126/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 126/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD TAUFIQ
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 38 batang pohon sengon ukuran diameter 16 cm sampai 34 cm dirampas untuk negara cq Perhutani dan 1 (satu) unit mobil pick up L 300 PU, N-9365-TAD warna hitam dikembalikan ke saudara MADELAN lewat keluarga terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 126/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : MUHAMMAD TAUFIQ Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 06 Pebruari 1980 Umur : 34 tahun tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Balesari RT.01 RW.04 Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : -
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 7 Januari 2015, No. SP.HAN/03/I/2015/RESKRIM, sejak tanggal 7 Januari 2015 s/d tanggal 26 Januari 2015
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 21 Januari 2015, No. B-8/0.5.43.3/Euh.1/1/2015, sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d tanggal 7 Maret 2015
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 4 Maret 2015, No. Print-37/0.5.43.3/Euh.2/3/2015, sejak tanggal 4 Maret 2015 s/d tanggal 23 Maret 2015
Penahanan oleh Hakim, tanggal 16 Maret 2015, No. 126/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 26 Maret 2015, No. 126/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 15 April 2015 s/d tanggal 13 Juni 2015
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 126/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertangal 16 Maret 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
- Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 5 Maret 2015 nomor: B-372/0.5.43/Euh.1/3/2015 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 126/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 18 Maret 2015, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD TAUFIQ, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Ds.Manguan Kec.Ngajum Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kepanjen dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah dihubungi oleh SUPAR TOHA untuk memuat 38 batang kayu sengon dengan ukuran panjang masing-masing 2 m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran antara 80 cm sampai dengan 100 cm dengan menggunakan kendaraan mobil mitsubishi L300 bernopol B-9365-TAD milik terdakwa dengan tujuan Ds.Ngadilangkung Kec.Kepanjen, Bahwa kayu tersebut ditebang oleh terdakwa PRAYOGO bersama-sama dengan terdakwa SUPAR TOHA, RAMIN (dpo) dan HARTONO (dpo) dari petak 157B kawasan hutan wilayah RPH Gendogo, Dsn.Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang kawasan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan seharusnya terdakwa mengetahui hal tersebut karena kayu-kayu tersebut dimuat dari pinggir sungai di sekitar hutan Dsn.Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang dan berdasarkan hasil pemeriksaan kayu-kayu senggon tersebut yang diangkut oleh terdakwa tersebut identik dengan 5 tunggak pohon sisa tebang yang ada di petak 157B kawasan hutan wilayah RPH Gendogo Dsn.Manguan Kec.Ngajum Kab.Malang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 (1) huruf a UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 38 batang pohon sengon dan 1 (satu) unit mobil pick up L 300 PU, N-9365-TAD warna hitam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1 : EDI PURWANTO,
Bahwa terdakwa MUHAMAD TAUFIQ pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wib bertempat di Ds.Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d ;
Bahwa terdakwa dihubungi oleh terdakwa SUPAR TOHA untuk memuat 38 batang kayu sengon dengan ukuran panjang masing-masing 2 m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran antara 80 sampai dengan 100 cm dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa yaitu Mitsubishi L 300 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.762.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2 : EKO AGUS PRIYONO,
Bahwa terdakwa MUHAMAD TAUFIQ pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wib bertempat di Ds.Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d ;
Bahwa terdakwa dihubungi oleh terdakwa SUPAR TOHA untuk memuat 38 batang kayu sengon dengan ukuran panjang masing-masing 2 m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran antara 80 sampai dengan 100 cm dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa yaitu Mitsubishi L 300 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.762.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 3 : ROKIM ,
Bahwa terdakwa MUHAMAD TAUFIQ pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wib bertempat di Ds.Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d ;
Bahwa terdakwa dihubungi oleh terdakwa SUPAR TOHA untuk memuat 38 batang kayu sengon dengan ukuran panjang masing-masing 2 m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran antara 80 sampai dengan 100 cm dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa yaitu Mitsubishi L 300 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.762.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 4 : ARIEF MULYONO,
Bahwa terdakwa MUHAMAD TAUFIQ pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar jam 20.00 wib bertempat di Ds.Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d ;
Bahwa terdakwa dihubungi oleh terdakwa SUPAR TOHA untuk memuat 38 batang kayu sengon dengan ukuran panjang masing-masing 2 m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran antara 80 sampai dengan 100 cm dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa yaitu Mitsubishi L 300 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.762.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2015 sekitar jam 20.00 wib bertempat di Desa Maguan Kec.Ngajum Kab.Malang dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d ;
Bahwa pada awalnya terdakwa dihubungi oleh terdakwa Supar Toha untuk memuat 38 batang kayu sengon dengan ukuran panjang masing-masing 2 m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran antara 80 sampai 100 cm dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi L 300 bernopol B-9365-TAD dengan tujuan Ds.Ngadilangkung Kec.Kepanjen ;
Bahwa kayu tersebut ditebang oleh saudara Prayogo bersama-sama dengan Supar Toha, Ramin (dpo), dan Hartono (dpo) ;
Bahwa kayu-kayu tersebut dimuat dari pinggir sungai di sekitar hutan ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mohammad Taufik bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 (1) huruf a UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sub 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 38 batang pohon sengon ukuran diameter 16 cm sampai 34 cm dirampas untuk negara cq perhutani dan i unit mobil pick up L 300 PU N-9365-TAD warna hitam dikembalikan ke saudara Madelan lewat keluarga terdakwa ;
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para Saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 83 (1) huruf a UU No.18 tahun 2013, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur Barang siapa |
| Ad. 1. Unsur barang siapa adalah siapa saja sebagaai subyek hukum yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang mampu dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya, yang dalam perkara ini menunjuk kepada terdakwa Muhammad Taufik, dan selama pemeriksaan dimuka persidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pidana karena terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rokhani, dengan demikian unsur ini terbukti dipenuhi terdakwa |
| 2 | Unsur dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d |
| Ad. 2. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 di Desa Manguan Kec.Ngajum Kab.Malang dengan sengaja telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d yang dilakukan dengan cara terdakwa dihubungi oleh Supar Toha untuk memuat 38 batang kayu sengon masing-masing 2m dalam bentuk gelondong dengan ukuran lingkaran 80 sampai 100 cm dengan mempergunakan Mitsubishi L 300 pick up Nopol B-9365-TAD dengan tujuan Ngadilangkung, dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Perhutani ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 38 batang pohon sengon ukuran diameter 16 cm sampai 34 cm dan 1 (satu) unit mobil pick up L 300 PU, N-9365-TAD warna hitam dikembalikan ke saudara MADELAN lewat keluarga terdakwa
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa 38 batang pohon sengon ukuran diameter 16 cm sampai 34 cm dirampas untuk negara cq Perhutani dan 1 (satu) unit mobil pick up L 300 PU, N-9365-TAD warna hitam dikembalikan ke saudara MADELAN lewat keluarga terdakwa ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin tanggal 27 April 2015 oleh kami DARWANTO, SH sebagai Hakim Ketua dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH dan NUNY DEFIARY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu AGUS DWI SUDARJONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh GAGUK SAFRUDIN, SH., M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH | DARWANTO, SH | ||
| Hakim Anggota, | |||
| NUNY DEFIARY, SH | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| AGUS DWI SUDARJONO, SH | |||