122/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYARIFUDDIN alias UDIN bin BAHRUDDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN alias UDIN bin BAHRUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1.098 (seribu sembilan puluh delapan) box atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) keping obat jenis Carnophen; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna ungu kehitaman jenis GT-E 1272; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYARIFUDDIN alias UDIN bin BAHRUDDIN;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun/ 27 Juli 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pekapuran RT 031 RW 002 Kelurahan Karang
Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (pedagang);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan 17 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 18 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 18 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN als UDIN bin BAHRUDDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan atau menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan keahlian dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIFUDDIN als UDIN bin BAHRUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1.098 (seribu sembilan puluh delapan) box atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) keping obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna ungu kehitaman jenis GT-E 1272;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan Terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN Als. UDIN Bin BAHRUDDIN, pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekitar jam 19.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2016 atau setidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Niaga Timur Kelurahan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“. Perbuatan mana para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi NAZZUL MIHSAN dan saksi ADI SAURYAMAN beserta Anggota Polsek Martapura Kota lainya telah mengamankan saksi NOVIARI CHOIRUTTABAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kedapatan memiliki 3100 (tiga ribu seratus) butir / 31 ( tiga puluh satu ) Box obat jenis Carnopen, setalah ditanyakan bahwa obat jenis Carnopen tersebut didapat dari Terdakwa SYARIFUDDIN Als. UDIN Bin BAHRUDDIN dengan cara membeli dengan harga Rp. 5.580.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas dasar informasi tersebut saksi NAZZUL MIHSAN dan saksi ADI SAURYAMAN beserta Anggota Polsek Martapura Kota lainya mendatangi rumah Terdakwa SYARIFUDDIN Als. UDIN Bin BAHRUDDIN dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1.098 (seribu sembilan puluh delapan) Box / 10. 980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) keping obat jenis Carnopen yang disiampan dalam Toko Sepeda milik terdakwa SYARIFUDDIN Als. UDIN Bin BAHRUDDIN dan setalah ditanyakan bahwa obat jenis Carnopen tersebut diakui milik terdakwa SYARIFUDDIN Als. UDIN Bin BAHRUDDIN yang didapat dengan cara membeli dari saudara DONI di Banjarmasin sebanyak 400 (empat ratus) Box atau 2 (dua) Bal dan paling sedikit 200 (dua ratus) Box atau 1 (satu) Bal dengan harga Per 200 (dua ratus) Box atau 1 (satu) bal Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), kemudian Terdakwa SYARIFUDDIN Als. UDIN Bin BAHRUDDIN jual dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per Box dan mendapat keuntungan per Boxnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa berikut barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat jenis Carnopen tersebut dari pihak yang berwenang.
Bahwa sesuai dengan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan POM Banjarmasin Nomor : LP.Nar. K.16.0118 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs. Apt yang menyimpulkan bahwa barang yang di uji Positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ADI SURYAMAN bin H. MAT ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Jalan Niaga Timur Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau tepatnya di toko sepeda milik Terdakwa, saksi bersama-sama NAZZUL MIHSAN dan rekan-rekan dari Polsek Martapura Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mengedarkan obat yang sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap NOVIARI karena menjual obat jenis Carnophen, kemudian dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa NOVIARI memperoleh obat dari Terdakwa, kemudian saksi bersama rekan-rekan melakukan penyelidikan dan setelah itu berdasarkan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1.098 (seribu Sembilan puluh delapan) box obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam kardus besar di dalam toko sepeda Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang sales yang bernama DONI;
Bahwa Terdakwa membeli per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari DONI;
Bahwa Terdakwa hanya menjual obat-obatan tersebut kepada teman-teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan handphone sebagai sarana berkomunikasi dengan orang-orang yang akan membeli;
Bahwa obat-obat yang Terdakwa jual kemudian dijual kembali oleh orang-orang yang membeli dari Terdakwa;
Bahwa NOVIARI selain membeli dengan Terdakwa juga membeli dari IWAN yang bekerja di toko Terdakwa;
Bahwa dari Terdakwa tidak ditemukan uang pada saat penangkapan;
