47/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : Tri Wibiyanto Bin Sutiyono
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi Dalam Penjualan Pupuk Bersubsidi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah hakim yang menyatakan lain, bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 26 (dua puluh enam) karung pupuk urea @ 50 kg; - 9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 kg; - 4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 kg; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah);
i P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN.Unr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana, dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama : Tri Wibiyanto Bin Sutiyono;
Tempat lahir : Kabupaten Semarang;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/25 September 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Wates RT.001 RW.001, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SLTA;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi , Ahli dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bukan produsen, distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) karung pupuk urea 250 kg;
9 (sembilan) karung SP-36 2 50 kg;
4 (empat) karung pupuk ZA 2 50 kg;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono selaku pihak yang bukan produsen, distributor dan pengecer , pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekitar pukul 14.00 Wib. , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Toko Yusmi Dusun Wonosari, Desa Batur , Kecamatan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, memperjual belikan pupuk bersubsidi, tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi sebagai tindak pidana ekonomi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono selaku pihak yang bukan produsen, distributor dan pengecer pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekitar pukul 14.00 Wib., di Toko Yusmi Dusun Wonosari, Desa Batur , Kecamatan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang tanpa izin telah menjual pupuk bersubsidi berupa pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA;
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi berupa pupuk Urea seharga Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu rupiah ) sampai Rp. 95.000,- ( sembilan puluh lima ribu rupiah ) / sak berisi 50 kg, pupuk SP 36 seharga Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ) / sak berisi 50 kg, pupuk ZA seharga Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) / sak berisi 50 kg ;
Bahwa terdakwa menjual pupukUrwea seharga Rp. 14.000,- ( empat belas ribu rupiah ) / 5 kg, pupuk SP 36 seharga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) / 5 kg, pupuk ZA seharga Rp. 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) ;
Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa dalam memperjual belikan pupuk bersubsidi tersebut dengan memanfaatkan situasi kelangkaan pupuk atau pupuk Urea keuntungannya Rp,. 55.000,- / sak, Pupuk SP 36 keuntungan Rp. 40.000,- / sak. Pupuk ZA keuntungannya Rp. 45.000,- / sak, atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Semarang ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 1 Sub 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya, yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ardy Nugroho S.U. Bin Kaswi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, di Toko Yusmi milik terdakwa, di Dusun Wonosari, Kelurahan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, saksi bersama-sama dengan Brigadir Cahyo Anggoro, SH dan Briptu Angga Haris Perdana, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa; Toko terdakwa merupakan toko kelontong dan obat-obatan pertanian namun jika ada yang membutuhkan pupuk bersubsidi, terdakwa melayaninya; Saksi kemudian melakukan penyelidikan di daerah Getasan dengan berpura-pura membeli pupuk bersubsidi sebanyak sepuluh kilogram di toko Yusmi milik terdakwa;
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dan terdakwa bukan pengecer ataupun bukan sebagai agen resmi; Penunjukan sebagai agen resmi atau pengecer oleh Disperindag dari tiap kelompok tani;
Bahwa setelah digeledah di toko terdakwa tersebut ditemukan 26 (dua puluh enam) karung pupuk Urea @ 50 Kg, 9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 Kg, 4 (empat) karung Pupuk ZA @ 50 Kg; Barang tersebut diperoleh terdakwa di Pasar Ngablak Magelang;
Bahwa terdakwa menjual pupuk dengan cara diecerkan dibungkus dengan plastik lima kilogram tiap bungkus plastic;
