128/Pid.Sus/2016/PN.KLt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN.KLt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN
1. Menyatakan Terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas disertai meninggal dunia, luka berat dan luka ringan beserta rusaknya kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI; - 1 (satu) Lembar SIM A an. JONI PUTRA; - 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI; Dikembalikan kepada JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 128/Pid.Sus/2016/PN.KLt
D Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN;
Tempat Lahir : Sungai Rotan;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/15 Juni 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Delima Rt. 04, Rw. 01, Desa Tanjung Benanak, Kec. Merlung, Kab. Tanjab Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016;
Penuntut Umum Sejak Tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Sejak Tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Sejak Tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan Tanggal 03 Desember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor: 128/Pid.Sus/ 2016/PN.KLt tanggal 05 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 128/Pid.Sus/2016/PN.KLt tanggal tanggal 05 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, bersalah telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan, KESATU dan KEDUA, dan KETIGA, Sebagaimana Dakwaan Komulatif kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, selama 7 (tujuh) Bulan dan denda Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
1 (satu) Lembar SIM A an. JONI PUTRA, dan;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
(yang disita dari Tersangka atas nama JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN) (Alm) dikembalikan kepada terdakwa atas nama JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN) (Alm))..
Menetapkan kepada terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan 400 Ds. Adi Purwa-Distrik IV PT. WKS, Ds. Tanjung Benanak, Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan 17 (tujuh belas) orang korban, 1 (satu) orang meninggal dunia saksi korban atas nama SUMARIYAH, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi Colt dengan No. Pol BH 9566 EL, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN dan ditumpangi oleh 14 (empat belas) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban SUMARIYAH (meninggal dunia) dan saksi korban Saksi AJU Bin AMAN, saksi SYAHRIAN Als IYAN Bin SYARIF (Alm), saksi ASEP SAPUTRA Als ASEP Bin GUNAWAN, saksi SYAMSUL Bin SABARUDIN, saksi AWIQSYAH Als AWI Bin JINNO ARIFANDI, saksi LILIS SUGANDA, saksi TUIMI Binti MONARI (Alm), saksi LILI ASMITA Binti ABU RAHMAN, saksi DEVI MONIKA Binti SODIKIN, saksi MISWATI Als WATI Bin SODIKUN, saksi HARNI Binti SADIMAN (Alm), saksi ENI Binti ENCENG, saksi ELA JAMILATUL LATIFAH Binti SUYOTO, saksi LAMIJAH Binti DARMOENO, saksi LAGINEM Binti WAGINI (luka berat), dimana dengan tujuan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak, yang mana jalan tersebut menurun dengan bermuatan 16 (enam belas) orang penumpang, 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi, 14 (empat belas) penumpang duduk dibagian paling belakang, 5 (lima) buah cangkul, 10 (sepuluh) buah ember, 1 (satu) buah air galon, lalu sekira pukul 14.00 WIB dari arah Sp 6 Desa Adipurwa menuju Sp 3 Tanjung benanak dimana pada saat itu terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan jalan lurus, naik dan menurun setibanya di jalan 400 terjadi pecah ban pada bagian sebelah kanan yang mana kendaraan tersebut dengan kecepatan ± 50 s/d 60 km/jam namun terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan kemudian terbalik dan terguling kemudian kembali keposisi semula, namun para saksi tidak mengetahui berpa kali kendaraan tersebut terguling, 13 (tiga belas) penumpang dan pengemudi kendaraan yaitu terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, dan saksi AWIHAQSYAH Als AWI yang masih berada didalam kendaraan tersebut yang mana setelah kejadian dan kendaraan sudah diposisi sempurna lalu saksi AWIHAQSYAH Als AWI turun dari kendaraan tersebut kemudian beristirahat sejenak lalu saksi AWIHAQSYAH Als AWI, mencari pertolongan dan menelpon untuk membantu para korban kecelakaan tunggal tersebut lalu setibanya anggota keamanan dari PT. WKS berikut dengan Kepolisian Lalulintas di lokasi kejadian tersebut membantu serta menolong para korban kecelakaan lalu lintas untuk dibawa ke Puskesmas terdekat, yang mana seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa untuk membawa barang bukanlah untuk ditumpangi manusia dan terdakwa membawa kendaraan tersebut melebihi kapasitas kendaraan tersebut dan terdakwa dalam mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/505/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama SUMARIYAH, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan belakang.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan..
