1/Pid.Sus/2020/PN Lss
Putusan PN Lasusua Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Lss
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ganda Nahot Manalu, SH Terdakwa: Samir Bin H. Ismail
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Samir Bin H. Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (Satu) Buah Handphone VIVO V15 warna hitam biru. Dikembalikan kepada korban Haslindah. 1 (Satu) BuahHandphone OPPO F11 Warna Hitam. 1 (satu) Buah Kartu HP warna putih; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. 1 (satu) Buah Memori HP warna hitam berisi photo dan video tanpa busana Haslindah ; Dirampas Untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Lss
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lasusua yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : Samir bin H. Ismail;
Tempat lahir : Tobaku;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 9 Oktober 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2019 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 08 Desember 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019;
Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2019 sampai dengan tanggal 22 Januari 2020;
Majelis Hakim sejak tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan tanggal 06 Februari 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lasusua sejak tanggal 7 Februari 2020 sampai dengan tanggal 6 April 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 1/Pid Sus/2020/PN Lss tanggal 8 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid Sus/2020/PN Lss tanggal 8 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Samir Bin H.Ismail bersalah melakukan tindak pidana “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan ”.Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang RI N0. 19 Tahun 2016 jo Undang-undang No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samir Bin H.Ismail dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi sejak terdakwa di tangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan dendasebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) Buah Handphone VIVO V15 warna hitam biru.
Dikembalikan kepada korban HASLINDAH.
1 (Satu) BuahHandphone OPPO F11 Warna Hitam.
1 (satu) Buah KARTU HP warna putih.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
1 (satu) Buah MEMORI HP warna hitam berisi photo dan video tanpa busana HASLINDAH
Dirampas Untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa dan terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat Dusun I Desa Woitombo Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lasusua, telah melakukan “Dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada Tahun 2018 terdakwa merekam saudari saksi HASLINDAH sedang mandi dan pada saat dikamar tidur saudari HASLINDAH dan merekam saudari HASLINDAH sedang berpakaian.
Pada tahun 2019 yang mana tanggal dan bulannya saksi HASLINDAH sudah lupa bertempat di Desa Tojabi Ke. Lasusua Kab. Kolaka Utara terdakwa mulai mengirim foto tanpa busana saksi HASLINDAH melalui pesan whatsapp dan mengancam saksi HASLINDAH akan menyebarkan dan memposting foto saksi HASLINDAH, apabila saksi HASLINDAH tidak mengirim foto tanpa busananya kepada terdakwa, akan tetapi saksi HASLINDAH tidak pernah menanggapi dan bahkan memblokir nomor whatsapp terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 oktober 2019 sekitar jam 01.27 wita bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara saudara terdakwa menelfon saksi HASLINDAH melalui whatsapp akan tetapi tidak dijawab oleh saksi HASLINDAH karena Saksi HASLINDAH sudah tidur kemudian pada pagi harinya tanggal 08 Oktober 2019 sekitar jam 06.40 wita bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara saksi HASLINDAH memberitahkan Kepada Saksi AKSAR bahwa terdakwa sering mengirimkan pesan melalui whatsapp yang isinya yaitu foto dan video tanpa busana sedang mandi dan berpakaian dikamar milik saksi HASLINDAH, kemudian sekitar jam 20.30 saksi janjian dengan saksi AKSAR dan saksi HASRIANI untuk bertemu dirumah saksi HASRIANI bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara untuk membicarakan hal tersebut, lalu sekitar jam 21.12 wita. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar jam 21.30 wita di Kel.Lasusua Kec.Lasusua Kab.Kolaka Utara tepatnya di bekas Warkop sejahtera terdakwa melakukan panggilan video kepada saksi HASLINDAH akan tetapi terdakwa tidak memperlihatkan wajahnya akan tetapi memperlihatkan alat kelaminnya kepada saksi HASLINDA melalui video call tersebut setelah itu pada hari rabu tanggal 09 oktober 2019 sekitar jam 06.43 wita saat terdakwa berada dirumahnya di Desa Tojabi, kec. Lasusu. Kab. Kolaka Utara kembali mengirimkan pesan melalui whatsaap kepada saksi dan mengirim foto dan video tanpa busana miliknya kemudian saksi HASLINDAH kembali memberitahu saudara AKSAR bahwa terdakwa kembali mengirim foto dan video tanpa busana saya.
