480/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 480/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Tohir Bin Yadi
PENJARA
PUTUSAN
Nomor : 480 /Pid.Sus /2016/PN.Gpr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa :
Nama : Muhmmad Tohir Bin Yadi.
Tempat lahir : Kediri;
Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun /18 Agustus 1961 .
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : DsnGampengrejo, Ds. Ngampei ,Kec. Papar,Kab.
Kediri,
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Tani.
Terdakwa dalam perkara ini tidak diampingi Penasehat Hukum namun dihadapi sendiri.
Terdakwa ditahan dalam dalam Tahanan Rutan Negara oleh ;
Penyidik sejak tanggal 19 Juni 2016 sampai dengan 8 Juli 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tgi 9 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 17 September 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat serta berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengar surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan para saksi dibawah sumpah serta keterangan terdakwa didepan persidangan;
Setelah membaca dan mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI bersalah melakukan tindak pidana " Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ttg. Bahan Peledak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan permtah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
15 (lima belas) bungkus plastik bubuk Mercon dan 1 (satu) ikat sumbu ; Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan pledoii/pembelaan namun mohon untuk dijatuhi pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, dimana pada saat itu terdakwa sedang berada di Rumah terdakwa sendiri lalu dikunjungi oleh seseorang laki - laki yang tidak dikenal oleh terdakwa bertempat tinggal di Jombang bermaksud untuk mencari Ayam jago ke tempat terdakwa, akan tetapi Ayam jago milik terdakwa tidak dijual oleh terdakwa dan terdakwa pun akhirnya meminta kepada seorang laki - laki yang tidak dikenal tersebut untuk menukar Ayam jago miliknya tersebut dengan bahan Peledak berupa serbuk Mercon atau Petasan. selanjutnya setelah terjadi kesepakatan akhirnya terdakwa diberi 1 (satu) bungkus bahan Peledak berupa serbuk Mercon dengan berat kurang lebih sekira 2kg (dua kilogram) dan setelah itu serbuk Mercon tersebut terdakwa kemasi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik ukuran kecil, dimana sebagian serbuk Mercon tersebut telah terdakwa jual dengan harga untuk 1 (satu) bungkus plastiknya adalah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang sudah diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan masih tersisa sebanyak 15 (lima belas) bungkus, selanjutnya uang hasil dari menjual bahan Peledak tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari terdakwa. Kemudian hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kediri karena telah menyimpan bahan Peledak berupa serbuk Mercon yaitu sejak bulan Maret tahun 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang DaruratNo.12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut
1. SaksiHERI PRIYADI, SH, lahir di Kediri tahun 1976, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S 1, Pekerjaan POLRI, AlamatAsrama Polres Kediri, Kel/Kec. Pare kabupaten Kediri, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengan masalah tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, amunisi atau sesuatu bahan peledak dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul .13.00 WIB, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri. Bahwa saksi mengetahui sendiri, dimana saat itu saksi adalah orang yang telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa atas informasi dari masyarakat yaitu dengan tanpa izin telah memiliki bahan peledak berupa serbuk Mercon dengan berat kurang lebih sekira 2kg (dua kilogram) untuk diperjualbelikan kembali.
Bahwa barang bukti yang sempat diamankan oleh saksi saat itu yaitu berupa 15 (lima belas) bungkus bubuk Mercon dan 1 (satu) ikat sumbu.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan sedarah atau keluarga sama sekali dengan terdakwa. Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Pokes Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya.
2. Saksi SABAR, lahir di Kediri tahun 1974, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan POLRI, AlamatAsrama Polres Kediri, Kel/Kec. Pare kabupaten Kediri, yang keterangannya dalam BAP dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengan masalah tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, amunisi atau sesuatu bahan peledak dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri. Bahwa saksi mengetahui sendiri, dimana saat itu saksi adalah orang yang telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa atas informasi dari masyarakat yaitu dengan tanpa izin telah memiliki bahan peledak berupa serbuk Mercon dengan berat kurang lebih sekira 2kg (dua kilogram) untuk diperjualbelikan kembali.
