan Penggugat telah dilunasi keseluruhannya, oleh karenanya dalil Penggugat dalam Gugatannya halaman 5 angka 12 sampai dengan halaman 6 angka 2.1 tidak benar dan harus ditolak, kecuali atas sisa tagihan sebesar Rp. 1.183.457.692,- (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah) sebelum PPN, dan Tergugat mempunyai dasar hukum untuk tidak membayarkan tagihan tersebut, yaitu sebagaimana Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pasal 8.3.2 yang berbunyi:
“Menahan pembayaran kepada Pihak Kedua sampai Pihak Kedua memenuhi semua perbaikan dalam hal sebagai berikut:
“Pihak Kedua terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Perjanjian ini”.” ;
- Bahwa dengan demikian Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat yang menyatakan adanya pembayaran atas pekerjaan tambahan yang belum terbayarkan karena di dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tidak ada pekerjaan tambahan ;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat yang telah menjadi tetap karena diakui oleh Tergugat sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut dan telah menjadi suatu fakta hukum adalah :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Pekerjaan Konstruksi untuk pembangunan pabrik milik Tergugat yang berlokasi di Lampung Sumatera Selatan, dimana Tergugat telah menunjuk Penggugat untuk melaksanakan pembangunan pabrik milik Tergugat tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tanggal 4 April 2014 ( bukti Tanda P-1 dan bukti Tanda T-1 ) ;
Bahwa terhadap perjanjian tersebut, antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuat addendum sebagaimana tertuang dalam Addendum I Dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tanggal 12 Nopember 2014 ( bukti Tanda P-2 dan bukti Tanda T-2 ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok gugatan Penggugat tersebut diatas telah disangkal oleh Tergugat dengan dalil sangkal yang menyatakan justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi, maka dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 163 HIR, baik Penggugat maupun Tergugat harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya masing-masing tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah disebutkan diatas, untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti tertulis tanda P-1 sampai dengan bukti tanda P-30 serta 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Katerei dan saksi Andry Maulana sedangkan untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti sangkal berupa bukti tertulis tanda T-1 sampai dengan bukti tanda TK/PR-28 serta 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Fresika Andriyani dan saksi Prijosunoto ;
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat adalah didasarkan pada suatu perjanjian sebelumnya, maka untuk menilai siapakah yang melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi, hal itu haruslah dinilai dari isi perjanjian yang dibuat sebelumnya tersebut yaitu Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tanggal 4 April 2014 beserta Lampiran-lampirannya dan Addendum I Dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tanggal 12 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa hal itu mengacu kepada ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan : Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Tanggal 4 April 2014 beserta Lampiran-lampirannya ( bukti Tanda P-1 dan bukti Tanda T-1 ), pekerjaan jasa konstruksi di pabrik milik Tergugat yang akan dilaksanakan oleh Penggugat, yang dalam perjanjian tersebut disebut sebagai “ Pekerjaan “ , jangka waktu pelaksanaannya berlaku sejak ditanda tanganinya berita acara serah terima lahan dari Tergugat kepada Penggugat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Addendum I Dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi ( bukti Tanda P-2 dan bukti Tanda T-2 ), Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian sampai dengan selesainya Pekerjaan dengan mengacu kepada Perjanjian yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Pekerjaan oleh perwakilan yang sah dari Penggugat dan Tergugat dan Perjanjian tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya, pelaksanaan perjanjian Pekerjaan a quo oleh Tergugat telah diputus secara sepihak pada tanggal 16 September 2015 ;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut disangkal oleh Tergugat dengan dalil sangkal bahwa tidak benar Tergugat melakukan pemutusan hubungan pekerjaan dengan Penggugat, tetapi yang terjadi adalah jangka waktu perjanjian pekerjaan konstruksi telah berakhir pada tanggal 30 April 2015 dan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang telah disepakati ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi persoalan adalah kapan sebenarnya batas waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi a quo harus berakhir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan korespondensi antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan bukti Tanda T-5 batas akhir penyelesaian seluruh pekerjaan konstruksi sesuai dengan komitmen Penggugat dan disepakati oleh Tergugat, waktunya paling lambat adalah sampai pada akhir bulan Juni 2015 dimana sebelumnya Penggugat telah mengusulkan kembali kepada Tergugat untuk diadakan re-schedule batas akhir serah terima keseluruhan pekerjaan konstruksi diundur sampai pada akhir bulan Agustus 2015 namun hal itu ditolak oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa mengenai batas akhir pengerjaan pekerjaan konstruksi tersebut harus sudah selesai pada akhir bulan Juni 2015, hal itu juga dapat dilihat dari surat Penggugat Nomor 0100/IPU-Lgl/TID/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 yang ditujukan kepada Tergugat yang mengakui adanya keterlambatan progress dari Penggugat dan Penggugat berjanji untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pada akhir bulan Juni 2015 sesuai kesepakatan bersama dalam miting per tanggal 4 Mei 2015 (bukti Tanda T-11)
