49/Pid.Sus/2015/PN.Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN.Slt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ROZIKIN Bin BUANG
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
P U T U S A N
Nomor 49 /PID.SUS/2015/PN.Slt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Salatiga yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. ROZIKIN Bin BUANG ;
Tempat lahir : Kab. Semarang ;
Umur / Tanggal lahir : 39 tahun/ 17 Agustus 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gedongan RT.002 RW.002 Kel. Kecandran Kec. Sidomukti Kota Salatiga ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ( mandor ) ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015 ;
Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 21 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Salatiga sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama Dwi Heru Wismanto Sidi, SH.MH., Bayu Adi Susetyo, SH., Agung Pitra Maulana, SH., Heni Dwi Anggreani, SH.MH. M.Hany Kurniawan, SH., Guritno Triwidyandara, SH., M.Rezza Kurniawan, SH., Lussy Hernawati, SH.MH., Wahyuni, SH., Advokad dan Asisten Advokad pada HERU WISMANTO & PARTNER, beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 23 A Salatiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2015 serta AGUS PRAMONO, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum AGUS PRAMONO, SH & REKAN, beralamat di Jalan Srikandi No.02 Purwosari RT.4/RW.04 Noborejo Argomulyo Salatiga berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Januari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Nomor 49/Pid.SUS/2015/PN. Slt. tanggal 17 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.SUS/2015/PN.Slt. tanggal 17 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M.ROZIKIN Bin BUANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.ROZIKIN Bin BUANG dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah jirigen warna biru berisi ± 20 ( dua puluh ) liter solar bersubsidi ;
1 ( satu ) buah selang warna hijau dengan panjang ± 2 meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, dengan alasan :
Terdakwa tidak menikmati keuntungan dari perbuatannya ;
Terdakwa sebelumnya tidak mengetahui kalau perbuatannya tersebut dapat dipidana ;
Nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut hanya Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) ;
Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan istri dan anak ;
Setelah mendengar repliek Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar dupliek Penasihat Hukum terdakwa terhadap repliek Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa M. ROZIKIN Bin BUANG pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jl. Gondangsari RT. 001 RW. 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. ROZIKIN Bin BUANG bekerja sebagai mandor di pemborong saksi MUHTAMIM yang mengerjakan pemerataan tanah dengan menggunakan exavator di Jl. Gondangsari RT. 001 RW. 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga ;
Bahwa terdakwa sebagai mandor mempunyai tugas dan tanggung jawab selain untuk mengawasi pengerjaan tanah dan pekerja juga mengelola kebutuhan operasional lapangan dengan menerima uang setiap 2 (dua) hari sekali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi MUHTAMIM yang digunakan untuk pembelian bahan bakar exavator, makan para pekerja dan operasional lainnya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggai 15 September 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, terdakwa memerintahkan saksi NUR WAHID untuk membeli solar subsidi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar 65,217 liter di SPBU Jl. Imam Bonjol Salatiga dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck dan solar dimasukkan dalam tangki mobil truck, perintah terdakwa tersebut telah dilaksanakan oleh saksi NUR WAHID ;
Bahwa setelah saksi NUR WAHID kembali ke tempat pengerjaan pemerataan tanah dengan membawa truck tersebut selanjutnya terdakwa kembali memerintahkan saksi NUR WAHID untuk memindahkan bahan bakar solar subsidi yang ditangki mobil truck dengaan menggunakan selang kedalam jerigen untuk dimasukkan kedalam tangki exavator yang digunakan untuk pemerataan tanah dan telah dilaksanakan oleh saksi NUR WAHID ;
Bahwa kemudian pada saat saksi WISNU SUFARIYANTO selaku petugas Polres Salatiga sedang meiakukan patroli kewilayahan di wilayah hukum Kota Salatiga melihat ada pekerjaan pemerataan tanah dengan menggunakan exavator dan ada mobil truck yang berisi jerigen kosong serta selang, seianjutnya menanyakan kepada orang-orang yang bekerja disitu diantaranya saksi NUR WAHID mengakui bahwa yang mengisikan solar dalam jerigen ke mesin exavator adalah saksi NUR WAHID sendiri atas perintah terdakwa, seianjutnya terdakwa di bawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan proses hukum ;
