Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN
1. Menyatakan Terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Yang Diperlukan Untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama“ sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut; - 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut; - 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA; - 1 (satu) lembar Asli Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor warna biru an.ERLINA; - 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No.Pol BK BK 8178 ZF an.ERLINA; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
N
omor 20/Pid.Sus/2016/PN Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Simpang, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN
Tempat lahir : Pangkalan Susu
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 20 Mei 1978
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Suka Mulia Desa Lubuk Kasih Kec. Berandan Barat Kab.Langkat Prop. Sumut.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak tetap
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan 27 April 2015 dan selanjutnya tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor 20/Pen.Pid/2016/PN
Ksp tanggal 25 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pen.Pid/2016/PN.Ksp tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Yang Diperlukan Untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama“ sebagaimana tercantum dalam dakwaan PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan penjara dengan perintah agar terdakwa dimasukkan dalam rumah tahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 1 (satu) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut;
24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut;
1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA;
1 (satu) lembar Asli Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor warna biru an.ERLINA;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan pembelaan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan alasan Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa SAMSIR alias SIR Bin SAIMIN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan JEFRI HENDRI alias HENDRI Bin M.JAFAR dan ABDUL RAHMAN alias ANTOY Bin SUPRI (Penuntutan keduanya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan berupa Minyak mentah sebanyak ±2 (dua) ton terdiri dari 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter berisi Minyak mentah dan 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter berisi Minyak mentah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 25 April 2015 ABDUL RAHMAN Alias ANTOY bersama dengan Terdakwa telah berada di Desa Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick up warna silver No.Pol BK 8178 ZF dengan tujuan untuk membeli serta membawa Minyak mentah dari Agen yang rencananya hendak dijual ke daerah Simpang Ibis Kampung Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumut dan setelah itu ABDUL RAHMAN Alias ANTOY selaku pemilik Mobil bersama dengan Terdakwa selaku Kernet membeli Minyak mentah dari AANG dan RIKI (keduanya belum tertangkap/DPO) selaku Agen Minyak mentah didaerah Rantau Panjang Kec.Peureulak sebanyak ±2 (dua) ton yang terdiri dari 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter berisi Minyak mentah serta 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter berisi Minyak mentah dengan harga sebesar Rp.172.000.- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) perjirigennya dan hendak dijual kembali didaerah Tanjung Pura Kab.Langkat seharga Rp.185.000.- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) perjirigennya sehingga ABDUL RAHMAN Alias ANTOY selaku pemilik Mobil akan memperoleh keuntungan dari penjualan Minyak mentah tersebut untuk 1 (satu) kali pengangkutan sebesar ±Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY juga sudah melakukan pengangkutan Minyak mentah sebanyak ±20 (dua puluh) kali lalu pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 wib Minyak mentah sebanyak ±2 (dua) ton yang terdapat dalam 7 (tujuh) buah drum serta 24 (dua puluh empat) buah jirigen seluruhnya dinaikkan keatas 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick up BK 8178 ZF dengan bak terbuka selanjutnya JEFRI HENDRI selaku Supir langsung mengendarai Mobil pick up yang bermuatan Minyak mentah tersebut berangkat bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY serta Terdakwa dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur menuju kearah Kampung Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumut dengan tujuan untuk menjual Minyak mentah tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 wib ketika Mobil Daihatsu Pick up BK 8178 ZF yang sedang dikendarai oleh JEFRI HENDRI bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY serta Terdakwa bermuatan Minyak mentah melintas di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang ternyata telah diberhentikan oleh Saksi BAMBANG SUGENG dan Saksi AGUS SYAHPUTRA masing-masing petugas Polisi dari Polres Aceh Tamiang yang sedang melaksanakan tugas patroli lalu petugas Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang muatan diatas bak Mobil yang telah dibawa oleh JEFRI HENDRIK bersama ABDUL RAHMAN Alias ANTOY serta Terdakwa dimana saat itu petugas Polisi menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter berisi Minyak mentah serta 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter berisi Minyak mentah selanjutnya petugas Polisi menanyakan tentang kelengkapan dokumen atas barang yang telah dibawa tersebut namun saat itu ABDUL RAHMAN Alias ANTOY selaku pemilik bersama dengan JEFRI HENDRIK serta Terdakwa ternyata tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah berupa Surat izin dari Badan Usaha/Instansi Pemerintah RI yang berwenang untuk mengangkut/membawa Minyak mentah tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan seseorang atau suatu perusahaan yang melakukan pengangkutan Minyak mentah dengan menggunakan Mobil Pick up atau angkuatan darat dengan bak yang terbuka melainkan yang diperbolehkan dalam melakukan penangkutan Minyak mentah sesuai dengan standart adalah angkutan darat khusus berupa Mobil tangki yang telah memiliki izin usaha pengangkutan dari Badan Usaha/Instansi Pemerintah RI yang berwenang sehingga dalam hal ini jika ABDUL RAHMAN Alias ANTOY bersama dengan JEFRI HENDRI serta Terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengangkut/membawa Minyak mentah dengan angkutan darat berupa Mobil Pick up dengan bak terbuka dan setelah itu petugas Polisi membawa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY bersama dengan JEFRI HENDRIK serta Terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf (b) UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ABDUL RAHMAN alias ANTOY Bin SUPRI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan JEFRI HENDRI alias HENDRI Bin M.JAFAR dan Terdakwa SAMSIR alias SIR Bin SAIMIN (Penuntutan keduanya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan berupa Minyak mentah sebanyak ±2 (dua) ton terdiri dari 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter berisi Minyak mentah dan 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter berisi Minyak mentah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 25 April 2015 ABDUL RAHMAN Alias ANTOY bersama dengan Terdakwa telah berada di Desa Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick up warna silver No.Pol BK 8178 ZF dengan tujuan untuk membeli serta membawa Minyak mentah dari Agen yang rencananya hendak dijual ke daerah Simpang Ibis Kampung Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumut dan setelah itu ABDUL RAHMAN Alias ANTOY selaku pemilik Mobil bersama dengan Terdakwa selaku Kernet membeli Minyak mentah dari AANG dan RIKI (keduanya belum tertangkap/DPO) selaku Agen Minyak mentah didaerah Rantau Panjang Kec.Peureulak sebanyak ±2 (dua) ton yang terdiri dari 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter berisi Minyak mentah serta 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter berisi Minyak mentah dengan harga sebesar Rp.172.000.- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) perjirigennya dan hendak dijual kembali didaerah Tanjung Pura Kab.Langkat seharga Rp.185.000.- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) perjirigennya sehingga ABDUL RAHMAN Alias ANTOY selaku pemilik Mobil akan memperoleh keuntungan dari penjualan Minyak mentah tersebut untuk 1 (satu) kali pengangkutan sebesar ±Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY juga sudah melakukan pengangkutan Minyak mentah sebanyak ±20 (dua puluh) kali lalu pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 wib Minyak mentah sebanyak ±2 (dua) ton yang terdapat dalam 7 (tujuh) buah drum serta 24 (dua puluh empat) buah jirigen seluruhnya dinaikkan keatas 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick up BK 8178 ZF dengan bak terbuka selanjutnya JEFRI HENDRI selaku Supir langsung mengendarai Mobil pick up yang bermuatan Minyak mentah tersebut berangkat bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY serta Terdakwa dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur menuju kearah Kampung Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumut dengan tujuan untuk menjual Minyak mentah tersebut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 