Bahwa terdakwa mengirimkan juga kepada saksi SUHARDI yaitu foto saksi HASLINDAH yang sedang memakai handuk dikepala dan hanya menggunakan BH serta tidak menggunakan celana, terdakwa mengirim foto tersebut sekitar bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) undang – undang RI N0. 19 Tahun 2016 jo Undang-undang No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Haslinda binti Iskandar, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ada masalah Terdakwa mulai mengirim foto dan video tanpa busana saksi melalui whatsapp.
Bahwa kejadiannya sejak tahun 2018 tanggal dan bulannya saksi sudah lupa dan pada tanggal 08 Oktober 2019 bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara.
Bahwa Terdakwa merupakan suami dari kakak kandung saksi.
Bahwa Terdakwa dapat memiliki gambar maupun film saksi dalam keadaan tidak berbusana atau telanjang dengan cara Terdakwa memotret dan memvideo saksi pada saat saksi sedang mandi dikamar mandi selain itu saat saksi sedang berpakaian didalam kamar saksi.
Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan panggilan video call kepada saksi dan Terdakwa memperlihatkan alat kelaminnya akan tetapi tidak memperlihatkan wajahnya 2019 sekitar jam 20.12 wita.
Bahwa yang menyaksikan panggilan video call dari Terdakwa kepada saksi pada saat itu yaitu Aksar dan Hasriani.
Bahwa saksi pernah mendapati Terdakwa sedang mengintip saksi saat berpakaian didalam kamar akan tetapi dia langsung lari.
Bahwa Terdakwa mulai mengirimkan foto atau video saksi tanpa busana atau telanjang sekitar bulan Januari pada tahun 2019;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi akan menyebarkan dan memposting foto saksi apabila saksi tidak mengirim foto tanpa busana saksi kepada dirinya. Dan Saksi tidak pernah menanggapi permintaan Terdakwa kemudian Saksi memblokir nomor whatsapp Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kalau mengirim foto atau video tanpa busana saksi kepada saksi selalu menggunakan nomor yang berbeda-beda.
Bahwa Saksi memberitahu Aksar kalau ada yang sering mengirimkan pesan melalui whatsapp yang isinya yaitu foto dan video saksi tanpa busana sedang mandi dan berpakaian dikamar;
Bahwa Terdakwa terakhir kali mengirim foto dan video kepada saksi yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar jam 10.10 Wita bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara.
Bahwa Terdakwa juga sempat bikin hastag “kalau kamu tidak mau ikuti kemauna saksi, saya akan sebar”;
Bahwa gambar atau foto yang terlampir dalam berkas yang tanpa busana adalah saksi sendiri;
Terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan benar;
Hasriani binti Baderu, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ada masalah Terdakwa mengirim foto dan video Korban tanpa busana dan yang menjadi Korban dalam kejadian ini adalah Haslindah.
Bahwa kejadiannya pada tahun 2018 bertempat di Desa Tojabi kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara Korban pernah curhat kepada saksi.
Bahwa Saksi tahu kejadiannya sejak tahun 2018.
Bahwa Korban mengatakan Terdakwa mengirim foto dan video tanpa busana Korban melalui pesan Whatsaap
Bahwa kemudian pada tanggal 08 Oktober 2019 Terdakwa kembali mengirimkan foto dan video tanpa busana Korban sekitar pukul 21.12 wita saat saksi, Aksar dan Korban bertemu dirumah saksi Terdakwa melakukan panggilan video call melalui Whatsaap kepada Korban dan Terdakwa hanya memperlihatkan kemaluannya kepada Korban dan Terdakwa tidak bilang apa-apa atau bersuara kepada Korban saat memperlihatkan kemaluannya kemudian Terdakwa kemudian matikan panggilannya.
Bahwa Foto dan Video tanpa busana Korban pada saat sedang mandi di kamar mandi.
Bahwa ada juga foto dan video pada saat Korban tanpa busana sedang berada dikamarnya.
Bahwa setiap foto atau video yang dikirimkan Terdakwa kepada Korban selalu diperlihatkan kepada saksi.
Bahwa Saksi bilang kepada Korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepoisian.
Terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan benar;
Suhardi, S.M bin Hasanuddin, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ada masalah Terdakwa mengirim foto dan video Korban tanpa busana dan Korbannya adalah Haslinda.
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Kecamatan. Lasusua Kab. Kolaka Utara
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Agustus 2019 yang mana hari dan tanggalnya saksi sudah lupa yaitu sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Kel. Lasusua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara saksi mendapat pesan dari Terdakwa melalui whatsapp.
Bahwa pesan yang berisi foto tanpa busana Korban kemudian saksi balas dengan mengatakan “maaf ada yang bisa saya bantu, saya dari reseller Regar Sport, jika bapak atau ibu ingin membeli baju silahkan dipilih gambar yang saya kirim”.
Bahwa Saat Terdakwa kirim foto tanpa busana Korban saksi sedang kerja jadi salah satu reseller toko baju dan mengirimkan format jualan saksi kepada Terdakwa
Bahwa Saksi kirimkan format jualan dengan maksud agar tidak membahas foto tanpa busana Korban.
Bahwa Terdakwa kemudian membalas dengan mengatakan “tidak usah pura-pura tidak tau itu foto yang saya kirimkan” kemudian Saksi jawab “emang kamu siapa, saya tidak mengenali foto itu” lalu Terdakwa kembali membalas dengan mengatakan “kau tidak kenali saya nica” kemudian Saksi kemudian menjawab “memang kamu siapa” lalu Terdakwa mengatakan “dewasalah tidak usah pura-pura” setelah itu saksi tidak pernah lagi menghiraukan pesan dari Terdakwa kemudian Saksi langsung menghapus foto telanjang Korban yang dikirmkan oleh Terdakwa.
Bahwa Korban adalah merupakan pacar saksi
Bahwa jumlah foto yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi yaitu 1 (satu) foto Korban;
Bahwa Saksi menjual pakaian melalui medsos Face Book.
Bahwa Saksi memakai nomor Korban pada saat saksi daftar whatsapp.
Bahwa dinomor whatsapp yang saksi gunakan hanya foto baju yang ada
Bahwa foto yang dikirim Terdakwa posisinya Korban sedang didalam kamar dan hanya menggunakan BH dan handuk dikepalanya serta tidak menggunakan celana dalam.
Bahwa terdakwa mengirimkan foto Korban menggunakan Whatsapp;
Bahwa Saksi sempat melihat foto Korban tanpa busana yang dikirimkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksudnya Terdakwa mengirimkan foto telanjang Korban kepada saksi;
Bahwa benar poto yang terlampir dalam berjkas perkara adalah foto Korban tanpa busana yang dikirimkan Terdakwa kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Muh. Yamin, ST., M.Eng., M.T.A bin H. Ruslan, S.Sos yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan keahlian :
Assesor BNSP RI tahun 2017;
Certivicate of Completion “java foundation” Alision derbenwick miller Vice President oracle academy;
Bahwa Jabatan Ahli saat ini adalah Dosen pada mata kuliah:
Jaringan Komputer;
Praktikum jaringan Komputer;
Grafika Komputer;
Pemrograman jaringan;
System berkas;
Interaksi Manusia dan Komputer;
Multimedia;
Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah:
Multi media seperti (Teks gambar, Vidio, Voice);
Jaringan Komputer (Hardware dan soft ware);
Vervikator dan Validator multimedia dan penyelesaian;
Bahwa ahli pernah diminta keterangan sebagai Ahli dibidang informasi dan Transaksi Elektronik dalam penanganan tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik polda Sultra dan Penyidik Polres Kolaka Utara sedangkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, Ahli tidak pernah dimintai keterangan dengan kedudukan sebagai Ahli;
Bahwa yang dimaksud dengan :
Mendistribusikan, mentransmisikan dan mengrimkan kaitannya dengan informasi elektronik adalah kegiatan memindahkan sekumpulan data/informasi dari satu perangkat elektronik ke perangkat elektronik lain melalui media kabel maupun nirkabel’
Akses/membuat dapat diakses adalah kegiatan pemindahan data/infomasi dimana dalam hal teknis dapat dibagi menjadi dua yaitu akses privatatau public. Privat berarti kegiatan data/informasi membutuhkan autentifikasi tertentu. Sedangkan public berarti kegiatan pemindahan data/informasi tidak membutuhkan autentifkasi tertentu;
Informasi/dokumentasi elektronik adalah data/sekumpulan data yang telah diolah dan memiliki arti serta dapat dibaca/terbaca /disimpanoleh perangkat elektronik. Selanjutnya melalui bantuan perangkat elektronik data/sekumpulan data tersebut dapat dipahami/dimengerti oleh pengguna/user;
Bahwa dalam perkara ini merupakan kategori perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan mengakses sebagaimana yang dimaknai undang-undang informasidan transaksi elektronik;
Bahwa perbuatan Terdakwa sudah termasuk tindak pidana dan sudah dapat dipidanakan;
Bahwa cara mendefinisikan keaslian dan sumber pengiriman yakni dengan cara:
Membandingkan data atau foto seperti bentuk gerakan, kontras warna dari handphone sumber milik Terlapor dan dibandingkan dengan foto yang diterima oleh Pelapor.
Membandingkan ukuran file yang asli dan file yang telah di transmisikan;
Membandingkan Ekstensi gambar file yang asli dengan yang dikirim;
Bahwa Ahli dapat melakukan pembandingan foto yang berkompoten dari Hp Terdakwa dengan Hp Korban dan saksi lainnya yaitu file foto asli memiliki kesamaan bentuk, gerakan dan kontars warna dengan file foto yang ditransmisikan (dikirimkan) ke perangkat Korban dan saksi lainnya, foto yang dikirim oleh Terdakwa ke saksi memiliki kesamaan bentuk, gerakan dan kontras warna dengan file foto yang dimiliki Terdakwa dan apabila tidak mempunyai kesamaan bentuk, gerakan dan kontras warna maka file tersebut tidak asli atau palsu sedangkan file foto yang dikirim oleh Terdakwa ke Korban/Saksi mempunyai kesamaan, jadi file foto yang dikirimkan oleh Terdakwa adalah asli dan hasil pembandingan perangkat Terdakwa dan perangkat Korban/ saksi mempunyai kesamaan dan hasil analisis foto dan perangkat Terdakwa ke perangkat Korban terlampir didalam berkas;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ada masalah terdakwa mengirimkan foto dan video Korban tanpa busana dan Korbannya adalah Haslinda.
Bahwa kejadiannya sejak tahun 2018 tanggal dan bulannya terdakwa sudah lupa dan sampai pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019 tepatnya di kamar mandi dan di dalam kamar tidur di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa Terdakwa ambil foto dan video telanjang Korban pada saat masih tinggal serumah;
Bahwa Terdakwa masih tinggal serumah dengan Korban pada bulan Oktober 2018;
Bahwa Terdakwa sakit hati duluan setelah itu terdakwa rekam Korban pada saat di kamar mandi dan di kamarnya;
Bahwa Terdakwa rekam dengan menggunakan Hp Oppo warna hitam;
Bahwa Terdakwa rekam lewat ventilasi dengan cara terdakwa taruh Hp di ventilasi dalam posisi merekam;
Bahwa Setelah terdakwa taruh Hp dalam posisi merekam kemudian Hp terdakwa tinggalkan.
Bahwa Terdakwa rekam pada saat Korban sedang mandi malam sekitar pukul 19.00 wita.
Bahwa kalau foto telanjang Korban pada saat dikamar terdakwa foto lewat ventilasi;
Bahwa caranya terdakwa taruh Hp di ventilasi kamar kemudian terdakwa foto;
Bahwa Terdakwa sakit hati karena sering dibeda-bedakan saat masih tinggal bersama dengan Korban;
Bahwa Terdakwa sering dikasari pada saat bicara dengan Korban;
Bahwa Terdakwa sering melihat anak terdakwa dimarahi oleh Korban;
Bahwa Terdakwa tahu Suhardi adalah pacar Korban;
Bahwa Terdakwa tahu karena sering melihat postingan Suhardi dengan Korban;
Bahwa Terdakwa kirimkan foto dan video telanjang Korban kepada Suhardi untuk mempermalukan Korban;
Bahwa Terdakwa merekam sendiri dari kamar mandi dan kamar tidur Korban;
Bahwa Terdakwa mengirimnya ke korban melalui akun Whatsaap dan Massenger
Bahwa Terdakwa mengirimkan 1 (satu) foto kepada Suhardi yaitu foto Korban yang sedang memakai handuk dikepala dan hanya menggunakan BH serta tidak menggunakan celana dalam.
Bahwa Terdakwa kirim sejak awal tahun 2019 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019.
Bahwa terdakwa ingat video yang terdakwa kirim kepada Korban yaitu video pada saat dirinya mandi dan berpakaian dikamarnya;
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa mengunakan HP milik terdakwa sendiri untuk memvideo dan memotret Korban kemudian Hp milik terdakwa kemudian terdakwa jual kemudian terdakwa menggunakan Hp milik adik terdakwa bernama Dandi merk OPPO F11 warna hitam untuk mengirim kembali foto dan video tanpa busana Korban.
Bahwa Terakhir kali terdakwa menghubungi Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar jam 21.30 wita di Kel.Lasusua Kec.Lasusua Kab.Kolaka Utara tepatnya di bekas Warkop sejahtera;
Bahwa terakhir kali terdakwa mengirim foto tanpa busana Korban yaitu pada hari Rabu tanggal 09 oktober 2019 sekitar jam 06.43 wita.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan Video Call dengan Korban yaitu terdakwa memperlihatkan kemaluan terdakwa kepada Korban melalui kamera HP yang terdakwa pakai.
Bahwa benar foto yang diperlihatkan dipersidangan adalah foto yang Terdakwa kirim kepada Suhardi adalah foto yang terdakwa kirim kepada Korban dan Suhardi.
Bahwa terakhir kali terdakwa merekam Korban sedang mandi dan berpakaian yaitu pada bulan Agustus 2019.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah HP VIVO V15 warna hitam biru;
- 1 (satu) buah HP OPPO F11 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu HP warna putih;
- 1 (satu) buah memori HP;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Tahun 2018 terdakwa merekam saksi Haslindah sedang mandi dan pada saat dikamar tidur saksi Haslindah dan merekam saksi Haslindah sedang berpakaian;
Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Desa Tojabi Ke. Lasusua Kab. Kolaka Utara, terdakwa mulai mengirim foto tanpa busana saksi Haslindah melalui pesan whatsapp dan mengancam saksi Haslindah akan menyebarkan dan memposting foto saksi Haslindah, apabila saksi Haslindah tidak mengirim foto tanpa busananya kepada terdakwa, akan tetapi saksi Haslindah tidak pernah menanggapi dan bahkan memblokir nomor whatsapp terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 oktober 2019 sekitar jam 01.27 wita bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara saudara terdakwa menelfon saksi Haslindah melalui whatsapp akan tetapi tidak dijawab oleh saksi Haslindah karena Saksi Haslindah sudah tidur kemudian pada pagi harinya tanggal 08 Oktober 2019 sekitar jam 06.40 wita bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara saksi Haslindah memberitahukan Kepada Saksi Aksar bahwa terdakwa sering mengirimkan pesan melalui whatsapp yang isinya yaitu foto dan video tanpa busana sedang mandi dan berpakaian dikamar milik saksi Haslindah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar jam 21.30 wita di Kel.Lasusua Kec.Lasusua Kab.Kolaka Utara tepatnya di bekas Warkop sejahtera terdakwa melakukan panggilan video kepada saksi Haslindah akan tetapi terdakwa tidak memperlihatkan wajahnya akan tetapi memperlihatkan alat kelaminnya kepada saksi Haslinda melalui video call tersebut;
Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 09 oktober 2019 sekitar jam 06.43 wita saat terdakwa berada dirumahnya di Desa Tojabi, kec. Lasusu. Kab. Kolaka Utara kembali mengirimkan pesan melalui whatsaap kepada saksi Haslindah dan mengirim foto dan video tanpa busana miliknya kemudian saksi Haslindah kembali memberitahu saksi Aksar bahwa terdakwa kembali mengirim foto dan video tanpa busana saksi Haslindah.
Bahwa terdakwa mengirimkan foto korban juga kepada saksi Suhardi yaitu foto saksi Haslindah yang sedang memakai handuk dikepala dan hanya menggunakan BH serta tidak menggunakan celana, terdakwa mengirim foto tersebut sekitar bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Desa Tojabi Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;
Bahwa Terdakwa ambil foto dan video telanjang Korban tersebut pada saat masih tinggal serumah dengan menggunakan Hp Oppo warna hitam;
Bahwa Terdakwa masih tinggal serumah dengan Korban pada bulan Oktober 2018;
Bahwa Terdakwa rekam lewat ventilasi dengan cara terdakwa taruh Hp di ventilasi dalam posisi merekam setelah terdakwa taruh Hp dalam posisi merekam kemudian Hp terdakwa tinggalkan.
Bahwa Terdakwa rekam pada saat Korban sedang mandi malam sekitar pukul 19.00 wita.
Bahwa kalau foto telanjang Korban pada saat dikamar terdakwa foto lewat ventilasi;
Bahwa caranya terdakwa taruh Hp di ventilasi kamar kemudian terdakwa foto;
Bahwa Terdakwa kirimkan foto dan video telanjang Korban kepada Suhardi untuk mempermalukan Korban;
Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa menggunakan HP milik terdakwa sendiri untuk membuat video dan memotret Korban kemudian Hp milik terdakwa tersebut terdakwa jual dan selanjutnya terdakwa menggunakan Hp milik adik terdakwa bernama Dandi merk OPPO F11 warna hitam untuk mengirim kembali foto dan video tanpa busana Korban tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” :
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Unsur “ Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” mempunyai pengertian serta makna yang sama dengan barang siapa (Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1398K/Pid/1994);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” (Setiap orang) adalah setiap orang selaku subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Samir Bin H. Ismail sebagai Terdakwa didalam persidangan, kemudian berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang telah membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” :
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya selanjutnya menurut Soedartosengaja berarti Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1, 1990: 102) sehingga disimpulkan bahwa Dengan Sengaja terletak pada sikap batiniah terdakwa sendiri yang berarti Terdakwa menyadari, menghendaki, dan mengetahui terjadinya suatu perbuatan beserta akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian Tanpa Hak adalah tanpa hak atau wewenang sendiri atau bertentangan dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan :
a. Mendistribusikan, mentrasmisikan dan mengirimkan kaitannya dengan informasi elektronik adalah kegiatan memindahkan sekumpulan data/informasi dari satu perangkat elektronik ke perangkat elektronik lain melalui media kabel maupun nirkabel.
