33/Pid.Sus/2016/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit truck Mitsubishi Carter PS 120 warna kuning bak hitam Nomor Polisi BH 8080 XS, bermuatan kayu KGG kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik); - 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 105; - 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 1280; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hamdani Alias Si’am Bin H. Habib; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 33/Pid.Sus/2016/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi;
Tempat lahir : Sekayu;
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun / 8 Oktober 1988;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lorong Bumirejo RT 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupten Muaro Jambi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Terdakwa hadir sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 33/Pen.Pid/2016/PN Snt., tanggal 7 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pen.Pid/2016/PN Snt., tanggal 7 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 33/Pen.Pid/2016/PN Snt., tanggal 11 Mei 2016 tentang Penunjukan Penggantian Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Huta;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Canter PS 120 warna kuning Nomor Polisi BH 8080 XS (Nomor Polisi palsu) yang bermuatan kayu ± 10 M3 (sepuluh meter kubik);
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 105;
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 1280;
(Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hamdani Alias Si’am Bin H. Habib);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin martadi bersama-sama dengan Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 00.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat di Lorong Bumirejo RT 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa membeli kayu dari seseorang yang bernama Mbah (belum tertangkap/DPO) dan diangkut dengan cara dimasukan ke dalam mobil truck Mitsubishi PS warna kuning dengan plat Nomor BH 8080 XS milik Terdakwa namun kayu tersebut belum dilakukan pembayaran, selanjutnya Terdakwa membagi tugas dengan meminta pengawalan Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib (dalam penuntutan terpisah) dengan posisi truck Terdakwa berada di depan, Sedangkan Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib mengikuti dibelakang (dimana sebelumnya Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib sudah memantau kondisi.situasi jalan yang akan dilalui oleh truck Terdakwa), namun Terdakwa ditengah jalan diikuti oleh Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, sehingga Terdakwa mengarahkan truck tersebut ke Lorong Bumirejo untuk menghilangkan jejak, namun tak berapa lama kemudian Terdakwa beserta trucknya dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak / tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan kayu hasil tangkap tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Erwan (Kasi Pengusahaan Hutan Hak Dishutbun Kabupaten Muaro Jambi), kayu yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
Kelompok Jenis Meranti : 2,5536 M3;
Kelompok Jenis Campuran : 7,3688 M3;
Kondisi fisik kayu masih baru dan cukup bagus, belum ada yang busuk atau rusak;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin martadi bersama-sama dengan Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 00.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat di Lorong Bumirejo RT 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “Yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa membeli kayu dari seseorang yang bernama Mbah (belum tertangkap/DPO) dan diangkut dengan cara dimasukan ke dalam mobil truck Mitsubishi PS warna kuning dengan plat Nomor BH 8080 XS milik Terdakwa namun kayu tersebut belum dilakukan pembayaran, selanjutnya Terdakwa membagi tugas dengan meminta pengawalan Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib (dalam penuntutan terpisah) dengan posisi truck Terdakwa berada di depan, Sedangkan Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib mengikuti dibelakang (dimana sebelumnya Saksi Hamdani Alias Siam Bin H. Habib sudah memantau kondisi.situasi jalan yang akan dilalui oleh truck Terdakwa), namun Terdakwa ditengah jalan diikuti oleh Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, sehingga Terdakwa mengarahkan truck tersebut ke Lorong Bumirejo untuk menghilangkan jejak, namun tak berapa lama kemudian Terdakwa beserta trucknya dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak / tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan kayu hasil tangkap tanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Erwan (Kasi Pengusahaan Hutan Hak Dishutbun Kabupaten Muaro Jambi), kayu yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
Kelompok Jenis Meranti : 2,5536 M3;
Kelompok Jenis Campuran : 7,3688 M3;
Kondisi fisik kayu masih baru dan cukup bagus, belum ada yang busuk atau rusak;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Donny Agustian Bin Agus Chan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya, serta tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Muaro Jambi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB Saksi bersama dengan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Polres Muaro Jambi yang sedang melakukan patroli di daerah Sungai Gelam, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truck yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Tim melakukan pelacakan, sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 00.30 WIB, Tim melihat ciri-ciri truck yang mengangkut kayu tersebut melintas yang diiringi oleh sepeda motor Yupiter, kemudian Tim melakukan pengejaran akan tetapi kehilangan jejak akibat kondisi jalan, setelah itu Tim menemukan truck tersebut berhenti di Lorong Bumirejo Desa Tangkit, maka dilakukan pengecekan ternyata Sopir dan pengawalnya tidak memiliki dokumen surat pengangkutan kayu tersebut dan juga nomor plat mobilnya juga tidak sesuai dengan nomor mesinnya, sehingga Terdakwa dan pengawalnya dibawa ke Polres Muaro Jambi;
Bahwa sopir mobil truck yang mengangkut kayu tersebut adalah Terdakwa Haryanto, sedangkan yang mengiringi dan mengawal adalah Saksi Hamdani dengan menggunakan sepeda motor Yupiter;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hamdani tidak ada izin mengangkut kayu yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa jenis kayu yang dibawa oleh Terdakwa adalah jenis kayu campuran berbentuk broti kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik);
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan teman-teman Saksi di Polres, pemilik mobil truck tersebut bernama Yuli;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal Yuli;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Haryanto, kayu tersebut asalnya dari lokasi gudang garam, dan rencananya akan dibawa ke Jambi untuk dijual;
Bahwa dari keterangan Terdakwa Haryanto, kayu tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari Mbah, warga Desa Sungai Gelam Ujung;
Bahwa Saksi tidak tahu harga kayu yang dibeli oleh Terdakwa Haryanto tersebut;
Bahwa apabila setiap mengangkut kayu, seharusnya dilengkapi dengan membawa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun Terdakwa tidak membawa dokumen tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Dedi Samrah Bin H.Syamsu Alam, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya, serta tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Muaro Jambi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB Saksi bersama dengan Tim Opsnal Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Polres Muaro Jambi yang sedang melakukan patroli di daerah Sungai Gelam, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truck yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Tim melakukan pelacakan, sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 00.30 WIB, Tim melihat ciri-ciri truck yang mengangkut kayu tersebut melintas yang diiringi oleh sepeda motor Yupiter, kemudian Tim melakukan pengejaran akan tetapi kehilangan jejak akibat kondisi jalan, setelah itu Tim menemukan truck tersebut berhenti di Lorong Bumirejo Desa Tangkit, maka dilakukan pengecekan ternyata Sopir dan pengawalnya tidak memiliki dokumen surat pengangkutan kayu tersebut dan juga nomor plat mobilnya juga tidak sesuai dengan nomor mesinnya, sehingga Terdakwa dan pengawalnya dibawa ke Polres Muaro Jambi;
Bahwa sopir mobil truck yang mengangkut kayu tersebut adalah Terdakwa Haryanto, sedangkan yang mengiringi dan mengawal adalah Saksi Hamdani dengan menggunakan sepeda motor Yupiter;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Hamdani tidak ada izin mengangkut kayu yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa jenis kayu yang dibawa oleh Terdakwa adalah jenis kayu campuran berbentuk broti kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik);
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan teman-teman Saksi di Polres, pemilik mobil truck tersebut bernama Yuli;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal Yuli;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, kayu tersebut asalnya dari lokasi gudang garam, dan rencananya akan dibawa ke Jambi untuk dijual;
Bahwa setahu Saksi, kayu tersebut adalah milik Hamdani, yang dibeli dari oleh Terdakwa dari Mbah, warga Desa Sungai Gelam Ujung;
Bahwa Saksi tidak tahu harga kayu yang dibeli oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa apabila setiap mengangkut kayu, seharusnya dilengkapi dengan membawa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun Terdakwa tidak membawa dokumen tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang dibenarkan dan ada yang merasa keberatan yaitu kayu yang dibawa oleh Terdakwa miliknya bukan milik Saksi Hamdani dan tidak pernah mengatakan kayu tersebut milik Saksi Hamdani;
Hamdani Alias Si’am Bin H. Habib, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi adalah teman dari Terdakwa dan bekerja sebagai buruh bangunan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk melihat keadaan situasi di paal 14, apakah jalan tersebut ada hambatan atau razia dimana Saksi dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) oleh Terdakwa karena Terdakwa hendak melewati jalan tersebut dengan menggunakan mobil truck untuk membawa kayu;
Bahwa Saksi kemudian mengendarai sepeda motor Yupiter untuk melihat kondisi jalan lalu menginformasikan melalui telepon kepada Terdakwa bahwa situasi jalan aman, selanjutnya Saksi bertemu dengan Terdakwa di Simpang Sekap Sungai Gelam, dan Terdakwa lalu menghubungi Saksi agar langsung menuju rumah Terdakwa di Lorong Bumirejo RT 10 Desa Tangkit;
Bahwa Saksi menuju rumah Terdakwa dengan mobil truck Terdakwa berada kurang lebih 200 meter di belakang motor Saksi, selanjutnya pukul 00.45 WIB Saksi tiba di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa untuk berbincang-bincang dan datang Saudara Doni meminjam sepeda motor Saksi namun sampai saat ini Saksi tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut;
Bahwa selanjutnya datang Tim Opsnal Polres Muaro Jambi ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Hamdani;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Saksi mengetahui kayu tersebut diperoleh dari Gudang Garam dan hendak Terdakwa jual ke Jambi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga dan jenis kayu tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik mobil truck yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi baru pertama kali disuruh oleh Terdakwa untuk melihat situasi jalan;
Bahwa setahu Saksi, pekerjaan Terdakwa biasanya sebagai sopir yang mengangkut buah sawit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dokumen atau surat-surat yang terkait dengan kayu tersebut;
Bahwa belum sempat menerima upah dari Terdakwa sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengangkut kayu dari Simpang Bejo (Gudang Garam) dengan menggunakan mobil truck yang nantinya akan dibawa ke Jambi. Sesampainya di lokasi muat kayu sekira pukul 17.00 WIB (perjalanan kurang lebih 2 jam dari rumah Terdakwa), truck yang saya kemudikan diisi muatan kayu olahan / gergajian oleh buruh muat (Terdakwa tidak kenal namanya, yang merupakan anak buah Mbah) yang diambil dari tempat Mbah kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik), setelah itu Terdakwa menelepon Saksi Hamdani meminta bantuannya untuk memantau situasi jalan apakah ada razia yang nantinya akan Terdakwa beri upah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mulai berangkat dari lokasi sekira pukul 22.00 WIB, selama dalam perjalanan Terdakwa mengirimkan SMS dan berkomuikasi dengan Saksi Hamdani, setelah di Simpang Sekap, Terdakwa bertemu dengan Saksi Hamdani sekira pukul 00.45 WIB dan Saksi Hamdani mengawal di depan sampai ke rumah Terdakwa di Lorong Bumirejo, dan tidak lama kemudian, saat Terdakwa dan Saksi Hamdani berbincang-bincang serta istirahat, datang Tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan, lalu Terdakwa dan Saksi Hamdani dibawa ke Kantor Polres Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa belum memberi upah kepada Hamdani, yang menolongnya memantau situasi jalan dari razia Polisi, yang nantinya setelah terjual kayu baru diberi upah;
Bahwa kayu yang diambil dari gudang garam tempat Mbah, kayunya belum Terdakwa bayar;
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut kedalam mobil truck sebanyak kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik), yang nantinya separuh dipakai sendiri dan separuhnya dijual, kalau terjual kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut adalah milik Terdakwa, dengan menggunakan mobil truck milik Yuli;
Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai Sopir angkut muatan dengan Saudara Yuli kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
Bahwa selama ini orang yang memperkerjakan Terdakwa adalah Yuli yang biasanya mengangkut pasir dan kayu dengan dilengkapi dengan dokumen surat yang sah;
Bahwa saat dilakukan penangkapan diketahui bahwa kayu yang diangkut Terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Terdakwa mengakui telah menukar plat mobil truck tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Canter PS 120 warna kuning bak hitam Nomor Polisi BH 8080 XS, bermuatan kayu KGG kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik);
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 105;
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 1280;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengangkut kayu dari Simpang Bejo (Gudang Garam) dengan menggunakan mobil truck yang nantinya akan dibawa ke Jambi. Sesampainya di lokasi muat kayu sekira pukul 17.00 WIB (perjalanan kurang lebih 2 jam dari rumah Terdakwa), truck yang saya kemudikan diisi muatan kayu olahan / gergajian oleh buruh muat (Terdakwa tidak kenal namanya, yang merupakan anak buah Mbah) yang diambil dari tempat Mbah kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik), setelah itu Terdakwa menelepon Saksi Hamdani meminta bantuannya untuk memantau situasi jalan apakah ada razia yang nantinya akan Terdakwa beri upah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mulai berangkat dari lokasi sekira pukul 22.00 WIB, selama dalam perjalanan Terdakwa mengirimkan SMS dan berkomuikasi dengan Saksi Hamdani, setelah di Simpang Sekap, Terdakwa bertemu dengan Saksi Hamdani sekira pukul 00.45 WIB dan Saksi Hamdani mengawal di depan sampai ke rumah Terdakwa di Lorong Bumirejo, dan tidak lama kemudian, saat Terdakwa dan Saksi Hamdani berbincang-bincang serta istirahat, datang Tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan, lalu Terdakwa dan Saksi Hamdani dibawa ke Kantor Polres Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa belum memberi upah kepada Hamdani, yang menolongnya memantau situasi jalan dari razia Polisi, yang nantinya setelah terjual kayu baru diberi upah;
Bahwa kayu yang diambil dari gudang garam tempat Mbah, kayunya belum Terdakwa bayar;
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut kedalam mobil truck sebanyak kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik), yang nantinya separuh dipakai sendiri dan separuhnya dijual, kalau terjual kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa kayu yang Terdakwa angkut adalah milik Terdakwa, dengan menggunakan mobil truck milik Yuli;
Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai Sopir angkut muatan dengan Saudara Yuli kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
Bahwa selama ini orang yang memperkerjakan Terdakwa adalah Yuli yang biasanya mengangkut pasir dan kayu dengan dilengkapi dengan dokumen surat yang sah;
Bahwa saat dilakukan penangkapan diketahui bahwa kayu yang diangkut Terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Bahwa Terdakwa mengakui telah menukar plat mobil truck tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih dan membuktikan salah satu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurut Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan dalam hal ini Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua dari Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-Sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang”, dalam perkara ini adalah menunjuk kepada orang pribadi maupun badan hukum sebagai subjek hukum, yang dianggap mampu dan dapat dimintai pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai Terdakwa ialah Haryanto Alia Yanto Kurek Bin Martadi, yang mana identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, dimana telah didakwan melakukan tindak pidana, dalam perkara yang sedang diadili;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa terbukti bahwa Terdakwalah sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “Setiap Orang”, dalam unsur ini adalah Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dalam unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja”, adalah adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku dalam keadaan sadar untuk melakukan sesuatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi, bahwa / niat maksud dapat diketahui dari adanya perbuatan persiapan pelaku, sebagaimana dijelaskan oleh Memorie van Toelichting Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui”;
Menimbang, bahwa unsur “Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki”, dalam pasal ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan mengangkut, menguasai atau memiliki, akan tetapi menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Purwadarminta terbitan PN Balai Pustaka Jakarta, yang dimaksud dengan mengangkut adalah: dari kata dasar angkut yang artinya 1. Mengangkut dan membawa, 2. Memuat dan membawa atau mengirimkan ke.........., sedangkan yang dimaksud dengan menguasai adalah: berkuasa atas sesuatu, memegang kekuasaan atas sesuatu, dan yang dimaksud dengan memiliki adalah: sama dengan mempunyai;
Menimbang, bahwa yang dimaksud hasil hutan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tidak menjelaskan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, namun diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara pada pasal 1 angka 49. Dalam pasal 1 angka 49 tersebut yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/Menut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara disebutkan bahwa Dokumen Legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan terdiri dari:
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB);
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK);
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Menimbang, bahwa untuk kayu yang berasal dari kayu tanaman rakyat (hutan rakyat) dokumen adalah berupa SKAU yang diterbitkan oleh Kepala Desa dimana kayu tersebut berasal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengangkut kayu dari Simpang Bejo (Gudang Garam) dengan menggunakan mobil truck yang nantinya akan dibawa ke Jambi. Sesampainya di lokasi muat kayu sekira pukul 17.00 WIB (perjalanan kurang lebih 2 jam dari rumah Terdakwa), truck yang saya kemudikan diisi muatan kayu olahan / gergajian oleh buruh muat (Terdakwa tidak kenal namanya, yang merupakan anak buah Mbah) yang diambil dari tempat Mbah kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik), setelah itu Terdakwa menelepon Saksi Hamdani meminta bantuannya untuk memantau situasi jalan apakah ada razia yang nantinya akan Terdakwa beri upah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mulai berangkat dari lokasi sekira pukul 22.00 WIB, selama dalam perjalanan Terdakwa mengirimkan SMS dan berkomuikasi dengan Saksi Hamdani, setelah di Simpang Sekap, Terdakwa bertemu dengan Saksi Hamdani sekira pukul 00.45 WIB dan Saksi Hamdani mengawal di depan sampai ke rumah Terdakwa di Lorong Bumirejo, dan tidak lama kemudian, saat Terdakwa dan Saksi Hamdani berbincang-bincang serta istirahat, datang Tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan, lalu Terdakwa dan Saksi Hamdani dibawa ke Kantor Polres Muaro Jambi, karena dalam pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, menurut Majelis Hakim kata-kata mengangkut adalah sebuah proses perpindahan suatu barang dengan alat angkut, dimana apabila dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara aquo alat angkut yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) unit truck Mitsubisihi Carter PS 120 warna kuning bak hitam Nomor Polisi BH 8080 XS terbukti dipersidangan milik Yuliana Alias Yuli Bin Sopiyan, dengan membawa muatan kayu kelompok jenis meranti = 2,5536 M3 dan kelompok jenis campuran = 7,3688 M3 dari Simpang Bejo (Gudang Garam) yang nantinya akan dibawa ke Jambi, sehingga dengan demikian unsur mengangkut menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 dikatikan dengan fakta-fakta persidangan, maka jelas Terdakwa menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatannya yakni Terdakwa mengangkut kayu jenis campuranan berbentuk broti tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka dengan demikian unsur ”Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit truck Mitsubishi Carter PS 120 warna kuning bak hitam Nomor Polisi BH 8080 XS bermuatan kayu terbukti di persidangan adalah milik Yuliana Alias Yuli Bin Sopiyan yang bawa oleh Terdakwa, sedangkan muatan kayu yang berada di dalam truck terbukti di persidangan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, serta 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 105, dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 1280 yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi Hamdani untuk berkomunikasi menghindari dari Petugas Polisi dari razia, oleh karena Terdakwa mengangkut kayu tanpa dilengkapi dari dokumen yang sah, sehingga barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hamdani Alias Si’am Bin Habib;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Haryanto Alias Yanto Kurek Bin Martadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit truck Mitsubishi Carter PS 120 warna kuning bak hitam Nomor Polisi BH 8080 XS, bermuatan kayu KGG kurang lebih 10 M3 (sepuluh meter kubik);
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 105;
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam tipe 1280;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hamdani Alias Si’am Bin H. Habib;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016, oleh Esther Megaria Sitorus, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., dan Maria CN Barus, S.IP., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andri, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Suyatno, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. Esther Megaria Sitorus, S.H., M.H.
Maria CN Barus, S.IP., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Andri, S.H., M.H.