136/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. FAUZI alias IPAU bin DADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) butir zenith Carnophen; - 5 (lima) butir zenith Carnophen; - 1 (satu) buah peci/kopiah putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | M. FAUZI alias IPAU bin DADI; |
| 2. | Tempat lahir | : | Kelampaian Ilir; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 19 tahun /1 Mei 1996; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 22 April 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 25 April 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 136/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama M. FAUZI alias IPAU bin DADI, beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAUZI alias IPAU bin DADI bersalah melakukan tindak pidana ”Telah sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) butir Zenith Carnophen;
- 5 (lima) butir Zenith Carnophen;
- 1 (satu) buah peci/kopiah warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan Rp312.000,00(tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa ia terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 24.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya aparat Kepolisian dari Polsek Martapura Timur dengan dipimpin oleh Kapolsek Martapura Timur melaksanakan operasi pekat (razia) di Desa Dalam pagar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, kemudian saksi AIPDA M. SOBRI bersama dengan saksi BRIPKA ARI mengamankan saksi UHAIDI alias IDI yang membawa obat keras jenis Carnophen di dalam saku celananya, setelah diintrogasi saksi UHAIDI alias IDI memberi keterangan bahwa obat tersebut akan dikonsumsi oleh saksi UHAIDI alias IDI sendiri dan saksi UHAIDI alias IDI membeli obat tersebut dari Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 butir obat tersebut, setelah itu aparat Kepolisian dari Polsek Martapura Timur membawa saksi UHAIDI alias IDI dan memintanya untuk menunjukkan dimana rumah Terdakwa, namun saat di tengah perjalanan menuju Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar saksi UHAIDI alias IDI melihat Terdakwa sedang berada di warung bersama teman-temannya sedang minum tuak, kemudian dilakukan penangkapan Terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang terdapat di dalam kopiah/peci yang dipakai oleh Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada diri Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Timur untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis Carnophen tersebut dari sdr. IJUN (berada dalam DPO pihak Kepolisian) pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang akan dijual Terdakwa untuk satu butir Rp4.000,00 (empat ribu rupiah0 dan untuk satu keping Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang disita dari Terdakwa dan 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang disita dari saksi UHAIDI alias IDI sehingga berjumlah 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Carnophen disisihkan sebanyak 2(dua) butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dikirim ke Badan POM di Banjarmasin dengan hasil contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis Carnophen merupaka obat yang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen;
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekitar pukul 24.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Melakukan percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya aparat Kepolisian dari Polsek Martapura Timur dengan dipimpin oleh Kapolsek Martapura Timur melaksanakan operasi pekat (razia) di Desa Dalam pagar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, kemudian saksi AIPDA M. SOBRI bersama dengan saksi BRIPKA ARI mengamankan saksi UHAIDI alias IDI yang membawa obat keras jenis Carnophen di dalam saku celananya, setelah diintrogasi saksi UHAIDI alias IDI memberi keterangan bahwa obat tersebut akan dikonsumsi oleh saksi UHAIDI alias IDI sendiri dan saksi UHAIDI alias IDI membeli obat tersebut dari Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 butir obat tersebut, setelah itu aparat Kepolisian dari Polsek Martapura Timur membawa saksi UHAIDI alias IDI dan memintanya untuk menunjukkan dimana rumah Terdakwa, namun saat di tengah perjalanan menuju Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar saksi UHAIDI alias IDI melihat Terdakwa sedang berada di warung bersama teman-temannya sedang minum tuak, kemudian dilakukan penangkapan Terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang terdapat di dalam kopiah/peci yang dipakai oleh Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada diri Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Timur untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis Carnophen tersebut dari sdr. IJUN (berada dalam DPO pihak Kepolisian) pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang akan dijual Terdakwa untuk satu butir Rp4.000,00 (empat ribu rupiah0 dan untuk satu keping Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang disita dari Terdakwa dan 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang disita dari saksi UHAIDI alias IDI sehingga berjumlah 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Carnophen disisihkan sebanyak 2(dua) butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dikirim ke Badan POM di Banjarmasin dengan hasil contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis Carnophen merupaka obat yang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. MUHAMMAD SOBRI bin MAKMUN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016, sekitar jam 24.00 wita, di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah warung di Desa tersebut, saksi bersama petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama rekan saksi lainnya dari Polsek Martapura Timur dengan dipimpin oleh Kapolsek Martapura Timur melaksanakan operasi pekat (razia) di Desa Dalam pagar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan mengamankan saksi UHAIDI alias IDI yang kedapatan membawa 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen di dalam saku celananya;
