309/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 309/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD ROBBIUL HAQ al. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD ROBBIUL HAQ al. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(SATU) TAHUN dan 4(EMPAT) BULAN dan DENDA sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(DUA) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 150 (seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 15 (lima belas) paket masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir; - 2 (dua) lembar plastik klip bekas bungkus obat; - 1 (satu) buah HP merk Nokia type E71 warna hitam; - 24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk NEGARA; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor309/Pid.Sus/2015/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ACHMAD ROBBIUL HAQ al. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/17 Juni 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Krajan RT. 003 RW. 002, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP tidak tamat;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Pebruari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 25 Pebruari 2015, Nomor Sp-Han/14/II2015/Sat Reskoba, sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 4 Maret 2015, Nomor Prin- 159/Epp.3/Rt.2/03/2015, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi atas permintaan Penyidik tanggal 15 April 2015, Nomor 58/Pen.Pid/2015/PN Bwi, sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015;
Penuntut Umum tanggal 5 Mei 2015, Nomor Prin-94/RT.3/Ep.3/05/2015, sejak tanggal 5 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Majelis Hakim tanggal 19 Mei 2015,Nomor 309/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 11 Juni 2015,Nomor 309/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 309/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 19 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 309/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 19 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa, Tanggal 7 Juli 2015, Nomor PDM-83/0.5.21/Ep.3/05/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD ROBBIUL HAQ Als. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam pasal 197 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD ROBBIUL HAQ Als. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 15 (lima belas) paket masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir;
2 (dua) lembar plastik klip bekas bungkus obat;
1 (satu) buah HP merk Nokia type E71 warna hitam;
24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaannya Nomor PDM-83/0.5.21/Ep.3/05/2015 tanggal 13 Mei 2015, yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa ACHMAD ROBBIUL HAQ Als. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari Tahun 2015, bertempat di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Ony Irawan, saksi Hendrik Kurniawan dan saksi Fitrian selaku petugas Polisi Polres Banyuwangi telah mengamankan seseorang yang bernama saksi Daniel Adi Setiawan sedang kedapatan memiliki obat Trilhexiphenidyl sebanyak 24 (dua puluh empat) butir masingmasing klip isi 12 (dua belas) butir dengan alasan dimiliki dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan diinterogasi memberikan pengakuan memperoleh barang dengan cara membeli kepada terdakwa ;
Bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian pada waktu sebagaimana tersebut diatas saksi Ony Irawan, saksi Hendrik Kurniawan dan saksi Fitrian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa sedang berada di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa diketemukan didalam saku celana sebelah kanan diketemukan 100 (seratus) butir obat trex dan saku sebelah kiri diketemukan 50 (lima puluh) butir obat jenis trex;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Trilhexiphenidyl tersebut dari membeli kepada Sdr. Gabriel (DPO) yaitu terdakwa diberi obat Trilhexiphenidyl oleh Sdr. Gabriel sebanyak 200 (dua ratus) butir terdiri dari 20 (dua puluh) tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir pil Trilhexiphenidyl kualitas bagus dan setiap 100 (seratus) butir terdiri dari 10 (sepuluh) tik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Trilhexiphenidyl terdakwa setor kepada Sdr. Gabriel sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika barangnya kualitas biasa, jika barangnya bagus maka terdakwa setor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa obat Trilhexiphenidyl tersebut dijual kepada saksi Daniel Adi setiawan sebanyak 3 (tiga) tik dan masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir pil Trilhexiphenidyl dengan harga per tiknya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan harga Rp. 90.000,- dan biasanya terdakwa seminggu 2 sampai 3 kali terdakwa menjual pil Trilhexiphenidyl kepada saksi Daniel Adi Setiawan;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Trilhexiphenidyl tersebut dari Sdr. Gabriel untuk di jual kepada saksi Daniel Adi Setiawan karena terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar mengedarkan obat Trihexyphenidyl tersebut karena berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No. LAB : 1926/NOF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Imam Mukti S.Si,Apt.MSi dan Luluk Muljani selaku pemeriksa yang berkesimpulan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 2995/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 197 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa ACHMAD ROBBIUL HAQ Als. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari Tahun 2015, bertempat di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Ony Irawan, saksi Hendrik Kurniawan dan saksi Fitrian selaku petugas Polisi Polres Banyuwangi telah mengamankan seseorang yang bernama saksi Daniel Adi Setiawan sedang kedapatan memiliki obat Trilhexiphenidyl sebanyak 24 (dua puluh empat) butir masingmasing klip isi 12 (dua belas) butir dengan alasan dimiliki dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan diinterogasi memberikan pengakuan memperoleh barang dengan cara membeli kepada terdakwa;