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 3.2 Addendum I Perjanjian Pekerjaan Konstruksi ( bukti Tanda P-2 dan bukti Tanda T-2 ) selesainya Pekerjaan dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah ( BAST ) Pekerjaan oleh perwakilan yang sah dari Para Pihak in casu Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti Tanda P-5a dan bukti Tanda T-6 berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh perwakilan Penggugat dan Tergugat, Proyek : Danone Tanggamus, Paket Pekerjaan : Danone 2X Water Production Facility – Tanggamus Lampung, Lokasi : Tanggamus-Lampung yang didasarkan pada Surat Perjanjian Pemborongan / PO No : ZINV 4500378704, Progress nya mencapai 83,440 % ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, bahwa pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Penggugat adalah pekerjaan konstruksi yang didasarkan pada Purchase Order Nomor : ZINV 4500378704 tanggal 17 Oktober 2013 dan pekerjaan konstruksi tersebut telah dimulai pengerjaannya oleh Penggugat pada bulan Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tanda P-1 dan bukti Tanda T-1, Purchase Order Nomor : ZINV 4500378704 tanggal 17 Oktober 2013 tersebut kemudian dimasukkan sebagai Lampiran I dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 4 April 2014 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang yang didalilkan oleh Penggugat, pekerjaan konstruksi tersebut terlambat pengerjaannya salah satu diantara penyebabnya adalah adanya kendala teknis berupa keadaan tanah berupa tanah berbatu dan cadas yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya dan keadaan tanah tersebut tidak diinformasikan bahkan seolah-olah ditutupi oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Penggugat yaitu saksi Katerai, keadaan tanah di lokasi proyek, sampai kedalaman 2 meter berupa tanah biasa namun selanjutnya berupa batu cadas sedangkan pekerjaan penggalian yang saksi kerjakan adalah pada kedalaman 3 sampai 4 meter dan maksimal 5 meter sehingga pekerjaan tersebut menjadi lebih lama jika dibandingkan dengan keadaan tanah yang biasa pada umumnya ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Tergugat yaitu saksi Fresika Andriyani, pada waktu pelaksanaan tender semua dokumen telah diberikan kepada semua peserta tender dan semuanya telah melakukan cek fisik proyek tersebut dimana pada saat itu tidak ada dari peserta tender yang menanyakan keadaan tanah di lokasi proyek ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dan hal itu diakui oleh Tergugat, terhadap keadaan tanah tersebut kemudian diadakan revisi atas harga bukan menyangkut perpanjangan waktu pengerjaan pekerjaan konstruksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tanda P-14, atas keadaan tanah tersebut, Penggugat telah mengajukan klaim kepada Tergugat dan telah dibayar oleh Tergugat pada tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp.6.255.023.417,50 (enam milyar dua ratus lima puluh lima juta dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas koma lima) tanpa ada keterangan lain yang menyatakan pembayaran tersebut adalah merupakan sebagian jumlah dari yang seharusnya dibayar oleh Tergugat atas pekerjaan cut & Fill ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat telah menyetujui atas revisi harga yang diminta oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa hal itu telah mematahkan dalil gugatan Penggugat sendiri yang menyatakan bahwa keterlambatan pengerjaan pekerjaan konstruksi adalah akibat dari sikap Tergugat yang telah mengulur-ulur waktu dengan tetap tidak memberikan tanggapan atas usulan revisi harga yang diajukan Penggugat ;
Menimbang, bahwa adapun adanya pekerjaan tambahan yang dijadikan dalil Penggugat sebagai faktor penyebab lain keterlambatan pengerjaan pekerjaan konstruksi, hal itu menurut pendapat Pengadilan Negeri tidak bisa dijadikan alasan sebagai faktor penyebab keterlambatan pengerjaan pekerjaan konstruksi oleh Penggugat, oleh karena hal tersebut adalah menjadi resiko yang harus ditanggung oleh Penggugat atas kesediaannya untuk mengerjakan pekerjaan tambahan a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan tambah tersebut, sesuai dengan bukti Tanda P-13 Tergugat telah membayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.301.803.461,20 (satu milyar tiga ratus satu juta delapan ratus tiga ribu empat ratus enam puluh satu koma dua puluh) sudah termasuk PPN 10% yang merupakan pembayaran terhadap sisa pekerjaan tambahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan redaksi bukti Tanda P-13 tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya pekerjaan tambahan tersebut telah dibayar lunas oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tanda P-6, Penggugat selain mengerjakan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksudkan dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 ( bukti Tanda P-1 dan bukti Tanda T-1 ) atas dasar Purchase Order Nomor : ZINV 4500378704 tanggal 17 Oktober 2013, juga mengerjakan pekerjaan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pemborongan/ PO No : ZINV 4500420316 untuk paket pekerjaan : Foundation Panel Fences yang berlokasi di Tanggamus-Lampung ;
