846 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Equity Tower Lantai 50 Suite 50E, Sudirman Central Business District (Scbd) Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53
Also in 7 other cases
- 241/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (3 December 2019) — PN Jakarta Pusat
- 28/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.Niaga JKT.PST (17 June 2014) — PN Jakarta Pusat
- 022K/N/2005 (29 November 2005) — Mahkamah Agung
- 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby (11 November 2019) — PN Surabaya
- 18/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr (28 September 2020) — PN Jakarta Utara
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 846 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus berkaitan dengan perlawanan / keberatan mengenai penjualan harta pailit (Renvoi Prosedure) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE, diwakili oleh PRIANTO TIRTOPRODJO, Wakil Presiden Direktur PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE, berkedudukan di Menara Mulia Suite 2007, Lantai 20, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling 9-11, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada RUSLI ACHMAD ARDIANSYAH, SH., Dkk. Para Advokat, berkantor di Jalan Tebet Barat IX No. 7B, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 18 Oktober 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Terlawan II;
T E R H A D A P:
JANDRI SIADARI, SH. LLM. dan DARWIN ARITONANG, SH. MH., Kurator Kepailitan No. 03/PKPU/2012/PN. NIAGA.JKT.PST., berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, Blok IV, Wing B, Lantai 7, Ruang 718, Jalan Jenderal Gatot Subroto-Senayan, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi I dahulu Pelawan;
PT. VENTURA CAKRAWALA INVESTAMA, Kreditor Separatis dalam Kepailitan No. 03/PKPU/2012/PN.- NIAGA.JKT.PST., berkedudukan di The Belleza Office Tower Lantai 7, Unit 07-30, Permata Hijau, Jalan Dr. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi II dahulu Terlawan I;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Pelawan telah mengajukan permohonan perlawanan / keberatan mengenai penjualan harta pailit (Renvoi Prosedure) terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan II dan Termohon Kasasi II dahulu sebagai Terlawan I di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan putusan No. 03/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 22 Maret 2012 dan telah mengangkat kami/Pelawan selaku Tim Kurator. Sejak hari dan tanggal putusan dimaksud, maka kekuasaan atas Pengurusan dan Pemberesan terhadap harta pailit (boedel pailit) beralih dari Debitor pailit kepada Tim Kurator;
Dalam proses Kepailitan, kami telah menerima copy dokumen jaminan fidusia maupun bukti kepemilikan leasing atas mesin-mesin dan/atau peralatan produksi yang telah diajukan oleh masing-masing pihak, yaitu sebagai berikut:
PT. Ventura Cakrawala Investama:
Sertifikat Fidusia No. W8-0001474-HT.04.06.TH.2006, tanggal 8 Maret 2006;
Sertifikat Fidusia No. W8-0008493-HT.04.06.TH.2007, tanggal 25 Juli 2007;
PT. Koexim Mandiri Finance:
Perjanjian Leasing No. SI06010485;
Perjanjian Leasing No. SI08040654;
Perjanjian Leasing No. SI06110536;
Dalam proses verifikasi aset mesin-mesin yang telah dilakukan bersama-sama para pihak lapangan sesuai dengan dokumen tersebut, telah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih antara aset-aset mesin leasing milik PT. Koexim Mandiri Finance dengan mesin-mesin yang dijaminkan secara fidusia kepada PT. Ventura Cakrawala Investama, dengan perincian nama dan jenis mesin-mesin yaitu sebagai berikut :
Mesin Auto Spray 2 Cabin Merk Barnini sebanyak 2 (dua) unit;
Mesin Conveyor Merk Thema sebanyak 1 (satu) unit;
Mesin Tanning Machine Merk Pellizato/Kicco sebanyak 1 (satu) unit;
Mesin Automatic Robotized Wet Toggling Dryer Merk Emerzetta, Italia sebanyak 1 (satu) unit;
Mesin Wet Processing PU Coating Synthetic tahun 2007, Merek Crown Machinery Company Limited, Taiwan;
Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah mengundang para pihak yang terkait untuk menyelesaikannya dalam Rapat Pertemuan Mediasi yang dipimpin Hakim Pengawas sebanyak 2 (dua) kali upaya mediasi yaitu sebagai berikut:
Mediasi Pertama, hari Selasa tangggal 14 Agustus 2012;
Mediasi Kedua, hari Selasa tanggal 4 September 2012;
Dalam 2 (dua) kali pertemuan mediasi tersebut baik antara Pihak PT. VCI maupun dengan PT. Koexim tetap tidak menemukan solusi bersama terkait dengan status kepemilikan mesin-mesin tersebut termasuk siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan atas unit mesin-mesin tersebut;
Oleh karena itu, Hakim Pengawas menyarankan kami untuk mengajukan permohonan renvoi prosedur kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara guna menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan aset-aset tersebut dan siapa pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan atas mesin-mesin tersebut;
Mencermati situasi yang ada dan untuk memudahkan penyelesaian permasalahan ini, maka kami mengusulkan kiranya hak menjual atas mesin-mesin tersebut diberikan kepada kami, sementara untuk hasil penjualannya akan dibagi bersama antara PT. VCI dengan PT. Koexim berdasarkan putusan perkara ini dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam kepailitan;
Melihat perkembangan di lokasi Pabrik PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) yang saat ini banyak pengeluaran barang oleh banyak pihak, maka kami mengkhawatirkan adanya kemungkinan penjualan atas barang-barang dalam sengketa ini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu kami merasa berkepentingan agar Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya dapat memerintahkan kepada pihak manapun yang melakukan penjualan atas barang-barang sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada kami untuk dibagi sesuai dengan putusan perkara ini dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam kepailitan;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan mengingat Pasal 127 ayat (1) UUK, maka bersama ini kami mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengawas untuk kiranya dapat meneruskan perkara ini kepada Mejelis Hakim Perkara No.03/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., untuk memutus perselisihan ini dan memberikan keputusan sebagai berikut :
Menetapkan pemilik yang sah atas Mesin Auto Spray 2 Cabin Merek Barnini sebanyak 2 (dua) unit, Mesin Conveyor Merk Thema sebanyak 1 (satu) unit, Mesin Tanning Machine Merek Pellizato/Kicco sebanyak 1 (satu) unit, Mesin Automatic Robotized Wet Toggling Dryer Merek Emerzetta, Italia sebanyak 1 (satu) unit, Mesin Wet Processing PU Coating Synthetic tahun 2007, Merek Crown Machinery Company Limited, Taiwan;
Memerintahkan Tim Kurator untuk melakukan proses eksekusi atas Mesin Auto Spray 2 Cabin Merek Barnini sebanyak 2 (dua) unit, Mesin Conveyor Merk Thema sebanyak 1 (satu) unit, Mesin Tanning Machine Merek Pellizato/Kicco sebanyak 1 (satu) unit, Mesin Automatic Robotized Wet Toggling Dryer Merek Emerzetta, Italia sebanyak 1 (satu) unit, Mesin Wet Processing PU Coating Synthetic tahun 2007, Merek Crown Machinery Company Limited, Taiwan, yang hasil penjualannya akan dibagikan berdasarkan putusan perkara ini dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam kepailitan;
Memerintahkan kepada pihak manapun yang melakukan penjualan atas barang-barang sengketa dalam perkara renvoi ini untuk menyerahkan seluruh uang hasil penjualan kepada Tim Kurator yang akan dibagikan berdasarkan putusan perkara ini dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam kepailitan;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya diberikan putusan yang dirasakan memenuhi rasa keadilan (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan Renvoi Prosedure tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 08/RP/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 03/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Keberatan yang diajukan oleh Kurator harus ditolak;
Menyatakan penjualan Mesin Auto Spray, Cabin Merk Barnini sebanyak 2 unit, Mesin Conveyor Merk Thema sebanyak satu unit, Mesin Tanning Machine Merk Pellizato/Kicco sebanyak satu unit, Mesin Authomatic Rabotized Wet Toggling Dryer Merk Emerzetta Italia sebanyak satu unit, Mesin Wet Processing PU Coating Synthetic tahun 2007 Merk Crown Machinery Compny Limited Taiwan adalah sah menurut hukum;
Membebankan biaya perkara pada boedel pailit;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Terlawan II pada tanggal 16 Oktober 2012 , kemudian terhadapnya oleh Terlawan II (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2012 ) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 59 Kas/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 08/Renvoi Prosedur/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. 03/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Oktober 2012 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pelawan dan Terlawan I yang pada tanggal 24 Oktober 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Terlawan II, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terlawan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Judex Facti) Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Mengenai Barang-Barang Modal Berupa Mesin-Mesin Dan Peralatan Pabrik Lesse PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) Milik Pemohon Kasasi Sebagai Harta Pailit:
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim (Judex Facti) pada halaman 27 alinea 2 dan 3 yang menyebutkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fuducia dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dihubungkan lagi dengan uraian di atas diperoleh kesimpulan, Terlawan I dalam kepailitan ini berstatus sebagai Kreditor Separatis Pemegang Jaminan Fiducia yang mempunyai hak didahulukan untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi objek jaminan fiducia dari Kreditor lainnya (Kreditor Konkuren) dan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan setelah tagihannya dicocokan, untuk mengambil pelunasan sebesar tagihannya yang dicocokan”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 s.d. P-11 yang sama dengan T-Il-1 s.d. T-II-3 diperoleh kesimpulan, perjanjian tersebut pada intinya merupakan jual beli mesin-mesin tersebut di atas, dan tagihan atas sisa harga pembeliannya yang telah diajukan Terlawan II kepada Kurator telah masuk dalam daftar tagihan Kreditor Konkuren yang diakui, oleh karena itu yang menjadi kewajiban Kurator adalah melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut dari penjualan harta pailit secara prorata dengan Kreditor lainnya“;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim (Judex Facti) tersebut adalah pertimbangan yang keliru dan salah karena pertimbangan tersebut secara nyata telah menyimpulkan mesin-mesin yang menjadi objek sengketa tersebut sebagai harta pailit serta telah mengabaikan kedudukan Pemohon Kasasi selaku Pemilik atas mesin-mesin leasing tersebut;
Bahwa dasar atau alas hak dari Pemohon Kasasi atas kepemilikan mesin-mesin sengketa tersebut berdasarkan pada bukti T-II-1, T-II-2, dan T-II-3, dimana Pemohon Kasasi merupakan Lessor atas barang-barang modal berupa mesin-mesin dan peralatan Pabrik Lesse PT. Samwo Indonesia (Dalam Pailit), karena PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) belum menggunakan haknya opsinya khususnya untuk membeli barang leasing tersebut (mesin-mesin) dikarenakan PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) masih mempunyai tunggakan atau tagihan sewa barang leasing tersebut, sehingga PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) telah melepaskan hak opsi tersebut sebagai diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Leasing tersebut. Bahwa oleh karena PT. Samwoo Indonesia telah melepaskan hak opsi atas barang leasing tersebut dengan demikian barang-barang leasing masih merupakan milik dari mohon Kasasi selaku Lessor;
Bahwa berdasarkan bukti T-II-4, T-II-5, T-II-6, T-II-7, T-II-8, T-II-9 dan T-II-10 telah memperkuat status kepemilikan atas mesin-mesin leasing tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian leasing yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi adalah sebagai pemilik yang sah atas mesin-mesin leasing tersebut, sehingga mesin-mesin tersebut merupakan barang leasing bukan merupakan harta pailit oleh karena Pemohon Kasasi mempunyai hak secara hukum untuk dapat menarik barang leasing tersebut dari Pabrik PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit);
Bahwa terhadap pengakuan atau Klaim dari Termohon Kasasi II/Termohon I sebagai Pemegang Jaminan Fiducia didasarkan pada Sertifikat Jaminan Fiducia No. W8-0008493 HT.04.06.TH2007 yang telah didaftar pada Kantor Pendaftaran Fiducia pada tanggal 25 Juli 2007 dan Sertifikat Jaminan Fiducia No. W8-0019777 HT.04.06.TH2008 yang telah didaftar pada Kantor Pendaftaran Fiducia pada tanggal 8 Oktober 2008 sebagaimana bukti T-I-1 yang mana secara Yuridis benda atau objek jaminan tersebut menjadi jaminan yang sah secara fidusia berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia yaitu pada tanggal 27 Juli 2007 dan pada tanggal 8 Oktober 2008. Bahwa faktanya sebelum diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia tersebut telah ada perjanjian jual beli barang berikut perjanjian leasing antara Pemohon Kasasi dengan PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) sebagaimana bukti T-II-1, T-II-2 dan T-II-3, sehingga perjanjian-perjanjian leasing yang dibuat antara Pemohon Kasasi dengan PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) mempunyai sifat lebih dahulu dibandingkan dengan Pendaftaran Jaminan Fidusia milik Termohon Kasasi I/Termohon I;
Bahwa berdasarkan T-II-16, T-II-17 dan T-II-18 Termohon Kasasi II/Termohon I akan memberikan ganti rugi dengan cara mengambil alih mesin-mesin milik Pemohon Kasasi akan tetapi hal tersebut tidak pernah terealisasi namun hanya janji belaka. Bahwa hal tersebut juga membuktikan bahwa setidak-tidaknya Termohon Kasasi II/Termohon I telah mengakui mengenai status kepemilikan mesin-mesin tersebut merupakan milik dari Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti bahwa mesin-mesin yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo ini adalah milik yang sah Pemohon Kasasi selaku Lessor karena mesin-mesin tersebut merupakan barang leasing bukan termasuk sebagai harta pailit, sehingga Pemohon Kasasi mempunyai hak yang penuh secara hukum atas barang-barang leasing tersebut;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan “... tagihan atas sisa harga pembeliannya yang telah diajukan Terlawan II kepada Kurator telah masuk dalam Daftar Tagihan Kreditor Konkuren yang diakui, oleh karena itu yang menjadi kewajiban Kurator adalah melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut dari penjualan harta pailit secara prorata dengan Kreditor lainnya“ adalah pertimbangan yang salah dan keliru. Bahwa tagihan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi I/Pemohon adalah tagihan sewa atas barang modal tersebut bukan merupakan sisa pembelian mesin-mesin tersebut, karena PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) tidak menggunakan haknya opsinya khususnya untuk membeli barang leasing tersebut (mesin-mesin) dikarenakan PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) masih mempunyai tunggakan atau tagihan sewa barang leasing tersebut;
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim sebagai tersebut di atas tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga sangat patut dan beralasan serta berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa permohonan kasasi ini untuk membatalkannya;
Pertimbangan Judex Facti Telah Melampaui Kewenangannya Serta Bertentangan Dengan Hukum Yang Berlaku:
Bahwa selanjut Judex Facti telah melakukan kekeliruan dalam memberikan pertimbangan sebagaimana pertimbangan pada halaman 28 yang menyebutkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di atas mesin-mesin tersebut telah dijual melalui proses lelang, yang berarti sebelum terjual, sudah melalui proses pengumuman, akan tetapi sampai mesin-mesin tersebut terjual, tidak pernah diajukan keberatan terhadap proses penjualan lelang tersebut“;
“Menimbang, bahwa demi kepastian hukum dan rasa keadilan, Pemenang Lelang yang beritikad baik harus dilindungi haknya”;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat, penjualan melalui lelang terhadap mesin-mesin a quo oleh Terlawan I dan pembayaran tagihan Terlawan I sebagai Kreditor Separatis dari hasil penjualan tersebut adalah sail menurut hukum”;
Bahwa sebelum Termohon Kasasi II/Termohon I melakukan penjulan melalui Lelang yaitu pada saat verifikasi atas mesin-mesin yang dilakukan di Pabrik PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon I, Termohon Kasasi I/Pemohon dan Termohon Kasasi III/Termohon II telah ditemukan adanya sengketa mengenai tumpang tindih status kepemilikannya;
Bahwa dengan adanya sengketa mengenai status kepemilikan mesin-mesin tersebut, seharusnya Termohon Kasasi II/Termohon I untuk menunda pelaksanaan Lelang tersebut khususnya terhadap mesin-mesin yang masih sengketa tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti T-II-1, T-II-2, T-II-3, T-II-4, T-II-5, T-II-6, T-II-7, T-II-8, T-II-9 dan T-II-10 telah terbukti bahwa atas mesin-mesin yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah sah merupakan milik dari Pemohon Kasasi yang bukan termasuk dalam harta pailit. Bahwa oleh karena atas mesin-mesin tersebut merupakan hak milik dari Pemohon Kasasi maka Termohon Kasasi II tidak berhak untuk menjual khususnya mesin-mesin yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian penjualan mesin-mesin yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi II tersebut atas mesin-mesin tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertimbangan dan putusan Judex Facti sudah tepat yaitu berdasarkan fakta, mesin-mesin yang telah dijual melalui proses lelang sebelum terjual sudah melalui pengumuman tetapi tidak pernah diajukan keberatan terhadap proses penjualan lelang tersebut dan karenanya pembayaran tagihan Terlawan I sebagai Kreditor Separatis dari hasil penjualan tersebut adalah sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Terlawan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. Dr. H. Mohammad Saleh, SH. MH.
ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ..................... Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi ...Rp4.989.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp5.000.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002