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat luka robek akibat kecelakaan lalu lintas penyebab kematian harus dilakukan visum dalam di Rumah Sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan 400 Ds. Adi Purwa-Distrik IV PT. WKS, Ds. Tanjung Benanak, Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan 4 (empat) orang mengalami luka berat saksi korban atas nama Saksi VITA, saksi MISWATI, saksi LAMIJAH, saksi SAHRIAN, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi Colt dengan No. Pol BH 9566 EL, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN dan ditumpangi oleh 14 (empat belas) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban SUMARIYAH (meninggal dunia) dan saksi korban Saksi AJU Bin AMAN, saksi SYAHRIAN Als IYAN Bin SYARIF (Alm), saksi ASEP SAPUTRA Als ASEP Bin GUNAWAN, saksi SYAMSUL Bin SABARUDIN, saksi AWIQSYAH Als AWI Bin JINNO ARIFANDI, saksi LILIS SUGANDA, saksi TUIMI Binti MONARI (Alm), saksi LILI ASMITA Binti ABU RAHMAN, saksi DEVI MONIKA Binti SODIKIN, saksi MISWATI Als WATI Bin SODIKUN, saksi HARNI Binti SADIMAN (Alm), saksi ENI Binti ENCENG, saksi ELA JAMILATUL LATIFAH Binti SUYOTO, saksi LAMIJAH Binti DARMOENO, saksi LAGINEM Binti WAGINI (luka berat), dimana dengan tujuan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak, yang mana jalan tersebut menurun dengan bermuatan 16 (enam belas) orang penumpang, 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi, 14 (empat belas) penumpang duduk dibagian paling belakang, 5 (lima) buah cangkul, 10 (sepuluh) buah ember, 1 (satu) buah air galon, lalu sekira pukul 14.00 WIB dari arah Sp 6 Desa Adipurwa menuju Sp 3 Tanjung benanak dimana pada saat itu terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan jalan lurus, naik dan menurun setibanya di jalan 400 terjadi pecah ban pada bagian sebelah kanan yang mana kendaraan tersebut dengan kecepatan ± 50 s/d 60 km/jam namun terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan kemudian terbalik dan terguling kemudian kembali keposisi semula, namun para saksi tidak mengetahui berpa kali kendaraan tersebut terguling, 13 (tiga belas) penumpang dan pengemudi kendaraan yaitu terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, dan saksi AWIHAQSYAH Als AWI yang masih berada didalam kendaraan tersebut yang mana setelah kejadian dan kendaraan sudah diposisi sempurna lalu saksi AWIHAQSYAH Als AWI turun dari kendaraan tersebut kemudian beristirahat sejenak lalu saksi AWIHAQSYAH Als AWI mencari pertolongan dan menelpon untuk membantu para korban kecelakaan tunggal tersebut lalu setibanya anggota keamanan dari PT. WKS berikut dengan Kepolisian Lalulintas di lokasi kejadian tersebut membantu serta menolong para korban kecelakaan lalu lintas untuk dibawa ke Puskesmas terdekat, yang mana seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa untuk membawa barang bukanlah untuk ditumpangi manusia dan terdakwa membawa kendaraan tersebut melebihi kapasitas kendaraan tersebut dan terdakwa dalam mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/505/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. VITA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Luka robek dikepala sebelah kanan belakang.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat luka robek akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/497/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. MISWATI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Luka robek dikepala ± 1 Cm.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan pasien tidak sadarkan diri dikarenakan luka robek dikepala akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/499/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. LAMIJAH, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Luka robek dikening sebelah kanan
