17/Pid. Sus/2017/PN.Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 17/Pid. Sus/2017/PN.Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa Achmad Sugiono AR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Achmad Sugiono AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Luka Ringan serta Kerusakan Kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (Satu) unit Mitsubishi L300 No.Pol.: P-8015 VG ; • 1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : P-8015 VG ; • 1 (Satu) lembar SIM A, An ACHMAD SUGIONO AR ; (Dikembalikan kepada Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR) • 1 (Satu) unit spm Yamaha Mio No.Pol.: DK 2830 HP ; • 1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : DK 2830 HP ; • 1 (Satu) lembar Sim C An.RIYADI. (Dikembalikan kepada pemilik/penguasa barang atas nama ROHMAN) 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 17/Pid. Sus/2017/PN.Tab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana biasa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Achmad Sugiono AR
Tempat lahir : Jember, Jawa Timur
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 12 April 1985
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Cokroaminoto Gang Pucuk Sari 3, Link Batur, Desa/ kel Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2017;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;
Penuntut Umum Sejak tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Tabanan sejak tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan 12 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan 11 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Nur Sodiq, SH., MH. Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor Hukum Nusantara Law Office alamat Jl. Kediri No. 61 Tuban Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung propinsi Bali, sebagaimana surat kuasa Khusus no. 08/NLO/SK.Pid/III/2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 13 April 2017 di bawah register nomor 54/SKN/PN. Tab/2017;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan nomor 17/ Pid.Sus/2017/PN. Tab tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/ Pid.Sus/2017/PN.Tab tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat- surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ACH.SUGIONO AR telah terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Dan ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACH.SUGIONO AR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mitsubishi L300 No.Pol.: P-8015 VG ;
1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : P-8015 VG ;
1 (Satu) lembar SIM A, An ACHMAD SUGIONO AR ;
(Dikembalikan kepada Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR)
1 (Satu) unit spm Yamaha Mio No.Pol.: DK 2830 HP ;
1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : DK 2830 HP ;
1 (Satu) lembar Sim C An.RIYADI.
(Dikembalikan kepada pemilik/penguasa barang atas nama ROHMAN)
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa maupun penasihat hukumnya secara lisan yang pada pokoknya;
Terdakwa sudah berusaha menyelamatkan korban;
Dari awal Terdakwa sudah membiayai perawatan serta memberikan santunan pada korban;
Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa punya 3 (tiga) orang anak-anak yang masih kecil;
Istri Terdakwa tidak bekerja;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan pidananya, sedangkan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kec.Selemadeg Barat, Kab.Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia atas nama korban RIYADI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ISWAHYUDI, saksi MOHAMAD ASIR berangkat dari Ubung Denpasar dengan tujuan ke Grogak Singaraja untuk mencari ban bekas, kemudian pada saat berangkat, Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR bersama saksi ISWAHYUDI mengemudikan mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG milik saksi MOHAMAD ASIR yang dikemudikan oleh Terdakwa sendiri dan sudah membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM A, STNK, Buku Kir serta surat lainnya semua masih berlaku, sedangkan saksi MOHAMAD ASIR dengan mobil Suzuki Carry Pic up Nopol.DK 9665 EM berangkat terlebih dahulu. Setibanya di daerah kerambitan Tabanan, Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR bersama dengan saksi ISWAHYUDI dan saksi MOHAMAD ASIR berhenti untuk makan dirumah makan kerambitan, dan setelah selesai makan Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali, kemudian Terdakwa mengisi bahan bakar di SPBU selabih, sedangkan saksi MOHAMAD ASIR tetap berjalan ke jurusan Gilimanuk. Setelah Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR mengisi bahan bakar di SPBU selabih, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah barat menuju arah gilimanuk, dan saat itu tidak ada beriringan dengan kendaraan lain, arus lalu lintas sepi dengan kecepatan antara 50-60 km/jam. Sesampainya Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan sekira pukul 13.30 wita, saat itu mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan dengan kecepatan antara 50-60 km/jam dan memasuki tikungan ke kanan, kemudian mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan terlalu ke kanan hingga melewati marka as jalan yang saat itu juga datang dari arah