wib ketika Mobil Daihatsu Pick up BK 8178 ZF yang sedang dikendarai oleh JEFRI HENDRI bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY serta Terdakwa bermuatan Minyak mentah melintas di Jalan Umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang ternyata telah diberhentikan oleh Saksi BAMBANG SUGENG dan Saksi AGUS SYAHPUTRA masing-masing petugas Polisi dari Polres Aceh Tamiang yang sedang melaksanakan tugas patroli lalu petugas Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang muatan diatas bak Mobil yang telah dibawa oleh JEFRI HENDRIK bersama ABDUL RAHMAN Alias ANTOY serta Terdakwa dimana saat itu petugas Polisi menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter berisi Minyak mentah serta 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter berisi Minyak mentah selanjutnya petugas Polisi menanyakan tentang kelengkapan dokumen atas barang yang telah dibawa tersebut namun saat itu ABDUL RAHMAN Alias ANTOY selaku pemilik bersama dengan JEFRI HENDRIK serta Terdakwa ternyata tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah berupa Surat izin dari Badan Usaha/Instansi Pemerintah RI yang berwenang untuk mengangkut/membawa Minyak mentah tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan seseorang atau suatu perusahaan yang melakukan pengangkutan Minyak mentah dengan menggunakan Mobil Pick up atau angkuatan darat dengan bak yang terbuka melainkan yang diperbolehkan dalam melakukan penangkutan Minyak mentah sesuai dengan standart adalah angkutan darat khusus berupa Mobil tangki yang telah memiliki izin usaha pengangkutan dari Badan Usaha/Instansi Pemerintah RI yang berwenang sehingga dalam hal ini jika ABDUL RAHMAN Alias ANTOY bersama dengan JEFRI HENDRI serta Terdakwa tidak diperbolehkan untuk mengangkut/membawa Minyak mentah dengan angkutan darat berupa Mobil Pick up dengan bak terbuka dan setelah itu petugas Polisi membawa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY bersama dengan JEFRI HENDRIK serta Terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf (d) UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGUS SYAHPUTRA Bin SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jln.Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang, Saksi telah melakukan penangkapan dengan cara memberhentikan dan memeriksa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF yang sedang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dikendarai oleh JEFRI HENDRI bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI dan Terdakwa karena sedang membawa atau mengangkut Minyak mentah yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa selain dari ABDUL RAHMAN Alias ANTOY, saat itu Saksi juga telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni Terdakwa dan JEFRI HENDRI;
Bahwa pada saat penangkapan Saksi ada menanyakan siapa pemilik dari Minyak mentah tersebut maka JEFRI HENDRI menyebutkan jika pemilik Minyak mentah tersebut adalah ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa peran dari JEFRI HENDRI adalah sebagai supir yang mengangkut/membawa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Pick Up No.Pol BK 8178 ZF yang berisi Minyak mentah sedangkan peran Terdakwa adalah sebagai Kernet yang turut serta mengangkut/membawa Minyak mentah milik ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa Minyak mentah itu ternyata didapat dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur dan akan dibawa ke daerah Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara;
Bahwa Minyak mentah yang diangkut pada malam tersebut sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira 2 (dua) ton;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF tersebut adalah milik ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa jika Mobil angkutan barang dengan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut Minyak serta mobil tersebut bukan mobil tangki;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Minyak yang diterbitkan oleh Pemerintah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jl.Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Saksi telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berpakaian preman berjumlah 3 (tiga) orang bersama teman J.HENDRI alias HENDRI dan Terdakwa SAMSIR Alias SIR karena telah membawa Minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 Wib berangkat dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara;
Bahwa Minyak mentah yang ditangkap petugas Polisi sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton, dimana pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF dan pemilik Mobil tersebut adalah Saksi sendiri.
