136/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan memiliki senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 136/Pid.Sus/2017/PN Brb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH; | |||||
| Tempat Lahir | : | Tarap Besar; | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 26 tahun/ 12 November 1990; | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki; | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||||
| Tempat Tinggal | : | Jl. H. Arjan RT. 006/003 Desa Murung A Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah; | |||||
| Agama | : | Islam; | |||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; | |||||
| Pendidikan | : | SMP (tamat) |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 23 April 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 15 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 15 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 sebagaimana dakwaan tunggal kami.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 00.15 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Tanjung Pura RT. 009 RW. 03 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diatas anggota Polsek Batu Benawa diantaranya SUTRIS Bin GIMIN dan SUGENG PURNOMO Bin GATOT. S sedang melakukan giat operasi pekat di wilayah hukum Kec. Batu Benawa, terdakwa saat itu sedang duduk di depan makam pahlawan, terhadap terdakwa dilakkan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang apabila mengenai tubuh seseorang akan berakibat luka, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri.
Bahwa senjata tajam tersebut bukanlah benda pusaka yang diperoleh terdakwa dari permberian teman terdakwa, terdakwa melihat teman terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dari dalam tanah saat teman terdakwa sedang menggali tanah.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa karena saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong/santai di depan makam pahlawan. -----------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUTRIS Bin GIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jl. Tanjung Pura RT. 009 RW. 03 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah digelar operasi pekat yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Benawa, terdakwa diamankan oleh SUTRIS Bin GIMIN dan SUGENG PURNOMO Bin GATOT. S karena terihat mencurigakan terdakwa saat itu sedang duduk di depan makam pahlawan diatas sepeda motor berdua dengan temannya sedangkan temannya saat itu melarikan diri, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya;
Bahwa, senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang apabila mengenai tubuh seseorang akan berakibat luka, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa senjata tajam tersebut bukanlah benda pusaka yang merupakan milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa karena saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong/santai di depan makam pahlawan;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUGENG PURNOMO Bin GATOT. S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jl. Tanjung Pura RT. 009 RW. 03 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah digelar operasi pekat yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Benawa, terdakwa diamankan oleh SUTRIS Bin GIMIN dan SUGENG PURNOMO Bin GATOT. S karena terihat mencurigakan terdakwa saat itu sedang duduk di depan makam pahlawan diatas sepeda motor berdua dengan temannya sedangkan temannya saat itu melarikan diri, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang apabila mengenai tubuh seseorang akan berakibat luka, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri.
Bahwa senjata tajam tersebut bukanlah benda pusaka yang merupakan milik terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa karena saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong/santai di depan makam pahlawan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli BAMBANG SAKTI WIKU ATMOJO Bin MARTOSOMO, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Balai Arkeologi Kalimantan Selatan dari tahun 2010 s/d sekarang.
Bahwa setiap orang berhak untuk memiliki benda pusaka sebagai warisan budaya dengan syarat-syarat yaitu :
Mendaftarkan kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten untuk diregistrasi;
Sanggup melestarikan;
Merawat maupun memelihara;
Dan melaporkan kepada Dinas Kebudayaan setempat apabila hilang atau berpindah tangan.
Bahwa untuk menentukan senjata tajam memenuhi syarat-syarat sebagai benda cagar budyaa harus dibentuk tim untu melakukan kajian, namun apabila senjata tajam tersebut tidak diketahui asal usulnya (tahun pembuatan, siapa pembuatnya, usia senjata, dll) atau barang temuan tidak dapat dikatakan sebagai benda cagar budaya;
Bahwa jika usia senjata kurang dari 50 tahun maka nilai kesejarahannya gugur;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jl. Tanjung Pura RT. 009 RW. 03 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan oleh anggota Polsek Batu Benawa terdakwa saat itu sedang duduk di depan makam pahlawan, terhadap terdakwa dilakkan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Bahwa senjata penusuk tersebut adalah milik terdakwa yang dipeoleh terdakwa dari temannya yang apabila mengenai tubuh seseorang akan berakibat luka, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri.
Bahwa senjata penusuk tersebut bukanlah benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa karena saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong/santai didepan makam pahlawan.
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata penusuk tersebut adalah untuk jaga diri;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang telah disita dengan sah, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengenalnya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jl. Tanjung Pura RT. 009 RW. 03 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan oleh anggota Polsek Batu Benawa terdakwa saat itu sedang duduk di depan makam pahlawan, terhadap terdakwa dilakkan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Bahwa, benar senjata penusuk tersebut adalah milik terdakwa yang dipeoleh terdakwa dari temannya yang apabila mengenai tubuh seseorang akan berakibat luka, maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri.
Bahwa, benar senjata penusuk tersebut bukanlah benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa karena saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong/santai didepan makam pahlawan.
Bahwa, benar maksud terdakwa membawa senjata penusuk tersebut adalah untuk jaga diri;
Bahwa, benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama Terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 00.15 Wita bertempat di Jl. Tanjung Pura RT. 009 RW. 03 Desa Pagat Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan oleh anggota Polsek Batu Benawa terdakwa saat itu sedang duduk di depan makam pahlawan, terhadap terdakwa dilakUkan pemeriksaan identitas serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis penusuk adalah untuk menjaga diri dan terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa keris yang diakui terdakwa milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari teman terdakwa dan dibawa terdakwa pada waktu penangkapan merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian dan keberadaan senjata tajam tersebut tidak untuk menunjang/melakukan pekerjaan terdakwa sehari hari karena saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong/santai didepan makam pahlawan serta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMILIKI SENJATA PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAMSUNOR Alias SUNOR Bin ALIANSYAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan memiliki senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, panjang besi 19,5 (sembilan belas koa lima) cm, dan panjang kompang 22 (dua puluh dua) cm, lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna coklat;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017, oleh RIYONO, SH.MH., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos.SH., Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, SH.MH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. RIYONO, SH.MH.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera
RITA RAEHANA, S.Sos.SH.