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Luka lecet dilutut kiri.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek dan luka lecet akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/501/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Tn. SAHRIAN, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Luka robek ditelinga kanan.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan 400 Ds. Adi Purwa-Distrik IV PT. WKS, Ds. Tanjung Benanak, Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan 12 (dua belas) orang, dengan korban, 7 (tujuh) orang mengalami luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, saksi korban atas nama Saksi HARINI, saksi ELLA, saksi ENI, saksi LILIS, saksi DEVI, saksi TUMIYATI, saksi MAKINAH, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi Colt dengan No. Pol BH 9566 EL, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN dan ditumpangi oleh 14 (empat belas) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban SUMARIYAH (meninggal dunia) dan saksi korban Saksi AJU Bin AMAN, saksi SYAHRIAN Als IYAN Bin SYARIF (Alm), saksi ASEP SAPUTRA Als ASEP Bin GUNAWAN, saksi SYAMSUL Bin SABARUDIN, saksi AWIQSYAH Als AWI Bin JINNO ARIFANDI, saksi LILIS SUGANDA, saksi TUIMI Binti MONARI (Alm), saksi LILI ASMITA Binti ABU RAHMAN, saksi DEVI MONIKA Binti SODIKIN, saksi MISWATI Als WATI Bin SODIKUN, saksi HARNI Binti SADIMAN (Alm), saksi ENI Binti ENCENG, saksi ELA JAMILATUL LATIFAH Binti SUYOTO, saksi LAMIJAH Binti DARMOENO, saksi LAGINEM Binti WAGINI (luka berat), dimana dengan tujuan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak, yang mana jalan tersebut menurun dengan bermuatan 16 (enam belas) orang penumpang, 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi, 14 (empat belas) penumpang duduk dibagian paling belakang, 5 (lima) buah cangkul, 10 (sepuluh) buah ember, 1 (satu) buah air galon, lalu sekira pukul 14.00 WIB dari arah Sp 6 Desa Adipurwa menuju Sp 3 Tanjung benanak dimana pada saat itu terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan jalan lurus, naik dan menurun setibanya di jalan 400 terjadi pecah ban pada bagian sebelah kanan yang mana kendaraan tersebut dengan kecepatan ± 50 s/d 60 km/jam namun terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan kemudian terbalik dan terguling lalu kembali keposisi semula, mengakibatkan kendaraan tersebut dengan ban sebelah kanan belakang mengalami robek, kaca depan kendaraan tersebut mengalami pecah, dan kondisi kendaraan sudah tidak sempurna lagi (rusak), namun para saksi tidak mengetahui berpa kali kendaraan tersebut terguling, 13 (tiga belas) penumpang dan pengemudi kendaraan yaitu terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN terlempar keluar kendaraan, terkecuali saksi AWIHAQSYAH Als AWI yang masih berada didalam kendaraan tersebut yang mana setelah kejadian dan kendaparaan sudah diposisi sempurna lalu saksi AWIHAQSYAH Als AWI turun dari kendaraan tersebut kemudian beristirahat sejenak lalu saksi AWIHAQSYAH Als AWI mencari pertolongan dan menelpon untuk membantu para korban kecelakaan tunggal tersebut lalu setibanya anggota keamanan dari PT. WKS berikut dengan Kepolisian Lalulintas di lokasi kejadian tersebut membantu serta menolong para korban kecelakaan lalu lintas untuk dibawa ke Puskesmas terdekat, yang mana seharusnya kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa untuk membawa barang bukanlah untuk ditumpangi manusia dan terdakwa membawa kendaraan tersebut melebihi kapasitas kendaraan tersebut dan terdakwa dalam mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/495/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. HARINI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : bengkak dikepala bagian belakang ± 3 Cm.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat luka bengkak akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/503/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Nn. ELLA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/494/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. ENI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/496/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. LILIS, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Bengkak Kepala Bagian Kanan;
Luka lecet ditelinga.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka bengkak dan lecet akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/498/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. DEVI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Luka lecet didahi kanan;
Bengkak dimata kanan.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet dan bengkak akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/500/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. TUMIYATI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Luka lecet dikepala bagian belakang;
- Luka lecet di pipi kanan atas.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet akibat kecelakaan lalu lintas.