Bahwa pemilik Minyak mentah sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton adalah Saksi sendiri, dimana Minyak mentah diperoleh dari agen yang diberada di Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yaitu sdr. AANG dan sdr.RIKI yang beralamat di Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur;
Bahwa Saksi membeli Minyak mentah dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur perjirigennya seharga Rp. 172.000.- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan dijual kembali ke daerah Simpang Iblis Kp.Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara perjirigennya seharga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada memiliki kelengkapan dokumen yang sah menurut undang-undang untuk mengangkut Minyak mentah tersebut dan Saksi mengetahui jika perbuatannya dalam melakukan pengangkutan Minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa Saksi berani melakukan pengangkutan Minyak mentah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah karena didasarkan kebutuhan ekonomi;
Bahwa Mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik No.Pol BK 8178 ZF yang digunakan untuk mengangkut Minyak mentah tersebut bukan mobil tangki;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah miliknya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi JEFRI HENDRI Alias HENDRI Bin M. JAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jl.Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang, terjadi penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF yang sedang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dikendarai oleh saksi bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI dan Terdakwa SAMSIR karena sedang membawa/mengangkut Minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 Wib berangkat dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang rencananya akan dibawa kedaerah Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara;
Bahwa Minyak mentah yang diamankan oleh petugas Polisi sebanyak ± 2 (dua) ton terdiri dari 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen serta 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF milik Saksi ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa peran Saksi ABDUL RAHMAN Alias ANTOY adalah sebagai pemilik dari Minyak mentah dan juga sebagai pemilik atas 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF;
Bahwa saksi menerima upah dari terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam hal pengangkutan Minyak mentah milik Saksi ABDUL RAHMAN Alias ANTOY tidak ada dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum dan Undang-Undang yang berlaku;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
4. Keterangan Ahli : GUSRINALDI, ST Bin (Alm) dr. SYAMSIR GONDOK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Aceh Tamiang dan saat ini menduduki jabatan sebagai Kasi Pengawasan Minyak dan Gas.
Bahwa Ahli memiliki tugas dan wewenang selaku Kasi Pengawasan Minyak dan Gas di Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Aceh Tamiang adalah melaksanakan kelengkapan administrasi berupa rekomendasi, pengawasan, pembinaan terhadap usaha Migas yang ada di Kab. Aceh Tamiang, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang Migas, dan melakukan pengumpulan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian Migas, dimana Ahli memiliki keahlian pada jabatan ini menguasai bidang teknis Migas.
Bahwa pada awalnya pihak Penyidik Polres Aceh Tamiang meminta bantuan pemeriksaan dan penelitian secara kualitas dan kuantitas terhadap barang bukti/benda sitaan, pemeriksaan dan penelitian secara kualitas terhadap barang bukti/benda sitaan tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel barang bukti berupa Minyak mentah (Crude oil) dikarenakan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Aceh Tamiang tidak memiliki alat/fasilitas untuk melakukan uji kualitas barang bukti Minyak mentah, maka pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Aceh Tamiang meminta bantuan pihak PT.Pertamina EP Rantau, kemudian pihak PT.Pertamina EP Rantau meminta bantuan ke Laboratorium PT.Pertamina EP yang berada di Pangkalan Susu Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara, lalu hasil pemeriksaan tersebut dikirim ke Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Aceh Tamiang, barulah hasil yang diterima Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Aceh Tamiang diserahkan kepada pihak Penyidik Polres Aceh Tamiang, serta hasil pemeriksaan Laboratorium tersebut menyatakan bahwa barang bukti/benda sitaan tersebut adalah Minyak bumi dengan jenis Minyak mentah (Crude oil);
Bahwa hasil analisa yang dilakukan PT.Pertamina EP Aset 1 Pangkalan Susu yaitu tanggal 22 Mei 2015, jelas Minyak mentah dengan jenis (crude oil) adalah Minyak mentah dengan titik sambar <-5 C, titik nyala <-5 C dan didukung fraksi : bensin 58,0 %, kerosine (minyak tanah) 16,0 %, solar 12,7 %, dan residu (sisa) 11,7 % ;
Bahwa masyarakat umum tidak dapat melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi tanpa Badan Usaha yang Legal yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku meliputi Perizinan dari Menteri ESDM dan Pemerintah Daerah, jika masyarakat umum melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tentang Migas tanpa Izin, maka perbuatan tersebut melanggar hukum yang berlaku di Indonesia;