Bahwa setelah diintrogasi, saksi UHAIDI alias IDI mengakui bahwa obat tersebut akan dikonsumsi oleh saksi UHAIDI alias IDI sendiri dan saksi UHAIDI alias IDI membeli obat tersebut dari Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 butir obat tersebut;
Bahwa setelah itu saksi dan rekan saksi membawa saksi UHAIDI alias IDI dan memintanya untuk menunjukkan dimana rumah Terdakwa, namun saat di tengah perjalanan menuju Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar saksi UHAIDI alias IDI melihat Terdakwa sedang berada di warung bersama teman-temannya sedang minum tuak, kemudian dilakukan penangkapan Terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang terdapat di dalam kopiah/peci yang dipakai oleh Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada diri Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Timur untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis Carnophen tersebut dari sdr. IJUN (berada dalam DPO pihak Kepolisian) pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang akan dijual Terdakwa untuk satu butir Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) dan untuk satu keping Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. ARIE DWI NUGRAHA bin PRAMUDJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016, sekitar jam 24.00 wita, di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah warung di Desa tersebut, saksi bersama petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi bersama rekan saksi lainnya dari Polsek Martapura Timur dengan dipimpin oleh Kapolsek Martapura Timur melaksanakan operasi pekat (razia) di Desa Dalam pagar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan mengamankan saksi UHAIDI alias IDI yang kedapatan membawa 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen di dalam saku celananya;
Bahwa setelah diintrogasi, saksi UHAIDI alias IDI mengakui bahwa obat tersebut akan dikonsumsi oleh saksi UHAIDI alias IDI sendiri dan saksi UHAIDI alias IDI membeli obat tersebut dari Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 butir obat tersebut;
Bahwa setelah itu saksi dan rekan saksi membawa saksi UHAIDI alias IDI dan memintanya untuk menunjukkan dimana rumah Terdakwa, namun saat di tengah perjalanan menuju Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar saksi UHAIDI alias IDI melihat Terdakwa sedang berada di warung bersama teman-temannya sedang minum tuak, kemudian dilakukan penangkapan Terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 (lima) butir obat keras jenis Carnophen yang terdapat di dalam kopiah/peci yang dipakai oleh Terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) pada diri Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Martapura Timur untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis Carnophen tersebut dari sdr. IJUN (berada dalam DPO pihak Kepolisian) pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang akan dijual Terdakwa untuk satu butir Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) dan untuk satu keping Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016, sekitar jam 24.00 wita, di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah warung di Desa Kelampaian Ilir tersebut, Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian atas dugaan telah mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang mabuk tuak di sebuah warung, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dimana akhirya oleh petugas Kepolisian ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen yang Terdakwa simpan di dalam kopiah/peci putih yang sedang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa 5 (lima) butir obat Carnophen tersebut adalah sisa obat yang belum berhasil Terdakwa jual pada hari itu;
Bahwa pada malam itu sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah menjual 5 (lima) butir obat Carnophen kepada sdr. UHAIDI alias DIDI dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) didekat tempat Terdakwa di tangkap tersebut;
Bahwa 5 (lima) butir obat Carnophen tersebut Terdakwa jual dengan cara sdr. UHAIDI datang ke tempat biasanya Terdakwa nongkrong di Desa Kelampaian Ilir tersebut dan langsung membeli obat carnophen tersebut dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir Carnophen tersebut;
Bahwa setelah membeli obat tersebut, saksi UHAIDI langsung pergi sementara Terdakwa masih berada di tempat itu, dan sekitar pukul 24.00 datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut dari dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa di temukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Bahwa baik 5 (lima) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. UHAIDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari dalam kopiah/peci putih milik Terdakwa tersebut di akui oleh Terdakwa beli dari sdr. IJUN pada hari MInggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli obat Carnophen tersebut sudah lebih kurang 1 (satu) bulan sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0243 tertanggal 2 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 5 (lima) butir Obat Carnophen yang dijual Terdakwa kepada sdr. UHAIDI, 5 (lima) butir Obat Carnophen yang ditemukan pada Terdakwa dan 1 (satu) buah peci/kopiah warna putih yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Carnophen dan uang hasil penjualan Carnophen sejumlah Rp312.000,00(tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016, sekitar jam 24.00 wita, di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah warung di Desa Kelampaian Ilir tersebut, Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian atas dugaan telah mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang mabuk tuak di sebuah warung, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dimana akhirya oleh petugas Kepolisian ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen yang Terdakwa simpan di dalam kopiah/peci putih yang sedang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa 5 (lima) butir obat Carnophen tersebut adalah sisa obat yang belum berhasil Terdakwa jual pada hari itu;
