593/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HAJIDIN BIN NUNGCIK
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa HAJIDIN BIN NUNGCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa senjata tajam" ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang + 15 cm (lima belas centimeter) dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor593/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HAJIDIN BIN NUNGCIK
Tempat Lahir : Desa Tanjung Dayang (Kab. Ogan Ilir)
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun /08 September 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 24 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 24 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HAJIDIN Bin NUNGCIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Uudrt. No. 12 tahun 1951 yang kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HAJIDIN Bin NUNGCIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan Iamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang ± 15 cm (lima belas centimeter ) dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa, Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa HAJIDIN Bin NUNGCIK pada Hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Dayang Kecamatan lndralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang ± 15 cm (lima belas centimeter), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Saksi Wawan Sutono Bin Firdaus dan Saksi Budiansyah Bin Asikin yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Ogan Ilir melakukan patroli di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Dayang Kecamatan lndralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, dimana saat itu karena merasa curiga kedua saksi menghentikan laju 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan seorang keponakannya, dan setelah sepeda motor tersebut berhenti selanjutnya kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap rongga badan dan pakaian yang terdakwa kenakan, yang mana pada pemeriksaan tersebut kedua saksi menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang ± 15 cm (lima belas centimeter) terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa, sehingga untuk itu terdakwa dan sebilah pisau tersebut di bawa ke Pofres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa dan menyelipkan sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang ± 15 cm (lima belas centimeter) di pinggang sebelah kirinya tersebut dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak dalam rangka melakukan dengan sah pekerjaannya, dan tidak pula nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WAWAN SUTONO BIN FIRDAUS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa waktu dan tempat kejadian tersebut pada Hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar jam 22.00 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa Hajidin Bin Nungcik ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama saksi Budiansyah sedang melakukan patroli dan curiga terhadap terdakwa yang sedang berjalan sehingga diperintahkan untuk berhenti dan dilakukanlah penggeledahan yang kemudian dipinggang sebelah kiri terdakwa diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang lebih kurang 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam jenis pisau tersebut digunakan untuk jaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Saksi BUDIANSYAH BIN ASIKIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa waktu dan tempat kejadian tersebut pada Hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar jam 22.00 Wib, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa Hajidin Bin Nungcik ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama saksi Wawan Sutono sedang melakukan patroli dan curiga terhadap terdakwa yang sedang berjalan sehingga diperintahkan untuk berhenti dan dilakukanlah penggeledahan yang kemudian dipinggang sebelah kiri terdakwa diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang lebih kurang 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam jenis pisau tersebut digunakan untuk jaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa HAJIDIN BIN NUNGCIK :
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa waktu dan tempat kejadian pada Hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar jam 22.00 Wib, bertempat di JaIan Lintas Timur Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi yaitu saksi Wawan Sutono dan saksi Budiansyah ;
Bahwa awal mula terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor dari Desa Meranjat menuju ke Desa Tanjung Dayang, kemudian sepeda motor terdakwa distop saksi Wawan Sutono dan saksi Budiansyah dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa kemudian dipinggang kiri belakang terdakwa diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang lebih kurang 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut digunakan untuk jaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang ± 15 cm (lima belas centimeter ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam ;
Bahwa waktu dan tempat kejadian pada Hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekitar jam 22.00 Wib, bertempat di JaIan Lintas Timur Desa Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi yaitu saksi Wawan Sutono dan saksi Budiansyah ;
Bahwa awal mula terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor dari Desa Meranjat menuju ke Desa Tanjung Dayang, kemudian sepeda motor terdakwa distop saksi Wawan Sutono dan saksi Budiansyah dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa kemudian dipinggang kiri belakang terdakwa diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang lebih kurang 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut digunakan untuk jaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk ;
Unsur tanpa dilengkapi surat izin yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah setiap orang selaku Subjek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah HAJIDIN Bin NUNGCEK yang telah membenarkan isi surat dakwaan Penuntut Umum maupun identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani. Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandehj ke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) balk dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini sebagaimana dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa HAJIDIN BIN NUNGCIK yang identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga bahwa yang dimaksud barangsiapa oleh Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya tersebut adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur " tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk, bahwa terdakwa sebagai masyarakat biasa yang berprofesi sebagai petani tidak berwenang menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa pisau karena saat itu malam hari serta tidak ada kaitanya dengan tugas dan pekerjaaanya yang berprofesi sebagai petani dengan terdakwa saat itu, namun pada kenyataanya saat terdakwa HAJIDIN Bin NUNGCIK ditangkap ada membawa senjata tajam yang diselipkan di balik pakaiannya yang kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur " tanpa dilengkapi surat izin yang sah ";
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri bahwa terdakwa HAJIDIN Bin NUNGCIK sebagai masyakat biasa atau berprofesi sebagai petani menguasai, membawa senjata penusuk berupa pisau tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dan senjata penusuk berupa Pisau tersebut tidak ada hubungan dengan tugas dan pekerjaaan terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang ± 15 cm (lima belas centimeter )
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dibawa tanpa hak oleh terdakwa dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pelarangan membawa senjata tajam dimuka umum ;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HAJIDIN BIN NUNGCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membawa senjata tajam" ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang + 15 cm (lima belas centimeter) dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari SENIN, tanggal 18 Januari 2016 oleh kami, BAMBANG JOKO WINARNO, SH., sebagai Hakim Ketua, RESA OKTARIA, SH.,MH dan H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 19Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut diatas dan dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri AHMAD YANTOMI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RESA OKTARIA, S.H., M.H. BAMBANG JOKO WINARNO, S.H.
H. JEILY SYAHPUTRA SH., SE., MH.
Panitera Pengganti,
RENDY HERMANA, S.H.