Bahwa untuk Minyak mentah sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton, nilai kerugian sama dengan 14 (empat belas) barel, dimana 1 (satu) barel 159 (seratus lima puluh sembilan) liter dengan asumsi harga minyak mentah di dunia seharga 60 (enam puluh) dolar per 1 (satu) barel dan setelah ditentukan nilai barel dan di hitung ke nilai dolar yaitu 840 (delapan ratus empat puluh) dolar, kemudian di kurs kan ke rupiah 1 (satu) dolar sama dengan 13.000 (tiga belas ribu) rupiah jadi total nilai kerugian yaitu sekitar Rp. 10.920.000,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF adalah mobil angkutan barang atau pick up bukan termasuk mobil tangki;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jl.Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec.Karang Baru Kab.Aceh Tamiang, terjadi penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF yang sedang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dikendarai oleh JEFRI HENDRI bersama dengan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI dan Terdakwa karena sedang membawa/mengangkut Minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 Wib berangkat dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang rencananya akan dibawa kedaerah Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara;
Bahwa Minyak mentah yang diamankan oleh petugas Polisi sebanyak ± 2 (dua) ton terdiri dari 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen serta 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF milik ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa peran ABDUL RAHMAN Alias ANTOY adalah sebagai pemilik dari Minyak mentah dan juga sebagai pemilik atas 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF sedangkan peran Terdakwa adalah sebagai Kernet yang turut serta mengangkut/ membawa Minyak mentah milik ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa dalam hal pengangkutan Minyak mentah milik ABDUL RAHMAN Alias ANTOY tidak ada dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum dan Undang-Undang yang berlaku;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut;
24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut, yang merupakan hasil dari kejahatan;
1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA;
1 (satu) lembar Asli Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor warna biru an.ERLINA;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jl.Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berjumlah 3 (tiga) orang, bersama teman J.HENDRI Alias HENDRI dan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY karena telah membawa Minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 Wib berangkat dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara;
Bahwa Minyak mentah yang ditangkap petugas Polisi sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton, dimana pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF dan pemilik Mobil tersebut adalah ABDUL RAHMAN Alias ANTOY.
Bahwa pemilik Minyak mentah sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton adalah ABDUL RAHMAN Alias ANTOY, dimana Minyak mentah diperoleh dari agen yang diberada di Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yaitu sdr. AANG dan sdr.RIKI yang beralamat di Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur;
Bahwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY membeli Minyak mentah dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur perjirigennya seharga Rp. 172.000.- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan dijual kembali ke daerah Simpang Iblis Kp.Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara perjirigennya seharga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY dan Terdakwa tidak ada memiliki kelengkapan dokumen yang sah menurut undang-undang untuk mengangkut Minyak mentah tersebut dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya dalam melakukan pengangkutan Minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Kernet yang turut serta mengangkut/ membawa Minyak mentah milik ABDUL RAHMAN Alias ANTOY;
Bahwa Mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik No.Pol BK 8178 ZF yang digunakan untuk mengangkut Minyak mentah tersebut dan bukan mobil tangki;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkannya perbuatan terdakwa, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai mana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut:
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiar: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntut umum mengajukan dakwaan yang disusun secara Subsidiaritas dalam perkara ini, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi;
3. Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali laki-laki dan perempuan yang jelasnya kepada sipelaku dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum adalah mereka yang tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu setiap warga Negara Indonesia atau setiap orang yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN;
Menimbang, bahwa terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN adalah seseorang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut diatas dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jl.Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bundar Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Terdakwa bersama teman J.HENDRI Alias HENDRI dan ABDUL RAHMAN Alias ANTOY telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang orang, karena telah membawa Minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekira pukul 00.10 Wib berangkat dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yang rencananya akan dibawa ke daerah Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa Minyak mentah yang ditangkap petugas Polisi sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton, dimana pengangkutan Minyak mentah tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF dan pemilik Mobil tersebut adalah ABDUL RAHMAN Alias ANTOY.
