310/PID.SUS/2012/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 310/PID.SUS/2012/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAD SANTOSO bin KASPUL ANWAR
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa RAHMAD SANTOSO Bin KASPUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Membawa senjata tajam tanpa ijin “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD SANTOSO Bin KASPUL ANWAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ; - Menetapkan baranga bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis Sangkur Helder lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan terdakwa untukn membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NO: 310/PID.SUS/2012/PN.Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | RAHMAD SANTOSO bin KASPUL ANWAR |
| Tempat Lahir | : | Kotabaru |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 22 Agustus 1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jln. Lapangan 5 Oktober Gang Ketapi RT 11 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2013 s.d. tanggal 12 September 2013 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2013 s.d. tanggal 22 Oktober 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2013 s.d 7 Nopember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin , sejak tanggal 8 Nopember 2013 s.d. tanggal 7 Desember 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 6 Pebruari 2013 s.d. tanggal 7 Maret 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin No.310Pen.Pid/2013/PN.Btl, tanggal 8 Nopember 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batulicin No.310/Pen.Pid/2013/PN.Btl , tanggal 8 Nopember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Batulicin berikut Surat Dakwaan No.Reg.Perkara.No:PDM-/BTL/10/2013 ,tertanggal 8 Nopember 2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-155.Q.3.21/Euh.2/10/2013 , tanggal 29 Januari 2013, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memutuskan sebagai beriukut :
Menyatakan Terdakwa RAHMAD SANTOSO bin KASPUL ANWAR bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Uudrt No.12 tahun 1951 dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAD SANTOSO bin KASPUL ANWAR dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur helder lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa di berikan keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Duplik yang disampaikan terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di depan sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAHMAD SANTOSO bin KASPUL ANWAR, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak – tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Jalan Manggis RT 08 RW 02 No.69 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari dan tempat tersebut diatas mendatangi Kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING bersama dengan AGUS GHAZALI RAHMAN, DIDI, HERI, dengan maksud untuk bersilaturahmi dan menanyakan mengenai kelanjutan atas perintah Bupati Tanah Bumbu mengenai data masyarakat yang tidak bekerja;
Bahwa setelah sampai di Kediaman Bupati, AGUS GHAZALI RAHMAN menanyakan keberadaan Bupati ke SAPRIANSYAH bin SUPIAN, DIDI ROKHENDY dan FAHRUL RAJI (anggota SAT POL PP Tanah Bumbu) yang sedang berjaga di pos jaga kediaman Bupati dan DIDI ROKHENDY menjawab bahwa Bupati tidak berada di tempat,
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan rekannya meninggalkan kediaman Bupati untuk pulang, namun pada saat akan meninggalkan kediaman Bupati, terdakwa yang kecewa dan masih dalam pengaruh minuman keras turun dari sepeda motor Heri untuk mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur helder lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam dari balik baju terdakwa dan kemudian terdakwa merobek Baliho gambar Bupati dan Ibu Bupati yang terpasang di depan rumah kediaman Bupati.
Bahwa kemudian SAPRIANSYAH bin SUPIAN melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke POLRES Tanah Bumbu dan kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibawa terdakwa dari rumah yang kemudian disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa ditutupi kaos terdakwa dengan maksud untuk jaga jaga.
Bahwa untuk membawa senjata tajam jenis sangkur helder tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari hari.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UUdrt No 12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti maksud dan isi dari dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi SAPRIANSYAH Bin SUPIAN,
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 skj 21.30 wita di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu ;
- Bahwa saksi berada di kediaman Bupati Tanah Bumbu tepatnya di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, yang mana saat itu tempat kejadian pengrusakan Baleho yaitu saksi berada di tempat kediaman Bupati Tanah Bumbu saat itu saksi sedang bertugas menjaga kediaman Bupati Tanah Bumbu sebagai Sat Pol PP dan saksi mendapat Surat Perintah untuk menjaga kediaman Bupati Tanah Bumbu.
- Bahwa pada saat itu terdakwa datang di kediaman Bupati Tanah Bumbu bersama beberapa orang berjumlah sekitar 8 (delapan) orang dengan menggunakan sepeda motor berjumlah 4 (empat) buah.
