88/Pid.Sus/2014/PN.Pnn
Putusan PN PAINAN Nomor 88/Pid.Sus/2014/PN.Pnn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena Kelalaianannya Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit becak motor warna hitam tanpa plat no polisi. • 42 (empat puluh dua) keping kayu jenis papan panjang 4 m (empat meter) lebar 25 cm (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 cm (dua centi meter) Dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 88/Pid.Sus/2014/PN.Pnn (Kehutanan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Painan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS
Tempat lahir : Sumedang.
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 17 November 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Berok Pasar Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 02 Juni 2014 sejak tanggal 02 Juni 2014 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 19 Juni 2014 sejak tanggal 22 Juni 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014;
Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2014 sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan tanggal 06 Agustus 2014 sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 03 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Painan tanggal 26 Agustus 2014 sejak tanggal 04 September 2014 sampai dengan tanggal 02 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor 88/Pen.Pid/2014/PN.Pnn tanggal 05 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.88/Pen.Pid/2014/PN.Pnn tanggal 06 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencehgahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit becak motor warna hitam tanpa plat no polisi.
42 (empat puluh dua) keping kayu jenis papan panjang 4 m (empat meter) lebar 25 cm (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 cm (dua centi meter)
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014 bertempat di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal karena pekerjaan terdakwa DASMIL Pgl. IMIL adalah jasa angkutan dengan mengunakan becak Motor (bentor) dimana saat itu SAFRIZAL Pgl ISAP menyuruh terdakwa DASMIL Pgl. IMIL untuk pergi menjemput kayu yang terletak di pinggir jalan di tepi air di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar, dengan upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah kayu tersebut sampai dirumah. Menyetujui hal itu terdakwa dengan menggunakan becak motor (bentor) pergi menuju Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, setelah sampai terdakwa melihat kayu yang terletak di pinggir jalan di tepi Air yang tidak ada di jaga pemiliknya, selanjutnya terdakwa menaikkan kayu keatas becak motor yang menutur terdakwa jumlah keseluruhan Kayu 42 (empat puluh dua) lembar dengan rincian Jenis Kayu Madang panjang 4 M (empat meter), Lebar 25 Cm (dua puluh lima Centi meter) dan tebal 2 Cm (dua centi meter), selanjutnya Setelah selesai menaikkan kayu ke atas Becak Motor, terdakwa membawa kayu tersebut ke rumah SAFRIZAL Pgl ISAP di dalam perjalanan tepatnya di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan Kabupaten Pesisir Selatan terdakwa dihentikan oleh anggota polisi Polsek Lengayang yang sedang Patroli, karena terdakwa DASMIL Pgl. IMIL tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang Seharusnya untuk membawa kayu olahan harus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2012 tanggal 17 Juli 2012 Tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak terhadap Kayu hasil budidaya dapat menggunakan Dokumen Nota Angkutan seperti Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), selanjutnya anggota Kepolisian Sektor Lengayang membawa terdakwa DASMIL Pgl. IMIL beserta barang Bukti berupa kendaraan Becak Motor (bentor) dengan bermuatan kayu kekantor Polsek Lengayang untuk di Proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014 bertempat di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan kelalaian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal karena pekerjaan terdakwa DASMIL Pgl. IMIL adalah jasa angkutan dengan mengunakan becak Motor (bentor) dimana saat itu SAFRIZAL Pgl ISAP menyuruh terdakwa DASMIL Pgl. IMIL untuk pergi menjemput kayu yang terletak di pinggir jalan di tepi air di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar, dengan upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah kayu tersebut sampai dirumah. Menyetujui hal itu terdakwa dengan menggunakan becak motor (bentor) pergi menuju Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, setelah sampai terdakwa melihat kayu yang terletak di pinggir jalan di tepi Air yang tidak ada di