256/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 256/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROFUL FABRIANTO BIN BASRI
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Roful Fabrianto Bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 43 Tik @ 10 Butir pil warna putih logo Y dengan jumlah 430 butir, - 1 (satu) butir pil warna putih logo Y. Dirampas untuk dimusnahkan. sedangkan - 1 (satu) Unit sepada motor Beijing warna hitam No. Pol : N-4619-YS Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 256/Pid.Sus/2014/PN. LMJ
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : | ROFUL FABRIANTO BIN BASRI Lumajang 28 Tahun / 16 Juli 1985 Laki-laki. Indonesia. Jalan Pabrik Es Laban, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupten Lumajang. Islam Wiraswasta (bengkel) SMP. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan tanggal 2 September 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Roful Farianto Bin Basri pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2014 di dalam bengkel Perum. Kodim Rt.02 Rw.02 Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Roful Farianto Bin Basri pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa telah di tangkap saksi Wasis Prasetyo dan saksi Mugi Setiawan selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Kamit, Antok, Ricky dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Abdullah (DPO) alamat Ds. Rowotamtum Kec. Balung Kab. Jember dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi Abdullah (DPO) lewat SMS untuk janjian ketemu di rumah terdakwa, dan setelah bertemu Abdullah (DPO) memberikan pil warna putih logo Y tersebut kepada terdakwa dalam bentuk paketan kecil sebanyak 100 tik dan masing-masing berisi 10 butir yang cara pembayarannya setelah pil tersebut habis laku terjual semua dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa mendapat imbalan dari ABDULLAH (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari, selanjutnya terdakwa berhasil menjual pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 569 (lima ratus enam puluh Sembilan) butir dari 1000 butir, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4263/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 2,391 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Roful Farianto Bin Basri pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2014 di dalam bengkel Perum. Kodim Rt.02 Rw.02 Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Roful Farianto Bin Basri pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa telah di tangkap saksi Wasis Prasetyo dan saksi Mugi Setiawan selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Kamit, Antok, Ricky dan teman-teman lainnya yang tidak memiliki ijin edar dari dinas atau pemerintahan yang terkait, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Abdullah (DPO) alamat Ds. Rowotamtum Kec. Balung Kab. Jember dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi Abdullah (DPO) lewat SMS untuk janjian ketemu di rumah terdakwa, dan setelah bertemu Abdullah (DPO) memberikan pil warna putih logo Y tersebut kepada terdakwa dalam bentuk paketan kecil sebanyak 100 tik dan masing-masing berisi 10 butir yang cara pembayarannya setelah pil tersebut habis laku terjual semua dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa mendapat imbalan dari Abdullah (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari, selanjutnya terdakwa berhasil menjual pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 569 (lima ratus enam puluh Sembilan) butir dari 1000 butir, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4263/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 2,391 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki Izin untuk mengedarkan dari pihak yang berwajib sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUGI SETIAWAN
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Resort Lumajang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin pejabat yang berwenang.
Bahwa kejdiannya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sektar pukul 15.00 Wib didalam bengkel Perum Kodim Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama teman saksi yang bernama Wasis Prasetyo.
Bahwa terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil warna putih logo Y.
Bahwa saksi berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan didalam jok sepeda motor bejing hitam No pol N-4619-YS sebanyak 43 tik @ 10 butir jumlah seluruhnya 430 butir pil warna putih logo Y.
Bahwa menurut keterangan terdakwa pil tersebut diperoleh dari Abdullah (DPO) alamat Desa Balung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember yang terakhir mendapatkan pil tersebut sebanyak 100 tik @ masing-masing 10 butir jumlah seluruhnya 1000 butir.
Bahwa obat tersebut selanjutnya dijual kepada Kamit dan anak-anak yang tidak tahu namanya dengan harga 2.500 perbutir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
Saksi WASIS PRASETYO,
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian Resort Lumajang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin pejabat yang berwenang.
Bahwa kejdiannya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 sektar pukul 15.00 Wib didalam bengkel Perum Kodim Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama teman saksi yang bernama Mugi Setyawan.
Bahwa terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil warna putih logo Y.
Bahwa saksi berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan didalam jok sepeda motor bejing hitam No pol N-4619-YS sebanyak 43 tik @ 10 butir jumlah seluruhnya 430 butir pil warna putih logo Y.
Bahwa menurut keterangan terdakwa pil tersebut diperoleh dari Abdullah (DPO) alamat Desa Balung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember yang terakhir mendapatkan pil tersebut sebanyak 100 tik @ masing-masing 10 butir jumlah seluruhnya 1000 butir.
Bahwa obat tersebut selanjutnya dijual kepada Kamit dan anak-anak yang saksi tidak tahu namanya dengan harga 2.500 perbutir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan obat tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
Saksi KAMIT, saksi ini telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dalam persidangan selanjutnya atas persetujuan terdakwa Penuntun umum membacakan keterangan saksi yang terdapat dalam berita acara Penyidikan, yang mana saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena menjual pil warna putih logo Y.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014 dalam bengkel Perum Kodim, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Bahwa pernah membeli pil warna putih logo Y dari terdakwa dengan harga 2.500 sebanyak 3 butir.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan pil tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyataka semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di dalam bengkel Perum. Kodim Rt.02 Rw.02 Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Bahwa Pil putuh logo Y terdakwa peroleh dengan cara membeli dari ABDULLAH (DPO) alamat Ds. Rowotamtum Kec. Balung Kab. Jember.
Bahwa selanjutnya pil tersebut terdakwa jual semua dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupia), sehingga keuntungannya dari menjualkan pil tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dalam bentuk kemasan plastik kecil sebanyak 100 tik dan masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y,
Bahwa kemudian obat tersebut terdakwa terdakwa jual keteman terdakwa yang bernama Ricky, Antok, Kamit, dan orang lain yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tik @ 10 Butir dengan cara pembeli datang langsung kerumah terdakwa.
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dari penjulan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari selain terdakwa bekerja di bengkel sepada motor.
Bahwa terdakwa berhasil menjual pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir dari 1000 butir kepada masyarakat umum tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan,
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB, : 4263/NOF/2014, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti dengan Nomor 5341/2014/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
43 Tik @ 10 Butir pil warna putih logo Y dengan jumlah 430 butir.
1 (satu) butir pil warna putih logo Y.
1 (satu) Unit sepada motor Beijing warna hitam No.Pol : N-4619-YS.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutan pidana pada diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Roful Farianto Bin Basri terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roful Farianto Bin Basri berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun potong tahanan, dan Denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Sub 1 (satu) bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 43 Tik @ 10 Butir pil warna putih logo Y dengan jumlah 430 butir, 1 (satu) butir pil warna putih logo Y, di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) Unit sepada motor Beijing warna hitam No.Pol : N-4619-YS dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Lumajang pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di dalam bengkel Perum Kodim Rt.02 Rw.02 Ds. Labruk Lor Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Kamit, Antok, Ricky dan teman-teman lainnya.
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil putuh berlogo Y tesebut tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dan terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Abdullah (DPO) alamat Ds. Rowotamtum Kec. Balung Kab. Jember dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi Abdullah (DPO) lewat SMS untuk janjian ketemu di rumah terdakwa.
Bahwa Abdullah (DPO) memberikan pil warna putih logo Y tersebut kepada terdakwa dalam bentuk paketan kecil sebanyak 100 tik dan masing-masing berisi 10 butir yang cara pembayarannya setelah pil tersebut habis laku terjual semua dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat imbalan dari Abdullah (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil menjual pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 569 (lima ratus enam puluh Sembilan) butir dari 1000 butir.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4263/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 2,391 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dakwaan sebagai berikut : Kesatu Perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 atau Kedua Perbuatan terdakwa melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum diatas.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai Pasal berikut :
Unsur barang siapa.
Unsur dengan sengaja.
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa yang bernama Roful Fabrianto Bin Basri yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “dengan sengaja” dalam kitab Undang-undang Hukum pidana tidak memberikan penjelasan mengenai arti dengan sengaja, namun dalam Doktrin ilmu pengetahuan hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk).
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin/ dolus eventualis).
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya.
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki.
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Lumajang karena terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Kamit, Antok, Ricky dan teman-teman lainnya. Terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Abdullah (DPO) alamat Ds. Rowotamtum Kec. Balung Kab. Jember dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi Abdullah (DPO) lewat SMS untuk janjian ketemu di rumah terdakwa. Abdullah (DPO) memberikan pil warna putih logo Y tersebut kepada terdakwa dalam bentuk paketan kecil sebanyak 100 tik dan masing-masing berisi 10 butir yang cara pembayarannya setelah pil tersebut habis laku terjual semua dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa mendapat imbalan dari Abdullah (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui secara sadar dan menghendaki untuk membeli pil warna putih berlogo “Y” dan menjualnya kembali kepada orang lain karena terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, oleh karena itu unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 98 Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah menjual obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Kamit, Antok, Ricky dan teman-teman lainnya. Terdakwa mengedarkan Pil putuh berlogo Y tesebut tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dan terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Abdullah (DPO) alamat Ds. Rowotamtum Kec. Balung Kab. Jember dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi Abdullah (DPO) lewat SMS untuk janjian ketemu di rumah terdakwa, Abdullah (DPO) memberikan pil warna putih logo Y tersebut kepada terdakwa dalam bentuk paketan kecil sebanyak 100 tik dan masing-masing berisi 10 butir yang cara pembayarannya setelah pil tersebut habis laku terjual semua dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mendapat imbalan dari ABDULLAH (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) setiap penjualan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa berhasil menjual pil warna putih logo Y tersebut sebanyak 569 (lima ratus enam puluh Sembilan) butir dari 1000 butir.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4263/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 2,391 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan/kefarmasian dan terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada masyarakat umum dan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Tindakan terdakwa menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada masyarakat umum dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan mengedarakan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak
menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan djatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
43 Tik @ 10 Butir pil warna putih logo Y dengan jumlah 430 butir,
1 (satu) butir pil warna putih logo Y.
1 (satu) Unit sepada motor Beijing warna hitam No. Pol : N-4619-YS.
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi orang lain.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Roful Fabrianto Bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
43 Tik @ 10 Butir pil warna putih logo Y dengan jumlah 430 butir,
1 (satu) butir pil warna putih logo Y.
Dirampas untuk dimusnahkan.
sedangkan
1 (satu) Unit sepada motor Beijing warna hitam No. Pol : N-4619-YS Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang I MADE BAGIARTA, S.H. dan I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh Drs. SISWADI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh NURKOYIN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. | |
| Hakim Anggota I I MADE BAGIARTA, S.H. | Hakim Anggota II I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti Drs. SISWADI, S.H. | |