74/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 74/PDT/2018/PT JMB
Ir. FAHRUDDIN, Umur : 55 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Rt. 12 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Dalam hal ini memberi kuasa kepada HARDI MUHAR SUNGGUH, SH adalah Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Hardi M Sungguh & Rekan yang beralamat di Monaco Residen 1 Blok B.19, Jl. Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/HMS/SKK/PDT/IV/2018 tanggal 09 April 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dibawah No: 16/SK/2018/PN.KLT. Tertanggal 11 April 2018, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT; L A W A N M. YUNUS. HB, Umur : 52 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Jabatan: Ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya, Alamat : Teluk Pengkah Rt/ Rw. 01 / 00 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat; Berdasarkan surat kuasa dari anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya tanggal 23 Februari 2008, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada EDDY PUTRA SYAM, SH. dan SYAMSUDDIN, SH. Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Jenderal Merpati No. 09 Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 03 /Pdt/Adv/III-2018, tanggal 17 Februari 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dibawah No: 12/SK/2018/PN.KLT. Tertanggal 23 Maret 2018, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Pembanding / Tergugat - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN. Klt yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI - DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya - DALAM EKSEPSI : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding Konvensi / Terbanding Rekonvensi untuk membayar biaya perkara baik dalam Peradilan Tingkat Pertama sebesar Rp. 2. 335. 000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 74/PDT/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
Ir. FAHRUDDIN, Umur : 55 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Rt. 12 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada HARDI MUHAR SUNGGUH, SH adalah Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Hardi M Sungguh & Rekan yang beralamat di Monaco Residen 1 Blok B.19, Jl. Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/HMS/SKK/PDT/IV/2018 tanggal 09 April 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dibawah No: 16/SK/2018/PN.KLT. Tertanggal 11 April 2018, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N
M. YUNUS. HB, Umur : 52 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Jabatan: Ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya, Alamat : Teluk Pengkah Rt/ Rw. 01 / 00 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan surat kuasa dari anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya tanggal 23 Februari 2008,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada EDDY PUTRA SYAM, SH. dan SYAMSUDDIN, SH. Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan Jenderal Merpati No. 09 Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 03 /Pdt/Adv/III-2018, tanggal 17 Februari 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dibawah No: 12/SK/2018/PN.KLT. Tertanggal 23 Maret 2018, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILANTINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 5 September 2018 Nomor 74/PDT/2018/PT JMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara a qou dalam tingkat banding;
Telah membaca penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 5 September 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Klt yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 Ir. Fahruddin (Pembanding) semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadian Negeri Kuala Tungkal tanggal 1 Agustus 2018 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Klt untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding;
Telah membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Klt yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding /Penggugat;
Telah membaca memori banding dari Pembanding /Tergugat tanggal 13 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 14 Agustus 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat secara patut dan seksama pada tanggal 14 Agustus 2018;
Telah membaca Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding / Penggugat tanggal 27 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 27 Agustus 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Tergugat /Pembanding secara patut dan seksama pada tanggal 30 Agustus 2018;
Telah membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Klt tanggal 2 Agustus 2018 dan 13 Agustus 2018 yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal untuk memberi kesempatan kepada Pembanding/Tergugat dan kepada Kuasa Terbanding /Penggugat untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam tenggang waktu 7 hari setelah diberitahukan;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 27 Maret 2018 dalam Register Nomor 2/Pdt.G/2018/PN KLt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat secara bersama – sama berjumlah 159 orang yang tergabung sebagai anggota dari kelompok tani yang bernama Kelompok Serumpun Jaya adalah sebagai pemilik yang berhak atas sebidang tanah / lahan garapan seluas ± 340 ha, yang terletak dahulu sebelum Pemekaran wilayah di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi sekarang sesudah pemekaran bernama Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang untuk selanjutnya disebut Objek Perkara ;
Bahwa tanah / lahan garapan tersebut telah dikelola dan dikuasai Penggugat secara bersama – sama sejak tahun 2002 berdasarkan Surat Keterangan No ; 593 /23 / PEM. Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tebing Tinggi tanggal 22 – 07 – 2008 ;
Bahwa sejak tahun 2008, tanah / lahan garapan milik Penggugat oleh karena sesuatu dan lain hal, Penggugat hanya bisa menguasai tanah / lahan tersebut hanya seluas ± 253 ha ( hektar ) ;
Bahwa terhitung sejak Agustus tahun 2008 diatas bidang tanah milik Penggugat tersebut telah diadakan lagi kerja sama dengan Perusahaan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) untuk kegiatan Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan ( HRPK ) untuk ditanami tanaman kayu akasia ;
Bahwa atas Objek Perkara tersebut sampai saat ini mengenai kepemilikannya, belum diberikan hak kepemilikan kepada masing – masing anggota dari Kelompok tani Serumpun Jaya , karena berdasarkan ketentuan anggota hanya berhak untuk mendapat hasil dari usaha kerja sama dengan PT. Wira Karya Sakti ( PT.WKS ) yaitu perolehan uang dari hasil panen kayu akasia, dan diatas bidang tanah tersebut belum pernah diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK atas nama masing – masing anggota ;
Bahwa dalam bulan Nopember tahun 2017 setelah dilakukan pemanenan tanaman kayu akasia diatas objek perkara oleh pihak PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS), dan setelah tanah / lahan tersebut sudah dilakukan penebangan, tanpa alasan yang sah menurut hukum dan melawan hukum pihak Tergugat bermaksud ingin menguasai tanah / lahan milik Penggugat dengan cara akan menanami diatas tanah / lahan milik Penggugat dengan tanaman bibit sawit ;
Bahwa luas dari tanah / lahan yang ingin dikuasai oleh Tergugat, adalah merupakan bagian dari tanah / lahan Penggugat dengan luas ± 40 ha dengan ukuran serta letak sebagai berikut ;
Untuk seluas ± 21 ha dengan ukuran Lebar = 438 meter, Panjang = 486 meter dengan luas = 212.868 M² dengan batas – batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit masyarakat.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat / fahruddin.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Untuk seluas ± 19 ha dengan ukuran Lebar = 403 meter, Panjang = 480 meter dengan luas = 193.440 M² dengan batas – batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Selatan berbatas dengan kanal, tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Bahwa terhadap hal tersebut diatas Penggugat telah berulang kali memperingatkan pihak Tergugat , agar Tergugat tidak melakukan penanaman bibit sawit diatas tanah / lahan milik Penggugat dan juga hal tersebut telah dilakukan musyawarah dilakukan pada tanggal 15 Nopember 2017 dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta dihadiri juga oleh Camat Tebing Tinggi ( Pemimpin Rapat ), Kapolsek Tungkal ulu, Danramil Tungkal Ulu, pada intinya sebelum masalah sengketa antara pihak Penggugat dan Tergugat menemukan penyelesaian kedua belah pihak tidak melakukan aktifitas diatas objek perkara tersebut namun sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pihak Tergugat tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat tersebut dan Tergugat tetap ingin menanam bibit sawit atas objek perkara ;
Bahwa penguasaan lahan milik Penggugat oleh Tergugat diatas objek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, jelas- jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat , karena Tergugat tidak bisa lagi melanjutkan kerja sama kegiatan Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan ( HRPK ) untuk ditanami tanaman kayu akasia dengan pihak PT. Wira Karya Sakti ( PT. WKS ) atau dengan pihak lainnya.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” dengan demikian, terhadap Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
Bahwa dengan demikian adalah wajar kiranya Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Tergugat, dengan perincian nilai ganti rugi berdasarkan berdasarkan besar ganti rugi sebagaimana tercantum pada point berikut ;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dikuasainya lahan milik Penggugat oleh Tergugat berdasarkan kalkulasi hasil dari panen kayu akasia dengan rincian ;
Kerugian Material ;
1 ha ( hektar ) bidang tanah yang ditanami akasia apabila dipanen menghasilkan sebesar Rp. 4. 215.241.-
Bahwa total kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat adalah Rp 4. 215.241,- x 40 ha ( hektar ) = Rp. 168.609.640,-
Terbilang : Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah .
Kerugian Imaterial ;
Kerugian Imaterial sangat sulit diukur dengan uang karena menyangkut psikologis Penggugat, nama baik, waktu dan pikiran yang tercurah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, namun demi memberikan kepastian hukum dalam gugatan ini maka kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat dinilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia dan untuk mencegah Tergugat menghindar dari tanggung jawab gugatan ini, maka Penggugat mohon agar diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa ;
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik maka mohon agar perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).
Bahwa oleh karena perkara ini mengeluarkan biaya, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka Pengugat dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berkenan memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan semua aktivitas diatas lahan objek Perkara , sampai ada keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ada penyelesaian dengan Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan keputusan Provisi dalam Perkara ini :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya :
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;
Menyatakan secara hukum tanah / lahan dengan luas ± 40 ha dengan ukuran serta letak sebagai berikut ;
Untuk seluas ± 21 ha dengan ukuran Lebar = 438 meter, Panjang = 486 meter dengan luas = 212.868 M² dengan batas – batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit masyarakat.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat/ Fahruddin.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya
Untuk seluas ± 19 ha dengan ukuran Lebar = = 403 meter, Panjang = 480 meter dengan luas = 193.440 M² dengan batas – batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Selatan berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Terletak dahulu sebelum Pemekaran wilayah di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi sekarang sesudah pemekaran bernama Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang merupakan bahagian dari tanah / lahan milik Kelompok Tani Serumpun Jaya , adalah sah secara hukum milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Material ;
Kerugian yang diderita oleh Penggugat senilai berdasarkan kalkulasi hasil dari panen kayu akasia dengan rincian ;
1 ha ( hektar ) bidang tanah yang ditanami akasia apabila dipanen menghasilkan sebesar Rp. 4. 215.241.-
Bahwa total kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat adalah Rp 4. 215.241,- x 40 ha ( hektar ) = Rp. 168.609.640,-
Terbilang :
Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah .
Kerugian Imaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanah milik Penggugat ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut pihak Tergugat sekarang Pembanding telah mengajukan jawab dan sekaligus disertai Gugatan Rekonvensi yang berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Exceptio Plurium Litis Consortium
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo mengandung cacat formil, karena orang tua badan hukum yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (Exceptio Plurium Litis Consorium), seharusnya Penggugat menarik juga Drs. As’ad mantan Kepala Desa Tebing Tinggi sebagai pihak yang mengetahui telah menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Tergugat, pihak PT. Wirakarya Sakti (WKS) yang menandatangani Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat pada bulan Agustus 2008 dan semua orang yang telah menyerahkan tanah kepada Tergugat, sebagai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 151/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 bahwa orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2752/K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1983 yang menyatakan “secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh tergugat, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi Gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel)
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), dimana dalam dalil Penggugat pada poin 1 (satu) menyatakan “bahwa Penggugat secara bersama-sama berjumlah 159 orang yang tergabung sebagai anggota kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Serumpun Jaya adalah sebagai pemilik yang berhak atas sebidang tanah/lahan garapan seluas ± 340 ha…. Dst.
Bahwa dalil Penggugat di atas adalah tidak benar, karena pada tanggal 28 Februari tahun 2002 ada Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan dengan No. 156/wks/fcd/III/2002 antara PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) dengan Tergugat (Ir. Fahruddin) yang pada waktu itu sebagai Ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya dengan didukung Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadic) seluas ± 340 Ha dan diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi pada saat itu Drs. As’ad ;
Bahwa gugatan pada poin 4 (empat) sangat bertentangan dengan poin 9 (sembilan) yang mana pada poin 4 (empat) menyatakan terhitung sejak agustus tahun 2008 diatas bidang tanah milik Penggugat tersebut telah diadakan lagi kerja sama dengan perusahaan PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) atau dengan pihak lain ;
Bahwa objek tanah/lahan dalam perkara a quo yang digugat adalah ± 40 Ha sedangkan tanah/lahan yang dikelola/dikuasai Tergugat (Ir. Fahruddin) di objek perkara seluas 24 Ha.
II. DALAM KONVENSI
Bahwa apa yang Tergugat sampaikan dalam Eksepsi, mohon dimasukkan dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan ;
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah seluruh dalil-dalil gugatan pihak Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat dalam poin 1 (satu) yang menyatakan ” Penggugat secara besama-sama berjumlah 159 orang yang tergabung sebagai anggota dari kelompok tani yang bernama Kelompok Serumpun Jaya adalah sebagai pemilik yang berhak atas sebidang tanah/lahan garapan seluas ± 340 ha….dst.
Bahwa pernyataan Penggugata sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar, karena tanah/lahan dengan luas ± 340 Ha yang terletak di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (sekarang bernama Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dikelola oleh Tergugat (Ir. Fahruddin) sejak tahun 2002 dan telah ada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadic) atas nama Tergugat (Ir. Fahruddin) yang diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi (Drs. As’ad) ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat dalam poin 2 (dua) yang menyatakan “ bahwa tanah/lahan garapan tersebut telah dikelola dan dikuasai Penggugat secara bersama-sama sejak tahun 2002 berdasarkan Surat Keterangan No. 593/23/PEM yang dikeluarkan Kepala Desa Tebing tanggal 22 Juli 2018.
Bahwa pernyataan Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar, karena pada tahun 2002 Tergugat sebagai Ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya yang mana jelas di dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan No. 156/WKS/Fcd/III/2002 tanggal 28 Februari 2002 antara PT. Wira karya Sakti (PT. WKS) dengan Tergugat (Ir. Fahruddin) yang mana pada saat itu diketahui oleh Kepala Desa Tebing Tinggi (Drs. As’ad), Camat Tungkal Ulu (Edward, BA), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Ir. Dadang Suhendar) dan Bupati Tanjung Jabung Barat (Drs. Usman Ermulan) dan mengenai surat keterangan No. 593/23/PEM tanggal 22 Juli 2008 yang dikeluarkan Kepala Desa Tebing Tinggi (Drs. As’ad) adalah bukanlah surat mengenai kepemilikan tanah/lahan dan tidak konsistennya / plin-plan disatu sisi mengeluarkan surat dengan 593/23/PEM tanggal 22 Juli 2008 dan disisi lain ikut menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan No. 156/WKS/Fcd/III/2002 tanggal 28 Februari 2002 dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tanggal 30 Januari 2002 seluas ± 340 ha atas nama Tergugat ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat dalam poin 3 (tiga) yang menyatakan “ bahwa tanah/lahan garapan milik Penggugat oleh karena sesuatu dan lain hal, Penggugat hanya bisa menguasai tanah / lahan tersebut hanya seluas ± 253 ha.
Bahwa dalil gugatan Penggugat di atas sangat mengada-ada, karena tanah/lahan tersebut ada yang sudah diperjual belikan dan diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dimana Penggugat sebagai saksi. Surat Pernyataan dan Kwitansi Jual Beli lahan, yang mana dalam kwitansi jual beli lahan tersebut Penggugat sebagai saksi. Sporadik yang sudah diterbitkan atas nama :
Muhammad Thaib, yang terletak di Jl. CPO RT.02 dengan luas dengan 20.000 m2, dengan batas-batas tanah sebelah utara : berbatasan tanah Fatimah, selatan : berbatasan tanah Rosmiati, Timur : berbatasan tanah Kanal, Barat : berbatasan tanah Kanal. Dengan Sporadik No. 593.2/90/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang diketahui oleh Pjs. Kades Teluk Pengkah (Aminudin) dengan kwitansi pembelian tanah senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Rosniati, yang terletak di Jl. CPO RT.02 dengan luas 20.000 m2, dengan batas-batas tanah sebelah Utara : berbatasan tanah Muhammad Thaib, Selatan berbatasan tanah Mansur, sebelah Timur : berbatasan tanah Kanal, Barat : berbatasan tanah kanal. Dengan sporadik No. 593.2/93/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang diketahui Pjs. Kades Teluk Pengkah (Aminudin) dengan kwitansi pembelian tanah senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Fatimah, yang terletak di Jl. CPO RT.02 dengan luas 20.000 m2, dengan batas-batas tanah sebelah Utara : berbatasan tanah Bahrun Gultom, Selatan berbatasan tanah Muhammad Thaib, sebelah Timur : berbatasan tanah Kanal, Barat : berbatasan tanah Kanal. Dengan Sporadik No. 593.2/87/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang diketahui Pjs. Kades Teluk Pengkah (Aminudin) dengan kwintasi pembelian tanah senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Mansur, yang terletak di Jl. CPO RT.02 dengan luas 20.000 m2, dengan batas-batas tanah sebelah Utara : berbatasan tanah Rosmiati, Selatan berbatasan tanah Kanal, sebelah Timur : berbatasan tanah Kanal, Barat : berbatasan tanah Kanal. Dengan sporadik No.593.2/85/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang diketahui Pjs Kades Teluk Pengkah (Aminudin) dengan kwitansi pembelian tanah senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 5 (lima) yang menyatakan “ bahwa atas objek perkara tersebut sampai saat ini mengenai kepemilikannya belum diberi hak kepemilikan kepada masing-masing anggota kelompok tani Serumpun Jaya…. dst.
Bahwa di atas tanah/lahan perkara a quo pada tahun 2008 sudah diterbitkan sporadik atas nama anggota kelompok tani Serumpun Jaya yang pada waktu itu diketahui oleh Tergugat (Ir. Fahruddin) seluas 40 Ha dan seluas 24 Ha dikelola oleh Tergugat (Ir. Fahruddin) yang diperoleh dari para anggota kelompok tani yang menyerahkan tanah/lahannya seluas 24 Ha kepada Tergugat dengan cara menjualnya kepada Tergugat (Ir. Fahruddin) dan poin 5 (lima) sangat bertentangan sekali karena dibagian tanah/lahan lain yang merupakan bagian dari objek perkara, tertanggal 08 Maret 2013 sudah diterbitkan sporadik atas nama : Muhammad Thaib, Rosmiati, Fatimah dan Mansur yang mana Penggugat sebagai saksi dalam sporadik dan kwitansi jual beli tanah/lahan tersebut ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 6 (enam) yang menyatakan “bahwa dalam bulan Nopember tahun 2017 setelah dilakukan pemanenan tanaman akasia diatas objek perkara oleh pihak PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS) dan setelah tanah/lahan tersebut sudah dilakukan penebangan, tanpa alasan yang sah menurut hukum………….dst.
Bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar, karena Tergugat (Ir. Fahruddin) ada mempunyai Sporadik tertanggal 23 Februari 2008 atas nama : Usman Zikwan, Drs. As’ad, Muhammad, Abdul Murad, Aminuddin, Maryono, Padullah, Kaspul Anwar, Rahmat P, Taufik, Udin K, Badrun, M. Efendi, Arkan dan Junaedi yang dibeli dari orang tersebut ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 7 (tujuh) yang menyatakan “ bahwa luas dari tanah/lahan yang ingin dikuasai oleh Tergugat adalah merupakan bagian dari tanah/lahan Penggugat dengan luas ± 40 Ha dengan ukuran……….dst.
Bahwa dalil tersebut di atas adalah tidak benar dan keliru sama sekali, karena tanah/lahan yang dikelola diatas tanah perkara a quo adalah seluas 24 Ha sesuai dengan kwitansi jual beli / Surat Pernyataan Penyerahan Tanah dan sporadiknya dari para anggota kelompok tani Serumpun Jaya yang pada waktu itu diketahui oleh Tergugat (Ir. Fahruddin). Penyerahan Tanah dengan sporadik tersebut bukan begitu saja diberikan tetapi oleh yang menyerahkan tanah/lahan, dengan sporadiknya dijual kepada Tergugat (Ir. Fahruddin) ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 8 (delapan) yang menyatakan “ bahwa terhadap hal tersebut diatas Penggugat telah berulang kali memperingatkan pihak Tergugat agar Tergugat tidak melakukan penanaman bibit sawit diatas tanah/lahan milik Penggugat…………. dst.
Bahwa dalil gugatan tersebut diatas tidak beralasan hukum sama sekali, karena Tergugat (Ir. Fahruddin) mengelola tanah /lahan tersebut berdasarkan sporadik yang telah diketahui oleh Kades Tebing Tinggi (Drs. As’ad) pada tahun 2008 seluas 24 Ha ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 9 (sembilan) yang menyatakan “bahwa penguasaan lahan milik Penggugat oleh
Tergugat diatas objek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat karena Penggugat tidak bisa melanjutkan kerja sama kegiatan…..dst.
Bahwa dalil Penggugat tersebut diatas tidak perlu ditanggapi karena bertentangan dengan poin 4 (empat), dimana pada poin 4 (empat) pada tahun 2008 telah diadakan kerja sama dengan perusahaan PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) sedangkan poin 9 (sembilan) Penggugat tidak bisa lagi melanjutkan kerja sama dengan pihak PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS) dan pihak lain ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 10 (sepuluh) menyatakan “bahwa berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut….dst.
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut di atas tidak berdasarkan hukum sama sekali karena Penggugat dalam mengajukan gugatan tidak mempunyai dasar hukum sebagaimana diuraikan poin-poin di atas, dengan demikian terhadap permohonan tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 11 (sebelas) dan poin 12 (dua belas) tidak berdasarkan hukum, karena tanah/lahan tersebut sudah dikelola Tergugat (Ir. Fahruddin) berdasarkan sporadik-sporadik yang diketahui Kades Tebing Tinggi (Drs. As’ad) tahun 2008 seluas 24 Ha ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada poin 13 yang menyatakan “ bahwa agar gugatan tidak sia-sia dan untuk mencegah Tergugat menghindar dari tanggung jawab gugatan ini maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa.
Bahwa dalil gugatan Penggugat diatas terhadap tanah/lahan perkara a quo seluas 40 Ha untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) namun tidak dijelaskan batas-batas tanah /lahan yang dikelola Tergugat, karena Tergugat hanya mengelola / menguasai tanah/lahan seluas 24 Ha dari 40 Ha tanah/lahan perkara a quo tersebut ;
Bahwa dalil gugatan pada poin 14 (empa belas) adalah keliru, karena putusan serta merta dapat dilaksanakan hakim, bila suatu perkara ada bukti otentik yang sah menurut hukum dan dalam keadaan mendesak, sedangkan dalam perkara gugatan ini, Penggugat tidak mempunyai bukti otentik yang dapat membuktikan untuk dilaksanakan putusan serta merta ;
Bahwa permohonan provisi Penggugat yang memerintahkan Tergugat untuk menghentikan semua aktivitas diatas lahan objek perkara sampai ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ada penyelesaian dengan Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini adalah mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan amar putusan :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM KONVENSI
Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berbendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).
III. DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang Penggugat Rekonvensi sampaikan dalam eksepsi dan konvensi mohon dimasukkan dalam Rekonvensi sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi selaku pemilik tanah/lahan yang dikelola sejak tahun 2002 seluas ± 340 Ha yang terletak di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (sekarang Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tertanggal 30 Januari 2002 dengan batas-batas tanah : sebelah Utara berbatas dengan Hutan /BPT, sebelah Selatan berbatas dengan Hutan belukar, sebelah Barat berbatas dengan Tanah Daratan/Belukar Masyarakat dan sebelah Timur berb;atas dengan Tanah Daratan/Belukar Masyarakat ;
Bahwa tanah /lahan seluas ± 340 ha tersebut oleh Penggugat Rekonvensi dimitrakan kepada PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS) dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan, No. 156/WKS/Fcd/III/2002 tanggal 28 Februari 2002 yang ditandatangani dan diketahui oleh : Kades Tebing Tinggi (Drs. As’ad), Camat Tungkal Ulu (Edward, BA), Kepala Dinas Kehutan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Ir. Dadang Suhendar) dan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Drs. Usman Ermulan) ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tertanggal 24 Agustus 2009 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan No. 10/Pdt.G/2009/PN. Ktl yang mana salah satu amar putusannya : menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan No. 156/WKS/Fcd/III/2002 adalah sah berdasarkan hukum ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan No.44/PDT/2014/PT Jbi, yang salah satu amar putusannya menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan No.156/WKS/Fcd/III/2002 adalah sah dan berdasarkan hukum ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI yang mana dalam putusan No.1553 K/PDT/2011, yang salah satu amar putusannya menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan No. 156/WKS/Fcd/III/2002 adalah sah berdasarkan hukum ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi pada tanggal 11 Agustus 2008 membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, No. 006/WKS/HTR/II/2009 dengan PT. Wirakarya Sakti (PT.WKS) dengan hanya memakai surat keterangan No.593/23/Pem, tanggal 22 Juli 2008 yang mana surat tersebut bukan merupakan legalitas lahan ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi juga mengetahui dan sebagai saksi didalam sporadic dan kwitansi Jual Beli tanah/lahan yang merupakan bagian dari tanah/lahan seluas ± 340 Ha yang terletak di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (sekarang bernama Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat) atas nama : Muhammad Thaib, dengan sporadik No.593.2/90/2013 tanggal 11 Maret 2013. Rosmiati, dengan sporadik No. 593.2/93/2013 tanggal 11 Maret 2013. Fatimah, dengan sporadik No.593.2/87/2013 tanggal 11 Maret 2013 dan Mansur, dengan sporadik No. 593.2/85/2013 tanggal 11 Maret 2013 ;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, No.006/WKS/HTR/II/2009 dengan PT. Wirakarya Sakti dan mengetahui dalam jual beli tanah /lahan Penggugat Rekonvensi tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut tanpa dasar hukum dan dapat merugikan Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa dengan telah diajukannya gugatan oleh Tergugat Rekonvensi ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membuat kerugian materil dan imateriil dari Penggugat Rekonvensi, yaitu sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya materiil
Onkos transfortasi selama persidangan……………Rp. 25.000.000,-
Biaya makan…………………………………………. Rp. 5.000.000,-
Biaya tak terduga…………………………………….Rp. 10.000.000,-
b. Biaya imateriil
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh M. Yunus. HB telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Jumlah Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini diajukan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah secara hukum tanah/lahan seluas ± 340 Ha yang terletak di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat milik Penggugat Rekonvensi ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan batal demi hukum Perjanjian kerjasama Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, No.006/WKS/HTR/II/2009 tanggal 11 Agustus 2008 dan Surat Keterangan No.593/23/Pem tanggal 22 Juli 2008 ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat Rekonvensi lalai melalaikan putusan ini ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab menjawab dan kedua belah pihak selanjutnya telah mengajukan bukti-bukti dan kesimpulannya masing-masing;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan secara hukum tanah/lahan dengan luas ± 40 ha dengan ukuran serta letak sebagai berikut :
Untuk seluas ± 21 ha dengan ukuran lebar =438 meter, Panjang= 486 meter dengan luas = 212.868 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan kanal, tanah/lahan Kelompok Tani serumpun Jaya.
Sebelah Timur berbatas dengan kebun sawit masyarakat.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal /kebun sawit masyarakat/Fakhruddin.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah/lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Untuk seluas ± 19 ha dengan ukuran Lebar = 403 meter, Panjang = 480 meter dengan luas =193.440 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan kanal, tanah/lahan Kelompok Tani serumpun Jaya.
Sebelah Selatan berbatas dengan kanal, tanah/lahan Kelompok Tani serumpun Jaya.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal, tanah/kebun sawit masyarakat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah /lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Terletak dahulu sebelum Pemekaran wilayah di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi sekarang sesudah pemekaran bernama Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang merupakan bahagian dari tanah/lahan milik Kelompok Tani Serumpun Jaya, adalah sah secara hukum milik Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar 168.609.640,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), dengan perincian berdasarkan kalkulasi hasil dari panen kayu akasia : 1 ha (hektar) bidan tanah yang ditanami akasia apabila dipanen menghasilkan sebesar Rp. 4.215.241,- x 40 ha (hektar) = Rp. 168.609.640,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.335.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Ktl tanggal 1 Agustus 2018 tersebut pihak Tergugat / Pembanding telah menyatakan Banding dan disusul dengan penyerahan memori Banding yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menolak mengenai Gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada hukum yang benar : Gugatan Penggugat kurang Pihak dan Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas);
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan dalil-dalil pada Eksepsi yang diajukan Tergugat (Pemohon Banding) dimana Majelis Hakim menggunakan hanya 1 (satu) teori dalam menyimpulkan perkara ini yakni teori individualisasi meskipun dalam teori individualisasi juga dimungkinkan namun masih terdapat kekurangan dari teori ini, sebab untuk menilai dan menyimpulkan suatu perkara dibutuhkan teori pembanding agar terdapat keadilan bagi pihak lain;
Bahwa dalam perkara a quo terdapat rangkaian peristiwa yang harus diuraikan oleh Penggugat yang melibatkan beberapa pihak didalamnya yakni mulai dari PT. WKS, mantan Kades Tebing Tinggi (Drs As’ad), dan pihak lain yang mengusai tanah M Rum, A. Hani, Fauzi, Nefrizal;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo mengandung cacat formil, karena orang atau badan hukum yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (Exceptio Plurium litis Consorium) sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 151/K/Sip/1975 tanggl 13 Mei 1975 bahwa orang yang ikut ditarik sebagai Tergugat dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2752/K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1983 yang menyatakan “secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh tergugat”.