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/502/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. MAKINAH, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Badan/Kelamin : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Anggota Gerak : Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Syamsul Bin Sabaruddin (Alm), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 13.30 Wib di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS Ds. Tanjung Beranak Kec.Merlung Kab.Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi pada saat terdakwa dengan mengendarai kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI, mengangkut 16 (enam belas) orang penumpang, 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi dan 14 (empat belas) orang penumpang duduk dibagian paling belakang yang salah satu diantaranya adalah saksi sendiri dengan tujuan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak;
Bahwa pada saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa melintas di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS, disaat jalan menurun secara tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami pecah ban pada bagian sebelah kanan dan dikarenakan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan lalu terbalik dan terguling;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan, ketika itu berkecepatan lebih kurang 50 sampai 60 km/jam dengan keadaan cuaca cerah, jalan tanah berbatu serta lurus, naik dan menurun;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan 1 (satu) orang penumpang meninggal dunia dan 10 (Sepuluh) orang mengalami luka berat dan luka ringan serta kerusakan yang cukup parah pada kendaraan;
Bahwa 1 (satu) orang penumpang yang meninggal dunia atas nama Sdri. SUMARIYAH dan meninggalnya korban sepengetahuan saksi di karenakan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan belakang karena terjatuh dari mobil pada saat terdakwa melakukan pengereman secara mendadak saat mobil mengalami pecah ban dan terbalik;
Bahwa sepengetahuan saksi pecahnyanya ban kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa ketika itu dikarenakan kondisi ban yang sudah gundul dan sudah tidak layak pakai;
Bahwa antara pihak korban dengan terdakwa saat ini sadah ada perdamaian dan para korban sudah memaafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi Eni Binti Enceng, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 13.30 Wib di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS Ds. Tanjung Beranak Kec.Merlung Kab.Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi pada saat terdakwa dengan mengendarai kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI, mengangkut 16 (enam belas) orang penumpang, 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi dan 14 (empat belas) orang penumpang duduk dibagian paling belakang yang salah satu diantaranya adalah saksi sendiri dengan tujuan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak;
Bahwa pada saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa melintas di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS, disaat jalan menurun secara tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami pecah ban pada bagian sebelah kanan dan dikarenakan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan lalu terbalik dan terguling;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan, ketika itu berkecepatan lebih kurang 50 sampai 60 km/jam dengan keadaan cuaca cerah, jalan tanah berbatu serta lurus, naik dan menurun;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan 1 (satu) orang penumpang meninggal dunia dan 10 (Sepuluh) orang mengalami luka berat dan luka ringan serta kerusakan yang cukup parah pada kendaraan berupa kerusakan pada bagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan ban belakang sebelah kanan pecah;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, ketika itu saksi sempat mengalami luka di kaki kanan bagian tulang kering;
Bahwa 1 (satu) orang penumpang yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan atas nama Sdri. SUMARIYAH dan sepengetahuan saksi meninggalnya korban di karenakan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan belakang karena terjatuh dari mobil pada saat terdakwa melakukan pengereman secara mendadak, saat mobil mengalami pecah ban dan terbalik;
Bahwa antara pihak korban dengan terdakwa sadah ada perdamaian dan para korban sudah memaafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 13.30 Wib di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS Ds. Tanjung Beranak Kec.Merlung Kab.Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi pada saat terdakwa dengan mengendarai kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI, mengangkut 16 (enam belas) orang penumpang dimana 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi dan 14 (empat belas) orang penumpang duduk dibagian paling belakang dengan tujuan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak;
Bahwa pada saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa melintas di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS, disaat jalan menurun secara tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami pecah ban pada bagian sebelah kanan dan dikarenakan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan lalu terbalik dan terguling;
Bahwa kendaraan yang terdakwa kemudikan sebelum terjadinya kecelakaan ketika itu berkecepatan lebih kurang 50 sampai dengan 60 km/jam;
Bahwa keadaan cuaca pada hari itu cerah dengan kondisi jalan tanah lurus berbatu, naik dan menurun;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan 1 (satu) orang penumpang meninggal dunia dan 10 (Sepuluh) orang mengalami luka berat dan luka ringan serta kerusakan yang cukup parah pada kendaraan berupa kerusakan pada bagian depan kendaraan, kaca depan pecah dan ban belakang sebelah kanan pecah;
Bahwa 1 (satu) orang penumpang yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan tersebut adalah atas nama Sdri. SUMARIYAH dan meninggalnya korban di karenakan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan belakang karena terjatuh dari mobil pada saat terdakwa melakukan pengereman secara mendadak saat mobil mengalami pecah ban dan terbalik;
Bahwa kondisi ban kendaraan yang dikemudikan terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan memang kurang layak pakai karena bannya sudah gundul;
Bahwa terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian kepada keluarga para korban dan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis melalui pihak keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
1 (satu) Lembar SIM A an. JONI PUTRA ;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
Dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga barang bukti dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 13.30 Wib di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS Ds. Tanjung Beranak Kec.Merlung Kab.Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat terdakwa dengan mengendarai kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI yang mengangkut 16 (enam belas) orang penumpang, dimana 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi dan 14 (empat belas) orang penumpang duduk dibagian belakang, berjalan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak;
Bahwa pada saat kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan lebih kurang 50 sampai dengan 60 km/jam, melintas di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS dengan kondisi jalan menurun lalu secara tiba-tiba kendaraan mengalami pecah ban pada bagian sebelah kanan, oleh karena terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang dikemudikan, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan lalu terbalik dan terguling;
Bahwa keadaan cuaca pada hari terjadinya kecelakaan, ketika itu cerah dengan kondisi jalan tanah lurus berbatu, naik dan menurun;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan 1 (satu) orang penumpang meninggal dunia atas nama Sdri. SUMARIYAH, selain itu akibat dari kecelakaan menyebabkan 10 (Sepuluh) orang mengalami luka-luka baik luka berat maupun luka ringan serta rusaknya kendaraan berupa kerusakan pada bagian depan, kaca depan pecah dan ban belakang sebelah kanan pecah;
Bahwa terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian kepada keluarga para korban secara tertulis dan bermaterai melalui pihak keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif Maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan namun Majelis Hakim akan mempertimbagkan terlebih dahulu dakwaan KESATU KUMULATIF yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap Orang” identik dengan kata “Barang Siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini yaitu adalah orang perseorangan sebagai subjek hukum yang sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya sehingga mampu mengetahui dan menginsyafi segala perbuatannya termasuk akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kemuka persidangan terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, setelah Majelis Hakim memeriksa terdakwa ternyata identitas dengan segala jati dirinya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kealpaan atau “kelalaian” menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat ;
Menimbang, bahwa kurang hati-hati atau tidak hati-hati atau tidak ada penduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseorang yang tidak mungkin diketahui oleh orang lain terhadap perbuatan Terdakwa dalam hal ini tindakan /atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pengemudi” dan “kendaraan bermotor” menurut Pasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan “ kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa maka dapat disimpulkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 sekitar jam 13.30 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS Ds. Tanjung Beranak Kec.Merlung Kab.Tanjung Jabung Barat, dan terjadinya kecelakaan berawal pada saat terdakwa mengendarai kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI yang mengangkut 16 (enam belas) orang penumpang, dimana diantaranya 2 (dua) orang duduk dibagian depan disamping pengemudi dan 14 (empat belas) orang penumpang duduk dibagian belakang, berjalan dari arah Ds. Adi Purwa Sp. 6 menuju distrik IV PT. WKS Ds. Tanjung Benanak, dengan kecepatan kendaraan lebih kurang 50 sampai dengan 60 km/jam, dan pada saat melintas di Jl. 400 Ds.Adi Purwa-Distrik IV PT.WKS dengan kondisi jalan tanah lurus berbatu dan menurun, secara tiba-tiba kendaraan mengalami pecah ban pada bagian sebelah kanan, oleh karena terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan yang dikemudikan, selanjutnya kendaraan tersebut berjalan kekanan lalu terbalik dan terguling;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Syamsul Bin Sabaruddin (Alm) serta terdakwa dipersidangan pecahnya ban kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dikarenakan ban yang sudah gundul dan sudah tidak layak pakai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka dapat disimpulankan tentang adanya suatu Kelalaian/kealpaan dari terdakwa dimana sebelum terjadinya kecelakaan, kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI yang dikemudikan terdakwa untuk mengangkut 16 (enam belas) orang penumpang, adalah kendaraan yang seharusnya digunakan untuk membawa barang dan bukanlah untuk ditumpangi manusia, selain itu semestinya terdakwa juga menyadari jalan yang dilewati ketika itu adalah jalan tanah berbatu, naik dan menurun, akan tetapi dengan kondisi ban yang sudah gundul dan sudah tidak layak pakai terdakwa tetap mengemudikan kendaraannya, sehingga menyebabkan pecahnya ban kendaraan yang berakibat terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan lalu kendaraan menjadi terbalik dan terguling, berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungan kausalitas (sebab akibat) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian Terdakwa dengan matinya korban ;
Menimbang, bahwa “kecelakaan lalu lintas” itu sendiri dalam pasal 229 Undang –Undang No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang akibat dari kecelakaan lalu lintas sebagaimana diuraikan diatas menyebabkan 1 (satu) orang penumpang kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI, atas nama SUMARIYAH meninggal dunia ditempat kejadian, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum No. 440/505/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan fisik terapat Luka robek dikepala sebelah kanan belakang. Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat luka robek akibat kecelakaan lalu lintas penyebab kematian harus dilakukan visum dalam di Rumah Sakit.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Kumulatif dari penuntut umum yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Kesatu Kumulatif dan telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka untuk singkatnya putusan ini segala pertimbangan tersebut kini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan unsur dakwaan Kedua Kumulatif sebagai pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur yang ketiga sebagai berikut :