Bahwa pemilik Minyak mentah sebanyak 7 (tujuh) drum dan 24 (dua puluh empat) jirigen atau sekira ±2 (dua) ton adalah ABDUL RAHMAN Alias ANTOY, dimana Minyak mentah diperoleh dari agen yang diberada di Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur yaitu sdr. AANG dan sdr.RIKI yang beralamat di Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur;
Bahwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY membeli Minyak mentah dari daerah Rantau Panjang Kec.Peureulak Kab.Aceh Timur perjirigennya seharga Rp. 172.000.- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan dijual kembali ke daerah Simpang Iblis Kp.Mergat Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara perjirigennya seharga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki kelengkapan dokumen yang sah menurut undang-undang untuk mengangkut Minyak mentah tersebut dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya dalam melakukan pengangkutan Minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar undang-undang;
Bahwa Mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik No.Pol BK 8178 ZF yang digunakan untuk mengangkut Minyak mentah tersebut bukan mobil tangki;
Bahwa berdasarkan uji Laboratorium PT.Pertamina EP yang berada di Pangkalan Susu Kab.Langkat Prop.Sumatera Utara, menyatakan bahwa barang bukti/benda sitaan tersebut dalam perkara ini adalah Minyak bumi dengan jenis Minyak mentah (Crude oil);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, disebutkan “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan“;
Menimbang, bahwa terhadap “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu bagian telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doon plegen) di sini maksudnya adalah sedikitnya ada dua orang yang terdiri dari yang menyuruh melakukan (doon plegen) dan yang disuruh melakukan (pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan terjadinya peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) di sini dapat diartikan “secara bersama-sama melakukan”, yang maksudnya adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana, di mana ketiga orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, yaitu melakukan seluruh anasir atau seluruh elemen dari peristiwa pidana yang dimaksud, dan tidak boleh hanya sebahagian saja yang dilakukan oleh kedua orang itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah ternyata bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Jefri Hendri alias Hendri Bin M.Jafar dan Abdul Rahman Alias Antoy telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga oleh karena itu unsur yang melakukan dalam unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, oleh karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil, diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan dendam dari negara, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Nara pidana dan anak didik agar mereka menyesali perbuatannya dan selanjutnya dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, keagamaan, sehingga tercapai masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan permohonan agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, majelis hakim mengambil alih pertimbangan Penuntut Umum dan sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sesuai dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan yang sah menurut hukum, maka lamanya penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ditahan maka diperintahkan agar Terdakwa dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu berupa 7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut, 24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut, yang dititipkan kepada H.SYAWALUDDIN INDRA Alias.DEDEN Bin O.K.Sulaiman Karyawan PT Pertamina Ep.Rantau (Security) dan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA, 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA, 1 (satu) lembar Asli Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor warna biru an.ERLINA, masih dipergunakan dalam perkara lain maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang patut, akan diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat Pasal 53 huruf b UU R.I No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan Yang Diperlukan Untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama“ sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) buah drum ukuran ±200 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut;
24 (dua puluh empat) buah jirigen ukuran ±35 liter yang berisikan Minyak mentah yang bersifat menyusut;
1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Jenis Pick Up Warna Silver Metalik No.Pol BK 8178 ZF an.ERLINA;
1 (satu) lembar Asli Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor warna biru an.ERLINA;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No.Pol BK BK 8178 ZF an.ERLINA;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa ABDUL RAHMAN Alias ANTOY Bin SUPRI;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016, oleh SADRI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H dan FADHLI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AZMEILIZA AMINUDDIN, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan Terdakwa .-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JUNAIDI, S.H. SADRI, S.H.,M.H.
FADHLI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
AZMEILIZA AMINUDDIN, S.H.,