118/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 118/PDT/2018/PT.PLG
ARIFIN TJANDRA LAWAN 1. EFFENDI CHANDRA, 2. DJONO 3. SULAIMAN SALIM, 4. NOTARIS/PPAT FAUZIE, S.H 5. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
-Menyatakan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Palembang untuk mencoret permohonan banding Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Plg dari register perkara banding
P E N E T A P A N
Nomor 118/PEN.PDT/2018/PTPLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ARIFIN TJANDRA, Tempat/Tgl Lahir Medan/25 Maret 1950, Umur 67 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Budha, Status perkawinan Kawin, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jalan Tilak No.83 Medan Rt. 000 Rw.000 Kelurahan Sei. Rengas, Kecamatan Medan Kota. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Handy Hamid, S.H., Doni Efendi, S.H., M.H., Tjen Suimin, S.H., Advokat yang berkantor di Advocate-Legal Consultants, Berkedudukan Dan Berkantor Di Palembang, Jalan Urip Sumoharjo No. 98 Rt. 33 Rw. 13 Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 05 Januari 2018, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
EFFENDI CHANDRA, Tempat / Tgl Lahir Medan 14 Januari 1957, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jalan Trikora No. 1032 Rt. 014 Rw. 004 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I;
DJONO, Tempat/Tgl Lahir Lubuk Pakam, 27 Januari 1974, Umur 44 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indinesia, Beralamat di Jalan Kakak Tua No. 07 Rt. 016 Rw. 007 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang., selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
SULAIMAN SALIM, Umur 62 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jalan Pipit III No, 09 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang., selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
NOTARIS/PPAT FAUZIE, S.H., Beralamat di Jalan Aiptu KS. Tubun (Karel Satsuit Tubun) No. 19 F Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembag, selanjutnya disebut Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Beralamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 99 Palembang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 118/PEN.PDT/2018/PT.PLG, tanggal 23 November 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Plg, tanggal 23 Juli 2018, jo Nomor 118/PDT/2018/PT.PLG;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam eksepsi :
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.231.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding dihadapan Panitera pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sebagaimana tercantum dalam register banding Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Plg. Jo. Reg.Banding Nomor 67/2018;
Menimbang, bahwa ternyata Pembanding semula Penggugat dengan suratnya tertanggal 08 Februari 2019 telah mengajukan pencabutan banding, yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang, surat permohonan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, selanjutnya surat tersebut diteruskan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelum perkara bandingnya diputus oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah membaca Surat tanggal 08 Februari 2019 Nomor W6.U1/583/Hk.02/II/2019 perihal Pemberitahuan Pencabutan Pernyataan Banding Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Plg Reg. Banding Nomor 67/2018 jo Akta Pencabutan Permohonan Banding tanggal 08 Februari 2019 Perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Plg, Jo Bdg No : 67/2018 yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palembang, oleh Arifin Tjandra, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jalan Tilak Nomor 83 Medan TR. 000 RW. 000 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota (Pembanding semula Penggugat);
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan banding tersebut telah diajukan sebelum perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang maka permohonan pencabutan banding tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding tersebut dikabulkan maka perlu memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi untuk mencoret permohonan banding tersebut dari register perkara banding;
Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara telah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Tinggi maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Undang – Undang yang bersangkutan khususnya Rbg;
M E N E T A P K A N:
Mengabulkan permohonan pencabutan banding dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Plg;
Menyatakan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Palembang untuk mencoret permohonan banding Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Plg dari register perkara banding;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengembalikan berkas perkara Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 23 Juli 2018 kepada Pengadilan Negeri Palembang;
Menghukum Pemohon pencabutan banding Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 oleh kami Dr. HERDI AGUSTEN, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. H. ZULFAMI, S.H., M.Hum. dan Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 23 November 2018, Nomor 118/PEN.PDT/2018/PT.PLG, ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan di dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta NURLAILI HAMID,SH.,MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
Hakim Ketua majelis,
ttd
Hakim – Hakim Anggota :
Dr. HERDI AGUSTEN, S.H., M.Hum.
ttd
Dr. H. ZULFAMI, S.H., M.Hum.
ttd Panitera Pengganti,
Dr. ARTHA THERESIA, S.H., M.H.ttd
NURLAILI HAMID, S.H., M.H.
Perincian biaya :
Meterai putusan ...................... Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ...................... Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
Jumlah ..... Rp.150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).