- Bahwa maksud terdakwa bersama beberapa orang berjumlah sekitar 8 (delapan) orang dengan menggunakan sepeda motor berjumlah 4 (empat) buah mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING, yaitu dengan maksud mau bertemu dengan Bapak Bupati MARDANI H. MAMING namun saat itu tidak ketemu bupati karena bupati tidak ada ditempat, kemudian beberapa orang tersebut keluar dari pagar kediaman bupati dengan masing – masing naik di sepeda motor dan 6 (enam) orang tersebut naik di sepeda motor dan pergi meninggalkan kediaman Bupati kemudian terdakwa bersama temannya mendatangi Baleho yang ada dikediaman bupati kemudian saat itu terdakwa turun dari sepeda motor dan mencabut senjata tajam jenis sangkur/helder dari pinggangnya kemudian langsung menyayat baleho tersebut yang terpasang di depan Kediaman Bupati Tanah Bumbu, kemudian setelah menyayat baleho tesebut terdakwa bersama temannya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa yang dirusak oleh terdakwa yaitu berupa baleho yang ada gambar Bupati Tanah Bumbu MARDANI H MAMING beserta ibu bupati Tanah Bumbu, posisi baleho tersebut yang dirusak oleh pelaku sdr RAHMAT saat itu tepatnya terpasang di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H MAMING.
- Bahwa pelaku melakukan pengrusakan berupa baleho tepatnya yang terpasang didepan kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H MAMING yaitu dengan cara menyayat baleho dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur.helder lengkap dengan sarungnya warna hitam yang terbuat dari kulit.
- Bahwa pada saat saksi mengetahui terdakwa telah melakukan pengrusakan baleho dikediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H MAMING, saat itu saksi langsung menyampaikan kepada protocol bupati Tanah Bumbu tentang kejadian tersebut yang terjadi didepan kediaman Bupati Tanah Bumbu saat itu
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi FAHRUL RAJI Bin (Alm) M. SANI
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 skj 21.30 wita di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu ;
- Bahwa pada awalnya saksi sedang bertugas jaga di kediaman Bupati, skj 21.30 wita datang sdr AGUS dengan sepeda motor sendiri dan dibelakangnya ada 6 (enam) orang menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, dari 6 (enam) orang tersebut saya mengenali satu yaitu terdakwa, kemudian sdr AGUS mendatangi anggota jaga dan menanyakan keberadaan Bupati, kemudian dijawab oleh sdr SAPRIANSYAH bahwa Bupati sedang tidak ada ditempat atau di luar kota, setelah dijawab kemudian sdr AGUS keluar dari kediaman dan 6 (enam) orang salah satunya saya kenal yaitu terdakwa masuk ke kediaman menuju pos, setelah itu salah satu dari ke enam orang tersebut menanyakan kepada saksi kapan Bupati datang, saksi jawab tidak tahu karena ajudan tidak ada jadi tidak tahu harus bertanya pada siapa kapan datangnya Bupati, dan setelah mendapat jawaban orang tersebut keluar dari kediaman dan pulang ;
- Bahwas setelah itu terdakwadan temannya yang masuk ke dalam halaman kediaman Bupati kearah pos jaga menggunakan sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian dijelaskan lagi oleh sdr SAPRIANSYAH kepada terdakwa dan temannya yang membonceng bahwa Bupati tidak ada dikediaman dan tidak tahu kapan pulang, setelah itu terdakwa dan temannya keluar dan berhenti di depan kediaman Bupati, pada saat berhenti terdakwa turun dari sepeda motor dan mencabut pisau langsung merobek baleho gambar Bupati bersama Ibu yang dipasang didepan kediaman Bupati Tanah Bumbu ;
- Bahwa pada saat terdakwa merobek baleho gambar Bupati bersama dengan Ibu yang mengetahui hal tersebut saksi sendiri, sdr SAPRIANSYAH dan sdr DEDY ROKHENDY, dan jarak saya dengan terdakwa pada saat itu sekitar 10 (sepuluh) meter ;
- Bahwa setelah merobek baleho terdakwa kemudian memasukkan pisaunya yang digunakan untuk merobek baleho kesarungnya yang pada saat itu sarungnya disimpan dipinggang terdakwa sebelah kiri dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kediaman Bupati ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
3.Saksi DIDY ROKHENDY Bin (Alm) MARZUKI
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 skj 21.30 wita di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu
- Bahwa pada awalnya saksi sedang bertugas jaga di kediaman Bupati, skj 21.30 wita datang sdr AGUS dengan sepeda motor sendiri dan dibelakangnya ada 6 (enam) orang menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, dari 6 (enam) orang tersebut saya mengenali satu yaitu terdakwa, kemudian sdr AGUS mendatangi anggota jaga dan menanyakan keberadaan Bupati, kemudian dijawab oleh sdr SAPRIANSYAH bahwa Bupati sedang tidak ada ditempat atau di luar kota, setelah dijawab kemudian sdr AGUS keluar dari kediaman dan 6 (enam) orang salah satunya saksi kenal yaitu terdakwa masuk ke kediaman menuju pos, setelah itu salah satu dari ke enam orang tersebut menanyakan kepada sdr. Fahrul kapan Bupati datang, sdr. Fahrul jawab tidak tahu karena ajudan tidak ada jadi tidak tahu harus bertanya pada siapa kapan datangnya Bupati, dan setelah mendapat jawaban orang tersebut keluar dari kediaman dan pulang.
- Bahwas setelah itu terdakwadan temannya yang masuk ke dalam halaman kediaman Bupati kearah pos jaga menggunakan sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian dijelaskan lagi oleh sdr SAPRIANSYAH kepada terdakwa dan temannya yang membonceng bahwa Bupati tidak ada dikediaman dan tidak tahu kapan pulang, setelah itu terdakwa dan temannya keluar dan berhenti di depan kediaman Bupati, pada saat berhenti terdakwa turun dari sepeda motor dan mencabut pisau langsung merobek baleho gambar Bupati bersama Ibu yang dipasang didepan kediaman Bupati Tanah Bumbu.
- Bahwa pada saat terdakwa merobek baleho gambar Bupati bersama dengan Ibu yang mengetahui hal tersebut saksi sendiri, sdr SAPRIANSYAH dan sdr DEDY ROKHENDY, dan jarak saya dengan terdakwa pada saat itu sekitar 10 (sepuluh) meter.
- Bahwa setelah merobek baleho terdakwa kemudian memasukkan pisaunya yang digunakan untuk merobek baleho kesarungnya yang pada saat itu sarungnya disimpan dipinggang terdakwa sebelah kiri dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kediaman Bupati.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
4.Saksi AGUS GAZHALI RAHMAN Bin (Alm) H. SABERIANSYAH NOR
- Bahwa benar saksi pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 skj 21.30 wita kerumah kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING.
- Bahwa pada waktu kerumah Bupati saksi bersama – sama dengan terdakwa, DIDI dan HERI menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, saksi berboncengan dengan sdr DIDI dan terdakwa berboncengan dengan sdr HERI.
- Bahwa tujuan saksi bersama dengan teman – teman datang kerumah kediaman Bupati untuk bersilaturahmi dan ingin menanyakan tentang kelanjutan yang pernah disuruh bupati untuk mendata masyarakat yang tidak bekerja dan nanti akan dipekerjakan di perusahaan – perusahaan yang ada di Tanah bumbu.
- Bahwa pada saat itu saksi dan teman – teman tidak bertemu dengan bupati karena Bupati sedang berada di luar kota.
- Bahwa yang menemui saksi pada saat itu adalah petugas jaga dari Sat Pol PP, dan saksi bertanya , “apa ada pa Bupati” , dan dijawab anggota jaga bahwa, “pa Bupati tidak ada dan masih diluar daerah” , kemudian saksi ucapkan, “terimakasih” ,dan kemudian minta ijin pulang.
- Bahwa saksi pada saat itu pulang duluan bersama dengan sdr DIDI, dan terdakwadan HERI dibelakang saya.