Ad.3. Unsur Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa dalam Undang- undang No. 22 Tahun 2009 ten tang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tidak di jelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan luka berat, akan tetapi menurut Pasal 90 KUH Pidana yang dimaksud dengan Luka berat yaitu penyakit atau luka, yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut terus menerus tidak cakap lagi melakukan jaba tan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indera, kudung (rompong), lumpuh, berupah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan kandungan atau membunuh anak dari kandungan ibu , selain itu menurut Yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari - hari disebut luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, sebagaimana diuraikan diatas selain menyebabkan 1 (satu) orang penumpang kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI, atas nama SUMARIYAH meninggal dunia juga mengakibatkan 10 (Sepuluh) orang mengalami luka-luka yang diantaranya ada 4 (empat) orang mengalami luka berat yaitu atas nama Sdri. VITA, Sdri. MISWATI, Sdri. LAMIJAH dan Sdr. SAHRIAN sebagaimana Hasil Pemeriksaan:
Visum Et Repertum No. 440/505/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. VITA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Fisik : Luka robek dikepala sebelah kanan belakang. Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat luka robek akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum No. 440/497/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. MISWATI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Fisik : Luka robek dikepala ± 1 Cm. Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan pasien tidak sadarkan diri dikarenakan luka robek dikepala akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum No. 440/499/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. LAMIJAH, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Fisik : Luka robek dikening sebelah kanan. Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek dan luka lecet akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum No. 440/501/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Tn. SAHRIAN, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Fisik : Luka robek ditelinga kanan. Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “ Dengan korban luka berat ” juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga Kumulatif dari penuntut umum yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain mengalami luka dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “ karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ” telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Kumulatif dan telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka untuk singkatnya putusan ini segala pertimbangan tersebut kini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan unsur dakwaan Ketiga Kumulatif sebagai pertimbangan tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang erat dan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur ad.1 yaitu unsur “setiap orang “ dan ad.2. yaitu unsur “karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan unsur yang ketiga sebagai berikut :
Ad.3. Unsur Mengakibatkan orang lain mengalami luka dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dan dalam penjelasannya apa yang dinamakan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangkan dapat disimpulkan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Saksi Syamsul Bin Sabaruddin (Alm) dan Saksi Eni Binti Enceng beserta beberapa korban lainnya mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Pemeriksaan:
Visum Et Repertum No. 440/495/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. HARINI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat luka bengkak akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum No. 440/503/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Nn. ELLA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/494/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. ENI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaanKesimpulan : Dari hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/496/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. LILIS, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka bengkak dan lecet akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/498/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. DEVI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet dan bengkak akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/500/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. TUMIYATI, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet akibat kecelakaan lalu lintas.
Visum Et Repertum Pro Justitia No. 440/502/PKM.ML/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Ny. MAKINAH, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hasdianah Hasibuan dokter pada Dinas Kesehatan Puskesmas Perawatan Merlung, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa akibat dari kecelakaan tersebut, kendaraan Roda Empat Mitsubishi Colt T Pick Up Nopol BH 9566 EI yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak berupa kerusakan pada bagian depan, kaca depan pecah dan ban belakang sebelah kanan pecah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan tesrebut diatas maka semua unsur di dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua dan Ketiga dari penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas disertai meninggal dunia, luka berat dan luka ringan beserta rusaknya kendaraan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
1 (satu) Lembar SIM A an. JONI PUTRA;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
Yang disita dari terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN, Oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan persidangan maka dikembalikan kepada terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain ;
Perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga yang ditinggalkan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dan korban sudah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas disertai meninggal dunia, luka berat dan luka ringan beserta rusaknya kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
1 (satu) Lembar SIM A an. JONI PUTRA;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Mitsubishi Colt T Pick Up No.Pol : BH 9566 EI;
Dikembalikan kepada JONI PUTRA Als JONI Bin RUSLAN (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 oleh SAID HUSEIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, DENI HENDRA ST.PANDUKO, S.H., M.H. dan FERI DELIANSYAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YULLI ROPIKA HASNITA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadiri oleh MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa.
| Hakim- hakim Anggota:
| Hakim Ketua Majelis; SAID HUSEIN, S.H |
Panitera Pengganti ; YULLI ROPIKA HASNITA, S.H. | |