Bahwa pembelian terakhir NOVIARI dengan Terdakwa adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi telah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Martapura Kota karena membawa obat keras jenis Carnophen sebanyak 31 (tiga puluh satu) box atau 3.100 (tiga ribu seratus) butir;
Bahwa saksi ditangkap pada saat saksi sedang janji bertemu dengan HARDI yang akan membeli obat dari saksi;
Bahwa saksi membeli obat dari Terdakwa dengan harga Rp5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 31 (tiga puluh satu) bok;
Bahwa saksi sudah beberapa kali membeli obat keras tersebut dari Terdakwa ataupun IWAN yang berada di toko sepeda Terdakwa;
Bahwa saksi sudah kurang lebih 2 (dua) bulan membeli obat dari toko Terdakwa;
Bahwa saksi baru pertama kali membeli dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
NAZZUL MIHSAN bin H. AMEER HUSAIN ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Jalan Niaga Timur Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau tepatnya di toko sepeda milik Terdakwa, saksi bersama-sama ADI SURYAMAN dan rekan-rekan dari Polsek Martapura Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mengedarkan obat yang sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah pengembangan penangkapan NOVIARI yang menjual obat jenis Carnophen, kemudian dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa NOVIARI memperoleh obat dari Terdakwa, kemudian saksi bersama rekan-rekan melakukan penyelidikan dan setelah itu berdasarkan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1.098 (seribu Sembilan puluh delapan) box obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam kardus besar di dalam toko sepeda Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang sales yang bernama DONI;
Bahwa Terdakwa membeli per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari DONI;
Bahwa Terdakwa hanya menjual obat-obatan tersebut kepada teman-teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan handphone sebagai sarana berkomunikasi dengan orang-orang yang akan membeli;
Bahwa obat-obat yang Terdakwa jual kemudian dijual kembali oleh orang-orang yang membeli dari Terdakwa;
Bahwa NOVIARI selain membeli dengan Terdakwa juga membeli dari IWAN yang bekerja di toko Terdakwa;
Bahwa dari Terdakwa tidak ditemukan uang pada saat penangkapan;
Bahwa pembelian terakhir NOVIARI dengan Terdakwa adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN,S.Si,Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah S1 pada fakultas Farmasi Universitas Islam Indonesia lulus tahun 2003 kemudian profesi Apoteker lulus tahun 2004, kemudian Ahli diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2005 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar selanjutnya menjadi Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat-obatan dalam bentuk pil jenis Carnophen atau biasa disebut Zenith;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa obat Carnophen merupakan obat yang sudah ditarik izin edarnya oleh pemerintah karena kandungan karisoprodol didalamnya memiliki efek buruk yang lebih besar terhadap kesehatan dibandingkan manfaat terapi yang diperoleh;
Bahwa obat Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pusat Nomor 02.01.1.339 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Bahwa konsumsi obat Carnophen sebanyak 5(lima) butir dapat menjadikan orang yang mengkonsumsi menjadi mabuk;
Bahwa Ahli menerangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memproduksi dan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tehnis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Bahwa obat Carnophen termasuk obat dalam daftar G (obat keras) karena terdapat tanda lingkaran kecil warna merah huruf “K”;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Jalan Niaga Timur Kelurahan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di toko sepeda milik Terdakwa, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi NAZZUL MIHSAN yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah NOVIARI CHOIRRUTABAH ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Martapura Kota karena telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sekitar jam 19.00 WITA sedang menunggu NOVIARI CHOIRRUTABAH datang ke toko sepeda Terdakwa untuk mengambil pesanan obat dari Terdakwa kemudian anggota Polsek datang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1.098 (seribu Sembilan puluh delapan) box obat atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) strip obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam kardus besar di dalam toko sepeda Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang sales yang bernama DONI;
Bahwa Terdakwa menjual per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada NOVIARI;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa NOVIARI membeli obat dengan anak buah Terdakwa yaitu IWAN yang Terdakwa beri kepercayaan untuk menjual obat tersebut;
Bahwa Terdakwa setiap 1 (satu) minggu memesan kepada DONI sebanyak 1 (satu) bal atau 200 (dua ratus) bok, kemudian DONI sendiri yang mengantarkan kepada Terdakwa;
Bahwa sudah kurang lebih 6 (enam) bulan Terdakwa mendapat obat dari DONI;
Bahwa setiap hari rata-rata obat Carnophen yang terjual adalah sebanyak 30 (tiga puluh) bok;
Bahwa NOVIARI selain membeli dengan Terdakwa juga membeli dari IWAN yang bekerja di toko Terdakwa;