Bahwa maksud terdakwa memerintahkan saksi NUR WAHID membeli solar subsidi untuk bahan bakar exavator adalah untuk memperoleh keuntungan karena harga solar subsidi perlitemya pada saat itu sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) dan untuk solar non subsidi perlitemya sebesar Rp. 9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) dengan demikian ada selisih harga setiap litemya sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli untuk mesin Exavator adalah termasuk atat berat karena exavator merupakan mesin yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, sehingga bahan bakar yang digunakan adalah solar non subsidi bukan solar subsidi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU ;
KEDUA ;
Bahwa terdakwa M. ROZIKIN Bin BUANG pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekrtar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Jl. Gondangsari RT. 001 RW. 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga, meiakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. ROZIKIN Bin BUANG bekerja sebagai mandor di pemborong saksi MUHTAMIM yang mengerjakan pemerataan tanah dengan menggunakan exavator di Jl. Gondangsari RT. 001 RW. 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga ;
Bahwa terdakwa sebagai mandor mempunyai tugas dan tanggung jawab selain untuk mengawast pengerjaan tanah dan pekerja juga mengelola kebutuhan operasioanl lapangan dengan menerima uang setiap 2 (dua) hari sekali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi MUHTAMIM yang digunakan untuk pembelian bahan bakar exavator, makan para pekerja dan operasional lainnya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, terdakwa memerintahkan saksi NUR WAHID untuk membeli solar subsidi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar 65,217 liter di SPBU Jl. Imam Bonjol Salatiga dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck dan solar dimasukkan dalam tangki mobil truck, perintah terdakwa tersebut telah dilaksanakan oleh saksi NUR WAHID ;
Bahwa setelah saksi NUR WAHID kembali ketempat pengerjaan pemerataan tanah dengan membawa truck tersebut selanjutnya terdakwa kembali memerintahkan saksi NUR WAHID untuk memindahkan bahan bakar solar subsidi yang ditangki mobil truck dengaan menggunakan selang ke dalam jerigen untuk dimasukkan kedalam tangki exavator yang digunakan untuk pemerataan tanah dan telah dilaksanakan oleh saksi NUR WAHID ;
Bahwa kemudian pada saat saksi WISNU SUFARIYANTO selaku petugas Polres Salatiga sedang meiakukan patroli kewilayahan di wilayah hukum Kota Salatiga melihat ada pekerjaan pemerataan tanah dengan menggunakan exavator dan ada mobil truck yang berisi jerigen kosong serta selang, seianjutnya menanyakan kepada orang-orang yang bekerja disitu diantaranya saksi NUR WAHD mengakui bahwa yang mengisikan solar dalam jerigen ke mesin exavator adalah saksi NUR WAHID sendiri atas perintah terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Salatiga untuk proses hukum ;
Bahwa maksud terdakwa memerintahkan saksi NUR WAHID membeli solar subsidi untuk bahan bakar exavator adalah untuk memperoleh keuntungan karena harga solar subsidi perliternya pada saat itu sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) dan untuk solar non subsidi periitemya sebesar Rp. 9.300,- (sembilan ribu tiga ratus rupiah) dengan demikian ada selisih harga setiap liternya sebesar Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli untuk mesin,Exavator adalah termasuk alat berat karena exavator merupakan mesin yang digunakan untuk kegiatan pertambangan, sehingga bahan bakar yang digunakan adalah solar non subsidi bukan solar subsidi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, saksi-saksi mana berikut keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi NUR WAHID Als KETE Bin NASORI :
Bahwa, saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan pembelian solar bersubsidi sebagai bahan bakar excavator dalam proyek pemerataan tanah di Tegalrejo Salatiga ;
Bahwa, yang membeli solar adalah saksi atas perintah terdakwa yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 07.30 wib di POM bensin Jalan Imam Bonjol Salatiga ;
Bahwa, awal mula pembelian solar tersebut karena saksi dan terdakwa bekerja dalam proyek pemerataan tanah di Tegalrejo Salatiga milik Pak Mustamim, saksi sebagai sopir trucknya sedangkan terdakwa sebagai mandornya ;
Bahwa, pembelian solar subisidi tersebut menggunakan truck milik proyek karena pembelian solar subsidi menggunakan jerigen tidak dilayani ;
Bahwa, solar dibeli dengan harga Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk berapa liter saksi sudah lupa selanjutnya sisa uangnya saksi serahkan kepada terdakwa ;
