22/PID.SUS/2016/PN MME
Putusan PN MAUMERE Nomor 22/PID.SUS/2016/PN MME
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FIRMUS NAIR ALIAS NANDO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN, dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (ENAM) BULAN; 3. Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : ï‚§ 125 (seratus dua puluh lima) butir pil warna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus menggunakan 12 (dua belas) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir; ï‚§ 15 (lima belas) butir pil berwarna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir, yang mana telah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir sehingga hanya menyisakan sebanyak 10 (sepuluh) butir sebagai sampel barang bukti; ï‚§ 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih; ï‚§ 1 (satu) buah tas merk Mimi Star warna coklat; ï‚§ 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver; ï‚§ 1 (satu) buah tas warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan. ï‚§ 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri PDT 544803, SLK 216209; Dirampas untuk Negara. ï‚§ 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Pol. EB 6451 DB; ï‚§ 1 (satu) buah STNK dengan No. STNK 0136782 An. ANSELMUS NONG SELI, No. Rangka MHIJF5136CK631248, No. Mesin JF51E-3628203; ï‚§ 1 (satu) buah kunci motor berwarna hitam bertuliskan HONDA; Dikembalikan kepada Terdakwa FIRMUS NAIR. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Mme
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam Peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : FIRMUS NAIR alias NANDO Tempat lahir : Koting Umur/tgl lahir : 44 Tahun / 18 Agustus 1971 Jenis kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : RT.05 / RW.07, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Agama : Katholik Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (berijazah)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penangkapan / penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 19 Desember 2015 s/d tanggal 07 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Januari 2016 s/d 16 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d tanggal 05 Maret 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Februari 2016 s/d tanggal 26 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Maret 2016 s/d tanggal 25 Mei 2016;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun untuk itu telah ditawarkan sepatutnya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 26 Februari 2016, Nomor: 22/Pen.Pid/2016/PN.Mme tentang: Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 26 Februari 2016, Nomor: 22/Pen.Pid/2016/PN.Mme tentang: Penetapan Hari Persidangan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para saksi;
Telah melihat dan meneliti alat-alat bukti;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) No.Reg.Perkara: PDM – 07/Maume/02/2016 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FIRMUS NAIR alias NANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar“ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang: Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 6 (ENAM) BULAN Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
125 (Seratus Dua Puluh Lima) butir pil warna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus menggunakan 12 (dua belas) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir;
15 (lima belas) butir pil berwarna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir, yang mana telah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir sehingga hanya menyisakan 10 (sepuluh) butir sebagai sampel barang bukti;
1 (satu) buah HP merek Nokia warna putih;
1 (satu) buah Tas merek Mimi Star warna coklat;
1 (satu) buah HP merek Samsung Warna Silver;
1 (satu) buah Tas warna Biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri PDT 544803, SLK 216209;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. EB 6451 DB;
1 (satu) Buah STNK dengan No.STNK 0136782 An. ANSELMUS NONG SELI No.Rangka MHIJF5136CK631248, No.Mesin JF51E-3628203;
1 (satu) buah Kunci Motor berwarna Hitam bertuliskan HONDA;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan secara Tertulis dari Terdakwa Tanggal 19 April 2016 yang disampaikan dalam persidangan tertanggal 19 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang meringankan terdakwa, karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam Nota Pembelaan secara tertulis tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Ia, terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Rosmiatin pada sekitar jam 14.00 wita berkomunikasi dengan terdakwa Firmus Nair melalui handphone untuk membeli obat Somadril Compesetum yang biasa disebut dengan kode “Mumbul” yang mana pada saat itu terdakwa meyanggupinya, sehingga selanjutnya terdakwa langsung mendatangi tempat tinggal saksi Rosmiatin di Kos di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dengan membawa obat Somadril Compesetum sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Setibanya terdakwa di kamar kos bertemu saksi Rosmiatin dan pada saat itu saksi Rosmiatin menyampaikan kepada Terdakwa mau membeli obat Somadril Compesetum sebanyak 20 (dua puluh) butir dan saat itu juga langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun langsung memberikan obat Somadril Compesetum sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi Rosmiatin.
