786 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Pattimura Nomor 15 E
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. MERANGIN KARYA SEJATI vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MERANGIN KARYA SEJATI tersebut ;
P U T U S A N
No. 786 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MERANGIN KARYA SEJATI, berkedudukan di Jl. Sultah Thaha No.774 Muara Bungo Provinsi Jambi (dahulu sebagai terlapor II), dalam hal ini memberi kuasa kepada Guntur Limbong, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Ruko Pasar Pagi Bintara Blok C No.28 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2011, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon keberatan III ;
m e l a w a n :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120, Termohon Kasasi dahulu Termohon ;
d a n :
PT. SANUBARI MEGAH PERKASA, berkedudukan di Jl. Sultan Thaha No.7 Jambi (dahulu sebagai Terlapor III) ;
PT. JAYA ABADI SUMBER PASIFIK, berkedudukan di Jl. Hayam Wuruk RT.37 No.20 Kel. Jelutung Jambi (dahulu sebagai Terlapor II) ;
PT. PAESA PASINDO ENGINEERING, berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No.17 Jakarta Timur (dahulu sebagai terlapor VI) ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan I, II, IV;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) dalam perkaranya melawan Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN I (PT. SANUBARI MEGAH PERKASA):
Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Termohon dalam hal ini KPPU telah menjatuhkan Putusan KPPU No.11/KPPU-L/2010 dengan amar sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati, Terlapor II: PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III: PT Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV: PT Riyah Permata Anugerah, Terlapor V: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Parawisata Kabupaten Bungo TA 2008, Terlapor VI: PT Paesa Pasindo Engineering dan Terlapor VII: PT. Antara Konstruksi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati untuk membayar denda sebesar Rp. 750.000.000, - (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati, Terlapor II: PT Jaya Abadi Pasifik, Terlapor III: PT Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV: PT Riyah Permata Anugerah, dan Terlapor VI: PT Paesa Pasindo Engeneering dan Terlapor VII: PT Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diseluruh Indonesia selama 1 (satu) Tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa Terhadap Putusan Termohon, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil seperti bagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertuang dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.” Selain daripada itu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005, menunjuk kepada Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi “Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima Putusan KPPU.” Jelas sekali Pelaku Usaha yang duduk pada posisi Terlapor dalam setiap Putusan KPPU berhak dan dapat mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ;
Mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, menyangkut tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk menyampaikan keberatan yang dihitung mulai dari sejak diterimanya pemberitahuan Putusan Perkara oleh Pemohon. Maka sudah barang tentu permohonan yang Pemohon sampaikan ini sudah memenuhi syarat formil, karena apabila dihitung dari diterimanya pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010, yang Pemohon terima pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2010 (Bukti P-2), maka batas akhir untuk Pemohon menyampaikan keberatan yang dihitung berdasarkan hari kerja akan jatuh pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 ;
Dalam hal ini Pemohon, menyampaikan keberatan terhadap Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010, maka dengan demikian berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa keberatan yang Pemohon sampaikan masih dalam tenggang waktu seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon sah menurut hukum (Lawful) juga sesuai dengan tata tertib beracara (due process of Law) ;
Dengan demikian maka Pengadilan Negeri Jambi, wajib menurut hukum menerima, memeriksa dan mengadili permohonan keberatan dari Pemohon.
Pemohon dalam menyampaikan keberatan terhadap Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010, yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jambi juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 19 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yang berbunyi “Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.” Sesuai juga dengan Pasal 2 Ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005, yang berbunyi “Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut.’;. Kedua aturan tersebut di atas secara tegas telah mengatur yurisdiksi kompetensi relatif, Pengadilan Negeri yang berwenang menerima dan memeriksa keberatan yang disampaikan oleh pelaku usaha terhadap putusan KPPU;
Dikarenakan Pemohon beralamat atau berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi, maka sudah barang tentu permohonan yang Pemohon sampaikan haruslah kepada Pengadilan Negeri Jambi. Sehingga dapat dikatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut, juga telah memenuhi ketentuan menyangkut yurisdiksi kompetensi relatif seperti yang telah ditetapkan oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan kepada beberapa uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara A Quo telah memenuhi syarat-syarat formil.
Bahwa Pemohon menganggap Termohon telah keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada Pemohon, yang dianggap telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
Beberapa hal yang Pemohon sampaikan di bawah ini, adalah merupakan pokok-pokok keberatan Pemohon terhadap putusan Termohon atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010, sebagai berikut :
Bahwa Termohon pada diktum angka 1 Putusan A Quo telah menyatakan Pemohon (Terlapor III), secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, padahal pada hakikatnya Putusan tersebut di atas masih memunculkan multi tafsir, apakah Pemohon (Terlapor III) telah benar-benar Melanggar Ketentuan seperti yang dimaksud oleh Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”;
Bahwa benar Pemohon ada melakukan pendaftaran untuk ikut Lelang Paket Pembukaan Areal dan Pra Konstruksi Tahap III, Bandar Udara Muara Bungo Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2008, yang diwakili oleh Sdr. Subakti sebagai Direktur ;
Selanjutnya sesuai dengan diktum 11.3 uraian angka 11.3.3. disebutkan di situ bahwa Pemohon (Terlapor III), adalah salah satu perusahaan rekanan yang ikut dalam Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2008. Maka secara tegas Pemohon sampaikan bahwa itu tidak benar, karena Pemohon (Terlapor III) sama sekali merasa tidak pernah mengikuti Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tersebut di atas ;
Pemohon juga keberatan dikatakan ikut memasukkan dokumen penawaran, seperti disebutkan pada diktum 11.3.uraian angka 11.3.4 dan Pemohon tidak tahu menahu soal angka penawaran yang disebutkan sebesar Rp. 20.234.734.000, - dikarenakan Pemohon merasa tidak pernah memasukkan Dokumen Penawaran, begitu juga dengan masalah jaminan penawaran sebesar Rp. 407.458.000, - Pemohon sama sekali tidak mengetahui adanya jaminan penawaran, karena Pemohon merasa tidak pernah memohon jaminan penawaran kepada pihak PT Jasaraharja Putra Cabang Jambi ;
Pemohon juga keberatan terhadap apa yang disampaikan oleh Termohon pada diktum 11.3. uraian angka 11.3.9, karena Pemohon tidak pernah merasa ikut Klarifikasi dan Negosiasi yang dilakukan pada tanggal 7 Juni 2008, terakhir dimintakan tidak lulus kualifikasi;
Terhadap Fakta Lain seperti yang disampaikan oleh Termohon pada diktum 11.4. uraian angka 11.4.1, 11.4.2 halaman 9 dan uraian angka 11.4.3 sampai dengan 11.4.6 halaman 10, dilanjutkan uraian angka 11.4.7.sampai dengan 11.4.11. halaman 11, uraian angka 11.4.12.sampai dengan uraian angka 11.4.19 halaman 12 sampai dengan halaman 13, tentang adanya kesamaan Dokumen Penawaran, kesamaan cara penulisan dan kesamaan kesalahan penulisan/pengetikan maupun kesamaan lainnya yang ada dalam Dokumen Penawaran atas nama Pemohon, hal tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan daripada Pemohon dikarenakan Pemohon (Terlapor III) merasa tidak pernah ikut memasukkan penawaran pada lelang Paket Pembukaan Areal dan Pra Konstruksi Tahap III, Bandar Udara Muara Bungo Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Tahun 2008 ;
Bahwa benar Pemohon ada menanda tangani Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh Sdr. Subakti sebagai Direktur mewakili Pemohon ;
Pemohon juga keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT. Jasaraharja Putra Cabang Jambi, yang menyatakan jaminan penawaran atas nama Pemohon adalah benar diterbitkan oleh PT. Jasaraharja Putra Cabang Jambi dan asli, sementara Pemohon sama sekali tidak pernah memohon kepada pihak Jasaraharja Putra Cabang Jambi dalam rangka mendapatkan jaminan penawaran sebesar Rp.407.458.000,- atas nama PT. Sanubari Megah Perkasa (11.7. uraian 11.7.1 dan 11.7.2.) ;
Pemohon juga keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh H. Ismail Ibrahim, yang menyatakan telah mengatur dan bekerja sama dengan Pemohon (Terlapor III), sementara Pemohon sama sekali tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan H. Ismail Ibrahim. Hal tersebut adalah pengakuan sepihak dari H. Ismail Ibrahim ;
Bagi Pemohon dari beberapa uraian tersebut di atas, sudah cukup untuk dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa Termohon sudah salah menerapkan hukum ;
Sebagai Terlapor III, Pemohon menyatakan bahwa PT.Sanubari Megah Perkasa tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak panitia, pihak PT. Jasaraharja Putra Cabang Jambi dan pihak lainnya ;
Pada diktum 11.6.2. uraian angka 11.6.2.4. secara tegas Subakti telah menyatakan tidak pernah meminta surat jaminan penawaran dari PT. Jasaraharja Putra dan tidak mengetahui bagaimana PT. Jasaraharja dapat menerbitkan jaminan penawaran sebesar Rp. 407.458.000, - atas nama PT. Sanubari Megah Perkasa, dan secara tegas Subakti telah menyatakan bahwa H. Ismail Ibrahim dari PT. Merangin Karya Sejati adalah pihak yang menggunakan dokumen perusahaannya untuk menyusun penawaran palsu tanpa seizin Pemohon PT. Sanubari Megah Perkasa (diktum 11.6.2.uraian angka 11.6.2.5 ;
Untuk mendukung hal-hal yang sudah secara tegas dinyatakan oleh Sdr. Subakti, seperti disebutkan dalam diktum tersebut di atas pada saat disampaikannya permohonan keberatan ini, Pemohon melalui Sdr. Subakti telah membuat Surat Pernyataan, tertanggal 18 Oktober 2010 yang sudah di Warmerking pada Kantor Notaris Kusmiati, SH.M.Kn pada hari Selasa tangga 19 Oktober 2010 (Bukti P-3) , hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tetap pada pendiriaannya menyatakan tidak pernah menanda tangani dan memasukkan penawaran untuk paket dimaksud juga menyatakan tidak pernah mengajukan jaminan penawaran untuk paket dimaksud sebagai syarat utama mengikuti penawaran ;
Pemohon dalam hal ini memohonkan kepada Majelis Komisi untuk mempertimbangkan apa yang telah dinyatakan oleh Sdr. Subakti, sekaligus dengan Surat Pernyataan tersebut di atas, bahwa Pemohon bukan bagian dari Terlapor yang secara sah dan meyakinkan telah ikut melakukan Persekongkolan Horizontal seperti yang dituduhkan oleh Termohon ;
Terhadap hal-hal yang tertuang dalam diktum tersebut di atas, dapat diterima bahwa telah cukup alasan bagi Pemohon untuk menyatakan tidak terlibat dalam upaya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor I PT Merangin Karya Sejati.
Bahwa menyangkut masalah pemenuhan terhadap unsur-unsur dari Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Pemohon tetap akan menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha,
Sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 5 undang-Undang No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Pemohon sependapat dengan Termohon bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT Merangin Karya Sejati ;
Unsur Pihak Lain,
Bahwa Pemohon menganggap Termohon begitu gampang membuat kesimpulan secara hukum, mengatakan unsur pihak lain sudah terpenuhi dengan hanya menghubungkan apa yang dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan mengatakan pihak lain dalam perkara ini adalah PT Antara Konstruksi, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sanubari Megah Perkasa, PT Riyah Permata Anugerah, PT Paesa Pasindo Engineering, dan Panitia ;
Bahwa Pemohon tetap keberatan dikatakan oleh Termohon, sebagai salah satu Terlapor III yang digolongkan sebagai pihak lain dalam perkara ini. Karena Pemohon tidak pernah berhubungan dengan pelaku usaha atas nama PT Merangin Karya Sejati ;
Unsur Bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang lelang,
Bahwa Pemohon tetap keberatan dengan dalil yang disampaikan oleh Termohon, bahwa terdapat upaya pengaturan yang dilakukan oleh H. Ismail Ibrahim untuk mengatur dan atau menentukan PT Merangin Karya Sejati sebagai pemenang menunjukkan adanya kerjasama diantara perusahaan –perusahaan tersebut ;
Dalil yang disampaikan oleh Termohon tersebut di atas, tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, karena tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan bahwa telah terjadi persekongkolan antara Pemohon dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah ikut mengatur dan atau menentukan pemenang lelang, karena Pemohon tidak pernah berhubungan dengan Terlapor I PT Merangin Karya Sejati, Pemohon juga tidak pernah melakukan hubungan langsung dengan pihak Panitia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa, cukup alasan bagi Pemohon untuk mengatakan unsur Bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang lelang tidak terpenuhi terhadap Pemohon (Terlapor III) ;
Unsur Persaingan usaha tidak sehat,
Bahwa Pemohon menganggap Termohon sudah salah secara hukum, mengatakan unsur Persaingan usaha tidak sehat, sudah terpenuhi dengan hanya menghubungkan apa yang ditetapkan dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan mengatakan bahwa tindakan PT Merangin Karya Sejati dalam mengatur dan atau menentukan pemenang lelang dengan cara dokumen lelang milik PT Antara Konstruksi, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sanubari Megah Perkasa, PT Riyah Permata Anuhgerah, PT Paesa Pasindo Engineering oleh Chandra selaku staf PT Merangin Karya Sejati atas perintah H. Ismail Ibrahim telah menciptakan persaingan semu dan persaingan jujur yang menghambat persaingan usaha dalam proses lelang. (Dalam diktum 3.4 uraian angka 3.4.1 dan uraian angka 3.4.2) ;
Bahwa Pemohon tetap keberatan dikatakan oleh Termohon, sebagai salah satu Terlapor III yang digolongkan sebagai pihak yang telah melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam perkara ini. Karena Pemohon menganggap unsur pihak lain tidak dapat ditujukan bagi Pemohon sebagai Terlapor III, dan unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang juga tidak dapat ditujukan bagi Pemohon, kemudian untuk selanjutnya unsur Persaingan usaha tidak sehat tersebut di atas juga tidak dapat ditujukan bagi Pemohon ;
Bahwa dari beberapa uraian seperti yang telah Pemohon sampaikan di atas, sampailah Pemohon pada kesimpulan, bahwa Termohon sudah salah dalam membuat Analisis, Kesimpulan, Tentang Hukum, Tentang Persekongkolan Horizontal, Tentang Unsur di dalam Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 Termohon begitu saja memasukkan Pemohon ke dalam golongan yang ikut melakukan persekongkolan horizontal dimaksud, tanpa didasarkan kepada uraian hukum yang jelas, pertimbangan hukumnya tidak menyeluruh dan tepat sasaran, selalu hanya menggunakan asumsi dan menghubungkan Pasal dengan uraian kejadian ;
Dikarenakan permohonan keberatan yang Pemohon sampaikan ini telah mempunyai alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka oleh karenanya Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Yang Mengadili Perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima keberatan Pemohon (Terlapor III) tersebut di atas;
Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang benar;
Membatalkan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010;
Menyatakan Pemohon dalam hal ini Terlapor III tidak bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Pemohon (Terlapor III);
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara pada semua tingkatan peradilan;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Et Aequo Et Bono).
KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN II (PT. JAYA ABADI SUMBER PASIFIK):
Putusan KPPU No.11/KPPU-L/2010 :
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati, Terlapor II: PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III: PT Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV: PT Riyah Permata Anugerah, Terlapor V: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Pariwisata Kabupaten Bungo TA 2008, Terlapor VI: PT Paesa Pasindo Engineering dan Terlapor VII: PT. Antara Konstruksi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati untuk membayar denda sebesar Rp. 750.000.000, - (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati, Terlapor II: PT Jaya Abadi Pasifik, Terlapor III: PT Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV: PT Riyah Permata Anugerah, dan Terlapor VI: PT Paesa Pasindo Engeneering dan Terlapor VII: PT Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diseluruh Indonesia selama 1 (satu) Tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa Terhadap Putusan Termohon, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil seperti bagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertuang dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.” Selain daripada itu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005, menunjuk kepada Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi “Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima Putusan KPPU.” Jelas sekali Pelaku Usaha yang duduk pada posisi Terlapor dalam setiap Putusan KPPU berhak dan dapat mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ;
Mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, menyangkut tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk menyampaikan keberatan yang dihitung mulai dari sejak diterimanya pemberitahuan Putusan Perkara oleh Pemohon. Maka sudah barang tentu permohonan yang Pemohon sampaikan ini sudah memenuhi syarat formil, karena apabila dihitung dari diterimanya pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010, yang Pemohon terima pada hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2010 (Bukti P-2), maka batas akhir untuk Pemohon menyampaikan keberatan yang dihitung berdasarkan hari kerja akan jatuh pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 ;
Dalam hal ini Pemohon, menyampaikan keberatan terhadap Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010, maka dengan demikian berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa keberatan yang Pemohon sampaikan masih dalam tenggang waktu seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon sah menurut hukum (Lawful) juga sesuai dengan tata tertib beracara (due process of Law) ;
Dengan demikian maka Pengadilan Negeri Jambi, wajib menurut hukum menerima, memeriksa dan mengadili permohonan keberatan dari Pemohon.
Pemohon dalam menyampaikan keberatan terhadap Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010, yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jambi juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 19 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yang berbunyi “Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.” Sesuai juga dengan Pasal 2 Ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005, yang berbunyi “Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut.” ;
Kedua aturan tersebut di atas secara tegas telah mengatur yurisdiksi kompetensi relatif, Pengadilan Negeri yang berwenang menerima dan memeriksa keberatan yang disampaikan oleh pelaku usaha terhadap putusan KPPU ;
Dikarenakan Pemohon beralamat atau berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi, maka sudah barang tentu permohonan yang Pemohon sampaikan haruslah kepada Pengadilan Negeri Jambi. Sehingga dapat dikatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut, juga telah memenuhi ketentuan menyangkut yurisdiksi kompetensi relatif seperti yang telah ditetapkan oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan kepada beberapa uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara A Quo telah memenuhi syarat-syarat formil.
Bahwa Pemohon menganggap Termohon telah keliru dalam menjatuhkan hukuman kepada Pemohon, yang dianggap telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
Beberapa hal yang Pemohon sampaikan di bawah ini, adalah merupakan pokok-pokok keberatan Pemohon terhadap putusan Termohon atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010, sebagai berikut :
Bahwa Termohon pada diktum angka 1 Putusan A Quo telah menyatakan Pemohon (Terlapor II), secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, padahal pada hakikatnya Putusan tersebut di atas masih memunculkan multi tafsir, apakah Pemohon (Terlapor II) telah benar-benar Melanggar Ketentuan seperti yang dimaksud oleh Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Membaca putusan Termohon halaman 3 pada diktum 11.1 Tentang Identitas Terlapor uraian angka 11.1.2, terlihat jelas disana Termohon sudah salah menyatakan identitas Pemohon (Terlapor II) disana tertulis seperti dalam kurung “(11.1.2. Terlapor II PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik adalah Pelaku Usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas, beralamat di Jl. Sultan Agung No. 7 Jambi, dan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tertanggal 22 Mei 1999 yang dibuat di hadapan H. Situmeang, S.H., Notaris, yang kegiatan usahanya antara lain agrobisnis, industri, perdagangan umum, pengadaan barang, jasa, transportasi, pembangunan dan desain interior)” (Vide bukti C13) ;
Pemohon keberatan dengan pernyataan Termohon tersebut di atas, karena sejak terhitung tanggal 16 April 2008 PT Jaya Abadi Sumber Pasifik sudah melakukan perubahan pengurus dan sejak itu Pemohon sudah menggunakan Akta perubahan No. 238 tertanggal 16 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Syarif Tanzil, SH. Sehingga Pemohon menganggap Termohon sudah salah dan keliru dalam menyebut identitas Pemohon, selain daripada itu patut untuk diketahui bahwa terhitung tanggal 16 April 2008 tersebut di atas, pengurus perusahaan PT Jaya Abadi Sumber Pasifik adalah 1). Hartini sebagai Direktur Utama, 2). Hamdjanis sebagai Direktur dan 3). Martini sebagai Komisaris, sedangkan Sdr. Joni sama sekali sudah tidak masuk lagi sebagai pengurus perusahaan PT Jaya Abadi Sumber Pasifik ;
Keberatan Pemohon terhadap persoalan identitas tersebut di atas, hendaknya dapat dijadikan pertimbangan bagi Mejelis Komisi Yang Memeriksa dan Mengadili permohonan ini untuk menyatakan bahwa Termohon sudah salah dalam menentukan identitas Pemohon ;
Hal-hal yang Pemohon uraikan tersebut di atas, memunculkan pertanyaan apakah benar pada saat proses pemasukan penawaran dokumen kelengkapan dari PT Jaya Abadi Sumber Pasifik adalah dokumen yang benar dibawa oleh perwakilan dari Pemohon (Terlapor II) yang hadir secara sah mewakili pemohon, atau jangan-jangan dokumen yang dimasukkan tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan dari Pemohon. Selanjutnya, apakah terhadap Pemohon yang secara jelas tidak ada perwakilan yang mewakilinya pada saat proses pembukaan penawaran, pantas untuk dipersalahkan telah melakukan persekongkolan horizontal ;
Pada halaman 6 diktum 11.3 uraian angka 11.3.2. bahwa benar Pemohon terdapat sebagai salah satu rekanan yang ikut melakukan pendaftaran, yang diwakili oleh Sdr. Willy Leman sebagai Kuasa Direktur. Pada saat melakukan pendaftaran benar bahwa Sdr. Willy Leman mendapat Kuasa Direktur dari Direktur Utama atas nama Hartini, sesuai dengan Akta No. 238 tanggal 16 April 2008 ;
Selanjutnya sesuai dengan diktum 11.3 uraian angka 11.3.3. disebutkan di situ bahwa Pemohon (Terlapor II), adalah salah satu perusahaan rekanan yang ikut dalam Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2008. Maka secara tegas Pemohon sampaikan bahwa itu tidak benar, karena Pemohon (Terlapor II) sama sekali merasa tidak pernah mengikuti Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tersebut di atas ;
Pemohon juga keberatan dikatakan ikut memasukkan dokumen penawaran, seperti disebutkan pada diktum 11.3.uraian angka 11.3.4 dan Pemohon tidak tahu menahu soal angka penawaran yang disebutkan sebesar Rp. 20.212.445.000, - dikarenakan Pemohon merasa tidak pernah memasukkan Dokumen Penawaran, begitu juga dengan masalah jaminan penawaran sebesar Rp. 407.448.000, - Pemohon sama sekali tidak mengetahui adanya jaminan penawaran, karena Pemohon merasa tidak pernah memohon jaminan penawaran kepada pihak PT Jasaraharja Putra Cabang Jambi ;
Pemohon juga keberatan terhadap apa yang disampaikan oleh Termohon pada diktum 11.3. uraian angka 11.3.9, karena Pemohon tidak pernah merasa ikut Klarifikasi dan Negosiasi yang dilakukan pada tanggal 7 Juni 2008, terakhir dimintakan tidak lulus kualifikasi ;
Terhadap Fakta Lain seperti yang disampaikan oleh Termohon pada diktum 11.4. uraian angka 11.4.1, 11.4.2 halaman 9 dan uraian angka 11.4.3 sampai dengan 11.4.6 halaman 10, dilanjutkan uraian angka 11.4.7.sampai dengan 11.4.11. halaman 11, uraian angka 11.4.12.sampai dengan uraian angka 11.4.19 halaman 12 sampai dengan halaman 13, tentang adanya kesamaan Dokumen Penawaran, kesamaan cara penulisan dan kesamaan kesalahan penulisan/pengetikan maupun kesamaan lainnya yang ada dalam Dokumen Penawaran atas nama Pemohon, hal tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan daripada Pemohon dikarenakan Pemohon (Terlapor II) merasa tidak pernah ikut memasukkan penawaran pada lelang Paket Pembukaan Areal dan Pra Konstruksi Tahap III, Bandar Udara Muara Bungo Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Tahun 2008 ;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, terbukti di dalam dokumen evaluasi panitia tidak ditemukan adanya Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh Pemohon.
Pemohon juga keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT. Jasaraharja Putra Cabang Jambi, yang menyatakan jaminan penawaran atas nama Pemohon adalah benar diterbitkan oleh PT. Jasaraharja Putra Cabang Jambi dan asli, sementara Pemohon sama sekali tidak pernah memohon kepada pihak Jasaraharja Putra Cabang Jambi dalam rangka mendapatkan jaminan penawaran.(11.7. uraian 11.7.1 dan 11.7.2.)
Pemohon juga keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh H. Ismail Ibrahim, yang menyatakan telah mengatur dan bekerja sama dengan Pemohon (Terlapor II), sementara Pemohon sama sekali tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan H. Ismail Ibrahim. Hal tersebut adalah pengakuan sepihak dari H. Ismail Ibrahim ;
Bagi Pemohon dari beberapa uraian tersebut di atas, sudah cukup untuk dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa Termohon sudah salah menerapkan hukum ;
Sebagai Terlapor II, Pemohon menyatakan bahwa PT Jaya Abadi Sumber Pasifik tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak panitia dan pihak lainnya;
Terhadap hal-hal yang tertuang dalam diktum tersebut di atas, dapat diterima bahwa telah cukup alasan bagi Pemohon untuk menyatakan tidak terlibat dalam upaya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor I PT Merangin Karya Sejati.