Bahwa, solar tersebut kemudian saksi bawa ke lokasi proyek pemerataan tanah selanjutnya saksi menyedot solar tersebut menggunakan selang ke dalam jerigen ukuran 30 ( tiga puluh ) liter hingga penuh selanjutnya solar tersebut saksi isikan ke dalam excavator lalu excavator dipakai untuk pekerjaan meratakan tanah sedangkan sisanya solar di truck tetap dipakai sebagai bahan bakar truck ;
Bahwa, biasanya uang untuk membeli solar langsung diberikan oleh saksi Mustamim kepada terdakwa akan tetapi pada saat itu saksi Mustamim sedang berada di luar kota sehingga uang untuk membeli solar ditransfer melalui rekening saksi sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa ;
Bahwa, biasanya saksi membeli solar non subsidi yang hanya tersedia di POM bensin Tingkir Salatiga dan baru sekali ini membeli solar subsidi yang tersedia di POM bensin Jalan Imam Bonjol ;
Bahwa, untuk solar non subsidi harganya Rp. 8.900,- ( delapan ribu sembilan ratus rupiah ) sedangkan solar subsidi Rp. 6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) jadi ada selisih Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) antara solar subsidi dan non subsidi ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini berupa jerigen dan selang yang dipakai untuk menyedot solar dan sisa solar subsidi yang belum dipakai ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MUSTAMIM Bin ABDUL HAMID ;
Bahwa, saksi adalah pemilik proyek pemerataan tanah di daerah Tegalrejo Salatiga sedangkan terdakwa sebagai mandor yang mendapat upah dari saksi ;
Bahwa, saksi dihadapkan sebagai saksi dipersidangan ini sehubungan dengan pembelian solar subsidi yang dipakai sebagai bahan bakar Exavator oleh terdakwa yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 07.30 wib di POM bensin Jalan Imam Bonjol Salatiga ;
Bahwa, saksi yang menyewa excavator selama 25 ( dua puluh lima ) jam dan sewanya Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ) per jam dengan kebutuhan solar sebanyak 30 ( tiga puluh ) liter selama 7 ( tujuh ) jam ;
Bahwa, biasanya saksi yang memberikan uang kepada terdakwa setiap 2 ( dua ) hari sekali sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) yang digunakan untuk pembelian bahan bakar dan operasional makan pekerja karena saksi sudah mempercayakan kepada terdakwa untuk mengawasi proyek tanpa disebutkan rincian penggunaannya dan setelah habis terdakwa biasanya minta lagi kepada saksi ;
Bahwa, setiap membeli solar, saksi selalu mengingatkan kepada terdakwa agar menggunakan solar non subsidi untuk bahan bakar excavator ;
Bahwa, dalam perkara ini, saksi sedang berada di luar kota sehingga uang untuk kebutuhan proyek saksi transfer melalui rekening saksi Nurwahid karena terdakwa tidak memiliki rekening selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Nurwahid untuk membeli solar subsidi menggunakan truck kemudian solar disedot ke dalam jerigen dan dimasukkan ke mesin excavator sebagai alat untuk meratakan tanah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan ada yang tidak benar, yaitu :
Setelah diberikan uang oleh saksi untuk membeli solar dan operasional proyek, terdakwa selalu melaporkan kepada saksi tentang penggunaan uang tersebut ;
Saksi WISNU SUFARIYANTO, SH Bin Alm DJONI SUKASNO ;
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli solar subsidi untuk bahan bakar excavator ;
Bahwa, awal mula penangkapan, saksi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pembelian solar subsidi untuk bahan bakar excavator sehingga atas informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dan benar pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 07.30 wib saksi melakukan patroli rutin melihat ada dump truck warna merah di SPBU Imam Bonjol Salatiga sedang mengisi solar selanjutnya truck tersebut menuju ke lokasi proyek pemerataan tanah dijalan Gondangsari RT.01 RW. 01 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga selanjutnya solar di dalam dump truck disedot ke dalam jerigen lalu dimasukkan ke dalam excavator selanjutnya excavator digunakan untuk mengerjakan proyek ;
Bahwa, saksi kemudian memeriksa saksi Nurwahid selaku sopir dump truck dan mengaku membeli solar subsidi sebanyak Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) atas suruhan terdakwa selaku mandor ;
Bahwa, dari pengakuan saksi Nurwahid tersebut telah dilakukan pemeriksaan di SPBU Imam Bonjol yang ternyata hanya menjual solar subsidi saja ;
Bahwa, dari pengakuan saksi Nur wahid dan terdakwa baru membeli solar subsidi untuk excavator sebanyak 1 ( satu ) kali ;
Bahwa, barang bukti dalam perkara ini berupa jerigen dan selang adalah benar yang digunakan untuk menyedot solar dari dump truck sedangkan barang bukti solar adalah sisa solar dari excavator ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AYUB WAHYUDI Bin KARTOMO ;