berlawanan dari arah barat menuju ke arah timur sepeda motor Yamaha Mio, setelah itu Terdakwa membanting setir kemudi ke arah kanan dengan maksud agar tidak terjadi tabrakan adu jangkrik dengan sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan Terdakwa sempat melakukan upaya pengereman sembari membunyikan klakson, akhirnya Terdakwa tidak mampu menguasai/mengendalikan mobil yang dikemudikannya sehingga panik dan terjadi slip ban belakang dan terjadilah benturan/tabrakan antara mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio yang datang dari arah barat menuju ke arah timur. Pada saat Terjadi benturan/tabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berputar arah bagian belakang mobil jatuh di selokan sebelah utara, dan bagian depan mobil mengarah ke selatan. Setelahnya terjadi tabrakan/benturan pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang baru diketahui ada 2 (dua) orang tersebut jatuh ke selokan disebelah barat mobil, dan sepeda motor Yamaha Mio jatuh dibahu jalan sebelah utara disebelah timur mobil, pengendara sepeda motor Yamaha Mio korban RIYADI mengalami luka pada bibir, tangan sebelah kanan patah, dan pada saat itu masih dalam keadaan sadar, sedangkan yang dibonceng saksi korban TRISWATI mengelami luka pada alis sebelah kiri, mengeluh kesakitan pada kaki sebelah kanan. Situasi umum di tempat terjadinnya kecelakaan adalah jalan beraspal baik, lebar, jalur dua arah, datar dari arah Denpasar menuju Gilimanuk, tikungan kekanan, cuaca cerah, arus lalu lintas ramai, marka jalan garis membujur tunggal, disebelah selatan jalan pura, disebelah utara jalan rumah disebelah selatan kebun. Setelah kejadian tersebut, saksi ISWAHYUDI menghubungi saksi MOHAMAD ASIR memberitahukan telah terjadi kecelakaan mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR dengan sepeda motor Yamaha Mio, setelah saksi MOHAMAD ASIR sampai dilokasi kejadian, Terdakwa bersama saksi MOHAMAD ASIR langsung menolong pengendara sepeda motor Yamaha Mio dan yang dibonceng dengan membawa korban ke Puskesmas selemadeg, dan saksi ISWAHYUDI menunggu di tempat kejadian. Sesampainya di Puskesmas selemadeg kedua korban langsung dirujuk ke RSUD Tabanan. Bahwa selama dalam perjalanan perawatan menuju RSUD Tabanan, Pengendara sepeda motor Yamaha Mio atas nama RIYADI meninggal dunia, sedangkan saksi TRISWATI masih dalam perawatan.
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Visum Et Repertum No. 445/025/17/BRSU, tanggal 31 Januari 2017 yang diperiksa oleh dr. Dendra Purana W,S.Ked berkesimpulan DOA (Death On Arrival) yang disimpulkan bahwa Pasien /korban RIYADI datang sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut akibat benturan benda keras dan tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Dan
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kec.Selemadeg Barat, Kab.Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang atas nama korban luka ringan TRISWATI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ISWAHYUDI, saksi MOHAMAD ASIR berangkat dari Ubung Denpasar dengan tujuan ke Grogak Singaraja untuk mencari ban bekas, kemudian pada saat berangkat, Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR bersama saksi ISWAHYUDI mengemudikan mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG milik saksi MOHAMAD ASIR yang dikemudikan oleh Terdakwa sendiri dan sudah membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM A, STNK, Buku Kir serta surat lainnya semua masih berlaku, sedangkan saksi MOHAMAD ASIR dengan mobil Suzuki Carry Pic up Nopol.DK 9665 EM berangkat terlebih dahulu. Setibanya di daerah kerambitan Tabanan, Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR bersama dengan saksi ISWAHYUDI dan saksi MOHAMAD ASIR berhenti untuk makan dirumah makan kerambitan, dan setelah selesai makan Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali, kemudian Terdakwa mengisi bahan bakar di SPBU selabih, sedangkan saksi MOHAMAD ASIR tetap berjalan ke jurusan Gilimanuk. Setelah Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR mengisi bahan bakar di SPBU selabih, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah barat menuju arah gilimanuk, dan saat itu tidak ada beriringan dengan kendaraan lain, arus lalu lintas sepi dengan kecepatan antara 50-60 km/jam. Sesampainya Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan sekira pukul 13.30 wita, saat itu mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan dengan kecepatan antara 50-60 km/jam dan memasuki tikungan ke kanan, kemudian mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan terlalu ke kanan hingga melewati marka as jalan yang saat itu juga datang dari arah berlawanan dari arah barat menuju ke arah timur sepeda motor Yamaha Mio, setelah itu Terdakwa membanting setir kemudi ke arah kanan dengan maksud agar tidak terjadi tabrakan adu jangkrik dengan sepeda motor Yamaha Mio tersebut dan Terdakwa sempat melakukan upaya pengereman sembari membunyikan klakson, akhirnya Terdakwa tidak mampu menguasai/mengendalikan mobil yang dikemudikannya sehingga panik dan terjadi slip ban belakang dan terjadilah benturan/tabrakan antara mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio yang datang dari arah barat menuju ke arah timur. Pada saat Terjadi