Bahwa terdakwa mulai menjual pupuk bersubsidi mulai Oktober 2014;
Bahwa terdakwa membeli pupuk urea seharga Rp.90.000,- sampai dengan Rp.95.000,- per sak, dijual seharga Rp.14.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.55.000,- per sak; Pupuk SP 36 seharga Rp.110.000,- per sak, dijual Rp.15.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.40.000,- per sak; Pupuk ZA seharga Rp.60.000,- sampai dengan Rp.75.000,- per sak, dijual seharga Rp.12.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.45.000,- per sak;
Bahwa untuk membedakan pupuk bersubsidi ataukah tidak adalah adanya tulisan pupuk bersubsidi pada karung ataukah tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan hanya membantu petani petani karena kalau membeli pupuk bersubsidi di kelompok tani tidak boleh secara eceran;
Saksi Cahyo Anggoro, SH Bin Suwarno, S.Pd;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, di Toko Yusmi milik terdakwa, di Dusun Wonosari, Kelurahan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, saksi bersama-sama dengan Brigadir Cahyo Anggoro, SH dan Briptu Angga Haris Perdana, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa; Toko terdakwa merupakan toko kelontong dan obat-obatan pertanian namun jika ada yang membutuhkan pupuk bersubsidi, terdakwa melayaninya; Saksi kemudian melakukan penyelidikan di daerah Getasan dengan berpura-pura membeli pupuk bersubsidi sebanyak sepuluh kilogram di toko Yusmi milik terdakwa;
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dan terdakwa bukan pengecer ataupun bukan sebagai agen resmi; Penunjukan sebagai agen resmi atau pengecer oleh Disperindag dari tiap kelompok tani;
Bahwa setelah digeledah di toko terdakwa tersebut ditemukan 26 (dua puluh enam) karung pupuk Urea @ 50 Kg, 9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 Kg, 4 (empat) karung Pupuk ZA @ 50 Kg; Barang tersebut diperoleh terdakwa di Pasar Ngablak Magelang;
Bahwa terdakwa menjual pupuk dengan cara diecerkan dibungkus dengan plastik lima kilogram tiap bungkus plastic;
Bahwa terdakwa mulai menjual pupuk bersubsidi mulai Oktober 2014;
Bahwa terdakwa membeli pupuk urea seharga Rp.90.000,- sampai dengan Rp.95.000,- per sak, dijual seharga Rp.14.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.55.000,- per sak; Pupuk SP 36 seharga Rp.110.000,- per sak, dijual Rp.15.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.40.000,- per sak; Pupuk ZA seharga Rp.60.000,- sampai dengan Rp.75.000,- per sak, dijual seharga Rp.12.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.45.000,- per sak;
Bahwa untuk membedakan pupuk bersubsidi ataukah tidak adalah adanya tulisan pupuk bersubsidi pada karung ataukah tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan hanya membantu petani petani karena kalau membeli pupuk bersubsidi di kelompok tani tidak boleh secara eceran;
Saksi Angga Haris Perdana, SH;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, di Toko Yusmi milik terdakwa, di Dusun Wonosari, Kelurahan Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, saksi bersama-sama dengan Brigadir Cahyo Anggoro, SH dan Briptu Angga Haris Perdana, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa; Toko terdakwa merupakan toko kelontong dan obat-obatan pertanian namun jika ada yang membutuhkan pupuk bersubsidi, terdakwa melayaninya; Saksi kemudian melakukan penyelidikan di daerah Getasan dengan berpura-pura membeli pupuk bersubsidi sebanyak sepuluh kilogram di toko Yusmi milik terdakwa;
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dan terdakwa bukan pengecer ataupun bukan sebagai agen resmi; Penunjukan sebagai agen resmi atau pengecer oleh Disperindag dari tiap kelompok tani;
Bahwa setelah digeledah di toko terdakwa tersebut ditemukan 26 (dua puluh enam) karung pupuk Urea @ 50 Kg, 9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 Kg, 4 (empat) karung Pupuk ZA @ 50 Kg; Barang tersebut diperoleh terdakwa di Pasar Ngablak Magelang;
Bahwa terdakwa menjual pupuk dengan cara diecerkan dibungkus dengan plastik lima kilogram tiap bungkus plastic;
Bahwa terdakwa mulai menjual pupuk bersubsidi mulai Oktober 2014;
Bahwa terdakwa membeli pupuk urea seharga Rp.90.000,- sampai dengan Rp.95.000,- per sak, dijual seharga Rp.14.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.55.000,- per sak; Pupuk SP 36 seharga Rp.110.000,- per sak, dijual Rp.15.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.40.000,- per sak; Pupuk ZA seharga Rp.60.000,- sampai dengan Rp.75.000,- per sak, dijual seharga Rp.12.000,- per lima kilogram, keuntungannya Rp.45.000,- per sak;