b. Akses/membuat dapat diakses adalah kegaiatan pemindahan data/informasi, dimana dalam hal teknis dapat dibagi manjadi dua yaitu akses privat atau public. Privat berarti kegiatan pemindahan data/informasi membutuhkan autentifikasi tertentu sedangkan public berarti kegiatan pemindahan data/informasi tidak membutuhkan autentifikasi tertentu;
c. Informasi/dokumen elektronik adalah data/sekumpulan data yang telah diolah dan memiliki arti serta dapat dibaca/terbaca/disimpan oleh perangkat elektronik selanjutnya melalui bantuan perangkat elektronik data/sekumpulan data tersebut dapat dipahami/dimengerti oleh pengguna/user.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan yaitu pada Tahun 2018 dengan menggunakan Handphone, terdakwa merekam saksi Haslindah sedang mandi dan pada saat dikamar tidur saksi Haslindah kemudian terdakwa merekam saksi Haslindah sedang berpakaian selanjutnya pada tahun 2019 terdakwa mulai mengirim foto tanpa busana saksi Haslindah tersebut melalui pesan whatsapp dan mengancam saksi Haslindah akan menyebarkan dan memposting foto saksi Haslindah, apabila saksi Haslindah tidak mengirim foto tanpa busananya kepada terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar jam 21.30 wita terdakwa melakukan panggilan video dengahn menggunakan handphone kepada saksi Haslindah akan tetapi terdakwa tidak memperlihatkan wajahnya namun terdakwa memperlihatkan alat kelaminnya kepada saksi Haslinda melalui video call tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 oktober 2019 sekitar jam 06.43 wita terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsaap kepada saksi Haslindah dan mengirim foto dan video tanpa busana miliknya kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2019 terdakwa mengirimkan foto korban kepada saksi Suhardi yaitu foto saksi Haslindah yang sedang memakai handuk dikepala dan hanya menggunakan BH serta tidak menggunakan celana, maka uraian tindakan terdakwa mengambil foto, merekam video saksi Haslinda tanpa busana dengan menggunakan media handphone kemudian terdakwa mengirimkan foto tanpa busana melalui aplikasi handphone WhatsApp dari handphone milik adik terdakwa ke handphone milik korban dan saksi Aksar sehingga foto tersebut dapat diakses oleh korban dan saksi Aksar di handphone milik korban dan saksi Aksar dapat disimpulkan telah masuk dalam kategori tanpa hak atau melanggar hak orang lain memindahkan sekumpulan data/informasi dari satu perangkat elektronik ke perangkat elektronik lain melalui media kabel maupun nirkabel yaitu berupa foto korban tanpa busana sehingga foto tersebut dapat diakses oleh saksi Korban dan saksi Aksar yang mana foto tersebut termasuk Informasi/dokumen elektronik dan foto korban tanpa busana adalah masuk dalam kategori muatan yang melanggar kesusilaan maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa sub unsur Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada unsur kesengajaan dalam terdakwa mendistribusikan dan/atau men transmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tersebut terdakwa dalam keadaan sadardan tanpa tekanandari siapapun serta menghendaki melakukannya serta terdakwa mengetahui bahwa sesuai dengan teori fiksi hukum yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu hukum sehingga terdakwa memang patut atau seharusnya mengetahui bahwa dengan perbuatan terdakwa tersebut jelas dilarang oleh Undang-undang tetapi terdakwa tetap melakukannya, maka dengan demikian sub unsur dengan sengaja telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo. 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan maupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat korban malu ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana diuraikan diatas dan juga dengan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa selanjutnya dengan mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau pengayoman agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lama dan besarannya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa ;
1 (satu) buah HP VIVO V15 warna hitam biru;
1 (satu) buah HP OPPO F11 warna hitam;
1 (satu) buah kartu HP warna putih;
1 (satu) buah memori HP;
Atas barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara, sesuai Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo. 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Samir Bin H. Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (Satu) Buah Handphone VIVO V15 warna hitam biru.
Dikembalikan kepada korban Haslindah.
1 (Satu) BuahHandphone OPPO F11 Warna Hitam.
1 (satu) Buah Kartu HP warna putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
1 (satu) Buah Memori HP warna hitam berisi photo dan video tanpa busana Haslindah ;
Dirampas Untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, oleh Budi Prayitno,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Nugroho Prasetyo Hendro S.H.,M.H. dan Anjar Kumboro S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim anggota tersebut dibantu oleh Laode Alam Wuna Karman,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lasusua, serta dihadiri oleh Ganda Nahot Manalu,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota; Hakim Ketua,
TTD TTD
1. Nugroho Prasetyo Hendro S.H.,M.H. Budi Prayitno,S.H.M.H.
TTD
2.Anjar Kumboro,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Laode Alam Wuna Karman,S.H.
Salinan Sah Sesuai dengan Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Lasusua
MUNAWARAH,S.H
196604161988032003