benturan/tabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berputar arah bagian belakang mobil jatuh di selokan sebelah utara, dan bagian depan mobil mengarah ke selatan. Setelahnya terjadi tabrakan/benturan pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang baru diketahui ada 2 (dua) orang tersebut jatuh ke selokan disebelah barat mobil, dan sepeda motor Yamaha Mio jatuh dibahu jalan sebelah utara disebelah timur mobil, pengendara sepeda motor Yamaha Mio korban RIYADI mengalami luka pada bibir, tangan sebelah kanan patah, dan pada saat itu masih dalam keadaan sadar, sedangkan yang dibonceng saksi korban TRISWATI mengelami luka pada alis sebelah kiri, mengeluh kesakitan pada kaki sebelah kanan. Situasi umum di tempat terjadinnya kecelakaan adalah jalan beraspal baik, lebar, jalur dua arah, datar dari arah Denpasar menuju Gilimanuk, tikungan kekanan, cuaca cerah, arus lalu lintas ramai, marka jalan garis membujur tunggal, disebelah selatan jalan pura, disebelah utara jalan rumah disebelah selatan kebun. Setelah kejadian tersebut, saksi ISWAHYUDI menghubungi saksi MOHAMAD ASIR memberitahukan telah terjadi kecelakaan mobil Mitsubishi pic up L300 No.Pol.P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR dengan sepeda motor Yamaha Mio, setelah saksi MOHAMAD ASIR sampai dilokasi kejadian, Terdakwa bersama saksi MOHAMAD ASIR langsung menolong pengendara sepeda motor Yamaha Mio dan yang dibonceng dengan membawa korban ke Puskesmas selemadeg, dan saksi ISWAHYUDI menunggu di tempat kejadian. Sesampainya di Puskesmas selemadeg kedua korban langsung dirujuk ke RSUD Tabanan. Bahwa selama dalam perjalanan perawatan menuju RSUD Tabanan, Pengendara sepeda motor Yamaha Mio atas nama RIYADI meninggal dunia, sedangkan saksi TRISWATI masih dalam perawatan. Selain itu akibat dari tabrakan/benturan tersebut sepeda motor Yamaha Mio millik RIYADI mengalami kerusakan roda depan bengkok, velg depan bengkok, lampu depan pecah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.370/029/17/BRSU tanggal 31 Januari 2017 yang diperiksa oleh dr. Dendra Purana W,S.Ked, yang berkesimpulan bahwa korban TRISWATI mengalami Patah Tulang terbuka pada tulang hasta bagian kanan, Patah tulang tertutup pada paha kanan, dan patah tulang tertutup pada tulang kering kanan bagian luar, Hal tersebut akibat benturan benda keras dan tumpul, dan Visum Et Repertum No.371/03/429.215/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang diperiksa oleh dr.Junaidi Malik, berkesimpulan bahwa korban TRISWATI patah tulang terbuka tulang lengan bawah kanan, patah tulang tertutup paha kaki kanan hal tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 2 UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan, dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Iswahyudi di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 jam 13.30 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan tersebut antara kendaraan Mitsubishi L 300 No. Pol. : P-8015 VG yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio DK 2830 HP;
Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam kendaraan Mitsubishi L 300 yang dikemudikan oleh Terdakwa, saksi duduk di depan disamping Terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi menaiki mobil tersebut tujuannya ke Singaraja mencari ban bekas;
Bahwa keadaan Jalan beraspal baik, lebar, arus lalu lintas sepi jalur dua arah, bahu jalan rumput, siang hari cuaca cerah;
Bahwa saksi berangkat dari gudang milik Mohamad Asir sekitar jam 09.00 wita, dan ada dua mobil yang berangkat, satu dikemudikan oleh Mohamad Asir, dan satunya lagi dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan Mohamad Asir yang duluan berangkat baru mobil yang dikendarai Terdakwa, dan ketemu di rumah makan di Kerambitan Tabanan, setelah habis makan baru sama-sama berangkat ke arah barat menuju ke Singaraja;
Bahwa kami sama-sama berangkatnya, kemudian kendaraan yang dikemudikan Terdakwa mengisi solar di pompa bensin Selabih, sedangkan kendaraan yang dikemudikan Mohamad Asir langsung jalan tidak mengisi bahan bakar
Bahwa Sepeda motor yang dikendarai korban datang dari arah berlawanan dari barat;
Bahwa saksi ikut mencari ban bekas dengan Terdakwa baru 2 (dua) kali yang pertama hari Minggu ke Gianyar dan yang kedua hari Senin dengan tujuan Grogak Singaraja;
Bahwa Saat berangkat kendaraan kosong, tidak ada mengangkut barang;
Bahwa ketika kendaraan melewati jembatan tikungan kekiri, kemudian lurus sedikit baru tikungan kekanan ban belakang terasa selip sehingga mobil memutar kearah kanan, lalu sepeda motor Yamaha Mio datang dari arah berlawanan (dari barat), selanjutnya terjadi benturan antara pintu depan kiri mobil yang kendarai Terdakwa dengan roda depan sepeda motor, sesudah itu bagian belakang mobil jatuh di got sebelah utara, bagian depan mobil mengarah ke selatan, sedangkan pengendara sepeda motor dan yang dibonceng jatuh di got, sepeda motornya jatuh di bahu jalan sebelah timur mobil;
Bahwa kecepatan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa saat itu antara 50 sampai 60 kilo meter per jam, saya tidak tahu menggunakan porseneling berapa;
Bahwa saksi lihat sepeda motor korban berjalan biasa di jalur sebelah utara as jalan dengan kecepatan 40 kilo meter per jam;