Bahwa untuk membedakan pupuk bersubsidi ataukah tidak adalah adanya tulisan pupuk bersubsidi pada karung ataukah tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan hanya membantu petani petani karena kalau membeli pupuk bersubsidi di kelompok tani tidak boleh secara eceran;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah/janji sesuai dengan agamanya, yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
1. Imum, SH, MH Bin (Alm) K.H. Soleh;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang sebagai Kepala Bidang Perdagangan yang membawahi dua seksi yaitu Seksi Usaha dan Pengembangan Perdagangan dan Seksi Perlindungan Konsumen;
Bahwa keahlian saksi sebagai Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang adalah menyusun program kerja dan anggaran bidang perdagangan,membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan, merumuskan kebijakan teknis di bidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen ,mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan ,menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang usaha perdagangan, pengembangan perdagangan, dan perlindungan konsumen,melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan,menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan bidang perdagangan,menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas,melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pupuk urea bersubsidi adalah produk PT. Pupuk Indonesia (dulu PT Pupuk Sriwijaya) Palembang dan pupuk SP-36 serta pupuk ZA adalah produk PT Petrokimia Gresik merupakan barang dalam pengawasan;
Bahwa pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan;
Bahwa ciri-ciri pupuk bersubsidi pemerintah adalah pada kemasan bertuliskan barang dalam pengawasan dan pupuk bersubsidi pemerintah dengan tulisan berwarna merah, pupuk urea bersubsidi berwarna pink, harga pupuk subsidi lebih murah dibanding dengan harga pupuk non subsidi, per kilogramnya yaitu pupuk Urea Rp 1.800,-, SP-36 Rp 2.000,-, ZA Rp 1.400,-, NPK Rp 2.300,-, Organik Rp 500,-(sesuai Harga Eceran Tertinggi);
Bahwa yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi adalah petani dan kelompok tani, pekebun dan peternak atau pembudidaya ikan dan itu pun atas usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Bahwa dokumen atau ijin sebagai syarat menjadi produsen, distributor ataupun pengecer pupuk bersubsidi pemerintah adalah untuk Produsen berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang, Wajib Daftar Perusahaan (yang mengatur adalah pemerintah pusat / BUMN), untuk Distributor berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari Produsen, Rekomendasi untuk menjadi distributor dari Disperindag Kabupaten, untuk Pengecer berupa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor dan harus dilengkapi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) mikro;
Bahwa sistem pendistribusian pupuk bersubsidi adalah tertutup artinya dalam penyalurannya sudah ditunjuk secara khusus oleh distributor resmi dan sistem pendistribusian untuk sektor pertanian di penyalur lini IV (Pengecer) adalah berdasar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan wilayah tanggungjawabnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan penyaluran pupuk bersubsidi;
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Suharsono, SE Bin (Alm) Bejo;
Bahwa kedudukan saksi di PT.Pupuk Sriwijaya Palembang adalah sebagai Perwakilan Pusri Kabupaten (PPK) Semarang;
Bahwa tugas dan keahlian saksi sebagai perwakilan Pusri Kabupaten (PPK) Semarang adalah pembinaan dengan distributor dan pemantauan atau koordinasi bersama-sama dengan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida);
Bahwa PT. Pupuk Sriwijaya Palembang tersebut bergerak di bidang produksi pupuk subsidi dan non subsidi;
Bahwa pupuk subsidi produk dari PT. Pupuk Sriwijaya tersebut adalah jenis urea;
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Andi Raujung Bin (Alm) Samsul;
Bahwa saksi bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Semarang sebagai Koordinator Pelaksana Dinas di Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam hal pengawasan pupuk bersubsidi hanya sebagai kontrol distribusi pupuk bersubsidi dari Kelompok Tani mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) untuk pengadaan pupuk ke pengecer sampai ke penyaluran pupuk dari pengecer ke Kelompok Tani;
Bahwa pengecer resmi (yang mempunyai ijin) di Kecamatan Getasan yang mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi yang kemudian disalurkan ke Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Getasan adalah Nursanto dari Kios Sumber Tani menyalurkan pupuk bersubsidi dari Pusri (Urea) dan dari Petrokimia Gresik (ZA, Petroganik, NPK dan SP-36) ,Suroto dari Kios Mulyo Tani menyalurkan dari Petrokimia Gresik berupa ZA, Petroganik, NPK dan SP-36, Thomas Tukiyat dari KSU Sido Makmur menyalurkan dari Pusri (urea) dan dari Petrokimia Gresik (ZA, Petroganik, NPK dan SP-36);
Bahwa pupuk urea bersubsidi produk Pusri dan pupuk SP-36 serta ZA produk PT. Petrokimia Gresik merupakan barang dalam pengawasan;
Bahwa ciri – ciri pupuk bersubsidi pemerintah adalah pada kemasan bertuliskan barang dalam pengawasan dan pupuk bersubsidi pemerintah dengan tulisan berwarna merah, pupuk urea bersubsidi berwarna pink, harga pupuk subsidi lebih murah dibanding dengan harga pupuk non subsidi, sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Sektor Pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 harga pupuk bersubsidi per kilogramnya yaitu Pupuk Urea Rp 1.800,-, SP-36 Rp 2.000,-, ZA Rp 1.400,-, NPK Rp 2.300,-, Organik Rp 500,-
Bahwa yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi pemerintah di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang adalah petani dan kelompok tani, pekebun dan peternak;
Bahwa terdakwa telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea, pupuk SP 36 , Pupuk ZA kepada orang umum tanpa dilengkapi surat pengecer secara resmi;
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib di Gudang Toko ” YUSMI ” di Dsn. Wonosari, Ds. Batur, Kec. Getasan, Kab. Semarang terdakwa ditangkap petugas dari Polres Semarang;
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi berupa pupuk urea dari PT.Pusri, SP 36 dan ZA dari PT. Petrokimia Gresik;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap telah diamankan pupuk urea sebanyak 26 ( dua puluh enam ) sak, @ sak 50 kg, pupuk SP 36 sebanyak 9 ( sembilan ) sak, @ sak 50 kg, pupuk ZA sebanyak 4 ( empat ) sak, @ sak 50 kg;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk urea bersubsidi, pupuk SP 36 bersubsidi dan pupuk ZA bersubsidi tersebut dari Nursanto di daerah Kopeng dan dari Pasar Ngablak;
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi tersebut dengan harga :
a. Pupuk Urea seharga Rp 90.000,- s/d Rp 95.000,- / sak;
b. Pupuk SP.36 seharga Rp 110.000,- / sak;
c. Pupuk ZA seharga Rp 60.000,- s/d Rp 75.000,- / sak;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga sebagai berikut :
a. Pupuk Urea seharga Rp 14.000,- / 5 kg;
b. Pupuk SP.36 seharga Rp 15.000,- / 5 kg;
c. Pupuk ZA seharga Rp 12.000,- / 5 kg;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa atas penjualan pupuk bersubsidi sebagai berikut :
a. Pupuk urea keuntungannya Rp 55.000,- / sak;
b. Pupuk SP.36 keuntunganya Rp 40.000,- / sak;
c. Pupuk ZA keuntungannya Rp 45.000,- / sak;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin pengecer dari pihak berwenang guna menjual pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) karung pupuk urea @ 50 kg;
9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 kg;
4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 kg;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 1 Sub 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan yang termasuk dalam pasal 1 Sub 3 e;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa;
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah benar-benar subyek hukum yang bernama Tri Wibiyanto Bin Sutiyono sebagaimana identitas terdakwa yang termuat di dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;
Ad.2. Melakukan suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan yang termasuk dalam pasal 1 Sub 3 e;
Menimbang bahwa pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 menyatakan dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam Pasal 1 sub 3 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu; Adapun materi dari Pasal 1 Sub 3 e, memuat ketentuan yang esensinya menyatakan pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran tersebut, sebagai tindak pidana ekonomi; Artinya, pelanggaran tindak pidana ekonomi, tidak hanya terbatas pada perbuatan yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955, namun juga dapat diatur oleh Undang-undang yang lain, asalkan undang-undang tersebut, menyebut perbuatan yang dilanggar tersebut, adalah termasuk sebagai perbuatan tindak pidana ekonomi;
Menimbang bahwa pasal 1 huruf c Perpu Nomor. 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, mempunyai materi sebagai berikut, yaitu pengertian dari barang-barang dalam pengawasan adalah semua barang berupa apapun baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan pemerintah;
Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan barang-barang Dalam Pengawasan, menyatakan bahwa siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan; Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) diatur ketentuan bahwa pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) ini serta peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi; Artinya, siapapun yang melanggar ketentuan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) ini, in casu tanpa ijin melakukan perdagangan terhadap barang-barang dalam pengawasan, maka subjek hukum tersebut, telah melakukan tindak pidana ekonomi;
Menimbang bahwa Perpres Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Artinya, jika Perpres No. 15 Tahun 2011 tersebut, direlevansikan dengan materi dari Perpu Nomor 8 Tahun 1962, maka dapat disimpulkan bahwa pupuk bersubsidi adalah termasuk barang dalam pengawasan, sehingga perdagangan terhadap pupuk bersubsidi tersebut, haruslah mendapatkan ijin dari yang berwenang, dan jika terdapat pelanggaran maka pelanggaran tersebut, termasuk sebagai pelanggaran dalam tindak pidana ekonomi;
Menimbang bahwa ijin yang berkaitan dengan perdagangan terhadap pupuk bersubsidi tersebut, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Bahwa berdasarkan Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa Pihak Lain Selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi; Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi di Gudang Toko Yusmi milik terdakwa di Dsn. Wonosari, Ds.Batur, Kec.Getasan, Kab. Semarang dan terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas di gudang tokonya tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 Wib; Pupuk bersubsidi yang dijual terdakwa adalah jenis urea, SP 36, dan ZA, ketika dilakukan penangkapan di gudang tokonya ditemukan 26 (dua puluh enam) sak pupuk urea dan per saknya 50 (limapuluh) kg, 9 (sembilan) sak pupuk SP 36 dan per saknya 50 (limapuluh) kg, 4 (empat) sak pupuk ZA dan per saknya 50 (limapuluh) kg; Dalam kemasan karung pupuk tersebut bertuliskan barang dalam pengawasan dan pupuk bersubsidi pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, diketahui pupuk bersubsidi jenis pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA dan pupuk NPK merupakan barang dalam pengawasan mencakup pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran; Berdasarkan peraturan presiden di atas, terdapat aturan main yang harus dilaksanakan dan ditaati berkaitan dengan pupuk bersubsidi, artinya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas namun melalui jalur yang prosedural;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang dimaksud dengan :
Produsen adalah produsen pupuk dalam hal ini PT.Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT.Pupuk Kalimantan Timur, PT.Pupuk Kujang dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik;
Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya;
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani/atau petani di wilayah tanggung jawabnya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Imum, SH.MH, dokumen atau ijin persyaratan untuk menjadi :
Produsen adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang, Wajib Daftar Perusahaan (Yang mengatur adalah Pemerintah Pusat/BUMN);
Distributor adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, tanda Daftar Gudang, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari Produsen, rekomendasi untuk menjadi distributor dari Disperindag Kabupaten;
Pengecer adalah Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor dan harus dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)Mikro;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Terdakwa jelaslah tidak termasuk klasifikasi sebagai produsen dan distributor, kemudian berdasarkan keterangan Ahli yaitu Imum, SH.MH dan Andi Raujung Bin (Alm) Samsul , terdakwa juga bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi karena tidak ada penunjukan dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan terdakwa juga tidak mempunyai SIUP (Surat Ijin Perdagangan ) Mikro;
