90/PID.Sus/2013/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 90/PID.Sus/2013/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI
1. Menyatakan terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap anak”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 90/PID.Sus/2013/PN.Pks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap :ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI
Tempat Lahir :Pamekasan
Umur / Tanggal Lahir :7 Agustus 1994
Jenis Kelamin :Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan :i n d o n e s i a
Tempat Tinggal :Dsn.Petang I Desa Lancar Kec.Larangan Kab. Pamekasan
Agama :Islam
Pekerjaan :--------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara dengan urutan sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d tanggal 18 Juni 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2013 s/d tanggal 13 Agustus 2013;
Hakim /Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d tanggal 30 Agustus 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 31 Agustus 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013;
Terdakwa tidak bersedia di dampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 01 Agustus 2013 No. 90/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 02 Agustus 2013 No.90/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK “sehagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) U1J RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan PERTAMA.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI dengan pidana penj ara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap surat Tuntutan Pidana tersebut, maka terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim sebagai berikut :
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 01 Agustus 2013 No. REG.PERK.PDM-55/PAMEK/III/7/2013 para terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2013 sekira pukul 22.00 wib dan pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di rumahnya Ach. Awizuz Syifa’ Dsn. Petang I Desa Lancar Kec. Larangan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sengaja melakukan ripu inuslihal, serangkaian kehohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya alau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib Wika Indniana di ajak oleh terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI kerumah teman terdakwa yang bernama Ach. Awizuz Syifa’, setelah sampai di rumah Ach. Awizus Syifa’ terdakwa dan Wika Indriana masuk kekamar Ach. Awizuz Syifa’, kemudian pada pukul 22.00 wib Ach. Awizuz Syifa’ keluar dan kamarnya sehingga hanya tinggal terdakwa dan Wika Indriana di kamar tersebut. pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak Wika indriana untuk bersetubuh, namun Wika Indriana menolak, karena Wika Indriana menolak terdakwa merayu Wika Indriana dengan kata-kata yang halus “ bahwa terdakwa akan serius hubungannya dan mau meminang / bertunangan “ atas kata-kata dan rayuan terdakwa tersebut Wika Indriana mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung menarik tangan Wika Indriana dan langsung memeluk tubuh Wika Indriana dari atas dan mencium bibir wika Indriana. selanjutnya terdakwa membuka baju depan Wika Indriana hingga payudaranya kelihatan dan kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Wika Indriana sambil mengemutnya, kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Wika Indriana hingga telanjang, setelah Wika Indriana dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa juga membuka baju dan celananya hingga telanjang bulat dan langsung menindih tubuh Wika Indriana dan atas kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Wika Indriana, dan sekira 15 menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya didalam kondom.
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jum’at tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 10.00 wlb terdakwa dan Wika Indriana tidur bertiga dengan Ach. Awizuz Syifa dikamar Ach. Awizuz Syifa’, pada saat Ach. Awizuz Syifa’ tertidur terdakwa mengajak Wika Indriana pindah kamar dan terdakwa mengajak Wika Indriana kembali untuk melakukan persetubuhan namun Wika Indriana menolak dengan alasan” WiKa Indriana takut hamil / kebobolan “, namun terdakwa mengatakan tidak mungkin hamil karena terdakwa memakai kondom atas perkataan terdakwa tersebut Wika Indriana percaya sehingga Wika Indriana mau disetubuhi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Wika Indriana dan kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut Wika Indriana. sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari mulut Wika Indriana dan memasukkan kedalam kemaiuan Wika Indriana dan 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menarik kemaluannya dan mengeluarkan spermanya diluar,
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan Wika Indriana sudah mengetahui bahwa Wika Indriana adalah anak dibawah umur namun terdakwa tetap melakukannya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa didapatkan ada robekan lama pada selaput dara posisi pada jam dua, empat, lima, enam, tujuh dan delapan, sebagaimana pada Visum It Repertum Nomor : 445106/432.403/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.H. ABD. MUKTI, Sp. 0G. Dokter Spesialis kandungan Rumah Sakit Umum DaerahKabupaten Pamekasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATA U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di dipertigaan selatan rumah Wika Indriana Dsn. Dejeh Songai Ds. Duko Timur Kec. Larangan Kab. Parnekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal Wika indriana akan dinikahkan oleh orang tuanya namun Wika Indriana tidak mau sehingga Wika indriana sms kepada terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI dan berjanjian bertemu di pertigaan selatan rumah Wika Indriana Dsn. Dejeh Songai Ds. Duko Timur Kec. Larangan Kab. Pamekasan, setelah bertemu kemudian terdakwa tanpa seiijin orang tua Wika Indriana membawa Wika Indriana kerumah temannya yang bernama Ach. Awizuz Syifa’ di Dsn. Petang I Desa Lancar Kec. Larangan Kab. Pamekasan, setelah sampai di rumah Ach. Awizus Syifa’ terdakwa dan Wika Indriana masuk kekamar Ach. Awizuz Syifa’, kemudian pada pukul 22.00 wib Ach. Awizuz Syifa’ keluar dari kamarnya sehingga hanya tinggal terdakwa dan Wika Indriana di kamar tersebut, pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak Wika lndriana untuk bersetubuh, namun Wika Indriana menolak, karena Wika Indriana menolak terdakwa merayu Wika Indriana dengan kata-kata yang halus “ bahwa saya akan serius hubungannya dan mau meminang / bertunangan “atas kata-kata dan rayuan terdakwa tersebut Wika Indriana mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung menarik tangan Wika Indriana dan Iangsung memeluk tubuh Wika lndriana dari atas dan mencium bibir wika Indriana, selanjutnya terdakwa membuka baju depan Wika Indriana hingga payudaranya kelihatan dan kemudian kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Wika Indriana sambil mengemutnya, kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Wika Indriana hingga telanjang, setelah Wika Indriana dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa juga membuka baju dan celananya hingga telanjang bulat dan langsung menindih tubuh Wika Indriana dari atas dan terdakwa lansung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Wika Indriana dan sekira 15 menit kemudian terdakwa mencabut kemaluaannya dan mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jum’at tanggal 10 Mei 2013 terdakwa juga tidak mengantarkan Wika indriana pulang kerumah orang tuanya namun terdakwa menyetubuhi Wika Indriana kembali yaitu pada saat terdakwa dan Wika Indriana tidur bertiga dengan Ach. Awizuz Syifa’ dikamar Ach. Awizuz Syifa’. disaat Ach. Awizuz Syifa’ tertidur terdakwa merigajak Wika Indriana pindah kamar dan terdakwa mengajak Wika Indriana kembali untuk melakukan persetubuhan namun Wika Indniana menolak dengan alasan Wika indriana takut hamil / kebobolan, namun terdakwa mengatakan” tidak mungkin hamil karena terdakwa memakai kondom” atas perkataan terdakwa tersebut Wika Indriana percaya sehingga Wika Indriana mau disetubuhi oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam Wika Indriana dan terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut Wika Indriana, sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari mulut Wika Indriana dan memasukkan kedalam kemaluan Wika Indriana dan 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menarik kemaluannya dan mengeluarkan spermanya diluar.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan Wika Indriana sudah mengetahui bahwa Wika Indriana adalah anak dibawah umur namun terdakwa tetap melakukannya bukan mengembalikan kepada orang tuanya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa didapatkan ada robekan lama pada selaput dara posisi pada jam dua, empat, lima, enam, tujuh dan delapan, sebagaimana pada Visum Et Repertum Nomor : 445/061432.403/V12013 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. ABD. MUKTI, Sp. 0G . Dokter Specialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pamekasan.