Bahwa menyangkut masalah pemenuhan terhadap unsur-unsur dari Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Pemohon tetap akan menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha,
Sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 5 undang-undang No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi ;
Pemohon sependapat dengan Termohon bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah PT Merangin Karya Sejati ;
Unsur Pihak Lain,
Bahwa Pemohon menganggap Termohon begitu gampang membuat kesimpulan secara hukum, mengatakan unsur pihak lain sudah terpenuhi dengan hanya menghubungkan apa yang dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan mengatakan pihak lain dalam perkara ini adalah PT Antara Konstruksi, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sanubari Megah Perkasa, PT Riyah Permata Anugerah, PT Paesa Pasindo Engineering, dan Panitia ;
Bahwa Pemohon tetap keberatan dikatakan oleh Termohon, sebagai salah satu Terlapor II yang digolongkan sebagai pihak lain dalam perkara ini. Karena Pemohon tidak pernah berhubungan dengan pelaku usaha atas nama PT Merangin Karya Sejati ;
Unsur Bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang lelang,
Bahwa Pemohon tetap keberatan dengan dalil yang disampaikan oleh Termohon, bahwa terdapat upaya pengaturan yang dilakukan oleh H. Ismail Ibrahim untuk mengatur dan atau menentukan PT Merangin Karya Sejati sebagai pemenang menunjukkan adanya kerjasama diantara perusahaan-perusahaan tersebut ;
Dalil yang disampaikan oleh Termohon tersebut di atas, tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, karena tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan bahwa telah terjadi persekongkolan antara Pemohon dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah ikut mengatur dan atau menentukan pemenang lelang, karena Pemohon tidak pernah berhubungan dengan Terlapor I PT Merangin Karya Sejati, Pemohon juga tidak pernah melakukan hubungan langsung dengan pihak Panitia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa, cukup alasan bagi Pemohon untuk mengatakan unsur Bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang lelang tidak terpenuhi terhadap Pemohon (Terlapor II) ;
Unsur Persaingan usaha tidak sehat,
Bahwa Pemohon menganggap Termohon sudah salah secara hukum, mengatakan unsur Persaingan usaha tidak sehat, sudah terpenuhi dengan hanya menghubungkan apa yang ditetapkan dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan mengatakan bahwa tindakan PT Merangin Karya Sejati dalam mengatur dan atau menentukan pemenang lelang dengan cara dokumen lelang milik PT Antara Konstruksi, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sanubari Megah Perkasa, PT Riyah Permata Anuhgerah, PT Paesa Pasindo Engineering oleh Chandra selaku staf PT Merangin Karya Sejati atas perintah H. Ismail Ibrahim telah menciptakan persaingan semu dan persaingan jujur yang menghambat persaingan usaha dalam proses lelang. (Dalam diktum 3.4 uraian angka 3.4.1 dan uraian angka 3.4.2) ;
Bahwa Pemohon tetap keberatan dikatakan oleh Termohon, sebagai salah satu Terlapor II yang digolongkan sebagai pihak yang telah melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam perkara ini. Karena Pemohon menganggap unsur pihak lain tidak dapat ditujukan bagi Pemohon sebagai Terlapor II, dan unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang juga tidak dapat ditujukan bagi Pemohon, kemudian untuk selanjutnya unsur Persaingan usaha tidak sehat tersebut di atas juga tidak dapat ditujukan bagi Pemohon ;
Bahwa dari beberapa uraian seperti yang telah Pemohon sampaikan di atas, sampailah Pemohon pada kesimpulan, bahwa Termohon sudah salah dalam membuat Analisis, Kesimpulan, Tentang Hukum, Tentang Persekongkolan Horizontal, Tentang Unsur di dalam Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 Termohon begitu saja memasukkan Pemohon ke dalam golongan yang ikut melakukan persekongkolan horizontal dimaksud, tanpa didasarkan kepada uraian hukum yang jelas, pertimbangan hukumnya tidak menyeluruh dan tepat sasaran, selalu hanya menggunakan asumsi dan menghubungkan Pasal dengan uraian kejadian.
Dikarenakan permohonan keberatan yang Pemohon sampaikan ini telah mempunyai alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka oleh karenanya Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Yang Mengadili Perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima keberatan Pemohon (Terlapor II) tersebut di atas;
Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang benar;
Membatalkan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010;
Menyatakan Pemohon dalam hal ini Terlapor II tidak bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Pemohon (Terlapor II);
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara pada semua tingkatan peradilan;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Et Aequo Et Bono).
KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN III (PT. MERANGIN KARYA SEJATI) :
Putusan KPPU Nomor : 14/KPPU-L/2010 :
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor I : PT. Merangin Karya Sejati, Terlapor II : PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III : PT. Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV : PT. Riyah Permata Anugerah, Terlapor V : Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2008, Terlapor VI : PT. Paesa Pasindo Engineering, dan Terlapor VII : PT. Antara Konstruksi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Merangin Karya Sejati untuk membayar denda sebesar Rp. 750.000.000, - (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Merangin Karya Sejati, Terlapor II : PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III : PT. Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV : PT. Riyah Permata Anugerah, Terlapor VI : PT. Paesa Pasindo Engineering, dan Terlapor VII : PT. Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa Terhadap Putusan Termohon, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh TERMOHON dalam putusan perkara aquo atas nama PEMOHON, PEMOHON sangat keberatan dan berpendapat bahwa TERMOHON (KPPU) tidak cermat dan teliti dalam menerapkan atau keliru menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal atau fakta yang terungkap atau telah di kemukakan dalam pembelaan PEMOHON (dahulu Terlapor I) dan tidak obyektif, TERMOHON telah melampaui batas kewenangan dalam memutus suatu perkara.
Selain itu proses pemeriksaan terhadap para TERLAPOR tidak lengkap atau tidak seluruhnya karena TERMOHON tidak pernah mendengar pendapat atau pembelaan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa dan PT. Antara Konstruksi (vide halaman 29 salinan putusan point 18)
Adapun dasar dan alasan hukum Surat Keberatan PEMOHON terhadap pertimbangan Putusan TERMOHON dalam perkara aquo adalah sebagai mana kami uraikan berikut ini :
PERIHAL PELANGGARAN ASAS/PRINSIP HUKUM “DUE PROCESS OF LAW” DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERHADAP PEMOHON.
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum Terlapor-I yang dimilikinya menurut hukum yang juga secara tegas-tegas diatur dalam PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NO.1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA DI KPPU, BAB XII TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG DIPERIKSA in casu PASAL 65.
Ayat (2). Antara lain hak untuk mendapatkan :
Kesempatan merubah perilaku di Pemeriksaan Pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g). Bahwa merujuk kepada ketentuan dimaksud dan seandainya Tim Pemeriksa/penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (terlapor I) terbukti melanggar Pasal 22 U.U.R.I No.5 Tahun 1999 –Quod Non- maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberikan hak Pemohon (Terlapor I) untuk merubah perilaku sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g ;
Bantuan hukum dari Penasehat Hukum atau Advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i);. Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapatkan pendampingan dari seorang atau lebih Penasehat Hukum (Advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga Negara yang dilindungi dan wajib di hormati oleh Tim Pemeriksa/penyidik KPPU. Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan pasal aquo terhadap PEMOHON (Terlapor I) pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, maka Tim Pemeriksa/penyidik KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan terhadap Terlapor-I (juga terhadap para Terlapor lain), mengakibatkan PEMOHON (Terlapor I) kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa TERMOHON tidak pernah melakukan pemeriksaan dan/atau mendengar atau mendapatkan keterangan dari PEMOHON dalam LHPL dan begitu juga TERLAPOR II PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, TERLAPOR III PT. Sanubari Megah Perkasa dan TERLAPOR VII PT. Antara Konstruksi;
Bahwa TERLAPOR IV : PT. Riyah Permata Anugrah, Terlapor VI : PT. Paesa Pasindo Engineering dengan tegas menyatakan terhadap LHPL menolak tuduhan terlibat dalam persekongkolan vertikal maupun horizontal dengan TERLAPOR lainnya.
Bahwa perlu PEMOHON tambahkan:
Bahwa PEMOHON (PT. Merangin Karya Sejati) selama ini benar-benar belum pernah mengetahui dan mengikuti secara langsung sosialisasi dari KPPU RI ataupun Sosialisasi dari Gapensi, atau asosiasi perusahaan kontraktor lainnya tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diputuskan kepada PEMOHON, sementara tugas TERMOHON (KPPU) tidak pernah dijalankan oleh TERMOHON sesuai dengan bunyi Pasal 35 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bunyinya adalah KPPU melakukan penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan pedoman tersebut.
Bahwa selama mengikuti proses pelelangan umum sampai dengan pemenangan tender PEMOHON selalu mentaati dan melaksanakan semua prosedur tender yang disyaratkan oleh Panitia Lelang sesuai dengan Keppres.
Bahwa dalam Lelang Paket Pembukaan Areal dan Pra konstruksi Tahap III, Bandar Udara Muara Bungo Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2008 PEMOHON selesaikan dengan baik, walaupun dengan terjadi kenaikan harga BBM, inflasi dan curah hujan yang sangat tinggi yang mengganggu kelancaran operasional di lapangan mengingat kondisi di lapangan yang dikerjakan cukup sulit tetapi PEMOHON tidak pernah menuntut kenaikan harga.
Bahwa PEMOHON tidak menerima denda yang dibebankan sebesar Rp. 750.000.000, - (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor ke Kas Negara, Dan PEMOHON tidak menerima putusan TERMOHON yang melarang PEMOHON untuk mengikuti lelang yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun, mengingat karyawan/ti yang bekerja dan bergantung hidup pada PEMOHON sebanyak ± 1.000 (seribu) orang.
Bahwa dalam memutus perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak konsisten dan tebang pilih. Bahwa perkara No. 13/KPPU-L/2010 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, untuk Tender Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal dan Menara Pengawas serta Paket Galian Tanah Sisi Udara dan Box Culvert Bandar Udara Muara Bungo dimana sebagai Terlapor I : PT. Paesa Pasindo Engineering, Terlapor II : PT. Riyah Permata Anugrah, Terlapor III : PT. Waskita Karya (Persero) Wilayah Barat, Terlapor IV : PT. Anisa Putri Ragil JO. PT. Rudy Agung Laksana, Terlapor V : PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Terlapor VI : Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Bandar Udara Muara Bungo Tahun Anggaran 2009 Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Bungo, diputus tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, padahal sistem pelelangan dan Saker adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dapat disimpulkan KPPU dalam menetapkan Putusan melakukan Diskriminasi.
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat di simpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan Tim Komisi Pemeriksa tidak konsisten dan tidak menetapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum PEMOHON (Terlapor-I), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila PEMOHON berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (Terlapor-I) dalam perkara aquo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi obyek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara aquo oleh TERMOHON guna membuat putusan adalah ‘Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) yang cacat yuridis’ dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara Permohonan ini dalam putusannya, menyatakan Putusan TERMOHON dalam perkara register nomor : 11/KPPU-L/2010, atas nama Pemohon (Terlapor-I) sebagai batal demi hukum karena melanggar prosedur hukum acara (error in procedur) dan tidak berkekuatan hukum.
PERIHAL TERMOHON KELIRU MENERAPKAN ATAU TIDAK DI TERAPKANNYA HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Bahwa keputusan TERMOHON sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologi, data dan analisisnya serta melanggar asas praduga tak bersalah!.
Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 42 jo. Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1), secara limitative menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh TERMOHON dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya Pelaku Usaha yakni :
Keterangan Saksi ;
Keterangan Ahli ;
Surat dan/atau Dokumen ;
Petunjuk ;
Keterangan Terlapor ;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006, dinyatakan bahwa “Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya suatu alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah”.
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya TERMOHON yang menyatakan sebagai berikut (Vide halaman 47 dan 29 Salinan putusan point 3.3.1 s/d 3.3.12) :
Unsur Bersekongkol untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang lelang.
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelang tertentu;
Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya; persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara------dst;
Bahwa Majelis Komisi menilai pembuatan dokumen penawaran PT. Merangin Karya Sejati, PT. Antara Konstruksi, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugrah dan PT. Paesa Pasindo Engineering oleh orang yang sama, yaitu Candra atas perintah dari H. Ismail Ibrahim menunjukkan tindakan pengaturan yang dilakukan oleh PT. Merangin Karya Sejati dalam upaya memenangkan lelang.
Bahwa Majelis Komisi menilai adanya kesamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran, kesamaan alamat dan kesamaan penawaran harga diantara PT. Merangin Karya Sejati, PT. Antara Konstruksi, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah dan PT. Paesa Pasindo Engineering sebagai upaya mengatur dan atau menentukan PT. Merangin Karya Sejati sebagai------------dst.
Bahwa Majelis Komisi menilai peranan Mawardi sebagai perwakilan PT. Paesa Pasindo Engineering yang dibuktikan dengan adanya kesaksian 2 pihak serta fakta bahwa Mawardi adalah Kepala Cabang PT. Paesa Pasindo Engineering pada tahun 2009, merupakan bukti bahwa PT. Paesa Pasindo Engineering mengikuti proses lelang.
Bahwa Majelis Komisi menilai adanya komunikasi antara PT. Merangin Karya Sejati dengan PT. Riyah Permata Anugerah dengan adanya faximile Surat Setoran Pajak tahun 2008 milik PT. Riyah Permata Anugerah ke Kantor PT. Merangin Karya Sejati.
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan peserta lelang sebagaimana diuraikan dalam butir 3.3.4 sampai dengan butir 3.3.7 Bagian Tentang Hukum merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan untuk mengatur dan menetapkan PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang.
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan Panitia yang mengabaikan adanya kesamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran, kesamaan alamat dan kesamaan penawaran harga------------dst.