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang saksi Natalis Istanto dan saksi Edberto Hure yang adalah Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Sikka ke tempat kamar kos saksi Rosmiatin dimana terdakwa juga masih berada di tempat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan, yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir obat yang diduga Somadril Compesetum dikemas dalam plastik klip warna putih bening berada dalam tas kecil berwarna biru milik saksi Rosmiatin dan 50 (lima puluh) butir obat yang diduga Somadril Compesetum dikemas dalam 5 (lima) plastik klip warna putih bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dari dalam saku celana jeans yang digunakan oleh terdakwa beserta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang atas pengakuan terdakwa adalah uang hasil penjualan obat Somadril Compesetum kepada saksi Rosmiatin. Selanjutnya terdakwa dibawa keluar kamar dan disuruh membuka Jok sepeda motor milik terdakwa, yang mana ditemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir obat yang diduga Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Sikka untuk pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa obat yang diduga Somadril Compecetum tersebut selanjutnya disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Denpasar sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 951/NNF/2015, tanggal 23 Desember 2015, dengan kesimpulan : barang bukti berupa tablet warna putih adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen tidak terdaftar dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika serta tidak termasuk golongan dan jenis prekursor. Dimana berdasarkan keterangan Ahli Regina Caelyrosa Nona,S.Farm, Apt menerangkan bahwa kandungan Somadril Compecetum adalah berupa Zat Karisoprodol, Zat Parasetamol, dan Zat Acetaminophen dan obat tersebut tidak untuk diperjualbelikan secara bebas.
Bahwa terdakwa Firmus Nair menjual sediaan farmasi berupa obat somadril compecetum kepada saksi Rosmiatin tanpa mempunyai izin dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi, sehingga tidak dapat memenuhi standar penyimpanan, persyatanan khasiat dan mutu sediaan farmasi sehingga dapat membahayakan konsumen.
Bahwa obat Somadril Composetum bermanfaat untuk mengobati nyeri pada daerah pinggang, mengatasi rasa nyeri akibat kegiatan yang berlebihan, mengatasi sakit kepala akibat kerja yang berlebihan dan berkepanjangan, mengatasi ketegangan emosional, mengatasi nyeri radang tulang belakang, dapat menghilangkan rasa lelah / penat dan dapat meningkatkan kemampuan berkonsentasi dan apabila dipergunakan secara terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan bila di konsumsi dalam dosis tinggi / jumlah banyak tanpa petunjuk dokter dapat menimbulkan gangguan koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, hipotensi, depresi pernapasan dan koma (tidak sadarkan diri / kesadaran menurun) ;
Bahwa oleh karena obat Somadril Composetum dapat menimbulkan efek ketergantungan maka Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol dimana salah satu obat yang dibatalkan izin edarnya adalah obat Somadril Composetum yang kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Nomor : PW.02.03.353.3.07.13.3041 tanggal 16 Juli 2013 perihal penarikan obat mengandung karisoprodol yang meminta kepada Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi untuk melakukan penarikan kembali obat tersebut dari peredaran sejak diterimanya surat tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia, terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Rosmiatin pada sekitar jam 14.00 wita berkomunikasi dengan terdakwa Firmus Nair melalui handphone untuk membeli obat Somadril Compesetum yang biasa disebut dengan kode “Mumbul” yang mana pada saat itu terdakwa meyanggupinya, sehingga selanjutnya terdakwa langsung mendatangi tempat tinggal saksi Rosmiatin di Kos di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dengan membawa obat Somadril Compesetum sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir. Setibanya terdakwa di kamar kos bertemu saksi Rosmiatin dan pada saat itu saksi Rosmiatin menyampaikan kepada Terdakwa mau membeli obat Somadril Compesetum sebanyak 20 (dua puluh) butir dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun langsung memberikan obat Somadril Compesetum sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi Rosmiatin.
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang saksi Natalis Istanto dan saksi Edberto Hure yang adalah Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Sikka ke tempat kamar kos saksi Rosmiatin dimana terdakwa juga masih berada di tempat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan, yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir obat yang diduga Somadril Compesetum dikemas dalam plastik klip warna putih bening berada dalam tas kecil berwarna biru milik saksi Rosmiatin dan 50 (lima puluh) butir obat yang diduga Somadril Compesetum dikemas dalam 5 (lima) plastik klip warna putih bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dari dalam saku celana jeans yang digunakan oleh terdakwa beserta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang atas pengakuan terdakwa adalah uang hasil penjualan obat Somadril Compesetum kepada saksi Rosmiatin.
