1/PID.SUS/2013/PN.BJW
Putusan PN BAJAWA Nomor 1/PID.SUS/2013/PN.BJW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ROFINUS WEDO
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai gabungan beberapa perbuatan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua) Bulan ; 4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam bergambar bulatan serta berbintik putih; 2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat berpinggang karet; 3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih gambar boneka panda, gajah dan jerapah bertuliskan happy panda; 4. 1 (satu) lembar BH warna putih berenda; 5. 1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu bergambar 2 burung bertuliskan cendrawasih warna merah di bagian depan dan dibagian belakang terdapat tulisan Papua warna putih; 6. 1 (satu) lembar celana pendek pinggang karet warna abu-abu gelap dan bergaris putih kotak-kotak; 7. 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda bertuliskan XUELANBEISHI di pinggang; 8. 1 (satu) lembar baju alas dalam warna putih bintik-bintik hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 01/Pid.Sus/2013/PN.BJW.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : ROFINUS WEDO Als. FINUS.
Tempat Lahir : Gelu.
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 01 April 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD (tidak tamat.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 08 Oktober 2012 Nomor : SP.Han/126/X/2012/Reskrim, sejak tanggal 08 Oktober 2012 s/d tanggal 28 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa tertanggal 25 Oktober 2012 Nomor : B-112/T-4/10/2012 sejak tanggal 28 Oktober 2012 s/d tanggal 06 Desember 2012 ;
Penuntut Umum tertanggal 03 Desember 2012 Nomor : PRINT-158/P.3.18/Ep.1/12/2012 sejak tanggal 03 Desember 2012 s/d tanggal 22 Desember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tertanggal 19 Desember 2012 Nomor : 11/Pen.Pid.B/2012/PN.BJW sejak tanggal 23 Desember 2012 s/d tanggal 22 Desember 2012
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa tertanggal 19 Desember 2012 Nomor : 11/Pen.Pid.B/2012/PN.BJW sejak tanggal 23 Desember 2012 s/d tanggal 21 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa tertanggal 06 Pebruari 2013 Nomor : /Pen.Pid/2013/PN.BJW sejak tanggal 16 Pebruari 2013 s/d tanggal 16 April 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu RUBEN RESI, S.H. Advokat/Penasihat Hukum beralamat di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor : 01/Pid. Sus/2013 tertanggal 23 Januari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat perkara :
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perk. : PDM- 100 /BJAWA/12/2012 tertanggal 13 Maret 2013 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam gabungan beberapa perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam bergambar bulatan serta berbintik putih;
2. 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat berpinggang karet;
3. 1 (satu) lembar celana dalam warna putih gambar boneka panda, gajah dan jerapah bertuliskan happy panda;
4. 1 (satu) lembar BH warna putih berenda;
5. 1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu bergambar 2 burung bertuliskan cendrawasih warna merah di bagian depan dan dibagian belakang terdapat tulisan Papua warna putih;
6. 1 (satu) lembar celana pendek pinggang karet warna abu-abu gelap dan bergaris putih kotak-kotak;
7. 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda bertuliskan XUELANBEISHI di pinggang;
8. 1 (satu) lembar baju alas dalam warna putih bintik-bintik hitam.
dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana (Requisitor) tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) secara secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencabulan ;
Memohon putusan yang seringan-ringannya, dan apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya :
Meningat Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Mengingat Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya ;
Mengingat Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak-anaknya masih kecil-kecil ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-100/BJAWA/12/2012, tertanggal 17 Januari 2013, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ROFINUS WEDO alias FINUS kejadian pertama pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2011 dan kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012, sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2012, bertempat yang sama yaitu di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama saksi MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bajawa, telah dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu untuk kejadian pertama terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) sebagaimana surat permandian No. 11.683 tanggal 09 Juni 2009 yang dibuat oleh Rm. NIKODEMUS NARO, Pr pada Paroki ST. Yosef Doki Kevikepan Bajawa dan untuk kejadian kedua terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) sebagaimana surat permandian No. 22.562 tanggal 09 September 2009 yang dibuat oleh Rm. EMANUEL INNO DURA, Pr pada Paroki Soa, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian pertama pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, saat itu saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bila teriak akan dibunuh, ketika itu juga terdakwa langsung menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa tersebut. Dengan nafsu birahinya terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI lalu menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa kejadian kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN rasakan terdakwa sudah meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARGARETA WEA REMA sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, secara spontan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN langsung berteriak memanggil saksi MARGARETA WEA REMA, tetapi saksi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi MARGARETA WEA REMA jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARGARETA WEA REMA akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARGARETA WEA REMA.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dengan jelas serta tidak mengajukan eksepsi atau bantahan ;
Menimbang, bahwa untuk menguhkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di persidangan yaitu :
SAKSI 1: WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI :
Bahwa, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, bertempat di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) dan juga terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 di tempat yang sama yang bertempat tinggal sama dengan terdakwa.