Bahwa uang keuntungan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui bahwa Terdakwa sudah tidak dapat lagi menjual obat keras Carnophen karena sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1.098 (seribu Sembilan puluh delapan) bok atau 10.980 (sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh) strips obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna ungu kehitaman jenis GT-E 1272;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa surat berupa Laporan Pengujian Nomor LP.Nar.K.16.0118 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., yang kesimpulannya adalah tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Jl. Niaga Timur Kelurahan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin
tepatnya di toko sepeda milik Terdakwa, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi NAZZUL MIHSAN yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah NOVIARI CHOIRRUTABAH ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Martapura Kota karena telah membeli obat Carnophen dari Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1.098 (seribu sembilan puluh delapan) box obat atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) strip obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam kardus besar di dalam toko sepeda Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang sales yang bernama DONI;
Bahwa Terdakwa menjual per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada NOVIARI;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa NOVIARI membeli obat dengan anak buah Terdakwa yaitu IWAN yang Terdakwa beri kepercayaan untuk menjual obat tersebut;
Bahwa Terdakwa setiap 1 (satu) minggu memesan kepada DONI sebanyak 1 (satu) bal atau 200 (dua ratus) bok, kemudian DONI sendiri yang mengantarkan kepada Terdakwa;
Bahwa sudah kurang lebih 6 (enam) bulan Terdakwa mendapat obat dari DONI;
Bahwa setiap hari rata-rata obat Carnophen yang terjual adalah sebanyak 30 (tiga puluh) bok;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa Ahli menerangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memproduksi dan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tehnis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LP.Nar.K.16.0118 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian
Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., yang kesimpulannya adalah tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat) Nomor 02.01.1.339 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN alias UDIN bin BAHRUDDIN dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” dari Pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah adalah suatu proses menghasilkan atau mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa suatu barang dari orang yang satu ke orang yang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Jalan Niaga Timur Kelurahan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tepatnya di toko sepeda milik Terdakwa, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi NAZZUL MIHSAN yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena menjual obat keras jenis Carnophen yang telah ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap setelah pengembangan penangkapan NOVIARI CHOIRUTTABAH yang membeli obat Carnophen dari Terdakwa, kemudian saksi ADI SURYAMAN dan saksi NAZZUL MIHSAN kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan toko sepeda Terdakwa yang kemudian ditemukan 1.098 (seribu sembilan puluh delapan) box obat atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) strip obat keras jenis Carnophen yang disimpan di dalam kardus besar yang diakui Terdakwa sebagai barang miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama ARIEF RACHMAN, S.Si,.Apt., yang menyatakan obat jenis Carnophen merupakaan sediaan farmasi yang telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali sebagaimana diatur dalam surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat), Nomor 02.01.1.339 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SURYAMAN dan saksi NAZZUL MIHSAN dan pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki
ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat-obat yang termasuk dalam sediaan farmasi kepada setiap pembeli karena tidak ada relevansinya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai wiraswasta dan dalam perkara ini Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dilarang karena telah ditarik izin edarnya oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1.098 (seribu sembilan puluh delapan) box obat atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) strip obat keras jenis Carnophen merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna ungu kehitaman jenis GT-E 1272 merupakan alat untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk membasmi peredaran gelap sediaan farmasi serta merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN alias UDIN bin BAHRUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.098 (seribu sembilan puluh delapan) box atau 10.980 (sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh) keping obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna ungu kehitaman jenis GT-E 1272;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJUMSRI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh SAJIMIN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIONA IRNAZWEN, S.H.SRI NURYANI, S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
DJUMSRI.