Bahwa, saksi adalah operator mesin excavator yang digunakan untuk proyek meratakan tanah di Tegalrejo Salatiga, pemilik proyek adalah saksi Mustamim, terdakwa selaku mandor dan pengawas, sedangkan saksi Nurwahid adalah sopir dump truck yang biasanya disuruh-suruh oleh terdakwa ;
Bahwa, excavator tersebut disewa sejak dimulainya proyek pada tanggal 9 September 2015 ;
Bahwa, ketentuan penyewaan excavator hanya menyediakan mesinnya saja sedangkan bahan bakar untuk operasional menjadi tanggung jawab penyewa ;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan, bahan bakar yang digunakan untuk excavator dalam proyek pemerataan tanah harus solar non subsidi ;
Bahwa, biasanya sebelum saksi mengoperasikan excavator, bahan bakarnya sudah disedikan oleh saksi Nurwahid didalam jerigen dan kadang sudah diisikan ke dalam excavator ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui dimana solar tersebut namun setelah adanya perkara ini saksi baru mengetahui ternyata saksi Nurwahid membeli solar subsidi menggunakan dump truck di SPBU lalu solar dalam tanki dump truck tersebut disedot dengan menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen lalu dimasukkan ke dalam mesin excavator yang saksi operasikan untuk meratakan tanah ;
Bahwa, kebutuhan solar untuk excavator setiap harinya sebesar 30 ( tiga puluh ) liter untuk pemakaian selama 7 ( tujuh ) jam ;
Bahwa, seingat saksi pada saat kejadian pada tanggal 15 September 2015 mesin excavator sudah dalam keadaan terisi solar lalu saksi pergunakan untuk meratakan tanah namun sekitar pukul 10.00 wib diberhentikan oleh Polisi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi EDWIN RANGGA PERMANA Bin RIYADI ;
Bahwa, saksi bekerja sebagai operator SPBU Imam Bonjol Salatiga sejak 5 ( lima ) tahun lalu dengan tugas melayani konsumen yang membeli bahan bakar di SPBU tersebut ;
Bahwa, yang dijual yaitu premium, pertamax, dan biosolar ( solar subsidi ) sedangkan untuk solar non subsidi hanya dijual di SPBU Tingkir ;
Bahwa, pada saat kejadian tanggal 15 September 2015 saksi bertugas sejak pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 13.00 wib, dan pada pukul 07.30 wi ada dump truck yang membeli bio solar sebanyak 65 ( enam puluh lima ) liter dengan harga Rp. 6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) sehingga total Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa, setelah diperiksa polisi, saksi baru mengetahui kalau sopir truck bernama Nurwahid dan beberapa hari sebelumnya pernah datang ke SPBU Imam Bonjol dan mencoba membeli bio solar dengan menggunakan jerigen akan tetapi tidak saksi layani karena memang menurut ketentuan tidak boleh melayani pembelian bio solar dengan jerigen ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak mengetahui atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara sah dan patut namun berhalangan hadir, maka atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, telah dibacakan pula dipersidangan keterangan AHLI (SAKSI) : HARJIANTO SP.Msi Bin Alm SOEMARDIJO yang telah disumpah menurut agamanya, sesuai berita acara pemeriksaan Kepolisian pada hari Rabu tanggal 30 September 2015, yang dibuat oleh WIKAN SRI KADIYONO, Pangkat Ipda, Nrp. 77040766, jabatan anggota Reskrim dan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Salatiga, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, riwayat pendidikan ahli adalah SI tehnik Kimia UPN Veteran Yogyakarta dan S2 Magister Administrasi public UNDIP Semarang ;
Bahwa, sejak tahun 1992, ahli bekerja di Bapppeda Prop Jateng dan sejak tahun 2001 di Balitbang Prop Jateng , selanjutnya sejak tahun 2004 sampai sekarang bekerja di Dinas ESDM Prop Jateng sebagai Kepala seksi pengawasan Migas ;
Bahwa, yang menjadi dasar keahlian sebagai ahli didasarkan pada surat tugas kepala ESDM Prop Jateng Nomor : 094/5972/2015 tanggal 28 September 2015 serta kursus penanganan hydrogen Sulfida tahun 2009 dan seminar perhitungan angka lifting di Ditjen Migas Jakarta tahun 2010;
Bahwa Ketentuan Hukum yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi adalah :
UU Rl No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
PP Rl No.36 tahun 2004 yang telah diubah dengan PP Rl No.30 tahun 2009 tentang Kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi ;
Perpres No.49 tahun 2009 tentang perubahan Perpres No.71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu ;
Perpres No.71 tahun 2014 tentang Penyediaan,pendistribusian dan harga jual BBM ;
Permen ESDM No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan pedoman pelaksanaan ijin usaha dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi ;