Bahwa pada malam itu sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah menjual 5 (lima) butir obat Carnophen kepada sdr. UHAIDI alias DIDI dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) didekat tempat Terdakwa di tangkap tersebut;
Bahwa 5 (lima) butir obat Carnophen tersebut Terdakwa jual dengan cara sdr. UHAIDI datang ke tempat biasanya Terdakwa nongkrong di Desa Kelampaian Ilir tersebut dan langsung membeli obat carnophen tersebut dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir Carnophen tersebut;
Bahwa setelah membeli obat tersebut, saksi UHAIDI langsung pergi sementara Terdakwa masih berada di tempat itu, dan sekitar pukul 24.00 datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut dari dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa di temukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Bahwa baik 5 (lima) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. UHAIDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari dalam kopiah/peci putih milik Terdakwa tersebut di akui oleh Terdakwa beli dari sdr. IJUN pada hari MInggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli obat Carnophen tersebut sudah lebih kurang 1 (satu) bulan sebelum ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0243 tertanggal 2 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama M. FAUZI alias IPAU bin DADI, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yg satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yg dituju”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, benar pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016, sekitar jam 24.00 wita, di Desa Kelampaian Ilir RT 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah warung di Desa Kelampaian Ilir tersebut, Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian atas dugaan telah mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan teman-teman Terdakwa sedang mabuk tuak di sebuah warung, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dimana akhirya oleh petugas Kepolisian ditemukan 5 (lima) butir obat Carnophen yang Terdakwa simpan di dalam kopiah/peci putih yang sedang dipakai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa 5 (lima) butir obat Carnophen tersebut adalah sisa obat yang belum berhasil Terdakwa jual pada hari itu;
Menimbang, bahwa pada malam itu sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa telah menjual 5 (lima) butir obat Carnophen kepada sdr. UHAIDI alias DIDI dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) didekat tempat Terdakwa di tangkap tersebut;
Menimbang, bahwa 5 (lima) butir obat Carnophen tersebut Terdakwa jual dengan cara sdr. UHAIDI datang ke tempat biasanya Terdakwa nongkrong di Desa Kelampaian Ilir tersebut dan langsung membeli obat carnophen tersebut dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir Carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membeli obat tersebut, saksi UHAIDI langsung pergi sementara Terdakwa masih berada di tempat itu, dan sekitar pukul 24.00 datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut dari dalam saku celana belakang sebelah kiri Terdakwa di temukan 5 (lima) butir obat Carnophen dan uang sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain kepada sdr. DEDI, Terdakwa juga menjual obat Carnophen tersebut kepada orang lain di tempat tersebut;
Menimbang, bahwa baik 5 (lima) butir obat jenis Carnophen yang didapatkan petugas dari sdr. UHAIDI dan juga 5 (lima) butir obat Carnophen dari dalam kopiah/peci putih milik Terdakwa tersebut di akui oleh Terdakwa beli dari sdr. IJUN pada hari MInggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 13.00 wita;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli obat Carnophen tersebut sudah lebih kurang 1 (satu) bulan sebelum ditangkap;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”mengedarkan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0243 tertanggal 2 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa masih pelajar;
Menimbang, bahwamengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) butir Obat Carnophen yang dijual Terdakwa kepada sdr. UHAIDI, 5 (lima) butir Obat Carnophen yang ditemukan pada Terdakwa dan 1 (satu) buah peci/kopiah warna putih yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Uang hasil penjualan Carnophen sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) butir zenith Carnophen;
5 (lima) butir zenith Carnophen;
1 (satu) buah peci/kopiah putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari SELASA, tanggal 17 MEI 2016, oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing 7 sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SATRIANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA FIONA IRNAZWEN, S.H. AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.n. | HAKIM KETUA SRI NURYANI,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
SATRIANSYAH, S.H.