121/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 121/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
PUTUSAN
Nomor 121/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------- Pengadilan Negeri Jepara yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara biasa ditingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MASTUKAN Bin SAWABI (Alm).
Tempat lahir : Jepara.
Umur / tanggal lahir : 22 Tahun/17 Juli 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sukodono Rt. 002 Rw. 002 Kec. Tahunan
Kab. Jepara ;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
---------Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh : ----------------------------------------------
Penangkapan oleh penyidik, pada tanggal 18 Mei 2017 ;
Penyidik, sejak tanggal 19 Mei 2017 s/d 07 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juni 2017 s/d 12 Juli 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d 19 Juli 2017;
Hakim, sejak tanggal 20 Juli 2017 s/d 18 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 19 Agustus 2017 s/d 17 Oktober 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa dengan No. Reg. Perk. PDM-56/JPARA/Euh.2/07/2017, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 14 Agustus 2017, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MASTUKAN Bin SAWABI (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. bukan tanaman" sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASTUKAN Bin SAWABI (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau seberat kurang lebih 0,197 Gram;
1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-827 warna pink beserta simcardnya No.082323879996
Urine sebanyak kurang lebih 25 CC.
Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya supaya terdakwa mendapat keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji dan tidak akan mengulangi perbuatanya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum memberikan tanggapan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan tersebut, terdakwa dan penuntut umum masing-masing secara lisan menyatakan tetap pada permohonan dan tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
------ Bahwa terdakwa MASTUKAN Bin SAWABI (Alm) pada hari pada Kamis tanggal 18 Mei 2017, sekitar pukul 15.00 Wib., bertempat di pinggir jalan Desa Langon , Kec. Tahunan Kab. Jepara, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum,memiliki menyimpan, menguasai atau menyedikan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) paket sabu, dengan berat sekitar 0,197 Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
kepada . . . . .
------ Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 13.30 Wib. setelah terdakwa pulang dari rumah RISANG (DPO), terdakwa ditelepon RISANG (DPO) yang isinya ”ni, temannya TIMBUL nyari kamu”, terdakwa jawab, ”ada apa”, RISANG (DPO) menjawab ”pengen ketemu kamu”, kemudian sekitar 5 menit RISANG (DPO) bersama temannya TIMBUL (DPO) datang ke rumah terdakwa, RISANG (DPO) bilang, ”yuk, bahas di rumahku” kemudian mengajak terdakwa ke rumah RISANG (DPO) , setiba di rumah RISANG (DPO) sudah ada temannya TIMBUL (DPO) yang lain dan bertanya kepada terdakwa ”ada barang setengah gak?”, terdakwa jawab ”gak ada, nanti tak tanya teman-temanku dulu, nanti sekitar setengah jam tak kabari”, kemudian dua orang temannya TIMBUL (DPO) pergi, setelah itu RISANG (DPO) bilang kepada terdakwa ”yakinke pembeline, ne aku ada”, selanjutnya terdakwa menelepon temannya TIMBUL (DPO) yang tadi mau pesan barang (Sabu) dengan mengatakan “ada pak” lalu orang tersebut menjawab “oke’ sehingga terdakwa mengajak bertemu di Desa Langon;------ Bahwa sekitra pkl. 15.00 Wib. terdakwa dan RISANG (DPO) berboncengan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati, RISANG (DPO) berkata kepada terdakwa, ”nanti kamu ambil barangnya di saku celana kananku”, terdakwa jawab ”oke”. Setelah akan sampai di lokasi, terdakwa melihat temannya TIMBUL (DPO) di pinggir Jalan Desa Langon, kemudian terdakwa mengambil Sabu dari saku celana sebelah kanan RISANG (DPO), setelah RISANG (DPO) menghentikan sepeda motornya maka terdakwa akan menyerahkan Sabu kepada temannya TIMBUL (DPO), tetapi sebelum terdakwa berhasil menyerahkan Sabu tersebut, terdakwa langsung ditangkap beberapa orang yang mengaku petugas dari Polda Jateng, sedangkan RISANG (DPO) kabur dengan sepeda motor, kemudian petugas melakukan penggeledahan menemukan dan menyita barang berupa: 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau yang berada di bawah tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia type RM-827 warna pink berikut simcardnya No. 082323879996 yang berada di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa diambil Urine sebanyak + 25 Cc, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jateng.
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 948/NNF/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama tersangka MASTUKAN bin SAWABI (alm) dengan barang bukti BB-2027/2017/NNF berupa serbuk kristal dan BB-2028/2017/NNF berupa urine tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa MASTUKAN bin SAWABI (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
SUBSIDAIR :
------ Bahwa terdakwa MASTUKAN Bin SAWABI (Alm) pada hari pada Kamis tanggal 18 Mei 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan Desa Wangon , Kec. Tahunan Kab. Jepara, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut
kepada . . . . .
kepada . . . . .
------ Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 13.30 Wib. setelah terdakwa pulang dari rumah RISANG (DPO), terdakwa ditelepon RISANG (DPO) yang isinya ”ni, temannya TIMBUL nyari kamu”, terdakwa jawab, ”ada apa”, RISANG (DPO) menjawab ”pengen ketemu kamu”, kemudian sekitar 5 menit RISANG (DPO) bersama temannya TIMBUL (DPO) datang ke rumah terdakwa, RISANG (DPO) bilang, ”yuk, bahas di rumahku” kemudian mengajak terdakwa ke rumah RISANG (DPO) , setiba di rumah RISANG (DPO) sudah ada temannya TIMBUL (DPO) yang lain dan bertanya kepada terdakwa ”ada barang setengah gak?”, terdakwa jawab ”gak ada, nanti tak tanya teman-temanku dulu, nanti sekitar setengah jam tak kabari”, kemudian dua orang temannya TIMBUL (DPO) pergi, setelah itu RISANG (DPO) bilang kepada terdakwa ”yakinke pembeline, ne aku ada”, selanjutnya terdakwa menelepon temannya TIMBUL (DPO) yang tadi mau pesan barang (Sabu) dengan mengatakan “ada pak” lalu orang tersebut menjawab “oke’ sehingga terdakwa mengajak bertemu di Desa Langon ;------ Bahwa terdakwa dan RISANG (DPO) berboncengan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati, RISANG (DPO) berkata kepada terdakwa, ”nanti kamu ambil barangnya di saku celana kananku”, terdakwa jawab ”oke”. Setelah akan sampai di pinggir Jalan Desa Langon, terdakwa melihat temannya TIMBUL (DPO), kemudian terdakwa mengambil Sabu dari saku celana sebelah kanan RISANG (DPO), setelah RISANG (DPO) menghentikan sepeda motornya maka terdakwa akan menyerahkan Sabu kepada temannya TIMBUL (DPO), tetapi sebelum terdakwa menyerahkan Sabu tersebut, terdakwa langsung ditangkap beberapa orang yang mengaku petugas dari Polda Jateng, sedangkan RISANG (DPO) kabur dengan sepeda motor, kemudian petugas melakukan penggeledahan menemukan dan menyita barang berupa: 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau yang berada di bawah tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia type RM-827 warna pink berikut simcardnya No. 082323879996 yang berada di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa diambil Urine sebanyak + 25 Cc, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jateng.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa, sekitar minggu kedua bulan Mei 2017 bertempat di rumah RISANG (DPO) di Desa Sukodono Kec. Tahunan Kab. Jepara, terdakwa bersama dengan RISANG telah menggunakan Sabu.
