70/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt-Tlk
Putusan PN RENGAT Nomor 70/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt-Tlk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat
1. Menyatakan Terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan emas tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit mesin Dompeng;  1 (satu) buah mesin keong;  3 (tiga) lembar;  1 (satu) buah pipa paralon;  1 (satu) buah spiral; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Hal.
Put.No.70/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt-Tlk
P U T U S A N
Nomor70/Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt-Tlk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | NURWAN OKTORDIS Als EDIS Bin ABU FAAT; |
| Tempat Lahir | : | Duri; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 46 Tahun / 1 Oktober 1969; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Pulau Baru Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing / Jl. Harum Manis RT. 002 RW. 008 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (pedagang). |
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 11 Nopember 2015 No.Pol : SP.Han.98/Xl/2015/Reskrim, sejak tanggal 11 Nopember 2015 s/d tanggal 30 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Nopember 2015 Nomor : SPP-221/N.4.23.3/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 1 Desember 2015 s/d tanggal 9 Januari 2016;
Perpanjangan oleh KPN, tanggal 4 Januari 2016 No.5/Pen.Pid/ 2016/PN.Rgt, sejak tanggal 10 Januari 2016 s/d tanggal 8 Februari 2016
Penuntut Umum, tanggal 3 Februari 2016 Nomor.Print-108/N.4.23.3/Euh.2 /02/2016, sejak tanggal 3 Februari 2016 s/d tanggal 22 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 16 Februari 2016 No.69/Pen.Pid/2016/PN.Rgt.Tlk, sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 16 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 7 Maret 2016 No.69/Pen.Pid/2016/PN.Rgt.Tlk, sejak tanggal 17 Maret 2016 s/d tanggal 15 Mei 2016;
Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan tentang hak terdakwa untuk dapat menghadap persidangan dengan didanpingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor : 70/Pen.Pid/2016/PN.Rgt, tanggal 16 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor.70/Pen.Pid.Sus-LH/2016/PN.Rgt.Tlk, tanggal 16 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum atas Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memutuskan:
Menyatakan terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta ditambah dengan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dompeng;
1 (satu) buah mesin keong;
3 (tiga) lembar karpet;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah spiral;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah memperhatikan pembelaan (pledoi) dari masing-masing Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesali perbuatannya;
Setelah memperhatikan Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat bersama –sama dengan Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus (semuanya belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di F20 Divisi I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambngan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tangal 9 Nopember 2015 sekira pukul 10.10 WIB Saksi Kevin Ginting dan Saksi Agus Budianto (Keduanya Anggota Brimob Polda Riau) sedang melaksanakan tugas pengamanan dan Patroli di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Duta Palma Nusantara mendapati adanya usaha pertambangan yang dilakukan beberapa pekerja di F17 Divisi I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing dan pada saat didekati para pekerja tersebut langsung melarikan diri, selanjutnya berdasarkan informasi yang didapat oleh Saksi Kevin Ginting dan Saksi Agus Budianto pemilik usaha pertambangan tersebut adalah Terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat dan para pelaku kegiatan usaha penambangan sering berkumoul diwarung / kedai di Desa Musnalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa Terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat yang mengetahui adanya razia yang dilakukan oleh Saksi Kevin Ginting dan Saksi Agus Budianto serta anggota Brimob lainnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berkumpul di Kedai / warung di Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing bersama Saksi Rasi Als Rasi Bin Ali Sutan dan Saksi Muhammad Yani Als Yani Bin Masri serta dengan para pemilik Usaha pertambangan tanpa izin lainnya yaitu Saksi Damlis Als Mulis Bin Udin dan Saksi Nopriyon Als Piyon Bin Amiruddin dengan maksud akan mengangkut alat-alat pertambangan dari lokasi pertambangan milik Terdakwa dan Saksi Damlis Als Mulis Bin Udin serta Saksi Nopriyon Als Piyon Bin Amiruddin;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi Kevin Ginting dan Saksi Agus Budianto berserta anggota Brimob lainnya mendatangi Kedai / warung di Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat, Saksi Rasi Alis Als Alis Bin Ali Sutan, Saksi Muhammad Yani Als Yani Bin Masri, Saksi Damlis Als Mulis Bin Udin dan Saksi Nopriyon Als Piyon Bin Amiruddin, selanjutnya Saksi Kevin Ginting dan Saksi Agus Budianto bersama dengan Saksi Bambang Eko serta Saksi Ronald Alfren, SE (keduanya anggota Polres Kuansing) membawa Terdakwa kelokasi penambangan milik