01/PDT/2014/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 01/PDT/2014/PT.TK.
JIMMY DESAI, Melawan M.TAYIB, ILYAS, ALI ASAN, EDY YANSONI, EKLAL TARMIZI, PARDI, PUTUS, ADI KURNIAWAN, TOMY, KARMANI, dan SUWARDY.
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut - - 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.MGL, tanggal 4 Juli 2013. yang dimohonkan banding tersebut - 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N.
NOMOR : 01/PDT/2014/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: -----------------------------
JIMMY DESAI, Pekerjaan Swasta, agama islam, beralamat di Jalan P. Alam No.9 LK.I, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, yang dalam hal ini Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama DWI HARIYANTO, SH., YUDI YUSNANDI, SH., dan MUHAMAD TOHIR, SH., Advokat dan Calon Advokat pada Kantor Advokat “DWI HARIYANTO & REKAN yang berkedudukan di Perum Permata Biru Blok B.14 No.20, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, bertindak sebagai kuasa Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor: 89 /SK /2013 /PN.MGL tertanggal 16 Juli 2013;-------------------------------------
Sebagai Pembanding Semula Penggugat, ;---------------------
Melawan
M.TAYIB, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan; ---
ILYAS, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan; ----------
ALI ASAN, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;---
EDY YANSONI, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;------------------------------------------------------------------------
EKLAL TARMIZI, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;------------------------------------------------------------------------
PARDI, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan ;
PUTUS, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,
ADI KURNIAWAN, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan; ----------------------------------------------------------------
TOMY, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;----------
KARMANI, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;
SUWARDY, Pekerjaan Tani, agama islam, beralamat Desa Pagar Iman Blok B, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama JANURI M NASIR,SH.MH., Advokat dari Kantor Hukum JANURI M NASIR,SH.MH., & REKAN yang berkedudukan di Jalan Trans Sumatra Km 54 Jati Permai, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, bertindak sebagai kuasa para Tergugat I s/d Tergugat XI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Nopember 2012 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan dengan Nomor: 86/SK/2012/PN.MGL tertanggal 18 Desember 2012, Sebagai para Terbanding- Semula para Tergugat;---------
PENGADILAN TINGGI tersebut;------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang ber hubungan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-kekadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tertanggal 04 Juli 2013 Nomor : 26/Pdt.G/2012/PN.MGL. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi; ---------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI : --------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------
DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;--------------
Menyatakan lahan seluas ± 83 Hektar atas nama MURSALIN, dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Way kanan; -----------------
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Ke Kampung Pagar Dewa; -
Sebelah Timur berbatasan dengan Lahan PT. PRANASTA ABADI; -
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak ke Muhara Majelapai/ Jalan Umbul Asam Kumbang, yang berada di wilayah DESA GUNUNG TERANG, KECAMATAN GUNUNG TERANG adalah milik MURSALIN orang tua Tergugat I (satu) yang didapat dari tanah warisan turun temurun; ---------------------------------------------------------------
ADALAH SAH LAHAN MILIK MURSALIN ORANG TUA TERGUGAT I (satu); -------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meyatakan permintaan maaf yang dimuat di surat kabar Regional selama 7 hari; -------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; -------------
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : -----------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.611.000,- (dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 05 Nopember 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 20 Nopember 2012 dalam perkara No. 26/Pdt.G/2012/PN.MGL, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2010 Penggugat telah membeli sebidang tanah perladangan seluas 78 Hektar yang terletak di Umbul Gunung Teku Tigou Batu Putih, Gunung Penyabung atau Batu Putih, Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Surat Keterangan Tanah diatas Segel Tahun 1963 No.23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 seluas ± 78 Hektar atas nama Raden Buai Rundjung, Pesawik, Usup, dan Betang Alam, dengan batas-batas : ----------
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Way kanan; ------------------
Sebelah Barat berbatas dengan Masdar Umar; --------------------------
Sebelah Timur berbatas dengan Lahan PT. Pranasta Abadi; ---------
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Utama Kampung Pagar Dewa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jual beli sebidang tanah perladangan yang dilakukan Penggugat dengan penjual/ pemilik tanah tersebut adalah sah secara hukum dan lahan tersebut beralih hak dari penjual kepada pembeli/ Penggugat; --------
