172/PDT/2018/PT PDG.
Putusan PT PADANG Nomor 172/PDT/2018/PT PDG.
ALI MUNAR Glr. MARAH SUTAN, MELAWAN : H.SYAMSUDDIN DT.RAJO AMBUN, dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Kuasa Para Pembanding, semula Para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/Pdt.G/ 2017/PN Pdg, tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Para Pembanding, semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 172/PID.SUS/2018/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini di dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | FERRY BUNDRAWAN pgl. FERRY; |
| Tempat lahir | : | Bukittinggi; |
| Umur / tgl lahir | : | 35 Tahun / 02 September 1982; |
| Jenis kelamin | : | Laki – Laki; |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : |
|
| Agama | : | Katholik; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Pemilik UD Sinar Mutiara Baru/SM); |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 172 /PID.SUS/2018/ PT.PDG tanggal 7 Desember 2018, tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini ditingkat banding;
Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 8 November 2018 Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN.Pyh., serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 10 September 2018 NO. REG. PERKARA: PDM-66/PYKBH/08/2018 , yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan dengan Dakwaan Tunggal sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl. FERRY pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di UD. Sinar Mutiara Baru dengan alamat Jl. Tarandam / Jl. Bandung No.13 Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kec. Payakumbuh Barat, Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada sutu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak mmiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 10.30 Wib saksi PUTRA GUSRIANTO selaku petugas BBPOM di Padang beserta saksi yang lain yaitu Dra. PATRIA DEHELEN Apt, MUHAMMAD RUSYDI RIDHA, NURITA DAHLIA S.H., NERIDESMA, S.H., dan HILDA NOVITA, S.H. melakukan pemeriksaan setempat di UD. Sinar Mutiara Baru milik terdakwa dengan alamat Jl. Tarandam / Jl. Bandung No.13 Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kec. Payakumbuh Barat, Payakumbuh. Dengan memperlihatkan surat tugas kepada penjaga toko pada waktu itu yaitu saksi KRISTIN LUSIA, saksi bersama petugas BBPOM lainnya melakukan pemeriksaan ke dalam Toko UD Sinar Mutiara Baru, dan menemukan 2 (dua) bungkus Milo Stik Tanpa Izin edar dan beberapa kardus kosong Milo Stik Tanpa izin Edar. Berdasarkan temuan tersebut petugas melaporkan kepada penyidik atas ditemukannya produk pangan Tanpa Izin Edar tersebut. Setelah menerima Laporan, Penyidik BBPOM di Padang melakukan penggeledahan terhadap UD. Sinar Mutiara Baru dengan alamat Jl. Tarandam / Jl. Bandung No.13 Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kec. Payakumbuh Barat, Payakumbuh, menemukan sejumlah barang bukti yaitu Milo Stik Tanpa Izin edar sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan pada rumah tinggal terdakwa FERRY BUNDRAWAN yang terletak di seberang Toko UD Sinar Mutiara baru yaitu di Jl. Tarandam / Jl. Bandung no.12 Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kec. Payakumbuh Barat, Payakumbuh, dan menemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) bungkus Milo Stik Tanpa Izin Edar. Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari penguasa barang yaitu terdakwa FERRY BUNDRAWAN pgl FERRY yang baru datang setelah barang bukti ditemukan petugas. Bahwa berdasarkan Izin Usaha yang diperlihatkan kepada petugas berupa izin Gangguan / HO dari Walikota Payakumbuh Nomor 005/I/HO/DPM-PTSP/PYK-2017 tanggal 09 Januari 2017, tertera bahwa pemilik dan pimpinan UD Sinar Mutiara Baru tersebut adalah FERRY BUNDRAWAN Pgl FERRY sendiri;
Bahwa terdakwa bertempat di UD. Sinar Mutiara Baru, menjual produk Pangan yang Tidak Memiliki Izin Edar yaitu berupa Milo Stik Tanpa Izin Edar secara eceran kepada pelanggan atau konsumen yang datang ketokonya. Bahwa terdakwa memperoleh Milo stik tanpa izin edar tersebut dengan cara memesan dari Apeng di Dumai dengan harga pembelian lebih kurang Rp. 12.000.000 ( Dua belas Juta Rupiah) untuk 10 (sepuluh karung yang berisi 18 bungkus;
Adapun Milo Stik tanpaizin edar yang disita petugas tersebut terdiri dari :
| No. | Nama Barang | Jumlah | Satuan | Keterangan |
| 1 | Milo Stik Tanpa Izin Edar | 10 | bungkus | Ditemukan dalam karung di UD Sinar Mutiara Baru |
| 2 | Milo Stik Tanpa Izin Edar | 18 | bungkus | Ditemukan dalam karung di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru |
| 3 | Milo Stik Tanpa Izin Edar | 18 | bungkus | Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru |
| 4 | Milo Stik Tanpa Izin Edar | 18 | bungkus | Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru |
| 5 | Karton Kosong Milo Stik Tanpa Izin Edar | 6 | Karton | |
| 6 | Dokumen / Faktur | 1 | bundel |