Permen ESDM No.39 tahun 2014 tentang perhitungan harga jual BBM ;
Permen ESDM No.4 tahun 2015 tentang Perubahan Permen ESDM No.39 tahun 2004 ;
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi sebagaimana pengertian dalam Bab I ayat (4)UU Rl No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa yang dimaksud dengan jenis BBM tertentu atau BBM yang disubsidi Pemerintah adalah bahan bakar minyak yang berasal dari atau diolah dari Minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standart dan mutu (spesifikasi),harga,volume dan konsumen pengguna tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Prepres Rl No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Perpres No.71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu ;
Bahwa yang dimaksud dengan Subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah Pengeluaran Negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dengan harga jual eceran Netto (tidak termasuk pajak) yang dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara ditambah dengan transportasi biaya penyediaan BBM bersubsidi keseluruh NKRI ;
Bahwa harga jual eceran BBM Solar bersubsidi sesuai Permen ESDM No.4 tahun 2015 tentang perubahan Permen ESDM No.39 tahun 2014 tentang harga jual eceran BBM adalah Rp.6.900.-per liter, sedangkan harga jual BBM Non Subsidi diatur oleh Pertamina Rp.9.300,- per liter;
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan, penyimpanan dan niaga berdasarkan BAB I UU Rl No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah :
Pengangkutan ayat (12) adalah kegiatan pemindahan minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja dan dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Penyimpanan (ayat 13) adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi ;
Niaga ayat (14) adalah kegiatan pembeiian,penjualan,ekspor,import minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga gas bumi melalui pipa ;
Bahwa BBM Solar bersubsidi berdasarkan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan.Pendistribusian dan Harga jual eceran BBM penggunaannya digunakan untuk :
Usaha Mikro ;
Perikanan (untuk kapal di bawah 30 geoston,budidaya ikan skala kecil ) ;
Usaha Pertanian ;
Transportasi ( kendaraan yang bertanda plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih,kendaran perekbunan,pertambangan dengan jumlah roda 6 buah,kendaraan untuk pelayanan umum meliputi Mobil Ambulan, jenasah,pemadam kebakaran dan pengangkutan sampah ;
Pelayanan umum meliputi panti asuhan.rumah sakit type C dan D ; Bahwa BBM Solar bersubsidi berdasarkan Perpres No.191 tahun 2014 dapat membeli BBM Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU ; Bahwa berdasarkan Perpes Nomor 191 tahun 2014,Pengecer,pedagang, badan usaha (CV.PT) diperbolehkan membeli BBM Solar bersubsidi yang akan digunakan atau dijual kembali ke pihak lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan asalkan mendapatkan Rekomendasi dari Satuan Perangkat Kerja Daerah yang ditunjuk ;
Bahwa yang memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha Pengangkutan dan Niaga berdasarkan Permen ESDM No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan ijin usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM ;
Yang dimaksud Menyalahgunakan Niaga BBM yang di subsidi pemerintah sesuai penjelasan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain Kegiatan Pengoplosan BBM, Penyimpangan Alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ;
Bahwa Mesin exavator adalah termasuk mesin berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ;
Bahwa penggunaan BBM Solar bersubsidi untuk bahan bakar mesin exavator tersebut yang digunakan untuk pemerataan tanah tidak dibenarkan karena bukan untuk peruntukannya karena Bahan bakar Solar yang harus digunakan untuk Mesin Exavator tersebut adalah BBM Solar Non Subsidi/keekonomian ;
Bahwa, pelanggaran atas penggunaan BBM Solar bersubsidi tersebut adalah melanggar pasal 55 dan pasal 53 huruf b UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atas keterangan saksi ( Ahli ) yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa bekerja sebagai mandor/pengawas lapangan pada proyek pemerataan tanah milik saksi Mustamim di Jalan Gondangsari RT.001 RW.005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga ;
Bahwa, selain terdakwa ada juga saksi Nur Wahid yang tugasnya terdakwa suruh untuk membeli solar dan lain sebagainya serta saksi Ayub Wahyudi sebagai operator mesin excavator yang digunakan untuk meratakan tanahnya ;
Bahwa, proyek tersebut berlangsung selama 6 ( enam ) hari sejak tanggal 9 September 2015 ;
Bahwa, biasanya terdakwa dberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) oleh saksi Mustamim untuk kebutuhan operasional dan apabila uangnya habis, terdakwa meminta lagi kepada saksi Mustamim ;
