61/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM
1. Menyatakan terdakwa M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM
Tempat lahir : Pengaringan
Umur / tgl.lahir : 21 Tahun/ 07 Juni 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pengaringan, Kecamatan Abung
Barat, Kabupaten Lampung Utara
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2016;
Terdakwa didalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu M. BAIJURI S.H. & REKAN., Advokat/Pengacara, yang berkantor pada kantor ”Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) FIAT YUSTISIA”, yang beralamat di Jl. Etshiko Siomi Nomor 02 Stadion Sukung Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Hakim tertanggal 25 Mei 2016 dengan Nomor: 61/Pen.Pid/2016/PN.Kbu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 61/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 17 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 61/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 15 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwaM. MUSLIM HABIBI Bin KASIM terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk ” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaM. MUSLIM HABIBI Bin KASIM, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa/Penasihat Hukumnya menyampaikan Pledoi/pembelaanya secara tertulis tertanggal 15 Juni 2016, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Pledoi/pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa/Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada Pledoi/pembelaanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 11 Mei 2016 No.Reg: PDM-61/K.BUMI/05/2016, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret tahun 2016 bertempat di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut), tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim dan Saksi Aprian Bin Aliamsah sekira jam 18.30 WIB akan menuju ke Kotabumi untuk bermain namun sebelum berangkat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri dan Terdakwa tutupi dengan baju. Yang membonceng adalah Saksi Aprian Bin Aliamsah dan Terdakwa dibonceng di belakang. Setelah sampai di Kotabumi Terdakwa sempat bertemu dengan teman-teman Terdakwa, kemudian sekira jam 21.30 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah melintas di Jalan Persilu samping Ramayana Terdakwa diberhentikan oleh saksi Satria Efendi Bin Saleh dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) yang sedang melaksanakan patroli di seputaran Kotabumi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang disimpan Terdakwa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditutupi oleh baju yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim sebagai petani .
Perbuatan Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa/Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SATRIA EFENDI Bin SALEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB bertempat di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara karena telah membawa senjata penusuk jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam.
Bahwa pada awalnya saksi dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB sedang melaksanakan patroli di seputaran Kotabumi, pada saat saksi dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin melintas di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara saksi dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh oleh Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim dan saksi Aprian Bin Aliamsah dan Terdakwa yang membonceng didepan.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa senjata tajam yang ditemukan pada Terdakwa yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung hitam.
Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa Terdakwa dalam keadaan mabuk dan tercium bau minuman keras.
Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa senjata tajam tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang membawa senjata tajam tersebut
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa pada waktu dilakukan penangkapan tidak sedang mabuk dan Terdakwa tidak ada minum minuman keras.
Saksi IWAN SETIA BUDI Bin KASMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Satria Efendi Bin Saleh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB bertempat di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara karena telah membawa senjata penusuk jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam.
Bahwa pada awalnya saksi dan saksi Satria Efendi Bin Saleh (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB sedang melaksanakan patroli di seputaran Kotabumi, pada saat saksi dan saksi Satria Efendi Bin Saleh melintas di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara saksi dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh oleh Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim dan saksi Aprian Bin Aliamsah dan Terdakwa yang membonceng didepan.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa senjata tajam yang ditemukan pada Terdakwa yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung hitam.
Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa Terdakwa dalam keadaan mabuk dan tercium bau minuman keras.
Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa senjata tajam tersebut diakui terdakwa adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang dihadapkan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa pada waktu dilakukan penangkapan tidak sedang mabuk dan Terdakwa tidak ada minum minuman keras.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB bertempat di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara terdakwa telah ditangkap oleh saksi Iwan Setia dan saksi Satria Efendi Bin Saleh (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) karena telah membawa senjata penusuk jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam.
Bahwa pada awalnya Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah sekira jam 18.30 WIB akan menuju ke Kotabumi untuk bermain namun sebelum berangkat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri dan Terdakwa tutupi dengan baju.
Bahwa setelah sampai di Kotabumi Terdakwa sempat bertemu dengan teman-teman Terdakwa di Tama Satap, kemudian sekira jam 21.30 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah melintas di Jalan Persilu samping Ramayana Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang polisi.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang disimpan Terdakwa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditutupi oleh baju yang digunakan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa yang dibonceng oleh saksi Aprian Bin Aliamsah.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk.
Bahwa Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai petani .
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki dan menyimpan senjata jenis sajam tersebut dari pihak yang berwenang;
Bahwa keterangan terdakwa pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam, yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB bertempat di jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara terdakwa telah ditangkap oleh saksi Iwan Setia dan saksi Satria Efendi Bin Saleh (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) karena telah membawa senjata penusuk jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam.
Bahwa pada awalnya Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah sekira jam 18.30 WIB akan menuju ke Kotabumi untuk bermain namun sebelum berangkat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri dan Terdakwa tutupi dengan baju.
Bahwa setelah sampai di Kotabumi Terdakwa sempat bertemu dengan teman-teman Terdakwa di Tama Satap, kemudian sekira jam 21.30 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah melintas di Jalan Persilu samping Ramayana Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang polisi.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang disimpan Terdakwa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditutupi oleh baju yang digunakan Terdakwa.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Terdakwa tidak dalam keadaan mabuk.
Bahwa Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai petani .
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki dan menyimpan senjata jenis sajam tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam uraian pasal ini adalah siapa saja, orang-perorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa bernama M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan setelah Majelis Hakim mengonfirmasikan dan meneliti identitas terdakwa pada awal persidangan ternyata telah sesuai dengan dakwaan sehingga Majelis berpendapat adalah benar terdakwa sendiri yang sekarang ini duduk di kursi pesakitan sebagai pelaku dari tindak pidana dan bukan orang lain, sehingga unsur barang siapa harus dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sehingga perbuatan yang dilakukan itu dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar suatu peraturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sedangkan unsur membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu, senjata penikam atau penusuk sebagaimana disebutkan diatas bersifat alternatif dan apabila telah terbukti salah satu maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Satria Efendi Bin Saleh dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) yang terungkap dipersidangan dan berkesesuaian dengan keterangan terdakwa, telah ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekira jam 21.30 WIB bertempat di Jalan Persilu Kotabumi Lampung Utara tepatnya di samping Ramayana Kotabumi Lampung Utara terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Lampung Utara karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam;
Menimbang, bahwa berawal ketika Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah sekira jam 18.30 WIB akan menuju ke Kotabumi untuk bermain namun sebelum berangkat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri dan Terdakwa tutupi dengan baju. Yang membonceng adalah Saksi Aprian Bin Aliamsah dan Terdakwa dibonceng di belakang. Setelah sampai di Kotabumi Terdakwa sempat bertemu dengan teman-teman Terdakwa, kemudian sekira jam 21.30 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Aprian Bin Aliamsah melintas di Jalan Persilu samping Ramayana Terdakwa diberhentikan oleh saksi Satria Efendi Bin Saleh dan saksi Iwan Setia Budi Bin Kasmin (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara) yang sedang melaksanakan patroli di seputaran Kotabumi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa M. Muslim Habibi Bin Kasim ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang disimpan Terdakwa dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan ditutupi oleh baju yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara;
Menimbang, bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang ditemukannya tersebut, terdakwa mengakui kalau pisau itu merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang diselipkan di pinggang kiri hanya untuk jaga diri saja ;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan dimuka sidang bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam yang diselipkan di pinggang kiri tersebut tidak memiliki surat ijin kepemilikan dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang petani yang tidak ada hubungannya dengan senjata tajam jenis pisau garpu dan pada waktu dilakukan pengangkapan Terdakwa berada di jalan umum dan terdakwa pun tidak sedang mengerjakan pekerjaan rumah tangga sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 kemudian disamping itu terdakwa mengatakan tidak punya surat ijin kepemilikan pisau dari pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, unsur tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 maka berdasarkan alat bukti yang sah maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Perbuatan terdakwa dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana lainnya;
Keadaan yang meringangkan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan masa pidana yang harus dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi terdakwa sehingga diharapkan terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sepatutnya dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa selama proses penangkapan, penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa telah ditahan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pemidanaan yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam keadaan ditahan, penahanan pada diri terdakwa didasarkan alasan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam, adalah merupakan barang-barang yang terlarang dan dilarang untuk beredar dalam masyarakat yang tidak memiliki izin sahnya maka haruslah ditetapkan dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menguasai senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. MUSLIM HABIBI Bin KASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 oleh kami, ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, M. FAISAL ZHUHRY, S.H., M.H., dan MIRYANTO, S.H.,M.H,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 21 Juni 2016 oleh ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RUPI PURNAMA.S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dengan dihadiri oleh SINTA RATNANINGSIH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dengan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
M. FAISAL ZHUHRY, S.H., M.H. ARIEF HAKIM NUGRAHA, S.H.,M.H.
MIRYANTO, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
RUPI PURNAMA.S.H.