Selanjutnya terdakwa dibawa keluar kamar dan disuruh membuka Jok sepeda motor milik terdakwa, yang mana ditemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir obat yang diduga Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Sikka untuk pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa obat yang diduga Somadril Compecetum tersebut selanjutnya disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Denpasar sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 951/NNF/2015, tanggal 23 Desember 2015, dengan kesimpulan : barang bukti berupa tablet warna putih adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen tidak terdaftar dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika serta tidak termasuk golongan dan jenis prekursor. Dimana berdasarkan keterangan Ahli Regina Caelyrosa Nona,S.Farm, Apt menerangkan bahwa kandungan Somadril Compecetum adalah berupa Zat Karisoprodol, Zat Parasetamol, dan Zat Acetaminophen dan obat tersebut tidak untuk diperjualbelikan secara bebas.
Bahwa terdakwa Firmus Nair menjual sediaan farmasi berupa obat somadril compecetum kepada saksi Rosmiatin tanpa mempunyai izin dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi, sehingga tidak dapat memenuhi standar penyimpanan, persyatanan khasiat dan mutu sediaan farmasi sehingga dapat membahayakan konsumen.
Bahwa obat Somadril Composetum bermanfaat untuk mengobati nyeri pada daerah pinggang, mengatasi rasa nyeri akibat kegiatan yang berlebihan, mengatasi sakit kepala akibat kerja yang berlebihan dan berkepanjangan, mengatasi ketegangan emosional, mengatasi nyeri radang tulang belakang, dapat menghilangkan rasa lelah / penat dan dapat meningkatkan kemampuan berkonsentasi dan apabila dipergunakan secara terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan bila di konsumsi dalam dosis tinggi / jumlah banyak tanpa petunjuk dokter dapat menimbulkan gangguan koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, hipotensi, depresi pernapasan dan koma (tidak sadarkan diri / kesadaran menurun) ;
Bahwa oleh karena obat Somadril Composetum dapat menimbulkan efek ketergantungan maka Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol dimana salah satu obat yang dibatalkan izin edarnya adalah obat Somadril Composetum yang kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Nomor : PW.02.03.353.3.07.13.3041 tanggal 16 Juli 2013 perihal penarikan obat mengandung karisoprodol yang meminta kepada Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi untuk melakukan penarikan kembali obat tersebut dari peredaran sejak diterimanya surat tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, oleh Penuntut Umum telah dihadirkan saksi-saksi untuk didengar dan memberikan keterangan dibawah Sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI ROSMIATIN alias MITA, Saksi dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa benar Saksi/Korban telah diperiksa di depan Penyidik dan membenarkan semua keterangan yang termuat dalam Berkas Perkara serta menandatanganinya.
Bahwa benar Saksi/Korban kenal tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa FIRMUS NAIR alias NANDO, terjadi pada Hari Jumat Tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 WITA, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT.04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sikka, saksi bersama Terdakwa dan saksi TENDRI ESA PAGESSA sementara berada di dalam kamar kost tersebut;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan tersebutm anggota Satresnarkoba Polres Sikka menemukan Tas Biru milik saksi yang disimpan di dalam lemari kamar dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 20 butir obat Somadril Composetum yang sebelumnya telah dikonsumsi oleh saksi TENDRI ESA PAGESSA sebanyak 5 butir, sehingga ditemukan masih sisa 15 butir yang dipisahkan dalam plastic clip kecil, 1 plastik berisi 10 butir dan 1 plastik berisi 5 butir;
Bahwa saksi mendapat obat Somadril Composetum dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga 10 butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi membeli sebanyak 20 butir dari Terdakwa sehingga saksi membayar obat Somadril Composetum tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sikka selain menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil pembelian obat tersebut,juga ditemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah yang ditemukan di tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan atau izin yang sah untuk mengedarkan obat Somadril Composetum tersebut
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI TENDRI ESA PAGESA alias VIO, sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu diangkat Sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam BAP dimana saksi membaca kembali serta menandatangani BAP tersebut serta saksi membenarkan semua keterangan saksi ketika di Penyidik;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO;
Bahwa tindak pidana terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sikka, saksi sendiri, bersama Terdakwa dan saksi ROSMIATIN Alias MITA berada di dalam kamar Kost tersebut;
Bahwa petugas Satresnarkoba Polres Sikka menemukan tas biru milik saksi yang disimpan di dalam lemari kamar dan ditemukan barang bukti berupa 20 butir Somadril Composetum yang sebelumnya telah dikonsumsi oleh saksi sendiri sebanyak 5 butir sehingga ditemukan masih sisa 15 butir yang dipisahkan di 2 plastik clip kecil, 1 plastik berisi 10 butir dan 1 plastik berisi 5 butir;
Bahwa saksi mendapat obat Somadril Composetum dari saksi ROSMIATIN Alias MITA yang sebelumnya telah membeli dari Terdakwa sebanyak 20 butir dari Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengkonsumsi obat Somadril Composetum yang membuat saksi merasa seperti orang mabuk dan menghilangkan rasa lelah serta stress yang dialami oleh saksi;
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sikka selain menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil pembelian obat tersebut,juga ditemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI NATALIS ISTANTO alias ISTANTO, sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu diangkat Sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO;
Bahwa tindak pidana terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada saat kejadian saksi mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli obat Somadril Composetum antara Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO dengan saksi ROSMIATIN Alias MITA;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama saksi YOSEPHUS EDBERTO HURE bersama beberapa anggota Satresnarkoba Polres Sikka lainnya langsung melakukan pengamatan dilapangan di di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang ditempati oleh saksi ROSMIATIN Alias MITA;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdapat saksi ROSMIATIN Alias MITA, bersama Terdakwa dan saksi TENDRI ESA PAGESSA;
Bahwa saksi menemukan tas biru milik saksi yang disimpan di dalam lemari kamar dan ditemukan barang bukti berupa 20 butir Somadril Composetum yang sebelumnya telah dikonsumsi oleh saksi TENDRI ESA PAGESSA sebanyak 5 butir sehingga ditemukan masih sisa 15 butir yang dipisahkan di 2 plastik clip kecil, 1 plastik berisi 10 butir dan 1 plastik berisi 5 butir;
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut saksi juga menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan hasil penjualan 20 butir Somadril Composetum kepada saksi ROSMIATIN Alias MITA, saksi juga menemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa untuk selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Sikka untuk proses selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah yang ditemukan di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI YOSEPHUS EDBERTO HURE alias BERTO, sebelum memberikan keterangan saksi dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO;
Bahwa tindak pidana terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada saat kejadian saksi mendapat informasi bahwa aka nada transaksi jual beli obat Somadril Composetum antara Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO dengan saksi ROSMIATIN Alias MITA;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama saksi NATALIS ISTANTO bersama beberapa anggota Satresnarkoba Polres Sikka lainnya langsung melakukan pengamatan dilapangan di di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yang ditempati oleh saksi ROSMIATIN Alias MITA;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdapat saksi ROSMIATIN Alias MITA, bersama Terdakwa dan saksi TENDRI ESA PAGESSA;
Bahwa saksi menemukan tas biru milik saksi yang disimpan di dalam lemari kamar dan ditemukan barang bukti berupa 20 butir Somadril Composetum yang sebelumnya telah dikonsumsi oleh saksi TENDRI ESA PAGESSA sebanyak 5 butir sehingga ditemukan masih sisa 15 butir yang dipisahkan di 2 plastik clip kecil, 1 plastik berisi 10 butir dan 1 plastik berisi 5 butir;
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut saksi juga menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa merupakan hasil penjualan 20 butir Somadril Composetum kepada saksi ROSMIATIN Alias MITA, saksi juga menemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa untuk selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Sikka untuk proses selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah yang ditemukan di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI REGINA CAELYROSA NONA, S.Farm.Apt, keterangan Ahli dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan memberikan keterangan sebagai Ahli dalam BAP dibawah sumpah, dimana sebelum menandatanganinya Ahli telah membaca kembali lalu menandatangani BAP Ahli tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dengan jabatan sebagai Kepala seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka;
Bahwa lingkup kerja ahli membidangi tentang regulasi, perijinan dan pengamanan tentang obat-obat kefarmasian;
Bahwa ahli mengenal Obat Somadril Compositum (sesuai dengan barang bukti yang ditunjukan), karena terdapat tulisan PCC yang merupakan komposisi nama dari kandungan Zat Karisoprodol, Zat Paracetamol, Zat Kafein, dan Zat Acetaminophen;
Bahwa manfaat obat Somadril Compecetum adalah untuk mengatasi nyeri pada daerah pinggang, mengatasi nyeri akibat aktifitas berlebihan, mengatasi rasa sakit kepala akibat kerja yang berlebihan dan berkepanjangan, mengatasi ketegangan emosional, mengatasi nyeri radang tulang belakang, dapat menghilangkan rasa lelah / penat dan dapat meningkatkan kemampuan berkonsentrasi;