Bahwa dengan adanya informasi tersebut kemudian pada waktu sebagaimana tersebut diatas saksi Ony Irawan, saksi Hendrik Kurniawan dan saksi Fitrian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa sedang berada di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa diketemukan didalam saku celana sebelah kanan diketemukan 100 (seratus) butir obat trex dan saksi sebelah kiri diketemukan 50 (lima puluh) butir obat jenis trex;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Trilhexiphenidyl tersebut dari membeli kepada Sdr. Gabriel (DPO) yaitu terdakwa diberi obat Trilhexiphenidyl oleh Sdr. Gabriel sebanyak 200 (dua ratus) butir terdiri dari 20 (dua puluh) tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir pil Trilhexiphenidyl kualitas bagus dan setiap 100 (seratus) butir terdiori dari 10 (sepuluh) tik yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Trilhexiphenidyl terdakwa setor kepada Sdr. Gabriel sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika barangnya kualitas biasa, jika barangnya bagus maka terdakwa setor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa obat Trilhexiphenidyl tersebut dijual kepada saksi Daniel Adi setiawan sebanyak 3 (tiga) tik dan masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir pil Trilhexiphenidyl dengan harga per tiknya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan harga Rp. 90.000,- dan biasanya terdakwa seminggu 2 sampai 3 kali terdakwa menjual pil Trilhexiphenidyl kepada saksi Daniel Adi Setiawan;
Bahwa terdakwa menjual obat pil Trilhexiphenidyl tersebut kepada saksi Daniel adi Setiawan karena terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standart / atau persyaratan keamanan mengedarkan obat Trihexyphenidyl tersebut dan berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No. LAB : 1926/NOF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Imam Mukti S.Si,Apt.MSi dan Luluk Muljani selaku pemeriksa yang berkesimpulan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 2995/2015/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 196 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
FITRIAN ADI WIBOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, dan mengenalnya setelah dilakukan penangkapan;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa Saksi anggota Polri yang berdinas di sat Narkoba Polres Banyuwangi;
Bahwa benar Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan satu tiem termasuk teman Saksi Ony Irawan, dan Hendrik Kurniawan;
Bahwa benar Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi Daniel Adi Setiawan yang kedapatan memiliki obat Trilhexiphenidyl sebanyak 24 (dua puluh empat) butir masing-masing klip isi 12 (dua belas) butir dengan alasan dimiliki dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Saksi Daniel Adi setiawan memberikan pengakuan kalau memperoleh barang dengan cara membeli kepada Terdakwa: Achmad Robbiul Haq;
Bahwa dengan adanya informasi tersebut Saksi melakukan pencarian dan penangkapan teradap Terdakwa yang waktu itu berada di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan didalam saku celana sebelah kanan ditemukan 100 (seratus) butir obat trek dan di saku sebelah kiri ditemukan 50 (lima puluh) butir obat trek;
Bahwa obat trilhexiphenidil mempunyai ciri-ciri bulat kecil-kecil warna putih dibungkus plastik klip kecil;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa dan Saksi Daniel Adi Setiawan berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 15 (lima belas) paket masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir, 2 (dua) lembar plastik klip bekas bungkus obat, 1 (satu) buah HP merk Nokia type E71 warna hitam, 24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar setelah dilakukan uji laboraturium di Laboraturium Forensik Polri Cabang Surabaya, diperoleh hasil bahwa pil tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan maupun toko obat yang memiliki wewenang untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarakan obat Trihexyphenidyl tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
DANIEL ADI SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik/Polisi;
Bahwa benar Saksi membeli obat trihexiphenidil kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa benar Saksi membeli obat trihexiphenidil kepada Terdakwa dengan cara saksi sms ke no. HP Terdakwa untuk pesan obat dan apabila Terdakwa menyatakan barangnya ada kemudian Saksi mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar waktu itu Saksi membeli 30 (tiga puluh) butir seharga Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Saksi membeli obat trihexiphenidil kepada Terdakwa tersebut untuk Saksi gunakan atau konsumsi sendiri;
Bahwa benar terakhir kali Saksi membeli obat trihexiphenidil kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 Wib bertempat dibelakang rumah Terdakwa di Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Saksi sekali mengkonsumsi 3 (tiga) butir dengan menggunakan air putih;