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut dalah milik terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl FERRY yang disita oleh penyidik pada tanggal 21 Februari 2018 di UD Sinar Mutiara Baru;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI no. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Persyaratan pendaftaran meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi diantaranya adalah Izin Usaha Industri, Hasil audit sarana produksi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API), Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri, Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale), Hasil audit sarana distribusi, dan persyaratan lain sesuai dengan perusahaannya. Sedangkan persyaratan teknis adalah Komposisi atau daftar bahan yang digunakan, Penjelasan untuk bahan baku tertentu yang digunakan, Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP, Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis), Informasi tentang masa simpan, Informasi tentang kode produksi, Rancangan label. Serta persyaratan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;
Ahli menerangkan tentang ciri-ciri dari suatu produk pangan yang sudah terdaftar bahwa ciri-cirinya adalah produk pangan tersebut telah memiliki nomor pendaftaran. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan POM RI no. HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, dijelaskan bahwa Nomor pendaftaran pangan yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Surat Persetujuan Pendaftaran. Pencantuman nomor pendaftaran pangan : 1) Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri diberi tanda ”BPOM RI MD”, 2) Untuk pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia diberi tanda ”BPOM RI ML” diikuti dengan dua belas digit angka;
Bahwa produk MILO STIK yang dijual terdakwa pada toko Sinar Mutiara Baru tersebut merupakan produksi Nestle Products Sdn.Bhd. Malaysia yang merupakan produk Pangan yang tidak memiliki izin edar. Produk pangan tersebut tidak dibenarkan untuk diedarkan di Indonesia karena pangan tersebut belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sehingga pemerintah tidak dapat memberikan jaminan keamanan pangan kepada siapaun yang mengkosumsinya Dimana efek yang tidak diinginkan atau keracunan pangan bisa saja terjadi pada produk produk pangan olahan yang tidak terdaftar, karena belum diuji keamanannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa tanggal 25 Oktober 2018 No. Reg. PERK :PDM-66/PYLBH/08/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl FERRY terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak miiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl FERRY dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh)bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No. Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan 1 Milo Stik Tanpa Izin Edar 10 bungkus Ditemukan dalam karung di UD Sinar Mutiara Baru 2 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam karung di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 3 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 4 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 5 Karton Kosong Milo Stik Tanpa Izin Edar 6 Karton 6 Dokumen / Faktur 1 Bundle
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menjatuhkan putusan tanggal 8 November 2018 Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN.Pyh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ferry Bundrawan panggilan Ferry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
No Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan 1 Milo Stik Tanpa Izin Edar 10 bungkus Ditemukan dalam karung di UD Sinar Mutiara Baru 2 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam karung di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 3 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 4 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 5 Karton Kosong Milo Stik Tanpa Izin Edar 6 karton 6 Dokumen / Faktur 1 bundel
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding Nomor 27/.Akta...Pid.Band/2018/ PN.Pyh tanggal 13 November 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 108/Pid.sus/2018/PN.Pdg tanggal 8 November 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 November 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan memori bandingnya tanggal 26 November 2018 dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 27 November 2018;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penunut Umum telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa, oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Payakumbuh sebagaimana ternyata didalam relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyerahkan kontra memori banding dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh 5 Desember 2018;
Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh tertanggal 21 November 2018;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terdakwa telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Payakumbuh sebagaimana ternyata didalam relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atau tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 108/Pid.Sus/2018/PNPyh, tanggal 8 November 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa apa yang menjadi pertimbangan mengenai pemidanaan yang tujuan nya bukanlah untuk balas dendam adalah suatu yang benar adanya namun diterapkan kepada perkara yang Terdakwa-nya tentu bukan dengan kondisi atau keadaan seperti halnya Ferry Bundrawan yang tidak mengenal kata ‘Jera’ atau ‘kapok’ dengan peringatan atau warning yang sebelumnya telah diberikan oleh Tim BPOM bahkan Terdakwa beberapa waktu berikutnya kembali melakukan perbuatan yang sebelumnya telah dinyatakan atau disampaikan bahwa itu tidak boleh/ dilarang. Oleh karena itu kami Penuntut Umum pada dasarnya tentu sepakat mengenai argumentasi hukum majelis hakim yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa suatu putusan pemidanaan bukanlah bertujuan untuk balas dendam namun kami Penuntut Umum juga tidak bersepakat sepenuhnya atas argumen hukum atau teori tersebut karena penjatuhan pidana (badan) kepada seorang Terdakwa juga untuk tujuan pembelajaran dengan mendapatkan efek jera dan bukan balas dendam;
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Padang menerima permohonan banding dan menyatakan terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl FERRY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FERRY BUNDRAWAN Pgl FERRY dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah Terdakwa segera ditahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya mengemukakan dan mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding memutus sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 108/Pid.Sus/2018/PNPyh, tanggal 8 November 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Mengenai efek “jera” dan “kapok” yang di maksud bahwa saya malalui Nota pembelaan yang telah saya sampaikan sebelum nya bahwa saya ( Ferry Bundrawan ) mengakui perbuatan yang melanggar pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, dan saya pribadi menyesali perbuatan yang saya lakukan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dengan salah satu butir dari Nota pembelaan saya tersebut sudah cukup untuk memberikan saya efek “jera” , “kapok” dan “trauma” untuk tidak mengulagi perbuatan tersebut ;
Oleh karena itu saya ( Ferry Bundrawan) berdasarkan Nota Pembelaan dan Kontra Memory Banding yang telah saya buat agar dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh para majelis Hakim yang saya muliakan di Pengadilan Tinggi Padang agar dapat mengukuhkan dan menetapkan agar hukuman buat saya ( Ferry Bundrawan ) sesuai dengan keputusan dan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh , dengan keputusan No 108/Pid.Sus/2018/PN Pyh, tanggal 8 November 2018, yaitu hukuman 6 (Enam) bulan penjara dan hukuman tersebut tidak perlu di jalani , kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim di berikan perintah lain atas alasan bahwa saya ( Ferry Bundrawan) melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 ( Satu ) tahun berakhir. Dan menetapkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000 ( Tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara serta Berita Acara Pemeriksaan persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, serta bukti-bukti dalam perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN.Pyh, tanggal 8 November 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan juga kontra memori banding dari Terdakwa berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukumnya serta kesimpulannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja pangan olahan dalam kemasan eceran yang tidak memeliki izin Edar ” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pertimbangan hukum dan kesimpulan tersebut sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara aquo dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus diubah dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa sebelum petugas BPOM mengadakan Razia, Terdakwa telah diberikan penyuluhan, peringatan dan membuat surat pernyataan tertulis bahwa tidak akan menjual Pangan tanpa izin Edar, tetapi ternyata Terdakwa tetap menjual pangan tanpa izin edar tersebut, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak cukup hanya berupa pidana bersyarat (percobaan ) sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN.Pyh, tanggal 8 November 2018 yang di mohonkan banding tersebut harus dirobah mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Mengingat, Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan–peraturan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Merobah Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 108/Pid.Sus/ 2018/PN. Pyh tanggal 8 November 2018, yaitu pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ferry Bundrawan panggilan Ferry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
-
No Nama Barang Jumlah Satuan Keterangan 1 Milo Stik Tanpa Izin Edar 10 bungkus Ditemukan dalam karung di UD Sinar Mutiara Baru 2 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam karung di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 3 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 4 Milo Stik Tanpa Izin Edar 18 bungkus Ditemukan dalam Dus di Rumah Tinggal sebagai Gudang UD Sinar Mutiara Baru 5 Karton Kosong Milo Stik Tanpa Izin Edar 6 karton 6 Dokumen / Faktur 1 bundel
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018, oleh kami H.Sutadi Widayato, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis dengan H.Taswir, S.H., M.H dan Zainal Abidin Hasibuan, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor. 172 /PID.SUS /2018/PT.PDG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Hj. Mahtum Saadiah, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
H.Taswir, S.H., M.H. H. Sutadi Widayato , S.H., M.Hum.
Zainal Abidin Hasibuan, S.H.
Panitera Pengganti
Hj. Mahtum Saadiah, S.H., M.H.