Bahwa apabila Obat Somadril Compositum diminum dalam jumlah yang berlebihan dan terus menerus seseorang dapat mengakibatkan ketergantungan, dan apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi akan menyebabkan gangguang koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, hipotensi, depresi pernafasan dan koma (tidak sadarkan diri / kesadaran menurun);
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan bahwa penyaluran obat Somadril Compositum hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin sebagai penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi yang berupa bahan obat, obat, dan alat kesehatan;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ”Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Somadril Compositum tersebut, karena obat Somadril Compositum harus di beli di Apotek dengan menyerahkan resep Dokter;
Bahwa obat Somadril Compositum telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol, kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Nomor : PW.03.02.353.3.07.13.3215 tanggal 24 Juli 2013 perihal penarikan obat mengandung karisoprodol yang meminta kepada Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi untuk melakukan penarikan kembali obat tersebut dari peredaran sejak diterimanya surat tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan terdakwa sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa FIRMUS NAIR Alias NANDO telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Bahwa tindak pidana terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat somadril compecetum kepada saksi Rosmiatin tanpa mempunyai izin dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi, sehingga tidak dapat memenuhi standar penyimpanan, persyaratan khasiat dan mutu sediaan farmasi sehingga dapat membahayakan konsumen;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Somadril Compositum dengan cara menjual kepada saksi ROSMIATIN Alias MITA sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan izin edar maupun resep dari dokter;
Bahwa saksi TENDRI ESA PAGESSA telah mengkonsumsi obat Somadril Compositum sebanyak 5 (lima) butir yang dibeli dari Terdakwa sehingga pada saat penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sikka hanya ditemukan sisa 15 (lima belas) butir Somadril Compositum yang dipisahkan di 2 (dua) plastik clip kecil, 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir dalam tas biru milik saksi ROSMIATIN Alias MITA yang disimpan di dalam lemari kamar;
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sikka selain menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah hasil pembelian obat tersebut,juga ditemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa obat Somadril Compositum telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol, kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Nomor : PW.03.02.353.3.07.13.3215 tanggal 24 Juli 2013 perihal penarikan obat mengandung karisoprodol yang meminta kepada Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi untuk melakukan penarikan kembali obat tersebut dari peredaran sejak diterimanya surat tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini oleh Penuntut Umum telah diajukan Barang Bukti berupa:
125 (seratus dua puluh lima) butir pil warna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus menggunakan 12 (dua belas) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir;
15 (lima belas) butir pil berwarna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir, yang mana telah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir sehingga hanya menyisakan sebanyak 10 (sepuluh) butir sebagai sampel barang bukti;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri PDT 544803, SLK 216209;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
1 (satu) buah tas merk Mimi Star warna coklat;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Pol. EB 6451 DB;
1 (satu) buah STNK dengan No. STNK 0136782 An. ANSELMUS NONG SELI, No. Rangka MHIJF5136CK631248, No. Mesin JF51E-3628203;
1 (satu) buah kunci motor berwarna hitam bertuliskan HONDA;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver;
1 (satu) buah tas warna biru;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 1984 Tertanggal 17 Februari 1984, terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga Pengadilan Negeri berpendapat untuk mempertimbangkannya sebagaimana termaktub dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini, dan turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan jika dihubungkan dengan alat bukti yang satu dengan lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta – fakta yuridis di persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FIRMUS NAIR Alias NANDO telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Bahwa tindak pidana terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat somadril compecetum kepada saksi Rosmiatin tanpa mempunyai izin dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi, sehingga tidak dapat memenuhi standar penyimpanan, persyaratan khasiat dan mutu sediaan farmasi sehingga dapat membahayakan konsumen;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Somadril Compositum dengan cara menjual kepada saksi ROSMIATIN Alias MITA sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan izin edar maupun resep dari dokter;
Bahwa saksi TENDRI ESA PAGESSA telah mengkonsumsi obat Somadril Compositum sebanyak 5 (lima) butir yang dibeli dari Terdakwa sehingga pada saat penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sikka hanya ditemukan sisa 15 (lima belas) butir Somadril Compositum yang dipisahkan di 2 (dua) plastik clip kecil, 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir dalam tas biru milik saksi ROSMIATIN Alias MITA yang disimpan di dalam lemari kamar;
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sikka selain menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah hasil pembelian obat tersebut,juga ditemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa;
Bahwa obat Somadril Compositum telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol, kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Nomor : PW.03.02.353.3.07.13.3215 tanggal 24 Juli 2013 perihal penarikan obat mengandung karisoprodol yang meminta kepada Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi untuk melakukan penarikan kembali obat tersebut dari peredaran sejak diterimanya surat tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif, dengan unsur-unsur delik Pasal sebagai berikut :
PERTAMA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
A T A U
KEDUA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim berpendapat untuk mempertimbangkannya dengan memilih dakwaan manakah yang paling tepat dalam penerapan unsur pasalnya, jika diafiliasikan dengan fakta yuridis perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Dakwaan KESATU melanggar dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan Sengaja”;
Unsur “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Kesehatan”;
Unsur “Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten);
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang, SH., seperti dikutip oleh A.S. Pudjoharsoyo ditegaskan bahwasanya kata “setiap orang” menunjukkan orang yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksudkan dalam ketentuan pidana maka dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut (vide: Barangsiapa adalah suatu unsur dalam pasal, Barita Sinaga, SH., Varia Peradilan Tahun IX No.101 Pebruari 1994, halaman 157);
Menimbang, bahwa dari pendapat tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya manusia merupakan subyek hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat S.R. Sianturi, SH., yang mengacu kepada ajaran dari Carl Friedrich Von Savigny dan Feurbach, menyatakan: “Jadi yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia (natuurlijke-persoon)”
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten);
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II Mahkamah Agung RI, edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398K/Pid/2004, tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “Barangsiapa” atau “HIJ” adalah siapa saja yang harus dijadikan dader atau terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat serta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan barangsiapa disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu bertindak sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa berafiliasi dengan perihal dimaksud, barang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan serta kecakapan bertindak dan bertanggungjawab secara hukum, atau yang lazim disebut sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa secara subyektif terhadap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta memiliki kecakapan bertindak dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuatnya dan akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan telah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat dakwaan serta terdakwa FIRMUS NAIR alias NANDO adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan juga dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah subjek hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. UnsurDengan Sengaja :
Menimbang, bahwa dalam Criminal Wetboek Tahun 1809 dicantumkan, bahwa “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang;”
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff);
Menimbang, bahwa mengenai MvT tersebut, Prof. Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en wetten (dikehendaki dan diketahui) adalah: “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsafi atau mengerti atau mengetahui (wetten) akan akibat dari perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa dalam teori kesengajaan (Voorstellingstheorie) sebgaimana diutarakan Frank dalam bukunya: Festschrift Gieszen (1907:25), ditegaskan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat, manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan atau membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 242K/Kr/1957 tertanggal 8 Februari 1958 menegaskan bahwasanya dengan penerimaan kembali oleh orang yang dirugikan, sebagian dari uang atau barang yang digelapkan, sifat kepidanaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak berubah menjadi keperdataan;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 92K/Kr/1955 tertanggal 7 April 1956, ditekankan bahwasanya perkataan memiliki maupun menggelapkan dari ketentuan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP, tidak harus mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi dari orang yang memiliki;