Bahwa reaksi yang dirasakan setelah Saksi minum obat trihexiphenidil yaitu tenang;
Bahwa benar Saksi tidak pernah menjual obat trihexiphenidil kepada orang lain;
Bahwa benar barang bukti yang disita dari Saksi berupa 24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa/Penuntut umum;
Bahwa keterangan dan tanda tangan Terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara/BAP Penyidik benar;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan obat Trihexyphenidyl;
Bahwa benar pada waktu ditangkap, Terdakwa sedang duduk-duduk di dalam salon;
Bahwa benar pada waktu ditangkap, Terdakwa menyimpan obat Trihexyphenidyl didalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan dan kiri yaitu saku kanan berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl sedangkan saku kiri 50 (lima puluh) butir Trihexyphenidyl;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari seorang yang bernama Gabriel alamat Bali;
Bahwa Terdakwa kalau bertransaksi dengan Gabriel di ketapang di sebelah utara Depo Pertamina Ketapang-Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa terakhir Terdakwa diberi obat Trihexyphenidyl oleh Gabriel sebanyak 200 (dua ratus) butir terdiri dari 20 (dua puluh) tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl kualitas bagus, dan Terdakwa setor ke Gabriel sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika barang kwalitas biasa, sedangkan jika barangnya bagus Terdakwa setor Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl kepada Gabriel pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 18.00 Wib di sebelah utara Depo Pertamina Ketapang-Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl tersebut tujuannya untuk dijual kembali kepada orang lain dan Terdakwa mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl dari Gabriel sebanyak 6 (enam) kali sejak bulan Januari 2015;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl kepada Saksi Daniel yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto-Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl kepada Saksi Daniel pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 Wib di belakang Salon Indah di Jalan Musi-Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi Daniel sebanyak 3 (tiga) tik dan masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga per tiknya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) karena barangnya kwalitas bagus;
Bahwa benar Terdakwa juga mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan pedagang farmasi maupun toko obat yang memiliki wewenang untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras;
Bahwa ciri-ciri obat Trihexyphenidyl yaitu pil berwarna putih bentuk bulat ada logo mirip huruf Y di tengahnya;
Bahwa benar Terdakwa menjual atau mengedarkan obat Trihexyphenidyl tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar biasanya Terdakwa seminggu 2 sampai 3 kali terdakwa menjual pil Trilhexiphenidyl kepada saksi Daniel Adi Setiawan ;
Bahwa benar barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 15 (lima belas) paket masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir, 2 (dua) lembar plastik klip bekas bungkus obat, 1 (satu) buah HP merk Nokia type E71 warna hitam, 24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir, Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar Terdakwa pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
150 (seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 15 (lima belas) paket masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir;
2 (dua) lembar plastik klip bekas bungkus obat;
1 (satu) buah HP merk Nokia type E71 warna hitam;
24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir;
Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Selasa tanggal 24 Peberuari 2015 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi saat sedang duduk-duduk di dalam salon tersebut;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Petugas Polisi karena menyimpan obat Trihexyphenidyl didalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan dan kiri yaitu saku kanan berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl sedangkan saku kiri 50 (lima puluh) butir Trihexyphenidyl, serta telah menjual obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi Daniel sebanyak 3 (tiga) tik dan masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga per tiknya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 Wib di belakang Salon Indah di Jalan Musi-Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat Trihexiphenidyl (Trex) tersebut dengan cara membeli obat Trihexyphenidyl kepada Gabriel pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 18.00 Wib di sebelah utara Depo Pertamina Ketapang-Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dan terakhir Terdakwa diberi obat Trihexyphenidyl oleh Gabriel sebanyak 200 (dua ratus) butir terdiri dari 20 (dua puluh) tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl kualitas bagus, dan Terdakwa setor ke Gabriel sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika barang kwalitas biasa, sedangkan jika barangnya bagus Terdakwa setor Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa benar pil Trihexiphenidyl (Trex) berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut yang Terdakwa jual tidak ada petunjuk pemakaian atau cara penggunaannya, dan hanya dibungkus begitu saja dengan memakai kertas yang istilahnya ”tik” yang masing-masing tik berisi 10(sepuluh) butir;
Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat sediaan farmasi;
Bahwa benar setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita didapatkan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No. LAB : 1926/NOF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Imam Mukti S.Si,Apt.MSi dan Luluk Muljani selaku pemeriksa yang berkesimpulan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 2995/2015/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidairitas yaitu Primair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsidair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan ” Setiap orang ” adalah setiap subjek hukum, baik orang maupun korporasi yang mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi–Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa yang bernama: ACHMAD ROBBIUL HAQ al. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian Terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan telah mampu serta cakap bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Setiap orang ” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jika salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi dan memuat ketentuan sebagai berikut:
“ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan Para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri benar Terdakwa ditangkap Petugas Polisi ditangkap Polisi pada hari Selasa tanggal 24 Peberuari 2015 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Salon Indah Jalan Musi Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi saat sedang duduk-duduk di dalam salon tersebut, karena menyimpan obat Trihexyphenidyl didalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan dan kiri yaitu saku kanan berisi 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl sedangkan saku kiri 50 (lima puluh) butir Trihexyphenidyl, serta telah menjual obat Trihexyphenidyl tersebut kepada Saksi Daniel sebanyak 3 (tiga) tik dan masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl dengan harga per tiknya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 Wib di belakang Salon Indah di Jalan Musi-Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat Trihexiphenidyl (Trex) tersebut dengan cara membeli obat Trihexyphenidyl kepada Gabriel pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekira pukul 18.00 Wib di sebelah utara Depo Pertamina Ketapang-Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dan terakhir Terdakwa diberi obat Trihexyphenidyl oleh Gabriel sebanyak 200 (dua ratus) butir terdiri dari 20 (dua puluh) tik masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidyl kualitas bagus, dan Terdakwa setor ke Gabriel sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika barang kwalitas biasa, sedangkan jika barangnya bagus Terdakwa setor Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa benar pil Trihexiphenidyl (Trex) berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut yang Terdakwa jual tidak ada petunjuk pemakaian atau cara penggunaannya, dan hanya dibungkus begitu saja dengan memakai kertas yang istilahnya ”tik” yang masing-masing tik berisi 10(sepuluh) butir. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita didapatkan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan No. LAB : 1926/NOF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Imam Mukti S.Si,Apt.MSi dan Luluk Muljani selaku pemeriksa yang berkesimpulan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 2995/2015/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa benar Terdakwa bukan pedagang besar farmasi, Apotik atau Lembaga Kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat sediaan farmasi, sehingga akhirnya Terdakwa ditangkap Petugas Polisi dan diproses secara hjukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa atas perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman tersebut bukanlah merupakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan sebagai pembinaan terhadap Terdakwa agar setelah menjalani hukuman tersebut Terdakwa berkelakuan baik dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah masyarakat tanpa melakukan lagi perbuatan-perbuatan yang dapat diancam pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama pemeriksaan telah menjalani tahanan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba;\
Terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ACHMAD ROBBIUL HAQ al. EBLEK Bin PRAM ADY PUTRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(SATU) TAHUN dan 4(EMPAT) BULAN dan DENDA sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(DUA) BULAN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
150 (seratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 15 (lima belas) paket masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir;
2 (dua) lembar plastik klip bekas bungkus obat;
1 (satu) buah HP merk Nokia type E71 warna hitam;
24 (dua puluh empat) butir obat trihexyphenidil terdiri dari 2 (dua) klip masing-masing berisi 12 (dua belas) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk NEGARA;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari RABU, TANGGAL 29 JULI 2015, oleh I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H. dan HERU SETIYADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A’AN TASBIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh SADIASWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H.
I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H.
2. HERU SETIYADI, S.H.
Panitera Pengganti,
A’AN TASBIANTO, S.H.