- Bahwa pada saat pulang dari rumah kediaman Bupati saksi tidak mengetahui ada 1 (satu) teman saksi yang merusak baleho gambar Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING bersama dengan Ibu, namun setelah diberitahu oleh penyidik saksi baru tahu bahwa terdakwa telah merusak baleho menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis harder.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) biuah senjata tajam jenis sangkur helder lengkap dengan kumpangnya telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah di dengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 skj 21.30 wita di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa berada di kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING saat itu mau ketemu dengan Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING karena 7 (tujuh) bulan yang lalu karena Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING menyuruh terdakwa secara langsung untuk mendata yang kurang mampu karena mau dipekerjakan sebagai security, setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa bersama sdr AGUS pergi mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu untuk memberikan data warga yang mau dipekerjakan sebagai security dan saat itu terdakwa bersama sdr AGUS ketemu langsung dengan Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING kemudian data tersebut diterima langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, dan pada saat sebelum lebaran pada tanggal 5 Agustus 2013 terdakwa bersama sdr AGUS mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu dengan maksud untuk menanyakan surat atau data yang sebelumnya sudah diajukan namun saat itu terdakwa bersama sdr AGUS tidak ketemu dengan Bupati Tanah Bumbu menurut informasi dari ajudan Bupati bahwa beliau saat itu sedang istirahat kemudian terdakwa bersama sdr AGUS pulang, maksud dan tujuansaya mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu sewaktu sebelum kejadian pengrusakan yaitu dengan maksud mau menanyakan tentang data yang saya masukkan 7 (tujuh) bulan yang lalu namun saat itu saya bersama sdr AGUS, sdr HERI, sdr DIDY dan beberapa yang lainnya tidak saya kenal namanya namun saat itu tidak ketemu dengan Bupati Tanah Bumbu karena menurut informasi dari yang jaga kediaman Bupati Tanah Bumbu saat itu, beliau tidak ada ditempat sedang keluar kota.
Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan tersebut tepatnya didepan kediaman Bupati Tanah bumbu MARDANI H. MAMING yang beralamat di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu yaitu dengan cara menyayat nyayat baleho yang ada didepan kediaman Bupati Tanah Bumbu dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Bahwa pada saat merusak baleho ada gambar Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING bersama Ibu Bupati Tanah Bumbu, tepatnya didepan kediaman Bupati Tanah bumbu, saat itu terdakwa tidak ada maksud apa – apa dan saya melakukan pengrusakan saat itu karena pengaruh minuman keras jenis tuak.
Bahwa senjata tajam jenis sangkur helder lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam tersebut terdakwa bawa dari rumah saya dan terdakwa tidak ada maksud apa – apa.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada mempunyai ijin yang syah dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam jenis penikam, penusuk, adalah salah serta melanggar undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka terdapat persesuaian antara alat-alat bukti tersebut maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa waktu dan tempat terjadinya tindak pidana pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.30 wita di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING, terdakwa telah kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur ;
Bahwa benar terdakwa datang ke rumah kediaman bupati tanah bumbu bersama dengan temannya berjumlah 8 (delapan) orang , dengan tujuan untuk bertemu bupati bpk MARDANI H. MAMING karena 7 (tujuh) bulan yang lalu Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING menyuruh terdakwa secara langsung untuk mendata yang kurang mampu karena mau dipekerjakan sebagai security, setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa bersama sdr AGUS pergi mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu untuk memberikan data warga yang mau dipekerjakan sebagai security dan saat itu terdakwa bersama sdr AGUS ketemu langsung dengan Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING kemudian data tersebut diterima langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, dan pada saat sebelum lebaran pada tanggal 5 Agustus 2013 terdakwa bersama sdr AGUS mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu dengan maksud untuk menanyakan surat atau data yang sebelumnya sudah diajukan namun saat itu terdakwa bersama sdr AGUS tidak ketemu dengan Bupati Tanah Bumbu menurut informasi dari ajudan Bupati bahwa beliau sedang ke Singapur ;
Bahwa pada saat kejadian yang bertugas dikediaman Bupati adalah saksi Sapriansyah, saksi Fahrul Raji Bin (alm) M.Sani dan saksi Didy Rokhendi Bin (alm) Marzuki yang semuanya adalah juga sebagai Satpol PP pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa mendengar jawaban dari ajudan Bupati bahwa bupati tidak ada terdakwa kecewa kemudian dengan spontan terdakwa merobek Baliho fhoto bapak Bupati dan Istri Bupati yang terletak di depan rumah bupati tersebut dengan cara alat 1 buah sangkur helder lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam yang dibawa terdakwa dari rumahnya dan ditaro di sepeda motor ;
Bahwa terhadap 1 buah sangkur helder lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam dibeli terdakwa dengan tujuan untuk jaga-jaga;
Bahwa benar terdakwa merobek baliho fhoto Bupati dan Istri Bupati itu juga karena terdakwa sebelumnya ada minum alkohol berupa tuak sehingga terdakwa cepat emosi ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada mempunyai ijin yang syah dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam jenis penikam, penusuk, adalah salah ;