Bahwa, kebutuhan operasional proyek diantaranya untuk makan minum pekerja, membeli solar untuk bahan bakar mesin excavator ;
Bahwa, untuk bahan bakar excavator menggunakan bahan bakar solar non subsidi, dimana mesin excavator dioperasikan selama 7 ( tujuh ) jam sehari yang membutuhkan solar sebanyak 30 ( tiga puluh ) liter ;
Bahwa, pada tangggal 15 September 2015, terdakwa menyuruh saksi Nur Wahid untuk membeli solar subsidi sebagai bahan bakar excavator di SPBU Imam Bonjol sebanyak Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) menggunakan dump truck warna merah ;
Bahwa, setelah itu solar yang ada di tanki dump truck disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 30 ( tiga puluh ) liter lalu solar dalam jerigen tersebut dimasukkan ke dalam mesin excavator dan mesin digunakan untuk meratakan tanah ;
Bahwa, alasan terdakwa menyuruh saksi Nur Wahid membeli solar subsidi supaya lebih ngirit karena harganya lebih murah, namun tidak ada keuntungan finansial untuk terdakwa pribadi karena terdakwa sekedar mengelola uang yang diberika oleh saksi Mustamim dan semua pengeluaran terdakwa laporkan kepada saksi Mustamim namun dengan penggunaan uang yang lebih irit tersebut saksi Mustamim tetap percaya kepada terdakwa sehingga terdakwa tetap dipakai pada proyek-proyek saksi Mustamim ;
Bahwa, untuk solar subsidi harganya Rp. 6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) sedangkan solar non subsidi harganya Rp. 8.900,- ( delapan ribu sembilan ratus rupiah ) , jadi dengan pembelian solar subsidi sebanyak 30 ( tiga puluh ) liter, terdapat selisih sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah) dibandingkan dengan membeli solar non subsidi ;
Bahwa, selama 6 ( enam ) hari mengerjakan proyek, baru sekali terdakwa menyuruh membeli solar subsidi untuk bahan bakar mesin excavator ;
Bahwa, terdakwa menyesali perbuatannya yang telah menyuruh membeli solar subsidi untuk bahan bakar excavator ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah jerigen warna biru berisi ± 20 liter solar subsidi ;
1 ( satu ) buah selang warna hijau dengan panjang ± 2 meter ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan test report dari Laboratorium Terminal BBM Semarang Group tertanggal 23 September yang ditandatangani oleh Sandya Pramudikta selaku Manajer Mutu, dengan hasil bahwa barang bukti 1 ( satu) jerigen berisi BBM yang diduga jenis solar ± 1 ( satu ) liter adalah jenis solar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara pengukuran volume barang bukti jerigen yang berisi BBM ( solar ) dari Balai Meteorologi Wilayah Semarang tertanggal 22 September 2015, dengan hasil 1 ( satu ) buah jerigen volume cairan = 20 liter ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan, telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka telah terdapat fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah mandor pada proyek pemerataan jalan milik saksi Mustamim Bin Abdul Hamid yang terletak di Jalan Gondangsari RT.001 RW. 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga, dimana proyek tersebut berlangsung selama 7 ( tujuh ) hari sejak tanggal 9 September 2015 ;
Bahwa benar tugas terdakwa adalah mengawasi jalannya proyek dan mengelola kebutuhan proyek dengan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap 2 ( dua ) hari sekali dari saksi Mustamim Bin Abdul Hamid yang dipergunakan untuk operasional proyek, makan pekerja, dan bahan bakar mesin excavator ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa menyuruh saksi Nur Wahid Als Kete Bin Nasori untuk membeli solar subsidi di SPBU Jl. Imam Bonjol Salatiga dengan menggunakan dump truck warna merah dan memberikan uang sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) sehingga mendapatkan solar subsidi sekitar 65 ( enam puluh lima ) liter ;
Bahwa benar setelah sampai di lokasi proyek, solar yang berada dalam tanki truck kemudian disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen ukuran 30 ( tiga puluh ) liter lalu dimasukkan ke dalam tanki excavator selanjutnya excavator dipergunakan untuk meratakan tanah namun kemudian Polisi datang dan memberhentikan pemerataan tanah ;
Bahwa benar menurut Ahli Harjianto SP.Msi Bin Alm Soemardijo , mesin exavator adalah termasuk mesin berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan penggunaan BBM Solar bersubsidi untuk bahan bakar mesin exavator tersebut tidak dibenarkan serta bukan untuk peruntukannya karena Bahan bakar Solar yang harus digunakan untuk Mesin Exavator tersebut adalah BBM Solar Non Subsidi/keekonomian ;
Bahwa benar menurut Ahli Harjianto SP.Msi Bin Alm Soemardijo, harga jual eceran solar subsidi per liter saat itu sebesar Rp.6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) sedang harga jual eceran solar non subsidi per liternya sebesar Rp. 9.300,- ( sembilan ribu tiga ratus rupiah ) sehingga terdapat selisih harga per liternya sebesar Rp. 2.400,- ( dua ribu empat ratus rupiah ) ;
Bahwa benar dengan adanya selisih uang tersebut, terdakwa dapat lebih menghemat uang operasional proyek sehingga terdakwa mendapat kepercayaan dari pemilik proyek dan dapat terus dipakai dalam proyek-proyek selanjutnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
PERTAMA : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU ;
KEDUA : Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan tersebut, maka dalam hal pembuktiannya Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan dalam hal ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan Dakwaan alternatif Kesatu yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama M. ROZIKIN Bin BUANG dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Unsur ke-2 : Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung 2 ( dua ) element perbuatan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu element dari unsur perbuatan tersebut yang dapat terbukti di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan “ adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan “ Pengangkutan “ adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang dimaksud dengan “ Niaga “ adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “ bahan bakar minyak “ adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, untuk jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar ( gas oil ) penggunaannya untuk :
Usaha Mikro ;
Usaha Perikanan ;
Usaha Pertanian ;
Transportasi ( kendaraan yang bertanda plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih,kendaran perkebunan,pertambangan dengan jumlah roda 6 buah,kendaraan untuk pelayanan umum meliputi Mobil Ambulan, jenasah,pemadam kebakaran dan pengangkutan sampah ;
Pelayanan umum meliputi panti asuhan.rumah sakit type C dan tipe D ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa adalah mandor pada proyek pemerataan jalan milik saksi Mustamim Bin Abdul Hamid yang terletak di Jalan Gondangsari RT.001 RW. 005 Kel. Tegalrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga, dimana proyek tersebut berlangsung selama 7 ( tujuh ) hari sejak tanggal 9 September 2015 ; Bahwa tugas terdakwa adalah mengawasi jalannya proyek dan mengelola kebutuhan proyek dengan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap 2 ( dua ) hari sekali dari saksi Mustamim Bin Abdul Hamid yang dipergunakan untuk operasional proyek, makan pekerja, dan bahan bakar mesin excavator ; Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa menyuruh saksi Nur Wahid Als Kete Bin Nasori untuk membeli solar subsidi di SPBU Jl. Imam Bonjol Salatiga dengan menggunakan dump truck warna merah dan memberikan uang sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) sehingga mendapatkan solar subsidi sekitar 65 ( enam puluh lima ) liter ; Bahwa setelah sampai di lokasi proyek, solar yang berada dalam tanki truck kemudian disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen ukuran 30 ( tiga puluh) liter lalu dimasukkan ke dalam tanki excavator selanjutnya excavator dipergunakan untuk meratakan tanah namun kemudian Polisi datang dan memberhentikan pemerataan tanah ; Bahwa dengan adanya selisih uang tersebut, terdakwa dapat lebih menghemat uang operasional proyek sehingga terdakwa mendapat kepercayaan dari pemilik proyek dan dapat terus dipakai dalam proyek-proyek selanjutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terdakwa telah menyuruh saksi Nur Wahid Als Kete Bin Nasori untuk membeli selanjutnya mengangkut bahan bakar minyak solar subsidi dari SPBU Imam Bonjol menuju ke lokasi proyek pemerataan tanah lalu menggunakan solar subsidi tersebut sebagai bahan bakar exavator ; Bahwa, menurut Ahli Harjianto SP.Msi Bin Alm Soemardijo , mesin exavator adalah termasuk mesin berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan penggunaan BBM Solar bersubsidi untuk bahan bakar mesin exavator tersebut tidak dibenarkan serta bukan untuk peruntukannya karena bahan bakar Solar yang harus digunakan untuk Mesin Exavator tersebut adalah BBM Solar Non Subsidi/keekonomian karena terdapat perbedaan antara harga jual eceran solar subsidi yang per liter saat itu sebesar Rp.6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) sedang harga jual eceran solar non subsidi per liternya sebesar Rp. 9.300,- ( sembilan ribu tiga ratus rupiah ) sehingga terdapat selisih harga per liternya sebesar Rp. 2.400,- ( dua ribu empat ratus rupiah ), maka dengan menggunakan solar subsidi untuk bahan bakar alat berat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan jelas bertentangan dengan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak yang telah mengatur bahwa untuk jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar ( gas oil ) penggunaannya hanya dapat diperuntukkan untuk usaha Mikro, usaha Perikanan, usaha Pertanian, Transportasi, dan pelayanan umum ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli dan mengangkut bahan bakar solar bersubsidi untuk kepentingan proyek, dimaksudkan agar dapat lebih menghemat biaya operasional proyek sehingga terdakwa dapat dipercaya oleh pemimpin proyek dan terdakwa dapat tetap dipakai dalam proyek-proyek selanjutnya, namun hal tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat dan negara, oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, dengan alasan :
Terdakwa tidak menikmati keuntungan dari perbuatannya ;
Terdakwa sebelumnya tidak mengetahui kalau perbuatannya tersebut dapat dipidana ;
Nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut hanya Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) ;
Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan istri dan anak ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada poin 1, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : Bahwa, keuntungan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai keuntungan materi saja namun juga keuntungan non materi berupa perolehan manfaat dan sarana dari hasil perbuatannya tersebut, dan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua tersebut diatas, bahwa dengan membeli solar subsidi, terdakwa dapat menghemat uang operasional proyek sehingga terdakwa dipercaya oleh pemilik proyek dan dipakai dalam proyek-proyek selanjutnya, sehingga telah jelas terdakwa memperoleh manfaat pribadi atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan pertimbangan tersebut pembelaan Penasihat Hukum terdakwa patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada poin 2, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : Bahwa, adagium fiksi hukum menganut prinsip bahwa siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum sehingga menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum ( ignorante legs est lata culpa), hal ini sesuai pula dengan Yurisprudensi MA No. 77/K/Kr/1961 yang menegaskan “ Tiap-tiap orang dianggap mengetahui Undang-Undang setelah Undang-Undang itu diundangkan dalam lembaran negara “ , maka pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak mengetahui kalau perbuatannya tersebut dapat dipidana tidak serta merta menjadi alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa sehingga patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada poin 3, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : Bahwa, tolak ukur akibat perbuatan terdakwa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian namun secara nyata perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Negara dan masyarakat umum sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka berdasarkan pertimbangan tersebut pembelaan Penasihat hukum terdakwa patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada poin 4 dan poin 5 tersebut, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 ( satu ) buah jerigen warna biru berisi ± 20 ( dua puluh ) liter solar bersubsidi ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan, maka patut dan berdasar hukum apabila barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Selang warna hijau sepanjang ± 2 ( dua ) meter ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan kejahatan, maka patut dan berdasar menurut hukum apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan kepentingan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada umumnya, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa M. ROZIKIN Bin BUANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan dan 5 ( lima ) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah jerigen warna biru berisi ± 20 ( dua puluh ) liter solar bersubsidi ;
Dirampas untuk Negara ;
Selang warna hijau sepanjang ± 2 ( dua ) meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, pada hari RABU tanggal 27 JANUARI 2016, oleh kami Henny Trimira Handayani, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Yesi Akhista, SH., dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H.M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam siding yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh A. Raffik Arief, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Sarwo Edi, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Ketua
HENNY TRIMIRA HANDAYANI, S.H.,M.H.
Hakim Anggota
YESI AKHISTA, S.H. VENI WAHYU MUSTIKARINI, S.H., MKn.
Panitera Pengganti
A.RAFFIK ARIEF, S.H.