Bahwa sejak terjadi kesepakatan jual beli Penggugat dengan penjual tanah tersebut, Penggugat menanami lahan tersebut dengan tanaman tebu yang bibitnya diperoleh dari PT. GUNUNG MADU dan telah dilakukan tebas/ panen sebanyak satu kali; ----------------------------------------------------------------
Bahwa bibit tanaman tebu tersebut memiliki usia produktip yaitu lima kali tebas/ lima kali panen dalam jangka waktu lima tahun; --------------------------
Bahwa tanaman tebu tersebut sudah cukup usia untuk di tebas/ panen kedua kalinya, sekiranya tanggal 25 bulan Juni 2012 Penggugat serta para tenaga kerja/ penebas memanen untuk yang kedua kalinya hingga selesai;
Bahwa sekiranya bulan Agustus 2012 setelah panen, tiba-tiba sekumpulan orang/ Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI) melakukan pengrusakan/ merusak bibit tanaman tebu yang masih sangat produktip sekali dengan cara membajak lahan perkebunan tersebut yang notabene masih terdapat bibit-bibit tebu yang akan dan atau telah tumbuh tunas-tunas baru dengan cara memakai mesin bajak tanpa seizin Penggugat sebagai pemilik sah lahan dan Tanam Tumbuh diatasnya (tanaman tebu); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyuruh melakukan, melakukan, dan merusak tanaman tebu memakai mesin bajak tanah yang sudah bertunas secara bersama-sama; -------------------------------
Bahwa akibat pengrusakan/ membajak lahan perkebunan yang masih ada tanam tumbuh tebu diatasnya yang dilakukan oleh para Tergugat sehingga tebu tersebut banyak yang mati atau tidak dapat bertunas sebagaimana mestinya, dengan demikian telah terbukti perbuatan para Tergugat, telah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1366 KUHPerdata dan karenanya Penggugat sangat dirugikan akibat perbuatan para Tergugat; ---
Bahwa atas pengrusakan yang dilakukan oleh para Tergugat, Penggugat telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Tulang Bawang dengan Nomor : LP/343/VII/2012/PLDA/LPG/TUBA, dan saat ini dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan pihak Kepolisian Tulang Bawang; ---------------------------------
Bahwa atas perbuatan melawan hukum para Tergugat, pengrusakan yang dilakukan oleh para Tergugat, jelas sangat merugikan Penggugat sehingga jika ditaksir kerugian moril dan materiil mencapai Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : -----------
Moril, atas perlakukan para Tergugat tersebut Penggugat merasa dilecehkan oleh para Tergugat dan jika dinilai dengan uang sebesar Rp.486.000.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah); -----
Materiil, biaya bibit dan upah tenaga kerja sebesar Rp.13.000.000,-/ per hektar X 78 hektar = Rp.1.014.000.000,- (satu milyar empat belas juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Sehingga total seluruh kerugian Penggugat Rp.486.000.000,- + Rp.1.014.000.000,- = Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa demikian juga para Tergugat harus membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per hari apabila para Tergugat lali atau tidak memenuhi putusan ini secara sukarela; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin tidak dijual atau dipindahtangankan orang lain oleh para Tergugat, mohon Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang terhormat berkenan meletakkan sita jaminan (Coservatoir Beslag) atas objek sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di umbul Gunung Teku Tigou Batu Putih, Gunung Penyabung, atau Batu Putih Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Surat Keterangan Tanah diatas Segel Tahun 1963 No.23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 seluas ± 78 Hektar atas nama Raden Buai Rundjung, Pesawik, Usup dan Betang Alam, dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Way kanan; -------------------
Sebelah Barat berbatas dengan Masdar Umar; --------------------------
Sebelah Timur berbatas dengan Lahan PT. Pranasta Abadi; ---------
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Utama Kampung Pagar Dewa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang authentic dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, sehingga beralasan putusan ini dapat dilaksanakan secara merata (Uitvooerbaar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi; ----------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala melalui Majelis Hakim berkenan menerima, memeriksa dan
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tanah perladangan seluas 78 hektar yang terletak di Umbul Gunung Teku Tigou Batu Putih, Gunung Penyabung atau Batu Putih Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Keterangan Tanah diatas Segel Tahun 1963 No.23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 seluas ± 78 hektar atas nama Raden Buai Rundjung, Pesawik, Usup, dan Betang Alam, dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Way kanan; -----------------------
Sebelah Barat berbatas dengan Masdar Umar; -------------------------------
Sebelah Timur berbatas dengan Lahan PT. Pranasta Abadi; -------------
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Utama Kampung Pagar Dewa;
Adalah Mutlak milik Penggugat; -------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI) untuk menyerahkan sebidang tanah Peladangan yang terletak di Umbul Gunung Teku Tigou Batu Putih, Gunung Penyabung atau Batu Putih Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Keterangan Tanah diatas Segel Tahun 1963 No.23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 seluas ± 78 hektar atas nama Raden Buai Rundjung, Pesawik, Usup, Betang Alam, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Way Kanan; ------------------------
Sebelah Barat berbatas dengan Masdar Umar; --------------------------------
Sebelah Timur berbatas dengan Lahan PT. Pranasta Abadi; --------------
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Utama Kampung Pagar Dewa;
Langsung dan seketika kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula pada saat putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; ----------------------------------------------------
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Moril dan Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini dibacakan dimuka pengadilan; -------------------------------------------
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan atau para Tergugat tidak ingin melaksanakan putusan ini; ----------------------
Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; -----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; ----------------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono); -----
Menimbang, bahwa dari risalah pernyataan permohonan banding Nomor: 26/Pdt.G/2012/PN.Mgl. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Menggala, ternyata pada tanggal 16 Juli 2013, Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya DWI HARIYANTO,SH, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 04 Juli 2013 Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.MGL, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada pihak lawan para para Terbanding melalui Kuasanya pada tanggal 25 Juli 2013;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya, telah mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 29 Juli 2013 dan turunannya telah diberitahukan dengan seksama kepada pihak lawan/para Terbanding melalui Kuasanya pada tanggal 15 Agustus 2013; --------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa hukum Pembanding tersebut, Para Terbanding maupun Kuasa Hukumnya tidak ada mengajukan kontra memori banding; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala yang ternyata dari relas pemberitahuan tentang hal itu masing-masing tanggal 21 Oktober 2013 dan 28 Oktober 2013;----------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Menggala No.26/Pdt.G/2012/PN.MGL adalah cacat hukum karena menyimpang dari prinsip peradilan yang jujur dan baik (fair trail); ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah bertindak salah karena tidak menerapkan hukum pembuktian secara benar, dan pembanding merasa keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama;
Bahwa Eksepsi Pembanding atas kapasitas hukum para terbanding dalam gugatan rekonvensi terdapat penggugat dengan nama Hadirin, Romli, Herman, Nasan Basri, Yanto, Juritan Effendi, Amir Hamsah, Muda Hamta, Solohin, Mulyono yang kesemuanya tidak termasuk pemberi Kuasa dalam Surat Kuasa tanggal 18 Desember 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 86/SK/2012 tanggal 20 Desember 2012, dan oleh Majelis Hakim eksepsi pembanding tersebut tidak dipertimbangkan; -------------------------------------------------------
Bahwa Surat Kuasa para Penggugat rekonvensi telah nyata tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah disyaratkan oleh Undang-undang pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 tahun 1971 dan dipertegas dalam Yurisaprudensi MA No. 1912 K/Pdt./1984, sehingga gugatan rekonpensi para Terbanding adalah cacat hukum;
Dalam pokok perkara Judek Facti salah dalam menafsirkan dan tidak teliti dalam mengambil keputusan yaitu: Pembanding telah membeli tanah dengan alas hak SKT diatas Segel tahun 1963 No. 23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 sedangkan para Terbanding mempunyai alas hak secara sporadik Surat Pernyataan Kepemilikan tanah, Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-tua Kampung dibuat tahun 2007 dan para Terbanding mendalilkan bahwa kepemilikan tanah berdasarkan tanah bukaan garapan keluarga tahun 1912, 1916, 1925, 1942, 1943 dalam kronologis yang membuka lahan Abdul Rahman tetapi para terbanding tidak pernah membuktikan bahwa antara Abdul Rahman dengan Mursalin (orang Tua Tergugat I) terdapat garis keturunan waris, sehingga keabsahan kepemilikan para Tergugat patut dipertanyakan;
Dalam Rekonvensi, bahwa fakta yang terungkap di persidangan dalam pertimbangan bukti dan saksi, Majelis Hakim tingkat pertama telah memutar balikan fakta dalam mempertimbangkan keterangan saksi Agus Salim dimana saksi Agus Salim tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding dalam persidangan telah mengajukan 4 (empat) saksi yaitu Khori, Agus Salim, Badarsyah, saksi Ashli dari Badan Pertanahan Nasional Tulang Bawang, tetapi anehnya keterangan saksi Badarsyah dijadikan pertimbangan pembuktian para Penggugat rekonvensi padahal saksi Badarsyah adalah saksi Pembanding;
Bahwa bukti yang diajukan oleh para Terbanding yaitu T-1, T-II, T-III dan T-IV adalah tanah yang terletak diwilayah Gunung Terang, desa Gunung Terang, sedangkan dalam gugatan Pembanding yang menjadi obyek sengkera terletak di Kecamatan Pagar Dewa Kampung Pagar Dewa, sesuai dengan bukti Peta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang dimana wilayah PT. Pranasta Abadi terletak berbatasan langsung dengan obyek sengketa milik Pembanding;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena telah mengindahkan bukti tertulis P-VII berupa peta wilayah PT. Pranasta Abadi yang berbatasan langsung dengan obyek sengketa dan bukti P-IX berupa hasil GPS saksi ahli yang menunjukkan titik koordinat obyek sengketa yang diajukan oleh Pembanding, dengan demikian tidak ada satupun alat bukti tertulis yang menunjukkan adanya penolakan peta wilayah PT. Pranasta Abadi yang terletak di wilayah kecamatan Pagar Dewa, maka sangat layak dan patut apabila terhadap petitum strip dua gugatan dalam rekonvenasi terbanding untuk ditolak ;--------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
DALAM REKONVENSI
PRIMAIR :
Menolak gugatan Rekonpensi para Terbanding untuk seluruhnya;------
Menghukum para Terbanding / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;-----------------------------
DALAM KONVENSI
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan memori banding Pembanding untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Jual-Beli tanah Pembanding sah secara hukum; ------------------
Menyatakan bahwa perbuatan para Terbanding/Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pembanding/Penggugat Konvensi; -------
Menyatakan tanah perladangan seluas 78 hektar yang terletak di Umbul Gunung Teku Tigou Batu Putih, Gunung Penyabung atau Batu Putih Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Keterangan Tanah diatas Segel Tahun 1963 No.23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 seluas ± 78 hektar atas nama Raden Buai Rundjung, Pesawik, Usup, Betang Alam, dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : berbatas dengan Sungai Way kanan; ----------------
Sebelah Barat : berbatas dengan Masdar Umar; -----------------------
Sebelah Timur : berbatas dengan Lahan PT. Pranasta Abadi; ------
Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Utama Kampung Pagar Dewa; --------------------------------------------------------
Adalah Mutlak milik Pembanding/Penggugat Konvensi; ----------------
Menghukum Para Terbanding/Tergugat Konvensi (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII ) untuk menyerahkan sebidang tanah Peladangan yang terletak di Umbul Gunung Teku Tigou Batu Putih, Gunung Penyabung atau Batu Putih Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Keterangan Tanah diatas Segel Tahun 1963 No.23/2/SU-Pd/Th 1963 tanggal 21 Februari 1963 seluas ± 78 hektar atas nama Raden Buai Rundjung, Pesawik, Usup, Betang Alam, dengan batas-batas : ----------------------------------------------------
Sebelah Utara : berbatas dengan Sungai Way kanan; ----------------
Sebelah Barat : berbatas dengan Masdar Umar; -----------------------
Sebelah Timur : berbatas dengan Lahan PT. Pranasta Abadi; ------
Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Utama Kampung Pagar Dewa; --------------------------------------------------------
Langsung dan seketika kepada Pembanding/Penggugat Konvensi dalam keadaan seperti semula ; --------------------------------------------------------
Menghukum para Terbanding/Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian Moril dan Materiil kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini dibacakan dimuka pengadilan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Terbanding/Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwang soom) Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan atau para Tergugat tidak ingin melaksanakan putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum para Terbanding/Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini; ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, sampai dengan perkara ini diputus di tingkat banding para Terbanding semula para Tergugat tidak ada mengajukan kontra memori banding;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.MGL, tanggal 4 Juli 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya, adalah bukan hal-hal yang baru, karena hanyalah merupakan pengulangan seperti dalam gugatan Penggugat/sekarang Pembanding, dan telah ditanggapi oleh para Tergugat/sekarang para Terbanding dalam jawabannya, dan hal ini telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri dengan tepat dan benar; ---------------
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, serta dalam Rekonvensi mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini di tingkat banding;- ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.MGL, tanggal 4 Juli 2013. yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;- ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding berada di pihak yang kalah, maka seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Penggugat/Pembanding;- -----------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang No.8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No.48 Tahun 2009, jo. Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta RBg.;- -------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;- -
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.MGL, tanggal 4 Juli 2013. yang dimohonkan banding tersebut;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- --------------------------
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari RABU tanggal 19 Maret 2014 oleh kami SYARNUBI RAHAMIN, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, ANTONO RUSTONO SH.MH. dan BUDI HAPSARI, S.H.MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 01/Pen.Pdt/2014/PT.TK. tanggal 22 Januari 2014, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh WAKIYO,SH, sebagai Panitera Pengganti, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. ANTONO RUSTONO SH.MH. SYARNUBI RAHAMIN, S.H.
2. BUDI HAPSARI, S.H.MH.,
Panitera Pengganti,
WAKIYO,SH.
Perincian biaya perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………….… Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- =========