Bahwa selanjutnya bagian protokoler Bupati melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya terdakwa apakah benar melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesutau senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad1.Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja atau setiap orang yang menjadi pelaku tindak pidana dan merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan serta tidak dikecualikan oleh undang-undang tanpa terkecuali terdakwa ;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan serta menuntut terdakwa yang bernama RAHMAD SANTOSO Bin KASPUL ANWAR selama pemeriksaan di persidangan sehat jasmani dan rohaninya ;
Bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana , baik merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;
Bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesutau senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berhak atau tanpa ijin , sedangkan senjata penikam atau penusuk yaitu suatu senjata yang ujungnya runcing dan atau bermata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka ;
Menimbang, bahwa oleh karena uraian dari bunyi pasal ini bersifat alternatif maka cukup salah satu yang akan dibuktikan berdasarkan fakta dipersidangan, adapun waktu dan tempat terjadinya tindak pidana pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.30 wita di Jl. Manggis RT.08 RW.02 No. 69 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di depan kediaman Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING, terdakwa telah kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur , berawal saat terdakwa datang ke rumah kediaman bupati tanah bumbu bersama dengan temannya berjumlah 8 (delapan) orang , dengan tujuan untuk bertemu bupati bpk MARDANI H. MAMING karena 7 (tujuh) bulan yang lalu Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING menyuruh terdakwa secara langsung untuk mendata yang kurang mampu karena mau dipekerjakan sebagai security, setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa bersama sdr AGUS pergi mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu untuk memberikan data warga yang mau dipekerjakan sebagai security dan saat itu terdakwa bersama sdr AGUS ketemu langsung dengan Bupati Tanah Bumbu MARDANI H. MAMING kemudian data tersebut diterima langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, dan pada saat sebelum lebaran pada tanggal 5 Agustus 2013 terdakwa bersama sdr AGUS mendatangi kediaman Bupati Tanah Bumbu dengan maksud untuk menanyakan surat atau data yang sebelumnya sudah diajukan namun saat itu terdakwa bersama sdr AGUS tidak ketemu dengan Bupati Tanah Bumbu menurut informasi dari ajudan Bupati bahwa beliau sedang ke Singapur ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian yang bertugas dikediaman Bupati adalah saksi Sapriansyah, saksi Fahrul Raji Bin (alm) M.Sani dan saksi Didy Rokhendi Bin (alm) Marzuki yang semuanya adalah juga sebagai Satpol PP pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu , mendengara jawaban dari saksi-saksi yang bertugas bahwa Bupati tidak ada ditempat terdakwa kecewa kemudian dengan spontan terdakwa merobek Baliho fhoto bapak Bupati dan Istri Bupati yang terletak di depan rumah bupati tersebut dengan cara mengambil 1 buah sangkur helder lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam yang dibawa terdakwa dari rumahnya dan ditaro di sepeda motor dan dari pengakuan terdakwa terhadap 1 buah sangkur helder lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam dibeli terdakwa dengan tujuan untuk jaga-jaga ,
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa selain karena kecewa tidak bertemu dengan bapak Bupati sehingga terdakwa merobek baliho fhoto Bupati dan Istri Bupati itu juga karena terdakwa sebelumnya ada minum alkohol berupa tuak sehingga terdakwa cepat emosi dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib untuk membawa senjata tajam tersebut , juga terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa membawa senjata tajam jenis penikam, penusuk, adalah salah , selanjutnya akibat perbuatan terdakwa dari bagian protokoler Bupati melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dikaitkan dengar pengertian unsur pasal ini, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan yang dimaksud oleh karenanya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal ini menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi , maka dakwaan harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan , maka terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dikwalifikasikan “Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukannya pada diri terdakwa alasan pembenar dan alasan pemaaf akan perbuatan yang telah dilakukannya,maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa mengingat tidak adanya alasan yang dapat mengalihkan penahanan terdakwa maka kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : adalah alat yang sifatnya membahayakan maka akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana , berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kejahatan lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Mengingat akan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
|
|
Demikianlah diputuskan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : Selasa, tanggal 29 Januari 2014 , oleh kami VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH sebagai Hakim Ketua Majelis , HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn dan DAMAR KUSUMA WARDHANA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan ini telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota diatas dan dibantu oleh H.FAHRUL,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin , dengan dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua
HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH
DAMAR KUSUMA WARDHANA,SH
Panitera Pengganti
H.FAHRUL RIFANI,SH