Menimbang, bahwa menurut arrest Hoge Raad tanggal 26 Maret 1926 (W.8355 / tanggal 24 Pebruari 1913 (NJ 1913-W 9469 hal 664) dan tanggal 20 Juni 1944 (JN.1944 No 589) “toeeigening” adalah perbuatan menguasai suatu benda oleh pemegangnya seolah-olah ia adalah pemilik benda itu, bertentangan dengan sifat dari pada hak dengan mana berada dibawa kekuasaannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur pasal ini pengertiannya adalah terhadap barang atau benda yang menjadi objek adalah milik orang lain atau sebagian milik orang lain yang berarti sebagian dan juga milik sendiri;
Menimbang, bahwa sejalan dengan itu S.R Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya cetakan BPK Gunung Mulia, secara tegas menyatakan bahwa: “Unsur kesalahannya dengan tegas ditentukan dengan sengaja dan ditempatkan diawal perumusan. Ini berarti bahwa unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya. Dengan demikian pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki barang sesuatu. Menyadari bahwa barang itu saskol (seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain), demikian pula menyadari bahwa barang itu ada padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Apakah ia harus mengetahui berapa besar bagian orang lain (jika barang itu milik bersama) tidak dipersoalkan. Demikian juga tidak dipersoalkan siapa secara tepat pemilik dari barang itu sesuai dengan ketentuan hukum perdata (S.R Sianturi, 1989 : 622) “.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi serta berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar Terdakwa mendapat obat tersebut dari saudara YANTO yang berprofesi sebagai Pengemudi Angkutan Kota sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat Somadril Compositum kemudian Terdakwa medarkan atau menjual obat tersebut di kota Maumere.
Benar Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat somadril compecetum kepada saksi Rosmiatin tanpa mempunyai izin dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi, sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Somadril Compositum tersebut, karena obat Somadril Compositum harus di beli di Apotek dengan menyerahkan resep Dokter.
Benar Terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai khasiat atau manfaat dari obat somadril compecetum serta tidak mengetahui aturan atau dosis untuk mengkonsumsi obat Somadril Compositum yang diedarkannya tersebut.
Benar setelah tiba di Maumere Terdakwa mengedarkan obat tersebut dengan cara menjual kepada saksi ROSMIATIN Alias MITA yang sebelumnya Terdakwa dengan saksi ROSMIATIN Alias MITA telah melakukan komunikasi melalui Handphone dalam rangka pemesanan obat somadril compecetum yang Terdakwa jual.
Benar selanjutnya Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita datang ke kos-kosan saksi ROSMIATIN Alias MITA beralamat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan membawa obat sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir.
Benar saksi ROSMIATIN Alias MITA membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir obat somadril compecetum dari Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi fakta yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat delik perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur a quo sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3Unsur “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya dalam pembuktian unsur ini memberikan pilihan jika salah satu unsur telah dapat dibuktikan maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa Memproduksi menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan / atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa Mengedarkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan. Menurut penjelasan dalam Penjelasan Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan yang dimaksud dengan perdagangan dalam peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian sediaan farmasi dan alat kesehatan dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memperoleh imbalan;
Menimbang, bahwa Sediaan Farmasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa Alat Kesehatan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi serta berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi ROSMIATIN Alias MITA, saksi TENDRI ESA PAGESSA Alias VIO, saksi NATALIS ISTANTO Alias ISTANTO, saksi YOSEPHUS EDBERTO HURE Alias BERTO, Keterangan Ahli REGINA CAELYROSA NONA, S.Farm.,Apt dan keterangan Terdakwa FIRMUS NAIR Alias NANDO, berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Benar Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat somadril compecetum kepada saksi Rosmiatin tanpa mempunyai izin dan tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi, sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Somadril Compositum tersebut, karena obat Somadril Compositum harus di beli di Apotek dengan menyerahkan resep Dokter.
Benar pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2015, sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di kos-kosan Tiga Dua tepatnya di Gang Mangga, RT. 04/RW.04, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, terdakwa menjual sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ROSMIATIN Alias MITA.