Bahwa setelah melakukan persetubuhan terdakwa juga tidak mengantarkan Wika Indriana pulang kerumahnya namun sebaliknya pada pukul 04.00 wib terdakwa mengajak Wika Indriana keluar dari rumah Ach. Awizuz Syifa’ dan dibawa keliling/ muter-muter di Kota Pamekasan. kemudian sekira pukul 06.00 wib Wika Indriana minta diantar kerumah satpam sekolahnya yang bernama Moh. Saleh Ibrahim di Desa Dasok Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan terdakwa meninggalkan Wika Indriana di rumah Moh. Saleh Ibrahim sendirian, dengan ditinggalkannya Wika Indriana dan tidak mengantarkan Wika Indriana kerumahnya akhirnya Wika Indriana berjalan sendiri ke rumah temannya yang bernama Wardatul Jamilah dan membiarkan menginap di rumah temannya yang bernama, Siti Fatimatus Zahrah dan Rofiki, sehingga Wika lndriana tidak pulang kerumahnya sampai dengan tanggal 21 Mei 2013, atas perbuatan terdakwa tersebut tidak mengantarkan Wika Indriana pulang kerumahnya justru meninggalkan begitu saja dan tidak mengembalikan kepada orang tuanya, orang tua Wika indriana merasa cemas sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut dipersidangan telah diajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya, keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi WIKA INDRIANA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi dengan terdakwa sudah kenal Lama karena satu sekolah dan terdakwa sebagai kakak kelas dan sekarang terdakwa sudah lulus.
Bahwa saksi saat ini berumur 17 tahun.
Bahwa saat ini saksi masih berstatus siswa di MA (Madarasah Aliyah) Polagan Kelas 11
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan terdakwa telah menyetubuhi saksi pada hari Kamis tanggal tanggal 9 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib di rumah Ach. Awizuz Syifa’ Dsn. Petang I Desa Lancar Kec. Larangan Kab. Pemekasan dan pada hari jum’at tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib.
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 9 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib saksi sms kepada terdakwa supaya dijemput dipertigaan jalan disebelah selatan rumah saksi karena saksi ditunangkan dengan tunangan pilihan orang tua saksi sedangkan saksi tidak suka dengan orang tersebut.
Bahwa saksi dapat dengan mudahnya menghubungi tcrdakwa melalui sms supaya dijemput karena 5 hari sebelumnya saksi sudah berpacaran dengan terdakwa.
Bahwa atas sms dari saksi terdakwa menjemput saksi dipertigaan dengan menggunakan sepeda motor namun karena saksi tidak punya tuj uan untuk diantar kemana akhirnya terdakwa membawa kerumah teman terdakwa yang bernama Ach. Awizuz Syifa Dsn. Petang I Desa lancar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Bahwa terdakwa membawa saksi kerumah Awizuz Syifa’ tidak ada ijin kepada orang tua saksi.
Bahwa setelah sampai dirumah Awizus Syifa’ saksi tiduran didalam kamar Awizuz Syifa kemudian pada pukul 22.00 wib Ach. Awizuz Syifa’ keluar dan kamarnya sehingga hanya tinggal tcrdakwa dan saksi di kamar tersebut,
Bahwa pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, namun saksi menolak. karena saksi menolak terdakwa merayu saksi dengan kata-kata yang halus “ bahwa rerdakwa akan seriuc huhungannya dan mau meminang / bertunangan
Bahwa atas kata-kata dan rayuan terdakwa tersebut saksi mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa sehingga pada sant itu juga terdakwa langsung menarik tangan saksi dan langsung memeluk tubuh saksi dan atas dan mencium bibir saksi,
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka baju depan saksi hingga payudaranya kelihatan dan kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi sambil mengemutnya,
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga telanjang, setelah saksi dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa juga membuka baju dan celana terdakwa hingga telanjang bulat dan langsung menindih tubuh saksi dari atas kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Wika saksi, dan sekira 15 menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Jum’at tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dan saksi tidur bertiga dengan Ach. Awizuz Syifa’ dikamar Ach. Awizuz Syifa’, pada saat Ach. Awizuz Syifa’ tertidur tcrdakwa mengajak saksi pindah kamar dan terdakwa mengajak saksi kembali untuk melakukan persetubuhan namun saksi menolak karena saksi takut hamil / kebobolan ‘. dan terdakwa mengatakan “tidak mungkin hamil karena terdakwa memakai kondom”
Bahwa atas perktaan tcrdakwa saksi perca ya sehingga saksi mau disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa karena saksi mau disetuhuhi selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi dan kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut saksi dan sekitan 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mulut saksi dan memasukkan kedalam kemaluan saksi dan 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menanik kcmaluannya dan mengeluarkan spermanya diluar
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa merasakan sakit dan kemudian merasakan enak.
Bahwa sebelum saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa saksi sudah melakukan persetubuhan dengan pacar saksi yang mana pacar saksi yang pertama bernama Syaif dan saksi melakukan persetubuhan dengan Syaif sudah tidak bisa dihitung berapa kali saksi melakukan.
Bahwa pada saat saksi melakukan hubungan dengan Syaif saksi masih berumur 15 tahun.
Bahwa kemudian saksi berpacaran dengan Herly dan melakukan hubungan badan dengan Herly sebanyak 6 kali.
Bahwa kemudian saksi berpacaran dengan terdakwa dan melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali.
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa saat itu saksi sedang Berpacaran juga dengan Rofiki dan kemudian setelah melakukan persetubuhan dengan terdakwa saksi melakukan persetubuhan dengan Rofiki di Surabaya sebanyak 3 kali.
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa saksi sedang mondok di Pondok Pesantren Masaran.
Bahwa setelah saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa selanjutnya saksi diantar untuk pulang kerumah sekitar jam 04.00 wib dan dianter sampai dipertigaan selatan rumah saksi namun setelah sampai ditempat tersebut saksi tidak mau dan mengajak terdakwa kembali sehingga oleh terdakwa diajak muter-muter di Kota Pamekasan dan sekitar jam 06.00 wib saksi minta diantar kerumah satpam sekolah Miftahul Kulum Polagan yang bernama P. Saleh, setelah sampai dirumah P. Saleh terdakwa pulang dan meninggalkan saksi sendirian di rumah P. Saleh dan di rumah P. Saleh saksi hanya sebentar.
Bahwa setelah dan rumah P. Saleh saksi pergi kerumah teman saksi yang bernama Wardah untuk memimjam celana jeans karena saksi tidak membawa baju hanya baju yang dipakai saksi dari rumah Wardah dekat dengan rumah P. Saleh.
Bahwa ternyata Wardah tidak punya celana jeans kemudian saksi menelpon teman saksi bernama Arif untuk menjemput kerumah Wardah dan saksi minta diantar ke terminal Sampang dengan tujuan saksi akan ke Bangkalan, namun ternyata teman saksi tidak menjemput ke terminal sehingga saksi dan Arif kembali ke Pamekasan dan saksi minta kerumah teman saksi yang bernama Fatim dan saksi menginap dirumah Fatim selama semalam,
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukuL 10.00 wib saksi minta dijemput kepada Jaka di rumah Fatim untuk mengantar saksi keterminal sampang karena saksi sudah berjanjian untuk bertemu dengan pacar saksi yang bernama Roviqi dan sekira pukul 11.00 wib Rofiki datang menjemput saksi.
Bahwa kemudian saksi dibawa Rofiqi ke Surabaya dan menginap di kontrakan Rofiqi dan selama di Surabaya saksi melakukan persetubuhan dengan Rofiki sebanyak 3 kali.
Bahwa saksi bersama dengan Rofiqi di Surabaya selama 5 hari dan tanggal 11 Mei 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013, dan kemudian oleh Rofiqi diantar ke Bangkalan ke rumahnya teman saksi yang bernama Sawir dan menginap semalam di rumahnya Sawir.
Bahwa untuk mengganti celana dalam saksi minta uang kepada Sawir untuk membeli celana dalam.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira jam 08.00 wib saksi minta dijemput ke Erwin di rumah Sawir untuk diantar ke terminal Sampang namun di Sampang ternyata sudah ada kakak ipar saksi yang bernama Sukandar dan akhirnya saksi dibawa pulang oleh Sukandar.
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa dan dengan pacar saksi yang lainnya tidak ada beban sama sekali karena saksi sudah sering melakukan persetubuhan.
Bahwa sampai sekarang saksi masih sayang kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MOH. SIHAN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah orang tua dari Wika Indriana.
Bahwa saksi telah melapor kepada pihak Kepolisian karena telah kehilangan anak saksi yang bernama Wika Indriana bilang pada bulan Mei 2013.
Bahwa Wika Indriana masih sekolah dan mondok di Pondok Pesantren Keppo Masaran dan pada saat sebelum hilang Wika pulang kerumah karena pondoknya masih liburan.
Bahwa pada Wika Indriana hilang saksi sedang berada di rumah menonton TV.
Bahwa Wika indriana sudah bertunangan selama 1 tahun dengan orang yang bernama Badri.
Bahwa pada saat ditunangkan Wika Indriana mau namun sekarang sudah tidak mau kepada tunangannya.
Bahwa keesokan harinya karena setelah pulang dan bekerja sebagai sopir Wika belum juga pulang akhirnya saksi melapor ke Polres Pamekasan.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2013 ada telp ke HP dan orang yang menelpon memberitahukan hahwa Wika ada diterminal Sampang sehingga Sukandar menantu saksi menjemput Wika ke terminal Sampang.
Bahwa saksi tidak bertanya kepada Wika apa yang dilakukan Wika selama 12 hari tidak berada di rumah namun Wika mengatakan jalan-jalan dan tidak bilang bersama dengan siapa.
Bahwa sampai sekarang Wika Indriana masih bertunangan
Bahwa Wika mengatakan dibawa oleh Fadil dan pada saat dibawa oleh Fadil, Fadil tidak meminta ijin kepada saksi selaku orang tua Wika.
Bahwa sampai saat ini Fadil datang kerumah untuk meminang Wika
Bahwa saksi tidak tahu apakah Wika sudah melakukan persetuhuhan dengan Fadil.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi SUKANDAR,:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah kakak ipar Wika Tndraiana.
Bahwa saksi pemah melapor ke Polisi pada tanggal 21 Mei 2013 karena Wika Indriana dibawa lari oleh terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian Wika sudah keluar dari pondok dan baru lulus kemudian dibawa Iari namun sekarang belum masuk ke Pondok lagi.
Bahwa Wika sexing komunikasi dengan saksi sedangkan dengan orang tuanyajarang.
Bahwa ketika pergi Wika saksi tidak punya No. HP Wika
Bahwa kemudian ada telp bahwa Wika ada diterminal Sampang sehingga saksi menuju keterminal Sampang dan diterminal Sampang Wika ditemukan dan saksi bawa pulang.
Bahwa setelah ditanyakan kepada Wika yang membawa lari adalah Fadil dan dibawa kerumah temannya yang bernama Awis.
Bahwa karena sudah diketahui yang membawa lari adaiah Awis selanjutnya saksi melapor ke Poires Pamekasan.
Bahwa Wika bercerita apa yang dilakukan pada saat bersama dengan Fadil yaitu melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali dirumah Awis.
Bahwa Wika juga bercerita setelah dan rumah Awis sehingga akhirnya melakukan persetubuhan dengan Rofiqi di Surabaya sebanyak 3 kali.
Bahwa Wika juga bercerita apa yang dilakukan Wika selama menghilang dan rumah.
Bahwa Wika juga bercerita pernah melakukan hubungan dengan pacarnya yang bernama Saif yang melakukan persetubuhan sudah lebih dari 3 kali.
Bahwa Wika juga bercerita bahwa juga telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang bernama Herly sebanyak 6 kali.
Bahwa menurut Wika melakukan persetubuhan dengan Fadil karena dipaksa dan dirayu katanya apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab.
Bahwa sampai saat ini Fadil tidak meminang / bertanggung jawab terhadap Wika.
Bahwa pada saat kejadian Wika sudah bertunangan dengan Badri selama 1 tahun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi ACH. AWIZUS SYIFA’ :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi sudah kenal lama dengan terdakwa namun tidak terlalu akrab.
Bahwa terdakwa pernah membawa Wika kerumah saksi pada malam Jumat setelah Isya’
Bahwa sebelum menginap dirumah saksi tolak namun fadil tetap mau menginap.
Bahwa pada saat berada dirumah Fadil bersama dengan Wika didalam kamar sedangkan saksi berada di luar kamar sedang membenahi komputer dan bekerja sampai malam.
Bahwa pada saat Fadil bersama dengan Wika dikamar saksi curiga namun kecurigaan saksi tidak sejauh sampai melakukan persetubuhan.
Bahwa pada saat Fadil dan Wika di dalam kamar pintu kamar ditutup dan mereka berada didalam kamar selama 2 jam.
Bahwa saksi sudah mengingatkan kepada Fadil supaya jangan berbuat tidak senonoh didalam kamar dan Fadil mengatakan iya.
Bahwa setelah saksi memperbaiki komputer saksi Iangsung masuk kekamar dan pada saat masuk kamar Fadil dan Wika dalam keadaan memakai baju dan selanjutnya saksi tidur bertiga di tempat tidur.
Bahwa kemudian pada hari Jum’atnya tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dan Wika Indriana tidur bertiga dengan saksi’ dikamar saksi, namun pada saat saksi terbangun mereka pindah kamar di depan Musholla, dan kemudian saksi mengintip di celah celah jendela dan saat saksi melihat Fadil dan Wika melakukan hubungan badan dan keduanya sama-sama telanjang.
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan saksi tidak menegur karena saksi tidak enak sendiri hanya saksi berfikir mengapa mereka bisa melakukan persetubuhan.
Bahwa kemudian pada pagi harinya Fadil mengantar Wika kerumah Satpam dan tidak kembali lagi kerumah.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MOH SALEH IBROHIM,:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Wika pernah datang kerumah saksi diantar oleh temannya laki-laki namun saksi tidak tahu siapa temannya tersebut pada pagi hari bulan Mei 2013.
Bahwa Wika mengatakan bahwa yang mengantar kakaknya.
Bahwa saksi bertanya kepada Wika ada apa kerumah dan Wika mengatakan hanya ingin tahu rumah saksi dan numpang mandi.
Bahwa sekitar jam 06.30 saksi mengantar anak saksi kesekolah dan kemudian saksi bekerja dibengkel sedangkan Wika bersama dengan istri saksi dirumah
Bahwa sekitar jam 07.30 wib Wika keluar dari rumah lewat bengkel saksi katanya Wika mau pulang dan dijemput oleh seorang laki-laki namun saksi tidak tahu siapa orang tersebut karena memakai helm teropong.
Bahwa selanjutnya datang seorang laki-laki dan mengatakan apabila terjadi apa-apa jangan bilang-bilang kalau yang laki-laki bernama Fadil.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi WARDATUL JAMILAH.:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan Wika karena adik kelas saki
Bahwa Wika pernah datang kerumah saksi dengan tujuan untuk meminjam celana Jeans namun saksi tidak punya.
Bahwa Wika kerumah saksi bersama dengan laki-laki dan saksi tidak kenal namun yang laki-laki menunggu diluar.
Bahwa pada sore harinya Wika pulang dan rumah saksi dan dijemput oleh laki-laki yang berbeda dan Wika mengatakan bahwa laki-laki tersebut kakaknya.
Bahwa setelah itu Wika tidak pernah datang lagi kerumah.
Bahwa laki-laki yang dibawa Wika kerumah bukan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa dalam menghadapi perkaranya akan didampingi oleh penasehat hukum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum. .
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Wika selama lima hari kemudian Wika sms kepada terdakwa supaya dijemput dipertigaan selatan rumahnya Dsn.Dejeh Songai Desa Duko Timur Kec. Larangan Kab. Pamekasan atas SMS tersebut terdakwa menjemput Wika Indriana pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2013 jam 20.00 Wib.
Bahwa pada saat terdakwa membawa Wika tidak ijin kepada orang tua Wika.
Bahwa karena terdakwa tidak tahu kemana Wika akan pergi sehingga terdakwa bawa kepada kenmiah teman saksi yang bernama Awizus Syifa’ Dsn. Petang I Desa Lancar Kec.Larangan Kab. Pamekasan.
Bahwa pada saat di rumah AWiZUS Syifa’ terdakwa didalam kamar Awizus Syifa’ bersama dengan Wika dan dikamar tersebut terdakwa melakukan huhungan dengan Wika dan sebelum melakukan hubungan terdakwa mengatakan kepada Wika bahwa terdakwa akan serius hubungannya dan mau meminang / bertunangan “dan atas kata-kata terdakwa Wika mau melakukan hubungan.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jum’at tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dan Wika Indriana tidur bertiga dengan Ach. Awizuz Syifa’ dikamar Ach.Awizuz Syifa’, pada saat Ach. Awizuz Syifa tertidur terdakwa mengajak Wika Indriana pindah kamar didepan Musholla dan terdakwa mengajak Wika indriana kembali untuk melakukan persetubuhan namun Wika Indriana menolak dengan alasan Wika Indriana takut hamil /kebobolan “,namun terdakwa mengatakan tidak mungkin hamil karena terdakwa memakai kondom “dan Wika Indriana mau melakukan hubungan badan.
Bahwa didalam dompet terdakwa sudah tersedia kondom.
Bahwa sebelum terdakwa melakukan persetubuhan dengan Wika Indriana terdakwa sudah melakukan hubungan intim dengan pacar-pacar terdakwa sebanyak 3 kali.
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/06/432.403/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 atas nama WIKA INDRIANA yang ditandatangani oleh Dr. H. ABD. MUKTI, Sp. 0G . Dokter Specialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pamekasan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ada robekan lama pada selaput dara posisi pada jam dua, empat, lima, enam. tujuh dan delapan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan dihubungkan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Terhadap fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut oleh Majelis Hakim akan diuraikan serta dipertimbangkan bersama-sama dengan uraian pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan alternatif yakni Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan kesatu melakukan tindak pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang disusun penuntut umum tersebut majelis memberikan pemahaman hukum bahwa penggabungan dakwaan yang disusun secara campur aduk antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tersebut adalah tidak tepat sebagaimana teori preferensi Lex specialis derogate lex generalis (tindak pidana khusus mengalahkan yang umum).
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya itu, perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu unsur-unsur pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad 1. Unsur Setiap orang”
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah orang perseorangan atau korporasi (Penafsiran Autentik), yang dalam perkara atau tindak pidana ini makna dari setiap orang tersebut, adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana (Orang Perseorangan) yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan terdakwa, telah ditemukan fakta bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama Terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI sebagaimana identitas terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
Menimbang bahwa pertama-tama majelis akan menguraikan arti dari kesengajaan yang nantinya akan menjadi pedoman bagi majelis dalam menilai apakah perbuatan terdakwa benar-benar dilakukan dengan sengaja.
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheori) dari Von Hippel yang dimaksud dengan sengaja adalah “ kehendak menimbulkan suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu”. Bahwa pengertian sengaja menurut bambang pornomo dalam bukunya asas-asas hukum pidana yaitu “ perbuatan yang disadari atau perbuatan yang diinsyafi itu sifatnya sedangkan isinya berintikan perbuatan yang dikehendakainya dan diketahui”
Menimbang, bahwa dengan beberapa pengertian diatas majelis berpendapat pengertian kesengajaan terkandung niat dan maksud suatu perbuatan yang disadari pelaku dikehendaki dan diketahui akibatnya sebelum perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa majelis mendasarkan unsur ketiga ini pada putusan Hoge Raad 5 November 1946 bahwa yang dimaksud ancaman kekerasan adalah kejahatan ini terlaksana seketika pelaku dengan paksaan menguasai keadaan atau berbuat sehingga korban tidak dapat mengadakan perlawanan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud bersetubuh dalam unsur tersebut majelis mendasarkan pemahaman bahwa ada nyata-nyata alat kelamin laki-laki tersebut masuk kedalam alat kelamin wanita.
Menimbang, sebagaimana teori unsur diatas majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bcrdasarkan keterangan saksi-saksi WIKA INDRIANA, Mau. SIHAN, SUKANDAR, MOH.ACH. AWIZUS SYFA’, MOH. SALEH IBRAHIN dan SAKSI WARDATUL JAMILAH dibawah sumpah serta keterangan terdakwa sendiri, yang mana karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya menandakan terjadinya suatu tindak pidana yaitu:
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib Wika Indriana di ajak oleh terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI kerumah teman terdakwa yang bernama Ach. Awizuz Syifa’. setelah sampai di rumah Ach. Awizus Syifa’ terdakwa dan Wika Indriana masuk kekamar Ach. Awizuz Syifa’, kemudian pada pukul 22.00 wib Ach. Awizuz Syifa’ keluar dan kamarnya sehingga hanya tinggal terdakwa dan Wika Indriana di kamar tersebut, pada saat berada di dalam kamar terdakwa mengajak Wika Indriana untuk bersetubuh, namun Wika Indriana menolak, karena Wika Indriana menolak terdakwa merayu Wika Indriana dengan kata-kata yang halus bahwa terdakwa akan serius hubungannya dan mau meminang / bertunangan “atas kata kata dan rayuan terdakwa tersebut Wika Indriana mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa sehingga pada saat itu juga terdakwa lansung menarik tangan Wika Indriana dan langsung memeluk tubuh Wika Indriana dari atas dan mencium bibir wika Indriana, selanjutnya terdakwa membuka baju depan Wika Indriana hingga payudaranya kelihatan dan kedua tangan terdakwa meremas-remas kedua payudara Wika Indriana sambil mengemutnya, kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam Waka Indriana hingga telanjang, setelah Wika Indriana dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa juga membuka baju dan celananya hingga telanjang bulat dan langsung menindih tubuh Wika Indriana dan atas kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Wika Indriana dan sekira 15 menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Menimbang, bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jum’at tanggal 10 Mei 2013 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dan Wika Indriana tidur bertiga dengan Ach. Awizuz Syifa’ dikamar Ach. Awizuz Syifa’, pada saat Ach. Awizuz Syifa’ tertidur terdakwa mengajak Wika Indriana pindah kamar dan terdakwa mengajak Wika Indriana kembali untuk melakukan persetubuhan namun Wika Indriana menolak dengan alasan” Wika Indriana takut hamil / kebobolan “, namun terdakwa mengatakan” tidak mungkin hamil karena terdakwa memakai /condom “atas perkataan terdakwa tersebut Wika Indriana percaya sehingga Wika Indriana mau disetubuhi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Wika Indriana dan kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut Wika Indriana, sekitar 3 (tiga) menit kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mulut Wika Indriana dan memasukkan kedalam kemaluan Wika Indriana dan 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menarik kemaluannya dan mengeluarkan spermanya diluar, dan pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan Wika Indriana sudah mengetahui bahwa Wika Indriana adalah anak dibawah umur namun terdakwa tetap melakukannya, sehingga akibat dan perbuatan terdakwa didapatkan ada robekan lama pada selaput dara posisi pada jam dua, empat, lima, enam, tujuh dan delapan, sebagaimana pada Visum Et Repertum Nomor : 445/061432.403/Vì2013 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. ABD. MUKTI, Sp. 0G . Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pamekasan, terdakwa mengeluarkan kata – kata akan meminang Saksi Korban dengan kata – kata yang halus sehingga saksi korban percaya dan mau diajak berhubungan layaknya suami istri, yang berdasarkan umurnya saksi korban selayaknya tahu atau patut menduga bahwa terdakwa masih anak – anak atau dibawah umur.
Menimbang, dengan demikian unsure kedua terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas, yang mana unsur-unsur pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti atau dipenuhi oleh perbuatan ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI maka terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIYADI menurut hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi pasal “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya
Meskipun saksi korban dibawah umur sebelum melakukan persetubuhan dengan terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan dengan orang lain sejak berusia 15 tahun.
Saksi korban tidak menyesali terhadap kejadian yang menimpanya
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub. b. KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya pekara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim dalam amar putusan adalah sudah tepat dan adil, karena penjatuhan pidana adalah bukan sebagai sarana balas dendam terhadap terdakwa, tetapi sebagai sarana pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memperbaiki perilaku dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara jugadijatuhi pidana denda jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Mengingat, pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ACHMAD FADILUDDIN Bin JUFRIADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap anak”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 17 September 2013 dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan oleh kami : SLAMET RIADI, SH.MH. selaku Hakim Ketua, HERI KURNIAWAN, SH.MH,, dan BAMBANG SETYAWAN, SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tersebut oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dan dibantu oleh SRI RAHAYU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh NUR HALIFAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
(HERI KURNIAWAN, SH.MH.)(SLAMET RIADI, SH.MH.)
ttd
(BAMBANG SETYAWAN, SH.)
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(SRI RAHAYU, SH.)
Untuk salinan putusan yang sama bunya oleh:
An.Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
Panmud Hukum
SUJARWO DARMADI, SH.MH
NIP; 19630210198203 1001