Bahwa Terdakwa saat mengemudikan kendaraan dalam keadaan sadar, tidak mengantuk dan tidak mabuk;
Bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Mio tersebut meninggal dunia, sedangkan istrinya selamat;
Bahwa Setelah saksi berada di rumah saksi, diberitahu oleh Terdakwa yang saat itu Terdakwa ada di PolresTabanan;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saya melihar sepeda motor korban datang dari barat dalam jarak kurang lebih 2 meter;
Bahwa kecelakaan terjadi di jalan aspal sebelah utara as jalan, dijalurnya sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban;
Bahwa Terdakwa ada melakukan pengereman namun mobil tetap berjalan, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa Korban kecelakaan 2 (dua) orang suami istri, keduanya memakai helm;
Bahwa Setelah terjadi kecelakaan, kedua korban dalam keadaan sadar, ada darah di dahinya, selanjutnya dibawa ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Tabanan;
Bahwa Mobil Mitsubishi L 300 yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada pintu depan sebelah kiri penyok, kaca pecah, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban bagian depannya hancur;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa kaget, lalu Terdakwa mengerem dan membanting stir ke kanan serta Terdakwa tidak ada menyalip kendaraan lainnya sebelum terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan di persiadangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Mohamad Asir di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Terdakwa yang mengemudikan mobil Mitsubishi L 300 No. Pol. P-8015 VG dengan pengendara sepeda motor Yamaha Mio DK 2830 HP pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar jam 13.30 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengemudikan cery pic up bersama ponakan saksi dengan tujuan mengambil ban bekas di Grogak Singaraja, saksi sudah memasuki wilayah Jembrana;
Bahwa saksi ditelpon oleh Iswahyudi, katanya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kecelakaan, kemudian saksi berhenti dan balik menuju ke tempat kejadian, setelah sampai di tempat kejadian, saksi lihat korban sudah berada di pinggir jalan sebelah utara, ditolong oleh Terdakwa, dan mobil sudah berada di sebelah selatan as jalan, kemudian korban dinaikan kemobil saksi, selanjutnya saksi dan Terdakwa membawa korban ke Puskesmas Surabrata, setelah itu korban dirujuk dibawa oleh Ambulance ke Rumah Sakit Umum Tabanan, kemudian saksi balik ke tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa bekerja pada saksi sejak hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 23 Januari 2017, untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi L 300, Terdakwa bekerja sebagai sopir freeline;
Bahwa kondisi kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berfungsi dengan baik, ban, rem, lampu dan yang lainnya, serta surat-surat kendaraan lengkap;
Bahwa kendaraan tersebut milik saksi, STNKnya atas nama Zhurtaprastya dari Banyuwangi, saksi beli kendaraan tersebut tahun 2014;
Bahwa Terdakwa sudah memiliki SIM A dan Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut sudah membawa STNK dan Buku Kir;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Denpasar sekitar jam 10.00 wita bersama Iswahyudi dan saksi berangkat dengan kendaraan lain dengan tujuan sama-sama ke Singaraja untuk mengambil ban bekas, sebelumnya saksi tanya mau lewat Pupuan atau Gilimanuk, Terdakwa mau lewat Gilimanuk, dan sebelum melanjutkan perjalanan kami janjian makan di rumah makan di Kerambitan sekitar jam 11.30 wita, setelah selesai makan melanjutkan perjalanan ke arah barat, Terdakwa mengisi solar di SPBU Selabih, saksi langsung menuju arah barat;
Bahwa kendaraan Mitsubishi L 300 mengalami kerusakan pada pintu depan sebelah kiri penyok, kaca pecah, dan sepeda motor Yamaha Mio hancur di bagian depannya;
Bahwa Kecelakaan terjadi siang hari, cuaca cerah, jalan beraspal dan lalu lintas sepi;
Bahwa Korbannya 2 (dua) orang, suami istri dan saat dibawa ke Puskesmas, korban masih bisa diajak bicara;
Bahwa Terdakwa meminta saksi mewakili Terdakwa untuk mengurus segala sesuatunya;
Bahwa saksi langsung ke rumah korban memberikan santunan, biaya perbaikan sepeda motor korban sampai seperti semula, biaya ambulance, biaya operasi istri korban, biaya penguburan dan selamatan sampai 100 (seratus) harinya;
Bahwa Istri korban 3 (tiga) hari dirawat di Rumah Sakit kemudian pulang ke Songgon dan Istri korban sekarang sudah sehat;
Bahwa Terdakwa dan saksi langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan di persiadangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
I Made Adiguna di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi sedang bertugas di QR 1 pasar Suraberata, pawas siang di Polsek Selemadeg Barat, sekitar jam 13.30 wita saksi mendengar lewat radio orari Polsek Selemadeg Barat berita kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi bersama teman yang jaga langsung berangkat ketempat kejadian kecelakaan, setibanya disana saksi menemukan sepeda motor Yamaha Mio masih rebah dibahu jalan sebelah utara, sedangkan mobil Mitsubishi L 300 sudah dipindahkan dari posisi semula dan diparkir disebelah selatan as jalan, sedangkan pengendara dan yang dibonceng serta pengemudi L 300 tidak ada ditempat kejadian, korban sudah dibawa oleh Muhamad Asir dan Terdakwa ke Puskesmas Selemadeg Barat, disana saksi menemukan bekas rem ban mobil L 300 dijalan aspal sebelah selatan mendekati as jalan memanjang keutara jalan sampai berhentinya mobil disebelah utara jalan, selanjutnya kami melakukan pemotretan tempat kejadian kecelakaan, setelah itu saksi mengatur lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 jam 13.30 wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 56.900 termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan;
Bahwa Korbannya pengendara sepeda motor Yamaha Mio dan yang diboncengnya, mereka suami istri, Pengendara sepedamotor meninggal dunia meninggal dunia pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 malam hari di Rumah Sakit Umum Tabanan, dan yang dibonceng luka-luka;
Bahwa mobil Mitsubishi L 300 mengalami kerusakan pada pintu depan sebelah kiri penyok dan kaca pecah dan sepeda motor Yamaha Mio mengalami kerusakan hancur dibagian depan, pelek depan bengkok;
Bahwa keadaan jalan beraspal baik, lebar, dari arah timur menuju ke barat datar, tikungan tajam kekanan, marka jalan garis membujur tunggal, cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, dua arah, bahu jalan rumput, disebelah utara, disebelah selatan jalan ada pura dan pantai;
Bahwa saat di tempat kejadian kecelakaan saksi melihat ada bekas rem mobil L 300 dijalan aspal sebelah utara, jadi mobil datang dari arah Denpasar menuju arah Gilimanuk dari arah timur mrnuju ke barat sedangkan sepeda motor Yamaha Mio datang dari arah barat menuju ketimur dan berjalan dijalurnya;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut disebelah barat tikungan kurang lebih 5 meter dari tikungan, dan benturannya dijalan aspal sebelah utara as jalan, dibagian pintu depan samping kiri kendaraan Mitsubishi L 300 dengan roda depan muka sepeda motor Yamaha Mio;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan di persiadangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengemudikan Mitsubishi L 300 No. Pol : P-8015-VG, berangkat dari Ubung Denpasar sekitar Jam 09.00 wita bersama Iswahyudi duduk didepan disamping terdakwa, dan Mohamad Asir berangkat dengan kendaraan yang lain, dalam perjalanan saksi mengemudikan mobil melalui jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk, kemudian kami makan di rumah makan di Kerambitan bersama Iswahyudi dan Mohamad Asir, setelah habis makan sekitar jam 12.00 wita saksi dan Iswahyudi melanjutkan perjalanan menuju Singaraja melalui jalur barat lewat Gilimanuk, sampai di pompa bensin Selabih terdakwa mengisi BBM solar, kemudian melanjutkan perjalanan melewati tikungan ganda, yang pertama tikungan kekiri kemudian lurus sedikit, lalu tikungan kekanan kendaraan yang terdakwa kemudikan melewati as jalan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. DK 2830 HP yang berjalan dijalurnya sendiri, selanjutnya terjadilah tabrakan antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor tersebut;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 jam 13.30 wita bertempat dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk pada Km. 56.900 termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, didekat pura Puseh dan pura Dalem;
Bahwa Korbannya pengendara sepeda motor Yamaha Mio dan yang diboncengnya, mereka suami istri;
Bahwa terdakwa berangkat dari Denpasar dengan Iswahyudi dengan kendaraan Mitsubishi L 300 dengan tujuan ke Grogak Singaraja, melalui jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk, sedangkan Pak Asir membawa mobil sendiri dengan tujuan yang sama dan saat itu Pak Asir yang berangkat duluan;
Bahwa Pak Asir sempat ngomong nanti ketemu di SPBU Selabih mengisi BBM, sesudah sampai di SPBU saya dikasi uang untuk mengisi solar, kemudian Pak Asir langsung berangkat duluan, sesudah pengisi solar terdakwa langsung berangkat;
Bahwa kecepatan kendaraan yang terdakwa kemudikan antara 50 sampai 60 km/jam;
Bahwa kondisi jalan baik beraspal, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang hari;
Bahwa Jalannya mobil saat memasuki tikungan kekiri maupun kekanan berjalan biasa antara 50-60 km/jam, dan saat memasuki tikungan kekanan mobil berjalan terlalu kekanan sampai melewati marka as jalan, selanjutnya dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio berjalan ditengah, selanjutnya terdakwa banting stir kekanan lalu terjadi tabrakan;
Bahwa terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio datang dari arah berlawanan menuju ke timur dalam jarak kurang lebih 5 sampai 7 meteran, saat terdakwa melewati tikungan kekanan;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa sudah melakukan pengereman namun mobil tetap berjalan kekanan ke jalur sebelah utara as jalan, dan terdakwa sudah membunyikan bel;
Bahwa terdakwa sudah berusaha membanting stir kekanan agar tidak terjadi tabrakan adu jangkrik dengan sepeda motor Yamaha Mio;
Bahwa sepeda motor jatuh di bahu jalan, mobil dibagian belakangnya masuk got bagian depan mobil mengarah selatan, sedangkan pengendara Yamaha Mio dan yang dibonceng jatuh di got sebelah utara;
Bahwa pengendara sepeda motor mengalami luka pada bibir, tangan sebelah kanan patah, sadar, setelah diobati di Puskesmas selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Tabanan kemudian meninggal dunia dalam perawatan, sedangkan yang dibonceng mengalami luka pada alis sebelah kiri, mengeluh kesakitan pada kaki sebelah kanan, dirawat di Rumah Sakit Umum Tabanan;
Bahwa terdakwa mengalami lecet pada lutut kiri dan kepala terasa sakit;
Bahwa terdakwa panik, lalu terdakwa mengangkat korban satu persatu dari got dan meletakan di jalan, kemudian setelah Pak Asir datang terdakwa dan Pak Asir membawa korban ke Puskesmas Surabrata untuk mendapat pertolongan;
Bahwa Korban dibawa ke Puskesmas dengan mobil Pak Asir;
Bahwa saat dibawa ke Puskesmas korban masih sadar, terdakwa sempat minta maaf dan korban sempat mengambil HP untuk menghubungi keluarganya;
Bahwa Korban meninggal dunia pada hari Senin tanggal 27 Januari 2017 jam 18.30 Wita;
Bahwa semua biaya ditanggung dulu oleh Mohamad Asir, terdakwa akan mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan Mohamad Asir setelah proses perkara terdakwa selesai;
Bahwa sebelumnya tedakwa melihat orang yang keluar dari pura kemudian terdakwa langsung mengerem dan membunyikan klakson ternyata sepeda motor tersebut tetap jalan;
Bahwa setelah kecelakaan terdakwa menolong korban, terdakwa panik, terdakwa pinggirkan motor korban dulu sampai kaki terdakwa kena knalpot;
Bahwa terdakwa mengangkat korban yang wanita lalu terdakwa mengangkat yang laki-laki, lalu Pak Asir datang dan terdakwa tanya Pak Asir, apa mau pakai ambulance atau pakai mobil membawa korban, Pak Asir bilang pakai mobilnya saja, lalu terdakwa bersama Pak Asir membawa korban ke Puskesmas terdekat;
Bahwa Mohamad Asir yang mewakili terdakwa meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban, karena terdakwa sedang ditahan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan di persiadangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mitsubishi L 300 No. Pol. : P-8015-VG;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. : P-8015-VG;
1 (satu) lembar SIM A, atas nama Achad Sugiono AR;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. : DK 2830 HP;
1 (satu) lembar STNK No. Pol. : DK 2830 HP;
1 (satu) lembar SIM C, atas nama Riyadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Terdakwa yang mengemudikan mobil Mitsubishi L 300 No. Pol. P-8015 VG dengan pengendara sepeda motor Yamaha Mio DK 2830 HP pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar jam 13.30 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan;
Bahwa benar terdakwa berangkat dari Denpasar dengan Iswahyudi dengan kendaraan Mitsubishi L 300 dengan tujuan ke Grogak Singaraja, melalui jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk;
Bahwa benar kecepatan kendaraan yang terdakwa kemudikan antara 50 sampai 60 km/jam;
Bahwa benar jalan di tempat kejadian kecelakaan kondisinya baik beraspal, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah siang hari;
Bahwa benar Jalannya mobil saat memasuki tikungan kekiri maupun kekanan berjalan biasa antara 50-60 km/jam, dan saat memasuki tikungan kekanan jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan mobil berjalan terlalu kekanan sampai melewati marka as jalan, selanjutnya dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio berjalan ditengah, selanjutnya terdakwa banting stir kekanan lalu terjadi tabrakan;
Bahwa terjadi benturan antara pintu depan kiri mobil yang kendarai Terdakwa dengan roda depan sepeda motor, sesudah itu bagian belakang mobil jatuh di got sebelah utara, bagian depan mobil mengarah ke selatan, sedangkan pengendara sepeda motor dan yang dibonceng jatuh di got, sepeda motornya jatuh di bahu jalan sebelah timur mobil;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa sudah melakukan pengereman namun mobil tetap berjalan kekanan ke jalur sebelah utara as jalan;
Bahwa benar korbannya pengendara sepeda motor Yamaha Mio dan yang diboncengnya, mereka suami istri, Pengendara sepedamotor meninggal dunia meninggal dunia pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 malam hari di Rumah Sakit Umum Tabanan, dan yang dibonceng luka-luka;
Bahwa korban yang dibonceng dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari kemudian pulang ke Songgon;
Bahwa benar setelah kecelakaan terdakwa dan saksi Mohammad Asir sempat membatu korban untuk di bawa puskesmas agar mendapat pertolongan;
Bahwa benar kendaraan Mitsubishi L 300 mengalami kerusakan pada pintu depan sebelah kiri penyok, kaca pecah, dan sepeda motor Yamaha Mio hancur di bagian depannya;
Bahwa benar terdakwa bekerja pada Mohammad Asir sebagai sopir baru selama 2 hari;
Bahwa benar terdakwa meminta Mohammad Asir untuk mewakili terdakwa meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban, karena terdakwa sedang ditahan serta ke rumah korban memberikan santunan, biaya perbaikan sepeda motor korban sampai seperti semula, biaya ambulance, biaya operasi istri korban, biaya penguburan dan selamatan sampai 100 (seratus) harinya;
Bahwa kondisi kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berfungsi dengan baik, ban, rem, lampu dan yang lainnya, serta surat-surat kendaraan lengkap serta terdakwa telah memiliki SIM A;
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban yang telah mengikhlaskan kejadian kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa, telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ”Setiap Orang” ;
Unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Unsur ”Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban dan mampu serta cakap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan orang yang bernama Achmad Sugiono Ar sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
ad2. Unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Bahwa yang dimaksud dengan “yang mengemudikan” dapat diartikan sebagai Pengemudi, sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, dan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh perlatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan benar adanya Terdakwa Ach.Sugiono Ar yang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pic Up L300 No.Pol. P-8015 VG yang didapat dari keterangan saksi-saksi dimana awalnya Terdakwa berangkat dari Ubung Denpasar dengan tujuan ke Grogak Singaraja untuk mencari ban bekas dengan mengajak teman Terdakwa yaitu saksi Iswahyudi yang duduk di depan hingga sampai di di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan dengan kecepatan 50-60 Km/jam;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Menimbang, bahwa kelalaian dalam unsur ini mengandung arti kurang hati-hati, teledor dalam kainnya menngemudiakan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ketika terdakwa mengendarai mobil saat memasuki tikungan kekiri maupun kekanan berjalan dengan kecepatan antara 50-60 km/jam, dan saat memasuki tikungan kekanan jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan mobil berjalan terlalu kekanan sampai melewati marka as jalan, selanjutnya dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio berjalan ditengah, selanjutnya terdakwa banting stir kekanan lalu terjadi tabrakan dimana sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa sudah melakukan pengereman namun mobil tetap berjalan kekanan ke jalur sebelah utara as jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka terbukti terdakwa ketika mengendarai mobil dan memasuki tikungan tidak memperhitungkan kecepatan dan jalan sehingga dengan kecepatan antara 50-60 km/jam terdakwa tidak dapat mengendalikan dan mobil berjalan terlalu kekanan sampai melewati marka as jalan hingga menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio, seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan mobilnya sehingga dapat menguasai jalannya mobil ketika memasuki tikungan karena dengan kecepatan yang terdakwa gunakan terbukti terdakwa yang berupaya melakukan pengereman tidak juga dapat menghindar dari tabrakan;
Menimbang, bahwa berdarkan fakta di persidangan pada saat kecelakaan terjadi benturan antara pintu depan kiri mobil yang kendarai Terdakwa dengan roda depan sepeda motor Yamaha Mio, sesudah itu bagian belakang mobil jatuh di got sebelah utara, bagian depan mobil mengarah ke selatan, sedangkan pengendara sepeda motor dan yang dibonceng jatuh di got, sepeda motornya jatuh di bahu jalan sebelah timur mobil;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi mUhammad Asir sempat membatu korban untuk di bawa puskesmas agar mendapat pertolongan oleh karena pengendara sepeda motor dan yang diboncengnya mengalami luka dan setelah dilakukan pemeriksaan, korban pengendara langsung segera dirujuk ke BRSU Tabanan. Sesampainya di BRSU Tabanan korban atsa nama RIYADI dinyatakan meninggal dunia didasarkan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. 445/025/17/BRSU, tanggal 31 Januari 2017 yang diperiksa oleh dr.Dendra Purana W,S.Ked yang berkesimpulan dari hasil pemeriksaannya menyatakan DOA (Death On Arrival) Pasien/korban bernama RIYADI datang sudah dalam keadaan meninggal, hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur” Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ”Setiap Orang” ;
Unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Unsur ”Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan agar tidak terjadi pengulangan pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam Putusan ini, maka Majelis akan mengambil alih pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam pertimbangan unsur pasal sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
ad2. Unsur ”Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan agar tidak terjadi pengulangan pertimbangan unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam Putusan ini, maka Majelis akan mengambil alih pertimbangan unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam pertimbangan unsur pasal sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”
Menimbang, bahwa kelalaian dalam unsur ini mengandung arti kurang hati-hati, teledor dalam kainnya menngemudiakan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ketika terdakwa mengendarai mobil saat memasuki tikungan kekiri maupun kekanan berjalan dengan kecepatan antara 50-60 km/jam, dan saat memasuki tikungan kekanan jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Dusun Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan mobil berjalan terlalu kekanan sampai melewati marka as jalan, selanjutnya dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio berjalan ditengah, selanjutnya terdakwa banting stir kekanan lalu terjadi tabrakan dimana sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa sudah melakukan pengereman namun mobil tetap berjalan kekanan ke jalur sebelah utara as jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka terbukti terdakwa ketika mengendarai mobil dan memasuki tikungan tidak memperhitungkan kecepatan dan jalan sehingga dengan kecepatan antara 50-60 km/jam terdakwa tidak dapat mengendalikan dan mobil berjalan terlalu kekanan sampai melewati marka as jalan hingga menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Mio, seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan mobilnya sehingga dapat menguasai jalannya mobil ketika memasuki tikungan karena dengan kecepatan yang terdakwa gunakan terbukti terdakwa yang berupaya melakukan pengereman tidak juga dapat menghindar dan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor dan yang dibonceng jatuh di got, sepeda motornya jatuh di bahu jalan sebelah timur mobil dan penumpang sepeda motor mio tersebut sempat 3 (tiga) hari dirawat di Rumah Sakit kemudian pulang ke rumahnya diSonggon sedangkan sepeda motor Mio yang di kendarai oleh para Korban mengalami hancur di bagian depannya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya;
Terdakwa sudah berusaha menyelamatkan korban;
Dari awal Terdakwa sudah membiayai perawatan serta memberikan santunan pada korban;
Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa Terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut Majelis mempertimbangkan berdasarkan fakta di persidangan benar adanya terdakwa di bantu oleh saksi Mohammad Asir membawa korban ke Puskesmas untuk segera mendapat pertolongan dan Saksi Mohammad Asir mewakili terdakwa meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban, karena terdakwa sedang ditahan serta ke rumah korban memberikan santunan, biaya perbaikan sepeda motor korban sampai seperti semula, biaya ambulance, biaya operasi istri korban, biaya penguburan dan selamatan sampai 100 (seratus) harinya dan setelah majelis memperhatikan berkas perkara benar terlampir surat pernyataan dari korban Triswati dan surat perdamaian terdakwa dengan keluarga korban yang diwakili oleh Rohman hal-hal yang dilakukan terdakwa tersebut tidak serta merta menghilangkan atau menghapuskan perbuatan pidana terlebih terhadap korban yang meninggal dunia tidak dapat hidup kembali dan sudah pasti meninggalkan tanggungan keluarga, akan tetapi Majelis akan mempertimbangkannya dalam penjatuhan lamanya hukuman bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri dan perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Terdakwa patut dipidana sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP namun sebelum dijatuhi pidana, dipertimbangkan keadaaan yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Korban meninggal dunia pengendara sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.: DK 2830 HP atas nama RIYADI merupakan tulang punggung keluarga.
Keadaaan yang meringankan;
Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Terdakwa dengan pihak keluarga korban meninggal dunia dan korban luka sudah ada perdamaian dan telah memberi santunan kepada keluarga para korban.
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga
Terdakwa selama dalam persidangan selalu bersikap sopan, serta menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di tahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu di tetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (Satu) unit Mitsubishi L300 No.Pol.: P-8015 VG; 1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : P-8015 VG , 1 (Satu) lembar SIM A, An ACHMAD SUGIONO AR terbukti di persidangan di sita dari diri terdakwa maka berlasan hukum dikembalikan kepada terdakwa sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit spm Yamaha Mio No.Pol.: DK 2830 HP ,1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : DK 2830 HP , 1 (Satu) lembar Sim C An.RIYADI. terbukti di persiaangan merupakan milik korban maka beralasan hukum pula untuk dikembalikan melalui keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang- Undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Achmad Sugiono AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Luka Ringan serta Kerusakan Kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mitsubishi L300 No.Pol.: P-8015 VG ;
1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : P-8015 VG ;
1 (Satu) lembar SIM A, An ACHMAD SUGIONO AR ;
(Dikembalikan kepada Terdakwa ACHMAD SUGIONO AR)
1 (Satu) unit spm Yamaha Mio No.Pol.: DK 2830 HP ;
1 (Satu) lembar STNK No.Pol. : DK 2830 HP ;
1 (Satu) lembar Sim C An.RIYADI.
(Dikembalikan kepada pemilik/penguasa barang atas nama ROHMAN)
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017, oleh kami A.A. Ayu Christin Agustini, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Made Hendra Satya Dharma, SH, dan Pulung Yustisia Dewi., SH., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh, para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Luh Putu AdhiYatmika sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Moch.Priandhika Abadi Noer,SH.MH.., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
I Made Hendra Satya Dharma, SH. A. A. Ayu Christin Agustini SH.
Pulung Yustisia Dewi, SH., MH.,
Panitera Pengganti,
Luh Putu AdhiYatmika