Bahwa, cara terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut adalah ketika saksi sudah tidur tiba-tiba kaget karena tubuhnya diraba-raba oleh terdakwa dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut, saat itu saksi akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi bila teriak akan dibunuh, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa lalu terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi dan menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi.
Bahwa, ketika terdakwa melakukan perbuatanya tersebut saat itu saksi hanya diam saja karena takut dengan ancaman terdakwa selain tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi, dan saksi tidak menghendaki perbuatan terdakwa terhadap saksi tersebut.
Bahwa, saksi juga mengetahui bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yaitu terdakwa meraba-raba tubuh saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang saat itu saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sedang tidur.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
SAKSI 2: MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN :
Bahwa, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, bertempat di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) dan juga terhadap saksi yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 di tempat yang sama yang bertempat tinggal sama dengan terdakwa.
Bahwa, cara terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut adalah ketika saksi tidur tiba-tiba terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi rasakan terdakwa meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi dimana baju saksi sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, lalu saksi berteriak memanggil MARGARETA WEA REMA, tetapi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi.
Bahwa, saksi juga mengetahui bahwa terdakwa juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yaitu terdakwa meraba-raba tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dan sempat menggosokan kelamin terdakwa ke kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
SAKSI 3: ANASTASIA BASILIA BUPU Als. AN :
Bahwa, pada tahun 2011 bertempat di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun dan juga terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 di tempat yang sama yang bertempat tinggal sama dengan terdakwa.
Bahwa, saksi tidak melihat kejadianya secara langsung, namun saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dari pengakuan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sendiri, sedangkan perbuatan terdakwa terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bahwa saksi mendapat cerita dari saksi FLORENTINA REO dan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN.
Bahwa, cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tersebut adalah ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tidur tiba-tiba tubuhnya diraba-raba oleh terdakwa dibagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, lalu saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN berteriak memanggil MARGARETA WEA REMA, tetapi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, dan terdakwa mengancam saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
SAKSI 4 : FLORENTINA REO Als. LENTI :
Bahwa, pada tahun 2011 bertempat di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun dan juga terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 di tempat yang sama yang bertempat tinggal sama dengan terdakwa.
Bahwa, saksi tidak melihat kejadianya secara langsung, namun saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dari pengakuan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sendiri, sedangkan perbuatan terdakwa terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bahwa saksi mendapat cerita dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa, cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tersebut adalah ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tidur tiba-tiba tubuhnya diraba-raba oleh terdakwa dibagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, lalu saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN berteriak memanggil MARGARETA WEA REMA, tetapi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, dan terdakwa mengancam saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN.
Bahwa, sedangkan cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tersebut yang saksi dengar secara pintas adalah ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidur tiba-tiba tubuhnya diraba-raba oleh terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
SAKSI 5 : MARIA TERESIA FERBUANI UNA MAKU Als. TRISNA:
Bahwa, pada tahun 2011 bertempat di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun dan juga terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 di tempat yang sama yang bertempat tinggal sama dengan terdakwa.
Bahwa, saksi tidak melihat kejadianya secara langsung, namun saksi mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dari pengakuan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sendiri, sedangkan perbuatan terdakwa terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bahwa saksi mendapat cerita dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa, cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tersebut adalah ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tidur tiba-tiba tubuhnya diraba-raba oleh terdakwa dibagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, lalu saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN berteriak memanggil MARGARETA WEA REMA, tetapi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, dan terdakwa mengancam saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN.
Bahwa, sedangkan cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tersebut yang saksi dengar adalah ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidur tiba-tiba tubuhnya diraba-raba oleh terdakwa dimana baju saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut dan terdakwa sempat mengeluarkan alat kelaminya ke kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan dan diperiksa barang bukti berupa :
(satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam bergambar bulatan serta berbintik putih;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat berpinggang karet;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih gambar boneka panda, gajah dan jerapah bertuliskan happy panda;
1 (satu) lembar BH warna putih berenda;
1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu bergambar 2 burung bertuliskan cendrawasih warna merah di bagian depan dan dibagian belakang terdapat tulisan Papua warna putih;
1 (satu) lembar celana pendek pinggang karet warna abu-abu gelap dan bergaris putih kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda bertuliskan XUELANBEISHI di pinggang;
1 (satu) lembar baju alas dalam warna putih bintik-bintik hitam.
Terhadap barang-barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang dipergunakan oleh saksi korban pada saat peristiwa pencabulan tersebut terjadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, pada tahun 2011 bertempat di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun dan juga terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012 di tempat yang sama yang bertempat tinggal sama dengan terdakwa.
Bahwa, cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tersebut adalah ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terdakwa meraba-raba tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dan menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar sekitar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa, sedangkan cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tersebut adalah ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN tidur terdakwa meraba-raba tubuh saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dibagian perut dan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sempat teriak kemudian terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang berhubungan dengan barang bukti dalam pemeriksaan persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012, sekitar jam 02.00 bertempat yang sama yaitu di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama saksi MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa benar, untuk kejadian pertama terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) sebagaimana surat permandian No. 11.683 tanggal 09 Juni 2009 yang dibuat oleh Rm. NIKODEMUS NARO, Pr pada Paroki ST. Yosef Doki Kevikepan Bajawa dan untuk kejadian kedua terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) sebagaimana surat permandian No. 22.562 tanggal 09 September 2009 yang dibuat oleh Rm. EMANUEL INNO DURA, Pr pada Paroki Soa ;
Bahwa benar, kejadian pertama berawal dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, saat itu saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bila teriak akan dibunuh, ketika itu juga terdakwa langsung menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa tersebut. Dengan nafsu birahinya terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI lalu menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa benar, kejadian kedua berawal dari saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN rasakan terdakwa sudah meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARGARETA WEA REMA sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, secara spontan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN langsung berteriak memanggil saksi MARGARETA WEA REMA, tetapi saksi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi MARGARETA WEA REMA jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARGARETA WEA REMA akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARGARETA WEA REMA.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini akan menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat sepenuhnya di dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal-pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa :
Menimbang, bahwa Terdakwa duajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
Perbuatan cabul ;
gabungan beberapa perbuatan ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan unsur Barangsiapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah orang atau badan hukum sebagai subyek hukum dan dalam perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah orang yang telah dewasa dan berakal sehat serta mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan baik, dengan demikian menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukan.
Dengan demikian unsur Barang siapa telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa kata sengaja menurut MvT (Memorie Van Toelichting) dari Willens En Wetens, artinya menghendaki dan mengetahui “maksudnya bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan pidana haruslah menghendaki, baik itu perbuatannya maupun akibatnya yang terjadi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012, sekitar jam 02.00 bertempat yang sama yaitu di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama saksi MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa benar, untuk kejadian pertama terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) sebagaimana surat permandian No. 11.683 tanggal 09 Juni 2009 yang dibuat oleh Rm. NIKODEMUS NARO, Pr pada Paroki ST. Yosef Doki Kevikepan Bajawa dan untuk kejadian kedua terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) sebagaimana surat permandian No. 22.562 tanggal 09 September 2009 yang dibuat oleh Rm. EMANUEL INNO DURA, Pr pada Paroki Soa ;
Bahwa benar, kejadian pertama berawal dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, saat itu saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bila teriak akan dibunuh, ketika itu juga terdakwa langsung menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa tersebut. Dengan nafsu birahinya terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI lalu menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa benar, kejadian kedua berawal dari saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN rasakan terdakwa sudah meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARGARETA WEA REMA sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, secara spontan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN langsung berteriak memanggil saksi MARGARETA WEA REMA, tetapi saksi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi MARGARETA WEA REMA jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARGARETA WEA REMA akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARGARETA WEA REMA.
Dengan demikian unsur Dengan Sengaja telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan”;
Menimbang, bahwa unsur ketiga dari Pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi pada Majelis Hakim untuk menentukan perbuatan Terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur Pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur ketiga Pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012, sekitar jam 02.00 bertempat yang sama yaitu di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama saksi MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa benar, untuk kejadian pertama terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) sebagaimana surat permandian No. 11.683 tanggal 09 Juni 2009 yang dibuat oleh Rm. NIKODEMUS NARO, Pr pada Paroki ST. Yosef Doki Kevikepan Bajawa dan untuk kejadian kedua terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) sebagaimana surat permandian No. 22.562 tanggal 09 September 2009 yang dibuat oleh Rm. EMANUEL INNO DURA, Pr pada Paroki Soa ;
Bahwa benar, kejadian pertama berawal dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, saat itu saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bila teriak akan dibunuh, ketika itu juga terdakwa langsung menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa tersebut. Dengan nafsu birahinya terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI lalu menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa benar, kejadian kedua berawal dari saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN rasakan terdakwa sudah meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARGARETA WEA REMA sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, secara spontan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN langsung berteriak memanggil saksi MARGARETA WEA REMA, tetapi saksi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi MARGARETA WEA REMA jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARGARETA WEA REMA akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARGARETA WEA REMA.
Dengan demikian unsur melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa perbuatan cabul dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan seseorang, oleh karena perbuatan seseorang yang mencium, memeluk dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan seorang wanita dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan yang merusak kehormatan kesusilaan seseorang, maka perbuatan tersebut termasuk ke dalam perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012, sekitar jam 02.00 bertempat yang sama yaitu di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama saksi MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa benar, untuk kejadian pertama terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) sebagaimana surat permandian No. 11.683 tanggal 09 Juni 2009 yang dibuat oleh Rm. NIKODEMUS NARO, Pr pada Paroki ST. Yosef Doki Kevikepan Bajawa dan untuk kejadian kedua terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) sebagaimana surat permandian No. 22.562 tanggal 09 September 2009 yang dibuat oleh Rm. EMANUEL INNO DURA, Pr pada Paroki Soa ;
Bahwa benar, kejadian pertama berawal dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, saat itu saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bila teriak akan dibunuh, ketika itu juga terdakwa langsung menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa tersebut. Dengan nafsu birahinya terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI lalu menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa benar, kejadian kedua berawal dari saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN rasakan terdakwa sudah meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARGARETA WEA REMA sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, secara spontan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN langsung berteriak memanggil saksi MARGARETA WEA REMA, tetapi saksi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi MARGARETA WEA REMA jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARGARETA WEA REMA akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARGARETA WEA REMA.
Dengan demikian unsur perbuatan cabul telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur “gabungan beberapa perbuatan ;
Menimbang, bahwa yamg dimaksud gabungan beberapa perbuatan pidana di dalam pasal 65 KUHP adalah bentuk gabungan beberapa kejahatan (concursus realis). Apabila terdapat seseorang yang melakukan beberapa kejahatan, akan dijatuhi satu hukuman saja apabila hukuman yang diancamkan adalah sejenis hukuman mana tidak boleh lebih dari maksimum bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan sepertiganya. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta :
Bahwa benar, pada bulan April tahun 2011, sekitar jam 01.00, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2012, sekitar jam 02.00 bertempat yang sama yaitu di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 atas nama saksi MARGARETA WEA REMA beralamat di Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo, Kab. Nagekeo, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul ;
Bahwa benar, untuk kejadian pertama terhadap saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 20 Agustus 1997) sebagaimana surat permandian No. 11.683 tanggal 09 Juni 2009 yang dibuat oleh Rm. NIKODEMUS NARO, Pr pada Paroki ST. Yosef Doki Kevikepan Bajawa dan untuk kejadian kedua terhadap saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang masih berumur 15 tahun (kelahiran 14 Maret 1997) sebagaimana surat permandian No. 22.562 tanggal 09 September 2009 yang dibuat oleh Rm. EMANUEL INNO DURA, Pr pada Paroki Soa ;
Bahwa benar, kejadian pertama berawal dari saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dimana baju sudah terangkat setengah badan dan celana sudah turun sebatas lutut yang dilakukan oleh terdakwa, saat itu saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI akan teriak tetapi terdakwa mengancam saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI bila teriak akan dibunuh, ketika itu juga terdakwa langsung menindih tubuh saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI dengan kondisi terdakwa sudah menurunkan celananya sampai sebatas lutut, dan saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI tidak berdaya lagi karena tenaga terdakwa lebih besar selain ancaman terdakwa tersebut. Dengan nafsu birahinya terdakwa sempat memasukan jarinya ke dalam kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI lalu menggosok-gosokan kelaminya yang sudah tegang di kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kelamin saksi WILIBERTA WOGA OLI Als. RELI.
Bahwa benar, kejadian kedua berawal dari saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN yang bersekolah di SMPN SATAP 3 ikut bertempat tinggal satu rumah dengan terdakwa dan saksi MARGARETA WEA REMA di Perumahan Guru SMPN SATAP 3 Kampung Boloroga, Desa Lajawajo, Kec.Mauponggo dimana terdakwa adalah suami dari saksi MARGARETA WEA REMA, ketika saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN sudah tidur terlelap sendiri di kamarnya, tiba-tiba merasa kaget sehingga terbangun karena merasa tubuhnya ada yang meraba-raba dan setelah dilihat ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan itu, saat itu yang saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN rasakan terdakwa sudah meraba-raba bagian perut dan buah dada saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN dimana baju saksi MARGARETA WEA REMA sudah naik di atas dada dan celana sudah turun sebatas lutut, secara spontan saksi MARIA EVALINDA DEKU MOTE Als. EVAN langsung berteriak memanggil saksi MARGARETA WEA REMA, tetapi saksi MARGARETA WEA REMA tidak mendengar, namun terdakwa mengancam saksi MARGARETA WEA REMA jika teriak dan cerita pada orang lain akan dibunuh, sehingga saksi MARGARETA WEA REMA akhirnya diam dan terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi MARGARETA WEA REMA.
Dengan demikian unsur gabungan beberapa perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti menurut hukum maka Majelis telah dihantarkan pada keyakinan bahwa dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka terhadap diri Terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS patutlah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai gabungan beberapa perbuatan”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis selama jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara A quo tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus/menghilangkan pertanggungjawaban Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan maka terhadap diri Terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman (pidana) yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap diri Terdakwa maka Majelis memandang perlu untuk mempertimbangkan keadaan/hal yang memberatkan dan keadaan/hal yang meringankan penjatuhan pidana yang didapat dari diri Terdakwa selama pemeriksaan ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah minimbulkan trauma pada korban yang masih dibawah umur dan keluarga korban ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan tentang perbuatanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan bahwa hukum yang akan dijatuhi dan disebutkan bagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri Terdakwa, bagi korban dan keluarganya, juga bagi masyarakat dan negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama menjalani pemeriksaan sejak tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan perkara A quo, Terdakwa ditahan dengan penahanan yang sah maka lamanya Terdakwa berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan dan demi menjamin terlaksananya eksekusi terhadap putusan ini, maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam bergambar bulatan serta berbintik putih;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat berpinggang karet;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih gambar boneka panda, gajah dan jerapah bertuliskan happy panda;
1 (satu) lembar BH warna putih berenda;
1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu bergambar 2 burung bertuliskan cendrawasih warna merah di bagian depan dan dibagian belakang terdapat tulisan Papua warna putih;
1 (satu) lembar celana pendek pinggang karet warna abu-abu gelap dan bergaris putih kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda bertuliskan XUELANBEISHI di pinggang;
1 (satu) lembar baju alas dalam warna putih bintik-bintik hitam.
Oleh karena barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain maka status terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 194 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara haruslah dibebankan kepadanya ;
Mengingat akan semua ketentuan dari pasal-pasal KUHAP, semua Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROFINUS WEDO Als. FINUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai gabungan beberapa perbuatan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam pulu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam bergambar bulatan serta berbintik putih;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat berpinggang karet;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih gambar boneka panda, gajah dan jerapah bertuliskan happy panda;
1 (satu) lembar BH warna putih berenda;
1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu bergambar 2 burung bertuliskan cendrawasih warna merah di bagian depan dan dibagian belakang terdapat tulisan Papua warna putih;
1 (satu) lembar celana pendek pinggang karet warna abu-abu gelap dan bergaris putih kotak-kotak;
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda bertuliskan XUELANBEISHI di pinggang;
1 (satu) lembar baju alas dalam warna putih bintik-bintik hitam.
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, pada hari : Kamis tanggal 04 April 2013, oleh kami : VINCENTIUS B. TRISNARYANTO, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, FERI ANDA, S.H., dan ABDI RAHMANSYAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi FERI ANDA, S.H. dan ABDI RAHMANSYAH, S.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh NITANIEL LUSI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh NUGROHO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bajawa serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua Majelis, VINCENTIUS B. TRISNARYANTO, S.H. |
Panitera Pengganti,
NITANIEL LUSI