Bahwa barang bukti yang sempat diamankan oleh saksi saat itu yaitu berupa 15 (lima belas) bungkus bubuk Mercon dan 1 (satu) ikat sumbu.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya.
3. Saksi HENI PURWANTO Bin MUYOTO lahir di Tulungagung tanggal 21 September 1972, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan POLRI, AlamatJl. Veteran No.46 Kel/Kec.Mojoroto Kota Kediri, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: yang keterangannya dalam BAP dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengan masalah tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mempergunakan, amunisi atau sesuatu bahan peledak dilakukan oleh terdakwa MUHAMMADTOHIR Bin YADI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab.Kediri.
Bahwa saksi menjadi anggota Polri sejak tahun 1995 sedangkan jabatan saksi sekarang ini adalah BanitJibom Subden 1 Den C Pelopor Sat Brimor Polda Jatim.
Bahwa Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campuran yang apabila terkena aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi, maka bubuk Mercon tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak.
Bahwa bahan peledak bubuk Mercon tersebut tergolong Low Eksplosive (bahan peledak berkekuatan rendah), dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat di dalam kemasan yang tertutup.
Bahwa yang menjadi dasar adalah kecepatan rambat terbakarnya atau ledaknya rendah kemudian berasap putih dan bisa terpicu dengan api.
Bahwa bila bahan peledak tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kontainer dan dipicu oleh percikan api maka bisa mengakibatkan ledakan, adapun dampak ledakan adalah over pressure (tekanan berlebih), fragmentation, impag (daya dorong) dan kebakaran.
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI, di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengan masalah tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, amunisi atau sesuatu bahan peledak dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec, Papar Kab. Kediri.
Bahwa terdakwa dengan tanpa izin dari pihak yang berwajib telah memiliki bahan peledak berupa serbuk Mercon dengan berat kurang lebih sekira 2kg (dua kilogram) untuk diperjualbelikan kembali.
Bahwa bahan peledak berupa serbuk Mercon yang dimiliki serta disimpan oleh terdakwa tersebut kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik, dimana 1 (satu) bungkus plastik tersebut kurang lebih seberat 2 (dua) ons dan 1 (satu) ikat sumbu
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual bahan peledak berupa serbuk Mercon tersebut adalah untuk menambah kebutuhan hidup sehari - hari.
Bahwa bahan peledak berupa bubuk Mercon tersebut dapat dipergunakan untuk membuat Petasan, dimana jika dinyalakan dengan api pada sumbu atau pemicunya bisa berakibat ledakan.
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dengan cara yaitu saat terdakwa sedang berada di Rumah terdakwa sendiri lalu dikunjungi oleh seseorang laki - laki yang tidak dikenal oleh terdakwa bertempat tinggal di Jombang bermaksud untuk mencari Ayam jago ke tempat terdakwa, akan tetapi Ayam jago milik terdakwa tidak dijual oleh terdakwa dan terdakwa pun akhirnya meminta kepada seorang laki -laki yang tidak dikenal tersebut untuk menukar Ayam jago miliknya tersebut dengan bahan Peledak berupa serbuk Mercon atau Petasan, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan akhirnya terdakwa diberi 1 (satu) bungkus bahan Peledak berupa serbuk Mercon dengan berat kurang lebih sekira 2kg (dua kilogram) dan setelah itu serbuk Mercon tersebut terdakwa kemasi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik ukuran kecil, dimana sebagian serbuk Mercon tersebut telah terdakwa jual dengan harga untuk 1 (satu) bungkus plastiknya adalah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang sudah diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan masih tersisa sebanyak 15 (lima belas) bungkus.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam Persidangan berupa :
75 (lima belas) bungkus plastik bubuk Mercon dan 1 (satu) ikat sumbu telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya dengan demikian dapat dipergunakan untuk mempekuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa ,menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang menguntungkan terdakwa ( A de Charge).