Bahwa Gugatan tidak jelas/ kabur (obscuur libel) karena lahan dalam perkara a quo yang di gugat adalah ± 40 Ha sedangkan tanah lahan yang dikelola/ dikuasai Tergugat (Ir. Fahruddin) di objek perkara adalah 24 Ha sebagaimana bukti T – 9 yang diperlihatkan di muka persidangan
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata Gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Eksepsi, Duplik, Pemeriksaan Setempat (PS) serta Kesimpulan terdapat andil pihak lain sehingga tercipta rangkaian fakta hukum yang harus diungkapkan dalam persidangan hal ini sesuai dengan adigium hukum : Ius in causa positum (dalam fakta terkandung hukum).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima Eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar ; Gugatan Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur)
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam Putusannya yang menyatakan Tergugat (Pemohon Banding) bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena suatu perbuatan dikatakan Perbuatan Melakukan Hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat, sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
Melawan hukum;
Menimbulkan kerugian;
Dilakukan dengan kesalahan;
Adanya hubungan kausal (sebab akibat).
Dan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tersebut.
Bahwa dalam perkara a quo Pembanding tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum karena lahan dalam perkara a quo yang dikuasai Pembanding (Tergugat) di objek perkara adalah 24 Ha sesuai dengan bukti T – 9 dan tidak ada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Terbanding (Penggugat) adalah sebagai pemilik yang berhak atas sebidang tanah/ lahan di objek perkara tersebut.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam Putusannya yang menyatakan secara hukum tanah/ lahan seluas ± 40 Ha adalah milik Terbanding (Penggugat), fakta di persidangan bukti Terbanding (Penggugat) dengan Kode P.1. , Kode P.2. ,Kode P.2.1.1. , Kode P.2.1.2. ,Kode P.2.2.1. , Kode P.2.2.2. ,Kode P.2.3.1 ,Kode P.2.3.2. ,Kode P.2.4.1. ,Kode
P.2.4.2. ,Kode P.3. ,Kode P.4. ,Kode P.5. ,Kode P.6. ,Kode P.7. ,Kode P.8. ,Kode P.9. yang diperlihatkan di depan persidangan tidak satu pun yang menunjukkan bukti kepemilikan
tanah/ lahan seluas ± 40 Ha milik Terbanding (Penggugat) yang merupakan bagian dari luas tanah/ lahan seluas ± 340 Ha dan di depan persidangan Pembanding (Tergugat) memperlihatkan bukti T – 1 mengenai kepemilikan tanah/ lahan di objek perkara a quo yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dipertimbangkan/ dikesampingkan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam Putusannya yang menghukum Pembanding (Tergugat) untuk membayar kerugian yang dialami Terbanding (Penggugat) sebesar 168.609.640,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) karena berdasarkan bukti T – 1 dan bukti T – 9 tanah/ lahan dalam perkara a quo tersebut milik Pembanding (Tergugat).
Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Pembanding/ tergugat d. K/ Penggugat d. R tersebut di atas;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Ktl tertanggal 01 Agustus 2018 menjadi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
DALAM REKONVENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Penggugat / Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang berbunyi sebagai berikut ;
Bahwa Terbanding / semula Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama dalam perkara perdata nomor ; 2 /PDT.G/2018/PN. Klt pada tanggal 1 Agustus 2018 baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara, karena menurut hemat Terbanding / semula Penggugat bahwa judex factie Cq Hakim peradilan tingkat pertama tidak salah dan keliru serta sudah tepat dan benar dalam menerapkan serta memberikan pertimbangan -pertimbangan hukum yang secara terang dan lengkap terhadap semua fakta - fakta yang terungkap di persidangan ;
Bahwa Terbanding / semula Penggugat hanya menanggapi dalil yang di sampaikan oleh Pembanding / semula Tergugat dalam memori bandingnya sebagaimana yang tertuang dalam kontra memori banding ini ;
Bahwa atas dalil yang disampaikan oleh Pembanding / semula Tergugat mengenai di tolaknya eksepsi Pembanding / semula Tergugat dalam hal Gugatan Penggugat Kurang Pihak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama , dalam memori bandingnya dapat kami tanggapi sebagai berikut ;
Bahwa terhadap ditolaknya eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak judex factie Cq Hakim peradilan tingkat pertama tidak salah dan keliru serta sudah tepat dan benar karena Pertimbangan hukum Majelis hakim sudah sesuai dengan hukum acara perdata dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no 305 K / Sip/ 1971 yang menyatakan merupakan hak dan wewenang dari Penggugat untuk menentukan siapa - siapa yang didudukkan sebagai Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pertimbangan hukum judex factie Cq Hakim peradilan tingkat pertama pertama adalah sangat tepat dan benar serta sangat obyektif dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahwa atas dalil yang disampaikan oleh Pembanding / semula Tergugat mengenai di tolaknya eksepsi Pembanding / semula Tergugat dalam hal Gugatan Penggugat Kabur ( obscure libel ) dengan alasan lahan dalam perkara a quo yang di gugat adalah lebih kurang 40 hektar ……………….dst, kami tanggapi sebagai berikut ;
Bahwa judex factie Cq Hakim Peradilan Tingkat Pertama, menyatakan terhadap eksepsi tersebut harus berdasarkan dengan adanya pembuktian, dan berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang ditemukan didalam persidangan dan berdasarkan bukti Penggugat bertanda (bukti P-1), diketahui adalah berupa surat yang menunjukkan adanya dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa lahan kelompok tani serumpun jaya dengan Ir. Fahruddin ( Tergugat ) atas lahan seluas ± 40 (empat puluh) hektar, yang dihadiri oleh pihak – pihak yang bersangkutan dengan diketahui oleh Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tungkal Ulu serta Danramil Tungkal Ulu.
Bahwa berdasarkan hal tersebut terhadap ditolaknya eksepsi Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur ( obscure libel ) oleh Pihak judex factie Cq Hakim peradilan tingkat pertama tidak salah dan keliru serta sudah tepat dan benar karena Pertimbangan hukum Majelis hakim sudah sesuai dengan fakta - fakta bukti yang terungkap dipersidangan.
Bahwa keberatan Pembanding / semula Tergugat yang menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam putusannya yang menyatakan secara hukum tanah / lahan seluas ± 40 ha adalah milik Terbanding ( Pengugat ) , fakta di persidangan bukti Terbanding ( Penggugat ) dengan Kode P.2.1.1.,, Kode P.2 , Kode P.2.1.1., Kode P.2.1.2., Kode P.2.2.1., Kode P.2.2.2., Kode P.2.3.1., Kode P.2.3.2., Kode P.2.4.1., Kode P.2.4.2., Kode P.3., Kode P.4., Kode P.5., Kode P.6., Kode P.7., Kode P.8., Kode P.9 yang diperlihatkan di depan persidangan tidak satupun yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah / lahan seluas ± 40 ha milik Terbanding ( Penggugat ) yang merupakan bagian dari luas tanah / lahan seluas ± 340 ha dan didepan persidangan Pembanding ( Tergugat ) memperlihatkan bukti T - 1 mengenai kepemilikan tanah / lahan di objek perkara a quo yang majelis hakim tingkat pertama tidak dipertimbangkan / dikesampingkan.
Bahwa keberatan Pembanding / semula Tergugat tersebut diatas dan berdasarkan fakta – fakta di persidangan judex factie Cq Hakim peradilan tingkat pertama dalam pertimbangannya menyatakan sesuai dengan bukti surat Penggugat bertanda (bukti P-2.4.1) berupa Surat Keterangan No : 593 / 23 / PEM yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Drs. As’ad., selaku Kepala Desa Tebing Tinggi tanggal 22 Juli 2008, dan berdasarkan keterangan saksi Drs. As’ad., dipersidangan yang menerangkan bahwa saksi mengetahui jika lahan ± 340 hektar adalah milik dari Kelompok Tani Serumpun Jaya dikarenakan sebelumnya pada tahun 2002 saksi ada mengeluarkan Surat Sporadik atas lahan ± 340 hektar atas nama Tergugat Ir. Fahruddin selaku Ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya, kemudian lahan seluas ± 340 hektar oleh Kelompok Tani Serumpun jaya yang saat itu diketuai oleh Tergugat / Pembanding ada menjalin kerjasama pola kemitraan dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS) untuk penanaman pohon akasia, kemudian pada tahun 2008 dikarenakan Tergugat Fahruddin sudah tidak sejalan mengenai adanya pembagian Fee dengan masyarakat anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya, sehingga terjadi pergantian terhadap Ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya dimana Tergugat Fahruddin yang saat itu selaku ketua atas kesepakatan dari anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya diminta untuk mundur lalu kemudian oleh anggota mengangkat sdr. YUNUS.HB ( Penggugat / Terbanding ) sebagai ketua Kelompok Tani Serumpun Jaya guna untuk menjalin kerjasam pola kemitraan dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS), lalu pada tahun 2008 saksi ada membuat surat Keterangan No. 593/23/PEM, yang berisikan keterangan mengenai letak lahan Kelompok Tani Serumpun Jaya seluas ± 340 hektar sebagai mana bukti Penggugat bertanda ( Bukti P – 2.4.1).
Bahwa Berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2018 sebagai mana hasilnya telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan objek sengketa dan berdasarkan keterangan saksi M.IRUM yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi mengetahui lahan seluas kurang lebih 340 hektar yang merupakan milik dari Kelompok Tani Serumpun Jaya, berdasarkan hal tersebut dapat diketahui jika lahan seluas ± 40 hektar yang dijadikan objek perkara a quo adalah merupakan bagian dari lahan seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar, sehingga dapat diketahui benar adanya kepemilikan Penggugat Kelompok Tani Serumpun Jaya) terhadap lahan sengketa.
Bahwa terhadap bukti dari Pembanding / semula Tergugat atas bukti T-1 , terkait adanya dikeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (sporadik) atas nama Ir Fahruddin berupa lahan / tanah ± 340 ha Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya berdasarkan keterangan saksi Drs. As’ad dipersidangan adalah bertujuan untuk menjalin kerjasama pola kemitraan dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS) dengan Kelompok Tani Serumpun Jaya yang saat itu diketuai oleh Tergugat , dan hal yang sama juga di nyatakan oleh keterangan saksi Tergugat atas nama M. GUNTUR , serta berdasarkan bukti surat Tergugat (bukti T – 1) berupa Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan No. 156/WKS/Fcd/III/2002, tertanggal 28 Februari 2002, antara PT.Wira Karya Sakti (WKS) dengan Ir. Fahruddin selaku ketua Kelompok tani Serumpun Jaya, maka dapat diketahui mengenai ada dibuatnya Surat Sporadik atas lahan seluas ± 340 hektar atas nama Tergugat Ir.Fahruddin hanyalah sebatas untuk kelancaran Administrasi guna mempermudah proses pola Kemitraan dengan PT. Wira karya Saksi (WKS), dan berdasarkan fakta tersebut maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat untuk mengesampingkan bukti dari Tergugat Ir.Fahruddin , karena bukti tersebut tidak memiliki korelasi untuk membuktikan kepemilikan Tergugat Ir. Fahruddin.
Bahwa Judex factie Cq Hakim peradilan tingkat pertama yang menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 168.609.640,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah ) sudah benar dan tepat karena akibat dari perbuatan Tergugat Ir. Faruddin secara nyata dan jelas mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat, karena tidak bisa lagi melanjutkan Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) dengan pihak PT. Wira Karya Sakti (WKS) akibat dikuasainya lahan milik Penggugat oleh Tergugat, serta oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengesampingkan bukti T- 1 .
Bahwa terhadap bukti T – 9 berdasarkan fakta - fakta dipersidangan berupa bukti surat dan keterangan saksi jika lahan yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti T -9) bukanlah lahan yang dijadikan objek sengketa dalam perkara a quo, serta berdasarkan keterangan saksi Drs. As’ad yang mengeluarkan dan menanda tangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti T -9) yang menjabat sebagai kepala Desa pada waktu itu menerangkan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan olehnya tidak ada hubungan dengan lahan yang menjadi objek sengketa, karena lahan yang disebutkan di dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti T – 9) terletak di jalan CPO, sedangkan lahan yang menjadi objek sengketa berada di jalan KM 6 dalam, dan berdasarkan hal tersebut pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat untuk mengesampingkan Bukti Tergugat (bukti T -9), karena Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti T -9) bukanlah lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara A quo.
Berdasarkan uraian dan dalil - dalil tersebut di atas maka Terbanding/ semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan memutus perkara a quo kiranya memutus perkara ini sebagai berikut ;
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/ semula Tergugat untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal nomor 2 / Pdt. G/ 2018 / PN. Klt tanggal 1 Agustus 2018.
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/ Semula Tergugat.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah alasan-alasan keberatan substansiil dari Pembanding / Tergugat baik yang menyangkal subtansi formil maupun yang menyangkal subtansi materiil baik dalam gugatan Konvensi maupun dalam gugatan konvensi beralasan hukum sehingga keberatan tersebut dapat dikabulkan atau sebaliknya karena tidak beralasan harus dikesampingkan dan kemudian akan menilai apakah pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan yang dimintakan banding tersebut telah benar dan tepat sehingga dapat dikuatkan dalam tingkat banding atau perlu perbaikan sekedarnya atau sebaliknya karena tidak benar sehingga putusan tingkat pertama tersebut harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan memutus dan mengadili sendiri dalam tingkat banding, maka untuk itu hal-hal berikut di bawah ini akan dipertimbangkan ;
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan / momori banding dari Pembanding /Tergugat tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu terlebih dahulu mempertimbangkan subtansi formalitas dari gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dengan cermat gugatan dan jawab menjawab dari para pihak dan kemudian meneliti bukti-bukti dari kedua belah pihak, dari halmana Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dan telah menemukan keadaan-keadaan ataupun fakta hukum yang terungkap dalam perkara ini terutama yang menyangkut subtansi formil gugatan baik yang menyangkut posita maupun Petitum gugatan keadaan dan fakta-fakta mana merupakan hal-hal yang urgen dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan lebih lanjut subtansi materi Pokok perkara aquo, hal-hal dimaksud adalah antara lain :
Tentang Surat Kuasa
Bahwa legal standing dari Penggugat sebagai Kuasa dari seluruh anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya (KTSJ) adalah tidak sah karena selain Surat Kuasa aslinya tidak ada diajukan dipersidangan dan hanya berupa foto kopi (vide P.2.2.1) juga dari isi Surat Kuasa (Foto kopi) tersebut tidak ada pernyataan atau bukti yang menyatakan bahwa anggota KTSJ yang berjumlah 159 orang tersebut telah memberi Kuasa Khusus dan atau Kuasa substitusi kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, selain itu Perkumpulan anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya yang katanya berjumlah 159 orang tersebut belum berbentuk badan hukum sehingga andaikatapun Penggugat / Terbanding M. YUNUS HB adalah benar sebagai Ketua Kelompok Tani tersebut, tetapi karena perkumpulan Kelompok Tani tersebut belum berbadan hukum dan tidak punya Anggaran Dasar, maka Penggugat/Terbanding sekalipun sebagai Ketua Kelompok tidak berhak mengajukan gugatan mewakili kelompok Tani Serumpun Jaya dan atau memberi kuasa khusus kepada advokat /Penasehat Hukum untuk mengajukan gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal oleh karena itu pemberian Kuasa Khusus dari Penggugat (mengatas namakan anggota kelompok Tani serumpun Jaya (KTSJ) ke Eddy Putra Syam, SH dan Syamsuddin sebagai pengacara / Advokat adalah tidak sah dan hal demikian berakibat hukum bahwa terhadap pengajuan gugatan aquo ke pengadilan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa Penggugat dalam posita gugatan sebagaimana disebut pada poin ke 6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah tanah /lahan tersebut sudah dilakukan penebangan tanpa alasan yang sah menurut hukum dan melawan hukum pihak tergugat bermaksud ingin menguasai tanah/lahan milik penggugat dengan cara akan menanami di atas tanah/lahan milik penggugat dengan tanaman bibit sawit, dalil mana kemudian diulangi dan dipertegas lagi pada uraian poin ke 8 yang pada pokoknya Penggugat menyatakan bahwa terhadap hal tersebut diatas Penggugat telah berulang kali memperingatkan pihak Tergugat , agar Tergugat tidak melakukan penanaman bibit sawit diatas tanah / lahan milik Penggugat dan juga hal tersebut telah dilakukan musyawarah dilakukan pada tanggal 15 Nopember 2017 dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta dihadiri juga oleh Camat Tebing Tinggi ( Pemimpin Rapat ), Kapolsek Tungkal ulu, Danramil Tungkal Ulu, pada intinya sebelum masalah sengketa antara pihak Penggugat dan Tergugat menemukan penyelesaian kedua belah pihak tidak melakukan aktifitas diatas objek perkara tersebut namun sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pihak Tergugat tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat tersebut dan Tergugat tetap ingin menanam bibit sawit atas objek perkara, namun sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pihak Tergugat tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat tersebut dan tergugat tetap ingin menanam bibit sawit diatas objek perkara selanjutnya Penggugat poin ke 9 mendalilkan bahwa Bahwa penguasaan lahan milik Penggugat oleh Tergugat diatas objek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, jelas- jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat , karena Tergugat tidak bisa lagi melanjutkan kerja sama kegiatan Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan ( HRPK ) untuk ditanami tanaman kayu akasia dengan pihak PT. Wira Karya Sakti ( PT. WKS ) atau dengan pihak lainnya.
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Perbuatan Melawan Hukum yang diuraikan di dalam posita oleh Penggugat tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidaklah beralasan dan tidak tepat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena tindakan yang masih berupa niat dan maksud belum dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, lagi pula jika seandainya para Tergugat benar menguasai objek tanah perkara, itu telah menjadi haknya berdasarkan bukti-bukti penguasaan fisik (sporadik) yang Penggugat miliki dan dibenarkan para saksi penjual di persidangan, sementara Penggugat mendalilkan bahwa atas tanah perkara belum diberikan kepemilikannya kepada Anggota Kelompok Tani Serumpun Jaya dan belum ada yang memiliki sporadik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka tuntutan /petitum supaya Tergugat /Pembanding dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Tentang Posita gugatan
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam posita gugatan bahwa Penggugat secara bersama-sama sejumlah 159 orang yang tergabung sebagai anggota kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Serumpun Jaya (KTSJ) adalah sebagai pemilik yang berhak atas bidang tanah seluas ± 340 ha yang dalamnya berada tidak sama seharusnya 40 ha untuk selanjutnya disebut objek perkara (vide gugatan halaman 2 poin 1) ;
Bahwa atas Objek Perkara tersebut sampai saat ini mengenai kepemilikannya, belum diberikan hak kepemilikan kepada masing – masing anggota dari Kelompok tani Serumpun Jaya , karena berdasarkan ketentuan anggota hanya berhak untuk mendapat hasil dari usaha kerja sama dengan PT. Wira Karya Sakti ( PT.WKS ) yaitu perolehan uang dari hasil panen kayu akasia, dan diatas bidang tanah tersebut belum pernah diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK atas nama masing – masing anggota ;
Bahwa dalam bulan Nopember tahun 2017 setelah dilakukan pemanenan tanaman kayu akasia diatas objek perkara oleh pihak PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS), dan setelah tanah / lahan tersebut sudah dilakukan penebangan, tanpa alasan yang sah menurut hukum dan melawan hukum pihak Tergugat bermaksud ingin menguasai tanah / lahan milik Penggugat dengan cara akan menanami diatas tanah / lahan milik Penggugat dengan tanaman bibit sawit ;
Bahwa luas dari tanah / lahan yang ingin dikuasai oleh Tergugat, adalah merupakan bagian dari tanah / lahan Penggugat dengan luas ± 40 ha dengan ukuran serta letak sebagai berikut ;
Untuk seluas ± 21 ha dengan ukuran Lebar = 438 meter, Panjang = 486 meter dengan luas = 212.868 M² dengan batas – batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Selatan berbatas dengan kebun sawit masyarakat.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat / fahruddin.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Untuk seluas ± 19 ha dengan ukuran Lebar = 403 meter, Panjang = 480 meter dengan luas = 193.440 M² dengan batas – batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatas dengan kanal , tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Selatan berbatas dengan kanal, tanah / lahan Kelompok Tani serumpun Jaya .
Sebelah Timur berbatas dengan kanal / kebun sawit masyarakat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Bahwa terhadap hal tersebut diatas Penggugat telah berulang kali memperingatkan pihak Tergugat , agar Tergugat tidak melakukan penanaman bibit sawit diatas tanah / lahan milik Penggugat dan juga hal tersebut telah dilakukan musyawarah dilakukan pada tanggal 15 Nopember 2017 dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta dihadiri juga oleh Camat Tebing Tinggi ( Pemimpin Rapat ), Kapolsek Tungkal ulu, Danramil Tungkal Ulu, pada intinya sebelum masalah sengketa antara pihak Penggugat dan Tergugat menemukan penyelesaian kedua belah pihak tidak melakukan aktifitas diatas objek perkara tersebut namun sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pihak Tergugat tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat tersebut dan Tergugat tetap ingin menanam bibit sawit atas objek perkara ;
Bahwa penguasaan lahan milik Penggugat oleh Tergugat diatas objek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, jelas- jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat , karena Tergugat tidak bisa lagi melanjutkan kerja sama kegiatan Kerjasama Pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan ( HRPK ) untuk ditanami tanaman kayu akasia dengan pihak PT. Wira Karya Sakti ( PT. WKS ) atau dengan pihak lainnya.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” dengan demikian, terhadap Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
Tentang Petitum Gugatan
Bahwa pada akhirnya Penggugat berdasarkan alasan atau dalil-dalil gugatannya sebagai disebut dalam posita gugatannya telah menuntut dalam petitum gugatannya antara lain sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan secara hukum tanah/lahan dengan luas ± 40 ha dengan ukuran serta letak sebagai berikut :
Untuk seluas ± 21 ha dengan ukuran lebar =438 meter, Panjang= 486 meter dengan luas = 212.868 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan kanal, tanah/lahan Kelompok Tani serumpun Jaya.
Sebelah Timur berbatas dengan kebun sawit masyarakat.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal /kebun sawit masyarakat/Fakhruddin.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah/lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Untuk seluas ± 19 ha dengan ukuran Lebar = 403 meter, Panjang = 480 meter dengan luas =193.440 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan kanal, tanah/lahan Kelompok Tani serumpun Jaya.
Sebelah Selatan berbatas dengan kanal, tanah/lahan Kelompok Tani serumpun Jaya.
Sebelah Timur berbatas dengan kanal, tanah/kebun sawit masyarakat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah /lahan Kelompok Tani serumpun jaya.
Terletak dahulu sebelum Pemekaran wilayah di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi sekarang sesudah pemekaran bernama Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang merupakan bahagian dari tanah/lahan milik Kelompok Tani Serumpun Jaya, adalah sah secara hukum milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, dapatlah disimpulkan hal –hal berikut dibawah ini antara lain sebagai berikut :
Bahwa antara posita dan petitum bertentangan atau tidak saling mendukung karena dalam posita didalilkan Tanah Perkara belum diberikan hak kepemilikannya kepada para anggota dan belum ada sporadik kepemilikannya masing-masing anggota dan anggota hanya berhak untuk mendapat hasil dari usaha kerjasama dengan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) tetapi dalam petitum meminta supaya penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah perkara, sehingga oleh karena tidak sejalan maka gugatan demikian adalah patut dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa ternyata antara dalil posita dan petitum gugatan penggugat tidak selaras dan tidak saling mendukung dimana dalam petitum penggugat/terbanding menuntut supaya dikabulkan / dinyatakan bahwa tanah /lahan seluas ± 40 ha adalah sah secara hukum adalah milik penggugat, padahal dalam dalil posita penggugat mendalilkan bahwa…. (vide poin 5 halaman 2 gugatan), sehingga nampak terang bahwa posita dan petitum tidak sejalan bahkan saling bertentangan, bagaimana mungkin menyatakan tanah terperkara adalah milik penggugat dan dituangkan dalam petitum, sementara dalil posita menyatakan bahwa ….atas tanah perkara belum diberikan kepada penggugat dan tidak punya sporadik atas nama masing-masing anggota sebagai alas hak, maka oleh karenanya adalah tepat dan patut untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (no), putusan seperti ini telah menjadi kebutuhan dalam praktek peradilan dan didukung beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Bahwa penggugat juga mendalilkan (vide poin 1 halaman 2), bahwa dia secara bersama-sama berjumlah 159 orang yang bergabung sebagai anggota dari Kelompok Tani SJ adalah sebagai pemilik yang berhak atas tanah ± 340 ha dimana tanah perkara seluas ± 40 ha yang ada didalamnya ingin dikuasai oleh tergugat, tetapi di dalam petitum meminta supaya tanah perkara dinyatakan milik penggugat, sehingga gugatan tidak jelas, karena dalam posita menyatakan tanah aquo milik penggugat bersama-sama dengan anggota Kelompok Tani SJ sebanyak 159 orang, tetapi dalam petitum meminta supaya penggugat (tanpa menyebut anggota 159 orang) dinyatakan sebagai pemiliknya (sesuai bukti P.2.31 daftar nama anggotanya hanya 128 orang).
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang antara lain telah disebutkan di atas, maka adalah tepat dan patut untuk menyatakan gugatan penggugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan karena tuntutan provisi ada dalam gugatan konvensi sehingga dengan sendirinya sebagai konsekuensi juridis dari gugatan dalam konvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka tuntutan provisi tersebut harus ditolak ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Konvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dengan sendirinya dan sebagai konsekuensi juridis dari kedudukan gugatan Rekonvensi sebagai gugatan assesor dari gugatan Konvensi maka gugatan Rekonvensi ini pun harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, meskipun Penggugat Konvensi belum dipandang sebagai pihak yang kalah, tetapi karena pihak Penggugat Konvensi yang mengajukan perkara ini ke Pengadilan yang sudah tentu memerlukan biaya-biaya dalam pemeriksaanya baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, biaya-biaya mana telah dipergunakan untuk itu maka patutlah untuk membebankan biaya perkara tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding Konvensi sedangkan biaya dalam gugatan Rekonvensi karena tidak ada maka dinyatakan NIHIL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka cukuplah alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal nomor 2/Pdt.G/2018/PN. Ktl yang dimohonkan banding tersebut karena telah salah menerapkan hukum dalam memutus perkara aquo dalam tingkat pertama dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah didsebut di atas ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima dalam putusan tingkat banding, maka keberatan-keberatan dari Pembanding/Tergugat tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut dan tersendiri karena keberatan-keberatan tersebut telah turut dipertimbangkan secara mutatis mutandis dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas yang kesemuanya bermuara pada Amar putusan sebagaimana tertera di bawah ini ;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pembanding / Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN. Klt yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
- DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya ;
- DALAM EKSEPSI : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding Konvensi / Terbanding Rekonvensi untuk membayar biaya perkara baik dalam Peradilan Tingkat Pertama sebesar Rp. 2.335.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2018 oleh kami TEGUH HARIANTO, S.H., M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis, JOHN DIAMOND TAMBUNAN, SH.,MH dan HIRAS SIHOMBING, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 5 September 2018, Nomor 74/PDT/2018/PT JMB untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 oleh Ketua Majelis dan Hakim Hakim Anggota tersebut dengan dibantu HENDRI FAKHRUDDIN, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
JOHN DIAMOND TAMBUNAN, SH.,M.H TEGUH HARIANTO, S.H., M.Hum
HIRAS SIHOMBING, SH
Panitera Pengganti,
HENDRI FAKHRUDDIN, SH.,MH
Biaya perkara :
Materai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
P
emberkasan : Rp 139.000,00
Jumlah : Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)