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 948/NNF/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama tersangka MASTUKAN bin SAWABI (alm) dengan barang bukti BB-2027/2017/NNF berupa serbuk kristal dan BB-2028/2017/NNF berupa urine tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa MASTUKAN bin SAWABI (alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi EDI SUKAMTO NYOTO, S.H.. --------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib., bertempat di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, saksi telah melakukan penangkapan terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa saat itu bersama dengan temannya yang bernama Sdr. RISANG ;
Bahwa saat itu terdakwa dengan Sdr. RISANG sedang menunggu pembeli sabu-sabu ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa Sdr. RISANG melarikan diri saat dilakukan penangkapan ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau yang berada di bawah tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) buah handphone Merk Nokia Type RM-827 warna Pink berikut simcard-nya No. 082323879996 dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa;
Bahwa setelah terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, diperoleh hasil positif mengandung sabu-sabu ;
Bahwa dari keterangan terdakwa diperoleh informasi bahwa sabu-sabu diperoleh dari Sdr. RIZAL ;
Bahwa setelah ditelusuri ke Sdr. RIZAL tidak diketemukan barang bukti sabu-sabu ;
Saksi SISWANTO, S.H. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib., bertempat di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, saksi telah melakukan penangkapan terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa saat itu bersama dengan temannya yang bernama Sdr. RISANG ;
Bahwa saat itu terdakwa dengan Sdr. RISANG sedang menunggu pembeli sabu-sabu ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa Sdr. RISANG melarikan diri saat dilakukan penangkapan ;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau yang berada di bawah tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) buah handphone Merk Nokia Type RM-827 warna Pink berikut simcard-nya No. 082323879996 dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa diawali dari laporan masyarakat;
Bahwa saat dilakukan penangkapan jual beli sabu-sabu belum terjadi ;
Bahwa setelah terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, diperoleh hasil positif mengandung sabu-sabu ;
Bahwa dari keterangan terdakwa diperoleh informasi bahwa sabu-sabu diperoleh dari Sdr. RIZAL ;
Bahwa setelah ditelusuri ke Sdr. RIZAL tidak diketemukan barang bukti sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut dipersidangan, terdakwa menyatakan menyatakan benar semua keterangan dan tidak ada keberatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib., bertempat di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa saat terdakwa bersama dengan Sdr. RISANG sedang menunggu pembeli sabu-sabu ;
Bahwa awalnya Sdr. RISANG mengajak terdakwa dengan mengatakan “ayo ikut saja” ;
Bahwa kemudian Sdr. RISANG menyerahakan sabu-sabu kepada terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau terdakwa buang di bawah tempat terdakwa berdiri ;
Bahwa terdakwa rencananya mendapat upah sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) apabila sabu-sabu tersebut terjual ;
Bahwa 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-827 warna pink beserta simcardnya No.082323879996., digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait maksud jual beli sabu-sabu dengan Sdr. RISANG maupun Sdr. TIMBUL;
Bahwa terdakwa merasa dijebak dalam perkara ini ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjual pula sabu-sabu ;
Bahwa sebelumnya terdakwa menjual sabu sabu sejumlah ½ (setengah) gram kepada Sdr. TIMBUL ;
Bahwa terdakwa menjual sabu-sabu tersebut bersama-sama pula Sdr. RISANG ;
Bahwa terdakawa mengkonsumsi sabu sabu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penangkapan ;
Bahwa terdakwa memakai sabu sabu baru 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa sudah menikah dan mempunyai anak umur baru 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau seberat kurang lebih 0,197 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-827 warna pink beserta simcardnya No.082323879996., dan urine sebanyak kurang lebih 25 CC, telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan pula bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 948/NNF/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama tersangka MASTUKAN bin SAWABI (alm) dengan barang bukti BB-2027/2017/NNF berupa serbuk kristal dan BB-2028/2017/NNF berupa urine tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan dipertimbangkan seperlunya telah termuat dalam putusan ini ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib., bertempat di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan didapati 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau terdakwa buang di bawah tempat terdakwa berdiri;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 948/NNF/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama terdakwa dengan barang bukti berupa serbuk kristal dan urine mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa tidak ternyata pekerjaan terdakwa ada keterkaitan dengan sabu-sabu dan tiada ijin dari yang berwenang; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta didukung barang bukti yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tersebut dalam bentuk dakwaan subsidairitas yakni Primair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsur pasalnya terdiri dari :
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; -----------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang“ --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut pembuat undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa MASTUKAN Bin SAWABI (Alm) yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang ; --------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “---------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut unsur “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” bersifat alternatif, sehingga cukuplah dibuktikan salah satu sub unsur saja; -------------------------------
Meninbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai” memiliki pengertian memeggang atas sesuatu atau memeggang kekuasaan atas sesuatu hal ; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, sekira pukul 15.00 Wib., bertempat di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan didapati 1 (satu) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau terdakwa buang di bawah tempat terdakwa berdiri;
Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. RISANG bermaksud menunggu pembeli sabu-sabu yang dibawa oleh terdakwa, namun keburu didapati oleh petugas kepolisian yang melakukan penangkapan ;
Menimbang, bahwa barang bukti sabu-sabu yang diajukan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti maupun urine terdakwa, ternyata juga adalah mengandung metafentamin, yang merupakan merupakan Narkotika yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dalam keterkaitan terdakwa dengan perbuatannya tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang, ataupun ternyata terdakwa bukanlah orang atau pejabat yang berwenang, dan pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan bidang kefarmasian ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah “tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur tindak pidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, dan berdasarkan alat bukti sah yang ada dan meyakinkan, yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, sehingga dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi ; ----
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah mereka lakukan, karenannya harus dijatuhi pidana ; --------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda, sehingga sebagai alternatif tidak dipenuhinya pidana denda tersebut, maka juga dikenakan pidana penjara pengganti yang lamanya ditetapkan amar putusan ini ; -----
Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara dan pidana denda serta penjara pengganti sebagai alternatif termaksud yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat ; ----------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ; -----------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa diancamkan dengan pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dikaitkan dengan permohonan penuntut umum dalam surat tuntutannya (requisitoir) yang menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dikaitkan dengan permohonan terdakwa yang pada pokoknya merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa dan terdakwa agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, oleh karena tersebut adalah terkait dengan perkara terdakwa, namun tidak menyangkut unsur-unsur pembuktian perkara ini, sehingga akan dipertimbangkan bersama perihal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa, sebagai berikut : --------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Psikotropika dan/atau Narkoba ; ----------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Peredaran disertai dengan penyalahgunaan Narkotika sudah dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ;
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara dan denda sebagaimana amar putusan dibawah ini ; -----------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan terdakwa pernah berada dalam tahanan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis tidak melihat adanya alasan-alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa, oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan RUTAN ; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau seberat kurang lebih 0,197 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-827 warna pink beserta simcardnya No.082323879996., dan urine sebanyak kurang lebih 25 CC, majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menyangkut barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau seberat kurang lebih 0,197 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-827 warna pink beserta simcardnya No.082323879996., dan urine sebanyak kurang lebih 25 CC dengan memperhatikan pada Pasal 101 ayat (1), ayat (2) jo. Pasal 136 jo. Pasal 91 jo. Pasal 92 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan serta mengatur hukum acara tersendiri menyangkut perlakuan barang bukti narkotika, prekursor narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dalam tingkatan penyidikan, dan mengatur pula menyangkut penentuan statusnya secara jelas untuk penentuan dalam putusan pengadilan, yakni supaya dirampas untuk negara, dikaitkan dengan berbahayanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ini untuk, oleh atau bagi terdakwa maupun masyarakat, maupun nilai ekonomis dari barang bukti, sehingga majelis sepatutnya dinyatakan dirampas oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini; --------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ; ------------------------------------------------------------------
Mengingat dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perudang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------
--------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MASTUKAN Bin SAWABI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAKMENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan ; ------------------
Menetapkan, masa lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam sedotan warna hijau seberat kurang lebih 0,197 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia Type RM-827 warna pink beserta simcardnya No.082323879996., dan urine sebanyak kurang lebih 25 CC., dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;---
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2017 oleh ERWINDU, S.H., sebagai Hakim Ketua, YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H., dan BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh M. ARIS ISWANDI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh IDA FITRIANI, S.H., Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
ERWINDU, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H. BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H.
Panitera Pengganti,
M. ARIS ISWANDI, S.H.