Benar saksi TENDRI ESA PAGESSA telah mengkonsumsi obat Somadril Compositum sebanyak 5 butir yang dibeli dari Terdakwa sehingga pada saat penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sikka hanya ditemukan sisa 15 butir Somadril Compositum yang dipisahkan di 2 plastik clip kecil, 1 plastik berisi 10 butir dan 1 plastik berisi 5 butir dalam tas biru milik saksi ROSMIATIN Alias MITA yang disimpan di dalam lemari kamar;
Benar pada saat penggeledahan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sikka selain menemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui Terdakwa adalah hasil pembelian obat tersebut,juga ditemukan 50 butir obat Somadril Composetum yang disimpan dalam plastik clip masing-masing 10 butir dalam saku celana Terdakwa, serta menemukan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Somadril Compesetum yang dikemas di dalam 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang terdiri dari 1 (satu) palstik klip berisikan 5 (lima) butir dan 7 (tujuh) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dalam tas kecil berwarna hijau milik Terdakwa yang disimpan di dalam Jok sepeda motor Terdakwa yang belum sempat Terdakwa edarkan.
Benar obat Somadril Compecetum bermanfaat untuk mengatasi nyeri pada daerah pinggang, mengatasi nyeri akibat aktifitas berlebihan, mengatasi rasa sakit kepala akibat kerja yang berlebihan dan berkepanjangan, mengatasi ketegangan emosional, mengatasi nyeri radang tulang belakang, dapat menghilangkan rasa lelah / penat dan dapat meningkatkan kemampuan berkonsentrasi.
Benar apabila Obat Somadril Compositum diminum dalam jumlah yang berlebihan dan terus menerus seseorang dapat mengakibatkan ketergantungan, dan apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi akan menyebabkan gangguang koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, hipotensi, depresi pernafasan dan koma (tidak sadarkan diri / kesadaran menurun).
Bahwa unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dimaksud sesuai dengan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka unsur tersebutlah yang terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi fakta yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat delik perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur a quo sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4Unsur “Yang Tidak Memiliki Izin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangkan yang diperoleh dari Keterangan Ahli REGINA CAELYROSA NONA, S.Farm.,Apt, yang diperkuat dengan adanya Alat Bukti Surat yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol dimana salah satu obat yang dibatalkan izin edarnya adalah obat Somadril Compositum yang kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Nomor : PW.03.02.353.3.07.13.3215 tanggal 24 Juli 2013 perihal penarikan obat mengandung karisoprodol yang meminta kepada Pimpinan dan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi untuk melakukan penarikan kembali obat tersebut dari peredaran sejak diterimanya surat tersebut sehingga benar bahwa obat somadril compecetum merupakan obat keras yang tidak memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi fakta yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat delik perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur a quo sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas oleh Pengadilan Negeri sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka dengan demikian dapat dinyatakan: Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah patut pula Terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termaktub dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa jujur dan bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dihidupinya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2009 tentang: Perubahan Kedua Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRMUS NAIR biasa dipanggil NANDO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN4 (EMPAT) BULAN, dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (ENAM) BULAN;
Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
125 (seratus dua puluh lima) butir pil warna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus menggunakan 12 (dua belas) plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir;
15 (lima belas) butir pil berwarna putih bertuliskan PCC diduga obat Somadril, dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bening masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir, yang mana telah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium sebanyak 5 (lima) butir sehingga hanya menyisakan sebanyak 10 (sepuluh) butir sebagai sampel barang bukti;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
1 (satu) buah tas merk Mimi Star warna coklat;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver;
1 (satu) buah tas warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing dengan nomor seri PDT 544803, SLK 216209;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Pol. EB 6451 DB;
1 (satu) buah STNK dengan No. STNK 0136782 An. ANSELMUS NONG SELI, No. Rangka MHIJF5136CK631248, No. Mesin JF51E-3628203;
1 (satu) buah kunci motor berwarna hitam bertuliskan HONDA;
Dikembalikan kepada Terdakwa FIRMUS NAIR.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada Hari SELASA Tanggal 03 MEI 2016, oleh kami JOHNICOL RICHARD FRANS SINE, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis, I NYOMAN DIPA RUDIANA, S.E., S.H., M.H, dan I MADE WIGUNA, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada Hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis yang sama, dan dibantu oleh JULIUS BOLLA, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maumere, dihadiri oleh: KUO BRATAKUSUMA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere, dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. I NYOMAN D. RUDIANA, S.E, S.H, M.H. JOHNICOL RICHARD F. SINE, S.H.
2. I MADE WIGUNA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
JULIUS BOLLA, S.H.