Menimbang bahwa dalam wilayah Kecamatan Getasan di gudang toko tempat terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut, sebagai pengecer resmi, artinya mempunyai ijin, yang mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi yang kemudian disalurkan ke Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Getasan adalah Nursanto dari Kios Sumber Tani menyalurkan pupuk bersubsidi dari Pusri (Urea) dan dari Petrokimia Gresik (ZA, Petroganik, NPK, SP-36), Suroto dari Kios Mulyo Tani Petrokimia Gresik (ZA, Petroganik, NPK, SP-36), Thomas Tukiyat dari KSU Sido Makmur dari Pusri (Urea) dan dari Petrokimia Gresik (ZA, Petroganik, NPK, SP-36); Yang bertindak sebagai pengecer biasanya adalah ketua dari kelompok tani tersebut; Dengan demikian Terdakwa bukanlah sebagai pengecer resmi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut;
Menimbang bahwa dengan tidak adanya kewenangan pada terdakwa relevansinya terhadap pupuk bersubsidi namun faktanya terdakwa tetap menyediakan dan menjual pupuk bersubsidi yang diperoleh terdakwa dari Ir. Nursanto di daerah Kopeng dan juga diperoleh dari Pasar Ngablak Magelang; Pupuk bersubsidi tersebut juga diperoleh terdakwa dari seorang yang tidak jelas kapasitasnya dan bukan sebagai distributor pupuk bersubsidi yang resmi; Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada siapa saja yang membutuhkan dan terdakwa juga tidak tahu apakah pembeli tergabung dalam kelompok tani tertentu ataukah tidak;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015, pasal 9 ayat 2, harga eceran tertinggi di kios penyalur pupuk bersubsidi di tingkat Desa/Kecamatan atau penyalur di Lini IV, untuk pupuk bersubsidi jenis :
Pupuk urea adalah Rp. 1.800,- per kg;
Pupuk SP-36 adalah Rp.2.000,- per kg;
Pupuk ZA adalah Rp.1.400,- per kg;
Sedangkan dalam ayat 3 dinyatakan untuk pembelian pupuk bersubsidi oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan atau udang di penyalur Lini IV atau di kios penyalur pupuk bersubsidi di tingkat Desa/Kecamatan, dilakukan secara tunai dalam kemasan yaitu ;
Pupuk urea = 50 kg atau 25 kg;
Pupuk SP-36 = 50 kg;
Pupuk ZA = 50 kg;
Artinya pupuk bersubsidi tersebut tidak dijual eceran namun per kemasan yang beratnya 50 kg atau 25 kg;
Menimbang bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi jenis :
Pupuk urea seharga Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) per 5 (lima) kg, jadi keuntungannya Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per sak;
Pupuk SP 36 seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 5 (lima) kg, jadi keuntungannya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per sak;
Pupuk ZA seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per 5 (lima) kg, jadi keuntungannya Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per sak;
Atau dengan kata lain ada keuntungan financial yang diperoleh terdakwa dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut karena terdakwa menjual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Semarang tersebut di atas, selain itu pula terdakwa juga telah menyimpangi aturan yang memberlakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara dijual per kemasan yang beratnya 50 (limapuluh) atau 25 (dua puluh lima) kg namun faktanya terdakwa telah mengecerkannya dengan menjual pupuk tersebut per 5 (lima) kg;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur di atas telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi Dalam Penjualan Pupuk Bersubsidi”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan petani/kelompok tani dan salah satu factor penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
26 (dua puluh enam) karung pupuk urea @ 50 kg;
9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 kg;
4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 kg;
Berdasarkan fakta dalam persidangan , barang bukti di atas telah djual secara tidak sah/secara melawan hukum oleh terdakwa, sehingga sudah sepatutnya apabila pupuk bersubsidi tersebut, dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 1 Sub 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Tri Wibiyanto Bin Sutiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi Dalam Penjualan Pupuk Bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah hakim yang menyatakan lain, bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
26 (dua puluh enam) karung pupuk urea @ 50 kg;
9 (sembilan) karung SP-36 @ 50 kg;
4 (empat) karung pupuk ZA @ 50 kg;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 oleh Asni Meriyenti,SH.MH selaku Hakim Ketua, Eduart MP.Sihaloho,SH.MH dan Fitri Ramadhan,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh Enny Ruspriyati, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Yamsri Hartini,SH Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Ambarawa dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Eduart MP.Sihaloho,SH.MH Asni Meriyenti, SH.MH
Fitri Ramadhan,SH
Panitera Pengganti
Enny Ruspriyati