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dimana terdakwa didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang -undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ttg. Bahan Peledak yang unsur - unsurnya sebagai berikut:
Unsur " Barang siapa " ;
Unsur " Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Pembuktian unsur-unsur Pasal tindak pidana dengan fakta di persidangan sebagai berikut:
Ad.l. Unsur " Barangsiapa " :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur " Barangsiapa " adalah setiap orang sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana yang mampu bertangungjawab atas perbuatannya artinya orang tersebut tidak mengalami ganguan jiwa atau mental dan tidak ada tekanan di luar kemampuan dirinya.
Berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi HERI PRIYADI, SH, saksi SABAR dan saksi HENI PURWANTO Bin MUYOTO, Keterangan terdakwa dan Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, bahwa benar terdakwa yang diajukan dalam persidangan ini adalah MUHAMMAD TOHIR Bin YADI yang identitasnya telah sesuai dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa dapat menjawab dengan lancar segala pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim sehingga terdakwa cakap dan mampu bertangungjawab di hadapan hukum.
Dari uraian tersebut di atas maka unsur " Barangsiapa " telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur " Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh,, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata apt, amunisi atau sesuatu bahan peledak " ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, saksi HERI PRIYADI, SH, saksi SABAR dan saksi HENI PURWANTO Bin MUYOTO, Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Barang Bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri, dimana saat itu terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin YADI sedang berada di Rumah terdakwa sendiri lalu dikunjungi oleh seseorang laki - laki yang tidak dikenal oleh terdakwa bertempat tinggal di Jombang bermaksud untuk mencari Ayam jago ke tempat terdakwa, akan tetapi Ayam jago milik terdakwa tidak dijual oleh terdakwa dan terdakwa pun akhirnya meminta kepada seorang laki - laki yang tidak dikenal tersebut untuk menukar Ayam jago miliknya tersebut dengan bahan Peledak berupa serbuk Mercon atau Petasan, selanjutnya setelah terjadi kesepakatan akhirnya terdakwa diberi 1 (satu) bungkus bahan Peledak berupa serbuk Mercon dengan berat kurang lebih sekira 2kg (dua kilogram) dan setelah itu serbuk Mercon tersebut terdakwa kemasi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik ukuran kecil, dimana sebagian serbuk Mercon tersebut telah terdakwa jual dengan harga untuk 1 (satu) bungkus plastiknya adalah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang sudah diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan masih tersisa sebanyak 15 (lima belas) bungkus, selanjutnya uang hasil dari menjual bahan Peledak tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari terdakwa. Kemudian hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 13.00 Wffl, bertempat di Rumah terdakwa sendiri yang berada di Dsn. Gampengrejo Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kediri karena telah menyimpan bahan Peledak berupa serbuk Mercon yaitu sejak bulan Maret tahun 2016. Dengan demikian unsur " Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak " telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan fakta dan bukti yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi diri terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut. Dengan demikian terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka Majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan didepan persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terhadap mdiri terdakwa maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan dan tidak berbelit-belit selama dipersidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-(lima ribu rupiah).
Memperhatikan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan Peledak, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Tohir Bin Yadi bersalah melakukan tindak pidana "Yang tanpa hak menerima, mempunyai dalam miliknya mempergunakan, atau sesuatu bahan peledak "
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masapenangkapan dan penahanan sementara yang teiah dijaiani terdakwa .
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa ;
15 (lima belas) bungkus plastip bubuk Mercon dan 1 (satu) ikat sumbu ; Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar Biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari : Selasa , tanggai 20 September 2016, oleh kami IMAM SANTOSO.S.H.M.H.,sebagai Hakim Ketua dan KURNIA MUSTIKAWATI ,S.H. dan LILA SARI ,S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggotayang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh DARIP ,S.H. Panitera Pengganti pada Pengandilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh YUDO WAHONO ,SH, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa
Hakim Anggota Hakim Ketua
KURNIA MUSTIKAWATI ,S.HIMAM SANTOSO.S.H.M.H.
LILA SARI ,S.H.M.H.
Panitera Pengganti
DARIP ,S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .