16/PID.B/2013/PN.TTN
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 16/PID.B/2013/PN.TTN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUFRIZAL BIN HUSAINI ISA
1. Menyatakan Terdakwa HUFRIZAL BIN HUSAINI ISA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 16/Pid.B/2013/PN.TTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan, yang mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : HUFRIZAL BIN HUSAINI ISA; Tempat lahir : Meulaboh; Umur/tanggal lahir : 32 tahun/03 Nopember 1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Gampong Ujung Baro, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Konsultan; Pendidikan : Teknik Sipil;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum: INDIS KURNIAWAN, SH; ZUL AZMI ABDULLAH, SH; dan SYAHNURAN HASAN, SH, Advokat pada Kantor “Law Office INDIS KURNIAWAN, SH & PARTNERS”, beralamat kantor di Jalan Tgk. Diblang No. 8, Gampong Mulia, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Maret 2013 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tapaktuan pada tanggal 05 Maret 2013 di bawah Register No: 1/SK/Pid.B/2013/PN.TTN;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 26 Februari 2013 Nomor: 16/Pen.Pid/2013/PN.TTN tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 28 Februari 2013 Nomor: 16/Pen.Pid/2013/PN.TTN. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HUFRIZAL BIN HUSAINI ISA beserta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 11 April 2013 No. Reg. Perk: PDM-05/BLP/02/2013 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa Hufrizal Bin Husaini Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana yang kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hufrizal Bin Husaini Isa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada tanggal 23 April 2013 yang pada pokoknya memohon:
Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari Tuntutan Hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara tertulis pada tanggal 02 Mei 2013 terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Telah mendengar pula jawaban Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum di atas, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di Persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-05/BLP/02/2013 tanggal 22 Februari 2013, sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Hufrizal Bin Husaini Isa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Maret s/d Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Gampong Panto Cut Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2012, Terdakwa menikah secara Islam dengan Helma Murti binti M. Yunidin (saksi korban) di Gampong Panto Cut dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Batee pada tanggal 24 Februari 2012. Setelah menikah, Terdakwa dan saksi korban tidak tinggal serumah karena Terdakwa bekerja di Meulaboh dan saksi Korban bekerja di Singkil, sehingga Terdakwa tinggal di rumah orang tuanya, sedangkan saksi Korban tinggal di Singkil. Beberapa lama kemudian setelah mereka menikah, sekitar tanggal 13 Maret 2012, saksi korban yang sedang dalam keadaan sakit pulang ke rumah orangtuanya di Gampong Panto Cut untuk berobat. Setelah sekitar dua minggu dirawat di rumah orangtuanya, saksi korban dibawa oleh orangtuanya untuk berobat ke Banda Aceh. Selama saksi korban menderita sakit, Terdakwa tidak pernah menemaninya berobat dan tidak pula memberi saksi korban uang untuk biaya berobat. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2012, saksi korban menjumpai Terdakwa di Meulaboh untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka. Oleh karena Terdakwa keberatan membawa saksi korban menginap di rumah orangtuanya, pada malam itu Terdakwa dan saksi korban menginap di salah satu losmen yang terdapat di kota Meulaboh. Sekitar jam 23.00 WIB orangtua Terdakwa datang ke losmen dan mengajak Terdakwa pulang. Terdakwa akhirnya pulang bersama orangtuanya, sementara saksi korban tinggal sendirian di hotel.
Bahwa sejak menikah dengan saksi korban, Terdakwa hanya sekitar satu bulan memberikan nafkah kepada saksi korban, selebihnya sejak bulan Maret 2012, Terdakwa selaku suami tidak pernah lagi memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi korban selaku isterinya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan kompilasi Hukum Islam yang berlaku bagi Terdakwa, Terdakwa selaku suami berkewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada saksi korban selaku isterinya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
HELMA MURTI BINTI M. YUNIDIN:
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah suami isteri yang sah menikah di kantor KUA pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2012 di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya dan pernikahan tersebut tercatat dan mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kecamatan Kuala Batee;
Bahwa selama pernikahan saksi dengan Terdakwa tidak memiliki anak;
Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa, Saksi mengenal Terdakwa di Banda Aceh dan Saksi berkenalan dan berteman lebih kurang 4 (empat) tahun sejak tahun 2007;
Bahwa selama perkenalan tersebut tingkah laku Terdakwa baik dan rajin bekerja dan Terdakwa bekerja sebagai Konsultan di Nagan Raya Melabouh;
Bahwa sebelum menikah, Terdakwa ada menjanjikan kepada Saksi lebih dari separuh gaji Terdakwa akan diberikan kepada Saksi selaku isterinya setiap bulan untuk biaya nafkah Saksi;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu pernikahan, Saksi dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Saksi di Desa Panto Cut, Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Saksi diajak Terdakwa untuk pulang ke rumah orang tuanya di Meulaboh, Kab. Aceh Barat;
Bahwa lebih kurang 1 (satu) minggu saksi dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Meulaboh kemudian Saksi pergi ke Aceh Singkil karena Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Singkil sementara Terdakwa tetap tinggal di Meulaboh di rumah orang tuanya;
Bahwa selama berumah tangga dengan Terdakwa, saksi hanya pernah diberi uang 2 (dua) kali yaitu pada bulan Febuari tahun 2012 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Maret tahun 2012 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos ke Aceh Singkil;
Bahwa saksi juga pernah meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi pinjamkan ke famili saksi dan setelah uang dikembalikan, saksi kembalikan lagi kepada Terdakwa, namun Terdakwa menyuruh saksi untuk disimpan saja;
Bahwa selama Saksi di Aceh Singkil, Saksi ada menghubungi Terdakwa melalui Handphone nya tetapi Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi karena Handphonenya sering tidak aktif dan setelah 2 (dua) minggu Saksi di Aceh Singkil Saksi balik lagi ke Meulaboh untuk bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi mencari Terdakwa di rumah orangtuanya di Meulaboh, Saksi tidak menemukan Terdakwa, Saksi hanya bertemu dengan ibu Terdakwa dan mengatakan kepada Saksi ”Kamu jangan lagi menelpon-nelpon anak saya (Terdakwa) karena anak saya menjadi terganggu”;
Bahwa karena tidak bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi menghubungi Terdakwa di kantornya dan Saksi mengajak Terdakwa ke Losmen saja karena Saksi sudah tidak diterima lagi oleh ibu Terdakwa dan pada malamnya saat di Losmen tersebut datang ibunya dan ibunya mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi perempuan yang tidak baik lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi di Losmen tersebut sendirian;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak suka lagi dengan Saksi;
Bahwa Terdakwa meninggalkan Saksi sejak pertengahan Maret 2012 lebih kurang 3 (tiga) minggu pernikahan, dan selama itu pula Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin;
Bahwa pertengahan bulan April 2012 sewaktu Saksi sakit di Aceh Singkil, Saksi ada menghubungi Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa susah sekali dihubungi, karena Saksi tidak bisa menghubungi Terdakwa lalu Saksi dibawa pulang oleh orangtua Saksi ke Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya dan sempat dirawat di Puskemas di Kuala Batee;
Bahwa Saksi sering menghubungi Terdakwa melalui Handphonenya tetapi tidak pernah terhubung karena tidak aktif dan pada saat Saksi dibawa oleh orangtua Saksi untuk berobat ke Banda Aceh, Terdakwa juga tidak bisa dihubungi dan Terdakwa tidak ada menemani Saksi untuk berobat ke Banda Aceh semua biaya yang dikeluarkan saksi tanggung sendiri lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa selama saksi sakit di Kuala Batee, orang tua Terdakwa pernah datang menemui saksi;
Bahwa ibu Terdakwa mengatakan kepada ibu saksi bahwa dia datang bukan untuk menjeguk saksi, namun untuk menyelesaikan masalah antara Terdakwa dan saksi;
Bahwa selama Saksi sakit dan dirawat di rumah Saksi di Kuala Batee Terdakwa tidak pernah datang melihat atau menjenguk Saksi termasuk Terdakwa tidak ada menanggung biaya pengobatan Saksi;
Bahwa selama kenal dengan Terdakwa dan sampai menikah, Terdakwa tidak pernah bertengkar dengan Terdakwa dan Saksi tidak tahu apa alasan Terdakwa menelantarkan Saksi;
Bahwa semenjak Saksi menikah dengan Terdakwa hanya 2 (dua) minggu pertama yang serumah dengan Terdakwa 1 (satu) minggu di rumah orang tua Saksi di Kuala Batee, dan minggu kedua di rumah orangtua Terdakwa di Meulaboh dan setelah itu Saksi dan Terdakwa tidak pernah serumah lagi sampai sekarang;
Bahwa semenjak Saksi dan Terdakwa menikah sampai sekarang Terdakwa tidak pernah menceraikan Saksi, sekitar bulan Mei 2012 Terdakwa ada mengajukan permohonan cerai ke Mahkamah Syari’iyah Meulaboh tapi ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dengan alasan Mahkamah Syariah Melabouh tidak berwenang mengadili yang berwenang adalah Mahkamah Syariah Tapaktuan;
Bahwa bulan November 2012 Terdakwa kembali mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah Tapaktuan dan sampai sekarang masih proses;
Bahwa selama Saksi berkeluarga dengan Terdakwa, Saksi merasa sangat tertekan secara psikologis karena Terdakwa selaku suami menelantarkan Saksi dan tidak menghiraukan Saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi tersebut Terdakwa merasa keberatan karena Terdakwa ada mengatakan talak kepada Saksi, dan Terdakwa tidak ada niat meninggalkan saksi di losmen sendirian dan Terdakwa serta Ibu Terdakwa sudah berusaha mengajak saksi untuk pulang akan tetapi saksi tidak mau;
KHAIRUMA Binti MAWARDI:
Bahwa Saksi adalah sepupu dari Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2012 di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban ada dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee dan Saksi juga ada menyaksikan pernikahan tersebut;
Bahwa setelah menikah, Terdakwa dan Saksi Korban hanya 4 (empat) hari tinggal di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya setelah itu Terdakwa membawa Saksi Korban ke rumahnya di Meulaboh, Aceh Barat setelah itu Saksi tidak tahu lagi kemana Terdakwa dan Saksi korban bertempat tinggal;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban yang Saksi ketahui bahwa Saksi korban ada mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak memperdulikan atau menelantarkan serta tidak bisa dihubungi lagi;
Bahwa sekitar bulan April 2012 sekitar pukul 03.00 WIB malam hari Saksi menerima SMS dari Saksi korban yang isi SMSnya adalah ”Kak Uti (Saksi Korban) dibuang oleh Terdakwa”;
Bahwa mendapat SMS dari Saksi Korban tersebut besoknya Saksi melaporkan kepada Paman Saksi (Uzir Usmany) dan ibu Saksi Korban dan menjemputnya ke Meulaboh, Kab. Aceh Barat;
Bahwa Saksi mengetahui Saksi Korban di Meulaboh karena 4 (empat) hari sebelumnya Saksi korban ada datang ke rumah Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa ia (Saksi Korban) mau ke Meulaboh untuk mencari suaminya (Terdakwa) disitulah Saksi tahu bahwa Saksi korban berada di Meulaboh, Kab. Aceh Barat;
Bahwa sesampainya di Meulaboh Saksi menghubungi lagi Saksi Korban dan mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi Korban di rumah salah seorang famili Saksi Korban di daerah Lapang dan Saksi bertemu dengan Saksi Korban di rumah famili Saksi Korban tersebut;
Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Saksi Korban, Terdakwa tidak ada di rumah tersebut dan selanjutnya Saksi Korban dibawa pulang ke Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya oleh Saksi;
Bahwa Saksi Korban ada mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak suka lagi dengan Saksi Korban dan meninggalkan Saksi Korban di depan Losmen di Meulaboh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban;
Bahwa selama Terdakwa menikah dengan Saksi Korban, Saksi tidak pernah mendengar atau melihat mereka bertengkar atau ribut-ribut;
Bahwa Saksi juga tidak tahu apakah Terdakwa ada memberikan nafkah kepada Saksi korban yang Saksi tahu ketika Saksi Korban sakit dan dirawat di Puskesmas Kuala Batee, Saksi Korban ada menelpon Terdakwa tapi tidak pernah terhubung karena Handphonenya Terdakwa tidak aktif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah datang untuk menjenguk atau melihat Saksi korban ke rumah sakit ketika Saksi Korban sakit;
Bahwa Saksi Korban ada pergi ke Banda Aceh untuk berobat tapi yang menemaninya adalah ibunya sementara Saksi tidak ikut ke Banda Aceh;
Bahwa Saksi Korban ada menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak lagi memperdulikan Saksi Korban dan juga Terdakwa susah dihubungi serta Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Saksi Korban;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa belum menceraikan Saksi Korban, pernah Terdakwa mengajukan permohonan Gugatan cerai terhadap Saksi Korban sekitar bulan Mei 2012 ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tetapi ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan;
UZIR USMANY Bin USMAN MANANY:
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2012 di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban ada dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee dan Saksi juga ada menyaksikan pernikahan tersebut;
Bahwa setelah menikah, Terdakwa dan Saksi Korban hanya 4 (empat) hari tinggal di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya setelah itu Terdakwa membawa Saksi Korban ke rumahnya di Meulaboh, Aceh Barat setelah itu Saksi tidak tahu lagi kemana Terdakwa dan Saksi Korban bertempat tinggal;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban karena Terdakwa dan Saksi Korban sudah tinggal di Meulaboh;
Bahwa sekitar bulan April 2012 sekitar pukul 03,00 WIB malam hari Saksi ada dihubungi oleh Saksi Korban yang mengatakan kepada Saksi bahwa ia (Saksi Korban) ditinggalkan oleh suaminya (Terdakwa) di depan Losmen di Meulaboh;
Bahwa mendapat telpon dari Saksi Korban tersebut besoknya Saksi bersama Saksi KHAIRUMA dan Saksi ERWANI BINTI M. ALI (ibu Saksi Korban) menjemputnya ke Meulaboh, Kab. Aceh Barat;
Bahwa Saksi mengetahui Saksi Korban di Meulaboh atas laporan Saksi KHAIRUMA yang katanya kepada Saksi bahwa Saksi Korban sebelumnya ada mengatakan kepada Saksi KHAIRUMA bahwa Saksi Korban ke Meulaboh untuk mencari suaminya (Terdakwa) disitulah Saksi tahu bahwa Saksi Korban di Meulaboh;
Bahwa sesampainya di Meulaboh Saksi menghubungi lagi Saksi Korban dan mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi Korban di rumah salah seorang famili Saksi Korban di daerah Lapang dan Saksi bertemu dengan Saksi Korban di rumah famili Saksi Korban tersebut;
Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Saksi Korban, Terdakwa tidak ada dirumah tersebut dan selanjutnya Saksi Korban kami bawa pulang ke Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya;
Bahwa Saksi Korban ada mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak suka lagi dengan Saksi Korban dan ibu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa telah menalak Saksi Korban dan meninggalkan Saksi Korban di depan Losmen di Meulaboh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban;
Bahwa selama Terdakwa menikah dengan Saksi Korban, Saksi tidak pernah mendengar atau melihat mereka bertengkar atau ribut-ribut apa lagi mereka tinggal di Meulaboh;
Bahwa Saksi juga tidak tahu apakah ada Terdakwa memberikan nafkah kepada Saksi Korban, Saksi tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah datang untuk menjenguk atau melihat Saksi Korban ke rumah sakit ketika Saksi Korban sakit;
Bahwa mengenai Saksi Korban berobat ke Banda Aceh dan dirawat di sana Saksi tidak tahu karena Saksi sudah tidak di Panto Cut lagi;
Bahwa ketika pulang dari Meulaboh di dalam mobil Saksi Korban ada menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak lagi mempedulikan Saksi Korban dan juga Terdakwa susah dihubungi serta Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Saksi Korban;
Bahwa apakah Terdakwa telah menceraikan Saksi Korban saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan;
ERWANI Binti M. ALI:
Bahwa Saksi adalah Ibu kandung Saksi Korban;
Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sebagai Saksi karena Terdakwa menelantarkan atau meninggalkan isterinya yakni Saksi Korban yang menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2012 di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban ada dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee dan Saksi juga ada menyaksikan pernikahan tersebut;
Bahwa setelah menikah, 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa membawa Saksi Korban ke Meulaboh ke rumah orang tua Terdakwa dan mereka tinggal disana;
Bahwa selama tinggal di Meulaboh mereka baik-baik saja, sekitar 2 (dua) minggu kemudian Saksi Korban pulang ke rumah Saksi ke Kuala Batee karena Saksi Korban sakit dan dirawat di Puskesmas Kuala Batee;
Bahwa selama Saksi Korban dirawat di Puskesmas Kuala Batee, Terdakwa tidak pernah datang melihat atau menjenguk Saksi Korban karena Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Korban sampai Terdakwa meninggalkan atau menelantarkan Saksi Korban;
Bahwa sewaktu Saksi Korban dirawat di Kuala Batee, orang tua Terdakwa ada datang dan mengatakan kepada Saksi bahwa mereka datang bukan untuk melihat Saksi Korban tapi ingin menyelesaikan masalah;
Bahwa Orang tua Terdakwa melarang Saksi Korban menelepon Terdakwa karena seringnya Saksi Korban menelepon mengganggu Terdakwa dalam pekerjaannya itu dan orang tua Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi Korban harus meminta maaf kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk makan bersama dan pada saat itulah Saksi menyuruh Saksi Korban untuk meminta maaf kepada Terdakwa dan Saksi Korban minta maaf;
Bahwa selama Saksi Korban sakit dan sampai dirawat di Rumah Sakit Zainal Abidin, Terdakwa tidak pernah membiayai Saksi Korban semua biaya pengobatan Saksi Korban ditanggung oleh Saksi Korban dan keluarga Saksi Korban karena Terdakwa susah dihubungi;
Bahwa Saksi baru tahu antara Terdakwa dan Saksi Korban sekitar bulan April 2012 karena Saksi ada menjemput Saksi Korban ke Meulaboh karena Terdakwa meninggalkan Saksi Korban di depan Losmen di Meulaboh;
Bahwa selama Terdakwa menikah dengan Saksi Korban, Saksi tidak pernah mendengar atau melihat mereka bertengkar atau ribut-ribut apa lagi mereka tinggal di Meulaboh;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan Terdakwa pada saat menjemput Saksi Korban di Meulaboh, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak suka lagi sama Saksi Korban;
Bahwa sampai sekarang Saksi Korban belum diceraikan oleh Terdakwa dan pernah bulan Mei 2012 Terdakwa mengajukan Gugatan Cerai ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tapi ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah;
Bahwa Saksi Korban ada menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak suka lagi sama Saksi Korban dan Terdakwa tidak lagi memperdulikan Saksi Korban selaku isterinya;
Bahwa sekarang ini Saksi Korban masih isteri sah dari Terdakwa dan sekarang ini Terdakwa sedang mengajukan Gugatan Cerai ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan sidang Gugatan tersebut masih dalam proses atau belum diputus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa keberatan karena Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi pada saat bertemu Saksi di Meulaboh bahwa Terdakwa telah menjatuhkan talak/cerai kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembelaannya, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadirkan Saksi yang meringankan dan memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
IKMA RUSFIDA:
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Terdakwa;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban (Helma Murti) adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 03 Februari 2012 di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban ada dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Batee dan mempunyai Kutipan Akta Nikah;
Bahwa sebelum Terdakwa menikah dengan Saksi Korban, Saksi sudah kenal dengan Saksi Korban karena ada beberapa kali Saksi Korban datang ke rumah dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mereka menikah lebih kurang 1 (satu) minggu, Terdakwa membawa Saksi Korban ke Meulaboh ke rumah Saksi dan tinggal di rumah Saksi bersama Terdakwa selama 4 (empat) hari dan setelah itu Saksi Korban pergi ke Aceh Singkil karena Terdakwa seorang PNS disana;
Bahwa saksi tidak tahu apa permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban, yang Saksi tahu Terdakwa ada melaporkan kepada Saksi bahwa mereka sering cekcok dan sering bertengkar apa yang dipertengkarkan mereka Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tahu mereka tidak cocok lagi sekitar 10 (sepuluh) hari mereka menikah yang memberitahukan Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi Korban tidak patuh lagi kepada Terdakwa dan Saksi Korban sering menelpon Terdakwa membuat Terdakwa terganggu;
Bahwa sekitar akhir Maret 2012 Saksi dan suami Saksi ada mendatangi keluarga Saksi Korban untuk melihat Saksi Korban sakit dan menyelesaikan masalah dan hasilnya tidak tercapai karena Terdakwa tidak datang bersama Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada memberikan bantuan biaya kepada Saksi Korban pada saat Saksi Korban sakit dan dirawat di Rumah Sakit Kuala Batee;
Bahwa Saksi ada melihat Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada saat Saksi Korban mau pergi ke Aceh Singkil setelah itu Saksi tidak pernah melihat Terdakwa memberikan uang lagi kepada Saksi Korban sampai sekarang;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai konsultan dan mempunyai penghasilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebulan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada memberikan uang belanja kepada saksi korban;
Bahwa Saksi ada bertemu Saksi Korban di Losmen di Meulaboh dan mengajak Saksi Korban pulang ke rumah tetapi Saksi Korban tidak mau dengan alasan yang tidak jelas;
Bahwa pada saat Saksi Korban menginap di Losmen tersebut yang ada disitu adalah Saksi, Saksi korban, Terdakwa dan anak pemilik Losmen tersebut yang tujuan Saksi untuk menyelesaikan masalah Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kata-kata cerai kepada Saksi Korban pada saat keluarga korban dan Saksi Korban mendatangi rumah Saksi pada saat itulah Terdakwa mengatakan cerai/talak kepada Saksi Korban;
Bahwa kata-kata cerai yang diucapkannya tersebut apakah di dengar oleh Saksi korban dan keluarganya Saksi tidak tahu;
Bahwa Terdakwa ada melakukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tetapi ditolak karena Mahkamah Syar’iyah tidak berwenang dan sekarang ini Terdakwa sedang mengajukan gugatan cerai ke mahkamah Syar’iyah Tapaktuan sedang dalam proses belum ada putusan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa bertengkar dengan Saksi Korban karena mereka hanya 4 (empat) hari saja yang serumah dengan Terdakwa setelah itu Saksi Korban pindah ke Aceh Singkil karena Saksi Korban bekerja sebagai PNS disana sementara Terdakwa tinggal dengan Saksi di Meulaboh;
Bahwa Terdakwa tidak lagi suami dari Saksi Korban semenjak Terdakwa mentalak Saksi Korban pada pertengahan Maret 2013;
Bahwa terakhir Terdakwa memberikan nafkah kepada Saksi Korban pertengahan Maret 2012 ketika Terdakwa mentalak Saksi Korban;
Bahwa sekarang Terdakwa belum menceraikan atau belum mendapatkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan untuk menceraikan Saksi Korban secara sah sedang dalam proses persidangan;
Bahwa Gugatan cerai yang diajukan Terdakwa ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan pada November 2012 terhadap saksi korban setelah Terdakwa diproses oleh kepolisian Aceh Barat Daya dalam kasus penelantaran keluarga yang dilaporkan oleh Saksi Korban pada tanggal 29 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Korban (Helma Mukti) pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2012 di Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban ada dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Batee dan mempunyai Kutipan Akta Nikah;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Konsultan di Meulaboh dan mempunyai penghasilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan;
Bahwa Saksi Korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Aceh Singkil dan Terdakwa tidak tahu berapa gaji Saksi Korban;
Bahwa sebelum menikah, Terdakwa ada menjanjikan kepada Saksi lebih dari separuh gaji Terdakwa akan diberikan kepada Saksi selaku isterinya setiap bulan untuk biaya nafkah Saksi;
Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan Saksi Korban, 1 (satu) minggu tinggal di rumah orang tua Saksi Korban dan 1 (satu) minggu tinggal di rumah orangtua Terdakwa di Meulaboh dan setelah itu Saksi Korban ke Aceh Singkil untuk bekerja disana;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi Korban untuk belanja sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Febuari Tahun 2012 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Maret tahun 2012 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga ada memberikan pinjaman kepada Saksi Korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang tersebut telah dikembalikan tapi Terdakwa tidak terima dan dipegang oleh Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa tahu Saksi Korban pernah sakit dan tidak ada memberikan bantuan untuk berobat karena Terdakwa pada saat itu lagi tidak ada uang;
Bahwa Terdakwa ada melihat Saksi Korban sakit di Kulala Batee dan pada saat itu Saksi Korban telah sembuh/sehat;
Bahwa pada bulan Maret 2012 Terdakwa dan Saksi Korban sering cekcok, masalahnya Saksi Korban menyuruh Terdakwa meneleponnya setiap hari karena Terdakwa banyak kerja tidak sempat menelpon Saksi Korban sehingga membuat Terdakwa menjadi kesal sama Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi Korban Terdakwa telah menceraikan/mentalak Saksi Korban dan Terdakwa tidak suka lagi dengan Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa Saksi Korban ada dirawat dan berobat ke Banda Aceh, Terdakwa tidak ada memberikan bantuan uang untuk berobat dan Terdakwa juga tidak ada mengantarkan Saksi Korban ke Banda Aceh;
Bahwa sekarang ini Terdakwa sedang melakukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan gugatannya sedang dalam proses;
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan Saksi korban hanya 2 (dua) minggu serumah setelah itu pisah dan cekcok dan sering bertengkar setelah itulah Terdakwa tidak ada lagi memberikan uang belanja kepada Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan uang belanja lagi kepada Saksi Korban karena Terdakwa telah mengatakan cerai kepada Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian di Losmen di Meulaboh tersebut karena Saksi Korban tidak mau Terdakwa ajak pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak menyesal atas apa yang telah dilakukan kepada Saksi Korban dan Terdakwa merasa telah menceraikan Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa tidak merasa menelantarkan istri Terdakwa sebagaimana tercantum di BAP Penyidik No. 7 oleh karena Terdakwa pada saat itu tidak konsentrasi dan tidak ada pemaksaan ketika dilakukan penyidikan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah menikah dengan Saksi Korban secara sah di kantor KUA pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2012 di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya dan pernikahan tersebut tercatat dan mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa benar sebelum menikah dengan Terdakwa, Saksi Korban mengenal Terdakwa di Banda Aceh dan Saksi Korban berkenalan dan berteman dengan Terdakwa lebih kurang 4 (empat) tahun sejak tahun 2007;
Bahwa benar selama pernikahan antara Terdakwa dan saksi korban belum memiliki anak;
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai konsultan di Meulaboh dan mempunyai penghasilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan;
Bahwa benar sebelum menikah Terdakwa ada menjanjikan kepada Saksi Korban lebih dari separuh gaji Terdakwa akan diberikan kepada Saksi Korban selaku isterinya setiap bulan untuk biaya nafkah Saksi Korban;
Bahwa benar selama 1 (satu) minggu pernikahan, Saksi Korban dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Saksi di Desa Panto Cut, Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Saksi Korban dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Meulaboh selama 1 (satu) minggu hingga kemudian Saksi Korban kembali ke Aceh Singkil karena Saksi Korban bekerja sebagai PNS di Aceh Singkil sementara Terdakwa tetap tinggal di Meulaboh di rumah orang tuanya
Bahwa benar Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Febuari Tahun 2012 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Maret tahun 2012 Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa juga ada memberikan pinjaman kepada Saksi Korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang tersebut telah dikembalikan tapi Terdakwa tidak terima dan dipegang oleh Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa berpisah dengan Saksi Korban sejak pertengahan Maret 2012 lebih kurang 3 (tiga) minggu pernikahan, dan selama itu pula Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin;
Bahwa benar selama Saksi Korban sakit dan sampai di rawat di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, Terdakwa tidak pernah datang dan membiayai perobatan Saksi Korban, semua biaya pengobatan Saksi Korban ditanggung oleh Saksi Korban dan keluarga Saksi Korban karena Terdakwa susah dihubungi;
Bahwa benar sampai saat ini belum ada Putusan Cerai antara Saksi Korban dengan Terdakwa meskipun pada bulan Mei 2012 Terdakwa pernah mengajukan Gugatan Cerai ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tapi ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah dengan alasan Mahkamah Syariah Meulaboh tidak berwenang mengadili karena pernikahan Terdakwa dan Saksi Korban terjadi di wilayah Mahkamah Syariah Tapaktuan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam Dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu unsur kesatu Pasal di atas telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Korban secara sah di kantor Urusan Agama (KUA) pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2012 di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya dan pernikahan tersebut tercatat dan mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Batee;
Menimbang, bahwa dengan demikian sejak tanggal 24 Februari 2012 tersebut, Saksi Korban merupakan orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga Terdakwa hingga adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan perkawinan tersebut putus karena perceraian;
Menimbang, bahwa hingga saat ini belum ada Putusan Cerai antara Saksi Korban dengan Terdakwa meskipun pada bulan Mei 2012 Terdakwa pernah mengajukan Gugatan Cerai ke Mahkamah Syar’iyah Meulaboh akan tetapi tidak dapat diterima oleh Mahkamah Syar’iyah dengan alasan Mahkamah Syariah Meulaboh tidak berwenang mengadili karena pernikahan Terdakwa dan Saksi Korban terjadi di wilayah Mahkamah Syariah Tapaktuan;
Menimbang, bahwa oleh karena hingga putusan ini diucapkan status Terdakwa dengan Saksi Korban masih suami isteri, maka segala hak dan kewajiban Terdakwa selaku suami dan Saksi Korban selaku isteri tetap melekat sejak perkawinan tersebut berlangsung;
Menimbang, bahwa selama 1 (satu) minggu pernikahan, Saksi Korban dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Saksi di Desa Panto Cut, Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Saksi dan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Meulaboh selama 1 (satu) minggu hingga kemudian Saksi Korban kembali ke Aceh Singkil karena Saksi Korban bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kab. Aceh Singkil sementara Terdakwa tetap tinggal di Meulaboh di rumah orang tuanya dan pada saat itu Terdakwa ada memberikan uang kepada Saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu bulan Febuari Tahun 2012 sebesar Rp. 350.000, dan bulan Maret Tahun 2012 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)- untuk biaya perjalanan ke Kab. Aceh Singkil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Terdakwa berpisah dengan Saksi Korban sejak pertengahan Maret 2012 lebih kurang 3 (tiga) minggu pernikahan, dan selama itu pula Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin bahkan selama Saksi Korban sakit dan sampai dirawat di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh, Terdakwa tidak pernah datang dan membiayai pengobatan Saksi Korban, semua biaya pengobatan Saksi Korban ditanggung oleh Saksi Korban dan keluarga Saksi Korban karena Terdakwa susah dihubungi padahal sebelum menikah Terdakwa ada menjanjikan kepada Saksi Korban lebih dari separuh gaji Terdakwa akan diberikan kepada Saksi Korban selaku isterinya setiap bulan untuk biaya nafkah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”;
Menimbang, menurut Undang-undang tersebut penelantaran rumah tangga merupakan suatu bentuk perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mana menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 34 ayat (1) berbunyi: “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum di atas, Terdakwa bekerja sebagai konsultan di Meulaboh dan mempunyai penghasilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan di mana sebelum menikah Terdakwa ada menjanjikan kepada Saksi Korban lebih dari separuh gaji Terdakwa akan diberikan kepada Saksi Korban selaku isterinya setiap bulan untuk biaya nafkah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena terbukti di persidangan perbuatan Terdakwa yang tidak lagi memberi nafkah lahir dan bathin kepada Saksi Korban sejak Maret 2012 hingga Putusan ini diucapkan, padahal menurut hukum yang berlaku baginya yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan/atau karena apa yang telah Terdakwa janjikan sendiri kepada Saksi Korban bahwa ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharan kepada Saksi Korban selaku isteri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat dengan demikian unsur ketiga tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti pada diri Terdakwa, maka terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan tidak terbukti menurut Majelis Hakim telah dipertimbangkan pada uraian unsur di dalam perkara ini dan begitupula mengenai saksi A de Charge yang diajukan Terdakwa tidaklah dapat mematahkan saksi-saksi (Pembuktian) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum sehingga mana haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dikenakan penahanan sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf (a) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim berpendapat pengadilan tidak perlu memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 49 huruf a Undang-undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HUFRIZAL BIN HUSAINI ISA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2013 oleh kami SALMAN ALFARASI,SH.,MH selaku Ketua Majelis, MUHAMMAD YUSUF SEMBIRING,SH dan KHAIRU RIZKI,SH masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hasnul Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan dihadiri oleh Novit Irwansyah, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blangpidie dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
MUHAMMAD YUSUF SEMBIRING, SH SALMAN, ALFARASI, SH, MH
KHAIRU RIZKI, SH
Panitera Pengganti
HASNUL