jaga pemiliknya, selanjutnya terdakwa menaikkan kayu keatas becak motor yang menutur terdakwa jumlah keseluruhan Kayu 42 (empat puluh dua) lembar dengan rincian Jenis Kayu Madang panjang 4 M (empat meter), Lebar 25 Cm (dua puluh lima Centi meter) dan tebal 2 Cm (dua centi meter), selanjutnya Setelah selesai menaikkan kayu ke atas Becak Motor, terdakwa membawa kayu tersebut ke rumah SAFRIZAL Pgl ISAP di dalam perjalanan tepatnya di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo Kenagarian Lakitan Kabupaten Pesisir Selatan terdakwa dihentikan oleh anggota polisi Polsek Lengayang yang sedang Patroli, karena terdakwa DASMIL Pgl. IMIL tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang Seharusnya untuk membawa kayu olahan harus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2012 tanggal 17 Juli 2012 Tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak terhadap Kayu hasil budidaya dapat menggunakan Dokumen Nota Angkutan seperti Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), selanjutnya anggota Kepolisian Sektor Lengayang membawa terdakwa DASMIL Pgl. IMIL beserta barang Bukti berupa kendaraan Becak Motor (bentor) dengan bermuatan kayu kekantor Polsek Lengayang untuk di Proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (2), Huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi MARIDUN Pgl. MIDUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 Terdakwa Dasmil Pgl Imil ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Lengayang dikampung Lubuak tanah Koto Lamo Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan, karena membawa kayu menggunakan becak motor tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen-dokumen;
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa Dasmil Pgl Imil telah ditangkap oleh Polisi setelah di telepon oleh saksi Isap yang mengabarkan bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Polisi kemudian saksi Isap minta tolong kepada saksi untuk mengurus terdakwa Dasmil yang ditangkap oleh anggota Polsek Lengayang. Kemudian saksi pergi ke Polsek Lengayang dan ditengah perjalanan tepatnya didepan Kantor Koramil Kambang saksi bertemu dengan Terdakwa Dasmil yang ditangkap oleh Polisi sedang mengendarai Becak Motor yang berisikan kayu. Setelah itu saksi bertemu Kapolsek Lengayang dan saksi menanyakan kepada Kapolsek apakah bisa diselesaikan namun Kapolsek mengatakan kepada saksi akan terus diproses sebagaimana hukum yang berlaku;
- Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa dengan mengunakan becak motor adalah berupa Papan jenis madang;
- Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa dengan mengunakan becak motor berasal dari kawasan hutan kampung Lubuk tanah Koto lamo Kenagarian Lakitan tengah Kabupaten Pesisir Selatan;
- Bahwa pemilik kayu yang dibawa oleh terdawa adalah saksi Isap karena sewaktu Terdakwa Dasmil ditangkap oleh Polisi, saksi Isap menelpon saksi dan meminta saksi untuk menyelesaikannya dengan Kapolsek;
- Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi YUNALDI Pgl YUNALDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dikampung Lubuak tanah Koto Lamo Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan,Terdakwa Dasmil Pgl Imil ditangkap oleh Saksi bersama dengan Kapolsek Lengayang karena Terdakwa sedang membawa kayu menggunakan becak motor tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat Keterangan Sahnya hasil hutan;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 17.00 Wib saksi melaksanakan patroli, ditengah perjalanan saksi tepatnya dikampung Lubuak tanah koto lamo Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan saksi bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mengendarai Becak Motor yang berisikan kayu berupa papan, kemudian saksi menyetop Terdakwa dan menanyakan surat-surat atau dokumen yang sah atas kayu yang dibawanya dan pada saat itu Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau dokumen yang sah atas kayu yang dibawanya dengan becak motor tersebut. Setelah itu saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Lengayang untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa Dasmil adalah 42 (empat puluh dua) lembar berupa papan dengan ukuran lebih kurang panjang 4 M lebar 25 Cm dan tebal 2 Cm;
- Bahwa dari pengakuan Terdakwa kayu yang dibawanya dengan mengunakan becak motor adalah atas suruhan saksi Isap anggota Koramil Lengayang;
- Bahwa dari informasi dilapangan saksi mengetahui kayu yang diangkut oleh Terdakwa yang disuruh oleh Isap adalah milik Zainul Pgl Inul (DPO);
- Bahwa jenis kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah jenis Madang dan diambil dari kawasan hutan Lubuak Tanah Kampung Koto lamo;
- Bahwa atas ketarangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi SAFRIZAL Pgl ISAP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa menelpon saksi bahwa Terdakwa ditangkap dikampung Lubuak tanah Kenagarian Lakitan tengah Kec. Lengayang Kab. Pesisir selatan karena membawa kayu dengan becak motor tanpa Plat Nomor Polisi dan kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah;
- Bahwa setelah mengetahui Terdakwa ditangkap oleh Polisi, saksi menelpon Pgl Midun dan memberitahukan bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa kayu dan meminta tolong kepada Pgl Midun untuk menyelesaikan masalah dengan Kapolsek Lengayang;
- Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, saksi pernah dihubungi oleh ZAINUL Pgl INUL (DPO) melalui handphone milik Pgl Midun dan pada saat itu Zainul Pgl Inul (DPO) menawarkan kayu yang terletak di Kampung Lubuk Tanah Koto Lamo dalam bentuk papan sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar, kemudian saksi mengatakan “Antarkanlah ke rumah” kemudian di jawab oleh orang yang menelpon saksi “saya tidak ada becak untuk mengangkat kayu tersebut minta tolong carikan sama uda” kemudian saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil kayu tersebut;
- Bahwa antara saksi dengan Zainul Pgl Inul (DPO) tidak kenal dan jual beli kayu tersebut juga belum terjadi karena saksi mau melihat terlebih dahulu kayu yang ditawarkan kepada saksi namun belum sampai ke rumah saksi Terdakwa yang membawa kayu tersebut ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Lengayang;
- Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan memebenarkannya;
Keterangan Ahli
1. Saksi Ahli an. MARDIANTO.S. Hut, dibawah sumpah pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Ahli diberikan tugas oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pesisir Selatan untuk memberikan keterangan selaku Ahli Penataan Kawasan Hutan;
- Bahwa saksi diminta oleh Polsek Lengayang menjadi saksi Ahli dalam perkara Kehutanan yang dilakukan oleh terdakwa DASMIL Pgl IMIL Bin ABAS pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 17.00 Wib di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan;
- Bahwa saksi punya keahlian dibidang Usaha kehutanan, perizinan dan Peredaran Hasil Hutan karena saksi bekerja sebagai Kepala Seksi Produksi Kehutanan Kab. Pesisir Selatan dan telah mengikuti pelatihan;
- Bahwa Terdakwa membawa hasil hutan berupa kayu dalam bentuk papan yang berasal dari kawasan hutan Kampung lubuak tanah koto lamo kenagarian Lakitan tanpa dilengkapi dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan bertentangan dengan pasal 16 Jo 83 ayat (1) huruf b,ayat (2) huruf b dan 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan;
- Bahwa yang dimaksud dengan hutan Negara dan Hutan Hak yaitu sesuai dengan pasal 1 ayat (4) dan (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani oleh hak atas tanah sedangkan Hutan hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah maka sepanjang kegiatan penebangan hasil hutan kayu berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah maka lokasi tersebut berstatus hutan negara;
- Bahwa dokumen yang dipergunakan untuk pengangkutan kayu tersebut yaitu apabila kayu berasal dari Hutan hak sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.30/Menhut-II/2012 tanggal 17 juli 2012 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak terhadap kayu hasil budidaya dapat menggunakan dokumen Nota angkutan, Nota Angkutan penggunaan sendiri dan Surat keterangan Asal usul (SKAU) sedangkan kayu tumbuh alami menggunakan Dokumen Surat Keterangan sah kayu bulat (SKSKB) dan kayu yang berasal dari hutan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55 / Menhut – II /2006 tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara menggunakan Dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan kayu bulat (FAKB);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa kayu;
- Bahwa barang bukti kayu yang berbentuk papan yang berukuran lebih kurang Panjang 4 M (empat meter) Lebar 25 CM (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 CM (dua centimeter) berjumlah 42 lembar adalah jenis kayu Madang yang tumbuh di sekitar hutan lubuk tanah Kenagarian Lakitan Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan di TKP;
- Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa DASMIL Pgl. IML Bin ABAS di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Lengayang di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan;
Bahwa awalnya Terdakwa disuruh oleh saksi Pgl. ISAP untuk mengambil kayu dengan menggunakan becak motor milik Terdakwa di pinggiran jalan di tepi air di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan;
Bahwa sesampainya Terdakwa di jalan di tepi air di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan Terdakwa melihat tumpukan kayu yang sudah berbentuk papan kemudian Terdakwa mengangkat kayu tersebut ke atas becak motor yang Terdakwa bawa. Setelah semua kayu tersusun diatas becak motor lalu Terdakwa membawa kayu tersebut menuju rumah ISAP namun dipertengahan jalan Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Lengayang karena Terdakwa dalam membawa kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya;
Bahwa untuk mengangkut kayu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang memberi upah kayu tersebut adalah ISAP tetapi upah angkut kayu tersebut belum Terdakwa terima karena Perjanjian ISAP dengan Terdakwa setelah kayu sampai dirumah nya baru Terdakwa diberi upah angkut dari kayu tersebut, namun sebelum sampai dirumah ISAP, Terdakwa sudah ditangkap oleh Polisi;
Bahwa barang bukti kayu yang berbentuk papan yang berukuran lebih kurang Panjang 4 M (empat meter) Lebar 25 CM (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 CM (dua centimeter) berjumlah 42 lembar adalah jenis kayu Madang yang diperlihatkan dipersidangan adalah kayu yang Terdakwa bawa pada saat terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit becak motor warna hitam tanpa plat no polisi.
42 (empat puluh dua) keping kayu jenis papan panjang 4 m (empat meter) lebar 25 cm (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 cm (dua centi meter)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Lengayang di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan;
Bahwa awalnya Terdakwa disuruh oleh saksi Pgl. ISAP untuk mengambil kayu dengan menggunakan becak motor milik Terdakwa di pinggiran jalan di tepi air di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan;
Bahwa sesampainya Terdakwa di jalan di tepi air di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan Terdakwa melihat tumpukan kayu yang sudah berbentuk papan kemudian Terdakwa mengangkat kayu tersebut ke atas becak motor yang Terdakwa bawa. Setelah semua kayu tersusun diatas becak motor lalu Terdakwa membawa kayu tersebut menuju rumah ISAP namun dipertengahan jalan Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Lengayang karena Terdakwa dalam membawa kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya;
Bahwa untuk mengangkut kayu tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang memberi upah kayu tersebut adalah ISAP tetapi upah angkut kayu tersebut belum Terdakwa terima karena Perjanjian ISAP dengan Terdakwa setelah kayu sampai dirumah nya baru Terdakwa diberi upah angkut dari kayu tersebut, namun sebelum sampai dirumah ISAP, Terdakwa sudah ditangkap oleh Polisi;
Bahwa barang bukti kayu yang berbentuk papan yang berukuran lebih kurang Panjang 4 M (empat meter) Lebar 25 CM (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 CM (dua centimeter) berjumlah 42 lembar adalah jenis kayu Madang yang diperlihatkan dipersidangan adalah kayu yang Terdakwa bawa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu: Melanggar pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
Atau
Kedua: Melanggar pasal 83 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 83 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Karena Kelalaiannya;
Unsur Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki hasil hutan;
Unsur tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subyek tindak pidana yaitu unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah persoon baik orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan perbuatan pidana dan secara hukum dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan dirinya bernama DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS dengan identitas yang sama sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga persoon yang diajukan di persidangan sama dengan persoon yang dimaksudkan dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan saksi saksi, mengarah bahwa Terdakwalah pelakunya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu sebagai subyek atau pelaku suatu tindak pidana dan Terdakwa baru dapat dimintai pertanggung jawaban pidana apabila perbuatan terdakwa yang didakwakan telah memenuhi semua unsur dari dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2 Unsur Karena Kelalaiannya
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kealpaannya pada dasarnya adalah kekurang hati - hatian atau lalai, kekurang waspadaan,atau kekhilafan atau sekiranya dia hati -hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti di persidangan diketahui pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa disuruh oleh ISAP utuk mengambil kayu di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan. Pada saat terdakwa menerima permintaan oleh ISAP untuk mengambil kayu terdakwa tidak menanyakan kepada ISAP mengenai surat-surat atau dokumen atas kayu yang akan diambilnya dan juga kayu tersebut terdakwa jemput di pinggir hutan yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Menimbang bahwa sekiranya Terdakwa hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Menimbang bahwa seharusnya sebelum membawa kayu, terdakwa menanyakan mengenai asal usul kayu yang diambil dan dokumen atau surat-surat yang sah untuk membawa kayu kepada ISAP
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3 Tentang Unsur Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, oleh karena itu sehingga pengertiannya mempunyai makna pilihan salah satu ataupun lebih dari satu, hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa pengertian tersebut telah lazim diketahui secara umum, oleh karenanya apabila salah satu elemen unsur ini dapat dibuktikan maka unsur ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut adalah adanya suatu perbuatan memindahkan atau membawa suatu benda dari suatu tempat ke tempat lainnya baik dengan menggunakan suat sarana angkut maupun lainnya sehingga benda yang menjadi objek untuk diangkut telah berpindah tempatnya dari semula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa di persidangan diketahui pada hari minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh polisi Polsek Lengayang di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan, karena Terdakwa sedang membawa tumpukan kayu yang berbentuk papan yang berukuran lebih kurang Panjang 4 M (empat meter) Lebar 25 CM (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 CM (dua centimeter) berjumlah 42 lembar jenis kayu Madang, dengan menggunakan becak motor milik Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa mengangkut kayu berbentuk papan tersebut dari pinggiran jalan di tepi air di Kampung Lubuk tanah Kenagarian Lakitan tengah Kecamatan Lengayang Kab. Pesisir selatan;
Menimbang bahwa pada saat Terdakwa membawa kayu berbentuk papan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.4. Unsur tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dilengkapi bersama-sama adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti. Apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa terungkap dipersidangan Terdakwa membawa tumpukan kayu yang berbentuk papan yang berukuran lebih kurang Panjang 4 M (empat meter) Lebar 25 CM (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 CM (dua centimeter) berjumlah 42 lembar jenis kayu Madang, dengan menggunakan becak motor milik Terdakwa, tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomo 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit becak motor warna hitam tanpa plat nomor polisi.
42 (empat puluh dua) keping kayu jenis papan panjang 4 m (empat meter) lebar 25 cm (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 cm (dua centi meter)
Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit becak motor warna hitam tanpa plat nomor polisi adalah alat yang digunakan untuk membawa hasil tindak kejahatan, dan 42 (empat puluh dua) keping kayu adalah hasil dari tindak kejahatan, dilihat dari fungsi dan sifatnya serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Illegal Loging;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 83 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa DASMIL Pgl. IMIL Bin ABAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena Kelalaianannya Mengangkut Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit becak motor warna hitam tanpa plat no polisi.
42 (empat puluh dua) keping kayu jenis papan panjang 4 m (empat meter) lebar 25 cm (dua puluh lima centi meter) dan tebal 2 cm (dua centi meter)
Dirampas untuk negara.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan pada hari Senin tanggal 08 September 2014 oleh RADIUS CHANDRA, S.H., selaku Hakim Ketua, DIAN YUNIATI, S.H., M.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAITUL ARSYAH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Painan, dihadiri oleh EFENDRI EKA SAPUTRA, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Painan di Balai Selasa, dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DIAN YUNIATI, S.H.,M.H RADIUS CHANDRA, S.H
ANDIKA BIMANTORO, S.H
Panitera Pengganti,
BAITUL ARSYAH, S.H