Terdakwa yang berada di F14 Divisi VI Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing dan ditempat tersebut terdapat alat-alat berupa mesin dompeng, mesin keong, mesin penyeot air, asbuk, karpet, spiral dan paralon yang masih dalam satu rangkaian yang digunakan Terdakwa dan para Pekerjanya untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan selanjuntyna Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kuansing;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan usaha penambangan emas tersebut dengan cara Terdakwa menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan dan menyuruh para pekerja ditiga lokasi yaitu pada lokasi pertama para pekerjanya adalah Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, dan Sdr. Samin, sedangkan pada lokasi kedua para pekerjanya adalah Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko dan Sdr. Haris, dan pada lokasi ketiga para pekerjanya adalah Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin dan Sdr. Setu untuk melakukan kegiatan penambangan emas serta memberi upah kepada Para Pekerjanya, adapun cara para pekerjamelakukan penambangan emas tersebut yaitu terlebih dahulu memasukan spiral dan paralon kedalam kubangan berisi air atau kesungai yang berisi air, kemudian menghidupkan mesin dompeng yang berguna untuk mengaktifkan fungsi dari keongan dan mesin robin / alat penyedot air. Adapun keongan dan penyedot air difungsikan alat untuk menarik atau menghisap pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas, batu dan juga air dari dalam sungai, kemudian pasir bercampur butiran-butiran emas, batu dan air diasukan kedalam asbuk dengan menggunakn paralon dan spiral dengan tujuan untuk melakukan penyaringan. Adapun hasil penyaringan adalah pada karpet yang sudah dipasang di asbuk tinggal pasir bercampur butiran-butiran emas, kemudian karpet dicuci untuk mendapatkan pasir bercampur butiran-butiran emas, yang kemudian dimasukan kedalam ember yang berisi air raksa untuk memisahkan antara pasir dengan butiran-butiran emas dan hasil kahirnya adalah butiran-butiran emas tersebut disatukan oleh air raksa sehingga menyatu dalam bentuk pentolan emas, kemudian Sdr. Sabran, Sdr. Beni dan Sdr. Wan Daus yang bertugas sebagai pengurus dan Pengawas para pekerja pada setiap lokasi penambangan milik Terdakwa mengumpulkan hasil penambangan berupa pentolan emas tersebut dan diserahkan kepada Terdakwa, yang kemudian pentolan emas tersebut oleh Terdakwa dijual kepada penampung seharga Rp. 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama dengan para pekerjanya tersebut telah melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut selama lebih kurang 6 (enam) bulan dengan hasil perolehan perharinya sekitar 7 (tujuh) s/d 8 (delapan) gram pentolan emas, yang kemudian keuntungan perharinya hasilnya dibagi 40 % untuk para pekerja dan 60 % untuk Terdakwa selaku pemilik kegiatan usaha penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama dengan para pekerjanya dalam melakukan usaha penambangan emas tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Bupati Kuantan Singingi yang berwenang untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut:
Saksi BAMBANG EKO HP, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin untuk memdapatkan butiran-butiran emas pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa sebagai pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa kegiatan tersebut telah Terdakwa lakukan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
SaksiRONALDI AFREN, SE, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin untuk memdapatkan butiran-butiran emas pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa kegiatan tersebut telah Terdakwa lakukan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi MUHAMAD YANI Als YANI Bin MASRI, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi RASI ALIS Als RASI Bin ALI SUTAN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi KEVIN GINTING, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah karena melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divisi I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi AGUS BUDIANTO, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah karena melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divisi I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi NOPRIYON Als PIYON Bin AMIRUDDIN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas tanpa izin pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa Terdakwa adalah pihak yang memiliki dan menyediakan peralatan tersebut;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara memasukan spiral paralon kedalam kolam yang berisi air, lalu memasang selang tembak pada Mesin dompeng, setelah mesin dompeng hidup, maka air tersedot dan tersalur kegabang dan selang tembak, lalu air tersebut disemprot ketebing tanah yang bercampur pasir dan batu, hasil semprotan tebing tanah berupa campuran tanah, pasir dan batu dalam bentuk lumpur kemudian disalurkan keasbuk dimana campuran tanah pasir dan batu tersaring, dan butiran-butiran emas dan kalam akan tertampung dikarpet, karpet dicuci dengan menggunakan air untuk mengambil butiran-butiran emas, dengan menggunakan air raksa untuk menyatukan butiran-butiran emas sehingga menjadi pentolan emas;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi DAMLIS Als MULIS Bin UDIN, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas tanpa izin pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa Terdakwa adalah pihak yang memiliki dan menyediakan peralatan tersebut;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara memasukan spiral paralon kedalam kolam yang berisi air, lalu memasang selang tembak pada Mesin dompeng, setelah mesin dompeng hidup, maka air tersedot dan tersalur kegabang dan selang tembak, lalu air tersebut disemprot ketebing tanah yang bercampur pasir dan batu, hasil semprotan tebing tanah berupa campuran tanah, pasir dan batu dalam bentuk lumpur kemudian disalurkan keasbuk dimana campuran tanah pasir dan batu tersaring, dan butiran-butiran emas dan kalam akan tertampung dikarpet, karpet dicuci dengan menggunakan air untuk mengambil butiran-butiran emas, dengan menggunakan air raksa untuk menyatukan butiran-butiran emas sehingga menjadi pentolan emas;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi RICA ANDRIANA, Sp. M.Si, Penuntut Umum membacakan BAP Saksi (Saksi telah disumpah ketika memberikan keterangan pada penyidikan di tingkat Kepolisian) yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk kegiatan usaha pertambangan operasi produksi untuk mendapatkan emas, yang meliputi kegiatan menampung, mengolah dan memurnikan hasil penambangan berupa butiran-butiran emas;
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas harus memiliki salah satu izin yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Bahwa Terdakwa tidak ada terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam yang terletak di Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa yang berhak untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Bupati ditingkat Kabupaten;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan dari 1 (satu) orang Saksi Ahli yang dibacakan oleh Penuntut Umum yaitu :
HUMIRAS BUTAR BUTAR, ST. dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Usaha Pertambangan dikelompokkan atas Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batu Bara, adapun Pertambangan Mineral digolongkan menjadi mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa Usaha Pertambangan sendiri terdiri atas Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Usaha Pertama Operasi Produksi. Dan Izin yang harus dimiliki oleh setiap kegiatan usaha pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
Bahwa perbuatan yng dilakukan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas tanpa izin pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divis I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara memasukan spiral paralon kedalam kolam yang berisi air, lalu memasang selang tembak pada Mesin dompeng, setelah mesin dompeng hidup, maka air tersedot dan tersalur kegabang dan selang tembak, lalu air tersebut disemprot ketebing tanah yang bercampur pasir dan batu, hasil semprotan tebing tanah berupa campuran tanah, pasir dan batu dalam bentuk lumpur kemudian disalurkan keasbuk dimana campuran tanah pasir dan batu tersaring, dan butiran-butiran emas dan kalam akan tertampung dikarpet, karpet dicuci dengan menggunakan air untuk mengambil butiran-butiran emas, dengan menggunakan air raksa untuk menyatukan butiran-butiran emas sehingga menjadi pentolan emas;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Para Pekerjanya telah melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut selama lebih kurang 6 (enam) bulan dengan hasil perolehan perharinya sekitar 3 (tiga) gram pentolan emas;
Bahwa pentolan emas hasil tambang tersebut kemudian Terdakwa jual kepada penampung emas yang ada di Desa Kopah Kab. Kuansing dengan harag Rp. 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa hasil penjualannya dibagi 40 % (empat puluh persen) untuk para pekerja dan 60 % (enam puluh persen) untuk Terdakwa;
Bahwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti yang saling bersesuaian, Majelis Hakim menemukan adanya keadaan-keadaan yang kemudian dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas tanpa izin dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divisi I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah kepada pekerja tersebut;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara memasukan spiral paralon kedalam kolam yang berisi air, lalu memasang selang tembak pada Mesin dompeng, setelah mesin dompeng hidup, maka air tersedot dan tersalur kegabang dan selang tembak, lalu air tersebut disemprot ketebing tanah yang bercampur pasir dan batu, hasil semprotan tebing tanah berupa campuran tanah, pasir dan batu dalam bentuk lumpur kemudian disalurkan keasbuk dimana campuran tanah pasir dan batu tersaring, dan butiran-butiran emas dan kalam akan tertampung dikarpet, karpet dicuci dengan menggunakan air untuk mengambil butiran-butiran emas, dengan air raksa untuk menyatukan butiran emas hingga menjadi pentolan emas;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Para Pekerjanya telah melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut selama lebih kurang 6 (enam) bulan dengan hasil perolehan perharinya sekitar 3 (tiga) gram pentolan emas;
Bahwa pentolan emas hasil tambang tersebut kemudian Terdakwa jual kepada penampung emas yang ada di Desa Kopah Kab. Kuansing dengan harag Rp. 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa hasil penjualannya dibagi 40 % (empat puluh persen) untuk para pekerja dan 60 % (enam puluh persen) untuk Terdakwa;
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada memiliki salah satu izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Bsahwa Terdakwa tidak ada terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam yang terletak di Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, Saksi Ahli keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha penambangan atau pertambangan adalah suatu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau barubara yang meliputi tahapan kegiatan penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan untuk memdapatkan butiran-butiran emas tanpa izin dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 bertempat di F20 Divisi I Areal PT. Duta Palma Nusantara Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng, 1 (satu) buah mesin keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah spiral;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pihak yang menyediakan alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Daus dan memberi upah pekerja tersebut;
Menimbang, bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan cara memasukan spiral paralon kedalam kolam yang berisi air, lalu memasang selang tembak pada Mesin dompeng, setelah mesin dompeng hidup, maka air tersedot dan tersalur kegabang dan selang tembak, lalu air tersebut disemprot ketebing tanah yang bercampur pasir dan batu, hasil semprotan tebing tanah berupa campuran tanah, pasir dan batu dalam bentuk lumpur kemudian disalurkan keasbuk dimana campuran tanah pasir dan batu tersaring, dan butiran-butiran emas dan kalam akan tertampung dikarpet, karpet dicuci menggunakan air untuk mengambil butiran emas, dengan menggunakan air raksa untuk menyatukan butiran-butiran emas sehingga menjadi pentolan emas;
Menimbang, bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan emas tersebut Terdakwa tidak ada memiliki salah satu izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan khusus dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam yang terletak di Desa Munsalo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam perkara in casu adalah sebagai subjek hukum yang bertindak langsung sebagai pemilik dan atau yang melakukan usaha kegiatan penambangan emas dimana kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);
Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger), orang ini hanya sendirian yang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orang yang di suruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan suatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatu alat saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) disini sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, persyaratannya kedua orang atau lebih itu harus sama sama melakukan elemen dari persitiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa peran Terdakwa adalah pihak yang menyediakan alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut dan menyuruh pekerja yakni Sdr. Bejo, Sdr. Jastro, Sdr. Sarmin, Sdr. Gondrong, Sdr. Gepeng, Sdr. Cenuk, Sdr. Opal, Sdr. Eko, Sdr. Haris, Sdr. Ambar, Sdr. Warijan, Sdr. Joko, Sdr. Hen, Sdr. Her, Sdr. Wagino, Sdr. Simin, Sdr. Setu, Sdr. Sabran, Sdr. Beni, dan Sdr. Wan Dausdan memberi upah kepada pekerja tersebut dan Terdakwa ikut melakukan kegiatan penambangan tersebut selama lebih kurang 6 (enam) bulan dengan hasil perolehan perharinya sekitar 7 (tujuh) gram pentolan emas dan pentolan emas hasil tambang tersebut kemudian Terdakwa jual kepada penampung emas yang ada di Desa Kopah Kab. Kuansing serta hasil penjualannya dibagi 40 % (empat puluh persen) untuk para pekerja dan 60 % (enam puluh persen) untuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama di Persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hal-hal yang meringankan lebih mendominasi daripada hal-hal yang memberatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum atas diri terdakwa relatif cukup berat sehingga tentang hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proposional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur mengenai penjatuhan hukuman denda di samping hukuman penjara, maka terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan dalam perkara lain, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan petitum tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Nurwan Oktordis Als Edis Bin Abu Faat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan emas tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Dompeng;
1 (satu) buah mesin keong;
3 (tiga) lembar;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah spiral;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari Selasa, tanggal 22 MARET 2016 oleh Kami MOH. SUTARWADI, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. dan IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh IWAN URIPNO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh AGUS KURNIAWAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan serta dihadapan Terdakwa;
.
Hakim-Hakim anggota, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH. IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, MOH. SUTARWADI, SH. |
Panitera pengganti,
IWAN URIPNO