Menimbang, bahwa dari bukti Tanda P-6 tersebut, berdasarkan Berita Acara Serah Pekerjaan Additional ke 1, sampai dengan tanggal 9 Oktober 2015 progress pekerjaannya mencapai 91,952 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terbukti Penggugatlah yang melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian pekerjaan konstruksi milik Tergugat yang berlokasi di Tanggamus-Lampung a quo ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diakui oleh Tergugat dalam jawabannya, Tergugat masih mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.1.183.457.692,- (satu milyar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebelum PPN dan Tergugat mempunyai dasar hukum untuk tidak membayarkan tagihan tersebut yaitu sebagaimana Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pasal 8.3.2 ;
Menimbang, bahwa meskipun terbukti Penggugat sendiri yang melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi, namun dengan telah diserah terimakannya pekerjaan konstruksi antara Penggugat dan Tergugat, dengan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat yang mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono ) Pengadilan Negeri berpendapat sudah tidak ada lagi hak Tergugat untuk menahan tagihan yang dimaksud oleh Tergugat tersebut dengan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan tagihan sebesar Rp.1.183.457.692,- (satu milyar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) belum termasuk PPN sebesar 10% tersebut kepada Penggugat ;
Menimbang, dengan demikian, maka gugatan Penggugat dapat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat lain yang selebihnya ;
Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat ada sebagian yang dikabulkan namun hal itu berada diluar materi gugatan Penggugat, maka pada prinsipnya Penggugat berada pada pihak yang kalah sehingga untuk itu, Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 yang kemudian dibuat Addendum I pada tanggal 12 Nopember 2014 ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan wanprestasi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi telah menderita kerugian sebagai berikut :
1.Sewa external warehouse ( gudang ) : Rp. 1.086.632.400,-
2.Denda keterlambatan penyelesaian/ tidak
menyelesaikan pekerjaan : Rp. 1.835.000.000,-
3.Biaya tambahan untuk menyelesaikan sisa
Proyek terhadap kontraktor baru : Rp. 2.334.325.304,-
4.Kehilangan keuntungan yang diharapkan : Rp.28.448.280.000,-
Keseluruhan berjumlah : Rp.33.704.237.704,-
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut disangkal oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dengan menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensilah yang justru melakukan wanprestasi terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, untuk membuktikan dalil gugatan rekonpensinya Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi telah mengajukan bukti tertulis Tanda TK/PR-1 sampai dengan TK/PR-28 serta 2 (dua) orang saksi yaitu saksi Fresika Andriyani dan saksi Prijosunoto, sedangkan untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah mengajukan bukti tertulis Tanda P-1 sampai dengan bukti tanda P-30 serta 2 ( dua ) orang saksi yaitu saksi Katerei dan saksi Andry Maulana ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut, Pengadilan Negeri mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai gugatan Konpensi diatas dianggap telah ikut pula dipertimbangkan dalam gugatan Rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi diatas, Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 serta adendumnya yaitu Addendum I Dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 12 Nopember 2014 yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, karena Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi terbukti tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi tersebut sampai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama yaitu pada akhir bulan Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mendalilkan bahwa akibat perbuatan ingkar janji Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi telah menderita kerugian sebesar Rp.28.448.280.000,- (dua puluh delapan milyar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) berupa keuntungan yang diharapkan akibat tidak dapat menggunakan bangunan pada tepat waktunya selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan tersebut haruslah ditolak, oleh karena sebagaimana yang telah disepakati bersama, batas waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi adalah pada akhir bulan Juni 2015 bukan sampai bulan April 2015 ;
Menimbang, bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dapat menuntut ganti rugi atas keterlambatan pekerjaan sebesar 5% dari Biaya Pekerjaan sebesar Rp. 36.700.000.000,- (tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta rupiah) yakni sebesar Rp.1.835.000.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah), Pengadilan Negeri mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16.2 Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 4 April 2014 ( bukti Tanda TK/PR-1 dan bukti Tanda P-1 ) dan Addendum I Dari Perjanjian Pekerjaan Konstruksi tanggal 12 Nopember 2014 ( bukti Tanda TK/PR-2 dan bukti Tanda P-2 ), Pihak Kedua ( Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi in casu ) akan dikenai denda oleh Pihak Pertama ( Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi in casu ) sebesar 0,1% sampai denda maksimal 5% dari Biaya Pekerjaan apabila Pihak Kedua ( Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi in casu ) lalai dan/atau tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tanda TK/PR-1 dan P-1 serta TK/PR-2 dan P-2, besarnya Biaya Pekerjaan adalah sebesar Rp.36.700.000.000,- (tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Pengadilan Negeri, denda yang lebih adil untuk dikenakan kepada Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dengan memperhatikan penyelesaian pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi utama yang telah mencapai 83,440 % dan pekerjaan tambahan yang telah mencapai 91,952 %, adalah denda sebesar 1% dari Biaya Pekerjaan sebesar Rp. 36.700.000.000,- (tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta rupiah) yaitu sebesar Rp.367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa adapun gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mengenai biaya sewa Sewa external warehouse ( gudang ) sebesar Rp.1.086.632.400,- (satu milyar delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan rincian : untuk biaya sewa external warehouse sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), untuk Support unloading supervision of machine sebesar Rp.31.382.400,-(tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), untuk Unloading work of machine sebesar Rp.184.550.000,- (seratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Delivery cost mesin SPS Krones sebesar Rp.768.700.000,-(tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) guna penempatan mesin Jug Washer yang belum siap ( bukti Tanda T-4 dan bukti Tanda T-13 ), tuntutan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tersebut dapat dikabulkan karena hal itu didukung oleh bukti Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi berupa bukti Tanda TK/PR-14A.2 dan TK/PR-14.1, bukti Tanda TK/PR-14B.1 dan bukti Tanda TK/PR-14B.2, bukti Tanda TK/PR-14C.1 dan bukti Tanda TK/PR-14C.2 serta bukti Tanda TK/PR-14D.1 dan bukti Tanda TK/PR-14D.2 ;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan tuntutan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mengenai biaya tambahan untuk penyelesaian sisa proyek terhadap kontraktor baru sebesar Rp.2.334.325.304,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh emapt juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah) hal itu dapatlah dikabulkan pula oleh karena tuntutan tersebut didukung dengan bukti Tanda TK/PR-16A.1 dan bukti Tanda TK/PR-16A.2 berupa biaya untuk cut and fill zone 2 sebesar Rp.804.000.000,- (delapan ratus empat juta rupiah) dan bukti Tanda TK/PR-17A.1 dan bukti Tanda TK/PR-17A.2 berupa biaya untuk pekerjaan cut and fill zone 3 sebesar Rp.1.333.500.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dapat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak yang lain selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi berada sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul karena gugatan rekonpensi ini yang besarnya adalah Nihil ;
Memperhatikan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar
Rp.1.183.457.692,- (satu milyar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) belum termasuk PPN sebesar 10% ;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah Wanprestasi ;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp.3.787.957.704,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat rupiah) ;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.696.000.- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Kamis, tanggal 16 Maret 2017 oleh : Agus Widodo, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, Djoko Indiarto, S.H.,M.H., dan Sudjarwanto, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 23 Maret 2017 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Anggota-anggota Majelis yang bersangkutan dengan dibantu oleh : Sakir Baco, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
1. Djoko Indiarto, S.H.,M.H. Agus Widodo, S.H.,M.Hum.
2. Sudjarwanto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
Sakir Baco, S.H.,M.H.
Perincian biaya perkara :
Pendaftaran Rp. 30.000
Biaya proses Rp. 75.000
Panggilan Rp. 1.000.000
PNBP Rp. 15.000
Materai Rp. 6.000
Redaksi Rp. 5.000
Rp. 1.131.000 ( Satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah )