Nomor: 232/ Pid. Sus/ 2014/ PN. LHT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor: 232/ Pid. Sus/ 2014/ PN. LHT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUDIN BIN LEMAN ALS YIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUDIN Bin LEMAN Als. YIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCABULAN TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUDIN Bin LEMAN Als. YIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju warna kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru muda dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning; Dikembalikan kepada saksi Hermansyah Bin Ropi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 232/ Pid. Sus/ 2014/ PN. LHT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : JUDIN Bin. LEMAN Als. YIN;
Tempat lahir : Desa Babatan;
Umur/ Tanggal lahir : 55 tahun/1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan
Kabupaten Empat Lawang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : Tidak Sekolah;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 09 Mei 2014 Nomor : SP.han/ 02 / V / 2014 / Reskrim, Sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum: tanggal 30 Mei 2014 No. 42 / N.6.15.7/T-4/05 / 2014, Sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014;
Penuntut Umum tanggal 07 Juli 2014 Nomor : Print-284 / N.6.15.7 / Epl.2/ 07 / 2014, Sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat tanggal 16 Juli 2014 No : 238 / Pen.Pid / 2014 / PN.LHT, Sejak tanggal 16 Juli 2014 s/d tanggal 14 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 24 Juli 2014 No : 238 / Pen.Pid / 2014 / PN.LT, Sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/d tanggal 13 Oktober 2014;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh AGUS YULIONO, SH., Penasehat Hukum dengan Penunjukan Majelis Hakim tertanggal 23 Juli 2014 berdasarkan Penetapan Nomor: 20/Pen.Pid/2014/PN. LHT yang beralamat di Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa JUDIN Bin LEMAN ALS YIN bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju warna kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru muda dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Dikembalikan kepada saksi Hermansyah Bin Ropi;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi serta terdakwa sudah lanjut usia;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Replik) dan Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa terdakwa JUDIN ALS HERMAN Bin LEMAN ALS YIN pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2014 sekira jam 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di pondok terdakwa di Talang Tematang Kerinjing Dusun Peraduan Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Aura Kasih Binti Herman yang masih berumur 4 (empat) tahun, sedang bermain di sekitar halaman pondok terdakwa, kemudian saksi Aura Kasih masuk ke pondok terdakwa dan setelah berada di dalam pondok, melihat hal tersebut, maka timbul niat terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap Aura Kasih, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa kemudian memberikan kerupuk dan susu kepada saksi Aura Kasih dengan maksud agar Aura Kasih menuruti kemauan terdakwa, setelah saksi Aura Kasih makan kerupuk dan minum susu pemberian terdakwa tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi Aura Kasih untuk membuka celananya namun saksi Aura Kasih menolak permintaan terdakwa, lalu terdakwa berkata “sudah, nenek saja yang membukanya” sambil terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Aura Kasih, setelah membuka celana panjang dan celana dalam saksi Aura Kasih tersebut, terdakwa menyuruh saksi Aura Kasih duduk di atas tikar di dalam pondok terdakwa, kemudian terdakwa membuka celananya sendiri dan memegang kemaluannya dengan tangannya dan menggesek–gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi Aura Kasih hingga mengeluarkan sperma, setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memakaikan kembali celana dalam dan celana panjang saksi Aura Kasih sambil berkata “jangan beritahu ibu kau”, selanjutnya saksi Aura kasih pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aura Kasih mengalami luka lecet pada bibir kemaluan sebelah kiri panjang 3 (tiga) cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/002/VE/PKM/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devy Andrianty, dokter pada Puskesmas Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan kesimpulan kelainan pada luka tersebut diduga disebabkan trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUDIN ALS HERMAN Bin LEMAN ALS YIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi Aura Kasih Binti Herman yang masih berumur 4 (empat) tahun, sedang bermain di sekitar halaman pondok terdakwa, kemudian saksi Aura Kasih masuk ke pondok terdakwa dan setelah berada di dalam pondok, melihat hal tersebut, maka timbul niat terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap Aura Kasih, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi Aura Kasih untuk membuka celananya namun saksi Aura Kasih menolak permintaan terdakwa, lalu terdakwa berkata “sudah, nenek saja yang membukanya” sambil terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Aura Kasih, setelah membuka celana panjang dan celana dalam saksi Aura Kasih tersebut, terdakwa menyuruh saksi Aura Kasih duduk di atas tikar di dalam pondok terdakwa, kemudian terdakwa membuka celananya sendiri dan memegang kemaluannya dengan tangannya dan menggesek–gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi Aura Kasih hingga mengeluarkan sperma, setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memakaikan kembali celana dalam dan celana panjang saksi Aura Kasih sambil berkata “jangan beritahu ibu kau”, selanjutnya saksi Aura kasih pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aura Kasih mengalami luka lecet pada bibir kemaluan sebelah kiri panjang 3 (tiga) cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/002/VE/PKM/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devy Andrianty, dokter pada Puskesmas Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan kesimpulan kelainan pada luka tersebut diduga disebabkan trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 290 ke-2 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi masing masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; |
|
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; |
|
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; |
Menimbang, bahwa di persidangan telah di bacakan Visum Et Repertum Nomor: 800/022/VE/PKM/2014, tertanggal 14 Maret 2014, atas nama AURA KASIH Binti HERMANSYAH, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEVI ANDRIANTY, dokter pada Puskesmas Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan hasil kesimpulan kelainan pada luka tersebut disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana tersebut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2014 sekira jam 17.30 Wib bertempat di pondok terdakwa di Talang Tematang Kerinjing Peraduan Ijut Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban AURA KASIH yang berumur 4 tahun ;
Bahwa awalnya saksi korban sedang bermain di sekitar halaman pondok terdakwa tersebut, kemudian saksi korban masuk kedalam pondok terdakwa dan didalam pondok terdakwa memberikan saksi korban kerupuk dan susu;
Bahwa kemudian saksi korban makan kerupuk dan minum susu selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celananya tetapi saksi aura kasih menolak permintaan saksi;
Bahwa kemudian terdakwa berkata “sudah biar nenek saja yang buka”, lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di atas tikar di pondok terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka sendiri celananya dan memegang kemaluannya dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menggesek – gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa memakaikan lagi celana panjang dan celana dalam saksi korban dan kemudian saksi korban pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang diajukan didepan persidangan satu sama lain saling bersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2014 sekira jam 17.30 Wib bertempat di pondok terdakwa di Talang Tematang Kerinjing Peraduan Ijut Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban AURA KASIH yang berumur 4 tahun ;
Bahwa benar awalnya saksi korban sedang bermain di sekitar halaman pondok terdakwa tersebut, kemudian saksi korban masuk kedalam pondok terdakwa dan didalam pondok terdakwa memberikan saksi korban kerupuk dan susu;
Bahwa benar kemudian saksi korban makan kerupuk dan minum susu selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celananya tetapi saksi aura kasih menolak permintaan saksi;
Bahwa benar terdakwa berkata “sudah biar nenek saja yang buka”, lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk di atas tikar di pondok terdakwa;
Bahwa benar terdakwa membuka sendiri celananya dan memegang kemaluannya dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menggesek – gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa benar Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan dengan Nomor: 800/022/VE/PKM/2014, tertanggal 14 Maret 2014, atas nama AURA KASIH Binti HERMANSYAH, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEVI ANDRIANTY, dokter pada Puskesmas Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan hasil kesimpulan kelainan pada luka tersebut disebabkan trauma benda tumpul;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan oleh karena itu Majelis sependapat dengan uraian Tuntutan Penuntut Umum dan akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu yang terbukti sesuai dengan fakta hukum yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya; Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa JUDIN Bin LEMAN Als. YIN yang sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “barangsiapa” in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah keadaan dimana pelaku tindak pidana telah memiliki niat dan inisiatif secara sadar untuk melakukan tindakannya dan mengetahui akibat yang akan terjadi karena perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan yaitu perbuatan yang belum menggunakan kekuatan fisik/tenaga dengan menggunakan kata-kata, hanya ucapan atau gerak-gerik yang belum menyentuh fisik seseorang dimana dimaksud dari kata-kata atau gerak-gerik tersebut bersifat membuat tidak berdaya, melumpuhkan atau melemahkan seseorang baik secara fisik maupun mental sehingga tidak memungkinkan baginya untuk berbuat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2014 sekira jam 17.30 Wib bertempat di pondok terdakwa di Talang Tematang Kerinjing Peraduan Ijut Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi koran Aura Kasih yang berumur 4 tahun dengan cara ketika saksi korban sedang bermain di sekitar halaman pondok terdakwa tersebut dan saksi korban masuk kedalam pondok terdakwa dan didalam pondok terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pondok terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa memberikan saksi korban Aura Kasih berupa kerupuk dan susu, setelah saksi korban Aura Kasih makan kerupuk dan minum susu tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi korban Aura Kasih untuk membuka celananya tetapi saksi korban Aura Kasih menolak permintaan terdakwa, selanjutnya terdakwa berkata “sudah biar nenek saja yang buka”, lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban Aura Kasih dan menyuruh saksi korban Aura Kasih untuk duduk di atas tikar di pondok terdakwa,;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa membuka sendiri celananya dan memegang kemaluannya dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menggesek–gesekkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban Aura Kasih hingga terdakwa mengeluarkan sperma, setelah melakukan perbuatannya, terdakwa memakaikan lagi celana panjang dan celana dalam saksi korban Aura Kasih dan kemudian saksi korban Aura Kasih pulang kerumahnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aura Kasih mengalami luka lecet pada bibir kemaluan sebelah kiri panjang 3 cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/002/VE/PKM/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Devy Andrianty, dokter pada Puskesmas Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan hasil kesimpulan kelainan pada luka tersebut diduga disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan orang tua saksi korban yaitu saksi Widya Arini Binti Ruki dan saksi Hermansyah Bin Ropi yang menerangkan korban Aura Kasih Binti Hermansyah pada saat korban dilakukan pencabulan tersebut, umurnya baru 4 (empat) tahun, hal ini diperkuat dengan lampiran photo copy kutipan akta kelahiran Nomor 1611-LU-15082013-0059 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Empat Lawang tanggal 15 agustus 2013 yang menyatakan bahwa korban Aura Kasih binti Hermansyah dilahirkan pada tanggal 24 Agustus 2009, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentanga Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kesatu tersebut telah terbukti secara seluruhnya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma dan rasa takut dalam diri saksi korban;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatnnya serta berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUDIN Bin LEMAN Als. YIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCABULAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUDIN Bin LEMAN Als. YIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju warna kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru muda, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru muda dan 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
Dikembalikan kepada saksi Hermansyah Bin Ropi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari, RABU tanggal 03 September 2014, oleh kami: SAHLAN EFENDI, SH., MH., Selaku Hakim Ketua Majelis, CHRISTO E.N. SITORUS, SH., M.Hum., dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal ini juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DAHLAN, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh INDAH SARI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, I. CHRISTO E.N. SITORUS, SH., M.Hum. | Hakim Ketua Sidang, SAHLAN EFENDI, SH., MH. |
| II. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. |
Panitera Pengganti,
DAHLAN, SH.