97/PDT/2018/PTJMB
Putusan PT JAMBI Nomor 97/PDT/2018/PTJMB
Fery Anderiani, berkedudukan di Jalan Lingkar Selatan Rt. 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : - A. Ihsan Hasibuan, S.H.; - Rifki Septino, S.H. Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Bogor No.122 Villa Karya Mandiri Mendalo Darat Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ; Lawan: 1. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada: - Wahyudi Sumantri, S.H; - Efendi Siregar, S.H; - Agustinus Wijono D., S.H - Dumoli Sianipar, S.H Masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-26/N.5/Gp.2/08/2018 tertanggal 27 Agustus 2018; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi ; 2. Imran Yusuf, S.H., M.H., pekerjaan PNS (Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Jambi), beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada: - Wahyudi Sumantri, S.H; - Efendi Siregar, S.H; - Agustinus Wijono D., S.H - Dumoli Sianipar, S.H Masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-24/N.5/Gp.2/08/2018 tertanggal 27 Agustus 2018; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi;
MENGADILI -Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 97/PDT/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Fery Anderiani, berkedudukan di Jalan Lingkar Selatan Rt. 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya :
A. Ihsan Hasibuan, S.H.;
Rifki Septino, S.H.
Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Bogor No.122 Villa Karya Mandiri Mendalo Darat Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ;
Lawan:
1. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- Wahyudi Sumantri, S.H;
- Efendi Siregar, S.H;
- Agustinus Wijono D., S.H
- Dumoli Sianipar, S.H
Masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-26/N.5/Gp.2/08/2018 tertanggal 27 Agustus 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi ;
2. Imran Yusuf, S.H., M.H., pekerjaan PNS (Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Jambi), beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- Wahyudi Sumantri, S.H;
- Efendi Siregar, S.H;
- Agustinus Wijono D., S.H
- Dumoli Sianipar, S.H
Masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-24/N.5/Gp.2/08/2018 tertanggal 27 Agustus 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, tanggal 26 Nopember 2018, Nomor 97/PDT/2018/PT JMB., tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Oktober 2018, Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, tanggal 28 Nopember 2018, Nomor 97/PDT/2018/PT JMB, tentang penentuan hari sidang untuk memeriksa, meneliti dan memutus perkara dalam tingkat banding ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 3 Mei 2018 dalam Register Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah seorang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak kedudukan untuk dipersamakan didepan hukum;
Bahwa pada hari selasa, tanggal 24 April 2018, sekitar jam 12.30, ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi, di daerah Sipin Jambi, tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I, beserta rombongan sebanyak 4 Mobil Kejaksaan dan beberapa motor, menghampiri dan mengepung Penggugat, dan langsung menangkap, memaksa dan menarik tangan Penggugat ke mobil untuk dibawa ke Kantor Jaksa, seolah-olah Penggugat adalah Buronan yang dicari.
Bahwa tempat kejadian adalah tempat umum yang dapat dihampiri dan didatangi oleh banyak orang.
Bahwa Pada saat kejadian, di tempat kejadian tersebut dalam keadaan ramai, dan banyak orang yang melakukan pemotretan dan memvideokan kejadian, diduga orang-orang yang melakukan pemotretaan adalah awak media massa yang sengaja diberitahu dan diminta datang oleh Para Tergugat sebelumnya.
Bahwa setelah terjadi tarik-menarik dan Penggugat berkesempatan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk barulah, Tergugat II dan atau Tergugat I bersedia melepaskan Penggugat.
Bahwa Perbuatan Tergugat II dan/Tergugat I, telah membuat Penggugat merasa risih dan berdosa, karena Penggugat selaku wanita Muslim telah dipegang dan disentuh oleh laki-laki yang bukan muhrim.
Bahwa Perbuatan Tergugat terhadap Penggugat telah menyebabkan Penggugat Shok dan harus berobat ke dokter setelah itu dan oleh Dokter, Penggugat diminta untuk beristirahat selama 3 (hari) untuk mengembalikan kesehatan Penggugat.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat II dan/atau Tergugat I Penggugat merasa malu dan dipermalukan didepan umum, dan Penggugat merasa keberatan dan tidak senang.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat telah dirugikan baik secara materil maupun moril dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Penggugat harus berobat ke dokter dan mengelaurkan biaya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Hilangnya penghasilan Penggugat akibat 3 hari tidak masuk kerja sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kerugian Moril :
Yang kalau ditaksir dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu mulyar rupiah).
Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat telah membuat Penggugat malu dan nama baik Penggugat tercoret, patut menurut hukum kalau Para Tergugat dibebankan membuat pernyatan maaf selama 1 minggu berturut-turut, di Media massa, baik itu media elektronik, media online, maupun media cetak.
Bahwa guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini nantinya, dan guna menghindari Tergugat mengingkari atau menghindari pelaksanaan putusan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II yang akan ditentukan dalam permohonan tersendiri untuk itu.
Bahwa oleh karena Para Tergugat adalah Pejabat Negara yang punya kekuasaan yang bisa saja bertindak sewenang-wenang seperti dilakukannya terhadap Penggugat, dan guna memberi kepastian hukum bagi Penggugat patut menurut hukum jika terhadap Tergugat I dan Tergugat II dibebankan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung dan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang kuat, maka menurut hukum kiranya putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau pun kasasi (UitVoorbarBijVoorad).
Bahwa karena Para Tergugat adalah pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka menurut hukum pula Para Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para pihak dan menentukan hari persidangan untuk itu dan memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.600.000,- ((satu mulyar enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil:
Penggugat harus berobat ke dokter dan
mengeluarkan biaya sebesar Rp.150.000,-
Hilangnya penghasilan Penggugat akibat 3
hari tidak masuk kerja sebesar Rp.450.000,-
jumlah ……………………………………. Rp. 600.000,-
Kerugian Moril :
Yang kalau ditaksir dengan uang
Sebesar Rp.1.000.000.000,-
Jumlah keseluruhan ………………… Rp. 1.000.600.000,-
(satu milyar enam ratus ribu rupiah).;
Menyatakan sah berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang diletakkan;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun Kasasi. (UitVoorbarBijVoorad;
Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex a quoet bono) ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam gugatannya mengajukan gugatan Provisi yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap mengenai identitas Penggugat.
Dalam surat gugatan Penggugat hanya mencantumkan nama, umur, pekerjaan dan alamat Penggugat;
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat mencantumkan tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
Bahwa tidak tepat bila Penggugat menggugat Tergugat I, karena Tergugat I hanya memberikan perintah kepada Tergugat II bersama TIM dan yang melaksanakan perintah Tergugat I adalah Tergugat II bersama TIM.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat terlebih dahulu menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap tempat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I.
Dalam surat gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat hanya mendalilkan ” Bahwa pada hari Selasa tangal 24 April 2018 sekitar jam 12.30 ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di Dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ...... dan seterusnya ”.
Seharusnya Penggugat dalan surat gugatan menguraikan dengan benar, jelas dan lengkap tempat Tergugat II atas perintah Tergugat I melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, yaitu di Jalan apa dan Nomor berapa Terguagat melakukan perbuatan dimaksud, perbuatan tersebut dilakukan didalam ruangan atau diluar ruangan, apabila dilakukan diluar ruangan apakah didalam lingkungan pekarangan atau diluar lingkungan pekarangan;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap suatu peristiwa hukum guna menentukan adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Tergugat I.
Dalam surat gugatan halaman 2 angka 2 sampai dengan halaman 3 angka 9 langsung mendalilkan ” Bahwa pada hari Selasa tangal 24 April 2018 sekitar jam 12.30 ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ...... dan seterusnya ”, tanpa terlebih dahulu menguaraikan adanya peristiwa hukum sebelumnya yang dilakukan oleh Tergugat II berupa kegiatan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor : Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 Tanggal 16 April 2018 atas nama kakak perempuan Penggugat bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat sebelum mendalilkan sebagaimana terurai pada halaman 2 angka 2 sampai dengan halaman 3 angka 9 menguraikan secara lengkap peristiwa hukum sebelumnya yang dilakukan oleh Tergugat II berupa kegiatan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tergugat II sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor : Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 Tanggal 16 April 2018 atas nama kakak perempuan Penggugat bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR dan akan dilakukan penangkapan terhadap FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, sampai adanya kegiatan pemantauan terhadap diri tersangka berupa permintaan penjelasan kepada Penggugat sebelum dapat menangkap FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Apabila dalam surat gugatan Penggugat menguraikan secara lengkap peristiwa hukum tersebut diatas baru dapat ditentukan apakah ada atau tidak Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat I.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Bahwa Penggugat tidak menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat I sebelum menggugat Tergugat I ke Pengadilan Negeri Jambi.
Seharusnya apabila menurut Penggugat ada perbuatan Tergugat I yang melawan hukum, Penggugat menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat I sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang Penggugat kemukakan dalam Surat Gugatan, kecuali yang secara tegas Tergugat I akui.
2. Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat I kemukakan dalam eksepsi secara mutatis mutandis termasuk dalam pokok perkara.
Bahwa tehadap dali-dalil gugatan Penggugat perlu Tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Tentang duduk perkaranya :
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 12 Jambi Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Tergugat II bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya.
Setelah Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR oleh Tergugat I dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Tergugat I.
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 04 Januari 2018 tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR tidak proaktif maka Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 terhadap Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 tersebut Tergugat II bersama TIM menuju kerumah tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan.
Kemudian Tergugat II bersama TIM untuk melakukan pemantauan tentang keberadaan diri tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Tergugat II bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR berada di Dealer Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Jambi, kemudian Tergugat II bersama TIM masuk ke ruangan Dealer Toyota Agung Automall tersebut, lalu Tergugat II menanyakan apakah benar Penggugat adalah FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II minta maaf kepada Penggugat.
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan pemantauan tersebut tidak melibatkan wartawan dan tidak melakukan tindakan berupa penangkapan atau paksaan serta tidak menarik tangan Penggugat untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi,
Berdasarkan uraian diatas bahwa perbuatan Tergugat II beserta Tim atas perintah Tergugat I adalah :
Dalam rangka memantau keberadaan diri Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sehubungan dengan kegiatan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015.
Merupakan tindakan untuk meminta kepastian mengenai identitas Penggugat, bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), seharusnya Penggugat tidak perlu merasa risih, merasa berdosa, menjadi shok, merasa malu, merasa dipermalukan didepan umum, merasa keberatan, merasa tidak senang serta tidak menjadi rugi baik materil maupun moril.
Bahwa oleh karena itu Tergugat I tidak perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Medi Masaa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak, tidak perlu diletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I, tidak dibebankan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan, serta tidak seharusnya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil jawaban Tergugat I diatas maka dalil-dali gugatan Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak beralasan.
Oleh karena itu Tergugat I menolak dalil-dalil gugatan Penggugat.
B. DALAM REKONVENSI :
Tentang duduk perkaranya :
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 12 Jambi Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya.
Setelah Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR oleh Penggugat I dalam Rekopensi / Tergugat I dalam Konvensi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi.
Bahwa pada saat Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 04 Januari 2018 tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR tidak proaktif maka Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 terhadap Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 tersebut Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama TIM menuju kerumah tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan.
Kemudian Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM untuk melakukan pemantauan tentang keberadaan diri tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR berada di Dealer Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Jambi, kemudian Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama TIM masuk ke ruangan Dealer Toyota Agung Automall tersebut, lalu Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi menanyakan apakah benar Penggugat adalah FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR,
Bahwa ketika Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, Penggugat tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi yang sedang melakukan Penyidikan dan pemantauan, namun Penggugat terus menurus mengatakan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, pada saat itu Tergugat II menanyakan kepada Penggugat tentang keberadaan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, namun Penggugat tidak mau memberitahukan tentang keberadaan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Berdasarkan uraian diatas bahwa perbuatan Tergugat dalam Rekopensi / Penggugat dalam Kopensi adalah :
Merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merendahkan wibawa dan martabat Institusi Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahwa oleh karena itu Tergugat dalam Rekopensi / Penggugat dalam Kopensi perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Media Massa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak, membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat I meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menolak petitum Penggugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp.600.000,- (enam ratus rbu rupiah) dan moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Meyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang dimintakan Penggugat;
Menolak petitum Penggugat agar Tergugat I secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
Menerima guatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menerima petitum Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar semua ongkos perkara.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Oktober 2018, Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp861.000,00 (Delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut Penggugat telah memohon pemeriksaan banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Jambi tanggal 24 Oktober 2018 Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, yang menerangkan bahwa Pembanding/ Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Hukum Para Terbanding/Para Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2018 pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan saksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I/ Tergugat I dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II, / Tergugat II;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding/ Penggugat tidak mengajukan Memori Bandingnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb masing-masing tanggal 25 Oktober 2018 dan tanggal 15 Nopember 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi telah memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, dan Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mempelajari/memeriksa berkas yang dimohonkan banding tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini disampaikan, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan pada tanggal 24 Oktober 2018 oleh Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, tanggal 11 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mengajukan Memori Bandingnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam proses pengambilan kesimpulan pada putusannya telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap dipesidangan, baik berdasarkan bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan di persidangan, di mana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan putusannya karena semua hal tersebut telah dipertimbangkan secara cermat dan saksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 24 Oktober 2018 adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga haruslah dikesampingkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
-Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah di putus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 oleh kami H. BAKTAR JUBRI NASUTION,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHA NIKMAH, SH. MH, dan EFRAN BASUNING, SH. M.Hum, Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 97/PDT/2018/PT JMB tanggal 26 Nopember 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta ROSNIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
MAHA NIKMAH, SH. MH, H. BAKTAR JUBRI NASUTION,SH.MH,
EFRAN BASUNING, SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
ROSNIATI, SH
Perincian Biaya :
- Meterai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pemberkasan Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Fery Anderiani, berkedudukan di Jalan Lingkar Selatan Rt. 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya :
A. Ihsan Hasibuan, S.H.;
Rifki Septino, S.H.
Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Bogor No.122 Villa Karya Mandiri Mendalo Darat Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi
Lawan:
1. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- Wahyudi Sumantri, S.H;
- Efendi Siregar, S.H;
- Agustinus Wijono D., S.H
- Dumoli Sianipar, S.H
Masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-26/N.5/Gp.2/08/2018 tertanggal 27 Agustus 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi;
2. Imran Yusuf, S.H., M.H., pekerjaan PNS (Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Jambi), beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- Wahyudi Sumantri, S.H;
- Efendi Siregar, S.H;
- Agustinus Wijono D., S.H
- Dumoli Sianipar, S.H
Masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-24/N.5/Gp.2/08/2018 tertanggal 27 Agustus 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah mencermati bukti surat yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 3 Mei 2018 dalam Register Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah seorang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak kedudukan untuk dipersamakan didepan hukum;
Bahwa pada hari selasa, tanggal 24 April 2018, sekitar jam 12.30, ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi, di daerah Sipin Jambi, tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I, beserta rombongan sebanyak 4 Mobil Kejaksaan dan beberapa motor, menghampiri dan mengepung Penggugat, dan langsung menangkap, memaksa dan menarik tangan Penggugat ke mobil untuk dibawa ke Kantor Jaksa, seolah-olah Penggugat adalah Buronan yang dicari.
Bahwa tempat kejadian adalah tempat umum yang dapat dihampiri dan didatangi oleh banyak orang.
Bahwa Pada saat kejadian, di tempat kejadian tersebut dalam keadaan ramai, dan banyak orang yang melakukan pemotretan dan memvideokan kejadian, diduga orang-orang yang melakukan pemotretaan adalah awak media massa yang sengaja diberitahu dan diminta datang oleh Para Tergugat sebelumnya.
Bahwa setelah terjadi tarik-menarik dan Penggugat berkesempatan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk barulah, Tergugat II dan atau Tergugat I bersedia melepaskan Penggugat.
Bahwa Perbuatan Tergugat II dan/Tergugat I, telah membuat Penggugat merasa risih dan berdosa, karena Penggugat selaku wanita Muslim telah dipegang dan disentuh oleh laki-laki yang bukan muhrim.
Bahwa Perbuatan Tergugat terhadap Penggugat telah menyebabkan Penggugat Shok dan harus berobat ke dokter setelah itu dan oleh Dokter, Penggugat diminta untuk beristirahat selama 3 (hari) untuk mengembalikan kesehatan Penggugat.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat II dan/atau Tergugat I Penggugat merasa malu dan dipermalukan didepan umum, dan Penggugat merasa keberatan dan tidak senang.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat telah dirugikan baik secara materil maupun moril dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Penggugat harus berobat ke dokter dan mengelaurkan biaya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Hilangnya penghasilan Penggugat akibat 3 hari tidak masuk kerja sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kerugian Moril :
Yang kalau ditaksir dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu mulyar rupiah).
Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat telah membuat Penggugat malu dan nama baik Penggugat tercoret, patut menurut hukum kalau Para Tergugat dibebankan membuat pernyatan maaf selama 1 minggu berturut-turut, di Media massa, baik itu media elektronik, media online, maupun media cetak.
Bahwa guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini nantinya, dan guna menghindari Tergugat mengingkari atau menghindari pelaksanaan putusan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II yang akan ditentukan dalam permohonan tersendiri untuk itu.
Bahwa oleh karena Para Tergugat adalah Pejabat Negara yang punya kekuasaan yang bisa saja bertindak sewenang-wenang seperti dilakukannya terhadap Penggugat, dan guna memberi kepastian hukum bagi Penggugat patut menurut hukum jika terhadap Tergugat I dan Tergugat II dibebankan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap.
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung dan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang kuat, maka menurut hukum kiranya putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau pun kasasi (UitVoorbarBijVoorad).
Bahwa karena Para Tergugat adalah pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka menurut hukum pula Para Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para pihak dan menentukan hari persidangan untuk itu dan memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.600.000,- ((satu mulyar enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil:
Penggugat harus berobat ke dokter dan
mengeluarkan biaya sebesar Rp.150.000,-
Hilangnya penghasilan Penggugat akibat 3
hari tidak masuk kerja sebesar Rp.450.000,-
jumlah ……………………………………. Rp. 600.000,-
Kerugian Moril :
Yang kalau ditaksir dengan uang
Sebesar Rp.1.000.000.000,-
Jumlah keseluruhan ………………… Rp. 1.000.600.000,-
(satu milyar enam ratus ribu rupiah).;
Menyatakan sah berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang diletakkan;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding mapun Kasasi. (UitVoorbarBijVoorad;
Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex a quoet bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing hadir kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Morailam Purba, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jambi, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 6 Juni 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap mengenai identitas Penggugat.
Dalam surat gugatan Penggugat hanya mencantumkan nama, umur, pekerjaan dan alamat Penggugat;
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat mencantumkan tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
Bahwa tidak tepat bila Penggugat menggugat Tergugat I, karena Tergugat I hanya memberikan perintah kepada Tergugat II bersama TIM dan yang melaksanakan perintah Tergugat I adalah Tergugat II bersama TIM.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat terlebih dahulu menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap tempat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I.
Dalam surat gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat hanya mendalilkan ” Bahwa pada hari Selasa tangal 24 April 2018 sekitar jam 12.30 ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di Dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ...... dan seterusnya ”.
Seharusnya Penggugat dalan surat gugatan menguraikan dengan benar, jelas dan lengkap tempat Tergugat II atas perintah Tergugat I melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, yaitu di Jalan apa dan Nomor berapa Terguagat melakukan perbuatan dimaksud, perbuatan tersebut dilakukan didalam ruangan atau diluar ruangan, apabila dilakukan diluar ruangan apakah didalam lingkungan pekarangan atau diluar lingkungan pekarangan;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap suatu peristiwa hukum guna menentukan adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Tergugat I.
Dalam surat gugatan halaman 2 angka 2 sampai dengan halaman 3 angka 9 langsung mendalilkan ” Bahwa pada hari Selasa tangal 24 April 2018 sekitar jam 12.30 ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ...... dan seterusnya ”, tanpa terlebih dahulu menguaraikan adanya peristiwa hukum sebelumnya yang dilakukan oleh Tergugat II berupa kegiatan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor : Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 Tanggal 16 April 2018 atas nama kakak perempuan Penggugat bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat sebelum mendalilkan sebagaimana terurai pada halaman 2 angka 2 sampai dengan halaman 3 angka 9 menguraikan secara lengkap peristiwa hukum sebelumnya yang dilakukan oleh Tergugat II berupa kegiatan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tergugat II sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor : Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 Tanggal 16 April 2018 atas nama kakak perempuan Penggugat bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR dan akan dilakukan penangkapan terhadap FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, sampai adanya kegiatan pemantauan terhadap diri tersangka berupa permintaan penjelasan kepada Penggugat sebelum dapat menangkap FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Apabila dalam surat gugatan Penggugat menguraikan secara lengkap peristiwa hukum tersebut diatas baru dapat ditentukan apakah ada atau tidak Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat I.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Bahwa Penggugat tidak menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat I sebelum menggugat Tergugat I ke Pengadilan Negeri Jambi.
Seharusnya apabila menurut Penggugat ada perbuatan Tergugat I yang melawan hukum, Penggugat menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat I sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang Penggugat kemukakan dalam Surat Gugatan, kecuali yang secara tegas Tergugat I akui.
2. Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat I kemukakan dalam eksepsi secara mutatis mutandis termasuk dalam pokok perkara.
Bahwa tehadap dali-dalil gugatan Penggugat perlu Tergugat I tanggapi sebagai berikut :
Tentang duduk perkaranya :
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 12 Jambi Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Tergugat II bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya.
Setelah Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR oleh Tergugat I dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Tergugat I.
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 04 Januari 2018 tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR tidak proaktif maka Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 terhadap Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 tersebut Tergugat II bersama TIM menuju kerumah tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan.
Kemudian Tergugat II bersama TIM untuk melakukan pemantauan tentang keberadaan diri tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Tergugat II bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR berada di Dealer Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Jambi, kemudian Tergugat II bersama TIM masuk ke ruangan Dealer Toyota Agung Automall tersebut, lalu Tergugat II menanyakan apakah benar Penggugat adalah FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II minta maaf kepada Penggugat.
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan pemantauan tersebut tidak melibatkan wartawan dan tidak melakukan tindakan berupa penangkapan atau paksaan serta tidak menarik tangan Penggugat untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi,
Berdasarkan uraian diatas bahwa perbuatan Tergugat II beserta Tim atas perintah Tergugat I adalah :
Dalam rangka memantau keberadaan diri Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sehubungan dengan kegiatan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015.
Merupakan tindakan untuk meminta kepastian mengenai identitas Penggugat, bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), seharusnya Penggugat tidak perlu merasa risih, merasa berdosa, menjadi shok, merasa malu, merasa dipermalukan didepan umum, merasa keberatan, merasa tidak senang serta tidak menjadi rugi baik materil maupun moril.
Bahwa oleh karena itu Tergugat I tidak perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Medi Masaa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak, tidak perlu diletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I, tidak dibebankan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan, serta tidak seharusnya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil jawaban Tergugat I diatas maka dalil-dali gugatan Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak beralasan.
Oleh karena itu Tergugat I menolak dalil-dalil gugatan Penggugat.
B. DALAM REKONVENSI :
Tentang duduk perkaranya :
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 12 Jambi Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya.
Setelah Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR oleh Penggugat I dalam Rekopensi / Tergugat I dalam Konvensi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi.
Bahwa pada saat Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 04 Januari 2018 tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR tidak proaktif maka Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 terhadap Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 tersebut Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama TIM menuju kerumah tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan.
Kemudian Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM untuk melakukan pemantauan tentang keberadaan diri tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR berada di Dealer Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Jambi, kemudian Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama TIM masuk ke ruangan Dealer Toyota Agung Automall tersebut, lalu Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi menanyakan apakah benar Penggugat adalah FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR,
Bahwa ketika Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, Penggugat tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi yang sedang melakukan Penyidikan dan pemantauan, namun Penggugat terus menurus mengatakan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, pada saat itu Tergugat II menanyakan kepada Penggugat tentang keberadaan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, namun Penggugat tidak mau memberitahukan tentang keberadaan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Berdasarkan uraian diatas bahwa perbuatan Tergugat dalam Rekopensi / Penggugat dalam Kopensi adalah :
Merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merendahkan wibawa dan martabat Institusi Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahwa oleh karena itu Tergugat dalam Rekopensi / Penggugat dalam Kopensi perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Media Massa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak, membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat I meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menolak petitum Penggugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp.600.000,- (enam ratus rbu rupiah) dan moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Meyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang dimintakan Penggugat;
Menolak petitum Penggugat agar Tergugat I secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
Menerima guatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menerima petitum Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar semua ongkos perkara.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi mengajukan jawaban sekaligus rekonvensi sebagai berikut :
Terlebih dahulu Tergugat II menyatakan bahwa Tergugat membantah semua pendapat, dahlil, tuntutan dan segala sesuatu yang di kemukakan oleh Penggugat ( dalam suatu gugatannya, kecuali apa yang di akui secara tegas.
A. DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap dan kabur.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap mengenai identitas Penggugat.
Dalam surat gugatan Penggugat hanya mencantumkan nama, umur, pekerjaan dan alamat Penggugat.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat mencantumkan tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat terlebih dahulu menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap tempat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II.
Dalam surat gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat hanya mendalilkan ” Bahwa pada hari Selasa tangal 24 April 2018 sekitar jam 12.30 ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ...... dan seterusnya ”.
Seharusnya Penggugat dalan surat gugatan menguraikan dengan benar, jelas dan lengkap tempat Tergugat II atas perintah Tergugat I melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, yaitu di Jalan apa dan Nomor berapa Terguagat melakukan perbuatan dimaksud, perbuatan tersebut dilakukan didalam ruangan atau diluar ruangan, apabila dilakukan diluar ruangan apakah didalam lingkungan pekarangan atau diluar lingkungan pekarangan;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap suatu peristiwa hukum guna menentukan adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Tergugat II.
Dalam surat gugatan halaman 2 angka 2 sampai dengan halaman 3 angka 9 langsung mendalilkan ” Bahwa pada hari Selasa tangal 24 April 2018 sekitar jam 12.30 ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ...... dan seterusnya ”, tanpa terlebih dahulu menguaraikan adanya peristiwa hukum sebelumnya yang dilakukan oleh Tergugat II berupa kegiatan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor : Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 Tanggal 16 April 2018 atas nama kakak perempuan Penggugat bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat sebelum mendalilkan sebagaimana terurai pada halaman 2 angka 2 sampai dengan halaman 3 angka 9 menguraikan secara lengkap peristiwa hukum sebelumnya yang dilakukan oleh Tergugat II berupa kegiatan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tergugat I sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor : Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 Tanggal 16 April 2018 atas nama kakak perempuan Penggugat bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR dan akan dilakukan penangkapan terhadap FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, sampai adanya kegiatan pemantauan terhadap diri tersangka berupa permintaan penjelasan kepada Penggugat sebelum dapat menangkap FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Apabila dalam surat gugatan Penggugat menguraikan secara lengkap peristiwa hukum tersebut diatas baru dapat ditentukan apakah ada atau tidak Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat II.
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat II guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Seharusnya dalam surat gugatan Penggugat memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat II guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Bahwa Penggugat tidak menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat II sebelum menggugat Tergugat II ke Pengadilan Negeri Jambi.
Seharusnya apabila menurut Penggugat ada perbuatan Tergugat II yang melawan hukum, Penggugat menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat II sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil yang Penggugat kemukakan dalam Surat Gugatan, kecuali yang secara tegas Tergugat II akui.
2. Bahwa dalil-dalil yang telah Tergugat II kemukakan dalam eksepsi secara mutatis mutandis termasuk dalam pokok perkara.
Bahwa tehadap dali-dalil gugatan Penggugat perlu Tergugat II tanggapi sebagai berikut :
Tentang duduk perkaranya :
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 12 Jambi Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Tergugat II bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya.
Setelah Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR oleh Tergugat I dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Tergugat I.
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 04 Januari 2018 tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR tidak proaktif maka Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 terhadap Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 tersebut Tergugat II bersama TIM menuju kerumah tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan.
Kemudian Tergugat II bersama TIM untuk melakukan pemantauan tentang keberadaan diri tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Tergugat II bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR berada di Dealer Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Jambi, kemudian Tergugat II bersama TIM masuk ke ruangan Dealer Toyota Agung Automall tersebut, lalu Tergugat II menanyakan apakah benar Penggugat adalah FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II minta maaf kepada Penggugat.
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan pemantauan tersebut tidak melibatkan wartawan dan tidak melakukan tindakan berupa penangkapan atau paksaan serta tidak menarik tangan Penggugat untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi;
Berdasarkan uraian diatas bahwa perbuatan Tergugat II beserta Tim adalah :
Dalam rangka memantau keberadaan diri Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sehubungan dengan kegiatan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015.
Merupakan tindakan untuk meminta kepastian mengenai identitas Penggugat, bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), seharusnya Penggugat tidak perlu merasa risih, merasa berdosa, menjadi shok, merasa malu, merasa dipermalukan didepan umum, merasa keberatan, merasa tidak senang serta tidak menjadi rugi baik materil maupun moril.
Bahwa oleh karena itu Tergugat II tidak perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Medi Masaa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak, tidak perlu diletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat II, tidak dibebankan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan, serta tidak seharusnya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil jawaban Tergugat II diatas maka dalil-dali gugatan Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak beralasan;
Oleh karena itu Tergugat II menolak dalil-dalil gugatan Penggugat.
B. DALAM REKONVENSI :
Tentang duduk perkaranya :
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 12 Jambi Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya.
Setelah Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR oleh Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Kopensi.
Bahwa pada saat Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 04 Januari 2018 tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR tidak proaktif maka Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 terhadap Tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2018 tersebut Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama TIM menuju kerumah tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan.
Kemudian Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM untuk melakukan pemantauan tentang keberadaan diri tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR berada di Dealer Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Jambi, kemudian Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi bersama TIM masuk ke ruangan Dealer Toyota Agung Automall tersebut, lalu Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi menanyakan apakah benar Penggugat adalah FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR,
Bahwa ketika Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, Penggugat tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada Penggugat II dalam Rekopensi / Tergugat II dalam Kopensi yang sedang melakukan Penyidikan dan pemantauan, namun Penggugat terus menurus mengatakan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, pada saat itu Tergugat II menanyakan kepada Penggugat tentang keberadaan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR, namun Penggugat tidak mau memberitahukan tentang keberadaan tersangka FERY NURSANTI BINTI ABU MANSYUR.
Berdasarkan uraian diatas bahwa perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi adalah :
Merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merendahkan wibawa dan martabat Institusi Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahwa oleh karena itu Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Media Massa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak, membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian, bersama ini Tergugat II meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menolak petitum Penggugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp.600.000,- (enam ratus rbu rupiah) dan moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Meyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang dimintakan Penggugat;
Menolak petitum Penggugat agar Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (sartus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
Menerima guatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menerima petitum Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar semua ongkos perkara.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI ;
Menimbang, bahwa untuk menyederhanakan penyebutan para pihak dalam pertimbangan hukum konvensi ini, maka penulisan kata “Penggugat” dimaksudkan/dibaca sebagai “Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi”, dan penulisan kata “Tergugat I” dimaksudkan/dibaca sebagai “Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi”, demikian pula penulisan kata “Tergugat II” dimaksudkan/dibaca sebagai “Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi”;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Tergugat dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi dengan alasan yang sama, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap mengenai identitas Penggugat, karena hanya mencantumkan nama, umur, pekerjaan dan alamat Penggugat;
Bahwa tidak tepat bila Penggugat menggugat Tergugat I, karena Tergugat I hanya memberikan perintah kepada Tergugat II;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap tempat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I di Jalan apa dan Nomor berapa Tergugat melakukan perbuatan dimaksud, perbuatan tersebut dilakukan didalam ruangan atau diluar ruangan, apabila dilakukan diluar ruangan apakah didalam lingkungan pekarangan atau diluar lingkungan pekarangan;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap suatu peristiwa hukum guna menentukan adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Tergugat I;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini.
Bahwa Penggugat tidak menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat I sebelum menggugat Tergugat I ke Pengadilan Negeri Jambi.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat dalam repliknya menanggapi pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara perdata, identitas sebagaimana tercantum dalam surat gugatan sudah cukup, sehingga tidak berdasar identitas Penggugat dijadikan alasan eksepsi
Bahwa dalam gugatan sudah jelas bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, yaitu melakukan upaya paksa penangkapan, sementara antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada hubungan hukum apapun, Penggugat bukan sebagai tersangka atau orang yang sedang dalam proses hukum pada Kejaksaan Tinggi Jambi;
Bahwa dalam perkara Perdata tidak diwajibkan disebut waktu dan tempat kejadian, karena dalam perkara ini yang diguakan adalah RBg;
Bahwa Tergugat tidak tahu dan tidak perlu tahu sebenarnya bahwa Tergugat I dan/atau Tergugat II melakukan penyidikan atau mau melakukan penangkapan atas nama siapa, dan tidak seharusnya dilakukan kepada Penggugat;
Bahwa dalam hukum acara perdata, mengenai sita jaminan adalah hak Penggugat, tidak seharusnya disebutkan dalam gugatan, karena dapat dimohonkan dalam permohoan tersendiri atau pada saat eksekusi;
Bahwa dalam hukum acara perdata kapan menggugat dan siapa yang akan digugata adalah hak dan kewenangan Penggugat, tidak diperlukan upaya administrasi terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa eksepsi dalam konteks hukum acara merupakan tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat formalitas dari suatu gugatan yang dapat mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian eksepsi tidak ditujukan untuk membantah hal-hal yang menyangkut pokok perkara. Majelis Hakim perlu menegaskan maksud dan tujuan dari pengajuan eksepsi dalam praktik peradilan adalah agar Majelis Hakim mengakhiri proses pemeriksaan perkara yang diajukan kepadanya tanpa perlu lagi memeriksa materi pokok perkaranya karena adanya cacat formalitas atau tidak terpenuhinya persyaratan sebagai suatu pengajuan gugatan ke pengadilan. Oleh karena itu terhadap alasan-alasan eksepsi yang telah menyentuh materi pokok perkaranya akan ditolak, namun akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Putusan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, sesuai dengan jenis eksepsinya dengan menunjuk kepada apa yang menjadi substansi dari alasan-alasan eksepsinya, yang selengkapnya sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Ad. 1. Surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap mengenai identitas Penggugat, karena hanya mencantumkan nama, umur, pekerjaan dan alamat Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam praktek hukum acara perdata, penyebutan identitas dalam gugatan lebih sederhana dibanding dengan yang disyaratkan dalam surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.
Bertitik tolak pada ketentuan pasal 142 RBg, identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan, sehingga cukup meliputi nama lengkap subyek hukumnya dan alamat atau tempat tinggal, sedangkan penyebutan identitas lainnya tidak imperatif, namun tidaklah dilarang pula bila mencantumkan pekerjaan, agama, jenis kelamin dan suku bangsa. Jadi penyebutan identitas Penggugat sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat adalah sah menurut hukum, sehingga eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sepanjang hal ini haruslah ditolak;
Ad.2. Tidak tepat bila Penggugat menggugat Tergugat I, karena Tergugat I hanya memberikan perintah kepada Tergugat II
Menimbang, bahwa pada dasarnya merupakan hak setiap orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, untuk menarik orang lain yang dirasa melanggar haknya tersebut sebagai Tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. (Bandingkan dengan: Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995, hal. 3). Namun demikian tentunya ada batasan bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa;
Menimbang, bahwa terkait dengan siapa yang akan digugat (diajukan sebagai pihak ke persidangan) dalam perkara aquo, menurut Majelis Hakim merupakan hak Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya. Hal ini juga sesuai dengan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI, antara lain sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 366 K/Sip/1973 tanggal 10 Desember 1973 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat yang berhak menentukan siapa-siapa yang akan digugat;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 306 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 yang pada pokoknya menyatakan bahwa siapa-siapa yang harus digugat adalah merupakan hak subjektif Penggugat dan pihak lain serta pengadilan tidak berwenang mencampurinya;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1436 K/Pdt/2001 Jo. Nomor 128/Pdt/1999/PT.Mdn Jo. Nomor 35/Pdt.G/1998/PN.Mdn di mana Mahkamah Agung RI menguatkan pertimbangan dan Putusan Judex Facti sebagai berikut: ”...Majelis dapat menerima argumentasi Penggugat, bahwa wewenang Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan Penggugat gugat...”;
Menimbang, bahwa mengenai siapa-siapa yang seharusnya digugat dan bagaimana peran masing-masing dalam perkara aquo, termasuk tentang perlu tidaknya pihak lain untuk digugat dalam perkara aquo, menurut Majelis Hakim hal tersebut telah memasuki pokok perkara yang harus dipertimbangkan lebih lanjut dengan memperhatikan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, oleh karena itu alasan eksepsi Tergugat I dan Tergugat sepanjang hal ini haruslah ditolak;
Ad.3. Surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan dengan Tergugat II;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa suatu gugatan pada hakekatnya mengandung sengketa diantara dua pihak atau lebih yang diminta untuk diselesaikan di Pengadilan, terlepas dari ada tidaknya hubungan hukum yang terbentuk sebelum adanya sengketa. Bila seseorang merasa haknya dilanggar oleh orang lain yang mungkin saja tidak mempunyai hubungan hukum sebelumnya dengan seseorang itu, maka dia tetap berhak mengajukan gugatan. Hubungan hukum yang dimaksud dalam praktek hukum acara perdata adalah hubungan para subyek hukum dalam gugatan terhadap permasalahan (sengketa/disputes) yang sedang diajukan di persidangan. Oleh karena itu alasan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sepanjang hal ini haruslah ditolak;
Ad.4. Surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan secara lengkap tempat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I di Jalan apa dan Nomor berapa Tergugat melakukan perbuatan dimaksud, perbuatan tersebut dilakukan didalam ruangan atau diluar ruangan, apabila dilakukan diluar ruangan apakah didalam lingkungan pekarangan atau diluar lingkungan pekarangan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan mencermati surat gugatan, Penggugat telah mendalilkan bahwa tempat kejadian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II tersebut adalah di tempat service Mobil di Dealer Toyota Agung Automal Jambi di daerah Sipin Jambi, penyebutan didalam atau diluar ruangan tidak menjadikan gugatan Penggugat kurang jelas (kabur), sehingga alasan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sepanjang hal ini haruslah ditolak;
Ad. 5. Surat gugatan Penggugat tidak menguraikan secara lengkap suatu peristiwa hukum guna menentukan adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh Tergugat I.
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat, pada pokoknya telah diuraikan alasan/fakta yang didalilkan Penggugat sebagai peristiwa hukum yang menyebabkan Penggugat merasa dirugikan yakni bahwa pada hari selasa, tanggal 24 April 2018, sekitar jam 12.30, ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi, di daerah Sipin Jambi, tiba-tiba datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I, menghampiri dan mengepung Penggugat, dan langsung menangkap, memaksa dan menarik tangan Penggugat ke mobil untuk dibawa ke Kantor Jaksa dan setelah terjadi tarik-menarik dan Penggugat berkesempatan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk barulah, Tergugat II dan atau Tergugat I bersedia melepaskan Penggugat. Hal mana telah membuat Penggugat merasa risih dan berdosa, karena Penggugat selaku wanita Muslim telah dipegang dan disentuh oleh laki-laki yang bukan muhrimdan telah menyebabkan Penggugat Shok dan harus berobat ke dokter setelah itu dan oleh Dokter, Penggugat diminta untuk beristirahat selama 3 (hari) untuk mengembalikan kesehatan Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai apakah kepentingan hukum Penggugat tersebut merupakan kepentingan sah menurut hukum, termasuk tentang bagaimana keabsahan bukti yang dimiliki oleh Penggugat dan apakah Tergugat I dan Tergugat II benar melakukan perbuatan tersebut, menurut Majelis Hakim hal tersebut telah memasuki pokok perkara yang harus dipertimbangkan lebih lanjut dengan memperhatikan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, sehingga alasan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sepanjang hal ini haruslah ditolak;
Ad. 6. Dalam surat gugatan Penggugat tidak memuat secara rinci barang apa yang dimintakan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I guna menjamin terlaksananya putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sita jaminan adalah sesuatu yang dapat diajukan tersendiri di luar gugatan, sehingga tidak dirincinya barang apa yang dimohonkan sita dalam surat gugatan Penggugat tidak menyebabkan gugatan Penggugat cacat formal, sehingga eksepsi Tergugat I dan Tergugat sepanjang hal ini haruslah ditolak;
Ad. 7. Bahwa Penggugat tidak menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada Tergugat I atau kepada Tergugat II sebelum menggugat Tergugat I dan/atau Tergugat II ke Pengadilan Negeri Jambi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penggugat merasa haknya dilanggar oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga tanpa harus menempuh proses keberatan (admistrasi) terlebih dahulu, gugatan sedemikian dapat diajukan. Oleh karena itu alasan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ini juga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat yang menyatakan : bahwa khusus terhadap Tergugat II, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai hak dan kapasitas mewakili Tergugat II dalam perkara ini karena sesuai gugatan, Tergugat II digugat dalam perkara ini adalah sebagai orang pribadi yang kebetulan berstatus PNS pada Kejati Jambi dan tidak ada kepentingan negara dalam perbuatannya selaku pribadi, sedangkan untuk perbuatan Tergugat II atas perintah Tergugat I (dalam melaksanakan tugas) sudah termasuk dengan digugatnya Tergugat I selaku pemberi perintah;
Majelis Hakim berpendapat bahwa tanggapan yang demikian adalah tanggapan yang kontradiktif dengan dalil dasar gugatan perbuatan melawan hukum a quo bila dikaitkan dengan hubungan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II sehubungan dengan peristiwa yang didalilkan Penggugat. Dalam surat gugatannya, Penggugat menyebutkan pekerjaan Tergugat II sebagai PNS (Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Jambi), sehingga Imran Yusuf, S.H., M.H dengan Jabatan sebagai Kasi di Kejaksaan Tinggi Jambi yang ditarik sebagai Tergugat II dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai individu yang terlepas dari jabatannya, terlebih Penggugat mencantumkan alamatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 12 Telanaipura Kota Jambi yang merupakan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, oleh karena itu legal standing Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Tergugat II dapat diterima dalam pemeriksaan perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah bahwa Tergugat I dan/atau Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa, tanggal 24 April 2018, sekitar jam 12.30, ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di dealer Toyota Agung Automal Jambi, datang Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I, menghampiri dan mengepung Penggugat, dan langsung menangkap, memaksa dan menarik tangan Penggugat ke mobil untuk dibawa ke Kantor Jaksa;
Bahwa setelah terjadi tarik-menarik dan Penggugat berkesempatan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk barulah Tergugat II dan atau Tergugat I bersedia melepaskan Penggugat;
Bahwa Penggugat merasa risih dan berdosa, karena Penggugat selaku wanita Muslim telah dipegang dan disentuh oleh laki-laki yang bukan muhrim dan telah menyebabkan Penggugat Shok karena merasa malu dan dipermalukan di depan umum dan harus berobat ke dokter setelah itu dan oleh Dokter, Penggugat diminta untuk beristirahat selama 3 (hari) untuk mengembalikan kesehatan Penggugat;
yang menimbulkan kerugian materil dan immateril sebesar Rp.1.000.600.000,00 (satu milyar enam ratus ribu rupiah) pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyangkal gugatan Penggugat tersebut dengan menyatakan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 04 Januari 2018 Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Tergugat II bersama Tim untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya;
Bahwa setelah Tergugat II bersama Tim melakukan penyidikan perkara dimaksud kemudian dilakukan penetapan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur oleh Tergugat I dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 oleh Tergugat I;
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan penyidikan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur tidak proaktif maka Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan pada tanggal 16 April 2018 tersebut Tergugat II bersama TIM menuju kerumah tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur di Jl. Lingkar Selatan RT.020 Kel. Lingkar Selatan Kec. Jambi Selatan dan sekitar Kota Jambi untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak dapat ditemukan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 April 2018 jam 12.00 Tergugat II bersama TIM melihat Penggugat yang wajahnya mirip dengan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur berada di Dealer Toyota Agung Automall, lalu Tergugat II menanyakan apakah benar Penggugat adalah Fery Nursanti Binti Abu Mansyur sambil berjalan keluar ruangan menuju pekarangan Dealer Toyota Agung Automall dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat bukan Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, selanjutnya Tergugat II meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, selanjutnya Tergugat II meminta KTP Penggugat untuk memastikan bahwa Penggugat bukan bernama Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, melainkan Penggugat adalah adik kandung dari tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, selanjutnya Tergugat II minta maaf kepada Penggugat;
Bahwa pada saat Tergugat II bersama TIM melakukan pemantauan tersebut tidak melibatkan wartawan dan tidak melakukan tindakan berupa penangkapan atau paksaan serta tidak menarik tangan Penggugat untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi,
Bahwa tindakan untuk meminta kepastian mengenai identitas Penggugat, bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal dalam jawab-jinawab di antara kedua belah pihak, maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika Penggugat selesai melakukan service Mobil di Dealer Toyota Agung Automal Jambi, Tergugat II beserta rombongan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dengan mengendarai Mobil Kejaksaan ada mendatangi Penggugat;
Bahwa Penggugat berkesempatan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduknya dan menunjukkan kepada Tergugat II;
Bahwa Tergugat tidak jadi membawa Penggugat ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi karena ternyata Penggugat bukanlah tersangka yang sedang dicari;
Bahwa Tergugat I ada menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada Tergugat II untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2015 ....dan seterusnya, yang diduga melibatkan saudara kandung Penggugat, bernama Fery Nursanti Binti Abu Mansyur;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah : “Apakah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan upaya paksa dengan menghampiri dan mengepung dan langsung menangkap, memaksa serta menarik tangan Penggugat ke mobil untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan?”
Menimbang, bahwa Pasal 163 HIR/283 RBg menyatakan ”Barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau mengajukan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka menurut Pasal 163 HIR/283 RBg tersebut, Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan terlebih dahulu dalil-dalil gugatannya dan selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II harus membuktikan dalil-dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya sekaligus menguatkan dalil bantahannya atas gugatan rekonvensi Tergugat I dan Tergugat II, telah mengajukan bukti-bukti surat berupa Bukti P-1 sampai dengan P-2, dan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu: Saksi Eka Hardani Arie dan Saksi Sariyani;
Menimbang, bahwa Tergugat I untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya dan menguatkan dalil rekonvensinya, telah mengajukan bukti surat, berupa Bukti TI.1 sampai dengan TI.13;
Menimbang, bahwa Tergugat II untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya dan menguatkan dalil rekonvensinya, telah mengajukan bukti surat, berupa Bukti TII.1 sampai dengan TII.14;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak tersebut, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan yang perkara a quo dan terhadap bukti-bukti dari para pihak yang mempunyai kesamaan materi pembuktian akan dibuktikan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pokok persengketaan tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk menilai, apakah suatu perbuatan memenuhi kriteria “melawan hukum”, maka perlu dikaji dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Setiap perbuatan melanggar hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, maka yang menjadi unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah:
Adanya suatu perbuatan melanggar hukum.
Adanya kerugian.
Adanya kesalahan.
Adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara kesalahan dengan kerugian.
Menimbang, bahwa terdapat 4 (empat) kriteria perbuatan melanggar hukum, yang bersifat alternatif yaitu:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
(Bandingkan dengan: Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Cet. Ke-2, Bandung: Alumni, 2008, hal. 251)
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pada tanggal 24 April 2018, sekitar jam 12.30, Tergugat II baik sebagai pribadi atas perintah dari Tergugat I ada menghampiri dan mengepung Penggugat, dan langsung menangkap, memaksa dan menarik tangan Penggugat ke mobil untuk dibawa ke Kantor Jaksa, dan setelah terjadi tarik-menarik dan Penggugat berkesempatan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk barulah Tergugat II dan/atau Tergugat I bersedia melepaskan Penggugat, hal mana telah membuat Penggugat merasa risih dan berdosa, karena Penggugat selaku wanita Muslim telah dipegang dan disentuh oleh laki-laki yang bukan muhrim dan telah menyebabkan Penggugat Shok karena merasa malu dan dipermalukan di depan umum dan harus berobat ke dokter dan beristirahat selama 3 (hari) untuk mengembalikan kesehatan Penggugat, sehingga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menderita kerugian materil dan immateril yang keseluruhannya sejumlah Rp.1.000.600.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah)
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut, Penggugat Konvensi telah mengajukan alat bukti surat:
P-1 yaitu fotokopi sesuai asli Servive Invoice yag dikeluarkan oleh Agung Toyota Authorized Main Dealer, beralamat di Jl. Prof. Dr. Brojonegoro No. 135 Jambi pada tanggal 23 April 2018, yang membuktikan bahwa Fery Anderiani (in casu Penggugat) ada melakukan service kendaraan No.Pol BH 1712 ND di Bengkel Agung Toyota pada siang hari;
P-2 yaitu fotokopi sesuai asli STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor Registrasi BH 1217 ND yang membuktikan bahwa kendaraan Toyota Yaris warna Silver Metalik adalah atas nama pemilik : Fery Anderiani;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi Eka Hardani Arie yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2018, Saksi ada menemani Penggugat service mobil milik Penggugat merk Toyota Yaris Warna Silver Metalik di Dealer Toyota Agung Automal Jambi, bersesuaian dengan keterangan Saksi Sariyani yang menerangkan bahwa pada hari itu ada berjanji dengan Penggugat bertemu di Dealer Toyota Agung Automal Jambi dan Saksi ada melihat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi keluar dari gedung dealer tersebut, dan Penggugat menginformasikan kepada Saksi bahwa ada petugas kejaksaan yang salah tangkap;
Menimbang, bahwa adanya persesuaian antara alat bukti surat dan keterangan Saksi-Saksi sebagaimana tersebut di atas, membuktikan bahwa pada siang hari tanggal 23 April 2018, Penggugat berada di Dealer Toyota Agung Automal Jambi Jl. Prof. Dr Brojonegoro No. 135 Kota Jambi;
Menimbang, bahwa lebih lanjut untuk menilai apakah pada saat dan di tempat itu telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa upaya paksa yang dilakukan oleh Tergugat I dan/ atau Tergugat II, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Saksi yang dihadirkan Penggugat yang bernama Eka Hardani Arie, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 April 2018 di Showroom Toyota Sipin, Saksi bersama Penggugat service mobil milik Penggugat Rekonvensi dengan mengenakan busana muslim dan memakai jilbab;
Bahwa setelah selesai service mobil dan pembayaran administrasi selesai, tiba-tiba ada seorang pria besar yang Saksi tidak tahu namanya, berpakaian dinas Kejaksaan dan saat bersalaman dengan Penggugat mengaku dari Kejati Jambi, lalu selang beberapa menit ada yang namanya Imran Yusuf menghampiri Penggugat;
Bahwa Imran Yusuf menarik tangan Penggugat dan menanyakan “Apakah Ibu Fery Nursanti?” dan dijawab Penggugat “Bukan”
Bahwa Imran Yusuf memegang pundak seperti terkesan mendorong dan memegang serta menarik tangan Penggugat agar keluar dari dalam gedung ke pekerangan Dealer Toyota itu, akan tetapi Penggugat mengatakan “Saya bukan Fery Nursanti”, tetapi Imran Yusuf menjawab “Iya nanti dijelaskan di kantor kita saja” seolah tidak percaya;
Bahwa Saksi menyuruh Penggugat mengeluarkan KTP-nya, Saksi mengatakan “Gini saja deh, coba buka KTP nya”, setelah diambil KTP nya dari dompet dalam tasnya, Bpk. Imran Yusuf melihat benar foto dan wajah aslinya sama, setelah itu baru dia minta maaf sambil mengatakan “Oh bukan ya? maaf lah kalau begitu”
Bahwa Penggugat memperlihatkan KTP nya kepada Tergugat II setelah digiring keluar dan banyak orang melihatnya dan terjadi kemacetan;
Bahwa setelah Bpk. Imran Yusuf minta maaf, suasana masih ramai lalu Penggugat masuk kedalam mobil dan langsung pulang ke kantor;
Bahwa petugas dari Kejaksaan Tinggi tidak ada menunjukan Surat tugasnya dan hanya bilang dari Kejaksaan Tinggi;
Bahwa setahu Saksi Penggugat berobat ke dua orang dokter yaitu dokter Harly spesialis syaraf dan dokter Nindia spesialis penyakit dalam, dokter tersebut merupakan dokter pribadi, bukan waktu itu saja dia berobat ke dokter, sebelum-sebelumnya memang biasa berobat kesitu;
Bahwa setelah kejadian itu Penggugat sempat periksa ke dokter tapi Saksi tidak tahu apakah Penggugat opname atau tidak;
Bahwa Penggugat Fery Anderiani dengan Fery Nursanti adalah kakak adik, tidak kembar, tidak punya kemiripan wajah, cara berpakaian sama-sama pakai jilbab, masih bisa dibedakan wajahnya, pekerjaan Penggugat dan Fery Nursanti bergerak dibidang perumahan, alamat rumah Penggugat dan Fery Nursanti sama;
Bahwa Saksi kurang tahu kapan Penggugat ke dokter, tapi Penggugat mengatakan mau ke dokter untuk konsultasi sakit infeksi tulang, tidak boleh terlalu banyak pikiran;
Bahwa menurut Saksi inisiatif mengeluarkan KTP setelah berada diluar, bila tidak ada inisiatif tersebut tetap dibawa ke kantor Kejati;
Bahwa yang datang menyalami mengaku dari Kejati berbeda orangnya dengan Bpk.Imran Yusuf, Bpk Imran Yusuf pada waktu itu memakai pakaian dinas, ada namanya, dan tidak ada perkataan bahwa anda ditahan, tidak ada memperlihatkan surat perintah penahanan dan penangkapan;
Bahwa pada waktu itu banyak yang melakukan pemotretan dan video, pada waktu itu Penggugat mengatakan saya tidak mau, lalu Bpk. Imran Yusuf mengatakan “Hentikan! Hentikan!”.
Bahwa setelah kejadian tidak ada dari pers atau wartawan datang mewawancarai dan ridak mengetahui apakah dipublikasikan atau tidak;
Menimbang, bahwa Saksi Sariyani yang dihadirkan oleh Penggugat, dibawah sumpah antara lain menerangkan pada pokoknya :
Bahwa setahu Saksi, bahwa yang disengketakan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu masalah salah tangkap, hal tersebut Saksi ketahaui dari cerita Penggugat;
Bahwa kejadiannya di bengkel Dealer Toyota Sipin pada tahun 2018, Saksi tidak menyaksikan kejadiannya namun Saksi melihat ada beberapa anggota Kejaksaan keluar dari gedung Toyota menuju ke mobil mereka dan Saksi melihat juga Penggugat keluar juga dan Penggugat menelpon Saksi memberitahu bahwa ada kejadian salah tangkap;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak melihat Penggugat bersama-sama dengan orang Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak sempat berjumpa dengan Penggugat, hanya lewat telepon saja, jadi karena Penggugat katanya malu dan ketakutan kita tidak jadi makan;
Bahwa mobil Saksi dengan mobil Penggugat agak jauh sekira kurang lebih sepuluh meter dan pada waktu menelpon Penggugat sudah berada di mobil;
Bahwa besoknya Saksi bertemu dengan Penggugat, komunikasinya lancar, dan masih melakukan aktivitas pekerjaannya;
Bahwa setelah kejadian Penggugat ada cerita trauma namun tidak ada cerita dia berobat;
Bahwa waktu itu Saksi parkir di pinggir jalan di area Toyota dan Saksi melihat orang Kejaksaan keluar dari pagar Toyota dan Penggugat tidak bersama-sama dengan orang Kejaksaan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa sebelum kejadian Penggugat dalam keadaan sakit;
Bahwa Saksi mengetahui Fery Nursanti dengan Penggugat adalah kakak adik, dari jauh tiggi badan antara Fery Nursanti dengan Penggugat masih kelihatan perbedaannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan dua orang Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, ditemukan fakta bahwa Tergugat II dan tim dari Kejaksaan Tinggi Jambi ada mendatangi bengkel Dealer Agung Toyota Authorized Main Dealer, beralamat di Jl. Prof. Dr. Brojonegoro No. 135 Jambi pada tanggal 23 April 2018 sesaat setelah Penggugat selesai menservice kendaraannya dan menyelesaikan urusan administrasi service mobilnya, namun khusus untuk keterangan Saksi Eka Hardani Arie yang menerangkan bahwa Tergugat II ada memegang pundak seperti terkesan mendorong dan memegang serta menarik tangan Penggugat agar keluar dari dalam gedung ke pekarangan Dealer Toyota Sipin, Tergugat I dan Tergugat II membantahnya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya atas dalil Penggugat tentang adaya upaya paksa penangkapan, Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti T.I-1/T.II-2 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 tanggal 4 Januari 2018 yang isinya menerangkan pada pokoknya Tergugat I ada memberi Perintah kepada Tergugat II beserta timnya untuk melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratur ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2005 ....dan seterusnya;
Bukti T.I-2/T.II-3 yaitu Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 yang isinya pada pokoknya menerangkan ditetapkannya Fery Nursanti Binti Abu Mansyur sebagai tersangka;
Bukti T.I-3 / T.II-4 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 yang menerangkan pada pokoknya bahwa Tergugat I ada memberi Perintah kepada Tergugat II dan timnya untuk melakukan penyidikan atas nama tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratur ribu rupiah) tersebut;
Bukti T.I-4/ T.II-5 yaitu Surat perintah penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 yang isinya pada pokoknya Tergugat I memerintahkan Tergugat II beserta timnya untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, dan perintah melakukan panangkapan pada tanggal 16 April 2018 terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur;
Bukti T.I-5/ TII-6 yaitu Surat perintah penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 24 April 2018 yang isinya pada pokoknya Tergugat I ada memberi Perintah kepada Tergugat II dan timnya untuk melakukan panangkapan pada tanggal 24 April 2018 terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur ;
Bukti T.I-6/T.II-7 yaitu Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor Print-03A/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 24April 2018 yang isinya menerangkan pada pokoknya bahwa Tergugat I ada memberi Perintah kepada Tergugat II dan timnya untuk membawa tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Bukti T.I-7/T.II-8 yaitu Surat Perintah Penahanan Nomor Prit-07/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 24 April 2018 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa Tergugat I ada memberi Perintah kepada Tergugat II, dan timnya untuk menahan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur;
Bukti T.I-8/T.II-9 yaitu Berita Acara Penahanan Tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur tertanggal 24 April 2018, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratur ribu rupiah);
Bukti T.I-9/T.II-10 yaitu Surat Keterangan Aspidus Kejati Jambi tangal 30 Juli 2018 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa foto tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur dan Penggugat tersebut dijadikan salah satu pedoman dalam melakukan pemantauan tentang diri dan keberadaan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur;
Bukti T.I-10/T.II-11 yaitu Surat Keterangan Aspisdus Kejati Jambi tanggal 30 Juli 2018 yang menerangkan bahwa dalam video berisikan tentang peristiwa kejadian di Dealer Toyota Agung Sipin Kota Jambi disalin dari file video asli yang disalinkan dari handphone Pegawai Kejaksaan tinggi Jambi atas nama Andi Suwito
Bukti T.I-11/T.II-12 yaitu Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-01/N.5.3/Dsp.4/04/2018 tanggal 18 April 2018 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Tergugat I) kepada Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waloke Kepala Seksi II (Kepala Seksi Idiologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan) berserta tim dan untuk melakukan kegiatan pemantauan tentang keberadaan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratur ribu rupiah);
Bukti T.I-12/T.II-13 yaitu Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangkapan tanggal 24 April 2018 yang isinya pada pokoknya bahwa pada tanggal 24 April 2018 Tergugat II dan timnya telah melakukan panangkapan terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratur ribu rupiah);
Bukti T.I-13/T.II-14 yaitu Brrita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penagkapan tanggal 24 April 2018 yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 24 April 2018 Tergugat II beserta tim telah melakukan panangkapan terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, namun tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur tidak mau menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangkapan;
Bukti T.II-1 yaitu Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomo Kep-IV-750/C.4/09/2014 tanggal 12 September 2014 tentang pengangkatan Imran Yusuf, S,H, MH dalam jabatan struktural Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, diperoleh fakta bahwa :
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2018 Tergugat I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/N.5/Fd.1/01/2018 kepada Tergugat II beserta timnya melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Sarolngun seluas 241,870 M2 senilai Rp.12.093.500.000,- (dua belas milyar sembilan puluh tiga juta lima ratur ribu rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun (KPN-PEMKASA) yang belum jelas pembayarannya di tahun 2005 ....dan seterusnya, dan berdasarkan penyidikan awal tersebut, ditetapkanlah Fery Nursanti Binti Abu Mansyur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-06/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018, lalu dilanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan timnya untuk melakukan penyidikan;
Bahwa berdasarkan Surat perintah penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 16 April 2018, Tergugat II beserta timnya melakukan pemantauan terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, dan kemudian terbit kembali Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-03/N.5/Fd.1/04/2018 tanggal 24 April 2018 yang isinya pada pokoknya Tergugat I ada memberi Perintah kepada Tergugat II dan timnya dan sebagai dasar Tergugat II dan timnya melakukan panangkapan pada tanggal 24 April 2018 terhadap tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, yang disertai dengan Surat Perintah Membawa Tersangka, yang mana telah dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Penangkapannya, namun tersangka menolak untuk menandatanganinya;
Bahwa tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur kemudian ditahan oleh pihak Tergugat I sejak tanggal 24 April 2018, yang dibuatkan Berita Acara Penahanannya tertanggal 24 April 2018;
Menimbang, bahwa dalam mengukur kepatutan / kewajaran prosedur pemantauan yang dilakukan oleh penyidik (in casu oleh Tergugat II dan timnya), tentu dilihat dari sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) diterapkan di lapangan, yang sedapat mungkin menghindari hal-hal :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain’
Menimbang, bahwa keterangan Saksi yang diajukan oleh Penggugat yaitu Eka Hardani Arie khususnya mengenai adanya upaya pemaksaan dari pihak Tergugat II kepada Peggugat cara memegang pundak seperti terkesan mendorong dan memegang serta menarik tangan Penggugat agar keluar dari dalam gedung ke pekarangan Dealer Toyota, dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan mengajukan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu:
Saksi Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waloke, dibawah sumpah pada pokoknya antara lain menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu itu Saksi sebagai Kasi Ipolhankam Kejati Jambi sedang bertugas melaksanakan operasi intelijen sehubungan dengan adanya permintaan dari Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaanya Fery Nursanti, dan adanya permintaan itu karena sudah ada koordinasi dan di Instansi Saksi untuk melakukan pemantauan tersebut ada SOP (Standard Operation Procedure)-nya;
Bahwa Saksi mendapat informasi bahwa Fery Nursanti telah dipanggil beberapa kali akan tetapi tidak hadir, terus dimintai dari unit kami untuk melakukan pemantauan;
Bahwa dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan Fery Nursanti tersebut data yang Saksi dapatkan berupa foto profil dari orangnya dan beberapa informasi dari sekitarnya;
Bahwa pada saat sebelum kejadian, Saksi ada mendapat informasi dari informan, isi informasinya ada sebuah mobil Yaris Nomor sekian atas nama Fery pemiliknya sedang melakukan service di Toyota Agung Automall Jl. Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro Nomor 135 Kota Jambi. lalu Saksi bersama Tim meluncur terlebih dahulu untuk pengenalan di lapangan dan pemantauan, pada waktu itu yang melakukan pemantauan di dalam adalah Saksi bersama 1 orang dan 2 orang lagi memantau di luar, jadi semuanya ada 4 orang dan Imran Yusuf pada waktu itu belum hadir;
Bahwa Saksi ada melihat Fery Anderiani berada di depan kasir, lalu Saksi berkenalan langsung dengan cara bersalaman, memperkenalkan diri bahwa Saksi bernama Dinar dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan bertanya ”Ini Mba Fery” dan Penggugat langsung menjawab ”Bukan saya”;
Bahwa karena Saksi lupa nama belakang Fery Nursanti lalu Saksi bertanya kepada anggota Saksi nama belakang orang yang dicari, setelah diberitahu nama belakang Fery Nursanti lalu Saksi bertanya lagi kepada Penggugat ””Fery Nursanti?”” dan dijawab Penggugat ”Bukan saya”;
Bahwa tidak lama kemudian datang Tim dari Pidsus Kejati Jambi yang berseragam yaitu Tergugat II Imran Yusuf, Pak Putu Eka dan beberapa anggota, pada saat itu Tergugat II langsung menanyakan “Apakah benar Ibu, Fery Nursanti?” dan dijawab oleh Penggugat “Saya bukan Fery Nursanti”, kemudian Tergugat II bertanya lagi “Simana Fery Nursanti?” dan dijawab oleh Penggugat “Saya tidak tahu”;
Bahwa dari Petugas belum ada yang menunjukkan surat, karena pada waktu itu baru pengenalan di lapangan;
Bahwa pada waktu itu Penggugat ada mengeluarkan KTP, dalam hal memastikan kebenaran, ada beberapa tehnik yaitu pengenalan di lapangan atau crosscheck di kantor;
Bahwa Tergugat II berjalan bersamaan dengan Penggugat sambil berkata “Ayo kita cek sama-sama di kantor”, yang akan dicek maksudnya adalah identitasnya apakah sama dengan KTP dan data di kantor;
Bahwa pada waktu itu sebelum keluar Showroom Saksi lihat tidak ada ketegangan, masih bercanda-canda, tidak terlalu kaku;
Bahwa ada beberapa anggota pegawai Kejaksaan berseragam yang membawa Handycam untuk kepentingan dokumentasi dan bukan untuk dipublikasikan, pada waktu itu reaksi Penggugat berkata “Jangan begitu, jangan difoto, nanti saya tuntut kalian”, setelah itu Tergugat bilang “Ya sudah”, lalu Tergugat II berkata lagi “Kami minta maaf”;
Bahwa tugas Saksi dalam melakukan pemantauan terhadap tersangka Fery Nursanti adalah sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan adalah dalam hal penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, melakukan dukungan intelijen bagi keberhasilan tugas-tugas bidang lainnya dalam hal ini Pidsus dan secara khususnya melakukan pemantauan keberadaan dari Fery Nursanti;
Bahwa ketika Tergugat II masuk ke Showroom Tergugat II melakukan pengenalan dengan menanyakan identitas apakah orang yang tersebut adalah orang yang menjadi target operasi kami;
Bahwa pada waktu itu Tergugat II melakukan penjemputan paksa, karena harus pastikan bahwa orang yang dituju adalah Fery Nursanti, jadi baru melakukan identifikasi apakah benar orang tersebut Fery Nursanti atau bukan, supaya tidak salah, belum ke tahap penjemputan paksa untuk yang bersangkuan ke kantor;
Bahwa pada waktu itu Saksi dan juga Tergugat II tidak ada memegang badan, menarik paksa dan mendorong Penggugat untuk dimasukkan ke dalam mobil, tim waktu itu masih saling bertanya-jawab sambil ketawa;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi ada melakukan Penyidikan dimana tersangkanya adalah Fery Nursanti sesuai bukti surat T.I-3 dan TII-4;
Bahwa setelah Penggugat menunjukan KTP dan setelah dilihat oleh Tergugat II, Tergugat II ada meminta maaf kepada Penggugat saat berjalan keluar showroom;
Bahwa pada saat kejadian tidak ada awak media massa atau wartawan;
Bahwa bukti surat T.I-9 dan T.II-10 adalah foto yang dijadikan pedoman dalam melakukan pemantauan dan penagkapan terhadap Fery Nursanti, pada foto tersebut ada Fery Nursanti, Penggugat, dan seorang perempuan lagi, pada foto tersebut ada kemiripan antara Fery Nusanti dengan Penggugat yaitu sama-sama pakai jilbab, sama-sama pakai kaca mata, sama bentuk dagunya;;
Bahwa benar beberapa hari kemudian Tim yang lain berhasil menangkap Fery Nursanti di Bandara;
Saksi Putu Eka Suyantha, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kejadian Saksi dan tim mendapat informasi dari Tim Intelijen yang melakukan pemantauan terhadap TO perkara Korupsi, kemudian Saksi bersama Saudara Tergugat II dan 2 staf Saksi dari Kejaksaan Tinggi Jambi menuju ke Toyota Agung Automall dengan mengunakan pakaian dinas kejaksaan;
Bahwa sesampainya disitu Saksi dan tim parkir di luar, kemudian Saksi bersama Tergugat II dan 2 staf Saksi melintas ke halaman belakang, kemudian melihat Penggugat berdiri didekati rekan Saksi bernama Dinar;
Bahwa Saksi melihat posturnya memang agak pendek, tapi wajahnya memang ada kemiripan dengan foto profil yang Saksi dapat, Saksi sempat berbisik kepada Tergugat II ‘Bukan ini orangnya, Mas”, lalu Tergugat II mengatakan “Ya sudah, kita pastikan dulu untuk mengecek identitas yang bersangkutan”;
Bahwa saat itu, Dinar sedang menanyakan identitasnya, disambung lagi oleh Tergugat II, Saksi persis berada di belakang Tergugat II, dan anggota Saksi merekam pakai HP, Tergugat II menanyakan “Apakah Ibu, Fery Nursanti?” dan dijawabnya “Tidak, nama saya bukan Fery Nursanti” dan dimintalah identitas oleh Tergugat II, diberikan KTP, ternyata bukan Fery Nursanti, jadi Tergugat II mengatakan “Sudah-sudah bubar, kita mundur semua”, kemudian karena Penggugat bukan Fery Nursanti, supaya tidak ribut, selanjutnya Tergugat II mempersilahkan Penggugat untuk keluar menuju parkiran, pada waktu itu Tergugat II berjalan terlebih dahulu dan Saksi berada di sebelah Tergugat II, lalu Tergugat II berkata “Ibu saya minta maaf karena target kita bukan Ibu, yang kita cari adalah Fery Nursanti, Ibu tahu keberadaan Fery Nursanti?’ dan dijawabnya “Tidak tahu”, setelah itu Saksi dan semua tim disuruh pulang ke kantor;
Bahwa Saksi adalah Tim Penyidik dalam penyidikan perkara atas nama Fery Nursanti terkait tindak pidana korupsi tersebut, secara patut Fery Nursanti sudah pernah dipanggil sebanyak 3 kali, namun Fery Nursanti tidak memenuhi panggilan;
Bahwa pada saat diajak keluar dari showroom tersebut, Tergugat II dan petugas lainnya tidak ada memegang punggung/pundak dan tidak ada tangan menarik Penggugat;
Bahwa pada waktu itu tim tidak ada membawa Surat Perintah Penangkapan karena masih hanya memantau kebenaran informasi dari Tim Intel;
Bahwa pada waktu Fery Nursanti ditangkap malam itu Saksi melihat Penggugat datang ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Saksi melihat Penggugat dalam keadaan sehat;
Bahwa pada waktu itu tidak ada wartawan, hanya Tim Intel dengan 2 orang staf Saksi yang kebetulan membawa kamera, lalu satpam dan beberapa orang yang mau service dan tidak ada lagi orang lain selain itu;
Saksi Adi Suwito, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Penggugat menggugat Kejaksaan karena dikatakan salah tangkap dan adanya tarik-menarik di Toyota Agung Automall di Jl. Prof. Sumantri Brojonegoro Jambi di bulan April tahun 2018;
Bahwa saat itu, Saksi hadir di tempat kejadian karena Saksi mendapatkan tugas pemantauan dari Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memantau keberadaan seseorang yang bernama Fery Nursanti;
Bahwa ada informasi dari masyarakat bahwa Fery Nursanti yang pada saat itu ada kaitan perkara dengan Pidsus Tinsak Pidana Korupsi;
Bahwa Saksi membawa kamera handphone, dan rekan Saksi bernama Fardinal membawa handycam;
Bahwa Saksi melihat ketika Tergugat II dan Penggugat mengobrol, dan Saksi tidak mengetahui persis isi pembicaraannya, dan ketika Penggugat menunjukkan KTP, barulah tim berjalan keluar dengan Tergugat II;
Bahwa Saksi melihat Tergugat II tidak ada merangkul dan menarik tangan Penggugat untuk mengajak keluar Penggugat;
Bahwa tugas Saksi merekam kejadian saat itu untuk dokumentasi kepada pimpinan, dan rekaman tersebut yang dijadikan bukti di persidangan adalah benar;
Bahwa pada saat kejadian tidak ada tim Intel ataupun tim Pidsus Kejati Jambi yang menarik Penggugat;
Bahwa awal Saksi merekam dari pintu masuk showroom;
Bahwa dari hasil rekaman Saksi tidak ada Tergugat II memegang Penggugat, yang ada Penggugat sedikit menyenggol Saksi Dinar, dan Saksi tidak mengetahui sengaja atau tidak;
Bahwa yang Saksi pegang adalah kamera handphone milik pribadi, dan standar SOP bisa menggunakan kamera handphone,
Bahwa pengamanan juga termasuk merekam / dokumentasi;
Bahwa durasi video yang Saksi rekam sekira 1 (Satu) menit, dan hanya itu saja, tidak ada folder yang lain;
Bahwa situasi pada saat di pintu masuk sepi, dan setelah kejadian sepi karena kondisi hujan gerimis, tidak banyak orang yang melihat, dan lokasi nampak dari jalan dan dalam keadaan normal kelihatan;
Menimbang, bahwa dari keterangan ketiga orang Saksi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya ditemui fakta bahwa Tergugat II atas perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Tergugat I, telah mendatangi Penggugat di gedung Dealer Toyota Agung Sipin Kota Jambi, dimana saat bertemu dengan Penggugat, Tergugat II ada menanyakan identitas nama Penggugat apakah namanya Fery Nursanti, yang oleh Penggugat dijawab “Tidak, nama saya bukan Fery Nursanti”, sehingga selanjutnya Tergugat II meminta kartu identitas, lalu oleh Penggugat diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Fery Anderiani, bukan atas nama Fery Nursanti, dan akhirnya Tergugat II meminta maaf kepada Penggugat dengan mengatakan “Ibu saya minta maaf karena target kita bukan Ibu, yang kita cari adalah Fery Nursanti”, Ibu tahu keberadaan Fery Nursanti?’ dan dijawab oleh Penggugat : “Tidak tahu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waloke bahwa yang dilakukan Tergugat II pada waktu itu Tergugat II berjalan bersamaan dengan Fery Anderiani dan berkata “Ayo kita cek sama-sama di kantor”, maksudnya yang akan dicek adalah identitasnya, Saksi lihat tidak ada ketegangan, masih bercanda-canda dan tidak terlalu kaku, kemudian semua tim mulai keluar Showroom, dan meskipun ada beberapa anggota pegawai Kejaksaan berseragam yang membawa Handycam untuk kepentingan dokumentasi, bukanlah untuk dipublikasikan, hanya sebagai laporan ke pimpinan, Saksi juga mendengar Tergugat II meminta maaf kepada Penggugat sebelum menuju kendaraan masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waloke bahwa pada saat itu yang Saksi lakukan adalah memperkenalkan diri dengan menyebut nama Saksi dan menyatakan bahwa Saksi dari Kejaksaan Tinggi Jambi, demikian yang dilakukan oleh Tergugat II dan pada waktu itu Tergugat II tidak melakukan penjemputan paksa yang bersangkuan ke kantor, pada waktu itu Saksi dan Tergugat II tidak ada memegang badan, menarik paksa dan mendorong Penggugat untuk dimasukkan ke dalam mobil;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waloke tersebut bersesuain dengan keterangan Saksi Putu Eka Suyantha dan Saksi Adi Suwito yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tergugat II pada saat mengajak Penggugat untuk keluar dari showroom tersebut, Tergugat II dan/atau petugas lainnya tidak ada memegang punggung dan menarik tangan Penggugat;
Menimbang, bahwa Fery Susanti Binti Abu Mansyur yang adalah saudara kandung dari Penggugat Konvensi telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 16 April 2018 (7 hari sebelum kejadian yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya), oleh karena itu kehadiran Tergugat II yang mendatangi dan berkomunikasi dengan Penggugat di Dealer Toyota Sipin Kota Jambi tersebut bukanlah dalam kapasitas sebagai pribadi, akan tetapi dipandang sebagai yang mewakili institusi yang melakukan penyidikan, dan tentunya dalam rangka penyidikan perkara yang tergolong extra ordinary crime, sebelum dilakukan penangkapan, adalah hal yang wajar bila dilakukan pemantauan oleh tim yang ditunjuk untuk itu;
Menimbang, bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat, yaitu Bukti T.I-9/T.II-10 yakni Surat Keterangan Aspidus Kejati Jambi tangal 30 Juli 2018 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa foto tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, ada kemiripan wajah dengan wajah Penggugat, sehingga adalah tidak berlebihan apabila Tergugat II kemudian meminta cross chek identitas target operasi dengan yang ada pada instansi penyidik dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jambi, ataupun meminta identitas dari Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti T.I-10/T.II-11 yaitu Surat Keterangan Aspisdus Kejati Jambi tanggal 30 Juli 2018 yang menerangkan bahwa video berisikan tentang peristiwa kejadian di Dealer Toyota Agung Sipin Kota Jambi disalin dari file video asli dari handphone Pegawai Kejaksaan Tinggi Jambi atas nama Andi Suwito, bukti tersebut dikuatkan oleh keterangan Saksi Andi Suwito bahwa bukti video tersebut disalin dari handphone yang digunakan Saksi pada saat mendokumentasikan kejadian sebagai laporan kepada pimpinan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mencermati isi video tersebut, terlihat bahwa Penggugat mengeluarkan Kartu Identitas dari dalam dompetnya dan menyerahkan kepada petugas kejaksaan sambil terlihat Penggugat tersenyum dalam berkomunikasi dengan pihak petugas kejaksaan dari dalam gedung Dealer Toyota tersebut hingga keluar ke pekarangan, tidak terlihat adanya upaya pemaksaan dari Tergugat II terhadap Penggugat, rahut wajahnya tidak terlihat tertekan, dan juga tidak terlihat keramaian sedemikian rupa di lokasi kejadian sebagaimana didalilkan Penggugat, sehingga keterangan Saksi Eka Herdian Arie yang menyatakan bahwa Tergugat II ada merangkul dan terkesan mendorong pundak serta memegang dan menarik tangan Penggugat, terbantahkan oleh Bukti T.I-10/T.II-11 dan keterangan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat yang berada di lokasi yang sama pada saat yang sama;
Menimbang, bahwa oleh karena kehadiran Tergugat II adalah berdasarkan kewenangan yang ada padanya sebagai penyidik dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan saudara kandung Penggugat, maka ketika Tergugat II ingin mengetahui identitas Penggugat untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan adalah atau bukan target operasi, dan meminta agar kartu identitas tersebut dicross chek dengan data yang ada, maka hal tersebut tidaklah bertentangan dengan kewajibannya, dan berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan, setelah Penggugat menyerahkan kartu identitasnya (KTP), Tergugat II meminta maaf dan memberitahukan bahwa yang dicari adalah Fery Nursanti (saudara Penggugat) dan Tergugat II tidak membatasi kebebasan dan tidak membawa Penggugat dengan upaya paksa, maka tentu tidak dapat dikategorikan melawan hak subyektif orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tiga orang Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II bahwa Tergugat II tidak ada menyentuh badan ataupun memegang tangan / menarik Penggugat keluar gedung dealer Totota Agung tersebut yang saling bersesuaian dengan bukti T.I-10/T.II-11 yakni rekaman video yang telah diperlihatkan kepada para pihak di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat tidak ditemukan adanya perbuatan yang melanggar tata susila dalam tindakan Tergugat II terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa adanya koordinasi yang dilakukan oleh Tergugat II dengan Saksi Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waloke dalam hal pemantauan keberadaan tersangka dan kemudian melakukan pengenalan dan berkenalan dengan Penggugat serta meminta identitas untuk memastikan bahwa yang dipantau tersebut adalah target operasi penangkapan atau tidak, menurut Majelis Hakim masih memenuhi prinsip kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, dan andaipun quadnon Penggugat diajak untuk dikonfirmasi tentang kebenaran identitasnya dengan yang ada di kantor/instansi Tergugat I, sepanjang tidak dilakukan upaya paksa (penangkapan dan panahanan) dengan sewenang-wenang, dan lagipula berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dari kedua belah pihak, bahkan Tergugat II ada meminta maaf kepada Penggugat pada saat itu juga, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut tidak terkategori melanggar kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat dan keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat satu sama lain tidak pula dapat menjelaskan bahwa atas kejadian itu Penggugat menjalani perawatan (opname) selama 3 (tiga) hari berturut-turut sehingga mengalami kerugian materil sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), justeru Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, Penggugat sudah berobat ke dokter specialis syaraf dan tulang serta sepcialis penyakit dalam;
Menimbang, bahwa tentang dalil Penggugat bahwa Penggugat merasa malu dan dipermalukan di depan umum, Penggugat tidak mengajukan bukti bahwa kejadian itu menjadi dipublikasikan dengan menyebut Penggugat sebagai tersangka pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimabngan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak terkategori sebagai perbuatan melanggar hukum yang merupakan unsur pokok Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karenanya petitum ke-2 (kedua) gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa ganti kerugian merupakan unsur yang kumulatif dengan kesalahan melanggar hukum sebagaimana rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, dan oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka petitum ke-3 (ketiga) gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Pengadilan Negeri tidak pernah meletakkan sita jaminan, maka petitum ke-4 (keempat) gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pokok sengketa gugatan a quo ditolak, maka tuntutan tentang dwangsom sebagaimana petitum ke-5 (kelima) gugatan Penggugat juga harus ditolak;
Menimbang, bahwa putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang sangat bersifat eksepsional sebagai mana dimaksud dalam Pasal 180 HIR/191 RBg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 tahun 2001, hal mana berkaitan dengan dikabulkannya gugatan,dan oleh karena petitum pokok gugatan Penggugat ditolak, maka petitum ke-6 (keenam) gugatan Penggugat juga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara uang timbul dalam konvensi ini;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi dari Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi adalah bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ketika Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi meminta keterangan lebih lanjut untuk meyakinkan apakah Penggugat bukan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, Tergugat Rekonvebsi/Peggugat Konvensi tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi yang sedang melakukan penyidikan dan pemantauan, pada saat itu Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi menanyakan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tentang keberadaan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur, namun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mau memberitahukan tentang keberadaan tersangka Fery Nursanti Binti Abu Mansyur yang merupakan perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi dan merendahkan wibawa dan martabat Institusi Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sehingga Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi perlu dibebankan untuk membuat permintaan maaf selama 1 (satu) minggu berturut-turut di Media Massa baik itu media elektronik, media online maupun media cetak dan membayar kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyangkal dalil rekonvensi tersebut melalui repliknya dengan menyatakan bahwa :
Tidak ada kewajiban bagi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberitahukan keberadaan orang lain terlebih Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi bukanlah sebagai saksi;
Bahwa perbuatan Penggugat Rekonvensilah yang merendahkan wibawa dan martabat institusinya, karena tidak mampu dan tidak profesional melaksanakan tugasnya;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam konvensi sebagaimana diuraikan di atas secara mutatis mutandis dipakai dan dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam rekonvensi ini, termasuk dan tidak terbatas pada penjelasan mengenai bukti-bukti kedua belah pihak dan fakta yang diperoleh dari bukti yang diajukan kedua belah pihak berperkara;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada saat mempertimbangkan konvensi di atas, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi berdasarkan perintah Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan saudara kandung Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensi, namun masih dalam tahap pemantauan. Dalam hal pemantauan, tidak mewajibkan orang lain (termasuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) untuk mengetahui maksud dan tujuan pemantauan dimaksud.
Dalam pemeriksaan perkara ini tidak satu pun bukti yang diajukan pihak Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi yang membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi merupakan Saksi yang berkewajiban untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidik tersebut termasuk tentang keberadaan tersangka pelakunya;
Menimbang, bahwa dalam penyidikan tindak pidana korupsi telah jelas disebutkan bahwa tindakan menghalangi-halangi penyidikan adalah tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, yang artinya pelaku harus sudah mengerti dan memahami bahwa telah dilangsungkan proses penyidikan terhadap seseorang dan oleh pelakunya dengan sengaja telah mencegah, merintangi, atau menggagalkannya, sedangkan dalam pemeriksaan perkara ini Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi tidak mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sudah mengetahui dan menyadari secara pasti bahwa telah berlangsung proses penyidikan terhadap saudara kandungnya Fery Nursanti, sehingga jawaban singkat dari Tergugat Rekonveni/Penggugat Konvensi bahwa ianya tidak mengetahui dimana keberadaan Fery Nursanti, belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat Rekonveni/Penggugat Konvensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga petitum-petitum gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan gugatan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi yang berkaitan erat satu sama lainnya, seluruhnya haruslah ditolak;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi bersifat ikutan yang timbul karena adanya gugatan konvensi, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 157 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp861.000,00 (Delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 , oleh kami, Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H. dan Silvi Ariani, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Jmb tanggal 03 Mei 2018, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Nurkumala Dewi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H. Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H., M.H.
Silvi Ariani, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Nurkumala Dewi, S.H
Perincian Biaya Perkara:
Pendaftaran : Rp 30.000,00
ATK : Rp 50.000,00
Panggilan : Rp760.000,00
PNBP Panggilan : Rp 10.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Materai : Rp 6.000,00
JUMLAH : Rp 861.000,00