Bahwa Majelis Komisi menilai Panitia telah dengan sengaja memberikan nilai yang lebih tinggi kepada PT. Merangin Karya Sejati untuk memenangkan lelang.
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan Panitia sebagai mana diuraikan butir 3.3.9 dan 3.3.10 bagian tentang hukum merupakan tindakan memfasilitasi PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang.
Bahwa dengan demikian unsure bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang yang dilakukan oleh PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Antara Konstruksi, PT. Riyah Permata Anugrah, PT. Paesa Pasindo Engineering dan panitia untuk memenangkan PT. Merangin Karya Sejati terpenuhi.
Dari uraian tersebut maka jelas dan dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pertimbangan keputusan TERMOHON yang menyatakan PEMOHON terbukti bersalah melakukan perbuatan “Persekongkolan” semata-mata ditarik atau disimpulkan dari substansi Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan (selanjutnya disebut ‘LHPP’) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut ‘LHPL’) yang dibuat Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat interpretasi/penafsiran subyektif Tim Pemeriksa terhadap satu-satunya alat bukti yang dimiliki Tim Pemeriksa yakni “Keterangan Pemohon” dengan tanpa di dukung persesuaiannya dengan alat bukti yang lain.
Sehubungan dengan LHPL tersebut, maka perlu dijelaskan dan ditegaskan persepsi mengenai sifat atau fungsi dari LHPL, Bahwa fungsi LHPL dalam perkara aquo lebih bersifat sebagai suatu pedoman atau dasar ruang lingkup pemeriksaan perkara (sejenis dengan Surat Dakwaan dalam perkara pidana), oleh karena bersifat dasar LHPL yang demikian tersebut, maka LHPL tidak dapat ditafsirkan atau di jadikan sebagai suatu alat bukti yang sah baik kualitas sebagai bukti surat maupun bukti petunjuk. Karena mengingat, bahwa apa yang tertuang dalam LHPL masih harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah dan dimaksud oleh Undang-undang.
Bahwa dari uraian-uraian pertimbangan TERMOHON sebagaimana tersebut di atas, PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam kesimpulannya telah berilusi seolah-olah antara PEMOHON dengan Terlapor-terlapor lainnya, “telah terjadi suatu perbuatan yang nyata dan sedemikian rupa yakni kerja sama mempersiapkan dokumen tender, membuat pengaturan penawaran untuk memenangkan PT. Merangin Karya Sejati” yang mana hal tersebut telah dibantah oleh Terlapor-terlapor lainnya.
Bahwa PEMOHON berpendapat demikian dikarenakan dasar Kesimpulan yang dibuat oleh TERMOHON adalah semata-mata penilaian “Tindakan Yang Dapat Dikategorikan”, oleh karenanya kesimpulan TERMOHON yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh PEMOHON adalah premature dan sangat tidak beralasan karena hanya didasarkan pada penilaian dan/atau penafsiran TERMOHON saja dan tidak di dukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli ataupun bukti surat yang meterai keterangannya menyatakan demikian.
Lebih jauh lagi kesimpulan TERMOHON tersebut dapat dikategorikan sebagai prasangka (presumption) belaka atau dengan kata lain mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan TERMOHON pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha akan tetapi TERMOHON tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara PEMOHON dengan pelaku usaha lainnya.
Selanjutnya Perihal BAP Keterangan PEMOHON sebagai alat bukti. Seyogyanya TERMOHON harus mencermatinya secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lain agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Berkenaan dengan ‘BAP Keterangan PEMOHON sebagai alat bukti, maka TERMOHON tidak obyektif dalam memberikan penilaian dan secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung lainnya.
Fakta hukum bahwa dalam dalam memenangkan tender tidak mungkin PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, dan PT. Antara Konstruksi bersekongkol untuk memenangkan PT. Merangin Karya Sejati karena Perusahaan tersebut tidak bernaung atau berada pada induk organisasi perusahaan yang sama atau Perusahaan tersebut bukanlah perusahaan satu ‘group’.
Bahwa Definisi “group” tidak diatur dalam Undang-undang. Meskipun demikian dalam beberapa ketentuan teknis, dapat ditemui penjabaran definisi group perusahaan.
Secara yuridis ruang lingkup ketentuan-ketentuan teknis tersebut, diantaranya adalah :
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi yang menjelaskan pengertian “group perusahaan” sebagai “dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha”. (Pasal 1 ayat (3)).
Sebagai badan perbandingan, dalam KUH Perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) “group” didefinisikan sebagai : “kesatuan ekonomi dimana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan terkait secara organisatoris. Group perusahaan adalah badan-badan hukum dan persekutuan-persekutuan yang saling terkait di dalam sebuah group”. (Pasal 2:24b BW)
Group dalam sudut pandang kesatuan ekonomi dapat diartikan sebagai adanya kesatuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebuah perusahaan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan batasan “group perusahaan” adalah sebagai berikut :
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris.
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan).
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa keterangan PEMOHON tidak layak untuk dikualifisir sebagai suatu alat bukti yang sah sesuai dimaksud dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 64 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006.
Dari segala apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka sangat wajar dan beralasan apabila TERMOHON dalam memutus perkara aquo dinyatakan telah keliru menerapkan atau tidak menerapkan hukum pembuktian sebagai mana mestinya.
PERTIMBANGAN HUKUM TERMOHON SALING BERTENTANGAN (KONTRADIKTIF) DAN PEMBUKTIAN STANDAR GANDA
Bahwa setelah mencermati bunyi redaksi amar pertimbangan putusan TERMOHON, maka PEMOHON berpendapat bahwa pertentangan antara amar pertimbangan hukum putusan antara satu dengan yang lainnya.
Fakta ini dapat dilihat dari :
Pertimbangan hukum TERMOHON pada point 1.4 Tentang Kesamaan Dokumen Penawaran (vide halaman 37-38 salinan putusan)
Pertimbangan hukum TERMOHON pada point 1.6 Tentang Pengiriman Faximili Surat Setoran Pajak Tahun 2008 PT. Riyah Permata Anugerah ke PT. Merangin Karya Sejati (vide halaman 39-41 salinan putusan)
Pertimbangan hukum TERMOHON pada point 1.7 Tentang Peranan Mawardi (vide halaman 41-43 salinan putusan)
Pertimbangan hukum TERMOHON pada point 1.8 Tentang Tindakan Panitia (vide halaman 43 salinan putusan)
Pertimbangan hukum TERMOHON pada point 3.4 Persaingan Usaha Tidak Sehat (vide halaman 49 salinan putusan)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pernyataan TERMOHON yang menyatakan Panitia bersekongkol, memfasilitasi, untuk mengatur dan/atau menentukan PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang “tidak dapat dibuktikan dengan adanya suatu interaksi atau kerjasama secara nyata”. Bahwa jelas pertimbangan TERMOHON dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa PEMOHON telah melakukan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah tidak benar, karena tidak ditemukan bukti adanya interaksi atau kerja sama secara nyata yang dilakukan oleh Panitia dan Pelaku Usaha untuk mengatur PT. Merangin Karya Sejati menjadi pemenang lelang.
Bahwa jelas pertimbangan TERMOHON tersebut di atas tidak konsisten dan kontradiktif karena:
Termohon tidak menunjuk pada alat bukti yang dapat membuktikan adanya peristiwa atau perbuatan ”interaksi atau kerja sama secara nyata” antara PEMOHON dengan Panitia Lelang maupun Pelaku Usaha lainnya sebagai mana dimaksud dalam pengertian persekongkolan horizontal dan vertikal.
Bahwa pertimbangan TERMOHON yang demikian itu jelas bertentangan dengan rumusan Pasal 1 angka 98 jo Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999, karena pada satu bagian TERMOHON menyatakan bahwa antara PEMOHON dengan Panitia, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, dan PT. Antara Konstruksi telah terbukti melakukan unsur persekongkolan akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah tentang terjadinya suatu atau beberapa perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh PEMOHON dengan pelaku usaha lain dan/atau Panitia yang dapat dikategorikan sebagai persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu.
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas jelas terlihat bahwa TERMOHON menerapkan standar Pembuktian Ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara aquo, yang jelas-jelas melanggar prinsip hukum pembuktian.
PERIHAL PUTUSAN TERMOHON BERSIFAT MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN (ULTRA VIRES).
Bahwa Termohon dalam Putusan perkara aquo pada dictum ke-3 yang menyatakan :
“Melarang Terlapor I : PT. Merangin Karya Sejati, Terlapor II : PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III : PT. Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV : PT. Riyah Permata Anugerah, Terlapor VI : PT. Paesa Pasindo Engineering, dan Terlapor VII : PT. Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap”
Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan Undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa larangan mengikuti tender secara tegas tidak diatur dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 maupun di dalam pedoman pelaksanaannya.
Pasal 47 hanya mengatur 7 (tujuh) macam sanksi administratif yang bisa dijatuhi TERMOHON terhadap pelaku usaha –in casu- PEMOHON.
Ketujuh sanksi itu antara lain adalah :
Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 ; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagai mana dimaksud dalam Pasal 14 ; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat;
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan ; dan atau
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ; dan atau
Penetapan pembayaran ganti rugi ;
Bahwa berkenaan dengan Putusan Termohon yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada Keputusan Mahkamah Agung (M.A.R.I). yang membatalkan 2 (dua) putusan TERMOHON yakni :
Putusan M.A.R.I No. 01 K/KPPU/2007 jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005, Menurut Majelis, “pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
Putusan M.A.R.I No. 04 K/KPPU/2007 tanggal 14 Mei 2008 jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan gamma ray container scanner di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan “pelarangan tender terhadap PT. Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasan apabila PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PEMOHON untuk berkenan menyatakan Putusan TERMOHON dalam Perkara Nomor 11/KPPU-L/20010 batal demi hukum karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
KESIMPULAN.
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka PEMOHON sampai pada kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara aquo tidak terdapat cukup alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-undang yang dapat digunakan oleh TERMOHON dalam memberikan putusan untuk menentukan terbukti bersalah atau tidaknya PEMOHON ;
Bahwa TERMOHON lalai dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta secara utuh dan lengkap, dimana dasar kesimpulan TERMOHON yang menyatakan bahwa antara PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, PT. Antara Konstruksi dan Panitia bersekongkol, memfasilitasi, untuk mengatur dan/atau menentukan PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan karena antara PEMOHON dengan Panitia dan pelaku usaha lainnya adalah Badan Hukum yang berbeda dan Independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan semu dan/atau persekongkolan ;
TERMOHON telah keliru dalam menilai atau menafsirkan fakta atau indikasi dalam LHPL sebagai suatu alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian dalam perkara aquo ;
Bahwa TERMOHON dalam memberikan Putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh Undang-undang karenanya putusan aquo menurut hukum adalah batal demi hukum;
PERMOHONAN
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka selanjutnya Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus Permohonan Keberatan Pemohon dan selanjutnya berkenan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon dengan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi :
Menyatakan menerima Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menetapkan, menyatakan PEMOHON sebagai PEMOHON yang baik dan benar ;
Menetapkan, menyatakan PEMOHON (dahulu Terlapor I) menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang R.I Nomor 5 Tahun 1999 ;
Menetapkan, menyatakan batal demi hukum Putusan TERMOHON/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Register Nomor: 11/KPPU-L/2010 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada TERMOHON.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-aequo et Bono).
KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN IV (PT. PAESA PASINDO ENGINEERING):
Putusan KPPU Nomor : 11/KPPU-L/2010 :
M E M U T U S K A N
Menyatakan Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati, Terlapor II: PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III: PT Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV: PT Riyah Permata Anugerah, Terlapor V Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kab Bungo TA 2008, Terlapor VI PT Paesa Pasindo Engineering dan Terlapor VII PT Antara Konstruksi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: PT Merangin Karya Sejati untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000, - (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor I; PT Merangin Karya Sejati, Terlapor II: PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III: PT Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV: PT Riyah Permata Anugerah, Terlapor VI PT Paesa Pasindo Engineering dan Terlapor VII PT Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
TENGGANG JANGKA WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN.
Bahwa Termohon Keberatan (dahulu Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU) telah menyampaikan Petikan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No: 11/KPPU-L/2010, tertanggal 17 September 2010, kepada Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor VI), pada tanggal 13 Oktober 2010, dengan demikian permohonan upaya hukum Keberatan ini masih dalam tenggang waktu yang patut secara Undang-Undang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa tenggang waktu sejak diterimanya Petikan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sampai pada Pengajuan Keberatan ini masih sesuai dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Jo Pasal 65 (1), Pasal 1 (angka 26) Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Oleh karenanya Pemohon Keberatan mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menerima permohonan ini.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON KEBERATAN (Legal Standing).
Bahwa Pemohon Keberatan adalah sebuah perseroan yang sah didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum (domisili) di Jakarta Timur.
Bahwa Pemohon Keberatan adalah Pelaku Usaha selaku Pihak Terlapor VI dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPP-L/2010, tanggal 17 September 2010, sehingga Pemohon Keberatan berhak mengajukan Keberatan atas Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (yaitu ditempat kedudukan hukum Pemohon Keberatan) sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Jo Pasal 65 (2) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara, sehingga secara formal Pengajuan Keberatan ini sepatutnya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
URAIAN SINGKAT (KRONOLOGIS) LELANG PAKET PEMBUKAAN AREAL DAN PRAKONSTRUKSI TAHAP III BANDAR UDARA MUARA BUNGO
Bahwa benar Pemohon Keberatan ikut mendaftar lelang Nomor. 001.II/PAN-PBJ/HUBPAR/ BUNGO/2008 pada tanggal 27 Mei 2008 jasa pemborongan “Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD TA 2008 (APBD 2008), namun setelah Pemohon Keberatan mempelajari dokumen lelang (yang diperoleh dari pendaftaran lelang) dan berdasarkan rapat internal di perusahaan Pemohon Keberatan/Terlapor VI (PT. Paesa Pasindo Engineering) diambil keputusan untuk tidak meneruskan/ memasukkan penawaran lelang dimaksud.
Bahwa tanpa sepengetahuan Pemohon Keberatan, ternyata telah ada penawaran harga mengatas-namakan Pemohon Keberatan yang diajukan oleh pihak lain (dokumen palsu), dimana dalam dokumen penawaran palsu tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat kejanggalan seperti;
Cara penjilidan tidak standar dari yang sudah baku dalam setiap dokumen yang dibuat Pemohon Keberatan (actual jilid lakban, seharusnya pakai odner yang ada logo Pemohon Keberatan).
Daftar isi tidak ada (yang ada daftar simak).
Jaminan diterbitkan oleh Asuransi Jasaraharja Putera yang bukan rekanan Pemohon Keberatan (rekanan Pemohon Keberatan adalah Asuransi Ramayana, Himalaya dan Jasa Tania).
Tanda tangan Presiden Direktur Pemohon Keberatan di jaminan penawaran, surat penawaran, rekapitulasi daftar kuantitas dan harga, daftar harga lumpsum untuk persiapan tidak sesuai spesimen. (bukti tanda tangan sebagai pembanding sudah disampaikan kepada Termohon Keberatan).
Surat penawaran, metoda pelaksanaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan diterbitkan di Muara Bungo (tertulis ”Muara Bungo 08 Mei 2008”), sedangkan Pemohon Keberatan selalu menerbitkan surat penawaran di kantor pusat Jakarta.
Nama Presiden Direktur di jaminan penawaran, surat penawaran rekapitulasi daftar kuantitas dan harga, daftar harga lumpsum untuk persiapan, tidak sesuai dengan nama yang seharusnya (tertulis “PARAL” seharusnya PANAL).
Pada lembar surat pernyataan tidak diberi nomor, seharusnya selalu ada nomor, dan nama Presiden Direktur (tertulis “PARAL” seharusnya PANAL).
Dari fakta-fakta tersebut di atas dan adanya kesalahan penulisan nama Presiden Direktur yang tidak benar, maka dapat dipastikan dokumen tersebut bukanlah berasal dari Pemohon Keberatan, serta dapat disimpulkan bahwa pihak yang membuat dokumen palsu tersebut tidak kenal dengan Presiden Direktur PT. Paesa Pasindo Engineering, selanjutnya tidak ada chek & rechek, tidak ada komunikasi, tidak ada kerjasama dan tidak ada hubungan pekerjaan atau hubungan apapun.
Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan bantahan maupun pembelaan selama proses pemeriksaan terhadap Pemohon Keberatan terhadap hal-hal yang dituduhkan Termohon Keberatan yang merupakan hanya dugaan dari Termohon Keberatan belaka tanpa didukung alasan dan dasar hukum yang kuat (vide: Laporan Hasil Pemeriksaan lanjutan Perkara No.: 11/KPPU-L/2010, Periode Pemeriksaan Tanggal 1 April 2010 sampai dengan Tanggal 6 Agustus 2010)
KEBERATAN-KEBERATAN DARI PEMOHON KEBERATAN
Bahwa Pemohon Keberatan menolak/membantah/menyangkal dengan tegas setiap dan seluruh tuduhan/dugaan, alasan dan hal-hal yang dikemukakan Termohon Keberatan di dalam MEMUTUSKAN Keputusan in Casu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Keberatan.
TIDAK TERDAPAT ADANYA SUATU PERSEKONGKOLAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MELARANG PEMOHON KEBERATAN MENGIKUTI LELANG/TENDER DI SELURUH INDONESIA
Bahwa Pemohon Keberatan sangat berkeberatan terhadap Putusan Termohon Keberatan, karena Pemohon Keberatan sesungguhnya telah tidak melanggar Pasal 22 UU No.5 /1999 sebagaimana yang dituduhkan dalam putusan tersebut, Pemohon keberatan menolak/ membantah/menyangkal tuduhan/dugaan dari Termohon Keberatan berdasarkan alasan/dasar hukum yang Pemohon Keberatan sampaikan di dalam Permohonan Keberatan ini yaitu :
Tentang tuduhan/dugaan adanya kerjasama :
Pemohon Keberatan menolak dengan tegas penilaian Termohon Keberatan, bahwa di dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Keberatan yang dilakukan Termohon Keberatan ditempat Termohon Keberatan, Pemohon Keberatan telah menyangkal/membantah/menolak dengan menyampaikan dasar alasan serta fakta hukum, dengan ini pula Pemohon Keberatan kembali menyampaikan penolakan/bantahan, bahwa tidak pernah ada kerjasama dengan orang yang bernama H. Ismail Ibrahim (senada dalam pemeriksaan terhadap H. Ismail Ibrahim tidak pernah mengakui mengenal dan tidak ada kerjasama dengan Pemohon Keberatan, vide: angka 45 halaman 13, Laporan hasil Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 11/KPPU-L/2010 dari Termohon keberatan).
Kalaulah benar demikian –quod non – adanya kerjasama dengan H. Ismail Ibrahim, maka hal-hal yang diuraikan Pemohon Keberatan pada point C. 2 di atas tidak akan pernah ada.
Berdasarkan fakta yang timbul dari hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Keberatan tidak dapat dibuktikan adanya kerjasama dengan H. Ismail Ibrahim untuk memenangkan Turut Termohon Keberatan 1 /Terlapor I, karena H. Ismail Ibrahim telah mengakui bahwa dia sendiri (dengan menyuruh anak buahnya/stafnya bernama Candra) untuk membuat, menyampaikan penawaran seolah-olah atas nama Pemohon Keberatan.
Bahwa setelah Pemohon Keberatan mendaftar lelang APBD 2008 dan mempelajarinya, maka Pemohon Keberatan memutuskan untuk tidak ikut memasukkan dokumen penawaran, dan juga tidak ada keinginan untuk menghubungi atau melakukan komunikasi/kerjasama dengan Para Turut Termohon Keberatan.
Kalaulah benar demikian –quod non – Pemohon Keberatan melakukan kerjasama atau bersekongkol dengan Para Turut Termohon Keberatan mengatur lelang APBD 2008, maka di dalam dokumen surat penawaran Pemohon Keberatan akan terdapat adanya kesamaan kesalahan penulisan/pengetikan dengan dokumen surat penawaran Para Turut Termohon Keberatan (vide: Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2010 oleh Termohon Keberatan periode pemeriksaan tanggal 1 April 2010 sampai dengan 6 Agustus 2010.) yaitu PT. Merangin Karya Sejati “Turut Termohon Keberatan I” (dahulu Terlapor I), PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik “Turut Termohon Keberatan II” (dahulu Terlapor II), PT. Sanubari Megah Perkasa “Turut Termohon Keberatan III” (dahulu Terlapor III), PT. Riyah Permata Anugerah “Turut Termohon Keberatan IV” (dahulu Terlapor IV), PT. Antara Konstruksi “Turut Termohon Keberatan VI” (dahulu Terlapor VII).
Bila dari faktor adanya kesamaan kesalahan penulisan/pengetikan sebagai indikasi adanya kerjasama, sedangkan dalam dokumen surat penawaran Pemohon Keberatan tidak terdapat adanya kesamaan kesalahan penulisan/ pengetikan, maka hal ini membuktikan bahwa Pemohon Keberatan tidak melakukan kerjasama apalagi persekongkolan dengan Para Termohon Keberatan.
Tentang Pembukaan Kantor Cabang
Bahwa Pemohon Keberatan, menolak/membantah penilaian Termohon Keberatan mengenai pembukaan kantor cabang Pemohon Keberatan di Jambi dikaitkan dengan lelang /tender APBD 2008.
Adapun pembukaan cabang tersebut tidak ada keterkaitannya dengan lelang Nomor. 001.II/PAN-PBJ/HUBPAR/ BUNGO/2008 pada tanggal 27 Mei 2008 jasa pemborongan “Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2008 dimana Pemohon Keberatan tidak memasukkan penawaran. Ketidakterkaitan tersebut semakin nyata yang mana pembukaan kantor cabang adalah pada bulan Februari 2009, (sedangkan lelang APBD tahun 2008), pembukaan kantor cabang dimaksud adalah untuk rencana pengembangan dengan kegiatan yaitu :
Melakukan usaha dalam bidang perdagangan yang meliputi perdagangan export dan import barang-barang engineering, bertindak sebagai agen, grosir, distributor barang-barang engineering.
Melakukan usaha dalam bidang, pemborongan pada umumnya, gedung dan konstruksi jembatan, jalan, irigasi, bendungan taman dan lain-lain.
Melakukan usaha dalam bidang jasa pada umumnya yang meliputi jasa konsultasi bidang teknik engineering.
Untuk memberdayakan asset Pemohon Keberatan berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) ex. Proyek Pemohon Keberatan di Aceh yang sudah menganggur selama + 2 tahun di Medan Sumut dengan cara memproduksi hotmix untuk dipasarkan di wilayah Jambi.
Tentang orang yang bernama Mawardi
Pemohon Keberatan menolak dengan tegas penilaian Termohon Keberatan, bahwa di dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Keberatan yang dilakukan Termohon Keberatan ditempat Termohon Keberatan, Pemohon Keberatan sudah menyangkal/membantah/ menolak dengan menyampaikan dasar alasan sesuai fakta yang ada, selanjutnya dengan ini Pemohon Keberatan kembali menyampaikan penolakan/bantahan, bahwa tidak pernah adanya kerjasama dengan Mawardi dan tidak pernah memperkerjakannya sebagai karyawan Pemohon Keberatan.
Pada tahun 2008 Pemohon Keberatan tidak mengenal Saudara Mawardi, dan tidak pernah mengeluarkan selembar surat pun untuk pengangkatannya sebagai pimpinan cabang.
Tentang orang yang bernama H. Ismail Ibrahim
Bahwa Pemohon Keberatan tidak mengenal H. Ismail Ibrahim dan tidak pernah berhubungan mengenai lelang APBD 2008.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah berhubungan dengan H. Ismail Ibrahim yang merupakan pihak Turut Termohon Keberatan I.
Pemohon Keberatan tidak pernah memberikan ijin dan atau dipinjamkan kepada H Ismail Ibrahim untuk mempergunakan perusahaan Pemohon Keberatan sebagai pendamping pemenang pada lelang APBD 2008.
Berdasarkan pengakuan H. Ismail Ibrahim (vide; Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 11/KPPU-L/2010, Halaman 12 No. 43 dari Termohon Keberatan), bahwa yang menyusun dokumen penawaran Pemohon Keberatan adalah stafnya yaitu Chaniago, Nang Yu dan Zakaria.
Bahwa adanya pengakuan H. Ismail Ibrahim agar Pemohon Keberatan ikut sebagai pendamping dalam lelang APBD 2008 dengan kompensasi akan mendapat proyek pembangunan tower bandara adalah pernyataan yang mengada-ada dan tidak benar, karena kami mengetahui dan menyadari Saudara H. Ismail Ibrahim tidak mempunyai kapasitas untuk dapat menjanjikan atau memberikan proyek. Menurut hemat kami, sebagaimana yang pemohon keberatan lakukan selama ini bahwa profesionalisme adalah “kata kunci’ untuk mendapatkan proyek bukan dari janji atau Nepotisme, selain itu proyek yang didapat Pemohon Keberatan yaitu pembangunan gedung terminal dan menara pengawas bandara Muara Bungo tahun jamak 2009 – 2011 adalah murni mengikuti proses lelang, sedangkan perusahaan H. Ismail Ibrahim cq Turut Termohon Keberatan I/PT.Merangin karya Sejati tidak ikut mendaftar dalam lelang proyek di atas sebagai pendamping perusahaan Pemohon Keberatan. Dengan demikian bukan sebagai kompensasi untuk mendapatkan proyek Tahun 2009-2011.
Semua syarat dan prosedur lelang direkayasa sendiri oleh H. Ismail Ibrahim tanpa seijin dan sepengetahuan Pemohon Keberatan sehingga terdapat dokumen penawaran lelang yang salah dan tidak sesuai standar baku yang berlaku di perusahaan Pemohon Keberatan sebagaimana yang telah dikemukakan Pemohon Keberatan pada point C. 2 di atas.
Tentang jaminan penawaran
Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan keras penilaian Termohon Keberatan atas penerbitan surat jaminan penawaran Pemohon Keberatan pada lelang APBD 2008 untuk kepentingan dan atas nama Pemohon Keberatan, penilaian ini tidaklah benar dengan alasan :
Surat jaminan penawaran yang dikeluarkan PT. Jasa Raharja Putra berdasarkan personal guarantee adalah hal yang aneh karena surat jaminan penawaran atas nama perusahaan adalah dari perusahaan tersebut dengan mengajukan surat permohonan resmi, dalam hal ini dari pemohon Keberatan tidak pernah mengajukan surat permohonan
Bahwa bila benar seperti penilaian Termohon Keberatan, Mawardi adalah staf Pemohon Keberatan (terkait dengan lelang APBD 2008), maka surat permohonan penerbitan surat jaminan penawaran akan berasal dari permohonan Pemohon Keberatan.
Pemohon Keberatan tidak pernah mengajukan penerbitan surat jaminan penawaran di Jambi, tetapi selalu dari Jakarta dan juga bila Pemohon Keberatan mengajukan surat jaminan, maka yang menjadi rekanan Pemohon Keberatan untuk penerbitan surat jaminan penawaran adalah Asuransi Ramayana, Asuransi Himalaya dan Asuransi Jasa Tania
Tentang Persekongkolan
Bahwa Pemohon keberatan tidak sependapat dengan Termohon Keberatan mengenai adanya persekongkolan yang melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999, dilakukan Pemohon Keberatan dengan Para Turut Terlapor Keberatan terutama Turut Termohon Keberatan I, penilaian Termohon Keberatan patut untuk ditolak dengan alasan.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah bertemu ataupun tidak pernah berkoordinasi dengan Para Turut Termohon Keberatan untuk mengatur lelang/ tender APBD 2008, dan juga tidak saling mengenal.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak mengenal Sdr. Aan dan Ade sebagaimana yang dituduhkan termohon Keberatan dan bukan karyawan Pemohon Keberatan.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah melakukan pertukaran informasi dengan sesama Para Turut Keberatan untuk mengatur lelang APBD 2008 tersebut.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak melakukan persekongkolan dengan Para Turut Termohon Keberatan baik persekongkolan horizontal dengan sesama Turut Terlapor I sampai dengan Turut Terlapor IV dan Turut Terlapor VII maupun persekongkolan vertikal dengan Turut Terlapor V, karena Pemohon Keberatan sudah mundur dari lelang APBD 2008 dengan tidak mengajukan surat dan dokumen penawaran.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak melakukan persekongkolan dan tidak melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, karena Pemohon Keberatan tidak pernah saling berhubungan dengan Para Turut Termohon Keberatan untuk mengatur lelang APBD 2008, oleh karena Pemohon Keberatan sudah mundur dari lelang tersebut dan juga sudah tidak punya kepentingan, maka dugaan persekongkolan tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, untuk ini Pemohon Keberatan mengutip pendapat Knud Hansen cs, yang menyatakan “Pasal 22 berasumsi bahwa persekongkolan terjadi diantara para pelaku usaha. Dengan demikian, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada dua kondisi: Pihak-pihak tersebut harus berpartisipasi, dan harus menyepakati suatu persekongkolan”. (mengutip, Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jurgen Sacker, Herbert Sauter, UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, Cetakan Kedua, Penerbit GTZ/PT. Katalis Mitra Plaosan, Jakarta 2002, Halaman 313). Pemohon Keberatan tidak berpartisipasi dalam lelang APBD 2008, karena sudah mundur dengan tidak memasukkan penawaran harga, dengan demikian tidak ada partisipasi dan kesepakatan yang dilakukan Pemohon Keberatan dengan para pelaku usaha yang ikut lelang APBD 2008, jadi dugaan persekongkolan tidak terbukti.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat dituduh/diduga melakukan persekongkolan dengan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun bunyi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut : “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Yang dimaksud Persekongkolan pada Pasal 1 butir ( 8 ) UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan : Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Penjelasan Pasal 22 : “Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa”.
Melihat dari isi pasal dan penjelasan tersebut di atas, maka dengan tegas dan jelas tidak ada sedikit keraguan, bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan sesama pelaku usaha pada tender APBD 2008, melanggar pasal 22 tersebut di atas, karena Pemohon Keberatan :
Telah memutuskan untuk tidak memasukkan dokumen penawaran harga;
Tidak mengenal para Terlapor dan tidak pernah menghubungi ataupun dihubungi para pihak Terlapor atau pihak lain suruhan para Terlapor
Dengan demikian TIDAK MUNGKIN ADA KERJASAMA antara Pemohon Keberatan dengan para Terlapor/Para Turut Termohon Keberatan.
KESIMPULAN
Majelis Hakim yang terhormat, perkenankanlah Pemohon Keberatan menyampaikan kesimpulan dari hal-hal apa yang telah diuraikan Pemohon Keberatan.
Adapun hal-hal yang perlu Pemohon Keberatan simpulkan yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Termohon Keberatan yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan dan lanjutan Perkara Nomor : 11/KPPU-L/2010 ternyata TIDAK TERDAPAT BUKTI KUAT adanya persekongkolan yang dilakukan Pemohon Keberatan yang melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Bahwa Pemohon Keberatan menolak/membantah/ menyangkal setiap dan seluruh tuduhan/dugaan serta alasan dan hal-hal yang dikemukakan Termohon Keberatan, Pemohon Keberatan tidak terlibat di dalam persekongkolan, baik Horizontal maupun Vertikal ketika proses lelang Pengadaan barang/Jasa Pekerjaan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Pada Satuan Kerja Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2008 (APBD 2008);
Bahwa Termohon Keberatan terlalu memaksakan keterlibatan Pemohon Keberatan ikut bersekongkol di dalam lelang APBD 2008 dengan menghukum Pemohon Keberatan secara prorata sama dengan para pelaku usaha peserta lelang APBD 2008/ para Terlapor I sampai dengan IV serta Terlapor VII, sedangkan kesalahan Pemohon Keberatan adalah kabur (Obscuur libel), serta tidak didukung oleh fakta dan alat bukti yang kuat. Adapun kesaksian/pengakuan dari pihak lain (H. Ismail Ibrahim) telah Pemohon Keberatan jawab /tolak dengan alasan dan dasar yang kuat dan tidak terbantahkan. (pada pemeriksaan di hadapan KPPU);
Bahwa Pemohon Keberatan sangat berkeberatan atas putusan Termohon Keberatan pada perkara a quo, karena Pemohon Keberatan telah dijatuhi hukuman dari apa yang tidak dilakukannya (tidak terlibat pengaturan lelang alias tidak ikut bersekongkol);
Bahwa putusan Termohon Keberatan yang memutuskan Pemohon Keberatan tidak boleh mengikuti lelang yang bersumber dari APBN /APBD selama setahun di seluruh Indonesia adalah hal yang memberatkan dan tidak adil, karena telah mematikan usaha Pemohon keberatan, dimana akan terdapat cukup banyak staff dan karyawan maupun buruh yang akan menganggur, yang justru telah tidak sejalan dengan tekad pemerintah dalam mendukung upaya penyediaan lapangan pekerjaan.
Bahwa Putusan Majelis Komisi melarang Pemohon Keberatan untuk mengikuti lelang yang sumber dananya dari APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun, adalah putusan yang sangat berat bagi Pemohon Keberatan dan menurut hemat Pemohon Keberatan bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Komisi bersifat ultra vires (beyond the powers of his authority) dengan melarang mengikuti lelang di seluruh Indonesia, putusan ini telah melebihi dari apa yang sepatutnya diterima Pemohon Keberatan, kalaupun Pemohon Keberatan sekiranya terbukti bersalah dalam lelang APBD 2008 di Muara Bungo Jambi.
Bahwa karena Pemohon Keberatan telah tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, maka secara hukum pula Pemohon Keberatan ( dahulu Terlapor VI) tidak patut diputus oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yaitu: “Melarang Terlapor VI/Pemohon Keberatan untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Bahwa Para Turut Termohon Keberatan (dahulu Terlapor I sampai dengan V serta Terlapor VII) ditarik dalam Permohonan Keberatan ini karena terkait dengan perkara a quo (No. 11/KPPU-L.2010) dan agar Para Turut Termohon Keberatan taat dan tunduk terhadap Putusan ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di dalam keberatan ini, Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor VI) dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cq. Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Pemohon Keberatan yang beritikad baik dan benar;
Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No.:11/KPPU-L/2010, tanggal 17 September 2010, Atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No: 11/KPPU-L/2010 tanggal 17 September 2010 Tidak berlaku, tidak mengikat, dan atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;
Menyatakan Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor VI) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Menyatakan Para Turut Termohon Keberatan untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut Pengadilan Negeri Jambi telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 02/Pdt.KPPU/2010/PN.JBI., tanggal 12 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I PT. Merangin Karya Sejati, Terlapor II PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III PT. Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV PT. Riyah Permata Anugrah, Terlapor V Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2008, Terlapor VI PT. Paesa Pasindo Engginering dan Terlapor VII PT. Antara Konstruksi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menghukum Terlapor I PT. Merangin Karya Sejati untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Melarang Terlapor I PT. Merangin Karya Sejati untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Melarang terlapor II PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik dan Terlapor III PT. Sanubari Megah Perkasa untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Melarang Terlapor VI PT. Paesa Pasindo Engginering untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Propinsi Jambi selama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Melarang Terlapor IV PT. Riyah Permata Anugrah dan Terlapor VII PT. Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum para Pemohon secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan ini diucapkan pada tanggal 12 April 2011 dengan hadirnya Kuasa Para Pemohon Keberatan, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan III diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/Pdt.KPPU/2010/PN.JBI., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Mei 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Keberatan yang pada tanggal 20 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Keberatan III, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 1 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan I yang pada tanggal 10 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Keberatan III, akan tetapi tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan II yang pada tanggal 10 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Keberatan III, akan tetapi tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan IV yang pada tanggal 25 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Keberatan III, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 8 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon keberatan III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PERIHAL PELANGGARAN ASAS/PRINSIP HUKUM “DUE PROCESS OF LAW” DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERHADAP PEMOHON.
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum PEMOHON yang dimiliki nya menurut hukum yang juga secara tegas-tegas diatur dalam PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NO.1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA DI KPPU, BAB XII TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG DIPERIKSA in casu PASAL 65.
Ayat (2). Antara lain hak untuk mendapatkan :
Kesempatan merubah perilaku di Pemeriksaan Pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g). Bahwa merujuk kepada ketentuan dimaksud dan seandainya Tim Pemeriksa/penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (Terlapor I) terbukti melanggar Pasal 22 U.U.R.I No.5 Tahun 1999 – Quod Non maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberikan hak Pemohon (Terlapor I) untuk merubah perilaku sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g ;
Bantuan hukum dari Penasehat Hukum atau Advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i). Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapatkan pendampingan dari seorang atau lebih Penasehat Hukum (Advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga Negara yang dilindungi dan wajib di hormati oleh Tim Pemeriksa/penyidik KPPU.
Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan Pasal aquo terhadap PEMOHON (Terlapor I) pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, maka Tim Pemeriksa/penyidik KPPU dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan terhadap PEMOHON (juga terhadap para Terlapor lain), mengakibatkan PEMOHON (Terlapor I) kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa Perlu PEMOHON Tambahkan:
Bahwa PEMOHON (PT. Merangin Karya Sejati) selama ini benar-benar belum pernah mengetahui dan mengikuti secara langsung sosialisasi dari KPPU RI ataupun Sosialisasi dari Gapensi, atau asosiasi perusahaan kontraktor lainnya tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diputuskan kepada PEMOHON, sementara tugas TERMOHON (KPPU) tidak pernah dijalankan oleh TERMOHON sesuai dengan bunyi Pasal 35 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bunyinya adalah KPPU melakukan penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini.
Bahwa selama mengikuti proses pelelangan umum sampai dengan pemenangan tender PEMOHON selalu mentaati dan melaksanakan semua prosedur tender yang disyaratkan oleh Panitia Lelang sesuai dengan Keppres.
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap II Bandar Udara Muara Bungo APBN Tahun 2007 PEMOHON selesaikan dengan baik, walaupun dengan terjadi kenaikan harga BBM, inflasi dan curah hujan yang sangat tinggi yang mengganggu kelancaran operasional di lapangan mengingat kondisi di lapangan yang dikerjakan cukup sulit tetapi PEMOHON tidak pernah menuntut kenaikan harga.
Bahwa PEMOHON tidak menerima denda yang dibebankan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetor ke Kas Negara, Dan PEMOHON tidak menerima putusan TERMOHON, mengingat karyawan/ti yang bekerja dan bergantung hidup pada PEMOHON sebanyak ± 1.200 (seribu dua ratus) orang.
Bahwa dalam memutus perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak konsisten dan tebang pilih. Bahwa perkara No. 11/KPPU-L/2010 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, untuk Tender Pelelangan Umum Paket Pembukaan Areal dan Pra Konstruksi Tahap III Pembangunan Bandar Udara Kabupaten Muara Bungo pengumuman pelaksanaan lelang pada tanggal 21 Mei 2008 dimana sebagai Terlapor I PT. Merangin Karya Sejati, Terlapor II PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, Terlapor III PT. Sanubari Megah Perkasa, Terlapor IV PT. Riyah Permata Anugerah, Terlapor V: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kab. Bungo Tahun 2008, Terlapor VI PT. Paesa Pasindo Engineering, Terlapor VII PT. Antara Konstruksi tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (TERLAMPIR dalam lampiran 4) padahal sistem pelelangan dan Saker adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dapat disimpulkan KPPU dalam menetapkan Putusan melakukan Diskriminasi.
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat di simpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan Tim Komisi Pemeriksa tidak menetapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum PEMOHON (Terlapor-I), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila PEMOHON berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (Terlapor-I) dalam perkara aquo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi obyek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara aquo oleh TERMOHON guna membuat putusan adalah ‘Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) yang cacat yuridis’ dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Kasasi melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara Permohonan ini dalam putusannya, menyatakan Putusan TERMOHON dalam perkara register Nomor : 11/KPPU-L/2010, atas nama Pemohon (Terlapor-I) batal demi hukum karena melanggar prosedur hukum acara (error in procedur) dan tidak berkekuatan hukum.
PERIHAL TERMOHON KELIRU MENERAPKAN ATAU TIDAK DI TERAPKANNYA HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Bahwa keputusan TERMOHON sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologi, data dan analisisnya serta melanggar asas praduga tak bersalah!.
Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 42 jo. Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1), secara limitative menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh TERMOHON dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya Pelaku Usaha yakni :
Keterangan Saksi ;
Keterangan Ahli ;
Surat dan/atau Dokumen ;
Petunjuk ;
Keterangan Terlapor ;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006, dinyatakan bahwa “Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya suatu alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah”.
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya TERMOHON yang menyatakan sebagai berikut (Vide halaman 26 sampai halaman 33 Salinan putusan point 11.8.1. s/d 22.6) :
Persekongkolan Horizontal
Adanya kesamaan dokumen sebagaimana disebutkan dalam Fakta Lain di atas antara PT. Merangin Karya Sejati, PT jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sanubari Megah Perkasa dan PT Riyah Permata Anugerah menunjukkan
a. Adanya kerja sama antara PT Merangin Karya Sejati, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sanubari Megah Perkasa dan PT Riyah Permata Anugerah dalam menyusun dokumen Penawaran;
b. Adanya komunikasi antara PT. Merangin karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa dan PT. Riyah Permata Anugerah dalam menyusun dokumen penawaran.
Pengakuan H. Ismail Ibrahim yang menyatakan telah mengatur dan berkerjasama dengan PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Antara Konstruksi, PT. Paesa Pasindo dan PT Riyah Permata dalam Proses lelang Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD Tahun 2008 untuk mengatur dan atau menentukan PT. Merangin Karya Sejati sebagai Pemenang menunjukkan adanya kerjasama diantara perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengakuan Candra, Zakaria dan Nangyu yang merupakan staff H. Ismail Ibrahim yang ditugasi untuk menyusun dokumen dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang dipinjam, dan fakta bahwa Zakaria menandatangani dokumen daftar hadir atas nama PT. Antara Konsruksi, Eko menandatangani daftar hadir Rekanan atas nama PT. Riyah Permata Anugerah dan Candra menandatangani daftar hadir Rekanan atas nama PT. Paesa Pasindo Engineering menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dipinjam benderanya dan dijadikan perusahaan pendamping oleh H. Ismail Ibrahim untuk mengatur dan atau menentukan PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang.
Adanya bukti Fax dokumen pajak dari kantor PT. Riyah Permata Agung kepada PT. Merangin Karya Sejati menunjukkan adanya kerjasama dan komunikasi antara PT. Riyah Pennata Anugerah dan PT. Merangin Karya Sejati dalam menyusun dokumen penawaran.
Walaupun Direktur PT. Riyah Permata Anugerah dan PT. Paesa Pasindo menyatakan tidak pernah memasukkan dokumen penawaran dan tidak kenal dengan H.Ismail pada butir 11.6.11 s/dl 1.6.1.7 dan adanya bukti fax dari PT. Riyah Permata Anugerah kepada PT Merangin Karya Sejati
menunjukkan adannya kerjasama antara H. Ismail Ibrahim dengan kedua perusahaan tersebut.Adanya pengakuan PT. Jasaraharja Putra bahwa Mawardi adalah pihak yang memberikan personal guarantee dalam penerbitan surat jaminan penawaran PT Paesa Pasindo Engineering pada kegiatan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD tahun 2008, pengakuan H. Ismail Ibrahim bahwa Mawardi merupakan staf PT Paesa Pasindo Engineering serta bukti bahwa Mawardi diangkat menjadi kepala cabang PT. Paesa pasindo Engineering di Provinsi Jambi pada tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian Kantor Cabang PT. Paesa Pasindo Engineering di Jambi, menunjukkan adannya keterlibatan PT. Paesa Pasindo Engineering dalam pengadaan barang/Jasa Pekerjaan Paket Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD TA.2008.Persekongkolan Vertikal:
Panitia telah memfasilitasi kerjasama antara PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo dan PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang dengan cara
11.8.2.2. mengabaikan adanya kesamaan dokumen penawaran dan kesamaan harga diantara PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa dan PT. Riyah Permata Anugerah:
11.8.2.3. Memberikan nilai tertinggi untuk PT. Merangin Karya Sejati dan memberikan nilai rendah untuk peserta lain sehingga hanya PT. Merangin Karya Sejati yang lulus Proses evaluasi;
11.9. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta dan alat bukti berupa keterangan para Terlapor serta dokumen-dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan, Tim Pemeriksa Lanjutan berkesimpulan terdapat bukti kuat adanya pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 untuk mengatur dan menentukan PT. Merangin Karya Sejati dalam Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap HI pada Satuan Kerja Bandar Udara Muara Bungo Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2008 ;
12. Menimbang bahwa berdasarkan LHPL, Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Rapat komisi untuk dilakukan Sidang majelis Komisi (vide bukti A 78):
13. Menimbang bahwa selanjutnya Komisi menerbitkan Penetapan Komis Pengawas Persaingan Usaha No.11/KPPU-L/VHI/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang sidang Majelis Komisi Perkara No. 11/KPPU-L/2010 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2010 sampai dengan 22 September 2010 ;
14. Menimbang bahwa untuk melaksanakan Sidang Majelis Komisi, Komisi menerbitkan Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No.276/KPPU/KEP/VIII/2010 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi perkara Nomor 1 l/KPPU-L/2010;
15. Menimbang bahwa untuk membantu Majelis Komisi dalam sidang majelis Komisi maka Sekretariat Jenderal menerbitkan Surat Tugas Nomor 1174/SJ/ST/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010;
16. Menimbang bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010, PT. Paesa pasindo Engineering, PT. Riyah Permata Anugerah dan Panitia, telah menghadiri sidang Majelis Komisi dan telah menyampaikan pendapat atau pembelaan secara tertulis;
17. Menimbang bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010, PT. Merangin Karya Sejati dan panitia tidak menghadiri Sidang Majelis Komisi, namun menyampaikan pendapat atau pembelaan secara tertulis ;
18. Menimbang bahwa dalam sidang Majelis Komisi tanggal 24 Agustus 2010, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megan Perkasa dan PT. Antara Konstruksi tidak hadir untuk menyampaikan pendapat atau pembelaannya terhadap LHPL, walaupun sudah dipanggil secara patut ;
19. Menimbang bahwa dalam sidang Majelis Komisi pada tanggal 24 Agustus 2010 PT. Paesa pasindo Engineering menyampaikan Pendapat atau pembelaan secara tertulis terhadap LHPL yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
19.1. Bahwa PT. Paesa Pasindo Engineering menolak tuduhan terlibat dalam persekongkolan vertikal maupun horizontal dengan terlapor lainnya dengan alasan sebagai berikut;
H. Ismail Ibrahim mengakui bahwa keikutsertaan PT Paesa Pasindo Engineering, bahwa H. Ismail Ibrahim tidak mengenal Direksi PT. Paesa Pasindo Engineering dan bahwa H. Ismail Ibrahim hanya berhubungan dengan Aan dan Ade;
PT. Paesa Pasindo Engineering tidak mengenal Aan dan Ade yang dituduhkan sebagai perwakilan PT. Paesa Pasindo Engineering. Kedua orang tersebut bukan merupakan staf PT. Paesa pasindo Engineering;
Pihak yang menyusun dokumen lelang adalah PT. Merangin Karya Sejati melalui stafnya yaitu Candra. PT. Paesa Pasindo Engineering tidak pernah mengenal Candra;
PT. Paesa Pasindo Engineering tidak pernah mengenal Mawardi yang diakui H. Ismail Ibrahim dan PT. Jasaraharja Putra sebagai perwakilan PT. Paesa
Pasindo Engineering pada lelang tahun 2008. Mawardi baru diangkat sebagai kepala Cabang PT. Paesa Pasindo Engineering pada tahun 2009;PT. Paesa Pasindo Engineering tidak pernah mengenal panitia lelang;
20. Menimbang bahwa dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 24 Agustus 2010, PT Riyah Permata Anugerah menyampaikan pendapat atau pembelaan secara tertulis terhadap LHPL yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
20.1. Bahwa pada intinya PT. Riyah Permata Anugerah menyatakan tidak terlibat bersekongkol Vertikal dan horizontal dengan terlapor lainnya dengan alasan sebagai berikut;
20.1.1. H. Ismail Ibrahim mengakui bahwa keikutsertaan PT Riyah Permata Anugerah diluar sepengetahuan dan seizin direksi PT Riyah Permata Anugerah, bahwa H. Ismail Ibrahim tidak mengenal Direksi PT Riyah Permata Anugerah dan H. Ismail Ibrahim hanya berhubungan dengan Aan dan Ade ;
20.1.2. PT Riyah Permata Anugerah tidak mengenal Aan dan Ade yang dituduhkan sebagai perwakilan PT Riyah Permata Anugerah kedua orang tersebut bukan merupakan staf PT Riyah Permata Anugerah;
20.1.3. Pihak yang menyusun dokumen lelang adalah PT. Merangin Karya Sejati melalui stafnya yaitu Candra dan Eko. PT Riyah Permata Anugerah tidak pernah mengenal Candra dan Eko dan kedua orang tersebut bukan staf PT Riyah Permata Anugerah;
20.1.4. Ulahi Banjarnahor selaku Direktur PT Riyah Permata Anugerah tidak pernah mengetahui perihal dokumen pajak PT Riyah Permata Anugerah yang di fax ke kantor PT. Merangin Karya Sejati;
20.1.5. PT Riyah Permata Anugerah tidak pernah mengenal Panitia Lelang;
21. Menimbang bahwa dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 24 Agustus 2010, PT. Merangin Karya Sejati menyampaikan pendapat atau pembelaan secara tertulis terhadap LHPL yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
21.1. PT. Merangin Karya Sejati belum pernah mengikuti sosialisasi dari KPPU ataupun Sosialisasi dari Gapensi tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sesuai yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 ;
21.2. Selama mengikuti proses Pelelangan Umum sampai dengan Pemenangan Lelang, PT. Merangin Karya Sejati merasa telah mentaati dan melaksanakan prosedur lelang yang dipersyaratkan oleh Panitia lelang sesuai dengan KEPPRES ;
21.3. Pelaksanaan Proyek Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap III Banda Udara Kabupaten Bungo tersebut telah dapat diselesaikan dengan baik, walaupun terjadi kenaikan harga BBM, inflasi dan curah hujan yang sangat tinggi sehingga sangat mengganggu kelancaran operasional di lapangan;
21.4. PT. Merangin Karya Sejati mempekerjakan sekitar ±1.125 orang karyawan sehingga PT. Merangin Karya Sejati sangat mengharapkan Keputusan Sidang majelis KPPU dapat memberi keringanan kepada perusahaan dengan pertimbangan kelangsungan pekerjaan bagi karyawan/tinya;
22. Menimbang bahwa dalam sidang Majelis Komisi pada tanggal 24 Agustus 2010, panitia menyampaikan pendapat atau pembelaan secara tertulis terhadap LHPL yang pada Pokoknya menyatakan sebagai berikut;
22.1. Panitia pengadaan barang/jasa Paket Pembukaan Areal dan Prakonstruksi tahap III tahun Anggaran 2008 dibentuk dengan SK Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata dengan SK No. 5 Tahun 2008 dengan susunan panitia sebagai berikut:
-
-
-
Nama Jabatan/Panitia Jabatan Struktural Instansi Nasrial Nasir, S.T. Ketua/Anggota Kepala Bidang
Bidang Teknik
Dinas Pekerjaan Umum Drs. Kono, T Sekretaris/Anggota Kepala Bidang
Teknik Sarana dan Prasarana
Dinas Perhubungan dan Pariwisata Amirullah, S.T Anggota Kasi Program dan Pengadilan Bidang Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum R.Widiaston, S.Sit Anggota Pelaksana Pada Bidang TSP Dinas Perhubungan dan Pariwisata Fiksi Arifamdy, A.Md Anggota Pelaksana Subag Keungan Bag TU Dinas Perhubungan dan Pariwisata
-
-
22.2. Bahwa Panitia mempunyai kendala keterbatasan waktu evaluasi, oleh karena itu evaluasi pemeriksaan dokumen penawaran didistribusikan ke masing-masing anggota panitia dengan cara mengisi blanko evaluasi, sehingga panitia tidak sempat membandingkan/verifikasi dokumen penawaran dan baru mengetahui ada kesamaan dokumen antara peserta setelah pemeriksaan
KPPU ;
22.3. dalam penilaian kelengkapan administrasi, PT. Paesa Pasindo dan PT. Riyah Permata tidak melampirkan surat dukungan bank, dan mengakibatkan kedua perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
22.4. Pada penilaian teknis, panitia menilai kemampuan dasar (KD) PT Jaya Abadi dan PT antara Konstruksi tidak memenuhi syarat sehingga kedua perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
22.5. pada penilaian teknis untuk peralatan, panitia menemukan daftar peralatan yang dimiliki oleh PT Sanubari Megah Perkasa tidak mencukupi dengan yang ditentukan dalam dokumen lelang sehingga dinyatakan gugur;
22.6. pada tahap evaluasi kualifikasi hanya satu perusahaan yang lulus sehingga satu perusahaan tersebut diajukan sebagai usulan calon pemenang dan tidak ada usulan calon pemenang cadangan ;
23. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil keputusan ;
Dari uraian tersebut di atas maka jelas dan dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pertimbangan keputusan TERMOHON yang menyatakan PEMOHON terbukti bersalah melakukan perbuatan “Persekongkolan” semata-mata ditarik atau disimpulkan dari substansi Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan (selanjutnya disebut ‘LHPP’) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (selanjutnya disebut ‘LHPL’) yang dibuat Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat interpretasi/penafsiran subyektif Tim Pemeriksa terhadap satu-satunya alat bukti yang dimiliki Tim Pemeriksa yakni “Keterangan Pemohon pada Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP)” dengan tanpa di dukung persesuaiannya dengan alat bukti yang lain.
Sehubungan dengan LHPP tersebut, maka perlu dijelaskan dan ditegaskan persepsi mengenai sifat atau fungsi dari LHPP, Bahwa fungsi LHPP dalam perkara aquo lebih bersifat sebagai suatu pedoman atau dasar ruang lingkup pemeriksaan perkara (sejenis dengan Surat Dakwaan dalam perkara pidana), oleh karena bersifat dasar LHPP yang demikian tersebut, maka LHPP tidak dapat ditafsirkan atau di jadikan sebagai suatu alat bukti yang sah baik kualitas sebagai bukti surat maupun bukti petunjuk. Karena mengingat, bahwa apa yang tertuang dalam LHPP masih harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah dan dimaksud oleh Undang-undang.
Bahwa dari uraian-uraian pertimbangan TERMOHON sebagaimana tersebut di atas, PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam kesimpulannya telah berilusi seolah-olah antara PEMOHON dengan Terlapor-terlapor lainnya, “telah terjadi suatu perbuatan yang nyata dan sedemikian rupa yakni kerja sama mempersiapkan dokumen tender, membuat pengaturan penawaran untuk memenangkan PT. Merangin Karya Sejati.
Bahwa PEMOHON berpendapat demikian dikarenakan dasar Kesimpulan yang dibuat oleh TERMOHON adalah semata-mata penilaian “Adanya Perbedaan Antara Harga Penawaran Yang Mendekati HPS Dengan Selisih Yang Relatif Kecil”, oleh karenanya kesimpulan TERMOHON yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh PEMOHON adalah premature dan sangat tidak beralasan karena tidak di dukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli ataupun bukti surat yang materai keterangannya menyatakan demikian.
Lebih jauh lagi kesimpulan TERMOHON tersebut dapat dikategorikan sebagai prasangka (presumption) belaka atau dengan kata lain mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan TERMOHON pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha akan tetapi TERMOHON tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara PEMOHON dengan pelaku usaha lainnya.
Selanjutnya Perihal BAP Keterangan PEMOHON sebagai alat bukti. Seyogyanya TERMOHON harus mencermatinya secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lain agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Berkenaan dengan ‘BAP Keterangan PEMOHON sebagai alat bukti, maka TERMOHON tidak obyektif dalam memberikan penilaian dan secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung lainnya.
Fakta hukum bahwa dalam memenangkan tender tidak mungkin PT. Merangin Karya Sejati dapat mengatur dan/atau bersekongkol dengan PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering dan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Antara Konstruksi untuk memenangkan PT. Merangin Karya Sejati karena Perusahaan tersebut tidak bernaung atau berada pada induk organisasi perusahaan yang sama atau Perusahaan tersebut bukanlah perusahaan satu ‘group’.
Bahwa Definisi “group” tidak diatur dalam Undang-undang. Meskipun demikian dalam beberapa ketentuan teknis, dapat ditemui penjabaran definisi group perusahaan.
Secara yuridis ruang lingkup ketentuan-ketentuan teknis tersebut, diantaranya adalah :
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi yang menjelaskan pengertian “group perusahaan” sebagai “dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha”. (Pasal 1 ayat (3))
Sebagai badan perbandingan, dalam KUH Perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) “group” didefinisikan sebagai : “kesatuan ekonomi dimana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan terkait secara organisatoris. Group perusahaan adalah badan-badan hukum dan persekutuan-persekutuan yang saling terkait di dalam sebuah group”. (Pasal 2:24b BW) Group dalam sudut pandang kesatuan ekonomi dapat diartikan sebagai adanya kesatuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebuah perusahaan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan batasan “group perusahaan” adalah sebagai berikut :
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris.
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan).
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa keterangan PEMOHON tidak layak untuk dikualifisir sebagai suatu alat bukti yang sah sesuai dimaksud dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 64 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006.
Dari segala apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka sangat wajar dan beralasan apabila TERMOHON dalam memutus perkara aquo dinyatakan telah keliru menerapkan atau tidak menerapkan hukum pembuktian sebagai mana mestinya.
PERTIMBANGAN HUKUM TERMOHON SALING BERTENTANGAN (KONTRADIKTIF) DAN PEMBUKTIAN STANDAR GANDA
Bahwa setelah mencermati bunyi redaksi amar pertimbangan putusan TERMOHON, maka PEMOHON berpendapat bahwa pertentangan antara amar pertimbangan hukum putusan antara satu dengan yang lainnya. bahwa pernyataan TERMOHON yang menyatakan antara PT. Merangin Karya Sejati, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Antara Konstruksi terjadi persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang “tidak dapat dibuktikan dengan adanya suatu interaksi atau kerjasama secara nyata”. Bahwa jelas pertimbangan TERMOHON dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa PEMOHON telah melakukan persekongkolan horizontal adalah tidak benar, karena tidak ditemukan bukti adanya interaksi atau kerja sama secara nyata yang dilakukan Pelaku Usaha lainnya untuk mengatur PT. Merangin Karya Sejati menjadi pemenang lelang.
Bahwa jelas pertimbangan TERMOHON tersebut di atas tidak konsisten dan kontradiktif karena:
Termohon tidak menunjuk pada alat bukti yang dapat membuktikan adanya peristiwa atau perbuatan ”interaksi atau kerja sama secara nyata” antara PEMOHON dengan Pelaku Usaha lainnya sebagai mana dimaksud dalam pengertian persekongkolan horizontal
Bahwa pertimbangan TERMOHON yang demikian itu jelas bertentangan dengan rumusan Pasal 1 angka 98 jo Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999, karena pada satu bagian TERMOHON menyatakan bahwa antara PEMOHON dengan PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Antara Konstruksi telah terbukti melakukan unsur persekongkolan akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah tentang terjadinya suatu atau beberapa perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh PEMOHON dengan pelaku usaha lain yang dapat dikategorikan sebagai persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu.
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas jelas terlihat bahwa TERMOHON menerapkan standar Pembuktian Ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara a quo, yang jelas-jelas melanggar prinsip hukum pembuktian ;
PERIHAL PUTUSAN TERMOHON BERSIFAT MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN (ULTRA VIRES).
Bahwa Termohon dalam Putusan perkara a quo pada dictum ke-1, 2 dan 3 yang menyatakan :
Menyatakan PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, PT. Antara Konstruksi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I PT. Merangin Karya Sejati untuk membayar denda sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran Pendapatan denda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang PT. Merangin Karya Sejati, PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, PT. Antara Konstruksi untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan Undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa denda diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 42 jo. Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1), secara limitative menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh TERMOHON dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya Pelaku Usaha, selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006, dinyatakan bahwa “Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya suatu alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah”.
Bahwa TERMOHON terhadap Putusan tersebut hanya berdasarkan pada kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) saja yang lebih bersifat sebagai suatu pedoman atau dasar ruang lingkup pemeriksaan perkara (sejenis dengan Surat Dakwaan dalam perkara pidana), maka LHPP tidak dapat ditafsirkan atau di jadikan sebagai suatu alat bukti yang sah baik kualitas sebagai bukti surat maupun bukti petunjuk.
Bahwa berkenaan dengan Putusan Termohon yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada Keputusan Mahkamah Agung (M.A.R.I). yang membatalkan 2 (dua) putusan TERMOHON yakni :
Putusan M.A.R.I No. 01 K/KPPU/2007 jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005, Menurut Majelis, “pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.
Putusan M.A.R.I No. 04 K/KPPU/2007 tanggal 14 Mei 2008 jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan gamma ray container scanner di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan “pelarangan tender terhadap PT. Mitra Buana Widyasakti tidak dapat dibenarkan karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sangat berdasar dan beralasan apabila PEMOHON berpendapat bahwa TERMOHON dalam memutus perkara aquo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Majelis Kasasi yang memeriksa dan memutus Permohonan Kasasi PEMOHON untuk berkenan menyatakan Putusan TERMOHON dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2010 batal demi hukum karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
KESIMPULAN.
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka PEMOHON sampai pada kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara aquo tidak terdapat cukup alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-undang yang dapat digunakan oleh TERMOHON dalam memberikan putusan untuk menentukan terbukti bersalah atau tidaknya PEMOHON ;
Bahwa TERMOHON lalai dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta secara utuh dan lengkap, dimana dasar kesimpulan TERMOHON yang menyatakan bahwa antara PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT. Sanubari Megah Perkasa, PT. Riyah Permata Anugerah, PT. Paesa Pasindo Engineering, PT. Antara Konstruksi bahwa bersekongkol, untuk mengatur PT. Merangin Karya Sejati sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan karena antara PEMOHON dengan pelaku usaha lainnya adalah Badan Hukum yang berbeda dan Independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan semu dan/atau persekongkolan ;
TERMOHON telah keliru dalam menilai atau menafsirkan fakta atau indikasi dalam LHPP sebagai suatu alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian dalam perkara a quo ;
Bahwa Putusan No. 02/Pdt.KPPU/2010/PN.JBI dalam memutuskan perkara a quo adanya Diskriminasi Hukum antara Termohon I PT. Merangin Karya Sejati dengan Termohon II, III, IV, V, VI, VII. Dimana Termohon I dikenakan Sanksi Denda senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan melarang untuk mengikuti lelang yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 9 (Sembilan) bulan sedangkan Terlapor II, III, IV, V, VI, VII tidak dikenakan sanksi denda tetapi hanya sanksi larangan mengikuti tender Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama 3 (tiga) bulan.
Maka dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi telah terjadi Diskriminasi Hukum dan atau pilih kasih di dalam memutuskan perkara a quo.
Bahwa TERMOHON dalam memberikan Putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh Undang-undang karenanya putusan a quo menurut hukum adalah batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori Kasasi tanggal 9 Mei 2011 dan Kontra memori Kasasi tanggal 1 Juni 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 12 April 2011 No. 02/Pdt.KPPU/2010/PN.JBI., ternyata tidak salah menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa telah benar bahwa dalam perkara persekongkolan tender adanya kesamaan dokumen tender/lelang berupa kesamaan harga penawaran, kesamaan kesalahan pengetikan dokumen tender, kesamaan pihak yang menyiapkan dokumen tender, serta kesamaan pihak yang mewakili peserta dalam proses tender telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan diantara peserta tender/lelang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Bahwa telah benar tindakan peserta tender in casu Terlapor II, III, IV, VI, dan Terlapor VII yang mengundurkan diri adalah termasuk salah satu bentuk tindakan persekongkolan karena pengunduran diri tersebut dilakukan tanpa memberikan alasan yang jelas, sedangkan mereka mengetahui secara pasti bahwa tindakan tersebut mengarahkan Panitia Tender untuk menetapkan Terlapor I sebagai satu-satunya peserta yang lulus sehingga keluar sebagai pemenang.
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi dan Para Pelaku Usaha lainnya terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan sebagian ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sehingga KPPU berwenang memberikan sanksi administratif terhadap Para Pelaku Usaha tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. MERANGIN KARYA SEJATI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MERANGIN KARYA SEJATI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. dan H. Djafni Djamal, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Ttd./H. Djafni Djamal, SH., MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH., MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002