372/Pid.Sus/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 372/Pid.Sus/2018/PT SMG
Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018 yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 372/Pid.Sus/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto;
Tempat lahir : Sukoharjo;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 14 Mei 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Botorejo RT 02 RW 11, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Mei 2018 berdasarkan surat perintah penangkapan No. Pol.SP.Kep/30/V/2018/Narkoba, tanggal 27 Mei 2018;
Terdakwa Ryan Wilopo Alias Gawil Bin Wasis Dairiyanto ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 19 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli 2018;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018;
4. Penuntut sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 15 September 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 September 2018 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2018;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 7 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 5 Desember 2018;
7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018 ;
8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2018 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernama R.M. SATRIA PUJI HUDIARSO, S.H., M.H. dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Nopember 2018 dan tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 22 Nopember 2018 Nomor 382/S.K /2018/PN/Skh;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 19 Desember 2018 Nomor 372/Pid.Sus/2018/PT SMG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding;
Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 September 2018 No.Reg. Perk:PDM-64/SUKOH/Euh.2/08/2018 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2018 bertempat di Jalan perempatan Dukuh Botorejo RT 02 RW 11 Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo telah secara tanpa hak telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama KAMSO. Kemudian terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak ½ gram seharga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari JHONTIT dan disepakati narkotika jenis sabu pesanan JHONTIT tersebut akan diambil di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 22.30 WIB meletakkan narkotika jenis sabu dalam bungkus obat di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura untuk diambil
oleh JHONTIT selaku pemesan sabu akan tetapi sebelum narkotika jenis sabu tersebut diambil, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Sukoharjo dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus obat di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura serta 1 (satu) buah handphone merk Evercoss warna abu-abu hitam beserta sim cardnya dalam genggaman tangan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan interogasi awal kepada terdakwa dan diperoleh informasi yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus obat di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura adalah milik terdakwa dan terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, sehingga petugas kepolisian Polres Sukoharjo membawa terdakwa ke rumahnya Dukuh Botorejo RT 02 RW 11, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan penggeledahan. Di rumah terdakwa, petugas kepolisian Polres Sukoharjo menemukan antara lain 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang diakui milik terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 10.30 wib petugas kepolisian Polres Sukoharjo kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dukuh Botorejo RT 02 RW 11, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo dan menemukan antara lain 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak yang masih terdapat 2 buah sedotan warna putih pada tutupnya, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan sedotan warna putih yang diakui seluruh barang-barang tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. LAB : 1236/NNF/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB Nomor: BB-2557/2018/NNF (A) dan BB-2557/2018/NNF (B) berupa Serbuk kristal serta BB-2558/2018/NNF (A) berupa pipa kaca mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Setelah diperiksa barang bukti nomor:
BB-2557/2018/NNF (A) sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,489 gram;
BB-2557/2018/NNF (B) sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,286 gram;
BB-2558/2018/NNF (A) sisanya berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 23.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Dukuh Botorejo RT 02 RW 11 Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo secara tanpa hak telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama KAMSO. Kemudian terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak ½ gram seharga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari JHONTIT dan disepakati narkotika jenis sabu pesanan JHONTIT tersebut akan diambil di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 22.30 WIB meletakkan narkotika jenis sabu dalam bungkus obat di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura untuk diambil oleh JHONTIT selaku pemesan sabu akan tetapi sebelum narkotika jenis sabu tersebut diambil, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Sukoharjo dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus obat di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura serta 1 (satu) buah handphone merk Evercoss warna abu-abu hitam beserta sim cardnya dalam genggaman tangan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan interogasi awal kepada terdakwa dan diperoleh informasi yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus obat di Gapura barat pasar PON (pasar hewan) Gawok Kartasura adalah milik terdakwa dan terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, sehingga petugas kepolisian Polres Sukoharjo membawa terdakwa ke rumahnya Dukuh Botorejo RT 02 RW 11, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan penggeledahan. Di rumah terdakwa, petugas kepolisian Polres Sukoharjo menemukan antara lain 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang diakui milik terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 10.30 wib petugas kepolisian Polres Sukoharjo kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dukuh Botorejo RT 02 RW 11, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo dan menemukan antara lain 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak yang masih terdapat 2 buah sedotan warna putih pada tutupnya, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan sedotan warna putih yang diakui seluruh barang-barang tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. LAB: 1236/NNF/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB Nomor: BB-2557/2018/NNF (A) dan BB-2557/2018/NNF (B) berupa Serbuk kristal serta BB-2558/2018/NNF (A) berupa pipa kaca mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Setelah diperiksa barang bukti nomor:
BB-2557/2018/NNF (A) sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,489 gram;
BB-2557/2018/NNF (B) sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,286 gram;
BB-2558/2018/NNF (A) sisanya berupa 1 (satu) buah pipa kaca;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Dukuh Botorejo RT 02 RW 11 Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, “telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri“ yang dilakukan dengan cara:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat-alat berupa 1 buah alat hisap/bong terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak terdapat 2 buah sedotan warna putih pada tutupnya, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan sedotan warna putih yang alat-alat tersebut dibuat/dirangkai sendiri oleh terdakwa;
Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yaitu alat hisap/bong terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak di isi air selanjutnya Narkotika jenis sabu diambil menggunakan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang berfungsi sebagai sendok lalu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang menempel di salah satu sedotan alat hisap/bong terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak, kemudian sabu yang sudah berada di dalam pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas warna biru sehingga keluar asap dari sedotan alat hisap/bong dan dihirup oleh terdakwa seperti orang merokok;
Bahwa kemudian terdakwa menyimpan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yaitu 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak yang masih terdapat 2 buah sedotan warna putih pada tutupnya, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan sedotan warna putih di dalam kandang bebek di belakang rumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 10.30 wib petugas kepolisian Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dukuh Botorejo RT 02 RW 11, Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo dan menemukan antara lain 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak yang masih terdapat 2 buah sedotan warna putih pada tutupnya, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan sedotan warna putih;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. LAB: 1236/NNF/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB Nomor: BB-2557/2018/NNF (A) dan BB-2557/2018/NNF (B) berupa Serbuk kristal serta BB-2558/2018/NNF (A) berupa pipa kaca mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Setelah diperiksa barang bukti Nomor:
BB-2557/2018/NNF (A) sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,489 gram;
BB-2557/2018/NNF (B) sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,286 gram;
BB-2558/2018/NNF (A) sisanya berupa 1 (satu) buah pipa kaca.
Bahwa berdasarkan surat keterangan dokter Nomor 445/2140/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO WONOGIRI yang ditandatangani dr. Romy Novrizal, Sp.KJ, M.Kes, menerangkan bahwa pasien dengan identitas nama RYAN WILOPO dinyatakan Positif menggunakan Narkoba jenis Methametamine;
Bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor 445/2140/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDIRAN MANGUN SUMARSO WONOGIRI yang ditandatangani dr. Romy Novrizal, Sp. KJ, M.Kes. serta diketahui oleh dr. Pratikto Widodo, Sp.A. selaku Wadir pelayanan dan penunjang medik RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri menerangkan bahwa pasien dengan identitas nama RYAN WILOPO merupakan pasien di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yang sedang menjalankan program rehabilitasi Napza secara rutin selama 6 (enam) bulan mulai tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan selesai. Adapun ketentuan program rehabilitasi Napza dimaksud mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 17 Oktober 2018 No.Reg.Perk: PDM-64/SUKOH/Euh.2/08/2018 yang dibacakan di persidangan pada tanggal tanggal 17 Oktober 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RYAN WILOPO alias GAWIL bin WASIS DAIRIYANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bungkus obat;
1 (satu) buah handphone merk evercoss warna abu-abu hitam beserta Simcardnya;
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bungkus plastik klip tembus pandang;
1 (satu) buah plastik hitam;
1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak yang masih terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih pada tutupnya;
2 (dua) buah pipet kaca sisa pemakaian;
1 (satu) buah korek api gas warna biru;
1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin Wasis Dairiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika golongan I Bukan Tanaman
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Wilopo alias Gawil bin Wasis Dairiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 6(enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bungkus obat;
1 (satu) buah handphone merk evercoss warna abu-abu hitam beserta Simcardnya;
1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam bungkus plastik klip tembus pandang;
1 (satu) buah plastik hitam;
1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak yang masih terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih pada tutupnya;
2 (dua) buah pipet kaca sisa pemakaian;
1 (satu) buah korek api gas warna biru;
1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Akta permintaan banding Nomor 32/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Skh. jo. Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018 terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018 , selanjutnya pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Penuntut Umum pada hari Kamis, tanggal 29 Nopember 2018 ;
Akta permintaan banding Nomor 32/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Skh. jo. Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh.yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018 , selanjutnya pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada hari Jum’at, tanggal 30 Nopember 2018 ;
Memori Banding dari Penasihat Hukum terdakwa tanggal 4 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 4 Desember 2018, selanjutnya Memori Banding ini diberitahukan / diserahkan kepada Penuntut Umum pada hari Jum`at tanggal 7 Desember 2018;
Kontra memori banding Penuntut Umum tanggal 26 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 28 Desember 2018,selanjutnya Kontra memori banding ini diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum terdakwa tanggal 3 Januari 2019 ;
Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Penuntut Umum tanggal 29 Nopember 2018 dan kepada Penasihat Hukum terdakwa tanggal 30 Nopember 2018 masing-masing Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke- PengadilanTinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam Memori Banding Penasihat Hukum terdakwa mengemukakan bahwa penjatuhan Pidana Penjara dan denda yang tertuang dalam Putusan pengadilan Negeri Sukoharjo terlalu berat karena berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dari keterangan saksi dr. Romy Novrizal,Sp.KJ.,M.Kes. dan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan “ Terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu yang sedang menjalani program rehabilitasi medis dari RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri dibawah pengawasan dr. Romy Novrizal,Sp.KJ. M.Kes., pada saat dilakukan penangkapan “.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo telah keliru dalam membuat pertimbangan hukum untuk menjadi dasar putusan, karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terjadi kesesuaian keterangan antara saksi dr. Romy Novrizal, Sp.KJ., M.Kes., saksi Trian Honest Ujiantya, saksi Angger Prehanto dan keterangan terdakwa diperkuat dengan bukti-bukti surat/tertulis, maka berdasarkan hukum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti terdakwa seharusnya dikenakan pasal tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo “ Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri “ ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti memori banding yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tidak hal-hal yang baru dalam memori banding tersebut dan merupakan pengulangan dari hasil pemeriksaan dipersidangan tingkat pertama dan oleh karena itu memori banding Penasihat Hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwa maupun turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018, Memori Banding dari Penasihat Hukum terdakwa dan kontra memori banding Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, keterangan terdakwa dihubungkan dengan unsur-unsur dakwaan kesatu primair sehingga dapat disimpulkan tentang terbuktinya kesalahan terdakwa demikian pula tentang pertimbangan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, oleh karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal lainnya yang terkait dalam Undang Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 145/Pid.Sus/2018/PN.Skh. tanggal 21 Nopember 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan Eddy Risdianto,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Sudaryadi,S.H,M.H.dan Singgih Budi Prakoso,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 6 Pebruari 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Muhammad Makmun,S.H,M.H. Panitera-Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sudaryadi,S.H.,M.H. Eddy Risdianto,S.H.,M.H.
Singgih Budi Prakoso,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Makmun,S.H.,M.H.